Sabtu, 27 Agustus 2022

PMK MERAJALELA: OTOVET DI DAERAH LEMAH?

 

PMK MERAJALELA:

OTOVET DI DAERAH LEMAH?

Oleh:

Dr. drh. Jafrizal, MM*

 

“Sediakan Payung Sebelum Hujan” adagium ini sudah tidak berlaku lagi di Indonesia sejak pemerintah mengumumkan wabah  Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terjadi pada ternak sapi di Jawa Timur dan Aceh. Adagium yang tepat menggambarkan kondisi saat ini adalah “Sediakan Handuk Seetelah Hujan”. Setelah kejadian PMK terjadi maka yang harus kita sediakan adalah obat, vaksin, sumber daya manusia yang biayanya tentu saja tidak sedikit dan tidak mudah bila dilihat dari kondisi saat ini.  

Penyebaran penyakit virus PMK sangatlah cepat  hai ini terlihat dari fakta bahwa dalam waktu kurang dari satu bulan saja penyakit ini telah menyebar ke 16 provinsi di Indonesia. Banyak persoalan yang mempercepat penyebaran dan lambannya pengendalian.  Kita jangan sampai mengabaikan atau menganggap remeh PMK ini. Narasi yang dibangun untuk menenangkan karena mudah disembuhkan, tingkat kematian rendah dan tidak berbahaya  bagi manusia justru akan menakibatkan masyarakat abai dan mengagap penyakit biasa. Padahal penyakit ini tingkat kesakitan ternak bisa sampai 100 persen yang berdampak besar bagi perekonomian.

Dengan alasan perekonomian inilah  maka setiap negara ingin bebas dari penyakit PMK. Potensi kerugian ekonomi yang besar  terhadap turunnya produksi ternak, kematian ternak, biaya pengobatan, biaya operasional,  hambatan perdagangan akan menghambat laju perekenomian yang mulai pulih pasca pandemic covid19. Bila sudah terkena maka waktu yang dibutuhkan untuk bebas akan lama karena penyakit disebabkan virus yang tidak ada obatnya, hanya bisa dilakukan pengobatan supportif dan walaupun bisa sembuh akan tetapi beberapa hewan yang sembuh akan tetap menjadi carrier dan terus membawa dan menularkan penyakit ke hewan yang lain.

 

Mengapa Menyebarnya Cepat?

Lalu lintas perdagangan ternak dan produk asal hewan antar daerah dan negara yang tidak terkendali menjadi alasan penyakit menyebar begitu cepat.  Tri Satya Putri Naipospos, ahli epedemiologi veteriner mengatakan, aktivitas perdagangan hewan hidup merupakan faktor risiko utama masuk virus PMK ke suatu negara. Terutama bila aktivitas itu dengan melibatkan negara atau zona yang belum bebas PMK. Salah satu bentuk kelengahan kita adalah terlalu melonggarkan kegiatan impor daging dan produk ternak dari negara yang belum bebas PMK dan rendahnya kemampuan dan pengawasan dalam mendeteksi penyakit pada pintu-pintu masuk bahan asal hewan karena banyaknya pintu masuk illegal yang tidak terdeteksi.  

Permasalahan lain juga disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian dengan Komisi IV DPR RI pada tanggal dikatakan bahwa permasalahn yang dihadapi adalah: Pertama, Kurang disiplinnya masyarakat, pelaku usaha dan peternak terkait lalu lintas hewan. Kedua, minimnya tenaga teknis (dokter hewan/paramedik). Ketiga, minimnya tenaga teknis di daerah sampai ke Pusat  sehingga jabatan struktural  bidang kesehatan hewan yang tidak dipegang oleh dokter hewan. Keempat, rendahnya pengetahuan masyarakat/petani tentang penyakit tersebut kurang karena kurangnya edukasi. Kelima, jumlah Puskeswan kita sangat minim paling 1-2 unit pelayanan Kesehatan hewan akan terhambat. Keenam, belum adanya Sistem Kesehatan Hewan Nasional yang baik.

 

Pengawasan Lalu lintas

Permasalahan tidak tertibnya lalu lintas ternak  sudah berjalan begitu lama terutama lalu lintas darat. Hal berbeda dengan lalu lintas udara dan laut karena untuk lalu lintas tersebut sudah ada petugas karantina yang bertanggung jawab. Lalu lintas darat saat ini tidak ada yang bertanggung jawab. Check pont yang fungsinya sebagai tempat pengawasan lalu lintas hewan hanya tinggal bangunan posnya saja sedangkan petugasnya sudah tidak ada lagi. Sejak otonomi daerah diberlakukan dan dinas Peternakan/Kesehatan Hewan yang sebagian besar merger dengan dinas lingkup pertanian, disaat itulah fungsi pelayanan kesehatan hewan terutama pengawasan lalu lintas telah sirna dan tidak dipedulikan lagi. Padahal, pemeriksaan persyaratan dan fisik terhadap hewan yang dilalulintaskan diperiksa di pos check point.

Lalu lintas hewan  telah diatur melalui Peraturan Pemerintah RI Nomor 47/2014 yang bertujuan untuk Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan. Sebelum melakukan lalu lintas maka harus memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan untuk lalu lintas hewan, produk hewan nonpangan, dan media pembawa penyakit hewan lainnya dari satu daerah/pulau ke daerah/pulau lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia meliputi: memiliki sertifikat veteriner dari Otoritas Veteriner kabupaten/kota atau Otoritas Veteriner provinsi setempat; dan memenuhi persyaratan kesehatan hewan yang ditetapkan oleh wilayah tujuan.

Minimnya Tenaga Teknis Dokter Hewan

Minimnya tenaga teknis (dokter hewan/paramedik) menjadi alasan kurangnya pengawasan Kesehatan hewan di daerah bahkan ada daerah kabupaten yang tidak memiliki dokter hewan dan bahkan jabatan struktural yang ada di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi diisi oleh orang-orang yang tidak memiliki kompetensi kesehatan hewan/dokter hewan. Bagaimana mau membentuk Lembaga otoritas veteriner yang memiliki tugas dan kewenangan yang sangat penting dalam urusan kesehatan hewan?

Otoritas veteriner  sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner dan Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 08 Tahun 2019 tentang Pejabat Otoritas Veteriner dan Dokter Hewan Berwenang  dikatakan bahwa Otoritas Veteriner adalah kelembagaan pemerintah atau pemerintah daerah yang bertanggung jawab dan memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan. Otoritas Veteriner berwenang mengambil keputusan tertinggi yang bersifat teknis kesehatan hewan di wilayah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bila tidak memiliki otoritas veteriner, pertanyaannya siapa yang mengambil keputusan teknis? Bila bukan dokter hewan berarti telah melanggar peraturan Undang-Undang.

Otoritas Veteriner memiliki fungsi pelayanan Kesehatan hewan dan edukasi kepada masyarakat yang dapat dilakukan melalui Puskeswan dan laboratorium veteriner. Otoritas veteriner memberikan sertifikat Kesehatan dan menjamin produk asal hewan aman, sehat, utuh dan halal (ASUH), mencegah terhadap penyakit hewan termasuk zoonosis dan keamanan pangan mulai dari budidaya ternak hingga rumah potong hewan. Fungsi lainnya pengamanan penyakit hewan penerapan prosedur biosafety dan biosecurity; pengebalan hewan; pengawasan lalu lintas hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit hewan lainnya di luar wilayah kerja karantina; penerapan kewaspadaan dini dilakukan oleh Otoritas Veteriner kabupaten/kota, Otoritas Veteriner provinsi, dan Otoritas Veteriner Kementerian sesuai dengan kewenangannya.

Kewenangan Otoritas Veteriner masih dikebiri, hal ini terlihat dari berbagai masalah kejadian penyakit hewan di berbagai daerah. Pejabat Otoritas Veteriner tidak bersuara dan cenderung mengakomodir kepentingan politis. Hal ini yang disayangkan karena kewenangan pengambilan keputusan tertinggi tidak dilakukan karena tersendera oleh kepentingan. Tertentu yang berakibat pengendalian penyakit hewan menjadi tidak sesuai dengan yang diharapkan. Seharusnya Otoritas Veteriner muncul dengan menagarhkan kemampuan semua lini Kesehatan hewan, stake holder kesehatan hewan dan organisasi profesi secara bersama-sama dalam mengidentifikasi masalah, rekomendasi kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan sampai pengendalian teknis operasional penyelenggaraan Kesehatan hewan di lapangan.

 

 

Saran

Solusi dalam pengawasan lalu lintas adalah membuat system informasi secara online dalam pengurusan rekomendasi dan izin keluar  masuk hewan dan bahan asal hewan sehingga pelaku usaha dapat dengan mudah memperoleh rekomendasi dan izin  dan begitu juga dengan pemerintah akan mengetahui arus lalulintas hewan yang masuk ke daerahnya. Kemudahan dalam mengurus rekomendasi dan izin ini penting karena pengurusan secara langsung ke kantor pelayanan akan memberatkan bagi pelaku usaha sehingga enggan untuk mengurusi. Hal yang tidak dapat dilakukan online adalah pemeriksaan kesehatan hewan saja. Bila telah dibuat system pengawasan lalu lintas maka tugas di check point dapat dibantu dari pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan.

Solusi terkait strukturan dan tenaga teknis tidak ada lain memisahkan institusi kesehatan hewan menjadi kantor tersendiri sehingga terbentuk Otoritas Veteriner yang kuat diberbagai daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan perundang-undangan, membuka formasi perekrutan dokter hewan dan paramedic, tempatkan dokter hewan yang dimilik pada bidangnya serta mendirikan Pusat Pelayanan  Kesehatan Hewan disetiap  setiap kecamatan di daerah.  Hal ini akan membantu mencegah penyakit pada hewan peliharaan maupun hewan ternak. Bil;a instutusi telah ada dan sumber daya telah memadai maka Lembaga otoritas veteriner akan lebih kuat yang akan mendukung  terwujudnya Sistem Kesehatan Hewan Nasional yang dicita-citakan.

 

 

 

DR. Drh. Jafrizal, MM

Medik Veteriner Madya Kota Palembang, Dosen Magister Manajemen Bisnis Industri Aprin

Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Cabang Sumatera Selatan

Ketua Harian Kagama Sumsel

ASN PRENEUR, PENGANGGURAN, KEMISKINAN

 

ASN PRENEUR,

PENGANGGURAN, KEMISKINAN

 

Oleh: Dr. drh. Jafrizal, MM*

 

 

Pandemi covid-19 telah memporakporandakan perekonomian dan tatanan sosial masyarakat di dunia tidak terkecuali dampaknya dialami masyarakat Kota Palembang. Kontraksi pertumbuhan ekonomi telah  membawa dampak terhadap peningkatan  jumlah pengangguran dan kemiskinan. Berdasarkan Data BPS (2021), pertumbuhan ekonomi Kota Palembang pada tahun 2020 mengalami kontraksi sebesar 0,25 persen yang disertai dengan  peningkatan pegangguran terbuka  menjadi 10,11 persen dan peningkatan angka kemiskinan  10,89 persen.

Kota Palembang memiliki angka pengangguran terbuka tertinggi di Sumsel, sedangkan angka kemiskinan di bawah angka kemiskinan Sumsel. Kota Palembang memiliki jumlah penduduk 20 persen dari penduduk Sumsel sehingga  memiliki kontribusi yang besar terhadap angka pengangguran dan angka kemiskinan Sumsel. Pengangguran terbuka Sumsel 4,98 persen  berada di bawah angka pengangguran nasional  6,49 persen, sedang angka kemiskinan masuk  kategori 10 besar provinsi termiskin di Indonesia. Tingkat kemiskinan secara nasional  10,19 persen sedangkan Provinsi Sumsel berada pada 12,84 persen. Apa program nyata telah dilaksanakan  untuk menurunkan angka  kemiskinan selain Program Keluarga Harapan (PKH)? Bagaimana keterlibatan sector lain dalam pengentasan kemiskinan?

 

Amanah UUD 1945

Di dalam UUD 1945 Pasal 34 dikatakan bahwa “fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara” yang artinya adalah pemerintah dan negara mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk pemeliharaan dan pembinaan dalam melindungi fakir miskin dan anak terlantar dan selanjutnya dalam Pasal 27 Ayat (2) menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".

Pengejawantahan dari hal ini dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam bentuk penanganan fakir miskin dan pemberdayaan.  Pemerintah daerah  kabupaten/kota menjadi ujung tombak dalam pengentasan kemiskinan. Pemerintah  kabupaten kota yang lebih memahami kondisi dan situasi dari sisi profil pribadi termasuk data keahlian/kegemaran dan karekteristik lain dari warganya. Berdasarkan dari data profil dan karakteristik ini akan dapat ditentukan pendekatan terapi yang tepat.

Di dalam Pasal 7  UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dijelaskan bahwa penanganan fakir miskin dilaksanakan dalam bentuk: Pengembangan potensi diri, yaitu upaya untuk mengembangkan potensi yang ada dalam diri seseorang, antara lain mental, spiritual, dan budaya; Bantuan pangan dan sandang, yaitu bantuan untuk meningkatkan kecukupan dan diversifikasi pangan serta kecukupan sandang yang layak; Penyediaan pelayanan perumahan, yakni bantuan untuk memenuhi hak masyarakat miskin atas perumahan yang layak dan sehat; Penyediaan pelayanan kesehatan, yakni penyediaan pelayanan kesehatan untuk memenuhi kebutuhan dasar fakir miskin; Penyediaan pelayanan pendidikan, yakni penyediaan pelayanan pendidikan untuk memenuhi kebutuhan dasar fakir miskin dalam memperoleh layanan pendidikan yang bebas biaya, bermutu, dan tanpa diskriminasi gender; Penyediaan akses kesempatan kerja dan berusaha, untuk memenuhi hak fakir miskin atas pekerjaan dan pengembangan usaha yang layak; Bantuan hukum, yaitu bantuan yang diberikan kepada fakir miskin yang bermasalah dan berhadapan dengan hukum; dan/atau pelayanan sosial.

 

Perlu PERDA Pendukung

Dari berbagai bentuk penanganan masyarakat miskin di atas tentu tidak dapat dilaksanakan secara lansung oleh pemerintah daerah tanpa memiliki payung hukum dalam perencanaan program di daerah. Pemerintah daerah harus memiliki Peraturan Daerah  dan Peraturan Kepala Daerah tentang penanganan masyarakat miskin yang akan dilaksanakan oleh semua elemen terutama Organisasi  Pemerintah Daerah (OPD). Semua OPD di pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam kegiatan pengentasan kemiskinan, bukan hanya  tugas dan fungsi dari Dinas Sosial.  

Sasaran penanganan fakir miskin menurut Pasal 6 UU nomor 13 Tahun 2011 ditujukan kepada: perseorangan; keluarga; kelompok; dan/atau masyarakat. Hal ini berbeda dengan sasaran kegiatan dari OPD teknis selama ini  yang lebih menekankan saarannya adalah kelompok, seperti contoh OPD Pertanian yang sasaran dalam program hibah atau bantuan adalah kelompok tani. Kondisi seperti ini  juga terjadi pada OPD lain seperti Koperasi dan UKM, Perdagangan, Perindustian, Perikanan dan lainnya. Bila sasarannya kelompok  masyarakat maka keluarga miskin tidak akan menerima manfaatnya. Hal ini disebabkan masyarakat miskin tidak tergabung dalam kelompok tani, kelompok industri, kelompok koperasi, kelompok perikanan. Inilah alasan mengapa program  pengentasan kemiskinan harus sasarannya adalah perorangan atau keluarga miskin.

 

Birokrasi-Preneur

Kita semua ingin keluar dari dari dampak pandemi covid-19, kontraksi ekonomi, kemiskinan dan pengangguran. Pertumbuhan ekonomi tidak bisa dilepaskan dari pengaruh belanja pemerintah. Belanja pemerintah juga tidak bisa dilepaskan dari pengaruh pajak dan retribusi dunia usaha. Aktivitas dunia usaha  turun dan tidak sedikit yang menutup usahanya menyebabkan pajak, retribusi mengalami penurunan, pengurangan tenaga kerja yang berujung pada meningkatnya pengangguran. Hal ini harus sama-sama kita atasi melalui peran masing-masing. Pemerintah daerah sebagai fasilitator dan katalisator punya kewajiban untuk menstimulasi agar dunia usaha bangkit Kembali.

Dalam rangka stabilitas ekonomi, Pemerintah Kota Palembang telah melakukan berbagai langkah  menekan angka pengangguran, yakni dengan memberikan intensif kepada dunia usaha, melakukan pelatihan kompetensi, peningkatan layanan informasi ketenagakerjaan dan edaran untuk tidak mogok kerja. Namun ada beberapa hal yang harus terus ditingkatkan yakni kepercayaan public perihal kemudahan dalam perizinan, keamanan dan kenyamanan serrta keterbukan informasi.  

Perlu dipahami  bahwa ada perbedaan pola fikir antara birokrat dengan pengusaha, birokrasi selalu mengutamakan, (atau) mendahulukan prosedur, baru hasil. Berbeda dengan pengusaha yang mendahululan hasil sedangkan prosedur dapat urus kemudian. Pola fikir inilah harus disatukan dalam bentuk  keseimbangan sehingga melahirkan  birokrasi yang mendorong menggeliatnya dunia usaha.

 

ASN-Preneur

 Di UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara tidak ada larangan ASN untuk punya usaha, artinya dibolehkan sepanjang tidak melanggar etika di dalam bekerja. Tidak mengganggu pekerjaan,tidak mengganggu jam kerja,  tidak ada konflik kepentingan serta menjaga etika bisnisnya. ASN bisa memiliki jiwa wirausaha agar dapat menciptakan lapangan pekerjaan yang dapat memberikan pekerjaan pada orang lain dan  meningkatkan kesejahteraannya secara mandiri. ASN dapat menggunakan waktu luangnya untuk berwirausaha tanpa mengganggu kinerjanya sebagai seorang abdi negara. Lebih baik lagi, bila  melimpahkan tanggung jawab usahanya kepada orang kepercayaannya, sehingga sehari-hari ia tetap bisa melakukan pekerjaannya sebagai ASN.

ASN merupakan orang-orang terpilih yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang ilmunya. Era digital saat ini memungkinkan seorang ASN memiliki pekerjaan sampingan sebagai wirausaha. Perkembangan dunia e-Commerce yang memberi peluang membuka usaha secara online juga terbuka bagi para ASN.

Potensi inilah perlu dikembang agar dapat ikut menumbuhkan dunia usaha. Potensi yang dimiliki belum dikembangkan secara optimal mengingat selalu sibuk berurusan dengan administrasi. Jumlahnya lumayan banyak. Menurut data BPS (2021) Aparatur Sipil Negara (ASN)  di Pemerintah Kota Palembang berjumlah  10.993 orang dengan 1.342 orang Pejabat Struktural. Bila saja dilakukan  program pemberian insentif bagi ASN atau kebijakan setiap ASN diminta untuk membuka lapangan kerja, maka bisa dibayangkan berapa banyak pengangguran yang dapat dipekerjakan. Bila satu ASN dengan satu pegawai maka ada 10.993 tenaga kerja yang mampu terserap. Melalui program ini, pengangguran  di Palembang bisa ditekan sampai angka 4 persen.

 

Saran dan Harapan

Kemiskinan dan pengangguran selalu berjalan seiring dan memiliki hubungan  dengan pertumbuhan ekonomi. Pemerintah daerah diuntungkan dengan bonus demografi termasuk  di dalamnya ASN akan tetapi potensi tersebut belum optimal sesuai dengan keahlian yang dimilikinya. Usia produktif ini harus memiliki kesempatan untuk benar-benar produktif dengan merubah pola fikir dari konsumtif menjadi produktif.  

Birokrasi-preneur dan ASN preneur dapat dipertimbang menjadi solusi dalam menurunkan angka pengangguran dan kemiskinan. Program mengajak semua ASN berkarya dan berwirausaha untuk dapat menciptakan lapangan kerja. Program ini akan   dapat membantu menurunkan angka pengangguran. Begitu juga dengan kemiskinan, sasaran program pengentasan kemiskinan harus dirubah dari bentuk bantuan kelompok menjadi perorangan atau keluarga sehinga bisa lebih focus  yang melibat OPD teknis terkait dengan payung hukum Perda dan Perkada.  Semoga Pengangguran dan kemiskinan dapat kita turun menjadi nol persen. Insya Allah.

 

 

URGENSI KESEHATAN HEWAN & PETERNAKAN DI DAERAH

 

URGENSI KESEHATAN HEWAN & PETERNAKAN DI DAERAH

Oleh: Dr. drh. Jafrizal, MM*

 

Akhir-akhir ini banyak kasus penyakit menular yang terjadi di tanah air, sebut saja African Swine Fever yang telah mematikan ribuan ekor babi milik peternak, Lumpy Skin Diesease yang menyerang sapi di riau, etrus dilanjutkan dengan kejadian Penyakit Mulut dan Kuku yang masih mewabah seperti saat ini. Cepatnya sebaran virus mulai awal bulan Mei 2022  baru terjadi di Jawa Timur dan Aceh, saat ini sudah menyebar ke 14 provinsi di Indonesia. Melihat perkembangan penyakit ini maka saya terusik untuk menganalisis institusi yang menanganinya di daerah yakni Dinas yang membidangai fungsi peternakan dan kesehatan hewan di provinsi dan kabupaten/kota.

Pengembangan subsektor peternakan dan kesehatan hewan tidak dapat lepas dari tujuan pembangunan secara umum. Subsektor ini dituntut untuk mampu menggali segenap potensi yang ada di bidang peternakan dan kesehatan hewan. Subsektor ini mempunyai potensi dan peluang yang cukup besar, karena antara lain didukung oleh kondisi agroklimat yang cocok untuk berbagai komoditas hewan ternak, SDM peternak, tersedianya sarana dan prasarana penunjang yang tersebar hampir di setiap Kabupaten/Kota, keberadaan berbagai perguruan tinggi dan lembaga penelitian di bidang peternakan, organisasi profesi dan perusahaan peternakan serta potensi pasar yang besar termasuk peluang ekspor bagi komoditas peternakan.

Di samping potensi tersebut, terdapat tantangan yang dihadapi oleh dunia peternakan yakni terjadinya kasus berbagai penyakit hewan yang telah merugikan masyarakat terutama peternak kecil. Penanganan Penyakit Hewan/Ternak yang sampai saat ini masih belum tuntas, baik yang bersifat Zoonosis (dapat menular ke manusia), maupun Non-Zoonosis (menular antar hewan), seperti kasus-kasus penyakit Rabies, Flu Burung (Avian Influenza/AI), Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Anthrax, Jembrana, Brucellosis (Keguguran), SE (Ngorok), Hog Cholera pada babi dan ND (Tetelo) pada ayam masih menghantui para peternak di Indonesia. Ditambah lagi keamanan pangan asal hewan  dalam persediaan daging, telur, susu yang aman, sehat, utuh dan halal melalui pelayanan Rumah Potong Hewan Sapi, Rumah Pemotongan Ayam, Rumah Pemotongan Kambing, serta pengawasan pasar terhadap penjualan daging, telur dan susu.

Penyakit-penyakit ternak menular tersebut tidak mudah untuk dikendalikan. Penanganannya memerlukan metode yang bersifat khusus, cepat, tepat dan berkesinambungan, memerlukan keahlian/ keterampilan, sumber daya manusia (SDM) yang memadai dan mampu menanganinya, serta organisasi kerja/gugus tugas tersendiri mengingat dampak yang ditimbulkan bagi kesehatan manusia dan kelangsungan usaha pengembangan peternakan.

Sejalan dengan berkembangnya otonomi daerah yang diundangkan dengan nomor 32 Tahun 2004, telah menempatkan kabupaten/kota sebagai pelaksana pembangunan, dan provinsi sebagai pelaksana pembangunan yang bersifat lintas kabupaten/kota atau kegiatan yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota. Pemerintah pusat mempunyai kewenangan dalam hal penyusunan, pengawasan, penentuan kriteria, standar dan norma, prosedur dan bimbingan, serta evaluasi pada aspek teknis

fungsional. Dengan berlakunya undang-undang otonomi daerah tersebut, maka setiap daerah provinsi ataupun kabupaten/kota dapat menjalankan subsektor peternakan sesuai dengan potensi daerahnya masing-masing.

Dengan adanya otonomi daerah, maka kewenangan menjalankan subsektor peternakan dan Kesehatan hewan dapat dilaksanakan oleh lembaga Dinas atau Subdinas atau Kantor. Penanganan subsektor peternakan dan Kesehatan hewan oleh lembaga pemerintah di daerah tergantung dari kesepakatan legislatif dan eksekutif di daerahatas persetujuan Kementerian Dalam Negeri. Bila pihak legislatif menyetujui penanganan subsektor peternakan dan Kesehatan oleh dinas, maka pihak legislatif menganggap bahwa subsektor tersebut  merupakan sektor unggulan di daerah atau karena merupakan ururan wajib. Namun, saat ini tidak banyak daerah yang menganggap subsector peternakan menjadi sussektor yang harus berdiri sem]ndiri sehingga di sebagaian daerah provinsi dan kabupaten/kota menempatkan subsektornya dalam satu sub dinas terntentu yang bergabung dengan perkebunan, tanaman pangan bahkan dengan perikanan.

Kondisi di atas bisa menjadi salah satu faktor penyebab tidak sinkronnya pembangunan peternakan dan Kesehatan hewan di provinsi dengan kabupaten/kota dengan Pemerintah Pusat. . Beragamnya instansi pemerintah yang menangani bidang peternakan di setiap daerah dapat menjadi salah satu hambatan bagi pembangunan peternakan dan Kesehatan hewan secara keseluruhan. Sebagai contoh: Di Provinsi Sumsel dari  18 Kabupaten/Kota menunjukkan bahwa tidak ada instansi pemerintah yang menangani subsektor peternakan berupa Dinas miskipun daerah tersebut memiliki potensi unggulan di sektor peternakan. Begitu juga di Kota, yang memiliki sektor unggulan pada kesehatan hewan dan kesmavet sebagai penyumbang pendapatan asli daerah nasibnya hamper sama dengan sektor peternakan.   Hal ini menunjukkan bahwa penanganan sektor peternakan dan Kesehatan hewan di 18 kabupaten/kota hanya ditangani setingkat kepala subdinas atau kepala seksie. Artinya adalah pengambilan keputusan yang berkaitan dengan peternakan harus melalui beberapa tahap keputusan. Berbeda dengan instansi tersebut bernama Dinas Peternakan, maka keputusan langsung ditangani oleh kepala dinas tidak harus melalui tahapan keputusan. Di samping kondisi tersebut, dapat ditunjukkan pula bahwa otonomi daerah memberikan otoritas pada daerah untuk menentukan pembangunannya termasuk penanganan sektor peternakan.

Menurut UU N0 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,  bahwa ada 18 (delapan belas) kewenangan Provinsi di bidang pertanian. Dari 18 kewenagan tersebut 5 kewenangan merupakan kewenangan subbidang tanaman pangan perkebunan dan 17 kewenangan merupakan kewenagan provinsi di subbidang peternakan dan kesehatan hewan. 17 kewenangan provinsi subbidang peternakan dan kesehatan hewan, 9 urusan diantaranya merupakan urusan Kesehatan hewan. urusan Pertanian di Kabupaten/Kota memiliki 18 kewenanagan. Dari  18 kewenangan tersebut 5 kewenangan merupakan kewenangan subbidang tanaman pangan perkebunan, sedangkan kewenanagan kabupaten/kota dalam urusan subbidang kesehatan hewan dan peternakan sebanyak 16 kewenangan.

Sebagaimana tercantum dalam pasal 6 PP 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,  bahwa aspek teknis kesehatan hewan dan peternakan memiliki porsi lebih 90% dari nilai indikator. Kriteria variabel teknis sebagaimana dimaksud ditetapkan berdasarkan beban tugas utama pada setiap urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota serta fungsi penunjang urusan pemerintahan.

Urusan pertanian merupakan urusan pilihan, yang mana dalam pemetaan urusannya dinilai dengan 16 indikator teknis, yang terdiri dari 12 indikator teknis bidang kesehatan hewan dan peternakan, sedangkan bidang pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan yang dikelompokkan dalam satu rumpun hanya dinilai dengan 4 indikator teknis. Indikator teknis ini menunjukan tingkat kontribusi terhadap kinerja pelayanan dalam urusan tertentu. Banyaknya indikator teknis peternakan dan kesehatan hewan dalam penilaian menjadi alas an yang kuat agar ada institusi tersendiri kerena institusi ini selalin pelayanan pada masyarakat juga akan dapat memberikan kontribusi terbesar terkair Pendapatan Asli Daerah.

Berdasarkan kondisi permasalahan tersebut di atas dalam rangka terwujudnya kesehatan hewan dan keehatan masyarakat veteriner yang baik,  produk peternakan yang berdaya saing sekaligus diperoleh nilai tambah serta dicapainya kecukupan pangan protein hewani bagi masyarakat, maka dibutuhkan organisasi perangkat daerah  pemerintah yang kuat untuk dapat  menfasilitasi para pelaku usaha tersebut. Peternakan bisa saja menjadi urusan pilihan di daerah sesuai dengan poetensi yang dimiliki suatu daerah akan tetapi urusan Kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner harus menjadi urusan wajib karena akan selalu menjadi urusan yang terkait dengan pelayanan dasar kesehatan manusia yang bersumber dari Kesehatan hewan dan Kesehatan masyarakat veteriner. Terakhir eesuai dengan kewenangan bidang pertanian dalam menfasilitasi keberhasilan pembangunan peternakan dan kesehatan hewan mak diharapkan Dinas Kesehatan Hewan dan Peternakan di setiap Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia berdiri sendiri.