Jumat, 17 Januari 2025

TIP TERNAK TETAP SEHAT

TIP BAGAI MANA UPAYA AGAR SAPI TETAP SEHAT? 

Dalam usaha budi daya sapi potong selain  harus memperhatikan  pakan, bibit juga harus memperhatikan persyaratan kesehatan hewan meliputi situasi penyakit hewan dan pencegahan penyakit hewan.

Situasi Penyakit Hewan: usaha budi daya sapi potong harus terletak di lokasi yang tidak terdapat gejala klinis atau bukti lain tentang penyakit radang limpa (Anthrax); dan penyakit menular strategis lainnya yang berbahaya bagi kesehatan sapi.

Pencegahan Penyakit Hewan harus dilakukan dengan cara: Pengebalan dilaksanakan melalui vaksinasi, pemberian antisera, dan peningkatan status gizi hewan yang  dilakukan oleh perusahaan peternakan, peternak, dan orang perseorangan yang memelihara hewan. Pelaksanaan vaksinasi dan pemberian antisera hewan dilakukan oleh dokter hewan dan/atau di bawah penyeliaan dokter hewan.

Pengoptimalan kebugaran hewan juga perlu dilakukan dengan cara penerapan prinsip 

kesejahteraan hewan.

Biosecurity menjadi palang pintu terdepan yang perlu dilaksanakan oleh peternak dengan cara:  menyediakan fasilitas desinfeksi untuk staf/karyawan dan kendaraan di pintu 

masuk peternakan; menjaga agar tidak setiap orang dapat bebas masuk dan keluar kandang yang memungkinkan terjadinya penularan penyakit; lokasi usaha peternakan tidak mudah dimasuki binatang liar dan hewan  peliharaan lainnya yang dapat menularkan penyakit; melakukan desinfektan kandang dan peralatan, penyemprotan terhadap  serangga, lalat dan pembasmian terhadap hama lainnya dengan menggunakan 

desinfektan yang ramah lingkungan atau teregistrasi; sapi yang menderita penyakit menular dipisahkan dan dimasukkan ke kandang isolasi untuk segera diobati atau dipotong dan sapi serta bahan yang berasal dari kandang yang bersangkutan tidak diperbolehkan dibawa keluar komplek 

peternakan;  melakukan pembersihan kandang sesudah kandang dikosongkan dan dibiarkan selama 2 minggu sebelum dimasukkan sapi baru ke dalam kandang; setiap sapi baru yang masuk ke areal peternakan harus ditempatkan di kandang 

karantina/isolasi selama 1 (satu) minggu, selama sapi di kandang 

karantina/isolasi harus dilakukan pengamatan terhadap kemungkinan adanya 

penyakit; dan segera mengeluarkan sapi yang mati dari kandang untuk dikubur atau 

dimusnahkan.

Untuk mengoptimalkan potensi produksi dan produktivitas sapi perlu dilakukan prinsip 

kebebasan hewan pada saat penangkapan, penanganan, penempatan, pengandangan, 

pemeliharaan, dan perawatan paling sedikit harus dilakukan dengan: cara yang tidak menyakiti, tidak melukai, dan/atau mengakibatkan stress; menggunakan sarana, prasarana, peralatan yang bersih dan tidak menyakiti, tidak melukai dan/atau tidak mengakibatkan stres; menggunakan kandang yang memungkinkan sapi leluasa bergerak, dapat melindungi sapi dari predator dan hewan pengganggu serta melindungi dari panas dan hujan; memberikan pakan dan minum yang sesuai dengan kebutuhan fisiologis sapi; dan memisahkan sapi yang bersifat superior dari yang bersifat inferior.


Dr. drh. Jafrizal, MM

Dokter Hewan 

Medik Veteriner Ahli Madya Prov Sumsel

SUMSEL KEKURANGAN JURUS SEMBELIH HALAL

KEKURANGAN JURU SEMBELIH HALAL? 


Ibadah kurban harus memenuhi ketentuan syariat dalam berkurban agar kurban dapat diterima. Aspek penting dari hewan kurban adalah membagikan daging sembelihan kepada yang berhak menerima. Daging tersebur selain harus dijamin kesehatannya juga harus dijamin kehalalannya.  Salah satu titik kritis kehalalan daging adalah pada saat penyembelihannya. Menurut SNI no 99003 tahun 20168,  penyembelihan adalah suatu kegiatan mematikan ternak hingga tercapai kematian sempurna dengan cara menyembelih yang mengacu pada kaidah kesejahteraan ternak dan syariat Islam.


Di Indonesia, panduan tentang penyembelihan yang halal mengacu pada SKKNI No 147 tahun 2022 tentang Juru  Penyembelihan Halal.


 Syarat kompetensi juru sembelih halal antara lain adalah harus beragama Islam, dewasa, dan sehat jasmani rohani. Peralatan yang dipakai harus tajam, mampu melukai hingga darah mengalir, dan tidak terbuat daru kuku atau tulang. Dalam melakukan penyembelihan, juru sembelih harus mengucapkan lafaz tasmiyya “dengan menyebut nama Allah”. Juru sembelih halal harus memiliki kompetensi teknis, yakni mampu membedakan hewan halal, mampu mengenali tanda kehidupan pada hewan yang akan disembelih, mampu melakukan tindakan penyembelihan sesuai syariat Islam, dan mampu mengenali tanda-tanda kematian. Proses penyembelihan harus memenuhi dua aspek sekaligus, yakni aspek kehalalan dan aspek kesejahteraan ternak, sehingga dihasilkan daging yang halal dan thoyib. Kedua aspek tersebut sejalan dengan persyaratan prinsip dasar penyembelihan yakni penanganan ternak yang baik, penggunaan pisau yang tajam, teknik penyembelihan yang tepat, pengeluaran darah yang tuntas, serta kematian yang sempurna.

Agar daging kurban tidak menjadi haram maka penyembelihan hewan kurban harus dilakukan oleh juru sembelih halal atau orang yang memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam penyembelihan hewan. 

Orang yang memiliki kompetensi tersebut belum banyak di Sumsel. Berdasarkan data Juleha Sumsel ada 107 orang telah dilatih untuk penyembelihan halal. Menurut data BPS (2023) terdapat  9622 masjid yang ada di Sumsel. Jumlah Juleha tentu saja tidak sebanding dengan jumlah  tempat pemotongan hewan  yang ada. Sehubungan dengan hal tersebut Pelatihan Juru Sembelih Halal harus terus di masifkan agar penyembelihan yang dilakukan di masjid2 atau tempat penyembelihan hewan kurban mendapatkan hasil daging yang halal. 

Sebagai upaya mempercepat pemenuhan Juru Sembelih Halal perlu dilakukan pelatihan dan sertifikasi yang didukung oleh Pemerintah, Swasta dan Lembaga Sosial Masyarakat agar Pelaksanaan kurban di Sumatera Selatan  memenuhi standar syarat halalan dan toyyiban. 


DR. DRH. JAFRIZAL, MM

Ketua PDHI Sumsel

WASPADA KLB RABIES

WASPADA KLB RABIES

Menanggapi laporan kasus kematian pada manusia yang terjadi  yang kronologis  kejadian sakit diakibatkan karena gigitan anjing yang diduga rabies di  Lahat dan kejadian serupa terjadi di 4 Lawang dalam tahun 2024 harus jadi perhatian serius. Sesuai dengan Permenkes No 1501 tahun 2010, maka kejadian tersebut berpotensi meningkat dan menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB).  Secara kajian epidemiologis, apabila  terjadi peningkatan kejadian kesakitan dan atau kematian yang bermakna secara epidemiologis di daerah Lahat dan 4 Lawang maka perlu dilakukan penetapan KLB. Dari 4 Lawang (Tebing Tinggi) masih terjadi kasus gigitan  dalam beberapa bulan terakhir. 

Penetapan KLB rabies harus ditetapkan oleh Kepala Daerah  bila memenuhi salah satu dari kriteria dibawah ini:

1. Adanya satu kasus rabies pada manusia atau hewan dimana sebelumnya tidak ada kasus rabies (daerah bebas rabies).

2. Tejadinya peningkatan dua kali lipat kasus rabies pada manusia di daerah endemis

3. Peningkatan jumlah kasus gigitan HPR yang berindikasi diberikan VAR menurut periode waktu (bulanan) di suatu daerah endemis rabies dibandingkan dengan 

periode sebelumnya.

Penetapan KLB untuk rabies berbeda dengan KLB untuk kasus lainnya. Satu saja manusia terinfeksi rabies atau meninggal positif rabies maka dapat ditetapkan KLB Rabies disuatu daerah. 

Kasus rabies akan terus menyebar pada anjong yangbtidak dilakukan vaksinasi dan liar karena anjing yang terinfeksi akan terus mengigit anjing yang lainndan terus menyebar. 

Dari kasus yang terjadi di atas secara epidemiologis  kecenderungan berpotensi ancaman KLB  dikarenakan adanya cakupan vaksinasi HPR rendah, peningkatan jumlah kasus gigitan HPR dan adanya kasus HPR positif rabies. 

Kasus ini menjadi peringatan kewaspadaan dini kemungkinan adanya ancaman KLB Rabies kepada  pemangku kepentingan (Puskesmas, Rumah Sakit, Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan, Camat, Lurah/Kepala Desa, Bupati).

Hal ini akan dapat menjalin koordinasi dan kolaborasi dengan  lintas sektor terkait  dan program terpadu untuk menanggulangi ancaman KLB rabies dengan pendataan kepemilikan HPR, peningkatan cakupan vaksinasi HPR, eliminasi tertarget, 

pengandangan/pengawasan HPR agar dapat terkontrol.

Cara efektif mencegah kejadian rabies pada manusia adalah dengan cara melakukan vaksinasi rabies pada Hewan Penularnya. 


Dr. drh. Jafrizal, MM

Ketua PDHI Sumatera Selatan

PASTIKAN HEWAN KURBAN DIPERIKSA KESEHATANNYA

PASTIKAN HEWAN KURBAN DIPERIKSA KESEHATANNYA


Pemeriksaan kesehatan hewan kurban penting dilakukan untuk menjamin keamanan daging dari penyakit yang dapat menular kepada manusia dari hewan kurban yang akan diberikan kepada masyarakat untuk dikonsumsi. Ada 19 penyakit strategis tapi ada   4 penyakit penting yang dapat menular dari hewan kurban yakni anthrax, bruselosis, tuberkulosis dan rabies. Dengan alasan ini maka pemeriksaan hewan sebelum dan setelah dipotong menjadi titik kritis yang harus dilakukan. 

 Pemeriksaan  kesehatan hewan kurban dibagi dua bagian yaitu antemotem dan posmortem. antemortem yang dilakukan kurang dari 24 jam sebelum penyembelihan, sedangkan pemeriksaan postmortem dilakukan pada saat setelah penyembelihan dilakukan. 

Pemeriksaan antemortem dilakukan dalam kurun waktu 24 jam sebelum hewan kurban disembelih. Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk mencegah penyembelihan hewan yang menunjukkan gejala penyakit hewan menular dan zoonosis atau tanda-tanda yang menyimpang. Mendapatkan informasi  penelusuran penyakit didaerah asal ternak guna pendalaman pada saat pemeriksaan postmortem. Mencegah kontaminasi dari hewan atau bagian dari hewan yang menderita penyakit kepada petugas,peralatan dan lingkungan, serta mencegah pemotongan hewan betina produktif. Dari pemeriksaan antemortem dapat dibuat  keputusan bahwa: diijinkan untuk dipotong untuk hewan yang sehat; Ditunda untuk dipotong untuk hewan yang sakit tapi belum dapat didiagnosa penyakitnya; Dipotong dengan pengawasan dokter hewan untjk kasus helmintiasis seperti cacing hati, Dilarang untuk dipotong untuk penyakit anthrax, tetanus, rabies.

Pemeriksaan postmortem merupakan kelanjutan dari hasil pemeriksaan antemortem dimana untuk memperdalam keputusan dipotong dibawah pengawasan dokter hewan dan penyakit yang dicurigai agar tidak membahayakan petugas,  masyarakat  dan lingkungan. Bagian organ yang rusak atau terinfestasi penyakit dimusnahkan atau dibuang. 

Sehubungan pentingnya pemeriksaan tesebut maka pelaksana pemeriksaan antemortem dan postmotem  dilakukan oleh  Dokter hewan yang berwenang dan atau Paramedik yang ditunjuk dibawah pengawasan dokter hewan yang berwenang. 

Di Provinsi Sumsel,  akan turut memeriksa hewan kurban sekitar 100 dokter hewan dari  Perhimpunan Dokter Hewan Sumsel baik yang bekerja di instansi pemerintah maupun yang dari profesional. Tentu jumlah dokter hewan yang melakukan pemeriksaan antemortem dan postmortem masih jauh dari cukup bila dibandingkan dengan jumlah tempat pemotongan hewan kurban.  Jumlah masjid di Sumsel ada 9622 masjid belum lagi ditambah di sekolah atau kantor yang juga menjadi tempat pemotongan hewan kurban. Agar semua hewan kurban yang dipotong dapat dipastikan sehat maka pemeriksaan kesehatan di tempat-tempat penjualan yang harus dilakukan secara menyeluruh sehingga paling tidak sudah mendapatkan pemeriksaan sebelum sampai di tempat pemotongan. Ke depan agar mudah dalam pemeriksaan dan pengawasan maka diharapkan setiap Kabupaten Kota memiliki pasar terpadu hewan kurban sehingga hewan kurban yang diperjual belikan telah diperiksa dan disertifikasi kesehatan dan syarat sah sebagai hewan kurban. 


Dr.drh. Jafrizal, MM

Medik Veteriner Ahli Madya Prov. SUMSEL

Ketua PDHI Sumsel

TIP MENGEMAS DAN MEMDISTRIBUSIKAN DAGING KURBAN

TIP MENGEMAS DAN MEMDISTRIBUSIKAN DAGING KURBAN 


Daging kurban yang akan didistribusikan kepada masyarakat  harus dikemas dalam kantong/wadah yang terpisah dari

kemasan jeroan. Hindari menggabungkan antara daging, jeroan hijau dan jeroan merah dalam satu kantong plastik.  Kantong/wadah yang digunakan  harus terbuat dari bahan yang bersih dan tidak toksik. Saat banyak dijual secara online. Hindari menggunakan kantong plastik daur ulang. Disarankan menggunakan kantong plastik food grade.  Keunggulan plastik Food Grade (aman untuk makanan) dan Menjaga agar daging lebih Higienis, mudah terurai kembali ke alam karena dimakan mikroba). 

Mengapa kantong plastik hitam tidak disarankan untuk digunakan sebagai kantung daging? Jenis plastik yang berbahaya karena sudah mengalami banyak proses daur ulang dan tercampur banyak zat kimia lain di setiap proses pembuatannya. Menjadikannya lebih berbahaya untuk digunakan terutama untuk makanan dibandingkan kantong plastik berwarna lainnya. Kantong plastik hitam melepaskan bahan kimia beracun dan berbahaya bagi kesehatan manusia. Bahkan plastik bening yang terbuat dari jenis plastik Low Density Polyethlene (LDPE) dan belum tercampur zat kimia dari proses daur ulang tersier dan kuarter saja tidak dianjurkan menjadi wadah makanan panas. 


Distribusikan Daging Kurban Segera

Daging merupakan bahan makanan yang mudah rusak (perishable food) karena daging mengandung protein tinggi  dan memiliki pH  serta aktifitas air yang sangat cocok untuk pertumbuhan mikroorganisme pembusuk.  Dengan kata lain, daging merupakan media yang sangat baik untuk tempat tumbuhnya  bakteri berbahaya. Jadi daging harus segera dilakukan didistribusinya setelah sapi disembelih. Pendistribusian  daging dan jeroan harus diusahakan paling

lama 4 (empat) jam setelah proses penyembelihan. Bila pendistribusian tidak dapat dilakukan kurang dari 4

(empat) jam setelah sapi dipotong, daging dan jeroan harus disimpan pada lemari pendingin dengan suhu di bawah 4 derajat celsius atau dibekukan. Hal ini dilakukan agar daging tidak tercemar bakteri pembusuk. 


Dr. drh. Jafrizal, MM

Medik Vetriner Ahli Madya Prov Sumsel

PENJUAL HEWAN KURBAN HARUS MENGANTONGI IZIN

PENJUAL HEWAN KURBAN HARUS MENGANTONGI IZIN


Penertiban administrasi Pedagang Hewan Kurban  di pinggir jalan yang dilakukan oleh Pemkot Palembang patut diapresiasi. Sesuai dengan Perwako No 56 Tahun 2018  tentang Pemotongan Hewan Kurban bahwa tempat  penjualan hewan kurban harus memperoleh izin dari pemerintah Kota Palembamg melalui Camat/Lurah setempat. Pemberian izin harus   memperhatikan syarat adminstrasi dan teknis  tentang  syarat hewan kurban yang dijual,  syarat tempat penjualan hewan kurban. 

           Penjual hewan kurban  secara administrasi  dan teknis   harus memnuhi: hewan yang dijual memenuhi syarat syariat, memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan, Surat Rekomendasi Masuk dari Otoritas Veteriner Provinsi kalau dari provinsi lain dan  Surat Keterangan asal Hewan.  Sedangkan Tempat Penjualannya harus memenuhi persyaratan teknis paling sedikit meliputi: 

a.  berada di tempat yang tidak menggangguketertiban umum;

b. memiliki desain dan terbuat dari bahan yang tidak menyakiti, melukai, dan/atau mengakibatkan stres;

c. memiliki luas yang sesuai dengan jumlah dan  jenis hewan kurban yang dijual;

d. memiliki akses jalan dan fasilitas yang memudahkan penurunan hewan dari pengangkutan ke atas alat angkut sesuai dengan jenis hewan;

e. tempat bersih, kering, dan mampu melindungi hewan kurban dari panas matahari, dan hujan;

f.   lantai atau alas tidak licin dan mudah dibersihkan; dan

g.  memiliki pembatas/pagar yang kuat dan tidak terdapat bagian yang dapat menyebabkan hewan sakit atau terluka/cedera, serta mampu mencegah hewan kurban lepas dari kandang.

          Semoga dengan tertibnya penjual hewan kurban di Palembang  akan dapat tersedia hewan yang memenuhi syarat syariat, syarat kesehatan dan kesejahteaan hewan serta estika lingkungan yang terjaga. 



Drh. drh. Jafrizal, MM

Medik Veteriner Ahli Madya Prov Sumsel

Ketua PDHI Sumsel.

STRES HEWAN KURBAN PENGARUHI KUALITAS DAGING

STRES HEWAN KURBAN PENGARUHI KUALITAS DAGING

Penanganan hewan kurban yang  baik di tempat penjualan, pengangkutan dan tempat pemotongan akan menghasilkan kualitas  daging yang  baik. Kesalahan dalam penanganan akan membuat hewan stres fisik dan psikologi. Stres fisik  dan stres psikologis akan mengakibatka  penurunan bobot, cedera karkas, dan perubahan kualitas daging, terutama akibat peningkatan pH >5,8, sehingga mempengaruhi keempukan dan warna daging (daging menjadi gelap). Bila PHnya tinggi maka daging jadi gelap dan alot, dan bila pHnya rendah maka daging akan jadi terlalu lembek. Kita hafus menjaga kondisi pH tubuh sapi tetap normal.  Stres selama penyembelihan mengakibatkan  penipisan konsentrasi cadangan glikogen  dalam otot sebelum pemotongan akan juga berdampak pada rasa daging yang kurang enak dan juga lebih   cepat terjadi pembusukan dan rentan kontaminasi mikroba.  

Sehubungan dengan hal itu maka diharapkan mepada penjual, petugas pengangkutan dan petugas penyembelihan di masjid  tidak memperlakukan  hewan kurban  dengan cara kasar  dan menghindari hewan dari rasa takut yang agar mendapatkan kualitas daging kurban yang baik. 


Dr. drh. Jafrizal, MM

Medik Veteriner Ahli Madya Prov Sumsel 

Ketua PDHI Sumsel

MENUJU SUMSEL SWASEMBADA TERNAK

MENUJU SUMSEL SWASEMBADA TERNAK

Oleh: Dr. drh. Jafrizal, MM

Hari raya kurban telah usai. Saatnya mengevaluasi atas apa yang telah terjadi secara ekonomi dari perputaran ekonomi dari ibadah kurban. 

Kebutuhan ternak sapi dan kambing baik untuk konsumsi harian maupun untuk kurban/akikah di Sumsel masih disuplai dari luar daerah. 

Pada tahun 2023 jumlah sapi dan kambing yang masuk ke Sumsel berdasarkan  rekomendasi masuk yang dikeluarkan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumsel sebanyak 17081 ekor sapi dan 11746 ekor kambing. Jumlah ini jauh lebih sedikit dari jumlah sebenarnya karena masih banyak yang masuk tanpa surat rekomendasi. Dihitung dari biaya, untuk membeli 17.81 ekor sapi diperkirakan  Rp.  256 milyar  dan Rp. 23.5 milyar untuk 11756 ekor kambing, maka dana yang dikeluar  pembelian sapi dan kambing sebesar 279.5 milyar. Bila ternak bisa disediakan oleh peternak lokal di wilayah Sumsel maka dana sebesar Rp. 279.5 milyar  akan sangat membantu untuk meningkatkan kesejahteraan  ekonomi dan perkembangan peternakan lokal. 

 Mengapa perkembangan pembiakan ternak  lamban?  Salah satu alasannya adalah keuntungan yang diterima oleh peternak rendah karena pola pemeliharaan ternak  dengan pola instensif (pengandangan) yang mengakibatkan biaya produksi terutama pakan menjadi tinggi; pemeliharaan dengan pola instensi membatasi kemampuan jumlah populasi ternak yang mampu dipelihara; belum tersedianya  fasilitas lahan pengembalaan umum yang dapat menampung dan menjamin keberlangsungan peternakan; belum ada kesatuan program pengembangan peternakan melibatkan lintas sektoral  dalam bentuk program terintegrasi. 


Saran dan Solusi 

Belajat dari sistem pengelolaan peternakan 10 negara yang memiliki polpulasi ternak tertinggi di dunia India, Brasil, China, Eropa, AS, Australia dll, ada hal menarik dimana sistem pemeliharaan ternak sapi dilakukan dengan rotational grazing adalah penggembalaan ternak yang intensif dimana ternak merumput pada padang  pengembalaan secara bergiliran dari  paddock  yang satu ke paddock yang lain kemudian kembali ke padang rumput/paddock semula setelah kondisi tanaman kembali siap di senggut. Ini salah satu metode penggembalaan yang efektif. Metode penhembalaan ini dapat menurunkan biaya produksi termasuk  pakan yang mencapai 3-4 juta dalam 1 tahun yang dapat menjadi keuntungan dari peternak. 

Potensi yang dimiliki Sumsel sangat luar biasa, berdasarkan data BPS (2023) tercatat luas lahan perkebunan karet 1.232.205 hektar, Perkebunan  sawit 1.254.613 hektar, dan lahan perhutanan sosial dan  hutan produksi 2.050.221 hektar (BPS, 2023). Lahan yang dimiliki untuk dapat dioptimalakan tidak kurang dari 4.5 juta hektar. Untuk lahan sawit dan karet dapat diintegrasikan dengan  peternakan kambing/domba dengan rasio sekitar 7-14 ekor per hektar pertahun. Jumlah lahan  sawit dan karet ada 2.5 juta hektar maka potensi dapat menampung 17.5 juta - 35 juta ekor kambing/domba. Pengembangan sapi diarahkan ke lahan perhutanan  sosial atau integrasi dengan hutan produksi (silvopastura) dengan luas 2 juta hektar  yang dapat menampung 3-5 juta ekor sapi. Bila potensi ini dapat dioptimal kan maka populasi ternak di Sumsel  dapat mencapai 10 kali lipat dari saat ini. Sumsel akan menjadi daerah swasembada dan pengekspor  ternak. 

Pola peternakan yang dilakukan dengan pola kemitraan. Pemerintah hanya sebagai fasilitator dalam penyediaan  lahan pengembalaan dengan perkebunanan dan kehutanan,  pembinaan pengelolaan pakan,  kesehatan hewan, keamanan. Pemerintah tidak perlu menggunakan APBD umtuk membiayai pembelian ternak.  Kemitraan dilakukan antara masyarakat (pemodal) dengan petani sehingga ternak disediakan oleh pemodal. Semua masyarakat dapat menjadi pemilik dari ternak yang dititipkan pemeliharaannya kepada petani di lahan  pengembalaan.  Pemerintah desa dimana pengembalaan ternak dilakukan dapat terlibat dalam sistem kemitraan. Pola kemitraaan yangndifasilitasi oleh pemerintah akan menguntjngkan semua pihak, pihak pemodal mendapat jaminan investasi, petani mendapatkan keuntungan bagi hasil dan pemerintah dapat mewujudkan program pemberdayaan dan pengmbangbiakan ternak.

RABIES MENJADI ANCAMAN

RABIES MENJADI ANCAMAN

Oleh: DR. drh. Jafrizal, MM

(RAKOR RABIES SE-SUMATERA 2024)


Rabies merupakan penyakit sangat berbahaya yang dapat menular dari hewan ke manusia (zoonosis)   karena penyebab  kematian fatal bila tertular telah bergejala. Rabies merupakan zoonosis prioritas yang harus segera dibebaskan dari negeri ini. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2023 tentang Pelayanan Minimal Zoonosis Prioritas di Wilayah Kabupaten/Kota. Zoonosis yang menjadi prioritas  untuk dibebaskan meliputi: rabies; anthrax; leptospirosis; brucellosis; dan avian influenza.

Saat ini ada 26 provinsi yang menjadi endemis rabies  termasuk Provinsi Sumatera Selatan tapi hanya 11 provinsi yang bebas rabies yakni Kepulauan Riau, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jatim, Jateng, DIY, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. 

Sehubungan dengan urgennya pembebasan rabies  khususnya di regional Sumatera,  akan dilaksanakan kegiatan Rapat  Koordinasi Rabies se-Sumatera pada tanggal 30 Juli-1 Agustus 2024 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dihadiri oleh semua instansi terkait. 

Berdasarkan laporan Kemenkes, hingga April 2023 sudah ada 31.113 kasus gigitan hewan penular rabies, 23.211 kasus gigitan yang sudah mendapatkan vaksin anti rabies, dan 11 kasus kematian di Indonesia. Penularan rabies terjadi pada manusia 95% tertularkan melalui gigitan anjing. 

Penularan rabies terjadi karena kontak dengan air liur (saliva) hewan terinfeksi (gigitan, droplet pada membran mukosa, luka terbuka). 


Gejala rabies pada manusia di tahap awal:  demam, badan lemas dan lesu, tidak nafsu makan, insomnia, sakit kepala hebat, sakit tenggorokan, dan sering ditemukan nyeri, rasa kesemutan atau rasa panas di lokasi gigitan, cemas, dan mulai timbul fobia yaitu takut air, takut cahaya  sebelum meninggal dunia. Sedangkan pada hewan terlihat gejala menjadi ganas dan tidak nurut pada pemiliknya, tidak mampu menelan, lumpuh, mulut terbuka dan air liur keluar secara berlebihan, kemudian bersembunyi di tempat gelap dan sejuk, ekor dilengkungkan ke bawah perut di antara kedua paha, kejang-kejang, dan diikuti oleh kematian. Pada rabies asimtomatik hewan tidak memperlihatkan gejala sakit namun tiba-tiba mati.


Pencegahan agar manusia tidak tertular penyakit rabies adalah menghindari gigitan anjing dan melakukan vaksinasi rabies pada  anjing agar tidak tertular rabies.

Jika tergigit anjing lakukan: mencuci luka dengan sabun dan air mengalir selama 15 (lima belas) menit, bawa segera ke puskesmas. Hewan suspek (menggigit atau terlihat tanda klinis) tidak boleh dibunuh untuk diisolasi dan diobservasi selama 14 (empat belas) hari. Apabila masih hidup dan tidak menunjukkan tanda klinis Rabies setelah 14 (empat belas) hari harus divaksinasi sebelum dilepaskan dan dikembalikan ke pemilik; hewan yang menunjukan tanda Rabies pada saat di lokasi atau selama observasi dilakukan eutanasia secepatnya dengan teknik yang memperhatikan kesejahteraan hewan.

Pemilik melaporkan adanya gigitan anjing ke pusat kesehatan hewan, praktik dokter hewan mandiri, klinik hewan, rumah sakit hewan, atau Dinas Kabupaten/Kota. 


Penetapan KLB 

Pentingnya penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) agar pengendalian rabies bisa dituntaskan. Seringkali Pemerintah Daerah enggan menetapkan KLB karena alasan takut dicap gagal dalam mengemban tanggung jawab. Padahal dengan penetapan KLB maka pengendalian akan lebih gokus dan dapat melibatkan semua instansi terkait terkait karena wabah rabies merupakan kategori  bencana. 

Sesuai dengan Permenkes No 1501 tahun 2010, Penetapan KLB rabies harus ditetapkan oleh Kepala Daerah  bila memenuhi salah satu dari kriteria dibawah ini:

1. Adanya satu kasus rabies pada manusia atau hewan dimana sebelumnya tidak ada kasus rabies (daerah bebas rabies).

2. Tejadinya peningkatan dua kali lipat kasus rabies pada manusia di daerah endemis

3. Peningkatan jumlah kasus gigitan HPR yang berindikasi diberikan VAR menurut periode waktu (bulanan) di suatu daerah endemis rabies dibandingkan dengan periode sebelumnya.


Langkah Bebas Rabies

 Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk bebas rabies antara lain:

1.    Membentuk Peraturan daerah/Peraturan kepala daerah  terkait penanggulangan rabies (pemeliharaan, kewijiban, pengendalian populasi,  lalu lintas HPR, HPR liar,  penganggaran)

2.    Melakukan pendataan kepemilikan  agar dapat diperoleh populasi by name by adress

3.   Pengendalian HPR liar dan depopulasi.

4.    Melakukan vaksinasi 70% populasi HPR terutama anjing agar terbentuk kekebalan imunitas kelompok (herd immunity)

5.    Melakukan surveilans secara sistematis penyakit rabies melalui pengumpulan data, pengolahan dan penyebaran informasi kepada pengambil keputusan untuk melakukan tindakan penanggulangan berdasarkan bukti. 

6.    Melaksanakan Komunikasi, imformasi dan edukasi  (KIE) menjadi hal yang harus terus dilaksanakan terutama ke pemilik anjing, anak-anak dan masyarakat umum agar mengetahui bagaimana kewajiban memelihara hewan penular rabies,  mencegah penularan dan tindakan apabila telah digigit hewan penular.  

Semoga target pemerintah untuk bebas rabies 2030 dapat terwujud.

SILVOPOSTURA: Menuju Swasembada Ternak

SILVOPOSTURA: Menuju Swasembada Ternak

Oleh: Dr. drh. Jafrizal, MM*

Silvopostura  merupakan peluang yang sangat menjanjikan untuk menjadikam Indoneaia  swasembada ternak. Mpodel Silvopastura yang mengintegrasikan  pengembangan ternak dalam  sistem pengelolaan Hutan lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan Hutan Negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan sesuai dengan PP. 23 Tahun 2021. 

Salah satu bentuk skema perhutanan sosial adalah kemitraan kehutanan dengan pola silvopostra. Pola sivopastura dapat diterapkan  oleh masyarakat dengan beberapa alasan seperti keuntungan, pekerjaan yang tidak membutuhkan keahlian khusus, bisa diandalkan karena bisa memperoleh pendapatan secara langsung, dan tersediannya lahan yang layak untuk ditanami hijuan ternak atau pakan 

dari ternak itu sendiri sehingga tidak membutuhkan  biaya produksi yang besar, terbuka lapangan usaha bagi masyarakat desa,  meningkatkan kesejahteraan masyarakat, peningkatan populasi ternak,  meningkatkan daya saing peternakan,  keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya. Selain itu perhutanan sosial juga diharapkan dapat memberikan status hukum yang legal dan sah kepada masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan dalam mengelola hutan secara langsung dengan prinsip padat karya.

Integrasi ternak di lahan perhutanan sosial di Indonesia menjadi peluang yang belum dilirik untuk dioptimalkan.  Ada sekitar 12,8 juta hektar  (BPS, 2024)  potensi lahan perhutanan  yang dapat dikelola dengan pola kemitraan usaha, salah satunya usaha peternakan. Bila dihitung dari rasio satuan ternak untuk lahan 1 hektar per tahun untuk 3 ekor sapi maka akan dapat menampung 38,4 juta ekor sapi. Bila komoditi ternaknya adalah kambinh maka akan dapat menampung 268 juta ekor. Sungguh merupakan potensi yang luar biasa. 

Pola kemitraan peternakan yang dapat dibangun dengan melibatkan pemerintah sebagai fasilitator, Pemerintah Desa sebagai mediator, masyarakat umum (Swasta, ASN, TNI, Polri) sebagai investor dan penggaduh, petani sebagai penerima gaduhan. Jumlah ASN (2023) menurut data BKN,  4.3 juta belum termasuk TNI Polri sekitar 1 jutaan. Bila  5 juta orang bisa berinvestasi dalam bentuk 1 ekor kambing /sapi maka akam ada sekitar 5 juta sapi yang dapat digaduhkan ke petani. Nilai investasi yang sangat besar. 

Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten berperan dalam memfasilitasi dalam ketersediaan prasarana termasuk izin lokasi, fasilitasi tenaga pendamping, tenaga kesehatan hewan, fasilitasi asuransi dan akses pembiayaan serta keamanan. 

Sesuai dengan Pasal 42, PP 6/2013 tentang Pemberdayaan Peternak,  bahwa Pemerintah kabupaten/kota menetapkan suatu lokasi sebagai kawasan Usaha Peternakan untuk pengembangan usaha budidaya Ternak ruminansia skala kecil, pemerintah kabupaten/kota wajib menetapkan lahan penggembalaan umum.

Pemerintah hanya memfasilitasi lokasi pengembalaan umum untuk menumbuhkan iklim usaha peternakan tidak lagi menyediakan/membeli ternak dengan dana APBD/APBN akan tetapi ternak akan disediakan oleh masyarakat (swasta, ASN, TNI, Polri) sebagai investor. 

Masyarakat  yang menjadi investor atau penggaduh ternak mendapatkan kepastian dalam berusaha, kepastian jaminan leamanan, jaminan kesehatan hewan dan jaminan pembinaan dari tenaga teknis. 

Petani penerima gaduhan bertanggungjawab dalam memelihara ternak dengan bertanggungjawab dan berhak atas bagi hasil ternak bila telah produksi. 

Pola kemitraan telah banyak dikembangkan di Indoneaia akan tetapi masih dalam skala kecil dan pengelolaannya belum banyak diintervensi oleh pemerintah. Bagaimana ke depan pola kemitraan dapat berkolaborasi melibatkan pemerintah sebagai fasilitator, masyarakat sebagai investor dan petani pelaku agar tujuan peningkatan produksi, peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat diwujudkan.  

Dr. drh. Jafrizal, MM

Medik Veteriner Ahli Madya Prov Sumsel

Ketua PDHI Sumsel.

TIP TERHINDAR DARI ZOONOSIS

TIPS TERHINDAR DARI ZOONOSIS


Setiap tanggal 6 Juli diperingati sebagai hari zoonosis dunia. Zoonosis merupakan istilah untuk  penyakit yang dapat menular kepada manusia dari hewan. 

Jumlah zoonosis  baru yang ditularkan dari hewan terus bertambah setiap tahunnya,  yang terakhir cacar monyet yang menyerang manusia, sementara penyakit menular yang lama masih belum bisa dibebaskan.   Menurut WHO, diperkirakan terdapat lebih dari 200 jenis penyakit zoonosis di dunia saat ini. Ada beberapa yang sangat familiar sering kita dengar diantaranya penyakit flu babi, flu burung, nipah, virus Hendra, rabies, malaria, salmonelosis, scabies, anthrak, leptospirosis, COVID-19, hingga yang teranyar, cacar monyet.

Hewan menjadi sumber penular dan juga dapat sebagai  perantara penularan penyakit. Selain itu, serangga seperti nyamuk, dan mamalia seperti sapi,  babi, kuda, primata, tikus, anjing, kucing, ayam dan unta dapat menjadi inang perantara penularan penyakit zoonosis dari hewan ke manusia.

Ada beberapa hal yang dapat dilakukan agar terhindar dari penyakit zoonosis yakni:

* Terapkan budaya hidup bersih dengan rajin mencuci tangan dengan air dan sabun, minimal selama 20 detik.

* Menggunakan alat pelindung diri, sarung tangan, masker,  antiseptik ketika sedang beraktivitas di luar rumah. Khususnya bagi mereka yang kerap berinteraksi dengan hewan atau produk mentah asal hewan. 

* Memastikan kalau makanan asal hewan yang dikonsumsi aman dan higienis yang dibuktikan dengan sertifikat Nomor Kontrok Veteriner (NKV). 

* Hindari mengkonsumsi produk asal hewan dalam bentuk mentah. 

* Mencuci produk asal hewan dengan bersih, sebelum memasaknya hingga matang. 


* Hindari gigitan atau cakaran oleh binatang, saat tengah berinteraksi dengan hewan. 

* Pastikan untuk melakukan vaksinasi pada hewan peliharaan secara rutin setiap tahun sekali terutama untuk rabies. Selain itu, bawalah hewan peliharaan secara rutin ke dokter hewan untuk memeriksakan kondisinya. 

* Mintalah rekomendasi pencegahan kutu, cacing dan parasit yang dapat menular ke manusia yang tepat, untuk hewan peliharaan, kepada dokter hewan. 

* Hindari makan, minum, atau menyentuh mata dan mulut, ketika sedang memegang produk asal hewan mentah atau sedang kontak dengan hewan. 

* Senantiasa menjaga setiap lingkungan hewan yang dipelihara berinteraksi atau tidur (seperti kandang) tetap bersih dan rutin dilakukan disenfeksi. 


* Hindari kontak dengan satwa liar yang kelihatan sakit.

* Laporkan setiap temuan indikasi penyakit berbahaya  pada hewan  kepada pihak yang berwenang/pemerintah setempat untuk menangani hewan yang sakit agar tidak menular kepada masyarakat. 


Drh. drh. Jafrizal, MM

Medik Veteriner Ahli Madya Prov Sumsel

RAKOR RABIES DI SUMATERA 2024

RAKOR RABIES SE-SUMATERA 2024 


Rapat Koordinasi Rabies Wilayah Sumatera dihadiri oleh seluruh Dinas yang menyelenggarakan fungsi Kesehatan Hewan, Dinas Kesehatan, Dinas Pemerintahan Desa, Dinas Penanggulangan Bencana, Badan Karantina Indonesia, Balai Veteriner. Acara ini dilaksanakan di Hotel Bahamas, Belitung pada Rabu-Kamis (31/7/2024- 01/08/2024).

Tujuan dari Rakor ini yaitu untuk mengevaluasi strategi pengendalian penyakit zoonosis rabies dalam rangka mewujudkan target bebas rabies tahun 2030 di wilayah Sumatera dan Indonesia,  serta mensinergikan komitmen pengawasan dan pengendalian penyakit hewan menular rabies di Sumatera.

Dalam acara diskusi, Dr. drh. Jafrizal, MM mewakili PDHI Sumsel  memberikan saran:

1. Setiap daerah harus memiliki payung hukum dalam pengendalian rabies agar semua pemangku kepentingan punya tanggung jawab masing-masing dalam upaya pengendalian penyakit menular terutama rabies. Saat ini masih banyak yang belum memiliki payung hukum pengendalian penyakit hewan menular rabies. 

2. Untuk mempercepat pengendalian rabies agar menjadi program serius baik di Kementerian Pertanian maupun Kementerian Kesehatan serta Pemerintah Daerah maka Bebas Rabies  secara khusus harus masuk sebagai Indikator Kinerja  Pemerintah  yang akan dilaksanakan oleh  Dirjen Kesehatan Hewan, Dinas yang menyelenggarakan fungsi Kesehatan Hewan maupun di dinas kesehatan.  Indikator utama ini harus dituangkan dalam Renstra Kementerian Pertanian dan kesehatan dan   Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah unruk pemerintah daerah. 

3. Dalam rangka mendukung pelaksanaan vaksinasi dan kesehatan HPR dan ternak lain di daerah maka ujung tombaknya adalah Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan). Agar Puskeswan mendapat perhatian dari Pemda maka Pelayanan Kesehatan Hewan yang diselenggarakan oleh Puskeswan selain  dapat membantu menyehatkan hewan juga harus dapat mengahasilkan retribusi daerah berupa Pendapatan Asli Daerah dari pelayanan hang diberikan. Untuk dapat mendapatkan retribusi maka harus ada Perda Retribusi sebagai payung hukum untuk dapat menarik retribusi. Perda retribuai twrhambat karena Pelayanan Keswhatan Hewan tidak termasuk Jenis Retribusi Pelayanan Jasa Umum berdasarkan  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Berfasarkan hal itu maka harua diupayakan Pelayanan Kesehatan hewan  menjadi Jenis Pelayanan Jasa Umum yang dapat ditarik retribusi atas pelayanan yang diberikan sehingga Puskeswan dapat beroperasi secara berkesinambungan dan  melayani kesehatan hewan tidak 100% mengantungkan anggaran dari APBD bila pengelolaannya  BLUD. 

4. Mengingat organisasi dinas yang di Kabupaten/kota yang tidak seragam akibat adanya pembatasan nomenklatur dinas di Pemprov dan Pemkab/kota seauai dengan Permentan 43/2016  maka sedikit sekali yang dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan yang berdiri sendiri (merger),  akibatnya prioritas kegiatan menjadi kurang dukungan baik sdm maupun anggaran untuk pengendalian penyakit zoonosis rabies. Berdasar hambatan tersebut maka perlu direvisi  Permentan 43/2016 karena akan  saat ini sudah tidak relevan sehingga memberikan peluang bagi daerah untuk memisahkan dinas2 di bidang pertanian. 

Masalah kesehatan hewan dewasa ini harus mulai diperhitungkan mengingat dampaknya terhadap kesehatan manusia, 70% penyakit menular baru yang menyerang manusia saat ini berasal dari hewan (WHO) yang bukan saja mengganggu kesehatan dan dapat menyebabkan kematian pada manusia dan  pada hewan. Selain itu juga berdampak pada gangguan sosial dan ekonomi masyarakat,  serta isu internasional terkait  kesejahteraan hewan.

Untuk bebas rabies 2030 perlu Komitmen Pemerintah  yang diwujudkan dalam 4 hal yang telah disebutkan di atas agar dapat terlaksana pemeliharaan hpr yang terkontrol,  data hpr yang akurat, vaksinasi 70% dari populasi, pengendalian HPR liar, lalu lintas terjaga, surveilans yang kontinyu, koordinasi antar instansi yang baik, dan Komunikasi, edukasi dan informasi yang berjalan dengan baik.  


Dr. drh. Jafrizal, MM

Ketua PDHI Sumsel

WASPADAI PENYAKIT ZOOONOSIS LEPTOSPIROSIS

WASPADAI PENYAKIT ZOOONOSIS LEPTOSPIROSIS


Kementerian Kesehatan RI mencatat kejadian Leptospirosis pada manusia sampai dengan bula Mei 2024 tercatat 367 kasus dengan 42 kematian. Kejadian kasus leptospirosis telah terjadi pada 15 Provinsi di Indonesia. Tiga provinsi dengan jumlah kasus terbanyak adalah Jateng (198 kasus), DIY (82 kasus), dan Jabar (24 kasus). Sedangkan kematian tertinggi ada di Jateng (26 kematian), DIY (6 kematian), dan DKI Jakarta (5 kematian). 


Bagaimana di Sumsel? menurut laporan dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel bahwa terdapat 2 kasus positif Leptospirosis  dengan 1 kematian di Kota Palembang selama 2024. Artinya masyarakat di Sumsel umumnya dan Kota Palembang khususnya harus lebih menerapkan pola hidup bersih untuk menghindari penularan yang lebih banyak. 

Leptospirosis merupakan penyakit yang ditularkan melalui bakteri Leptospira dari kencing tikus. Bakteri akan menginfeksi hampir semua mamalia, termasuk manusia.  Hewan dan manusia tertular  dapat melalui makanan maupun  melalui kulit yang lecet atau selaput lendir pada saat kontak dengan banjir atau genangan air sungai hingga selokan dan lumpur. Biasanya penyakit leptospirosis menyebar saat suatu wilayah tengah atau sempat terkena banjir.

Leptospirosis  memiliki berbagai macam efek, mulai dari infeksi ringan tanpa gejala hingga kegagalan beberapa organ dan kematian. 

Penularan dari Hewan  Peliharaan

Pemilik hewan terutama kucing perlu mewaspadai hewannya terinfeksi leptospira yang mungkin berperan dalam penyakit ginjal jangka panjang. Dengan demikian, kucing tidak mungkin menunjukkan gejala leptospirosis yang terlihat pada hewan lain. 

Pemilik harus berhati-hati saat membersihkan urin hewan terutama hewan kesayangan kucing. Bakteri ini dikeluarkan melalui urin hewan yang terinfeksi. Urin yang terinfeksi dapat mencemari dan bertahan hidup di air permukaan (seperti rawa, sungai, dan anak sungai) dalam jangka waktu yang lama, sehingga penyakit ini sering kali ditularkan melalui air. 

Disarankan kepada pemilik hewan untuk melakukan pemeriksaan darah atau urin secara berkala  untuk mengidentifikasi bakteri dalam darah, urin, atau jaringan. Pada kucing, antibodi terhadap bakteri tersebut dapat dideteksi.

Dikarena leptospirosis dapat menular dari hewan ke manusia, setiap pemilik harus mengambil tindakan pencegahan yang tepat saat menangani hewan yang diketahui atau diduga terinfeksi. Bila hewan anda sakit segera konsultasikan ke dokter hewan karena bisa jadi penyakit yang diderita merupakan penyakit yang dapat menular kepada pemilik. Dokter hewan Anda akan memberikan rekomendasi tentang pengobatan hewan dan cara melindungi diri Anda dan keluarga Anda.


Dr. drh. Jafrizal, MM

Medik Veteriner Ahli Madya Prov Sumsel

Ketua PDHI Sumsel

SUMSEL BEBAS RABIES 2028

Pemprov  Sumsel (DKPP) dan Pemkot/Pemkab Sumsel kolaborasi dengan PDHI Sumsel melaksanakan kegiatan Sterilisasi lanjutan di RSH Prov Sumsel pada Kamis 12 September 2024. Kegiatan ini merupakan rangkaian dari kegiatan Peringatan Hari Rabies Dunia yang jatuh pada tanggal 28 September 2024. Ada  tiga kegiatan utama yang menjadi agenda yaitu Vaksinasi yang sedang berjalan dilaksanakan di berbagai Kabupaten Kota, Sterilisasi Anjing dan Edukasi terkait bahaya dan penanganan rabies yang terus berjalan. 

Upaya ini dilakukan untuk mendukung Program Prov Sumsel bebas Rabies 2028. 

Syarat untuk bebas rabies adalah tidak pernah terjadi kasus positif rabies pada manusia maupun hewan selama 2 gahun terakhir; Hasil surveilans titer antibodi diatas 50%, cakupan vaksinasi mencapai 70%; kesadaran masyarakat atas bahaya dan penanganan rabies telah mencapai 100%. 


Sterilisasi yang dilaksanakan hari ini merupakan kegiatan yang ketiga kali pada bulan September 2024 ini, target yang akan dicapai sampai 100 ekor anjing yang akan dilaksanakandiberbagai kab kota. Khusus kota Palembang akan ditargetkan 60 ekor sedangkan 40 ekornya di kabupaten kota lainnya. 

Dengan sterilisasi 1 ekor anjing kampung betina sama dengan menekan pertumbuhan populasi 10 ekor/ tahun. Jadi kalau kita bisa steril  100 ekor akan menghambat bertambahnya populasi 1000 ekor tahun depan.

PDHI sumsel akan terus mendukung program pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota di Sumsel dalam penanganan penyakit hewan menular. 

Perlu diwaspadai  penyakit menular baru yang berbahaya yang berasal dari hewan.  WHO   merilis secara global, sekitar satu miliar kasus penyakit dan jutaan kematian terjadi setiap tahun akibat zoonosis. Sekitar 60% penyakit menular baru yang dilaporkan secara global adalah zoonosis. Lebih dari 30 patogen manusia baru telah terdeteksi dalam tiga dekade terakhir, 75% di antaranya berasal dari hewan. 

Kita bersama-sama harus bersiap untuk menghadapi dan mencegahnya.

Kegiatan kali ini terlaksana tidak lepas dari dukungan dari PT. Pusri, PTBA, Zoetis, Royal Canin Indonesia, Sahabat Anjing Palembang, PT. EVO, PT. Sinarmas, PT. Sampoerna Agro, PT. Japfa Confeed, PT. Romindo, MSD, dan semua pihak yang telah berpartisipasi.

Semoga fukungan dapat bermanfaat dan berlanjut ke depan sampai Sumsel bebas rabies 2028.

NKV AYAM PETELUR MENDUKUNG EKSPOR

Menuju Telur Ayam Banyuasin

Bertandar Ekspor


Air batu Banyuasin merupakan kawasan peternakan ayam petelur terbesar di Sumsel yang telah berdiri ada sejak tahun 90an. Air Batu begitulah nama desa yang dikenal sebagai lokasi kawasan peternakan ayam petelur di Banyuasin.  Kawasan ini  sudah lama keberadaannya, konon terbentuk karena relokasi dari Palembang akibat adanya   perluasan permukiman di Kota Palembang yang tidak memungkinkan untuk pengembangan peternakan. Kawasan terbesar terkonsentrasi di daerah Air Batu walaupun banyak juga yang beternak di luar kawasan. Ada sekitar 7 jutaan  populasi ayam petelur  dengan jumlah peternak sekitar 200an berada di Kabupaten Banyuasin, sekitar 75% berada di Batu  Batu dan sekitarnya. Ada sekitar 300 ton telur yang diproduksi setiap harinya.  Banyaknya produksi telur bukan saja untuk kebutuhan di wilayah Sumsel saja tapi juga didistribusikan ke wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bangka Belitung. Sesuai dengan Permentan 17/2024 memyatakan bahwa untuk produk telur yang dilalulintas antar provinsi wajib memenuhi syarat sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan bebas penyakit Avian Influenza (HPAI). Di dalam Permentan Nomor 11/2020 tentang Sertifikat NKV maka  setiap usaha budidaya ayam petelur wajib memiliki sertifikat NKV. NKV merupakan sertifikat sebagai jaminan penerapan hiegine sanitasi dari usaha budidaya pada unit usaha produk hewan (telur) yang wajib dimiliki oleh unit usaha.  

Kawasan Ayam Petelur Air Batu ini belum ada yang memiliki NKV hanya ada beberapa yang telah dilakukan pembinaan. Ada beberapa kendala yang dialami oleh peternak terutama terkait penerapan 3 zona biosekuriti. Sulitnya membagi area zona merah dalam area kandang masing-masing peternak. Dengan kendala tersebut maka solusi yang ditawarkan adalah sertifikasi NKV  berbasis satu kawasan. Pintu gerbang masuk dan keluar kawasan dibangun biosekuriti terpadu. Pembagian zona merah berada akan dilakukan bio sekuriti mulai dari pintu masuk kawasan, selanjutnya akan dibagi zona kuning dalam area kandang masing-masing. Terkait persyaratan lain setiap kandang harus melengkapi dan menerapkan untuk mendapatkan sertifikat NKV tiap kandang. 

Dengan penerapan NKV satu kawasan akan meningkatkan daya saing dari produk telur asal Banyuasin. 

Kawasan ini juga harus bebas kompartemen Avian Influenza selain harus bebas salmonelosis agar dapat memenuhi syarat kesehatan hewan. Telur dari Banyuasin didorong untuk memenuhi standar ekspor yang tidak menutup kemungkinan ekspor ke Singapura dapat dipenuhi dari Sumsel. 


Dr. drh. Jafrizal, MM

Auditor NKV Prov Sumsel

PETERNAKAN, DUKUNGAN PROGRAM MAKAN BERGIZI

PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN: KUNCI SUKSES PROGRAM MAKANAN BERGIZI DAN SEHAT DI SUMSEL

Dr. drh. Jafrizal, MM


Pembangunan sub sektor peternakan dan kesehatan hewan yang selama ini dilakukan pada hakikatnya bukan hanya  meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani peternak, selain itu juga dimaksudkan untuk pemenuhan dan peningkatan gizi (protein hewani) masyarakat melalui upaya peningkatan populasi dan produksi ternak, serta perlindungan kesehatan masyarakat veteriner khususnya dari penyakit zoonosis (panyakit hewan/ternak yang dapat menular ke manusia).

Dalam rangka mendukung program Makan Bergizi Gratis dan Lumbung Pangan Nasional yang akan dicanangkan oleh pemerintah baru 2024-2029 tentu sangat banyak membutuhkan pangan asal hewan telur, daging dan susu. Program ini bukan hanya bermasalah dalam ketersediaan produksi pangan masalah hewan telur, susu dan daging tapi juga terkait dengan jaminan kesehatan keamanan pangan asal hewan. Program ini menjadi tanggungjawab pemerintah yang akan diemban oleh dinas peternakan  dan kesehatan hewan di kabupaten/kota dan Provinsi. 

 Sesuai dengan  UU no 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka perlu dilakukan evaluasi atau penataan ulang terhadap satuan kerja yang menjalankan urusan peternakan dan kesehatan hewan mengingat wewenang dan tanggung jawabnya terhadap kewenangan yang dilimpahkan ke kabupaten/kota dan provinsi.  

Sektor Peternakan dan Kesehatan Hewan saat ini telah berkembang pesat menjadi salah satu sektor andalan yang mampu mengungkit pengembangan perekonomian masyarakat. Subtansi mendasar dari diterbitkannya PP Nomor 18 tahun 2016 ini adalah upaya meningkatkan aspek pelayanan dan efektivitas kerja perangkat pemerintah, disamping pengembangan sektor unggulan dan potensi daerah, yang tercermin dari indikator penilaian teknis sebagai acuan penilaian dalam penataan kelembagaan yang akan dibentuk.

Sebagaimana tercantum dalam pasal 6 PP 18 tahun 2016, aspek teknis peternakan dan kesehatan hewan memiliki porsi lebih 80% dari nilai indikator. Kriteria variabel teknis sebagaimana dimaksud ditetapkan berdasarkan beban tugas utama pada setiap urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota serta fungsi penunjang urusan pemerintahan.

Urusan pertanian merupakan urusan pilihan, yang mana dalam pemetaan urusannya dinilai dengan 16 indikator teknis, yang terdiri dari 12 indikator teknis bidang peternakan dan kesehatan hewan, sedangkan bidang pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan yang dikelompokkan dalam satu rumpun hanya dinilai dengan 4 indikator teknis. Indikator teknis ini menunjukan tingkat kontribusi terhadap Kinerja Pelayanan dalam urusan tertentu.

Beberapa alasan urgensi peternakan dan kesehatan hewan menjadi perlu dikembangkan antara lain: 


1.      Provinsi Sumatera Selatan merupakan produsen telur ayam nomor 2 telah merosot menjadi  nomor 3 se-sumatera dalam satu dekade terakhir.  Lima tahun belakangan ini produksi ayam petelur Sumsel turun sekitar 2 juta ekor karena pengusaha memindahkan lqokasi usaha ke Provinsi Lampung dengan berbagai alasan salah satunya terkait kemudahan perizinan, penetapan kawasan peternakan, kemudahan dalam sumber pakan, kedekatan pada konsumen, dan lainnya. 


2.      Produksi daging ayam ras Sumsel kini dikuasai oleh perusahan besar dengan sasaran kemitraan bukan lagi peternak kecil yang akan memunculkan pasar oligopoli. Kondisi ini menutup kesempatan peternak mandiri kecil dan menengah untuk berkembang. Perlu dikembangkan  konsep kemitraaan dengan peternak kecil  dengan mendorong perusahaan besar untuk orientasi ekspor dan ritel, sedangkan peternakaan kecil memenuhi pasar tradisional agar tidak bersaing di konsumen yang sama. 


3.      Provinsi Sumatera Selatan menjadi pengimpor sapi, kondisi ini menjadi bertentangan dengan potensi lahan yang dimiliki. Kebijakan terkait peternakan sapi yang visioner belum dilakukan sampai saat ini sehingga  selain program yang ada  masih belum mampu memenuhi kebutuhan daging di Sumsel. Target Populasi agar bisa swasembada daging sapi dan menjadi daerah pengekspor adalah jumlah populasi sapi sama dengan jumlah penduduk. Sumsel  baru memenuhi 5 % dari target tersebut.  Produksi daging sapi 18.196 ton, konsumsi masyarakat sumsel baru sebesar 2.2 kg/kapita/tahun. 

Sumsel berpotensi menjadi  lumbung ternak.  Potensi lahan yang dapat dijadikan sebagai lokasi pengembangan ternak masih cukup luas. Potensi yang dimiliki Sumsel sangat luar biasa, berdasarkan data BPS (2023) tercatat luas lahan perkebunan karet 1.232.205 hektar, Perkebunan  sawit 1.254.613 hektar, dan lahan perhutanan sosial dan  hutan produksi 2.050.221 hektar (BPS, 2023). Lahan yang dimiliki untuk dapat dioptimalakan tidak kurang dari 4.5 juta hektar. Untuk lahan sawit dan karet dapat diintegrasikan dengan  peternakan kambing/domba dengan rasio sekitar 7-14 ekor per hektar pertahun. Jumlah lahan  sawit dan karet ada 2.5 juta hektar maka potensi dapat menampung 17.5 juta - 35 juta ekor kambing/domba. Pengembangan sapi diarahkan ke lahan perhutanan  sosial atau integrasi dengan hutan produksi (silvopastura) dengan luas 2 juta hektar  yang dapat menampung 3-5 juta ekor sapi. Bila potensi ini dapat dioptimal kan maka populasi ternak di Sumsel  dapat mencapai 10 kali lipat dari saat ini. Sumsel akan menjadi daerah swasembada dan pengekspor  ternak. 

Kebijakan pembangunan peternakan harus melakukan  reorientasi  dengan  paradigma baru, yakni: secara makro berpihak kepada rakyat  baik sebagai konsumen maupun sebagi peternak,  pemberdayaan masyarakat melalui pendekatan usaha berkelanjutan, efisien, serta profesional dengan memanfaatkan inovasi integrasi dan pengembalaan umum untuk mengurangi biaya produksi terutama pakan sehingga dapat meningkatkan daya saing. Pengembangan peternakan dalam kawasan pengembalaan umum dan integrasi dengan kehutanan/perkebunan   tidak dapat dibangun sendiri oleh pemerintah tapi  memerlukan sinergitas antara pemerintah, swasta, masyarakat dan peternak skala kecil.


4.      Tumbuh klinik-klinik hewan dengan pesatnya di kota metropolis ini, kini telah mencapai 23 dokter hewan yang melakukan praktik mandiri denga 25 usaha petshop. Hadirnya pelayanan Rumah Sakit Hewan menjadi harapan yang sangat ditunggu-tunggu para pecinta hewan yang akan mampu memberikan kontribusi dalam pelayanan kesehatan hewan rujukan dan  bagi Pemerintah Provinsi dengan PAD serta pelayanan menuju Sumsel Bebas Rabies  2028 dan Lumbung Ternak. 

5.      Dari cara memperlakukan hewan, sumsel merupakan daerah yang paling banyak meliarkan hewan Hewan Penular Rabies, sehingga Sumsel merupakan daerah endemik untuk rabies termasuk kategori kelas resiko tinggi.  Sampai saat ini, kasus gigitan rabies terakhir yang kami dapatkan informasi terjadi di 4 Kabupaten Kota di Sumsel menjadi daerah terancam wabah rabies.


6.      Dari segi Peraturan Daerah, Sumsel belum memiliki peraturan  bagi usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan hal ini terlihat dari belum adanya peraturan daerah yang mengatur tentang pelayanan dan perijinan di bidang peternakan dan kesehatan hewan di sumatera selatan termasuk peraturan daerah mengenai kawasan budidaya peternakan. 


7.      Dari segi infrastruktur kesehatan hewan  dan  SDM, sumsel memiliki 236 Kecamatan, yang  hanya memiliki  33 puskeswan Bila idealnya setiap 1 pusat kesehatan hewan (Puskeswan) untuk 1-3 kecamatan (Permentan 64/2017) maka sumsel idealnya memiliki 236 puskeswan.  Bila setiap puskeswan memiliki 1 orang dokter hewan  fungsional dan 2 orang para medik dan 2 orang petugas inseminasi buatan, maka idealnya butuh 236 medik, 472 paramedik dan 472 inseminator. Kita Saat ini memiliki  dokter hewan  49 dokter hewan bekerja  dipemerintahan dengan jabatan struktural,  paramedik +Inseminator 213 orang. Untuk peluang bagi Unsri mudah2an berminat mendirikan Fakultas Kedokteran Hewan.


8.      Dari segi kesehatan masyarakat veteriner, pelayanan untuk memberikan jaminan produk asal hewan ASUH. Sumsel belum memiliki 1 unit usaha pemotongan ayam yang mimiliki sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) atau sertifikat jaminan keamanan hiegine sanitasi.  Usaha pemotongan sapi, kambing dan ayam masih menjadi pekerjaan rumah bagi kita semua. Khusus untuk ayam ras, Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor  61/Permentan/PK.230/12/2016 tentang Penyediaan, Peredaran, Dan Pengawasan Ayam Ras,  dimana disebutkan  dalam pasal 12. Maka  Sumatera Selatan seyogyanya memiliki minimal  6 RPHU yang dimiliki pihak swasta di disamping RPHU yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Upaya pelahanan ini harus serius didorong oleh pemerintah daerah dengan melalukan pembinaan dan pengawasan. 


9. Struktur Organisasi


Organisasi pelaksana penegmbangan peternakan dan kesehatan hewan dari pusat sampai daerah kabupaten/kota  harus terstruktur dengan baik dengan nomenklatur yang seragam. Perbedaan nomenklatur terjadi di tingkat pemerintah provinsi dan kabupaten/kota penyelenggaran fungsi peternakan dan kesehatan hewan berada pada level eselon III (administrator). 

Sejak 2016 setelah keluarnya Permentan 43/2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas dan  Fungsi Dinas Urusan  Pangan dan Dinas Urusan Pertanian Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota terjadi merger OPD  maka hampir semua dinas yang menangani fungsi peternakan dan kesehatan hewan di merger menjadi dengan dinas yang lain. Untuk mengembalikan eksistensi  Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan  maka Permentan 43/2016 wajib dilakukan revisi dan tidak membatasi pembentukan dinas dalam urusan pertanian. 


Dr. drh. Jafrizal, MM

Dokter Hewan Ahli Madya Prov Sumsel

Ketua PDHI Sumsel.

MANFAAT STERILISASI KUCING

MANFAAT DAN DAMPAK STERILISASI KUCING


Hewan kesayangan, seperti kucing, merupakan pilihan yang sangat menguntungkan untuk dipelihara dan dikembangbiakkan. Kucing memiliki banyak manfaat yang dapat memberikan kebahagiaan kepada manusia sekedar hobby maupun usaha pengembangbiakan (Cattery).

Kucing memiliki tingkat reproduksi yang tinggi dan populasi kucing yang tidak terkendali dapat mengakibatkan peningkatan jumlah kucing liar, kucing tanpa pemilik, dan kucing yang diabaikan. Salah satu upaya yang dilakukan untuk mencegah hal ini terjadi adalah dengan sterilisasi. 

Sterilisasi pada hewan kususnya kucing memiliki dampak positif antara lain: 1). Mencegah “perkelahian” hewan jantan pada periode estrus atau masa birahi betina. Pada saat kucing betina estrus, kucing akan keluar mencari pejantan dan pejantan-pejantan dari jarak 1 kilometer akan berkumpul mendekati betina. Hal ini akan menyebabkan terjadinya perkelahian dan juga  akan dapat  menularkan penyakit antar kucing. 

 2). Mencegah lahirnya anak kucing yang tidak diinginkan. Kucing memiliki kemampuan untuk berkembang biak sebanyak tiga hingga empat kali dalam setahun yang akan menyebabkan pertambahan anak dalam jumlah yang tidak terkendali. Sterilisasi dapat mencegah over populasi kucing yang berpotensi juga dapat  menyebarkan penyakit menular ke manusia. Populasi kucing yang tidak terkendali dapat menimbulkan masalah bagi manusia, karena kucing dapat berperan sebagai vektor penyakit dan dapat menularkan infeksi kepada manusia. Beberapa penyakit yang dapat ditularkan dari hewan ke manusia disebut dengan zoonosis. Salah satu contohnya adalah toxoplasmosis, scabies, leptospirosis, rabies dan lain-lain. 


 3). Menghilangkan stress akibat kebuntingan 4). Mengurangi resiko kanker mamae, ovarium dan uterus pada kucing betina dan kanker testis pada hewan jantan. Ada bukti bahwa sterilisasi kucing sebelum siklus birahi pertama (yang mungkin terjadi  usia 4 bulan) akan secara substansial mengurangi risiko kanker mamae. Hal ini  karena sebagian besar tumor mamae kucing adalah kanker ganas yang agresif, dan pembedahan (mastektomi) jarang menghasilkan kesembuhan. Selain itu, beberapa hasil penelitian telah menunjukkan bahwa tidak ada konsekuensi kesehatan yang merugikan bila mensterilkan kucing pada usia 6-14 minggu. 

5). Dapat meringkan biaya pemeliharaan atau perawatan kucing bagi pemilik. Perawatan terhadap penyakit, perawatan bulu/kulit dengan grooming, kandang, pakan dan obat-obatan tentu akan tidak bertambah bila dilakukan sterilisasi.  

6). Sterilisasu kucing jantan umumnya akan  mengubah perilaku dan membuat mereka menjadi hewan peliharaan yang lebih baik.

 Sedangkan dampak negatif dari sterilisasi 

kucing hanya sedikit bahkan hampir tidak ada, berikut kerugian dari sterilisasi kucing: 1). Hilangnya potensi breed dan genetic. Kucing tidak mampu lagi untuk berkembang biak sehingga tidak dapat diharapkan lagi keturunannya. Bagi breeder (cattery) yang khusus untuk mengembangbiakan kucing maka tindakan  sterilasi menjadi kerugian.  2). Berpotensi menyebabkan obesitas pada kucing. Banyak yang mengeluhkan setelah kucing disterilisasi menjadi gemuk. Gemuk secara lansung verhubungan dengan pola makan jadi khusus untuk kucin steril karena secara fisiologis tidak memiliki kebutuhan untuk reproduksi maka kebutuhan nutrisi harus dikurang atau diatur sesuai dengan kebutuhan fisiologis tubuhnya.  Pola makan tidak diatur dengan porsi yang berlebihan akan memicu obesitas pada hewan kucing. 

Dari hal di atas maka besar manfaat bila kita melakukan sterilasasi kucing disamping meningkatkan kesejahteraan hewan juga akan meningkatkan kesehatan manusia. Ayo steril kucing kesayangan anda..


Dr. drh. Jafrizal, MM

Medik Veteruner Ahli Madya DKPP Prov Sumsel

Dokter Hewan Praktisi

MUSIM HUJAN, HEWAN KESAYANGAN BANYAK SAKIT

Waspada Penyakit di Musim Hujan pada Hewan: Tingkatkan Daya Tahan Tubuh


Memasuki musim penghujan menjadi tantangan tersendiri bagi manusia maupun hewan. Banyaknya ganguan kesehatan pada hewan di musim penghujan   yang menyebabkan lingkungan menjadi lembab dan akan memicu terjadinya peningkatan perkembangan bibit penyakit bakteri, virus, parasit dan jamur yang masuk ke tubuh hewan. Daya tahan tubuh hewan yang rendah akan memberikan kesempatan  kuman  mudah p berkembang hingga menyebabkan penyakit.  

Pemilik hewan  harus selalu  waspada terhadap serangan yang akan menimpa hewan  ketika musim hujan seperti leptospirosis, Feline Panleeukopenia  virus, Infeksi Rhinotrachaetis virus, Parvo Virus, distemper  dan rabies yang mamatikan pada hewan anda. 

Lemahnya daya tahan tubuh terhadap kuman penyakit  akan menyababkan hewan rentan infeksi penyakit menular tesebut. 

Menghadapi musim hujan ada beberapa langkah yang harus dilakukan: 

1) Menyediakan  lingkungan tempat tidur yang hangat pada malam hari dan menyedia minum yang cukup pada siang hari merupakan langkah antisipasi menghadapi    fluktuasi cuaca  ekstrem. Terkadang siang hari suhu bisa mencapai 35 °C akan tetapi saat malam atau dini hari suhu bisa turun menjadi 20 °C. Kondisi tersebut akan menyebabkan  kelembaban udara yang relatif lebih tinggi antara siang dan malam hari. Dampak dari situasi ini adalah penurunan daya tahan tubuh  hewan. 

 2). Memberikan pakan yang cukup dan bergizi sesuai dengan kebutuhan menjadi penting. Pakan seimbang, bergizi dibutuhkan  tubuh untuk lebih sehat dalam membentuk sistem imun tubuh yang lebih kuat.  Hal ini akan dapat menghadapi kondisi cuaca ekstrim yang dapat melawan  serangan  penyakit infeksi. 

3). Memberikanan beberapa vitamin, terutama Vitamin C dan E akan membantu menekan efek heat stres maupun cold stress. Elektrolit akan menjaga keseimbangan elektrolit dalam tubuh hewan terutama pada saat stress. 

4). Vaksinasi sebelum mamasuki cuaca ekstrim menjadi benteng pertahanan utama hewan.  Vaksinasi yang teratur harus didukung oleh nutrisi yang baik dan lingkungan yang nyaman akan meningkatkan imunitas yang baik. Jangan lupa pemberian obat cacing menjadi awalan sebelum dilakukan vaksinasi. Vaksinasi menjadi solusi yang termurah dibandingkan dengan pengobatan apabila telah terinfeksi penyakit. Vaksin pertama   sebagai proteksi untuk kucing/anjing  bisa diberikan mulai usia 6-8 minggu. Lalu, diulang pada setiap bulan bulan berikutnya dengan vaksin 4 proteksi.  Vaksinasi tahunan 1 tahun sekali akan memberikan jaminan imunitas tubuh hewan. Periksa jadwal vaksinasinya agar dapat membentuk daya tahan tubuh hewan. Jangan lupa vaksinasi rabies akan mencegah penyakit pada hewan yang dapat membahayakan jiwa anda. 

Berikut ini panduan vaksinasi kucing secara umum. 

* Anak kucing/Anjing usia 6 – 8 minggu: FVRCP dan FeLV/ DHPPi

* Anak kucing/anjing usia 10 – 12 minggu:  FVRCP dan FeLV./DHPPi

* Anak kucing/Anjing usia 14 – 16 minggu: FVRCP, rabies, dan FeLV/DHPPIL+R

* Kucing/anjing usia di atas 1 tahun: FeLV/DHPPiLR (setiap tahun; noninti atau opsional), FVRCP (setiap 1 tahun sekali untuk kucing indoor dan outdoor atau sudah tua), rabies (1 tahun sekali tergantung dengan tingkat antibodi  yang terbentuk).


Menjadi pemilik yang bertanggungjawab adalah kunci hewan untuk tetap sehat. Sediakan payung sebelum hujan,  mencegah lebih baik  dan lebih murah dari pada pengobatan. Melakukan perawatan yang baik dan  pencegahan dengan  vaksinasi menjadi solusi termurah. 


Dr. drh. Jafrizal, MM

Praktisi Dokter Hewan di Palembang

Medik Veteriner ahli Madya Prov Sumsel

WASPADA MUSIM HUJAN, PENYAKIT HEWAN MULAI BERGEJOLAK

WASPADA MUSIM HUJAN, PENYAKIT HEWAN MULAI BERGEJOLAK


Dr. drh. Jafrizal, MM

Dokter Hewan Ahli Madya Prov Sumsel


Menanggapi terkait  peningkatan kasus PMK di daerah Jawa dan terjadinya peningkatan kasus penyakit hewan di musin hujan, perlu antisipasi dari pemilik hewan semua untuk mengantisipasi agar tidak terjadi penularan. 

1. Beli hewan dari daerah yang sedang tidak terjadi wabah.

2. Pisahkan hewan yang baru dibeli selama 2 minggu.

3. Berikan vitamin dan pakan, minum yang cukup

4. Jangan lupa obat cacing sebagai faktor yang menurunkan daya tahan tubuh.

5. Disenfeksi dengan disenfektan dilakukan setiap hari.

6. Perketat keluar masuk orang, hewan dan angkutan ke dalam farm.

7. Selama musim hujan cuaca yang dingin dan kelembaban tinggi maka dimalam hadi perlu pemanasan di dalam kandang. 

7. Hubungi petugas kesehatan hewan setempat bila ada tanda2 sakit.

8. Sapi NTT karena belum divaksinasi PMK dan endemik parasit darah akan berpotensi tertular di daerah endemik PMK dan penularan parasit darah. 

9. Vaksinasi hewan dengan menghubungi petugas. 


Ada 5 prinsip pencegah penyakit pada Hewan  yang dapat dilakukan oleh peternak yakni: 

1. Menghentikan Penyebaran Virus, dengan cara hewan ternak yang diduga menderita penyakit harus segera dipisahkan dari hewan ternak yang sehat agar penyakit tidak menyebar. Kesalahan yang sering dilakukan oleh peternak adalah mencampur ternak yang baru dibeli dengan ternak yang sudah lama dalam satu kandang. 

2. Menghilangkan Sumber Infeksi, 

Hewan yang sakit  perlu diobati dengan obat khusus sesuai dengan penyakitnya. Jika kondisi klinisnya berat, ternak tersebut sebaiknya dipotong agar tidak menyebarkan penyakit yang lebih banyak. Peralatan, benda-benda ditempat pemotongan yang diduga terkontaminasi virus sebaiknya dibakar untuk membunuh virus yang menempel.

3. Menghilangkan Virus, membersihkan peralatan yang digunakan di area sekitar  melalui dekontaminasi. Disenfeksi menjadi senjata ampuh menghilangkan kuman. Disenfeksi Kandang, kendaraan, dan peralatan lain yang tidak memungkinkan dimusnahkan dapat dibersihkan melalui penyemprotan disinfektan.

4. Membentuk Kekebalan, kekebalan tubuh hewan dapat menangkis penyakit yang masuk. Dengan mengoptimalkan  pencegahan penyakit, ternak yang belum terjangkit diberikan vaksin untuk membentuk kekebalan. 

5. Pastikan ternak mendapat asupan makanan, minum, obat cacing dan vitamin  yang baik agar tidak gampang sakit.

VAKSINASI PMK ITU PENTING!

Mengapa Vaksinasi Hewan Penting?


Vaksinasi merupakan upaya pencegahan untuk hewan dari penyakit terutama virus. Virus merupakan agen penyakit penyebab penyakit yang cepat menular. Vaksinasi akan membantu memperkuat sistem kekebalan tubuh hewan peliharaan dengan menyuntikan/memasukan agen penyakit yang telah dilemahkan sehingga tidak berbahaya, yang dikenal sebagai antigen, ke dalam tubuh hewan. 

Penyuntikan vaksin akan  merangsang respons kekebalan tubuh yang dikenal dengan antibodi. Antibodi yang terbentuk akan dipersiapkan tubuh untuk melawan infeksi virus yang akan menyerang dikemudian hari. Selain mencegah penyakit, vaksinasi juga memiliki  beberapa manfaat termasuk:

Mencegah kematian yang tidak menunjukan gejala sakit. Vaksinasi dapat memperpanjang mengah penyakit mendadak yang disebabkan oleh virus.

Biaya pengobatan akan lebih mahal daripada biaya pencegahan. Mencegah penyakit melalui vaksinasi lebih terjangkau daripada mengobati penyakit yang disebabkan oleh virus. Vaksinasi rutin dapat menyelamatkan pemilik hewan  dari biaya-biaya yang besar terkait dengan pengobatan yang berkepanjangan.

Vaksinasi pada hewan juga dapat mencegah penyakit pada hewan yang  menular kepada  manusia.  Dengan memvaksinasi hewan kita, kita juga berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat dengan mengurangi risiko infeksi zoonosis.

Vaksinasi menjadi syarat hewan dapat dilalulintaskan antar daerah. Setiap hewan yang akan dilalulintaskan ke suatu  daerah wajib divaksinasi. Vaksinasi menjadi bukti bahwa hewan memiliki imunitas dan sehat serta bebas dari penyakit menular tertentu. 

Vaksinasi merupakan tanggung jawab dari pemilik hewan selain tanggung jawab memberikan makan, minum dan menyediakan kandang. Vaksinasi salah satu hak bagi hewan untuk memberikan perlindungan kepada hewan yang dipelihara. 

Disaat wabah penyakit hewan, pemerintah membantu vaksinasi pada  hewan yang kepemilikan kategori kecil dan mikro. Kepemilikan hewan kategori menengah dan besar diharapkan dapat melaksanakan vaksinasi swadaya/mandiri. Merujuk Permentan No.15/2021  tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bidang Pertanian disebutkan bahwa kategori usaha pembiakan  sapi potong kategori mikro memelihara 1-5 ekor, Kecil memelihara 5-50 ekor, Menengah mwmelihara 51-1000 ekor sedankan besar memelihara besar dari 1001 ekor. 

Ayo lakukan vaksinasi untuk mencegah hewan anda sakit, mati dan menyelamatkan kesehatan masyarakat. 


Dr. drh. Jafrizal, MM

Dokter Hewan Ahli Madya Prov Sumsel

SIMULASI PMK DAERAH STATUS TERTULAR

Waspada PMK 


Penyebab dari penyakit PMK ini adalah virus  Aphtovirus, yakni Aphtaee epizootecae (virus tipe A) keluarga picornaviridae yang menginfeksi mulut dan kuku hewan. Virus ini mudah menular baik secara lansung kontak maupun secara todak langsung dibawa angin dalam radius 10 km. Tingkat morbiditas atau kesakitan bisa mencapai 95 persen dalam satu populasi akan tetapi tingkat kematiannya rendah 2-3%. 

Berdasarkan  Kepmentan No 708/2024 tentang Status Situasi Penyakit Hewan menyatakan bahwa status Sumsel  Tertular PMK. Dengan status terular yang disandang Sumsel maka secara epidemiologi Sumsel adalah daerah endemis. Virus PMK masih ada di lingkungan maupun di ternak itu sendiri. 

Sehubungan dengan status tertular itu penyakit PMK bisa muncul dengan 3 kemungkinan:

1. Berasal dari hewan yang sakit/tertular PMK masuk ke Sumsel

2. Sapi yang sehat belum divaksin masuk bisa tertular karena belum memiliki daya tahan tubuh.

3. Berasal dari kondisi sapinya itu sendiri yang daya tahannya lemah karena tidak divaksin atau sudah lama divaksin dalam kondisi lemah virus PMK menyerang dan berkembang.

Cara menghindari penyakit ini yang paling efektif adalah dengan vaksinasi, menjaga kebersihan dan melaksanakan biosekuriti yang ketat di peternakannya,. Setiap mobil, orang , hewan masuk ke kandang harus disemprot dengan desinfektan.   Saat ini vaksinasi sangat dianjurkan oleh pemerintah tetapi hambatannya  kurangnya vaksin hibah yang tersedia  sehingga dihimbau kepada peternak menengah dan besar untuk melaksanakan vaksinasi mandiri. Pelaksanaan vaksinasi nanti dibantu oleh petugas teknis.

Pengobatan dapat dilakukan dengan memberikan obat untuk menghilangkan gejala terutama demam, menaikan nafsu makan dan mengatasi radang. Penyakit ini mudah sembuh apabila diobati lebih awal.


Dr. drh. Jafrizal, MM

Dokter Hewan Ahli Madya Prov Sumsel

NASIB KERBAU PAMPANGAN SUMSEL

Nasib Kerbau Rawa Pampangan? 

Statemen di atas tidaklah berlebihan jika melihat data BPS (2024) bahwa total populasi kerbau di Sumsel pada tahun 2021  sebanyak 27.161 ekor  turun  menjadi 15.110 ekor pada tahun 2023. Hampir 50 persen populasi kerbau turun dalam 2 tahun terakhir. Kalau data ini secara faktual benar,  maka kondisi ini sangatlah memperihatinkan mengingat kerbau rawa (swamp buffalo) merupakan salah satu  fauna endemik  yang telah diakui pemerintah sebagai  plasma nutfah di Sumsel merupakan sumber daya genetik (SDG) ternak lokal Indonesia yang  tidak dimiliki daerah lain. Hal ini didukung oleh Keputusan Menteri Pertanian nomor 694/Kpts/PD.410/2/2013 dan Badan Standardisasi Indonesia pada April 2016 menerbitkan standar nasional Indonesia (SNI) nomor 8292.2 tahun 2016 soal bibit unggul kerbau pampangan yang dikenal memiliki nilai ekonomi tinggi.

Hewan bernama ilmiah Bubalus bubalis  yang memiliki keunggulan yang khas dalam mencari makan dengan cara berenang dan menyelam menjadi daya tarik tersendiri. Berdasarkan hal itu,  Pemprov Sumsel pada tahun 2016 membangun Pusat pengembangan Kerbau Rawa di Rambutan dengan tujuan agar dapat mempertahankan genetik asli, pengembangan kerbau, produk, menjadikan tempat edukasi dan wisata.   

Ciri khasnya gemar berenang dan menyelam di kawasan rawa gambut yang terdapat di Kecamatan Pedamaran, Jawi, Pangkalan Lampam, dan Pampangan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), di Kecamatan Tanjung Senai (Kabupaten Ogan Ilir) dan Kecamatan Rambutan (Kabupaten Banyuasin). Tiga wilayah tersebut merupakan daerah endemik kerbau rawa karena merupakan lumbung gambut Sumsel dengan luas total sebesar 1,2 juta hektare. Dengan luas 1,2 juta hektar dapat menampung populasi kerbau sebanyak 2,4 juta ekor.  Berdasarkan keunggulan komparatif populasi kerbau dan luasnya rawa yang dimiliki oleh ketiga daerah kabupaten tersebut tidaklah berlebihan bila ketiga wilayah tersebut perlu ditetapkan sebagai Kawasan Pengembangan Kerbau Rawa Pampangan dengan  julukan  Segitiga Emas Hitam untuk lumbung ternak kerbau Sumsel ke depan. 

Prospek Kerbau Rawa

Seiring dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG), daging dan susu menjadi menu yang sangat penting mengingat nilaiu gizi yang terkandiung di dalam daging dan susu sangat tinggi. Kebutuhan daging dan susu secara nasional masih defisit sehingga pemerintah masih memenihinya melalui impor.  Sumsel memiliki ternak kerbau  dwifungsi yakni sebagai penghasil susu dan daging. Susu yang dihasilkan kerbau pampangan sering digunakan sebagai bahan baku  gulo puan, sagon puan, juadah puan, srikaya puan dan minyak kerbau. Fermentasi susu kerbau ini termasuk makanan favorit pada masa kesultanan. Pengolahan susu kerbau  dapat  diolah menjadi makanan mewah mozzarella yang dapat memenuhi kebutuhan menu program MBG. 

Daging kerbau menjadi bahan baku paling bagus untuk rendang. Masyarakat Sumbar menggunakan daging kerbau menjadi  pilihan utama dalam membuat rendang. Saat ini restoran banyak menggunakan daging kerbau impor untuk bahan baku rendang. Selain kebutuhan konsumsi harian, perlu galakkan penggunakan hewan kerbau menjadi pilihan dalam memilih hewan kurban. Maka kebutuahn hewan kurban yang mencapai 30 ribu ekor pertahun dapat dipenuhi melalui penyediaan dari kerbau produksi dari Sumsel. 


Tantangan

Saat ini kerbau terancam punah karena berbagai faktor. Faktor-faktor tersebut di antaranya menyempitnya luas lahan penggembalaan karena konversi lahan menjadi lahan perkebunan, kebakaran hutan  yang menurunnya sumber pakan alami berupa rumput hijau yang akan berakibat  usia produktivitas indukan kerbau pampangan semakin lambat. Kondisi tersebut menyebabkan kelestarian kerbau mengalami hambatan. Hal ini diperparah belum terkendalinya penyakit hewan menular strategis terutama Penyakit Septisaemia Epizootika (Ngorok), Penyakit Mulut dan Kuku dan parasit darah. Penyakit ini yang harus dilakukan pencegahan sehingga 3 tahun terakhir menyerang hewan kerbau yang menyebabkan kematian tinggi yang ikut menjadi faktor utama penurunan  populasi ternak kerbau. Program vaksinasi PMK, SE akan dapat menjadi solusi atas permasalahan penyakit pada kerbau.


Pola Pengembangan

Pengembangan kerbau haarus mengacu pada keunggulan komparatif (Kawasan Padang Pengembalaan) menuju keunggulan kompetitif (Biaya Produksi Rendah). Kedua keunggulan ini dapat menjadikan 3 wilayah kabupaten tersebut menjadi  lumbung kerbau Sumsel. Dengan luas lahan rawa yang dimiliki dan ditetapkan sebagai Kawasan pengembangan kerbau rawa  yang dikelola  maka kerbau dapat digembalakan dengan pola rotasi. Pengembalaan akan menurunkan biaya pakan dalam kompenen biaya  produksi seekor kerbau sekitar 70 persen. Pola pengembalaan akan menjadi keunggulan kompetitif kerbau rawa Pampangan untuk bersaing dengan daging impor yang masuk ke Sumsel. 

Pola pengembangan kerbau dapat menjadikan masyarakat umum sebagai investor denga. Pola kemitraan yang dapat dikelola oleh Pemerintah Desa  di sekitar Kawasan Pengembalaan. Setiap orang dapat menitipkan kerbau dengan pola bagi hasil yang dikelola oleh pemerintah desa atau kelompok. Pemerintah Kabupaten dan Provinsi menjadi fasilitator dalam pembinaan dan kesehatan hewan. Melibatkan Lembaga asuransi ternak sebagai jaminan keamanan dan jaminan kehilangan maupun kematian. Pemerintah juga wajib membangun Pusat Kesehatan Hewan di lokasi kawasan pengembalaan kerbau di setiap kabupaten atau disetiap kecamatan yang masuk dalam Kawasan pengembalaan. 

Dengan melestarikan dan mengembangkan kerbau rawa pampang sebagai sumber susu dan daging maka kita meningkatkan keunggulan kamparatif daerah yang dapat diandalkan. Sumsel akan swasembada daging dan susu yang berasal dari ternak kerbau  khas Sumsel.  


Dr. drh. Jafrizal, MM

Dokter Hewan Ahli Madya Prov. Sumsel