PMK MERAJALELA:
OTOVET DI DAERAH LEMAH?
Oleh:
Dr. drh. Jafrizal, MM*
“Sediakan Payung Sebelum Hujan” adagium ini sudah
tidak berlaku lagi di Indonesia sejak pemerintah mengumumkan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terjadi pada ternak
sapi di Jawa Timur dan Aceh. Adagium yang tepat menggambarkan kondisi saat ini
adalah “Sediakan Handuk Seetelah Hujan”. Setelah kejadian PMK terjadi maka yang
harus kita sediakan adalah obat, vaksin, sumber daya manusia yang biayanya
tentu saja tidak sedikit dan tidak mudah bila dilihat dari kondisi saat ini.
Penyebaran penyakit virus PMK sangatlah cepat hai ini terlihat dari fakta bahwa dalam waktu
kurang dari satu bulan saja penyakit ini telah menyebar ke 16 provinsi di
Indonesia. Banyak persoalan yang mempercepat penyebaran dan lambannya
pengendalian. Kita jangan sampai
mengabaikan atau menganggap remeh PMK ini. Narasi yang dibangun untuk
menenangkan karena mudah disembuhkan, tingkat kematian rendah dan tidak
berbahaya bagi manusia justru akan menakibatkan
masyarakat abai dan mengagap penyakit biasa. Padahal penyakit ini tingkat
kesakitan ternak bisa sampai 100 persen yang berdampak besar bagi perekonomian.
Dengan alasan perekonomian inilah maka setiap negara ingin bebas dari penyakit PMK.
Potensi kerugian ekonomi yang besar terhadap turunnya produksi ternak, kematian
ternak, biaya pengobatan, biaya operasional,
hambatan perdagangan akan menghambat laju perekenomian yang mulai pulih
pasca pandemic covid19. Bila sudah terkena maka waktu yang dibutuhkan untuk
bebas akan lama karena penyakit disebabkan virus yang tidak ada obatnya, hanya
bisa dilakukan pengobatan supportif dan walaupun bisa sembuh akan tetapi
beberapa hewan yang sembuh akan tetap menjadi carrier dan terus membawa
dan menularkan penyakit ke hewan yang lain.
Mengapa Menyebarnya Cepat?
Lalu lintas perdagangan ternak dan produk asal hewan antar daerah dan
negara yang tidak terkendali menjadi alasan penyakit menyebar begitu cepat. Tri Satya Putri
Naipospos, ahli epedemiologi veteriner mengatakan, aktivitas perdagangan hewan
hidup merupakan faktor risiko utama masuk virus PMK ke suatu negara. Terutama
bila aktivitas itu dengan melibatkan negara atau zona yang belum bebas PMK.
Salah satu bentuk kelengahan kita adalah terlalu
melonggarkan kegiatan impor daging dan produk ternak dari negara yang belum
bebas PMK dan rendahnya kemampuan dan pengawasan dalam mendeteksi penyakit pada
pintu-pintu masuk bahan asal hewan karena banyaknya pintu masuk illegal yang
tidak terdeteksi.
Permasalahan lain juga disampaikan
dalam Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian dengan Komisi IV DPR RI pada tanggal
dikatakan bahwa permasalahn yang dihadapi adalah: Pertama, Kurang disiplinnya
masyarakat, pelaku usaha dan peternak terkait lalu lintas hewan. Kedua,
minimnya tenaga teknis (dokter hewan/paramedik). Ketiga, minimnya tenaga teknis
di daerah sampai ke Pusat sehingga
jabatan struktural bidang kesehatan
hewan yang tidak dipegang oleh dokter hewan. Keempat, rendahnya pengetahuan masyarakat/petani
tentang penyakit tersebut kurang karena kurangnya edukasi. Kelima, jumlah
Puskeswan kita sangat minim paling 1-2 unit pelayanan Kesehatan hewan akan terhambat.
Keenam, belum adanya Sistem Kesehatan Hewan Nasional yang baik.
Pengawasan
Lalu lintas
Permasalahan tidak tertibnya lalu lintas ternak sudah berjalan begitu lama terutama lalu
lintas darat. Hal berbeda dengan lalu lintas udara dan laut karena untuk lalu
lintas tersebut sudah ada petugas karantina yang bertanggung jawab. Lalu lintas
darat saat ini tidak ada yang bertanggung jawab. Check pont yang fungsinya
sebagai tempat pengawasan lalu lintas hewan hanya tinggal bangunan posnya saja
sedangkan petugasnya sudah tidak ada lagi. Sejak otonomi daerah diberlakukan
dan dinas Peternakan/Kesehatan Hewan yang sebagian besar merger dengan dinas
lingkup pertanian, disaat itulah fungsi pelayanan kesehatan hewan terutama
pengawasan lalu lintas telah sirna dan tidak dipedulikan lagi. Padahal,
pemeriksaan persyaratan dan fisik terhadap hewan yang dilalulintaskan diperiksa
di pos check point.
Lalu lintas hewan telah diatur melalui
Peraturan Pemerintah RI Nomor 47/2014 yang bertujuan untuk Pengendalian dan
Penanggulangan Penyakit Hewan. Sebelum melakukan lalu lintas maka harus
memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan untuk lalu lintas hewan, produk hewan
nonpangan, dan media pembawa penyakit hewan lainnya dari satu daerah/pulau ke daerah/pulau
lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia meliputi: memiliki
sertifikat veteriner dari Otoritas Veteriner kabupaten/kota atau Otoritas
Veteriner provinsi setempat; dan memenuhi persyaratan kesehatan hewan yang
ditetapkan oleh wilayah tujuan.
Minimnya
Tenaga Teknis Dokter Hewan
Minimnya
tenaga teknis (dokter hewan/paramedik) menjadi alasan kurangnya pengawasan
Kesehatan hewan di daerah bahkan ada daerah kabupaten yang tidak memiliki
dokter hewan dan bahkan jabatan struktural yang ada di Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota dan Provinsi diisi oleh orang-orang yang tidak memiliki kompetensi
kesehatan hewan/dokter hewan. Bagaimana mau membentuk Lembaga otoritas
veteriner yang memiliki tugas dan kewenangan yang sangat penting dalam urusan
kesehatan hewan?
Otoritas
veteriner sesuai dengan Peraturan
Pemerintah RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner dan Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 08 Tahun 2019 tentang Pejabat
Otoritas Veteriner dan Dokter Hewan Berwenang
dikatakan bahwa Otoritas Veteriner adalah kelembagaan pemerintah atau
pemerintah daerah yang bertanggung jawab dan memiliki kompetensi dalam
penyelenggaraan Kesehatan Hewan. Otoritas Veteriner berwenang mengambil
keputusan tertinggi yang bersifat teknis kesehatan hewan di wilayah
provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bila tidak memiliki otoritas veteriner, pertanyaannya siapa yang mengambil
keputusan teknis? Bila bukan dokter hewan berarti telah melanggar peraturan
Undang-Undang.
Otoritas Veteriner memiliki
fungsi pelayanan Kesehatan hewan dan edukasi kepada masyarakat yang dapat dilakukan
melalui Puskeswan dan laboratorium veteriner. Otoritas veteriner memberikan
sertifikat Kesehatan dan menjamin produk asal hewan aman, sehat, utuh dan halal
(ASUH), mencegah terhadap penyakit hewan termasuk zoonosis dan keamanan pangan
mulai dari budidaya ternak hingga rumah potong hewan.
Fungsi lainnya pengamanan penyakit hewan penerapan prosedur biosafety dan biosecurity;
pengebalan hewan; pengawasan lalu lintas hewan, produk hewan, dan media pembawa
penyakit hewan lainnya di luar wilayah kerja karantina; penerapan kewaspadaan
dini dilakukan oleh Otoritas Veteriner
kabupaten/kota, Otoritas Veteriner provinsi, dan Otoritas Veteriner Kementerian
sesuai dengan kewenangannya.
Kewenangan
Otoritas Veteriner masih dikebiri, hal ini terlihat dari berbagai masalah
kejadian penyakit hewan di berbagai daerah. Pejabat Otoritas Veteriner tidak
bersuara dan cenderung mengakomodir kepentingan politis. Hal ini yang
disayangkan karena kewenangan pengambilan keputusan tertinggi tidak dilakukan karena
tersendera oleh kepentingan. Tertentu yang berakibat pengendalian penyakit
hewan menjadi tidak sesuai dengan yang diharapkan. Seharusnya Otoritas
Veteriner muncul dengan menagarhkan kemampuan semua lini Kesehatan hewan, stake
holder kesehatan hewan dan organisasi profesi secara bersama-sama dalam
mengidentifikasi masalah, rekomendasi kebijakan, koordinasi pelaksanaan
kebijakan sampai pengendalian teknis operasional penyelenggaraan Kesehatan
hewan di lapangan.
Saran
Solusi dalam pengawasan lalu lintas
adalah membuat system informasi secara online dalam pengurusan rekomendasi dan
izin keluar masuk hewan dan bahan asal
hewan sehingga pelaku usaha dapat dengan mudah memperoleh rekomendasi dan izin dan begitu juga dengan pemerintah akan
mengetahui arus lalulintas hewan yang masuk ke daerahnya. Kemudahan dalam
mengurus rekomendasi dan izin ini penting karena pengurusan secara langsung ke
kantor pelayanan akan memberatkan bagi pelaku usaha sehingga enggan untuk
mengurusi. Hal yang tidak dapat dilakukan online adalah pemeriksaan kesehatan
hewan saja. Bila telah dibuat system pengawasan lalu lintas maka tugas di check
point dapat dibantu dari pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan.
Solusi terkait strukturan dan
tenaga teknis tidak ada lain memisahkan institusi kesehatan hewan menjadi
kantor tersendiri sehingga terbentuk Otoritas Veteriner yang kuat diberbagai
daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan perundang-undangan, membuka
formasi perekrutan dokter hewan dan paramedic, tempatkan dokter hewan yang dimilik
pada bidangnya serta mendirikan Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan disetiap setiap kecamatan di daerah. Hal ini akan membantu mencegah penyakit pada
hewan peliharaan maupun hewan ternak. Bil;a instutusi telah ada dan sumber daya
telah memadai maka Lembaga otoritas veteriner akan lebih kuat yang akan
mendukung terwujudnya Sistem Kesehatan
Hewan Nasional yang dicita-citakan.
DR. Drh. Jafrizal, MM
Medik Veteriner Madya
Kota Palembang, Dosen Magister Manajemen Bisnis Industri Aprin
Ketua Perhimpunan
Dokter Hewan Indonesia Cabang Sumatera Selatan
Ketua Harian Kagama
Sumsel