PETERNAKAN AYAM PETELUR BERSERTIFIKAT NKV MENUJU EKSPOR
Telur ayam merupakan komoditas andalan di Kabupaten Banyuasin. Sebagai lumbung telur Sumsel, telur ayam Banyuasin telah didistribusi ke Pulau Jawa dan provinsi lain bahkan bersiap untuk ekspor. Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) menjadi syarat utama agar telur dapat didistribusikan antar provinsi maupun ekspor.
Tim Auditor NKV Dinas KP & Peternakan Provinsi Sumsel yang di ketuai oleh Dr. drh. Jafrizal, MM beserta anggota drh Rudy Atmadja dan drh Iman Muliawan melaksanakan audit Nomor Kontrol Veteriner (NKV) di Unit Usaha Budidaya Unggas Petelur Sholihin Farm yang berlokasi di Jl. Pasir Putih Kec Talang Kelapa Banyuasin, Selasa (23/04/2025).
Peternakan ayam petelur merupakan salah satu unit usaha produk hewan yang wajib memiliki Sertifikat NKV.
Tujuan dari sertifikasi NKV ayam petelur adalah untuk mewujudkan jaminan keamanan dan kesehatan telur yang diproduksi sehingga memberikan ketentraman batin bagi masyarakat yang mengkonsumsinya. Dari sisi pelaku usaha, sertifikat NKV akan dapat meningkatkan daya saing produk dan distribusi prodjk ke provinsi lain bahkan tujuan ekspor.
Sertifikasi NKV merupakan aplikasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner untuk Unit Usaha Produk Hewan.
Ada beberapa hal yang diaudit dalam proses sertifikasi NKV untuk budidaya unggas petelur meliputi pertama, persyatan umum (data khusus), terutama bahwa unit usaha budi daya unggas petelur wajib memiliki Dokter Hewan sebagai penanggung jawab teknis.
Dokter Hewan, kelayakan dasar unit usaha yang terdiri atas, Praktik veteriner yang baik (good veterinary practices), penerapan biosekuriti, penerapan kesejahteraan hewan, bangunan, fasilitas, dan peralatan, penanganan telur, higiene personal, dan higiene sanitasi.
Telur merupakan pangan yang bergizi tinggi dan juga telur mudah rusak akibat tercemar mikroorganisme yang dapat menyebabkan penyakit pada manusia. Salah satu penyakit yang sering disebabkan oleh konsumsi telur adalah salmonelosis yang disebabkan oleh bakteri Salmonella spp. Syarat telur yang boleh beredar baik lokal, antar provinsi maupun ekspor untuk dikonsumsi masyarakat wajib bebas Salmonela spp (bebas konfartemen Salmonella).
Pangan yang beredar untuk konsumsi masyarakat harus aman dan layak untuk konsumsi. Bahkan pangan asal hewan harus memenuhi syarat Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).
Ayo penuhi sertifikat NKV pada unit usaha anda, sehingga masyarakat dapat mengkonsumsi produk hewan yang sehat.
Dr. drh. Jafrizal, MM
Auditor NKV Prov Sumsel