Keamanan Pangan Dan Kesehatan Hewan
Oleh
: Dr. drh. Jafrizal, MM. *
Nomenklatur baru telah
disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 yang mengharuskan
pemerintah Kota Palembang melakukan perampingan, pemisahan dan penggabungan atas
dinas-dinas, tak terkecuali dinas yang membidangi sektor pertanian. Fenomena
yang terjadi di Kota Palembang yang akan terkait langsung maupun tidak
langsung dengan sektor pertanian adalah
pertumbuhan dan perkembangan jumlah penduduk; keragaman kegiatan ekonomi; perilaku
masyarakat terhadap mutu pangan dan pemeliharaan hewan yang bukan hewan
produksi (kesayangan). Pergeseran kegiatan ekonomi menuju sektor industri/pengolahan
dan jasa yang semakin berkembang akan membuat sektor primer (usaha tani) untuk produksi
hasil pertanian semakin terdesak. Konsekuensi dari perkembangan perkotaan ini
akan meningkatkan permintaan ruang untuk pembangunan perumahan (real
estate, apartement), pembangunan pusat pembelanjaan (shopping center), perhotelan, taman, jalan raya, kawasan industri
dan lain-lain. Bahkan kebijakan tata ruang perkotaan kedepan sedikit sekali
menyisakan ruang untuk kegiatan sektor
primer tersebut.
Implikasi dari
kebijakan tata ruang perkotaan tersebut akan mendorong relokasi kegiatan sektor
hulu terutama aspek budidaya keluar perkotaan atau ke daerah pinggiran dan
perbatasan. Relokasi yang dilakukan
agar terencana dan dapat berlangsung
usaha dalam jangka panjang. Kebijakan ini tidak perlu diperdebatkan, kondisi
ini dipandang sebagai proses rasionalisasi pendayagunaan wilayah perkotaan.
Relokasi kegiatan usaha sektor hulu keluar perkotaan bukan berarti
menghilangkan sektor ini dari perkotaan. Dengan melihat dari sudut pandang
sitem agribisnis maka sektor industri pengolahan dan jasa semakin dibutuhkan
keberadaannya di perkotaan. Artinya bahwa kita akan memberikan perhatian besar
pada kegiatan pengolahan produk, pemasaran hasil dan pemasaran produk olahan yang
memiliki nilai tambah yang terbesar. Sektor pengolahan dan pemasaran sangat potensial untuk dikembangkan.
Bila kita lihat Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 12 ayat 2 dikatakan bahwa
urusan pangan merupakan urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan
dasar; dan ayat 3 menyatakan bahwa urusan pertanian merupakan
urusan pilihan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi
yang dimiliki Daerah. Urusan Pemerintah Daerah Kota Palembang wajib dalam
penyelengaraan ketahanan pangan terkait dengan penyediaan infrastruktur dan
seluruh pendukung, penyediaan dan penyaluran pangan pokok dan pangan lain
sesuai dengan kebutuhan daerah dalam rangka stabilasi pasokan dan harga,
mengelola cadangan pangan, menentukan harga minimal daerah untuk pangan lokal,
pelaksanaan target konsumsi pangan perkapita/tahun, menyusun peta dan penanganan
kerawanan pangan, pelaksanaan pengawasan keamanan pangan segar. Urusan
pertanian (budi daya) menjadi urusan pilihan yang wajib diselenggarakan sesuai
dengan potensi yang dimiliki.
Dari segi
ketersediaan dan distribusi pangan, pemerintah daerah diharapkan dapat
mempercepat terwujudnya pengembangan, pemberdayaan dan peningkatan daya saing
daerah dengan meperhatikan pemerataan dan keadilan. Salah satu bentuk pengembangan
adalah diversifikasi pangan yang dipandang strategis dalam menunjang ketahanan
pangan, terutama berkaitan dengan aspek promosi ketersediaan pangan yang
beragam, penanggulangan masalah gizi dan pemberdayaan ekonomi masyarakat
(penciptaan dan pengembangan usaha ekonomi produktif). Jika disisi hilir
(pengolahan dan pemasaran) produktif, maka secara otomatis akan mendorong pula
produktivitas di sektor hulu. Kota Palembang karena bukan daerah sektor hulu
maka kebutuhan akan bahan pangan banyak berasal dari daerah sekitar. Walaupun
Kota Palembang menjadi tujuan dari pemasaran akan tetapi pemerintah daerah
harus dapat memastikan bahwa unsur-unsur ketahanan pangan dapat terpenuhi bukan hanya
dari aspek ketersediaan semata, sementara aspek distribusi dan konsumsi
belum banyak mendapatkan perhatian. Ketersediaan pangan per kapita tercukupi
secara statistik, tidak menjamin seluruh rumah tangga tercukupi kebutuhan
gizinya, karena belum tentu pangan terdistribusi merata keseluruh rumah tangga,
sehingga tidak menjamin seluruh rumah tangga terpenuhi secara cukup, baik
jumlah dan mutunya, keamanan, merata, terjangkau, serta sesuai dengan selera (preferensi)
individu-individu dalam rumah tangga.
Dari aspek keamanan
pangan, dari sifat produk pertanian yang
mudah busuk dan rusak (perishable foods), terutama produk buah-buahan,
sayur-sayuran, daging hasil peternakan dan perikanan, memerlukan penanganan
yang cepat dan cermat untuk menjaga mutu sesuai dengan yang diinginkan oleh konsumen.
Penanganan yang dapat dilakukan adalah pengepakan (packing), pendinginan
(cooling dan freezing), pengangkutan dengan cepat, dan
pengolahan, sesuai dengan jenis produk. Sifat mudah busuk dan rusak di atas
menyebabkan kegiatan pada fungsi pengangkutan dan penyimpanan menjadi lebih
kompleks dan mahal. Hasil produk
pertanian harus dikelola dan dimanfaatkan secara baik untuk menunjang kebutuhan
dan kesehatan manusia. Oleh karena itu sangat diperlukan tindakan untuk
mengurangi kontaminasi dari bahan atau material yang merusak mutu maupun membahayakan kesehatan manusia. Dalam pengolahan (Processing) sering disebut pengolahan sekunder (secondary
processing), tindakan bertujuan agar produk
pangan dapat tahan lebih lama (pengawetan), mencegah perubahan yang tidak
dikehendaki atau untuk penggunaan lain.
Salah satu proses pengolahan sekunder (secondary processing) potensial yang masih
dapat dioptimal pengembangannya di Kota Palembang adalah pengolahan hiliririsasi
peternakan; Rumah Potong Hewan Ruminansia (sapi dan kambing), maupun
monogastrik (babi dan ayam) yang masih menghasilkan daging dalam bentuk karkas
dan belum mampu menyediakan kebutuhan untuk hotel dan restoran; industri
pengolahan daging (bakso), industri pengolahan tulang, industri pengolahan
kulit, industri pengolahan bulu dan lain-lain. Rumah potong hewan merupakan
bagian dari pengawasan keamanan pangan. Proses ini untuk memastikan daging yang dihasilkan tidak
mengadung kontaminan berbahaya bagi manusia, dalam istilah adalah kesehatan
masyarakat veteriner (kesmavet).
Bila dihubungkan dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 maka funsi fungsi kesmavet yang lebih luas dan
khusus rumah potong hewan menjadi urusan wajib diselenggarakan oleh pemerintah
daerah kabupaten/ kota tak terkecuali Pemerintah Kota Palembang. Ke depan fungsi
ini harus mendapat perhatian lebih agar dapat dioptimalkan pemanfaatannya
untuk meningkatkan nilai tambah produk dan dapat juga menjadi sumber pendapatan
asli daerah untuk Kota Palembang. Dari sisi pendapatan asli daerah, karena
belum tersedianya rumah potong kambing, babi dan ayam di Kota Palembang
sehingga tidak ada kontribusi retribusi dari sektor ini. Saat ini, retribusi
yang diandalkan baru dari sektor rumah potong hewan sapi. Keberadaan rumah potong hewan kambing,
babi dan ayam sangat diperlukan untuk menyediakan daging yang aman sehat utuh
dan halal (kecuali babi) bagi masyarakat
Kota Palembang dalam meyediakan daging yang higienis.
Disisi lain, tugas pokok dan fungsi dinas pertanian dan
ketahanan pangan di Kota Palembang selain produksi hasil pertanian, keamanan
pangan juga terkait dengan pengendalian penyakit Zoonosis (penyakit hewan yang
dapat menular ke manusia) terutama Anjing gila (Rabies), Flu burung,
Toksoplasma, Leptospirosis, Bruselloiss, Scabies dan lain-lain. Khusus untuk
kasus anjing gila (rabies) menjadi momok yang sangat menakutkan bagi setiap
Negara. Negara-negara Eropa merupakan Negara yang sangat takut dengan penyakit
anjing gila sehingga bila warganya ingin berkunjung ke Asia harus mendapatkan
vaksinasi anti rabies terlebih dahulu di negaranya, lain halnya dengan warga
aegara-negara Asian yang masyarakatnya kurang begitu takut atau peduli akibat
kurangnya pengetahuan tentang penyakit ini sehingga tidak melakukan vaksinasi
rabies padahal berada pada daerah yang endemis rabies. Penyakit anjing gila ini
apabila telah menimbulkan gejala penyakit maka tidak ada obat yang dapat
menyembuhkannya. Kematian menjadi jawaban atas penyakit ini.
Berhubungan dengan
penyakit anjing gila, telah terjadi 2 kematian warga Kota Palembang karena kasus gigitan
anjing liar terhadap Abdi Galang Pratama seorang balita berusia 4 tahun yang
terkena terkaman anjing liar di bagian wajahnya pada tanggal 5/10/2016,
akhirnya menghembuskan nafas terakhir hari Rabu (19/10/2016) malam. Arkat,
bocah usia 11 tahun yang tercatat sebagai warga Jalan Nilakandi, Kelurahan
Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang, meregang nyawa setelah
digigit anjing liar pada Rabu, 4 Januari 2017 (Sumber data: Dinkes Kota
Palembang (2017). Terkait dengan kejadian ini apakah disebabkan anjing gila
atau bukan, akan tetapi kondisi ini sangat memprihatinkan bukan saja akan
mengancam masyarakat yang lain akan tetapi juga akan mempengaruhi kesiapan Kota
Palembang sebagai tuan rumah Asian Games 2018. Indonesia telah mencanangkan
bebas rabies 2020, akan tetapi Kota Palembang harus mencanangkan lebih awal
mengingat akan menjadi tuan rumah even olah raga terbesar se-Asia tersebut.
Dinas Pertanian dan Ketahanan Kota Palembang mencanangkan bebas rabies 2018, 2
tahun lebih awal dari target secara nasional. Target ini bukanlah pekerjaan
mudah, akan tetapi akan jadi mudah bila bekerja bersama dan sama-sama bekerja
semua tim pengendalian zoonosis yang telah dibentuk oleh Bapak Walikota
Palembang pada tahun 2015. Keberhasilan tim tidak dapat terlepas dari
partisipasi aktif masyarakat Kota Palembang.
Terakhir, ke depan arah pembangunan pertanian di Kota
Palembang dapat menyesuaikan dengan cita-cita menjadi Kota Metropolitan dan
Kota International yang sangat mementingkan kepentingan kualitas dan keamanan
dari produksi hasil pertanian. Terkait dengan keberadaan anjing liar dan anjing
peliharaan agar dapa terdata dengan baik di kelurahan- kelurahan Kota
Palembang, sehingga dalam pengendaliannya dapat terukur dan terencana. Bebeas
rabies dapat terjadi melalui program pengendalian anjing liar, vaksinasi dan
sterilisasi/memandulkan anjing
peliharaan, masyarakat tidak meliarkan hewan peliharaannya. Semoga dapat
terwujud….
**Artikel ini telah dimuat di Surat Kabar Sumatera Ekspres tgl 10 Januari 2017
*Dr. drh.
Jafrizal, MM
Ketua
Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Cab. Sumatera Selatan