Kamis, 25 September 2025

PETERNAKAN AYAM PETELUR BERSERTIFIKAT NKV MENUJU EKSPOR

PETERNAKAN AYAM PETELUR BERSERTIFIKAT NKV MENUJU EKSPOR


Telur ayam merupakan komoditas andalan di Kabupaten Banyuasin. Sebagai lumbung telur Sumsel, telur ayam Banyuasin telah didistribusi ke Pulau Jawa dan provinsi lain bahkan bersiap untuk ekspor. Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) menjadi syarat utama agar telur dapat didistribusikan antar provinsi maupun ekspor. 

Tim Auditor NKV Dinas KP & Peternakan Provinsi Sumsel yang di ketuai oleh Dr. drh. Jafrizal, MM beserta anggota drh Rudy Atmadja dan drh Iman Muliawan melaksanakan audit Nomor Kontrol Veteriner (NKV) di Unit Usaha Budidaya Unggas Petelur Sholihin Farm yang berlokasi di Jl. Pasir Putih Kec Talang Kelapa Banyuasin, Selasa (23/04/2025).

Peternakan ayam petelur merupakan salah satu unit usaha produk hewan yang wajib memiliki Sertifikat NKV.  

Tujuan dari sertifikasi NKV ayam petelur adalah untuk mewujudkan jaminan keamanan dan kesehatan  telur yang diproduksi sehingga memberikan  ketentraman batin bagi masyarakat yang mengkonsumsinya. Dari sisi pelaku usaha, sertifikat NKV akan dapat meningkatkan daya saing produk dan distribusi prodjk ke provinsi lain bahkan  tujuan ekspor.

Sertifikasi NKV merupakan aplikasi dari  Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner untuk Unit Usaha Produk Hewan.

Ada beberapa hal yang diaudit dalam proses sertifikasi NKV untuk budidaya unggas petelur meliputi pertama, persyatan umum (data khusus), terutama bahwa unit usaha budi daya unggas petelur wajib memiliki Dokter Hewan sebagai penanggung jawab teknis.

Dokter Hewan, kelayakan dasar unit usaha yang terdiri atas, Praktik veteriner yang baik (good veterinary practices), penerapan biosekuriti, penerapan kesejahteraan hewan, bangunan, fasilitas, dan peralatan, penanganan telur, higiene personal, dan higiene sanitasi.

Telur merupakan pangan yang bergizi tinggi dan juga  telur mudah rusak akibat tercemar mikroorganisme yang dapat menyebabkan penyakit pada manusia.  Salah satu penyakit yang sering disebabkan oleh konsumsi telur adalah salmonelosis yang disebabkan oleh bakteri Salmonella spp. Syarat telur yang boleh beredar baik lokal, antar provinsi maupun ekspor untuk dikonsumsi masyarakat wajib bebas Salmonela spp (bebas konfartemen Salmonella).

Pangan yang beredar untuk konsumsi masyarakat harus aman dan layak untuk konsumsi.  Bahkan pangan asal hewan harus memenuhi syarat Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).  

Ayo penuhi sertifikat NKV pada unit usaha anda, sehingga masyarakat dapat mengkonsumsi produk hewan yang sehat. 

Dr. drh. Jafrizal, MM

Auditor NKV Prov Sumsel

IBADAH KURBAN SAH, DAGING AMAN, SEHAT, UTUH DAN HALAL

IBADAH KURBAN SAH, DAGING AMAN, SEHAT, UTUH DAN HALAL

dr. drh. Jafrizal,MM


Dalam penyelenggaraan qurban ada 3 persyaratan yang wajib dipenuhi:  Aspek  Kelayakan tempat penyediaan/penjualan; Aspek Kelayakan hewan qurban; Aspek  higiene sanitasi dan  jaminan kehalalan daging sembelihan di tempat penyembelihan.  

Aspek tempat penjualan harus memenuhi persyaratan izin tempat, memenuhi persyaratan kesejahteraan hewan: tersedia air minum dan minum yang cukup, kandang yang bersih dan  tertutup atap serta lokasi tidak mengganggu ketertiban umum. 

Belilah hewan kurban pada penyedia yang telah berizin atau bersertifikat kualifikasi dan teregistrasi dari  pemerintah setempat sebagai bukti mendapat pembinaan. Pastikan kepemilikan hewan kurban sah milik penyedia jangan sampai hasil curian.

Aspek kelayakan hewan kurban: Pastikan hewan kurban memiliki identitas eartag yang dapat ditelusuri status kesehatannya. Hewan kurban harus bebas dari penyakit menular (anthrax, brusellosis, cacing pita, scabies, TBC dll) yang dapat membahayakan kesehatan yang  dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan hewan dari dokter hewan; Hewan kurban telah memenuhi syarat umur sebagai hewan kurban dengan tanda telah berganti sepasang gigi susu menjadi  tetap (sapi lebih kurang 2 tahun, kambing lebih  1 tahun), tidak cacat (pincang, tanduk patah, buta) dan tidak kurus. Bila ragu memilih sendiri, hubungi Dinas atau dokter hewan  yang membidangi fungsi peternakan setempat atau bisa meminta bantuan dokter hewan terdekat. 

Aspek Kelayakan hewan qurban; Aspek  higiene sanitasi  dan di tempat penyembelihan. Penyembelihan hewan wajib dilaksanakan di Rumah Potong Hewan (RPH), khusus untuk kegiatan keagamaan  dibolehkan pemotongan diluar RPH tetapi harus memenuhi persyaratan syariat dan teknis sesuai PP 95/2012. Persyarataan syariat harus disembelih Juru Sembelih Halal sebagai jaminan halal dan persyaratanbteknis harus tersedia lokasi yang luas, tersedia ait bersih,  ada fasilitas penurunan hewan (rampa), ada tempat penampungan hewan sementara, ada tempat penyembelihan yang dilengkapi dengan lubang darah, tempat penanganan karkas yang digantung, penanganan daging diatas meja, jeroan hijau dan merah terpisah dan tempat penguburan limbah. Fasilitas ini untuk menjamin higiene sanitasi dari daging sembelihan dan lingkungan. Terakhir penggunaan plastik untuk kemasan daging harus dipastikan memang diperuntukan untuk kemasan makanan (foodgrade). 

Dari semua pelaksanaan aspek ini seyogyanya dikeluarkan sertifikasi kelayakan baik itu kelayakan penjual/penyedia, Sertifikasi kelayakan hewan, sertifikasi kelayakan higiene dan kehalalan yang dilakukan oleh pemerintah setempat agar masyarakt yang berkurban dan yang menerima daging kurban mendapatkan jaminan hewan yang digunakan sah sebagai hewan kurban, hewanya sehat, dagingnya  aman, utuh dan halal.

Dr.drh. Jafrizal, MM

Dokter Hewan Ahli Madya Prov Sumsel

MENUJU PENGELOLAAN KURBAN BERSTANDAR SEHAT DAN HALAL

MENUJU PENGELOLAAN KURBAN BERSTANDAR SEHAT DAN HALAL

Oleh: Dr. drh. Jafrizal, MM

Pelaksanaan pemotongan hewan kurban yang dilaksanakan di luar rumah potong hewan resmi belum dapat dikatakan sesuai dengan syarat syariat dan teknis kesehatan hewan. Sehubungan dengan permasalahn tersebut, menjelang pelaksanaan pemotongan hewan kurban pada Idul Adha 1446, DPW Juleha Sumsel , PDHI Sumsel terus bergerak memberikan pelatihan dalam tentang pemotongan hewan kurban yang dilaksnakan di masjid. 

Kolaborasi kali ini dilaksanakan dengan Pemkot Prabumulih dan MUI Prabumulih bertempat  di Gedung Kesenian Rumah Dinas Walikota Prabumulih (Sabtu, 10/05/2025).

Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan yang tepat terkait pengelolaan pemotongan hewan kurban mulai dari pemilihan hewan, penampungan,  penyembelihan hewan, penanganan daging, jeroan dan limbah secara halal yang  memenuhi aspek kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan sesuai dengan standar yang telah dalam Permentan 114/2014 dan SKKNI 147/2022. 

Dalam pelatihan kali ini dihadiri oleh 50 Takmir Masjid dan 50 Juru Sembelih  Kota Parabumulih.  Narasumber yang hadir: Ust M.Kemas Ali memberikan materi tentang Fiqih Kurban, Dr. drh. Jafrizal memberikan materi tentang Standarisasi Tempat Penyembelihan Hewan Kurban di Luar RPH, Andika Pratama, S.Sos, MSi  memberikan tentang pengelolaan kurban, drh. NORA Gustina memberikan materi tentang Pemeriksaan Kesehatan hewan dan daging kurban, Dedi Hendra memberikan materi dan praktek  tentang Penyembelihan Halal. 

 Wali Kota Prabumulih  H. Arlan dalam sambutannya yang dibacakan oleh Staf ahli Walikota Prabumulih Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Pemerintah Kota Prabumulih Mulyadi Karoman. S. Pd. M. Si menyatakan komitmennya  untuk melaksanakan kelanjutan dari acara ini mengingat ada 212 masjid di Kota Prabumulih artinya ada sekitar 2-3 kali pelatihan lagi sehingga semua masjid telah memiliki Juru Sembelih Halal.

Kegiatan di Prabumulih merupakan kegiatan pelatihan berbeda dari kegiatan yang dilaksanakan sebelumnya.  Empat kali pelatihan dilaksanakan di  Kota Palembang, kolaborasinya dengan Pengurus Masjid, akan tetapi di Kota Prabumulih, kolaborasi Pemerintah Kota Prabumulih, MUI, DPW Juleha, PDHI  terlaksana dengan baik. Prabumulih dapat menjadi contoh bagi kabupaten/kota lain dalam pembinaan  pengelolaan kurban hanh baik. 

Setelah pelatihan ini nantinya diharapkan setiap masjid akan melengkapi sarana dan prasarana sesuai dengan standar tempat pemotongan hewan sehingga dapat dilaksanakan sertifikasi Kelayakan Hiegiene Sanitasi dan Jaminan Halal di setiap masjid.

Kegiatan ini dapat mendukung program Sumsel Religius dari Provinsi Sumsel dalam hal pelaksanaan ibadah kurban.

INDONESIA MENJADI EKSPORTIR PRODUK UNGGAS?

MENJADI EKSPORTIR PRODUK UNGGAS


Oleh: Dr. drh. Jafrizal, MM


Indonesia  masuk dalam 10 besar negara produsen daging ayam  dan telur dunia tetapi belum menjadi negara eksportir. Surplus daging ayan dan telur  di dalam negeri harus didorong pemasarannya ke negara-negara importir. Berdasarkan data International Trade Center (2022), negara  importir daging unggas di dunia sebesar $35.8 milyar atau setara Rp. 538 triliun didominasi  53 persen oleh oleh 10 negara yakni  China, German, Inggris, Francis, Jepang, Saudi Arabia, Belanda, Mexico, Uni Emirat Arab dan Iraq. China  berkontribusi sebagai negara importir terbesar sekitar 12 persen dari impor  daging ayam seluruh dunia. 

Begitu juga halnya dengan importir telur, total nilai importir telur di dunia sebesar US$ 5,1 milyar (Rp. 77 triliun) didominasi oleh  5 negara besar  yakni German, Belanda China, Mexiko, Singapura. German sebagai importir terbesar atau 13,5 persen dari total impor dunia, sedangkan China dan Singapura masing-masing berkontribusi sekitar  4 persen. 

Negara-negara importir menjadi peluang bagi negara produsen daging unggas dan telur termasuk Indonesia. Produsen daging unggas di dunia didominasi  dari negara-negara seperti Brasil, USA, Polandia, Belanda, German dan Thailand. Brasil menjadi negara yang  paling dominan dalam menguasai ekspor daging unggas dengan kontribusi sebesar 14.6 persen dari seluruh ekspor dunia. Eksportir telur dunia sebesar US$ 5,15 milyar yang dinominasi oleh negara-negara Eropa (Belanda, Turki, German, Spanyol, Belgia dan Francis) dan Amerika Serikat. Ada dua negara asia yang masuk ke dalam 10 besar negara eksportir adalah China dan Malaysia. China berkontribusi sekitar 5 persen dan Malaysia 3 persen dari total ekpor telur dunia. 


Pelajaran dari Negara Importir

Memiliki populasi dan produksi yang tinggi bukan jaminan menjadi negara eksportir. Negara yang importir sekalipun mampu menjadi eksportir dengan memanfaatkan potensi negara lain. Ada yang menarik diantara negara-negara eksportir tersebut  seperti China, Singapura dan Belanda. Ketiga Negara tersebut merupakan negara importir dan sekaligus juga menjadi negara eksportir untuk produk daging unggas. Negara tersebut memanfaatkan peran perdagangan dengan memanfaatkan produk dari negara lain untuk dapat dilakukan ekspor ke negara lain.

Singapura miskipun bukan negara produsen akan tetapi  masih dapat melakukan ekspor produk daging unggasnya ke Argentina, Hongkong dan Indonesia. Kontribusi terbesar importir daging unggas Singapura berasal dari Brasil US$ 354 juta dari total US$ 461 juta atau sekitar 77 persen dari total impor daging unggas negaranya. Berbeda dengan unggas hidup  yang diimpor hamper 99,7 persen dari negara Malaysia sebesar US$ 165 juta. Singapura mengimpor daging ayam dari Indonesia   tahun 2022 dengan nilai US$ 882 nilai eksport produk yang sama ke Indonesia senilai US$ 15 juta.  


Dari Produsen Menjadi Eksportir

Indonesia adalah negara produsen telur dan ayam masuk 10  besar dunia akan tetapi belum menjadi negara eksportir.  Surplus daging ayam dan telur menjadi keunggulan walaupun tahun 2022  konsumsi daging ayam dan telur baru sekitar 8,37 dan 20.02 kg/kapita per tahun. Pada tahun 2023 surplus produksi daging ayam mencapai 277,67 ribu ton. Produksi ayam pedaging Indonesia menduduki nomor 6 dunia, berkontribusi sebesar 2,97%, dengan produksi 3,39 juta ton terhadap produksi dunia sebesar 114,32 juta ton. Hal yang sama juga terjadi pada  produksi telur ayam ras  yang surplus sebanyak 279 ribu ton. Berdasarkan data yang dipaparkan Badan Pangan Nasional (National Food Agency/NFA), produksi daging ayam nasional tahun 2023 diperkirakan mencapai 3,9 juta ton. Dengan stok awal 150.489 ton dan perkiraan kebutuhan 3,5 juta ton, surplus daging ayam ras di akhir Desember 2023 diperkirakan mencapai 563.097 ton (Kompas, 03/07/2023). 

Surplus daging ayam dan telur dari tahun ke tahun yang terjadi  memicu anjloknya harga komoditi tersebut. Kondisi ini sangat merugikan bagi dunia usaha. Kebijakan pemusnahan telur tertunas (Cutting hatching eggs) dan afkir lebih awal untuk Parent Stock diambil untuk mengatur  supply-demand  agar harga  dapat stabil. Solusi sesaat justru  akan menurunkan produksi ayam dan telur  dalam negeri dalam jangka Panjang dan mengakibatkan harga akan kembali tinggi. Surplus yang terjadi harus dapat didorong peredaran produk berorientasi ekspor khusunya bagi perusahaan integrasi. Penambahan klausul dalam Permentan 10/2024 terkait  orientasi ekspor untuk perusahaan integrasi hal ini akan membuka ruang untuk peternakan rakyat, koperasi dan mandiri untuk tumbuh berkembang untuk memenuhi kebutuhan domestik. 


Penuhi Persyaratan

Indonesia sangat berpeluang besar menjadi negara eksportir daging ayam dan telur memenuhi kebutuhan negara-negara importir. Potensi produksi dapat dioptimalkan dengan segala sumber daya yang dimiliki dengan langkah antara lain:

1. Menetapkan kebutuhan domestik akan daging ayam dan telur dipenuhi dari peternakan rakyat/mandiri yang dialokasikan dari 50 persen DOC sesuai dengan klausul dalam Permentan 32/2017; 

2. Regulasi peredaran daging unggas dan telur khusus bagi perusahaan integrasi diwajibkan untuk ekspor sehingga tidak bersaing memenuhi pasar tradisional yang merupakan domainnya peternakan mandiri; 

3. Pemerintah membantu dalam pemenuhan  persyaratan keamanan pangan dan sertifikat kesehatan  hewan seperti Nomor Kontrol Veteriner/NKV level I), Sertifikat bebas kompartemen penyakit hewan seperti High Patogenic Avian Influenza/HPAI, dan persyaratan lain yang diperlukan oleh negara pengimpor;

4. Mendorong perusahan untuk lebih efisien sehingga daya saing meningkat daripada produk negara lainnya;

5. Pemerintah dan dunia usaha bekerjasama untuk  dalam membangun pasar baru diluar negeri; dan 

6. Pemerintah Daerah menjadikan indikator ekspor produk peternakan sebagai  indikator kinerja dari dinas teknis agar serius membina dan membantu  usaha di daerah mempersiapkan produk untuk orientasi ekspor;

7. Memberikan intensif bagi pelaku usaha yang berorientasi ekspor.


Dr. drh. Jafrizal, MM

Dosen Enterpreneur, Ekonomi Bisnis S2 APRIN Palembang, 

Dokter Hewan Ahli Madya Prov. Sumsel

KOMITMEN PEMPROV SUMSEL JAMIN KEAMANAN PANGAN ASAL HEWAN: ANGKAT PEJABAT OTORITAS VETERINER

AKSELERASI JAMINAN KEAMAN PANGAN ASAL HEWAN


Dr. drh. Jafrizal, MM ditetapkan sebagai Pejabat Otoritas Veteriner (POV) Provinsi Sumatera Selatan memalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 495/KPTS/DKPP/2025 pada tanggal 17 Juli 2025.  Otoritas Veteriner Provinsi  merupakan  lembaga pemerintah  di tingkat provinsi  yang bertanggung jawab dan memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner yang dipimpin oleh Pejabat Otoritas Veteriner (POV).  POV memiliki  peran penting dalam pengambilan keputusan tertinggi yang bersifat teknis terkait kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner  serta dalam koordinasi standar kesehatan hewan dan pangan asal hewan. 

Setiap instansi yang menyelenggarakan fungsi kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner baik tingkat puat maupun daerah wajib memiliki dokter hewan berwenang dan Pejabat Otoritas Veteriner. 

Penunjukan POV Provinsi Sumsel di Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan sebagai bentuk komitmen,  kepedulian dan tanggung jawab Gubernur Provinsi Sumsel  terhadap kesejahteraan hewan, keamanan produk hewan dan kesehatan masyarakat. Hal ini dikarenakan masih terdapat kasus penyakit hewan menular yang ditularkan dari hewan dan produk hewan. Menurut data WHO bahwa lebih dari 70% penyakit menular baru hang menginfeksi manusia saat ini berasal dari hewan. Dengan alasan ini maka kesehatan hewan dan produk hewan harus dijamin standar  kesehatan, mutu, kemanan dan kehalalannya. 

Dengan amanah yang diberikan, akan dijalankan dengan  bertanggung jawab sesuai dengan aturan yang ada. Tentu akan segera dikoordinasi kepala dinas, tim kesehatan hewan dan kesmavet baik di provinsi maupun kabupaten/kota. 

Program prioritas sektor peternakan dan kesehatan  yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat adalah terkait akselerasi jaminan standar,  kesehatan, keamanan, mutu produk telur ayam  wilayah Air Batu Banyuasin Sumsel  menjadi standar kualitas ekspor.  Standarisasi dengan 4  sertifikasi  secara serentak yakni Sertifikat Good Farming Practice, Sertifikat Bebas Salmonela, bebas residu antibiotikadan Sertifikat Nomor Kontrol Veterner. 

Banyuasin merupakan lumbung telur ayam di Sumsel, sekitar 6 juta ekor atau lebih 300 ton telur ayam berasal dari banyuasin.  Selain daging ayam, telur ayam merupakan sumber protein hewani yang sangat digemari masyarakat. Dengan alasan ini maka pemerintah  melalui POV wajib  menjamin keamanan, mutu dan kesehatan dari produk telur tersebut: Aman dari penyakit hewan, aman  dari residu antibiotik dan aman dari kontaminan yang berbahaya. Semoga bisa terlaksana.


Dr. drh. Jafrizal, MM

Pejabat Otoritas Veteriner Prov Sumsel

Dinas Ketahanan Pangan & Peternakan  Sumsel

OTOVET KUAT, LALU LINTAS HEWAN LANCAR, PENYAKIT HEWAN TERKENDALI

OTOVET KUAT, LALU LINTAS HEWAN LANCAR, PENYAKIT HEWAN TERKENDALI

Oleh: Dr. drh. Jafrizal, MM

Sumsel sampai saat ini  masih mendatangkan sapi bakalan dan sapi siap potong dari provinsi lain untuk memenuhi kebutuhan dalam daerahnya. Status Sumsel sebagai darah yang bebas/terduga Anthrak, Brusellosis menjadi hambatan dalam proses lalu lintas hewan masuk ke sumsel bila daerah produsen memiliki status tertular penyakit Anthrak dan Brusellosis. Dilarangnya lalu lintas melalui aplikasi Isikhnas  menuju ke Sumsel dari daerah wabah menyebabkan pelaku usaha/pedagang sapi mencari jalan lain dengan melakukan perizinan lalulintas melalui daerah yang diizinkan dan selanjutnya melalulintaskan ke Sumsel dengan tanpa melalui aplikasi Isikhnas. Hal ini terungkap dalam acara Komunikasi  Risiko Pemasukan Sapi dari Daerah Tertular Anthrak dengan pelaku usaha/pedagang sapi di Aula DKPP Sumsel  yang dibuka oleh Kepala Dinas Ir. Ruzuan Efendi, MM. Acara Analisis dan Komunikasi Risiko Anthrak ini dipimpin langsung oleh Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi Sumsel  Dr.drh. Jafrizal, MM  yang dihadiri oleh doketr hewan berwenang provinsi Sumsel.  Dalam paparannya menyampaikan bahwa harga sapi dan daging  di Sumsel akan tinggi bila pasokan sapi dari daerah produsen dilarang. Pelarangan ini bukan solusi karena penyakit sejatinya dapat dilakukan pengendalian dengan pencegahan dan pengawasan yang lebih ketat tapi bukan pelarangan. Membuat kebijakan harus dipertimbangkan mana yang lebih kecil risiko maka harus dilakukan analisis risiko terhadap pemasukan sapi daeri daerah wabah. Sapi dari daerah wabah boleh masuk asalkan: pertama,  adanya komitmen dari pelaku usaha untuk menjalankan standar operasional prosedur pemasukan sapi dari daerah wabah dengan melakukan pendaan hewan agar mudah diawasi dan melakukan vaksinasi sebagai upaya pencegahan; Kedua, Komitmen pemerintah daerah melalui penguatan otoritas veteriner di setiap kabupaten/kota dengan mengangkat Pejabat Otoritas Veteriner dan memperbanyak dokter hewan berwenang. Ketiga, keterlibatan Badan Karantina, Laboratorium Veteriner dan Balai dalam surveilans penyakit baik daerah asal maupun di daerah penerima. 

Pelaku usaha sapi saat ini mendatangkan sapi dari daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) yang merupakan darrah tertular Anthrax melalui provinsi lain kemudian baru setelah dilalu lintaskan ke Sumsel. Hal ini membuat pengawasan dan ketelusuran dari hewan yang dari daerah wabah kurang terpantau. Dengan membuka jalur pemasukan sapi langsung ke Sumsel  melalui SOP pemasukan hyang harus dilalui maka akan dapat mengurangi risiko tertularnya penyakit Anthrak dibandingkan dengan pemasukan sapi yang tidak terdata. Berdasarkannhal ini maka Otoritas Veteriner Provinsi Sumsel akan mengajukan usulan pembukaan akses pengiriman sapi dari NTB dan NTT dengan membuat  analisis risiko yang akan melibatkan Balai Karantina Lampung dan Sumsel, Otoritas Veteriner NTB dan NTT dan Balai Karantina NTB dan NTT dalam.waktu dekan serta Otoritas Veteriner Kabupaten Kota baik daerah asal maupun daerah penerima sapi.

SERTIFIKASI AYAM PETELUR SERENTAK

SERTIFIKASI AYAM PETELUR SERENTAK


Dinas Ketahanan Panagn dan Peternakan Provinsi Sumsel  menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Good Farming Practice (GFP), Nomor Kontrol Veteriner (NKV), Bebas Salmonella dan Bebas Residu Antibiotik Usaha Budidaya Ayam Petelur  di Kantor DKPP Sumsel (21/08/2025). Acara ini dibuka oleh Kepala Dinas Ketahanan Panagn dan Peternakan Provinsi Sumsel, Ir. Ruzuan Efendi, M.M. Acara ini dihadiri oleh 50 Pengusaha peternakan ayam petelur, Ketua Ampera Sumsel, Kabid Keswan  Kesmavet, Kabid Produksi Peternakan dan perwakilan dinas  Perkebunan dan Peternakan Banyuasin.

Rapat koordinasi ini bertujuan untuk mempercepat proses sertifikasi pada usaha ayam petelur dan mengumpulkan informasi dan data, mengevaluasi pelaksanaan proses pembinaan NKV, serta membahas langkah-langkah optimalisasi pendqmpingan dalam pembinaan peternakan di Provinsi Sumsel.


Hadir sebagai pembicara dalam acara ini adalah Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi Sumsel Dr. drh. Jafrizal, MM  yang membawakan materi tentang Sertifikasi Serentak Usaha Budidaya Ayam Petelur di Sumsel menuju produk berstandar global. Percepatan sertifikasi dapat dilakukan dengan  penguatan otoritas veteriner dalam.melaksnakan pembinaan dan audit NKV. Kolaborasi pembinaan secara masif yang melibatkan semua unsur terkait termasuk konsultan kesehatan hewan  dilakukan secara serentak. Ada sekitar 50 usaha peternakan ayam yang telah dibina,   14 usaha peternakan yang telah dilakukan sertifikasi NKV dan 26 yang telah siap untuk di proses audit NKVnya. Bulan depan akan diupayakan serentak dilakukan sertifikasi NKV dan akan menjadi kado pada Hari Peternakan dan Kesehatan Hewan Nasional tahun ini. Target tahun ini sekitar 75 NKV. Insyallah kita bisa mewujudkan. Bila semua produk telur telah berNKV maka akan memiliki daya saing dan jaminan keamanan bagi konsumen.

Diharapkan melalui rapat koordinasi ini terjalin sinergi dalam percepatan sertifikasi usaha peternakan dapat terjalin  antara pemerintah provinsi, kabupaten banyuasin, usaha peternakan dan konsultan peternakan dalam  pembinaan dan pengawasan yang lebih baik dan sesuai dengan regulasi yang ada. 


Dr. drh. Jafrizal, MM

Pejabat Otoritas Veteriner Sumsel

Telur dan Ayam Sumatera Selatan: Dari Peternakan Lokal Menuju Pasar Global

Telur dan Ayam Sumatera Selatan: Dari Peternakan Lokal  Menuju Pasar Global


Oleh: Dr. drh. Jafrizal, MM


Telur dan daging ayam merupakan dua komoditas pangan strategis yang paling dekat dengan masyarakat Indonesia. Hampir setiap rumah tangga, dari desa terpencil hingga kota besar, bergantung pada protein hewani yang berasal dari ayam dan telur. Murah, bergizi tinggi, mudah diolah, serta dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat.

Sumatera Selatan, dengan potensi peternakan rakyatnya yang besar bertekat mendukung kedaulatan pangan nasional tidak bisa dilepaskan dari ketersediaan sumber protein hewani yang cukup dan terjangkau. Telur adalah "multivitamin alami" dengan kandungan asam amino esensial lengkap, sementara daging ayam menjadi pilihan utama sumber protein masyarakat.

Sumatera Selatan telah lama menjadi salah satu sentra produksi unggas di Indonesia. Kabupaten Banyuasin, Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, hingga Musi Banyuasin merupakan lumbung produksi telur dan ayam pedaging. Dengan potensi itu, Sumsel bukan hanya mampu memenuhi kebutuhan konsumsi dalam provinsi, tetapi juga memasok ke daerah lain.

Namun, tantangan baru menanti: bagaimana agar aham dan telur Sumsel tidakhanya bersaing dipasar lokal tapi juga fapat menembus pasar ekspor? Pangsa pasar yang luas juga akan mendorong produksi dan produktivitas.  

Sertifikasi, Menuju Daya Saing

Kunci daya saing di era global adalah jaminan mutu dan keamanan pangan. Konsumen, baik di dalam negeri maupun luar negeri, semakin peduli terhadap aspek higienitas, keamanan, dan keberlanjutan produk yang mereka konsumsi.

Di sinilah peran Otoritas Veteriner Sumatera Selatan menjadi sangat strategis. Mereka bertugas:

* Mensertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) bagi unit usaha peternakan.

* Mengawasi agar produk unggas bebas Salmonella dan bebas residu antibiotika.

Ketiga hal ini adalah standar emas yang harus dipenuhi jika ingin menembus pasar nasional apalagi internasional. Sertifikasi bukan sekadar administratif, tetapi jaminan kualitas dan keamanan pangan yang akan meningkatkan daya tawar peternak di hadapan konsumen global.

Peternakan Mandiri, Bukan Beban  APBD

Pembangunan peternakan di Sumsel tidak bisa semata-mata mengandalkan APBD. Anggaran negara terbatas, sementara kebutuhan untuk membangun peternakan modern sangat besar.

Karena itu, yang kita perlukan adalah model pembangunan peternakan berbasis kemandirian, inovasi, dan kolaborasi. Pemerintah daerah hadir sebagai fasilitator, regulator, dan pemberi kepastian hukum. Sementara itu, peternak, koperasi, asosiasi, perguruan tinggi, dan sektor swasta harus 90bergerak bersama.

Dengan ekosistem yang sehat, kita akan mencetak peternak-peternak modern yang tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga berkompetisi di pasar internasional.


Deklarasi Sertifikasi Serentak 


Melalui momentum peringatan Hari Peternakan dan Kesehatan Hewan Nasional, Pemerintah Provinsi Sumsel mengadakan acara Deklarasi Sertifikasi Serentak yang dihadiri oleh Gubernur dan Wakil Bupati Banyuasin bertempat di Kandang Agro Jovin, Pulau Harapan Banyuasin (12/9/2025).  Dalam acara deklarasi  ini disampaikan pesan:

* Sumatera Selatan siap menjadi pusat produksi ayam dan telur yang sehat, aman, dan berkualitas.

* Setiap unit usaha peternakan diarahkan menuju sertifikasi NKV, bebas Salmonella, dan bebas residu antibiotika.

* Produk ayam dan telur Sumatera Selatan bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan rakyat Indonesia, tetapi juga untuk pasar global.

* Peternakan lokal adalah kekuatan nasional, dari Sumsel untuk Indonesia dan dunia.

Harapan

Sumatera Selatan ingin menjadi pionir. Dari peternakan rakyat, kita bangun kekuatan pangan nasional. Dari ayam dan telur, kita hadir di meja makan dunia.

Karena kami percaya, negeri yang banyak ternak adalah negeri yang makmur.

Dan Sumatera Selatan telah memilih jalan itu.


*Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi Sumsel

DARI PETERNAK AYAM LOKAL, MENUJU PASAR GLOBAL

DARI PETERNAK AYAM LOKAL, MENUJU PASAR GLOBAL

Dr. drh. Jafrizal, MM

Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi (DKPP) Sumatera Selatan membuktikan komitmen untuk  menyediakan telur berstandar ekspor yang berasal dari Sumsel.  Kali ini melaksanakan kegiatan  Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendampaing Lapangan dan Dokter Hewan Penanggung Jawab Peternakan  dalam rangka Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV), Good Farming Practices (GFP), Bebas Salmonella & Antibiotika serentak  yang diadakan di Aula DKPP Sumsel (2/9/2025). 

Acara dibuka oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumsel yang diwakili oleh Kabid Kesehatan Hewan dan Kesmavet Ir. Yusi Suwartini, MM., serta Narsumber  Dr. drh. Jafrizal, MM (Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi Sumsel), drh. Trisiwi Hariningsih dan drh Weny Patrioti, MSi selaku Auditor NKV.  Peserta berjumlah 52 orang yang berasal dari Praktisi Perunggasan dan Dokter Hewan Perunggasan dan dokter hewan dari  Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Banyuasin dan Kota Palembang. 

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumsel melalui Kabid Kesehatan Hewan dan Kesmavet Ir. Yusi Suwartini, MM menyampaikan bahwa peran DKPP dalam penyediaan produk pangan yang aman, sehat, utuh dan halal terutama produk telur bukan saja terkait pembinaan dan pengawasan tetapi juga melakukan audit NKV yang didukung oleh UPT Laboratorium Veteriner dan Rumah Sakit Hewan. Dalam mewujudkan tanggung jawab yang besar ini memerlukan kolaborasi darinsemua pihak terutama pelaku usaha, asosiasi dan praktisi mandiri yqng selalu berinteraksi di lapangan. 

Dalam paparannya POV Prov Sumsel Dr Jafrizal menyampaikan bahwa sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) wajib bagi semua pelaku usaha ayam petelur  bukan saja bagi pelaku yang menjual telur ke luar daerah tapi juga dalam daerah. Kendala saat ini masih banyak pelaku usah ayang belum memiliki  Dokter Penanggung Jawab Teknis Produk Hewan (PJTPH), padahal  menjadi syarat wajib yang harus dimiliki oleh pelaku budidaya ayam petelur    untuk pengajuan  NKV sesuai dengan  Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 11 Tahun 2020. 

Pelatihan ini bertujuan meningkatkan kompetensi dokter hewan dalam mengelola dan mengawasi unit usaha peternakan agar memenuhi standar higiene, sanitasi, dan biosekuriti yang ditetapkan untuk mendapatkan NKV. Dengan adanya PJTPH yang terlatih, unit usaha produk hewan dapat menerapkan praktik yang sesuai standar, seperti Good Farming Practices (GF) dan Good Hygienic Practices (GHP), sehingga mampu memenuhi persyaratan teknis dan menjamin keamanan pangan asal hewan.

Pelatihan pendamping mandiri dan dokter hewan penangungjawab teknis juga diharapkan nantinya dapat membantu pelaku usaha  dalam mengajukan permohonan rekomendasi dari kabupaten/kota dan permohonan sertifikasi NKV secara daring kepada kepala dinas provinsi yang menangani peternakan dan kesehatan hewan; Melakukan gap asessment di lapangan untuk menilai pemenuhan persyaratan teknis dan ikut memberikan saran perbaikan.

Narasumber lain drh Siwi dan drh Weny menyampaikan secara teknis bagaimana proses pendaftaran dan alur proses NKV dan pemenuhan persyaratan adminstrasi seperti Standar Operasional Prosedur (SOP) hiegine sanitasi. 

Dengan sertifikasi NKV, Good Faring Practice dan Bebas Salmonella & Antibiotika Serentak kita hadirkan telur dari ppeternak lokal menuju pasar global. 


Dr. drh. Jafrizal, MM

POV PROV SUMSEL

Pembangunan Peternakan Tanpa APBD dan APBN

Pembangunan Peternakan  Tanpa APBD dan APBN

Oleh: Dr. drh. Jafrizal, MM

Pembangunan peternakan di Sumatera Selatan membutuhkan strategi inovatif yang tidak hanya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan memanfaatkan potensi lokal, kerja sama multipihak, dan pendekatan berkelanjutan, sektor peternakan dapat tumbuh menjadi pilar ekonomi yang mandiri, tangguh, dan berdaya saing global.

Kemitraan sebagai Kunci

Kemitraan antara peternak, swasta, lembaga keuangan, perguruan tinggi, dan masyarakat menjadi jalan utama dalam mempercepat pembangunan peternakan. Pola kemitraan memungkinkan transfer teknologi, akses permodalan, serta jaminan pasar yang stabil bagi peternak lokal. Peran sektor swasta dalam program tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) dapat diarahkan untuk mendukung pembangunan peternakan berkelanjutan. Dukungan berupa penyediaan sarana produksi, pelatihan, hingga pengembangan pasar dapat memperkuat ekosistem usaha peternakan rakyat.

Pola kemitraaan sistem bagi hasil yang banyak dilakukan di desa-desa antara pemilik modal dengan pemelihara. Konsep mini dapat dikembangkan lebih luas dan massif lagi kepada ASN. Jumlah ASN di Sumsel menurut data BPS (2024)  adalah 165.029 orang,  bila setiap orang berinvestasi  melalui kemitraan ternak sapi atau kambing satu ekor maka akan bertambah ada penambahan ternak 165.029 ekor sapi yang dipelihara oleh petani peternak. Jumlah ASN ini belum ditambah dengan pegawai swasta yang ada di BUMN, BUMD dan Perusahaan Swastta lainnya. Bila ada jaminan investasi maka akan muncul investor-investor baru.

Kawasan Pertanian-Kehutanan  Terpadu

Konsep kawasan pertanian terpadu mendorong sinergi antara peternakan, perkebunan, perikanan, dan pertanian. Pendekatan ini tidak hanya meningkatkan efisiensi pemanfaatan lahan, tetapi juga menciptakan diversifikasi ekonomi dan ketahanan pangan di tingkat daerah. Dengan potensi perkebunan yang dimiliki (6,8 juta hektar perkebunan karet, 2,9 juta hektar perkebunan sawit, 1,7 juta hutan produksi) dapat mewujudkan pertanian-kehutanan terpadu (agroforestry) diperlukan langkah penyatuan perizinan yang selama ini lebih kepada per-subsector menjadi perizinan sector yakni izin usaha bidang pertanian terpadu yang nantinya usaha yang dilakukan dapat dalam bentuk integrasi kambing-karet, kambing-sawit, sawit-sapi dll dengan satu izin usaha. 

Potensi integrasi peternakan dengan kawasan hutan produksi juga menjadi potensi yang belum menjadi perhatian.  Melalui konsep silvopastura dapat memberikan keuntungan ganda. Selain meningkatkan produktivitas ternak, konsep ini juga menjaga kelestarian hutan dan mengurangi konflik pemanfaatan lahan.

Berdasarkan  potensi lahan yang ada, bila dikonversikan untuk pemeilharaan sapi maka dapat menampung seluruh sapi di Indonesia yang berjumlah 11 jutaan ekor. Potensi lahan yang ada perlu dioptimalkan untuk  membawa Sumsel menjadi lumbung ternak nasional. 

Pengembangan Plasma Nutfah Potensi Lokal

Sumatera Selatan memiliki plasma nutfah berharga seperti Kerbau Rawa Pampangan, Itik Pegagan, dan berbagai jenis kambing lokal. Pengembangan plasma nutfah ini penting untuk menjaga keanekaragaman hayati, meningkatkan nilai ekonomi, serta menciptakan produk unggulan yang memiliki ciri khas daerah.

Plasma nutfah merupakan keunggulan komparatif yang dimiliki oleh Sumatera Selatan harus dapat menjadi  keunggulan kompetitif yang dapat dibanggakan sebagai ikon peternakan daerah. Membangun branding pasar untuk daging kerbau yang selama ini kebutuhan daging direstoran -restoran berasal dari daging kerbau impor dari India disubstitusi dengan daging kerbau rawa Pampangan, begitu juga dengan kebutuhan itik yang selama ini didominasi oleh itik Mojosari  disubstitusi dengan itik Pegagan. Dengan adanya permintaan pasar maka akan tumbuh pembibitan dan peembudidaya ternak kerbau dan itik produksi local Sumsel. 

Pengembangan itik Pegagan perlu mendapat perhatian serius karena itik ini bukan saja sebagai plasma nutfah asli Sumsel, juga dapat dikembangkan salah satu program  yang dapat mendukung program pengentasan kemiskinan dan stunting. Kebutuhan akan telur itik di daerah yang selama ini di topang dari Jawa dan Sumatera Barat dapat dipenuhi sendiri oleh masyarakat local di Sumsel. Pengembangan ini diperlukan adanya sebuah unit tekknis pembibitan daerah  (UPTD) agar pemuliaan galur murni itik pegagan dapat dipertahankan  meskipun pengembangan usaha dilakukan oleh kelompok masyarakat seperti yang dilakukan juga untuk kerbau rawa.  

Peran Pemerintah Sebagai Fasilitator dan Regulator

Pemerintah daerah berperan sebagai fasilitator dan regulator yang menciptakan iklim usaha kondusif, mendukung kebijakan ramah investasi, dan memastikan keberlanjutan lingkungan. Alih-alih menjadi penyedia dana utama, pemerintah dapat fokus pada regulasi, pendampingan, serta jaminan hukum yang mendorong partisipasi semua pihak. Penetapan Kawasan usaha terpadu sector pertanian., penetapan Kawasan pengembalaan umum nyang dapat menjadi lokasi usaha bersama ditingkat desa, kecamatan maupun kabupaten agara dapat tumbuh usaha kemitraan peternakan. Pemerintah melalui APBD dan APBN hanya  sebagai fasilitator dalam hal kesehatan hewan dengan mendirikan Pusat Kesehatan Hewan disetiap lokasi Kawasan pengembalaan umum, memberikan jaminan asuransui ternak  dan memberikan rasa aman terkait keamanan ternak termasuk menyediakan infrastruktur lainnya.   

Dengan strategi kolaboratif dan inovatif ini, pembangunan peternakan di Sumatera Selatan dapat berjalan tanpa ketergantungan pada APBD maupun APBN. Kemandirian peternakan bukan hanya cita-cita, tetapi sebuah keniscayaan untuk mewujudkan Sumatera Selatan yang sejahtera dan berdaya saing global.


*Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi Sumsel

*Ketua PDHI Sumsel 2 Periode  (2016-2024)

Selamatkan Itik Pegagan: Pilar Ekonomi Rakyat & Kedaulatan Pangan Lokal

Selamatkan Itik Pegagan: Pilar Ekonomi Rakyat & Kedaulatan Pangan Lokal

Oleh: Dr. drh. Jafrizal, MM

Di Sumatera Selatan, ada satu kekayaan lokal yang sering terabaikan dan mulai kurang muncul: Itik Pegagan. Unggas khas rawa dan sawah ini bukan hanya penghasil telur, tapi juga aset genetik yang sangat berharga. Sayangnya, banyak orang mulai melupakan keberadaannya karena masuknya itik dari luar daerah.

Kenapa Itik Pegagan Penting?

* Tahan hidup di rawa dan sawah, cocok dengan lingkungan kita.

* Telurnya bergizi tinggi, bisa membantu mencegah stunting pada anak-anak.

* Mudah dipelihara, bahkan bisa diliarkan di pekarangan rumah tanpa butuh lahan luas.

Manfaat untuk Rakyat

Peternakan rakyat berbasis Itik Pegagan bisa jadi sumber penghasilan baru. Dengan modal sederhana, masyarakat desa bisa beternak, menjual telur, bahkan mengolahnya jadi produk makanan. Ini artinya:

* Ada lapangan kerja baru

* Mengurangi pengangguran

* Membantu keluarga keluar dari kemiskinan

Telur untuk Kesehatan

Telur Itik Pegagan kaya protein. Jika program konsumsi telur dimasukkan ke program gizi pemerintah—misalnya untuk balita, ibu hamil, dan pelajar—maka selain melestarikan itik, kita juga sedang menyelamatkan generasi masa depan dari stunting.

Menuju Swasembada Telur Itik

Saat ini, banyak kebutuhan telur itik di Sumsel masih didatangkan dari Jawa, Lampung, dan Sumbar. Padahal, kalau digarap serius, Sumsel bisa swasembada telur itik, bahkan jadi pemasok nasional. Caranya dengan:

* Menguatkan peternakan rakyat

* Dukungan pemerintah daerah

* Kemitraan dengan swasta

* Teknologi budidaya & pemasaran

Harapan

Itik Pegagan adalah warisan Nusantara sekaligus harapan masa depan. Melestarikannya berarti menjaga ekonomi rakyat, kesehatan anak bangsa, dan kedaulatan pangan lokal. Mari bersama menjadikan Itik Pegagan sebagai ikon kebanggaan Sumatera Selatan.

* Pejabat Otoritas Veteriner Prov Sumsel

Urgensi Peternakan dan Kesehatan Hewan di Tengah Isu Pangan Hewani dan Penyakit Zoonosis

Urgensi Peternakan dan Kesehatan Hewan di Tengah Isu Pangan Hewani dan Penyakit Zoonosis

Oleh: Dr. drh. Jafrizal, MM*

Isu pangan asal hewan kini menjadi sorotan penting di tengah meningkatnya kebutuhan protein masyarakat dan ancaman penyakit zoonosis yang terus mengintai. Pangan hewani—daging, susu, dan telur—merupakan sumber utama protein berkualitas yang sangat dibutuhkan untuk tumbuh kembang generasi muda. Namun, di sisi lain, munculnya berbagai penyakit hewan menular strategis seperti Flu Burung, flu babi, cacar monyet, Rabies, leptospirosis, Salmonelosis, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), hingga anthrak yang bukan saja mengancam Kesehatan hewan tapi juga mengancam Kesehatan manusia. Hal ini menunjukkan bahwa subsektor peternakan dan Kesehatan hewan  memerlukan perhatian serius.

Provinsi Sumatera Selatan memiliki modal besar di bidang peternakan. Data BPS 2024 menunjukkan, populasi sapi potong mencapai 277 ribu ekor, kerbau sekitar 24.5 ribu ekor, kambing 422.7 ribu ekor, ayam ras pedaging sekitar 110 juta ekor, ayam ras petelur 14,8 juta ekor, ayam buras 11 juta ekor dan Itik sekitar 1.8 juta ekor. Potensi ini di dukung oleh tersedianya lahan hutan 3.4 juta hektar,  rawa 3.1 juta hektar, perkebunan sawit 1,26 juta hektar dan karet 1,2 juta hektar. Potensi plasma nutfah lokal seperti Kerbau Rawa Pampangan dan Itik Pegagan adalah kekayaan genetik yang tidak ternilai. Ditambah ketersediaan lahan perkebunan, persawahan, dan rawa, Sumsel sangat berpeluang menjadi lumbung ternak nasional.

Sayangnya, potensi ini belum sepenuhnya terkelola optimal. Potensi peternakan dan kesehatan hewan harus  menjadi  fokus perhatian agar respon terhadap wabah penyakit hewan lebih cepat, pelestarian plasma nutfah dapat diangkat menjadi keunggulan kompetitif, dan sistem jaminan keamanan pangan menjadi  harapan masa depan. Potensi ini didukung oleh amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jelas menyebutkan bahwa peternakan dan kesehatan hewan termasuk urusan  yang harus ditangani secara khusus.

Dalam konteks inilah, optimaliasi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Selatan menjadi sangat mendesak. Urusan peternakan dan kesehatan hewan harus dikelola lebih fokus, profesional, dan terkoordinasi. Setidaknya ada empat peran penting yang dapat dijalankan:

1. Mengendalikan penyakit zoonosis dan penyakit hewan menular strategis. Respon cepat akan meminimalkan kerugian ekonomi dan risiko kesehatan masyarakat.

2. Menjamin keamanan pangan asal hewan melalui sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan biosekuriti.

3. Melestarikan plasma nutfah lokal seperti Kerbau Pampangan dan Itik Pegagan.

4. Mendorong daya saing peternakan rakyat dari kebutuhan lokal menuju pasar nasional bahkan ekspor.

Lebih jauh, dengan dinas yang fokus, Sumatera Selatan dapat mengusung strategi menjadi lumbung ternak nasional, yaitu:

o Mengintegrasikan peternakan dengan kehutanan, perkebunan dan pertanian (silvopastura dan integrasi sawit-sapi, sawit-kambing, kerbau-rawa).

o Meningkatkan populasi dan produktivitas ternak lokal melalui pembibitan dan inseminasi buatan.

o Mengembangkan kawasan khusus peternakan yang terintegrasi dengan industri pengolahan hasil ternak.

o Meningkatkan sertifikasi NKV dan standar mutu produk untuk memperkuat akses pasar.

o Memperkuat kemitraan dengan swasta dan BUMDes agar peternakan rakyat lebih berdaya saing.

Pangan hewani bukan hanya soal konsumsi, melainkan menyangkut kesehatan masyarakat, gizi anak, dan ketahanan pangan bangsa. Tanpa lembaga yang fokus, Sumatera Selatan akan kesulitan menjawab tantangan ini. Oleh karena itu, pembentukan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan langkah strategis menjadikan Sumsel sebagai lumbung ternak nasional yang sehat, mandiri, dan berdaya saing. Potensi akan menjadi besar jika dikelola dan diciptakan peluang. 

*Pejabat otoritas Veteriner Provinsi Sumatera Selatan

LANGKAH KONKRET, TAKTIS, DAN REVOLUSIONER UNTUK BEBAS RABIES 2030

[18.18, 25/9/2025] Jafrizal: abies: Ancaman Kematian yang Perlu Diwaspadai


Tahun 2025 menjadi tahun yang penuh keprihatinan bagi masyarakat Sumatera Selatan. Lima kabupaten/kota dinyatakan tertular rabies, yakni Lahat, Empat Lawang, PALI, dan Muara Enim. Fakta ini menandakan bahwa rabies bukan lagi ancaman jauh, melainkan nyata dan berada di sekitar kita.


Rabies adalah penyakit zoonosis yang ditularkan melalui gigitan hewan penular rabies (HPR), terutama anjing. Penyakit ini hampir selalu berakhir dengan kematian jika korban tidak segera mendapatkan penanganan medis berupa vaksin anti rabies (VAR) dan serum anti rabies (SAR). Tragisnya, kasus kematian pada masyarakat masih terjadi akibat keterlambatan penanganan maupun rendahnya kesadaran akan bahaya rabies. Kasus kematian  baru saja menimpa ibu Rohani dari Kabupaten Empat Lawang pada tanggal 16 September 2025. 

Ancaman rabies harus dipandang serius karena banyaknya hewan penular rabies di sekitar kita. Hal iniq menyangkut keselamatan jiwa. Di tengah kondisi masyarakat pedesaan yang masih dekat dengan hewan peliharaan maupun hewan liar, potensi penularan semakin besar. Anak-anak sering menjadi korban karena ketidaktahuan dan minimnya perlindungan.


Langkah pencegahan menjadi kunci. Pemerintah daerah bersama masyarakat harus bersatu dalam gerakan vaksinasi massal hewan penular rabies, penertiban anjing liar, serta edukasi berkelanjutan agar setiap orang memahami bahaya rabies dan pentingnya segera mencari pertolongan medis setelah tergigit.


Tidak kalah penting, fasilitas kesehatan perlu dipastikan memiliki ketersediaan VAR dan SAR. Jangan sampai nyawa melayang hanya karena keterlambatan distribusi obat.


Selain itu, penguatan otoritas veteriner di daerah mutlak diperlukan. Pemerintah daerah perlu memenuhi kebutuhan dokter hewan, mengangkat pejabat otoritas veteriner sesuai amanat regulasi, serta memastikan struktur kelembagaan veteriner berjalan efektif. Tanpa otoritas veteriner yang kuat, pengendalian rabies akan berjalan parsial dan tidak berkelanjutan.


Di sisi lain, kompetensi petugas di rabies center juga harus terus ditingkatkan melalui pelatihan, supervisi, dan dukungan sarana prasarana. Rabies center seharusnya menjadi garda terdepan dalam penanganan korban gigitan HPR, bukan sekadar pos pelayanan biasa.


Rabies adalah penyakit yang 100% dapat dicegah, namun 99% berakhir dengan kematian bila tidak ditangani. Oleh karena itu, kewaspadaan harus ditingkatkan. Sumsel tidak boleh lengah. Jika hari ini lima kabupaten sudah tertular, maka tanpa upaya keras dan terkoordinasi, besok bisa lebih banyak daerah yang ikut terancam.


Kini saatnya semua pihak — pemerintah, tenaga medis, dokter hewan, tokoh masyarakat, dan warga — bersama-sama menjadikan “Sumsel Bebas Rabies” bukan sekadar slogan, tetapi kenyataan. Nyawa manusia terlalu berharga untuk dikorbankan oleh penyakit yang sebenarnya dapat dicegah. Ayo vaksin hewan peliharaan anda.


Drh. drh. Jafrizal, MM

LANGKAH KONKRET, TAKTIS, DAN REVOLUSIONER UNTUK BEBAS RABIES 2030

Oleh: Dr. drh. Jafrizal, MM

Indonesia punya mimpi besar: bebas rabies tahun 2030. Mimpi ini bukan sekadar target kesehatan, melainkan soal nyawa manusia, kesejahteraan hewan, dan martabat bangsa di mata dunia. Sebab, rabies bukan hanya penyakit menular, tapi juga ancaman kematian yang kejam—100% fatal bila terlambat ditangani. Namun, apakah mimpi ini hanya akan tinggal janji? Tidak, jika kita berani mengambil langkah konkret, taktis, dan bahkan revolusioner.

Langkah Konkret: Dasar yang Tak Bisa Ditawar

Konkret berarti nyata, bisa diukur, dan dilakukan sekarang juga. Vaksinasi massal anjing dan kucing minimal 70% populasi setiap tahun adalah kunci utama. Jangan lagi mengandalkan pos vaksinasi pasif; harus door to door. Rabies center di setiap kabupaten/kota, lengkap dengan serum dan vaksin untuk manusia, sehingga masyarakat tidak harus menempuh ratusan kilometer hanya untuk menyelamatkan nyawa. Penguatan otoritas veteriner: dokter hewan dan tenaga teknis harus diperbanyak, diberi mandat, dan disokong anggaran yang memadai. Ini fondasi yang tidak boleh goyah.

Langkah Taktis: Cepat dan Terukur

Kita tidak punya waktu banyak. Maka dibutuhkan langkah cepat: Operasi sapu bersih rabies di wilayah tertular, termasuk eliminasi selektif pada anjing yang terbukti positif. Desa bebas rabies sebagai model. Setiap tahun ditargetkan ratusan desa baru, hingga akhirnya Indonesia benar-benar bebas. Sekolah ramah rabies: anak-anak diajarkan cara aman menghadapi hewan, serta langkah pertama jika digigit. Langkah taktis ini ibarat sprint di tengah maraton: mempercepat laju pencapaian.

Langkah Revolusioner: Terobosan Besar

Di era digital, rabies juga harus kita lawan dengan cara yang tidak biasa. Vaksin rabies oral untuk anjing liar, cukup dimakan dalam umpan. Ini solusi brilian untuk hewan jalanan yang sulit ditangkap. AI surveillance: drone, big data, hingga aplikasi pelaporan gigitan. Semua demi deteksi dini dan respon cepat. Gerakan Nasional 1 Rumah 1 Hewan Tervaksin, layaknya gerakan imunisasi anak, agar vaksinasi hewan menjadi budaya, bukan sekadar program. Bila ini terwujud, maka revolusi pengendalian rabies akan lahir dari negeri kita.

Dari Mimpi Jadi Kenyataan

Bebas rabies 2030 bukan sekadar jargon. Ia adalah amanat moral: menyelamatkan ribuan nyawa manusia dan jutaan hewan dari penderitaan yang sia-sia. Dengan langkah konkret yang kokoh, taktis yang gesit, dan revolusioner yang visioner, saya yakin Indonesia bisa berdiri tegak pada 2030 dan berkata: “Ya, kita berhasil bebas rabies.”


*Pejabat Otoritas Veteriner Prov Sumsel

LANGKAH KONKRET, TAKTIS, DAN REVOLUSIONER UNTUK BEBAS RABIES 2030

LANGKAH KONKRET, TAKTIS, DAN REVOLUSIONER UNTUK BEBAS RABIES 2030


Oleh: Dr. drh. Jafrizal, MM


Indonesia punya mimpi besar: bebas rabies tahun 2030. Mimpi ini bukan sekadar target kesehatan, melainkan soal nyawa manusia, kesejahteraan hewan, dan martabat bangsa di mata dunia. Sebab, rabies bukan hanya penyakit menular, tapi juga ancaman kematian yang kejam—100% fatal bila terlambat ditangani. Namun, apakah mimpi ini hanya akan tinggal janji? Tidak, jika kita berani mengambil langkah konkret, taktis, dan bahkan revolusioner.

Langkah Konkret: Dasar yang Tak Bisa Ditawar

Konkret berarti nyata, bisa diukur, dan dilakukan sekarang juga. Vaksinasi massal anjing dan kucing minimal 70% populasi setiap tahun adalah kunci utama. Jangan lagi mengandalkan pos vaksinasi pasif; harus door to door. Rabies center di setiap kabupaten/kota, lengkap dengan serum dan vaksin untuk manusia, sehingga masyarakat tidak harus menempuh ratusan kilometer hanya untuk menyelamatkan nyawa. Penguatan otoritas veteriner: dokter hewan dan tenaga teknis harus diperbanyak, diberi mandat, dan disokong anggaran yang memadai. Ini fondasi yang tidak boleh goyah.


Langkah Taktis: Cepat dan Terukur

Kita tidak punya waktu banyak. Maka dibutuhkan langkah cepat: Operasi sapu bersih rabies di wilayah tertular, termasuk eliminasi selektif pada anjing yang terbukti positif. Desa bebas rabies sebagai model. Setiap tahun ditargetkan ratusan desa baru, hingga akhirnya Indonesia benar-benar bebas. Sekolah ramah rabies: anak-anak diajarkan cara aman menghadapi hewan, serta langkah pertama jika digigit. Langkah taktis ini ibarat sprint di tengah maraton: mempercepat laju pencapaian.

Langkah Revolusioner: Terobosan Besar

Di era digital, rabies juga harus kita lawan dengan cara yang tidak biasa. Vaksin rabies oral untuk anjing liar, cukup dimakan dalam umpan. Ini solusi brilian untuk hewan jalanan yang sulit ditangkap. AI surveillance: drone, big data, hingga aplikasi pelaporan gigitan. Semua demi deteksi dini dan respon cepat. Gerakan Nasional 1 Rumah 1 Hewan Tervaksin, layaknya gerakan imunisasi anak, agar vaksinasi hewan menjadi budaya, bukan sekadar program. Bila ini terwujud, maka revolusi pengendalian rabies akan lahir dari negeri kita.

Dari Mimpi Jadi Kenyataan

Bebas rabies 2030 bukan sekadar jargon. Ia adalah amanat moral: menyelamatkan ribuan nyawa manusia dan jutaan hewan dari penderitaan yang sia-sia. Dengan langkah konkret yang kokoh, taktis yang gesit, dan revolusioner yang visioner, saya yakin Indonesia bisa berdiri tegak pada 2030 dan berkata: “Ya, kita berhasil bebas rabies.”


*Pejabat Otoritas Veteriner Prov Sumsel

Mencegah Keracunan di MBG: Dari Dapur Bersih dengan Sertifikat NKV

Mencegah Keracunan di MBG: Dari Dapur Bersih hingga Sertifikat NKV

Oleh : Dr. drh. Jafrizal, MM*


Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan langkah mulia pemerintah untuk memperkuat gizi anak sekaligus menumbuhkan rasa kebersamaan. Namun, di balik niat baik itu, ada ancaman serius yang tidak boleh diabaikan: keracunan makanan massal.

Kasus keracunan di sekolah sudah beberapa kali terjadi di berbagai daerah, melibatkan puluhan bahkan ratusan siswa. Situasi ini mengingatkan kita bahwa program bergizi tidak boleh abai pada aspek paling dasar: keamanan pangan.

Mengapa Keracunan Bisa Terjadi?

Ada beberapa faktor utama pemicu keracunan pada penyelenggaraan MBG: Penerapan  higiene dan sanitasi dapur, peralatan, air hingga pekerja kurang diawasi; Produk asal hewan tanpa Sertifikat NKV (Nomor Kontrol Veteriner). Padahal, daging, telur, dan susu adalah bahan paling rawan terkontaminasi bakteri berbahaya; Rantai distribusi makanan terlalu panjang. Makanan dimasak pagi, baru dimakan siang atau sore tanpa pengendalian suhu; Jumlah siswa sangat banyak sehingga distribusi terburu-buru, peluang kontaminasi silang meningkat; 

Dapur MBG tidak memenuhi standar kuota kebutuhan porsi MBG, sehingga memasaknya dipercepat. 

Jika semua masalah ini dibiarkan, keracunan massal hanya tinggal menunggu waktu.


Jalan Keluar: Teknis, Taktis, dan Profesional

Bahan Pangan Bersertifikat: Produk asal hewan wajib dari tempat dengan Sertifikat NKV. Ini jaminan bahwa bahan aman, higienis, dan terkontrol

Kelola Waktu Masak dan Konsumsi: Makanan matang idealnya langsung dimakan. Bila harus menunggu lebih dari dua jam, suhu harus dijaga: panas ≥60°C atau dingin ≤5°C. Distribusi sebaiknya bertahap (batch system) agar makanan tetap segar.

Terapkan Higiene dan Sanitasi Ketat: Ikuti 5 Kunci Keamanan Pangan WHO:

1. Jaga kebersihan.

2. Pisahkan makanan mentah dan matang.

3. Masak hingga benar-benar matang.

4. Simpan pada suhu aman.

5. Gunakan air dan bahan baku yang bersih.

Selain itu, semua juru masak perlu dilatih rutin tentang sanitasi dan cara memasak yang sehat.

Atur Pola Makan Siswa: Jumlah siswa banyak bisa diatasi dengan sistem shift makan. Distribusi lebih terkendali, mutu makanan terjaga, risiko keracunan berkurang. Jangan lupa, biasakan siswa cuci tangan sebelum makan.

Pengawasan Rutin: Sekolah atau penyelenggara MBG perlu membentuk Tim Keamanan Pangan yang juga dapat melibatkan Auditor NKV atau Pengawas Kesmavet. Tugasnya: memantau dapur, menguji tempat penyimpanan bahan pangan asal hewan,  menguji sampel makanan, hingga memastikan kebersihan peralatan.

Manfaatkan Teknologi: Gunakan wadah thermo-safe, beri label waktu masak dan batas konsumsi, serta gunakan sistem digital sederhana untuk memantau suhu penyimpanan.

Tambah Dapur MBG: Penambahan dapur agar dapat memenuhi kuota porsi makan MBG agar lebih segar.

Evaluasi Siswa Penerima Agar Tepat Sasaran: Selain keamanan pangan, ketepatan sasaran penerima MBG juga penting. Evaluasi berkala diperlukan agar program benar-benar menjangkau siswa yang membutuhkan tambahan gizi, terutama dari keluarga rentan. Jika sasaran tepat, manfaat gizi akan lebih optimal, dan potensi pemborosan bisa ditekan.

Penutup

Keracunan di MBG bukan sekadar persoalan dapur, tapi soal sistem keamanan pangan yang harus dibangun dengan serius. Dengan solusi brilian (sertifikasi NKV, teknologi thermo-safe), taktis (pengaturan distribusi dan shift makan), serta profesional (HACCP, pengawasan ketat), MBG bisa menjadi program unggulan yang aman sekaligus menyehatkan. Ditambah dengan evaluasi siswa penerima, program ini bukan hanya sehat, tapi juga adil dan tepat sasaran.

Sudah saatnya kita memandang MBG bukan hanya sekadar agenda makan bersama, melainkan sebagai investasi kesehatan generasi muda Indonesia.


*Pejabat Otoritas Veteriner Prov Sumsel

*Auditor NKV Prov Sumsel

Menguatkan Otoritas Veteriner di Daerah: Pilar Kesehatan Hewan, Pangan, dan Kemanusiaan

Menguatkan Otoritas Veteriner di Daerah: Pilar Kesehatan Hewan, Pangan, dan Kemanusiaan


Oleh: Dr. drh. Jafrizal, MM*


Bangsa ini tidak pernah benar-benar bebas dari ancaman penyakit hewan menular. Dari rabies yang masih merenggut nyawa anak bangsa di pelosok desa, hingga PMK yang mengguncang ekonomi peternak dan negara dengan kerugian triliunan rupiah. Belum lagi avian influenza, ASF, Leptospira,  Anthraks dan sederet penyakit strategis lainnya yang setiap saat bisa meledak tanpa peringatan. Pertanyaannya sederhana: siapa yang akan menjadi benteng pertahanan pertama? Jawabannya tegas: Otoritas Veteriner di daerah.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 jo. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, serta PP Nomor 3 Tahun 2017, tidak lahir untuk sekadar menjadi teks hukum yang mati. Ia adalah mandat konstitusional yang memerintahkan setiap daerah untuk memiliki otoritas veteriner yang nyata, berfungsi, dan berdaya guna. Pasal 63 huruf b dan Pasal 75 mengunci tegas: penyelenggaraan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner hanya dapat dijalankan oleh otoritas veteriner dan dokter hewan berwenang. Artinya, tidak ada ruang kompromi.

Namun realitas di banyak daerah masih jauh dari harapan. Posisi otoritas veteriner sering dipandang sebelah mata, ditempatkan sekadar formalitas birokrasi, tanpa dukungan anggaran, SDM, dan kewenangan yang memadai. Padahal, fungsi otoritas veteriner adalah fungsi penyelamat bangsa.

Fungsi Spektakuler Otoritas Veteriner di Daerah

* Perisai Kemanusiaan dari Wabah Mematikan

Rabies adalah contoh nyata. Tanpa otoritas veteriner yang kuat, rabies akan terus menjadi pembunuh senyap. Begitu juga PMK yang pernah mengguncang peternakan nasional dan melumpuhkan perekonomian daerah. Otoritas veteriner adalah benteng yang berdiri di garis depan melawan musuh tak kasat mata ini.

* Penjamin Pangan yang Aman dan Bermartabat

Apa jadinya jika pangan asal hewan di pasar dan meja makan kita tidak aman? Bayangkan anak-anak sekolah makan daging tercemar atau telur terinfeksi. Otoritas veteriner memastikan pangan asal hewan yang beredar adalah ASUH—Aman, Sehat, Utuh, Halal. Ini bukan sekadar fungsi teknis, ini menyangkut martabat bangsa.

* Penopang Ekonomi Peternak dan Rakyat Kecil

Ketika wabah melanda, yang paling pertama jatuh adalah peternak rakyat. Otoritas veteriner hadir untuk menjaga ekonomi mereka tetap hidup, agar mata pencaharian keluarga desa tidak hancur. Di titik inilah, otoritas veteriner berfungsi sebagai penyelamat roda ekonomi kerakyatan.

* Pilar Ketahanan Nasional

Badan Kesehatan Hewan Dunia (WOAH) menegaskan: "Strong Veterinary Authority is the backbone of a resilient nation." (otoritas veteriner yang kuat adalah tulang punggung ketahanan suatu bangsa). Dunia menilai keseriusan sebuah bangsa dari kemampuannya menjaga kesehatan hewan. Otoritas veteriner yang kuat di daerah adalah simbol peradaban modern—bahwa Indonesia mampu mengendalikan penyakit, menjamin pangan, dan menjaga kesehatan masyarakatnya.


Langkah Strategis dan Taktis Penguatan Otoritas Veteriner di Daerah

Tidak bisa ditawar, jika kepala daerah visioner, maka penguatan otoritas veteriner harus ditempatkan sebagai program prioritas strategis. Langkahnya jelas:

* Penetapan Pejabat Otoritas Veteriner yang Jelas

Kepala daerah wajib menunjuk pejabat otoritas veteriner sesuai PP No. 3 Tahun 2017, dengan kompetensi dokter hewan berwenang. Tanpa pejabat jelas, fungsi ini lumpuh.

* Penguatan Kelembagaan dan SDM

Bentuk unit kerja yang kokoh, tambah jumlah dokter hewan, latih kompetensinya secara berkelanjutan, dan bangun jejaring dengan perguruan tinggi serta organisasi profesi.

* Anggaran Khusus dan Fasilitas Memadai

Jangan biarkan otoritas veteriner hanya berbekal “semangat”. Vaksinasi massal, surveilans penyakit, laboratorium daerah, hingga pengawasan rumah potong hewan harus didukung anggaran nyata.

* Pengawasan Lalu Lintas Ternak dan Produk Hewan

Perketat pintu masuk daerah, cegah hewan sakit dan produk ilegal beredar. Tugas ini hanya bisa dijalankan oleh otoritas veteriner dengan kewenangan penuh.

* Kolaborasi Lintas Sektor dan Partisipasi Publik

Kesehatan hewan bukan urusan satu dinas. Libatkan kesehatan manusia, perdagangan, pendidikan, hingga aparat keamanan. Bahkan masyarakat harus dilibatkan aktif dalam program vaksinasi dan pelaporan penyakit.

* Digitalisasi dan Sistem Cepat Tanggap

Bangun sistem informasi kesehatan hewan berbasis digital, dengan pelaporan cepat, data real time, dan respons instan. Inilah era baru otoritas veteriner yang modern.

Momentum Kepemimpinan Daerah

Kepala daerah yang berani menguatkan otoritas veteriner sesungguhnya sedang membangun warisan kemanusiaan. Ia tidak hanya menjalankan amanat undang-undang, tetapi sedang melindungi generasi dari ancaman penyakit, memastikan pangan aman, dan memperkuat ketahanan daerah menghadapi tantangan global.

Menguatkan otoritas veteriner bukan sekadar urusan teknis kesehatan hewan. Ia adalah strategi pembangunan, kebijakan kemanusiaan, dan perisai bangsa.

Karena itu, inilah saatnya suara ditegaskan:

Bangun otoritas veteriner yang kuat di daerah, atau bersiaplah menghadapi bencana wabah yang tak pernah memilih waktu untuk datang.


*Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi Sumsel

Sultan Muda: Solusi Konkret Pengentasan Pengangguran

Sultan Muda: Solusi Konkret Pengentasan Pengangguran

Oleh: Dr. drh. Jafrizal, MM*

Indonesia masih menghadapi tantangan serius: tingginya angka pengangguran dan rendahnya jumlah pengusaha dibandingkan negara lain. Padahal, di tengah bonus demografi, anak-anak muda Indonesia—termasuk di Sumatera Selatan—sesungguhnya menyimpan potensi luar biasa. Kuncinya ada pada satu hal: wirausaha sejak usia muda.

Tantangan di Sumatera Selatan

Di Sumatera Selatan, menurut data Badan Pusat Statistik, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada Februari 2025 tercatat 3,89%, atau sekitar 179 ribu orang. Sementara itu, jumlah penduduk miskin masih mencapai 948,84 ribu jiwa atau 10,51% dari total populasi.

Yang lebih memprihatinkan, pengangguran ini didominasi oleh kalangan muda, khususnya lulusan SMA dan perguruan tinggi yang belum terserap dunia kerja. Angka ini menegaskan bahwa bonus demografi bisa berubah menjadi bencana jika tidak diimbangi dengan penciptaan lapangan kerja baru.

Situasi ini tidak bisa hanya diselesaikan dengan membuka lowongan kerja formal semata. Diperlukan terobosan nyata: mencetak lebih banyak pengusaha muda yang mampu menciptakan kerja, bukan sekadar mencari kerja.

Program 100.000 Sultan Muda

Langkah visioner telah ditunjukkan oleh Gubernur Sumatera Selatan melalui gagasan Program 100.000 Sultan Muda. Program ini dapat menjadi pelopor dalam mendorong lahirnya generasi wirausaha sejak dini. Melalui pelatihan, pendampingan, hingga akses modal, anak-anak muda Sumsel diarahkan bukan hanya untuk bekerja, tetapi untuk menciptakan lapangan kerja bagi sesama.

Program ini berpotensi menjadi inspirasi nasional. Jika setiap provinsi melahirkan ribuan sultan muda, maka Indonesia tidak hanya mengurangi pengangguran, tetapi juga mencetak pengusaha tangguh yang siap bersaing di pasar global.

Bukan Hanya Hulu, Tapi Hilirisasi dan Kreativitas

Selama ini, banyak usaha di daerah masih bergantung pada sektor hulu sumber daya alam. Padahal, anak muda harus berani melangkah lebih jauh. Sultan muda tidak boleh hanya berkutat di sektor hulu, tetapi juga harus mengembangkan:

Hilirisasi pangan: mengolah hasil pertanian dan perkebunan menjadi produk bernilai tambah.

Kuliner: menjadikan kekayaan cita rasa lokal sebagai kekuatan ekonomi baru.

Ekonomi kreatif: mengembangkan desain, digital, fesyen, musik, dan film yang bernilai global.

Keberanian masuk ke sektor-sektor ini akan menggerakkan ekonomi melalui peningkatan nilai tambah, sekaligus menghidupkan identitas budaya dan memperkuat kedaulatan pangan bangsa.

Peluang Ekspor: Bandara dan Pelabuhan Internasional

Momentum ini semakin lengkap dengan hadirnya Bandara Internasional di Sumatera Selatan dan rencana pembangunan Pelabuhan Internasional. Infrastruktur ini akan membuka jalur ekspor langsung bagi produk-produk kreatif dan hasil hilirisasi pangan yang dihasilkan oleh para sultan muda.

Artinya, anak muda Sumsel bukan hanya berbisnis untuk pasar lokal, tetapi juga punya peluang besar menembus pasar internasional. Dengan dukungan infrastruktur kelas dunia, karya anak bangsa bisa lebih mudah dikenal, dijual, dan bersaing di mancanegara.

Saatnya Melahirkan Sultan Muda

Indonesia tidak boleh lagi sekadar mencetak pencari kerja, tetapi harus melahirkan pencipta kerja. Dengan program seperti 100.000 Sultan Muda di Sumsel, ditambah dukungan infrastruktur ekspor, kita memiliki pelopor yang bisa ditiru oleh daerah lain.

Sultan muda adalah solusi nyata: menggerakkan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, menurunkan pengangguran, mengurangi kemiskinan, meningkatkan daya saing, sekaligus menjadikan Indonesia lebih berdaulat secara ekonomi.


*) Dosen Magister Manajemen Aprin Palembang

Bebas Rabies: Warisan Kemanusiaan dari Seorang Pemimpin

Bebas Rabies: Warisan Kemanusiaan dari Seorang Pemimpin

Oleh: Dr. drh. Jafrizal, MM*

Bayangkan sebuah daerah di mana anak-anak bisa berlarian bersama hewan peliharaan tanpa rasa takut, petani dapat bekerja dengan tenang tanpa khawatir digigit anjing, dan masyarakat hidup damai tanpa bayang-bayang penyakit mematikan. Gambaran ini bukan sekadar mimpi. Ia dapat diwujudkan, jika seorang kepala daerah berani menjadikan “Bebas Rabies” sebagai warisan kemanusiaan dari kepemimpinannya.

Rabies: Ancaman yang Sering Dianggap Remeh

Rabies adalah penyakit yang 100% mematikan setelah gejala klinis muncul. Tidak ada obat penyembuh. Namun, ironisnya, rabies adalah penyakit yang sesungguhnya bisa dicegah melalui vaksinasi hewan penular rabies, edukasi masyarakat, serta penanganan medis yang tepat pada korban gigitan.

Di balik setiap kasus rabies ada air mata keluarga yang kehilangan orang tercinta. Maka, rabies bukan sekadar masalah kesehatan hewan, melainkan juga isu kemanusiaan, etika, dan kepemimpinan.

Mengapa Kepala Daerah?

Ukuran keberhasilan kepemimpinan selama ini kerap dilihat dari infrastruktur: panjang jalan, megahnya gedung, atau besarnya investasi. Padahal, apa arti semua itu jika rakyat masih hidup dalam ancaman penyakit yang bisa merenggut nyawa setiap saat?

Dengan menjadikan bebas rabies sebagai indikator kinerja, seorang kepala daerah menunjukkan bahwa ia tidak hanya membangun fisik, tetapi juga menyelamatkan kehidupan. Inilah inti kepemimpinan visioner: meninggalkan warisan kemanusiaan yang nyata, bukan sekadar prasasti atau monumen.


Langkah Nyata Menuju Warisan Kemanusiaan

Untuk mewujudkan daerah bebas rabies, kepala daerah dapat:

1. Memasukkan bebas rabies dalam RPJMD dan Renstra agar menjadi target resmi pembangunan.

2. Menggerakkan kolaborasi lintas sektor – dari dinas peternakan, kesehatan, pendidikan, hingga tokoh agama dan masyarakat.

3. Menetapkan target nol kasus rabies yang terukur dan dilaporkan secara transparan.

4. Mengaitkan capaian dengan penghargaan kinerja, sehingga bebas rabies menjadi kebanggaan daerah.


Langkah-langkah ini bukan hanya strategi teknis, melainkan komitmen moral seorang pemimpin untuk menjaga warganya.

Lebih dari Sekadar Nol Kasus

Bebas rabies berarti terciptanya budaya disiplin, kepedulian terhadap hewan, kesadaran masyarakat akan kesehatan, serta gotong royong lintas sektor. Semua itu adalah bagian dari peradaban yang lebih maju.

Seorang kepala daerah yang berhasil membawa daerahnya bebas rabies sesungguhnya telah meninggalkan warisan kemanusiaan yang abadi: keselamatan, keamanan, dan masa depan tanpa air mata.

Harapan

Saatnya menilai keberhasilan pemimpin bukan hanya dari pembangunan fisik, tetapi juga dari seberapa aman rakyatnya dari ancaman penyakit mematikan.

Karena itu, “Bebas Rabies” harus menjadi indikator kinerja kepala daerah. Sebab warisan terbesar seorang pemimpin bukanlah tugu atau bangunan, melainkan rakyat yang selamat, sehat, dan bahagia.

Bebas rabies bukan sekadar program kesehatan. Ia adalah warisan kemanusiaan. 


*Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi Sumatera Selatan

Menuju Kota Palembang Bebas Rabies

Menuju Kota Palembang Bebas Rabies

Oleh: Dr. drh. Jafrizal, MM*


Selamatkan Jiwa, Lindungi Generasi, Vaksinasi Hewan Penularnya

Rabies masih menjadi momok di banyak daerah di Indonesia. Penyakit yang hampir selalu berakhir dengan kematian pada manusia ini ditularkan melalui gigitan hewan penular rabies (HPR) seperti anjing, kucing, dan kera. Namun, ada kabar baik dari Kota Palembang: selama enam tahun terakhir, tidak ditemukan kasus rabies aktif, baik pada manusia maupun pada hewan.

Capaian ini tentu bukan kebetulan. Keberhasilan tersebut lahir dari kerja sistematis Pemerintah Kota Palembang yang sejak 2019 sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pasal 53  dan   diperkuat dengan Peraturan Walikota Palembang Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penanggulangaan dan Pencegahan Rabies. Regulasi ini menjadi fondasi kuat untuk melaksanakan program pencegahan dan pengendalian rabies secara konsisten.

Analisis Risiko: Ancaman Tetap Ada

Meski tidak ada kasus, Palembang tetap harus waspada. Letaknya yang strategis sebagai kota perlintasan, berbatasan langsung dengan Kabupaten Banyuasin, Ogan Ilir, dan Ogan Komering Ilir, menjadikan peluang masuknya hewan penular rabies tetap terbuka. Mobilitas tinggi orang dan hewan dari wilayah sekitar yang masih memiliki potensi rabies menjadi faktor risiko serius.

Di sisi lain, keberadaan anjing liar dan kucing jalanan  yang masih ada di lingkungan perkotaan juga bisa menjadi pintu masuk bila tidak dikendalikan. Artinya, bebas rabies bukan berarti lepas dari ancaman, melainkan harus terus dipertahankan dengan program pengendalian yang berkelanjutan.

Strategi Brilian dan Taktis

Untuk menjaga capaian “zero case” rabies, Pemerintah Kota Palembang telah melaksanakan langkah-langkah penting yang bisa menjadi teladan:

* Surveilans Aktif dan Pasif: Dilakukan hingga tingkat kecamatan dan kelurahan, memastikan setiap laporan gigitan HPR segera ditindaklanjuti.

* Vaksinasi Massal HPR: Anjing dan kucing peliharaan rutin divaksin untuk mencegah rabies menular ke manusia.

* Pengendalian Populasi Hewan Liar: Melalui penangkapan, vaksinasi, dan sterilisasi, sehingga jumlah HPR liar tidak semakin banyak.

* Layanan Kesehatan Cepat: Puskesmas strategis disiapkan untuk memberikan vaksin anti rabies (VAR) bagi korban gigitan.

* Edukasi Masyarakat: Sosialisasi gencar dilakukan di sekolah, media, dan komunitas agar warga memahami bahaya rabies dan pentingnya vaksinasi hewan.

Menuju Kota Bebas Rabies

“Palembang Bebas Rabies” bukan hanya slogan, tetapi target yang nyata dan bisa dicapai. Dengan tidak adanya kasus rabies selama enam tahun terakhir, Palembang berada di jalur yang tepat untuk menyandang status sebagai kota bebas rabies. Namun, kerja keras tidak boleh berhenti di sini. Konsistensi, kolaborasi lintas daerah, dan partisipasi masyarakat tetap menjadi kunci keberhasilan.

Vaksinasi hewan penular rabies harus terus digalakkan, anjing liar dikendalikan, dan masyarakat harus peduli melaporkan setiap gigitan hewan. Karena pada akhirnya, rabies bukan hanya masalah kesehatan hewan, tetapi juga menyangkut penyelamatan jiwa manusia.

Mari bersama menjaga Palembang tetap sehat, aman, dan bebas rabies. Satu gigitan bisa mengancam nyawa, tetapi satu vaksin bisa menyelamatkan generasi. 


* Pejabat Otoritas Veteriner Prov Sumsel

* Dokter Hewan Ahli Madya Prov Sumsel