Jumat, 13 Januari 2017

Keamanan Pangan Dan Kesehatan Hewan





 Keamanan Pangan Dan Kesehatan Hewan

Oleh : Dr. drh. Jafrizal, MM. *



Nomenklatur baru telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 yang mengharuskan pemerintah Kota Palembang melakukan perampingan, pemisahan dan penggabungan atas dinas-dinas, tak terkecuali dinas yang membidangi sektor pertanian.   Fenomena  yang terjadi di Kota Palembang yang akan terkait langsung maupun tidak langsung dengan sektor pertanian adalah  pertumbuhan dan perkembangan jumlah penduduk;  keragaman kegiatan ekonomi; perilaku masyarakat terhadap mutu pangan dan pemeliharaan hewan yang bukan hewan produksi (kesayangan).   Pergeseran kegiatan ekonomi menuju sektor industri/pengolahan dan jasa yang semakin berkembang akan membuat  sektor primer (usaha tani) untuk produksi hasil pertanian semakin terdesak. Konsekuensi dari perkembangan perkotaan ini akan meningkatkan permintaan ruang untuk pembangunan perumahan  (real estate, apartement), pembangunan pusat pembelanjaan (shopping center), perhotelan, taman, jalan raya, kawasan industri dan lain-lain. Bahkan kebijakan tata ruang perkotaan kedepan sedikit sekali menyisakan  ruang untuk kegiatan sektor primer tersebut.
Implikasi dari kebijakan tata ruang perkotaan tersebut akan mendorong relokasi kegiatan sektor hulu terutama aspek budidaya keluar perkotaan atau ke daerah pinggiran dan perbatasan. Relokasi yang dilakukan agar terencana  dan dapat berlangsung usaha dalam jangka panjang. Kebijakan ini tidak perlu diperdebatkan, kondisi ini dipandang sebagai proses rasionalisasi pendayagunaan wilayah perkotaan. Relokasi kegiatan usaha sektor hulu keluar perkotaan bukan berarti menghilangkan sektor ini dari perkotaan. Dengan melihat dari sudut pandang sitem agribisnis maka sektor industri pengolahan dan jasa semakin dibutuhkan keberadaannya di perkotaan. Artinya bahwa kita akan memberikan perhatian besar pada kegiatan pengolahan produk, pemasaran hasil dan pemasaran produk olahan yang memiliki nilai tambah yang terbesar. Sektor pengolahan dan pemasaran  sangat potensial untuk dikembangkan.
Bila kita lihat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 12 ayat 2 dikatakan bahwa urusan pangan merupakan urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar; dan  ayat 3  menyatakan bahwa urusan pertanian merupakan urusan pilihan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah. Urusan Pemerintah Daerah Kota Palembang wajib dalam penyelengaraan ketahanan pangan terkait dengan penyediaan infrastruktur dan seluruh pendukung, penyediaan dan penyaluran pangan pokok dan pangan lain sesuai dengan kebutuhan daerah dalam rangka stabilasi pasokan dan harga, mengelola cadangan pangan, menentukan harga minimal daerah untuk pangan lokal, pelaksanaan target konsumsi pangan perkapita/tahun, menyusun peta dan penanganan kerawanan pangan, pelaksanaan pengawasan keamanan pangan segar. Urusan pertanian (budi daya) menjadi urusan pilihan yang wajib diselenggarakan sesuai dengan potensi yang dimiliki.
 Dari segi ketersediaan dan distribusi pangan, pemerintah daerah diharapkan dapat mempercepat terwujudnya pengembangan, pemberdayaan dan peningkatan daya saing daerah dengan meperhatikan pemerataan dan keadilan. Salah satu bentuk pengembangan adalah diversifikasi pangan yang dipandang strategis dalam menunjang ketahanan pangan, terutama berkaitan dengan aspek promosi ketersediaan pangan yang beragam, penanggulangan masalah gizi dan pemberdayaan ekonomi masyarakat (penciptaan dan pengembangan usaha ekonomi produktif). Jika disisi hilir (pengolahan dan pemasaran) produktif, maka secara otomatis akan mendorong pula produktivitas di sektor hulu. Kota Palembang karena bukan daerah sektor hulu maka kebutuhan akan bahan pangan banyak berasal dari daerah sekitar. Walaupun Kota Palembang menjadi tujuan dari pemasaran akan tetapi pemerintah daerah harus dapat memastikan bahwa unsur-unsur ketahanan pangan dapat terpenuhi   bukan hanya  dari aspek ketersediaan semata, sementara aspek distribusi dan konsumsi belum banyak mendapatkan perhatian. Ketersediaan pangan per kapita tercukupi secara statistik, tidak menjamin seluruh rumah tangga tercukupi kebutuhan gizinya, karena belum tentu pangan terdistribusi merata keseluruh rumah tangga, sehingga tidak menjamin seluruh rumah tangga terpenuhi secara cukup, baik jumlah dan mutunya, keamanan, merata, terjangkau, serta sesuai dengan selera (preferensi) individu-individu dalam rumah tangga.
Dari aspek keamanan pangan, dari sifat produk pertanian yang mudah busuk dan rusak (perishable foods), terutama produk buah-buahan, sayur-sayuran, daging hasil peternakan dan perikanan, memerlukan penanganan yang cepat dan cermat untuk menjaga mutu sesuai dengan yang diinginkan oleh konsumen. Penanganan yang dapat dilakukan adalah pengepakan (packing), pendinginan (cooling dan freezing), pengangkutan dengan cepat, dan pengolahan, sesuai dengan jenis produk. Sifat mudah busuk dan rusak di atas menyebabkan kegiatan pada fungsi pengangkutan dan penyimpanan menjadi lebih kompleks dan mahal.  Hasil produk pertanian harus dikelola dan dimanfaatkan secara baik untuk menunjang kebutuhan dan kesehatan manusia. Oleh karena itu sangat diperlukan tindakan untuk mengurangi kontaminasi dari bahan atau material yang  merusak mutu maupun membahayakan kesehatan manusia. Dalam pengolahan (Processing) sering disebut pengolahan sekunder (secondary processing),  tindakan bertujuan agar produk pangan dapat tahan lebih lama (pengawetan), mencegah perubahan yang tidak dikehendaki atau untuk penggunaan lain.
Salah satu proses pengolahan sekunder (secondary processing) potensial yang masih dapat dioptimal pengembangannya di Kota Palembang adalah pengolahan hiliririsasi peternakan; Rumah Potong Hewan Ruminansia (sapi dan kambing), maupun monogastrik (babi dan ayam) yang masih menghasilkan daging dalam bentuk karkas dan belum mampu menyediakan kebutuhan untuk hotel dan restoran; industri pengolahan daging (bakso), industri pengolahan tulang, industri pengolahan kulit, industri pengolahan bulu dan lain-lain. Rumah potong hewan merupakan bagian dari pengawasan keamanan pangan. Proses ini  untuk memastikan daging yang dihasilkan tidak mengadung kontaminan berbahaya bagi manusia, dalam istilah adalah kesehatan masyarakat veteriner (kesmavet).
 Bila dihubungkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 maka funsi fungsi kesmavet yang lebih luas dan khusus rumah potong hewan menjadi urusan wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah kabupaten/ kota tak terkecuali Pemerintah Kota Palembang. Ke depan fungsi ini  harus mendapat perhatian  lebih agar dapat dioptimalkan pemanfaatannya untuk meningkatkan nilai tambah produk dan dapat juga menjadi sumber pendapatan asli daerah untuk Kota Palembang. Dari sisi pendapatan asli daerah, karena belum tersedianya rumah potong kambing, babi dan ayam di Kota Palembang sehingga tidak ada kontribusi retribusi dari sektor ini. Saat ini, retribusi yang diandalkan baru dari sektor rumah potong hewan  sapi. Keberadaan rumah potong hewan kambing, babi dan ayam sangat diperlukan untuk menyediakan daging yang aman sehat utuh dan halal (kecuali babi)  bagi masyarakat Kota Palembang dalam meyediakan daging yang higienis.
Disisi lain, tugas pokok dan fungsi dinas pertanian dan ketahanan pangan di Kota Palembang selain produksi hasil pertanian, keamanan pangan juga terkait dengan pengendalian penyakit Zoonosis (penyakit hewan yang dapat menular ke manusia) terutama Anjing gila (Rabies), Flu burung, Toksoplasma, Leptospirosis, Bruselloiss, Scabies dan lain-lain. Khusus untuk kasus anjing gila (rabies) menjadi momok yang sangat menakutkan bagi setiap Negara. Negara-negara Eropa merupakan Negara yang sangat takut dengan penyakit anjing gila sehingga bila warganya ingin berkunjung ke Asia harus mendapatkan vaksinasi anti rabies terlebih dahulu di negaranya, lain halnya dengan warga aegara-negara Asian yang masyarakatnya kurang begitu takut atau peduli akibat kurangnya pengetahuan tentang penyakit ini sehingga tidak melakukan vaksinasi rabies padahal berada pada daerah yang endemis rabies. Penyakit anjing gila ini apabila telah menimbulkan gejala penyakit maka tidak ada obat yang dapat menyembuhkannya. Kematian menjadi jawaban atas penyakit ini.
 Berhubungan dengan penyakit anjing gila, telah terjadi 2 kematian  warga Kota Palembang karena kasus gigitan anjing liar terhadap Abdi Galang Pratama seorang balita berusia 4 tahun yang terkena terkaman anjing liar di bagian wajahnya pada tanggal 5/10/2016, akhirnya menghembuskan nafas terakhir hari Rabu (19/10/2016) malam. Arkat, bocah usia 11 tahun yang tercatat sebagai warga Jalan Nilakandi, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang,  meregang nyawa setelah digigit anjing liar pada Rabu, 4 Januari 2017 (Sumber data: Dinkes Kota Palembang (2017). Terkait dengan kejadian ini apakah disebabkan anjing gila atau bukan, akan tetapi kondisi ini sangat memprihatinkan bukan saja akan mengancam masyarakat yang lain akan tetapi juga akan mempengaruhi kesiapan Kota Palembang sebagai tuan rumah Asian Games 2018. Indonesia telah mencanangkan bebas rabies 2020, akan tetapi Kota Palembang harus mencanangkan lebih awal mengingat akan menjadi tuan rumah even olah raga terbesar se-Asia tersebut. Dinas Pertanian dan Ketahanan Kota Palembang mencanangkan bebas rabies 2018, 2 tahun lebih awal dari target secara nasional. Target ini bukanlah pekerjaan mudah, akan tetapi akan jadi mudah bila bekerja bersama dan sama-sama bekerja semua tim pengendalian zoonosis yang telah dibentuk oleh Bapak Walikota Palembang pada tahun 2015. Keberhasilan tim tidak dapat terlepas dari partisipasi aktif masyarakat Kota Palembang.
Terakhir, ke depan arah pembangunan pertanian di Kota Palembang dapat menyesuaikan dengan cita-cita menjadi Kota Metropolitan dan Kota International yang sangat mementingkan kepentingan kualitas dan keamanan dari produksi hasil pertanian. Terkait dengan keberadaan anjing liar dan anjing peliharaan agar dapa terdata dengan baik di kelurahan- kelurahan Kota Palembang, sehingga dalam pengendaliannya dapat terukur dan terencana. Bebeas rabies dapat terjadi melalui program pengendalian anjing liar, vaksinasi dan sterilisasi/memandulkan  anjing peliharaan, masyarakat tidak meliarkan hewan peliharaannya. Semoga dapat terwujud….
 **Artikel ini telah dimuat di Surat Kabar  Sumatera Ekspres tgl 10 Januari 2017

*Dr. drh. Jafrizal, MM
Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Cab. Sumatera Selatan