PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN: KUNCI SUKSES PROGRAM MAKANAN BERGIZI DAN SEHAT DI SUMSEL
Dr. drh. Jafrizal, MM
Pembangunan sub sektor peternakan dan kesehatan hewan yang selama ini dilakukan pada hakikatnya bukan hanya meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani peternak, selain itu juga dimaksudkan untuk pemenuhan dan peningkatan gizi (protein hewani) masyarakat melalui upaya peningkatan populasi dan produksi ternak, serta perlindungan kesehatan masyarakat veteriner khususnya dari penyakit zoonosis (panyakit hewan/ternak yang dapat menular ke manusia).
Dalam rangka mendukung program Makan Bergizi Gratis dan Lumbung Pangan Nasional yang akan dicanangkan oleh pemerintah baru 2024-2029 tentu sangat banyak membutuhkan pangan asal hewan telur, daging dan susu. Program ini bukan hanya bermasalah dalam ketersediaan produksi pangan masalah hewan telur, susu dan daging tapi juga terkait dengan jaminan kesehatan keamanan pangan asal hewan. Program ini menjadi tanggungjawab pemerintah yang akan diemban oleh dinas peternakan dan kesehatan hewan di kabupaten/kota dan Provinsi.
Sesuai dengan UU no 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka perlu dilakukan evaluasi atau penataan ulang terhadap satuan kerja yang menjalankan urusan peternakan dan kesehatan hewan mengingat wewenang dan tanggung jawabnya terhadap kewenangan yang dilimpahkan ke kabupaten/kota dan provinsi.
Sektor Peternakan dan Kesehatan Hewan saat ini telah berkembang pesat menjadi salah satu sektor andalan yang mampu mengungkit pengembangan perekonomian masyarakat. Subtansi mendasar dari diterbitkannya PP Nomor 18 tahun 2016 ini adalah upaya meningkatkan aspek pelayanan dan efektivitas kerja perangkat pemerintah, disamping pengembangan sektor unggulan dan potensi daerah, yang tercermin dari indikator penilaian teknis sebagai acuan penilaian dalam penataan kelembagaan yang akan dibentuk.
Sebagaimana tercantum dalam pasal 6 PP 18 tahun 2016, aspek teknis peternakan dan kesehatan hewan memiliki porsi lebih 80% dari nilai indikator. Kriteria variabel teknis sebagaimana dimaksud ditetapkan berdasarkan beban tugas utama pada setiap urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota serta fungsi penunjang urusan pemerintahan.
Urusan pertanian merupakan urusan pilihan, yang mana dalam pemetaan urusannya dinilai dengan 16 indikator teknis, yang terdiri dari 12 indikator teknis bidang peternakan dan kesehatan hewan, sedangkan bidang pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan yang dikelompokkan dalam satu rumpun hanya dinilai dengan 4 indikator teknis. Indikator teknis ini menunjukan tingkat kontribusi terhadap Kinerja Pelayanan dalam urusan tertentu.
Beberapa alasan urgensi peternakan dan kesehatan hewan menjadi perlu dikembangkan antara lain:
1. Provinsi Sumatera Selatan merupakan produsen telur ayam nomor 2 telah merosot menjadi nomor 3 se-sumatera dalam satu dekade terakhir. Lima tahun belakangan ini produksi ayam petelur Sumsel turun sekitar 2 juta ekor karena pengusaha memindahkan lqokasi usaha ke Provinsi Lampung dengan berbagai alasan salah satunya terkait kemudahan perizinan, penetapan kawasan peternakan, kemudahan dalam sumber pakan, kedekatan pada konsumen, dan lainnya.
2. Produksi daging ayam ras Sumsel kini dikuasai oleh perusahan besar dengan sasaran kemitraan bukan lagi peternak kecil yang akan memunculkan pasar oligopoli. Kondisi ini menutup kesempatan peternak mandiri kecil dan menengah untuk berkembang. Perlu dikembangkan konsep kemitraaan dengan peternak kecil dengan mendorong perusahaan besar untuk orientasi ekspor dan ritel, sedangkan peternakaan kecil memenuhi pasar tradisional agar tidak bersaing di konsumen yang sama.
3. Provinsi Sumatera Selatan menjadi pengimpor sapi, kondisi ini menjadi bertentangan dengan potensi lahan yang dimiliki. Kebijakan terkait peternakan sapi yang visioner belum dilakukan sampai saat ini sehingga selain program yang ada masih belum mampu memenuhi kebutuhan daging di Sumsel. Target Populasi agar bisa swasembada daging sapi dan menjadi daerah pengekspor adalah jumlah populasi sapi sama dengan jumlah penduduk. Sumsel baru memenuhi 5 % dari target tersebut. Produksi daging sapi 18.196 ton, konsumsi masyarakat sumsel baru sebesar 2.2 kg/kapita/tahun.
Sumsel berpotensi menjadi lumbung ternak. Potensi lahan yang dapat dijadikan sebagai lokasi pengembangan ternak masih cukup luas. Potensi yang dimiliki Sumsel sangat luar biasa, berdasarkan data BPS (2023) tercatat luas lahan perkebunan karet 1.232.205 hektar, Perkebunan sawit 1.254.613 hektar, dan lahan perhutanan sosial dan hutan produksi 2.050.221 hektar (BPS, 2023). Lahan yang dimiliki untuk dapat dioptimalakan tidak kurang dari 4.5 juta hektar. Untuk lahan sawit dan karet dapat diintegrasikan dengan peternakan kambing/domba dengan rasio sekitar 7-14 ekor per hektar pertahun. Jumlah lahan sawit dan karet ada 2.5 juta hektar maka potensi dapat menampung 17.5 juta - 35 juta ekor kambing/domba. Pengembangan sapi diarahkan ke lahan perhutanan sosial atau integrasi dengan hutan produksi (silvopastura) dengan luas 2 juta hektar yang dapat menampung 3-5 juta ekor sapi. Bila potensi ini dapat dioptimal kan maka populasi ternak di Sumsel dapat mencapai 10 kali lipat dari saat ini. Sumsel akan menjadi daerah swasembada dan pengekspor ternak.
Kebijakan pembangunan peternakan harus melakukan reorientasi dengan paradigma baru, yakni: secara makro berpihak kepada rakyat baik sebagai konsumen maupun sebagi peternak, pemberdayaan masyarakat melalui pendekatan usaha berkelanjutan, efisien, serta profesional dengan memanfaatkan inovasi integrasi dan pengembalaan umum untuk mengurangi biaya produksi terutama pakan sehingga dapat meningkatkan daya saing. Pengembangan peternakan dalam kawasan pengembalaan umum dan integrasi dengan kehutanan/perkebunan tidak dapat dibangun sendiri oleh pemerintah tapi memerlukan sinergitas antara pemerintah, swasta, masyarakat dan peternak skala kecil.
4. Tumbuh klinik-klinik hewan dengan pesatnya di kota metropolis ini, kini telah mencapai 23 dokter hewan yang melakukan praktik mandiri denga 25 usaha petshop. Hadirnya pelayanan Rumah Sakit Hewan menjadi harapan yang sangat ditunggu-tunggu para pecinta hewan yang akan mampu memberikan kontribusi dalam pelayanan kesehatan hewan rujukan dan bagi Pemerintah Provinsi dengan PAD serta pelayanan menuju Sumsel Bebas Rabies 2028 dan Lumbung Ternak.
5. Dari cara memperlakukan hewan, sumsel merupakan daerah yang paling banyak meliarkan hewan Hewan Penular Rabies, sehingga Sumsel merupakan daerah endemik untuk rabies termasuk kategori kelas resiko tinggi. Sampai saat ini, kasus gigitan rabies terakhir yang kami dapatkan informasi terjadi di 4 Kabupaten Kota di Sumsel menjadi daerah terancam wabah rabies.
6. Dari segi Peraturan Daerah, Sumsel belum memiliki peraturan bagi usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan hal ini terlihat dari belum adanya peraturan daerah yang mengatur tentang pelayanan dan perijinan di bidang peternakan dan kesehatan hewan di sumatera selatan termasuk peraturan daerah mengenai kawasan budidaya peternakan.
7. Dari segi infrastruktur kesehatan hewan dan SDM, sumsel memiliki 236 Kecamatan, yang hanya memiliki 33 puskeswan Bila idealnya setiap 1 pusat kesehatan hewan (Puskeswan) untuk 1-3 kecamatan (Permentan 64/2017) maka sumsel idealnya memiliki 236 puskeswan. Bila setiap puskeswan memiliki 1 orang dokter hewan fungsional dan 2 orang para medik dan 2 orang petugas inseminasi buatan, maka idealnya butuh 236 medik, 472 paramedik dan 472 inseminator. Kita Saat ini memiliki dokter hewan 49 dokter hewan bekerja dipemerintahan dengan jabatan struktural, paramedik +Inseminator 213 orang. Untuk peluang bagi Unsri mudah2an berminat mendirikan Fakultas Kedokteran Hewan.
8. Dari segi kesehatan masyarakat veteriner, pelayanan untuk memberikan jaminan produk asal hewan ASUH. Sumsel belum memiliki 1 unit usaha pemotongan ayam yang mimiliki sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) atau sertifikat jaminan keamanan hiegine sanitasi. Usaha pemotongan sapi, kambing dan ayam masih menjadi pekerjaan rumah bagi kita semua. Khusus untuk ayam ras, Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 61/Permentan/PK.230/12/2016 tentang Penyediaan, Peredaran, Dan Pengawasan Ayam Ras, dimana disebutkan dalam pasal 12. Maka Sumatera Selatan seyogyanya memiliki minimal 6 RPHU yang dimiliki pihak swasta di disamping RPHU yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Upaya pelahanan ini harus serius didorong oleh pemerintah daerah dengan melalukan pembinaan dan pengawasan.
9. Struktur Organisasi
Organisasi pelaksana penegmbangan peternakan dan kesehatan hewan dari pusat sampai daerah kabupaten/kota harus terstruktur dengan baik dengan nomenklatur yang seragam. Perbedaan nomenklatur terjadi di tingkat pemerintah provinsi dan kabupaten/kota penyelenggaran fungsi peternakan dan kesehatan hewan berada pada level eselon III (administrator).
Sejak 2016 setelah keluarnya Permentan 43/2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Urusan Pangan dan Dinas Urusan Pertanian Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota terjadi merger OPD maka hampir semua dinas yang menangani fungsi peternakan dan kesehatan hewan di merger menjadi dengan dinas yang lain. Untuk mengembalikan eksistensi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan maka Permentan 43/2016 wajib dilakukan revisi dan tidak membatasi pembentukan dinas dalam urusan pertanian.
Dr. drh. Jafrizal, MM
Dokter Hewan Ahli Madya Prov Sumsel
Ketua PDHI Sumsel.