Jumat, 31 Desember 2021

ASN PRENEUR, PENGANGGURAN, KEMISKINAN

ASN PRENEUR,

PENGANGGURAN, KEMISKINAN

 

Oleh: Dr. drh. Jafrizal, MM*


Pandemi covid-19 telah memporakporandakan perekonomian dan tatanan sosial masyarakat di dunia tidak terkecuali dampaknya dialami masyarakat Kota Palembang. Kontraksi pertumbuhan ekonomi telah  membawa dampak terhadap peningkatan  jumlah pengangguran dan kemiskinanBerdasarkan Data BPS (2021), pertumbuhan ekonomi Kota Palembang pada tahun 2020 mengalami kontraksi sebesar 0,25 persen yang disertai dengan  peningkatan pegangguran terbuka  menjadi 10,11 persen dan peningkatan angka kemiskinan  10,89 persen. 

Kota Palembang memiliki angka pengangguran terbuka tertinggi di Sumsel, sedangkan angka kemiskinan di bawah angka kemiskinan Sumsel. Kota Palembang memiliki jumlah penduduk 20 persen dari penduduk Sumsel sehingga  memiliki kontribusi yang besar terhadap angka pengangguran dan angka kemiskinan Sumsel. Pengangguran terbuka Sumsel 4,98 persen  berada di bawah angka pengangguran nasional  6,49 persen, sedang angka kemiskinan masuk  kategori 10 besar provinsi termiskin di Indonesia. Tingkat kemiskinan secara nasional  10,19 persen sedangkan Provinsi Sumsel berada pada 12,84 persen. Apa program nyata telah dilaksanakan  untuk menurunkan angka  kemiskinan selain Program Keluarga Harapan (PKH)? Bagaimana keterlibatan sector lain dalam pengentasan kemiskinan?

 

Amanah UUD 1945

Di dalam UUD 1945 Pasal 34 dikatakan bahwa “fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara” yang artinya adalah pemerintah dan negara mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk pemeliharaan dan pembinaan dalam melindungi fakir miskin dan anak terlantar dan selanjutnya dalam Pasal 27 Ayat (2) menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan". 

Pengejawantahan dari hal ini dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam bentuk penanganan fakir miskin dan pemberdayaan.  Pemerintah daerah  kabupaten/kota menjadi ujung tombak dalam pengentasan kemiskinan. Pemerintah  kabupaten kota yang lebih memahami kondisi dan situasi dari sisi profil pribadi termasuk data keahlian/kegemaran dan karekteristik lain dari warganya. Berdasarkan dari data profil dan karakteristik ini akan dapat ditentukan pendekatan terapi yang tepat. 

Di dalam Pasal 7  UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dijelaskan bahwa penanganan fakir miskin dilaksanakan dalam bentuk: Pengembangan potensi diri, yaitu upaya untuk mengembangkan potensi yang ada dalam diri seseorang, antara lain mental, spiritual, dan budaya; Bantuan pangan dan sandang, yaitu bantuan untuk meningkatkan kecukupan dan diversifikasi pangan serta kecukupan sandang yang layak; Penyediaan pelayanan perumahanyakni bantuan untuk memenuhi hak masyarakat miskin atas perumahan yang layak dan sehat; Penyediaan pelayanan kesehatan, yakni penyediaan pelayanan kesehatan untuk memenuhi kebutuhan dasar fakir miskin; Penyediaan pelayanan pendidikan, yakni penyediaan pelayanan pendidikan untuk memenuhi kebutuhan dasar fakir miskin dalam memperoleh layanan pendidikan yang bebas biaya, bermutu, dan tanpa diskriminasi gender; Penyediaan akses kesempatan kerja dan berusaha, untuk memenuhi hak fakir miskin atas pekerjaan dan pengembangan usaha yang layak; Bantuan hukum, yaitu bantuan yang diberikan kepada fakir miskin yang bermasalah dan berhadapan dengan hukum; dan/atau pelayanan sosial.

 

Perlu PERDA Pendukung

Dari berbagai bentuk penanganan masyarakat miskin di atas tentu tidak dapat dilaksanakan secara lansung oleh pemerintah daerah tanpa memiliki payung hukum dalam perencanaan program di daerah. Pemerintah daerah harus memiliki Peraturan Daerah  dan Peraturan Kepala Daerah tentang penanganan masyarakat miskin yang akan dilaksanakan oleh semua elemen terutama Organisasi  Pemerintah Daerah (OPD). Semua OPD di pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam kegiatan pengentasan kemiskinan, bukan hanya  tugas dan fungsi dari Dinas Sosial.  

Sasaran penanganan fakir miskin menurut Pasal 6 UU nomor 13 Tahun 2011 ditujukan kepada: perseorangan; keluarga; kelompok; dan/atau masyarakat. Hal ini berbeda dengan sasaran kegiatan dari OPD teknis selama ini  yang lebih menekankan saarannya adalah kelompok, seperti contoh OPD Pertanian yang sasaran dalam program hibah atau bantuan adalah kelompok tani. Kondisi seperti ini  juga terjadi pada OPD lain seperti Koperasi dan UKM, Perdagangan, Perindustian, Perikanan dan lainnya. Bila sasarannya kelompok  masyarakat maka keluarga miskin tidak akan menerima manfaatnya. Hal ini disebabkan masyarakat miskin tidak tergabung dalam kelompok tani, kelompok industri, kelompok koperasi, kelompok perikanan. Inilah alasan mengapa program  pengentasan kemiskinan harus sasarannya adalah perorangan atau keluarga miskin.

 

Birokrasi-Preneur

Kita semua ingin keluar dari dari dampak pandemi covid-19, kontraksi ekonomi, kemiskinan dan pengangguran. Pertumbuhan ekonomi tidak bisa dilepaskan dari pengaruh belanja pemerintah. Belanja pemerintah juga tidak bisa dilepaskan dari pengaruh pajak dan retribusi dunia usaha. Aktivitas dunia usaha  turun dan tidak sedikit yang menutup usahanya menyebabkan pajak, retribusi mengalami penurunan, pengurangan tenaga kerja yang berujung pada meningkatnya pengangguran. Hal ini harus sama-sama kita atasi melalui peran masing-masing. Pemerintah daerah sebagai fasilitator dan katalisator punya kewajiban untuk menstimulasi agar dunia usaha bangkit Kembali.

Dalam rangka stabilitas ekonomi, Pemerintah Kota Palembang telah melakukan berbagai langkah  menekan angka pengangguran, yakni dengan memberikan intensif kepada dunia usaha, melakukan pelatihan kompetensi, peningkatan layanan informasi ketenagakerjaan dan edaran untuk tidak mogok kerja. Namun ada beberapa hal yang harus terus ditingkatkan yakni kepercayaan public perihal kemudahan dalam perizinan, keamanan dan kenyamanan serrta keterbukan informasi.  

Perlu dipahami  bahwa ada perbedaan pola fikir antara birokrat dengan pengusaha, birokrasi selalu mengutamakan, (atau) mendahulukan prosedur, baru hasil. Berbeda dengan pengusaha yang mendahululan hasil sedangkan prosedur dapat urus kemudian. Pola fikir inilah harus disatukan dalam bentuk  keseimbangan sehingga melahirkan  birokrasi yang mendorong menggeliatnya dunia usaha. 

 

ASN-Preneur

 Di UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara tidak ada larangan ASN untuk punya usaha, artinya dibolehkan sepanjang tidak melanggar etika di dalam bekerja. Tidak mengganggu pekerjaan,tidak mengganggu jam kerja,  tidak ada konflik kepentingan serta menjaga etika bisnisnya. ASN bisa memiliki jiwa wirausaha agar dapat menciptakan lapangan pekerjaan yang dapat memberikan pekerjaan pada orang lain dan  meningkatkan kesejahteraannya secara mandiri. ASN dapat menggunakan waktu luangnya untuk berwirausaha tanpa mengganggu kinerjanya sebagai seorang abdi negara. Lebih baik lagi, bila  melimpahkan tanggung jawab usahanya kepada orang kepercayaannya, sehingga sehari-hari ia tetap bisa melakukan pekerjaannya sebagai ASN.

ASN merupakan orang-orang terpilih yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang ilmunya. Era digital saat ini memungkinkan seorang ASN memiliki pekerjaan sampingan sebagai wirausaha. Perkembangan dunia e-Commerce yang memberi peluang membuka usaha secara online juga terbuka bagi para ASN. 

Potensi inilah perlu dikembang agar dapat ikut menumbuhkan dunia usaha. Potensi yang dimiliki belum dikembangkan secara optimal mengingat selalu sibuk berurusan dengan administrasi. Jumlahnya lumayan banyak. Menurut data BPS (2021) Aparatur Sipil Negara (ASN)  di Pemerintah Kota Palembang berjumlah  10.993 orang dengan 1.342 orang Pejabat Struktural. Bila saja dilakukan  program pemberian insentif bagi ASN atau kebijakan setiap ASN diminta untuk membuka lapangan kerja, maka bisa dibayangkan berapa banyak pengangguran yang dapat dipekerjakan. Bila satu ASN dengan satu pegawai maka ada 10.993 tenaga kerja yang mampu terserap. Melalui program ini, pengangguran  di Palembang bisa ditekan sampai angka 4 persen. 

 

Saran dan Harapan

Kemiskinan dan pengangguran selalu berjalan seiring dan memiliki hubungan  dengan pertumbuhan ekonomi. Pemerintah daerah diuntungkan dengan bonus demografi termasuk  di dalamnya ASN akan tetapi potensi tersebut belum optimal sesuai dengan keahlian yang dimilikinya. Usia produktif ini harus memiliki kesempatan untuk benar-benar produktif dengan merubah pola fikir dari konsumtif menjadi produktif.  

Birokrasi-preneur dan ASN preneur dapat dipertimbang menjadi solusi dalam menurunkan angka pengangguran dan kemiskinan. Program mengajak semua ASN berkarya dan berwirausaha untuk dapat menciptakan lapangan kerja. Program ini akan   dapat membantu menurunkan angka pengangguran. Begitu juga dengan kemiskinan, sasaran program pengentasan kemiskinan harus dirubah dari bentuk bantuan kelompok menjadi perorangan atau keluarga sehinga bisa lebih focus  yang melibat OPD teknis terkait dengan payung hukum Perda dan Perkada.  Semoga Pengangguran dan kemiskinan dapat kita turun menjadi nol persen. Insya Allah.

 

 

*MEDIK VETERINER  MADYA  KOTA PALEMBANG

*DOKTOR EKONOMI INDUSTRI & BISNIS Alumni UNSRI

DATAHEWANKU.COM: Aplikasi Data Ternak Berbasis Website

DATAHEWANKU.COM:

Aplikasi Data Ternak Berbasis Website

 

Aplikasi Datahewanku.com dapat menjadi jawaban atas kelangkaan data ternak yang dipelihara oleh masyarakat. Ketersediaan data menjadi kendala dalam membuat perencanaan terutama pengendalian penyakit hewan menular. Ibarat dalam berperang, bila tidak mengetahui dimana keberadaan pihak lawan, kekuatan, kelebihan dan kelemahan lawan maka akan sulit untuk melakukan penyerangan yang efektif. Bila kita tahu kekuatan lawan maka kita kan dapat mempersiapkan berapa sarana, bahan dan kebutuhan personil  yang harus dipersiapkan. Bila tidak maka kita akan melakukan penembakan dengan arah yang tak jelas. Hal ini kan berbahaya! Berdasarkan alasan itu maka pendataan kegiatan awal yang akan dilakukan dalam rangka program Palembang Bebas Rabies Lebih Cepat. . 

Pendataan ini bertujuan untuk memperoleh data kepemilikan Hewan penular Rabies (HPR) sesuai dengan nama, jumlah, status reproduksi dan alamat pemilik menjadi kebutuhan dimana sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Hewan penular Rabies. Pendataan HPR menjadi tugas dari Kelurahan, Kelurahan menjadi ujung tombak pemerintah di tingkat bawah wajib memiliki data kepemilikan HPR dan hewan lainnya agar pembinaan dan pengawasan terhadap HPR di wilayah tersebut akan lebih mudah. Pendaftaran hewan dapat dilakukan dengan mengisi formulir tanda pendaftaran dan dapat juga dilakukan dengan menggunakan aplikasi Datahewanku.com secara online. Pemelihara hewan dapat mendaftarkan hewannya dari mana saja. Kini pendaftaran hewan menjadi mudah. 

Aplikasi Ternak-Ku merupakan hasil karya kolaborasi antara Dinas Pertanian dan ketahanan Pangan kota Palembang, Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada Sumsel dan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Sumsel. Aplikasi ini telah diujicoba pada saat pendataan penjualan hewan kurban Kota Palembang tahun 2020. Pada saat  Pemerintah Kota menerapkan PSBB untuk mencegah penularan Covid-19, Walikota  menyarankan  pembelian dan penjualan  kurban secara online kepada masyarakat maka aplikasi ternak-ku menjadi salah satu alternative yang dapat digunakan. Melalui aplikasi tersebut kita memiliki data penjual hewan kurban di kota Palembang.

Aplikasi ini bisa diisi oleh semua pedagang hewan kurban yang ada di Kota Palembang dengan melengkapi data dan foto hewan yang akan dijual. Setiap orang yang mengisi datanya akandiverifikasi oleh admin dan  tergabung dalam penjual hewan kurban Kota Palembang yang diawasi oleh Dokter Hewan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palembang.   

Aplikasi Datahewanku.com dikembangkan untuk menjadi data base ternak peliharaan di Kota Palembang yang dilengkapi dengan data hewan, data pemilik dan lokasi pemilik yang dapat diakses melalui google map, sehingga setiap pemilik hewan dapat ditentukan alamatnya dan jumlah hewan termasuk jadwal pelayanan kesehatan hewannya. Dengan pendataan melalui aplikasi, diharapkan dapat terdata semua ternak yang ada dan diketahui sebaran hewan yang ada di kota Palembang. 

Data Vaksinasi Rabies

Vaksinasi HPR menjadi penting dalam pencegahan rabies pada hewan. Menurut Badan Kesehatan Hewan Dunia (OIE)  dan  Badan kesehatan Dunia (WHO) cakupan vaksinasi secara teoritis harus terpenuhi  minimal 70 persen untuk mencapai nol kasus baik pada manusia maupun hewan. Vaksinasi massal pada anjing adalah metode satu-satunya untuk memberantas rabies yang ditularkan dari anjing ke manusia (OIE,2015). Dengan alasan itu maka setiap HPR wajib diberikan vaksinasi rabies 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Vaksinasi dan pengobatan HPR menjadi tanggung jawab pemilik hewan. Vaksinasi rabies harus dilaksanakan oleh dokter hewan/petugas yang ditunjuk dan/atau dokter hewan yang memiliki izin praktek. Pelayanan vaksinasi juga disediakan oleh Pemerintah Kota Palembang pada dua Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan di Gandus dan di Talang Jambi. 

Dalam memperluas cakupan vaksinasi, data hewan peliharan menjadi kendala. Bila melakukan pelayanan pasif di Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) atau di klinik Hewan maka tidak banyak pemilik yang melaksanakan program vaksinasi rabies terutama untuk hewan anjing. Dari kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Palembang sepanjangan tahun 2017-2020 dengan metode pelayanan on the spot di Puskeswan atau di Kelurahan, tidak banyak pemilik anjing yang membawa najingnya untuk dilakukan vaksinasi rabies. Hal berbeda dengan hewan kucing, pemilik selalu antusias mendatangi tempat pelayanan kesehatan hewan. Hal tersebut terjadi pada klinik hewan, data pada tahun 2019, pelayanan vaksinasi rabies terhadap hewan anjing hanya 10 persen sedangkan 90 persen dilakukan terhadap hewan kucing.  

Berdasarkan data cakupan vaksinasi di atas, maka harus ada cara lain yang dapat meningkatkan cakupan yakni melakukan pendataan hewan peliharaan anjing secara by name by address. Aplikasi Ternak-ku menjadi alternative agar pendataan dapat dilakukan dengan mudah. Pendataan dapat dilakukan oleh Pemilik, Petugas, Ketua RT, atau Penyuluh Lapangan dll.  Apa bila telah memiliki data valid maka pelaksanaan pelayanan dapat dioptimalkan pada lokasi yang memiliki hewan peliharaan anjing yang banyak. Vaksinasi terhadap hewan anjing harus menjadi focus utama karena 98 persen kasus rabies ditularkan oleh hewan anjing, sedangan penularan melalui hewan kucing atau hewan lain hanya 2 persen. 

Metode Door to Door

Dalam rangka memperluas cakupan vaksinasi juga  dilakukan pelayanan kesehatan hewan keliling di setiap kelurahan seperti yang telah dilakukan selama ini, namun perlu ditingkatkan menjadi setiap minggu sekali dengan kombinasi metode door to door. Metode door to door dapat dilakukan asalkan telah memiliki data valid terkait alamat, jumlah hewan, keberadaan pemilik saat akan dilakukan vaksinasi. Hal ini penting karena  alamat, jumlah hewan dan keberadaan pemilik akan menjadi factor penting pada saat akan dilakukan vaksinasi terhadap hewan. Banyak kasus pelaksanaan vaksinasi tidak jadi dilakukan karena pemilik tidak di tempat sehingga hewannya tidak dapat dikendalikan. 

Pelaksanaan layanan vaksinasi door to door tentu akan memberikan konsekuensi penambahan sumber daya manusia dalam melaksanakan vaksinasi. Salah satu alternative yang bisa dikembangkan adalah membentuk kader vaksinator di setiap kelurahan. Kader ini bisa dibentuk oleh Lurah atau dari Dinas Kesehatan bekerja sama dengan Dinas Pertanian. Kader Vaksinator khusu untuk hewan penular penyakit menular atau zoonosis yang di pusatkan di Puskesmas (Zoonosis Center). Dengan pelatihan kader vaksinator kelurahan akan  dilatih oleh tenaga Kesehatan Hewan Kota Palembang. Kader ini menjawab masalah kekurangan tenaga sumber daya manusia. Tenaga vaksinator tersebut di tunjuk oleh Lurah sebagai tenaga yang akan membantu dalam pelaksaaan vaksinasi hewan yang  akan memperluar cakupan vaksinasi rabies. 

Kode Vaksinasi

Hewan yang telah divaksinasi diberikan tanda berupa pin dan kalung serta dilengkapi dengan kartu vaksinasi. Ke depan, hewan akan menggunakan identitas microchip dengan fasilitas GPS yang dapat berfungsi untuk mengetahui keberadaan lokasi hewannya berada. Mikrochip ini akan membantu mengidentifikasi lokasi keberadaan hewan bila hewan lepas, dibuang, hilang atau pengalihan kepemilikan hewan.  Pemeberian microchip lebih diprioritaskan pada hewan anjing yang kemungkinan besar hewan tersebut tidak dipelihara dengan baik oleh pemiliknya. Dengan pendataan yang menggunakan fasilitas teknologi informasi saat ini akan mampu memberikan data yang diperlukan dalam pengendalian penayakit hewan menular di Kota Palembang. Tidak ada yang tidak mungkin kita capa asalkan kita menjaga tekad dan mau bergerak. 

 

 

Dr. drh. Jafrizal, MM

*Pejabat Otoritas Veteriner Kota Palembang

* Ketua PDHI Sumsel 

*Ketua II Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada- Sumsel

SUMSEL MEMBUTUHKAN LEMBAGA KONSERVASI

SUMSEL MEMBUTUHKAN LEMBAGA KONSERVASI

Oleh DR. Drh. Jafrizal, MM*

 

Sumsel merupakan salah satu daerah yang sampai saat ini belum memiliki lembaga konservasi  satwa eksitu (di luar habitat alami). Dari 7 provinsi di Pulau Sumatera,  ada tiga  provinsi yang belum memiliki lembaga konservasi eksitu yakni Provinsi Sumsel, Provinsi Babel dan Provinsi Bengkulu. Dari 55 lembaga konservasi yang tergabung dalam Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia  (PKBSI), tidak kelihatan nama lembaga konservasi satwa yang berasal dari Provinsi Sumatera Selatan. Hal ini bukan berarti di Sumsel tidak memiliki jiwa penyayang atau pencinta satwa, justru banyak penyayang/penangkar satwa secara pribadi/swasta dan pemerintah daerah  yang  belum  memiliki izin sebagai lembaga konservasi. 

Lembaga konservasi menurut Peraturan Menteri  Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.31/Menhut-II/2012, merupakan lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan/atau satwa liar di luar habitatnya yang dapat diselenggarakan oleh lembaga pemerintah maupun lembaga non pemerintah. Berdasarkan kepentingannya lembaga konsevasi dibagi menjadi lembaga konservasi umum  seperti kebun binatang, taman safari, taman satwa, taman satwa khusus, museum zoologi,  dan lembaga konservasi khusus  seperti Pusat Penyelamat Satwa, Pusat Rehabilitasi Satwa dan Pusat Latihan Satwa Khusus. Seyogyanya, lembaga konservasi baik yang umum maupun yang khusus minimal ada satu disetiap provinsi.  

Kewenangan daerah dalam masalah lembaga konservasi menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014,  bahwa  penyelenggaraan konservasi satwa liar yang dilindungi menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Pemerintah Provinsi memiliki kewenangan dalam  pelaksanaan perlindungan  satwa liar yang tidak dilindungi dan/atau tidak termasuk dalam lampiran Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). Pemerintah Kabupaten/Kota tidak memiliki kewenangan di bidang konservasi, akan tetapi memiliki kewenangan dalam pelaksanaan pengelolaan  Taman Hutan Raya (Tahura) Kabupaten/Kota. 

Meskipun kewenanagan penyelenggaraan konservasi satwa liar yang dilindungi tidak dimilik oleh pemerintah provinsi  dan kabupaten/ kota akan tetapi  pemerintah provinsi dan kabupaten/kota mempunyai kewenangan dalam memberikan rekomendasi pendirikan lembaga konservasi di daerahnya. Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota juga dapat mendirikan lembaga konservasi eksitu yang dikelola oleh badan usaha milik daerah dan/atau dapat mengajak pihak swasta untuk mendirikan lembaga konservasi.

Kondisi provinsi-provinsi yang belum memiliki lembaga konservasi eksitu,  menjadi perhatian para penggiat satwa. Salah satunya manjadi bahasan dalam Rapat Koordinasi Nasional PKBSI di Lagoi Bintan Kepulauan Riau pada tanggal 20 Oktober-2 November 2019 yang lalu dengan tema “Kebersamaan Membangun Lembaga Konservasi yang Kuat dan Mandiri”. Rakornas tersebut menghasilkan nawabhakti sebagai bentuk pengabdian PKBSI dalam mewujudkan lembaga konservasi yang kuat dan mandiri untuk mendukung pemerintah Indonesia Visit 2045. Dalam mewujudkan cita-cita tersebut direkomendasikan pemerintah daerah dapat mendukung dan mendorong  berdirinya lembaga konservasi di setiap daerah,    dapat memangkas birokrasi dalam pengurusan perizinan pendirian dan pengelolaan lembaga konservasi,  serta mempermudah dalam perizinan  pemindahan satwa atau tukar menukar satwa antar lembaga konservasi. 

Bila kita melihat kewenangan daerah provinsi dan  kondisi habitat alami satwa di Sumsel ke depan, tentu lembaga konservasi menjadi keharusan. Mengingat kemungkinan perubahan status satwa dilindungi akan meningkat sebagai akibat kerusakan habitat alaminya karena kebakaran hutan dan kabut asap yang akan mengakibatkan peningkatan  kematian dan kesakitan. Kondisi ini  yang  mendorong status semua satwa di Sumsel akan menjadi  dilindungi karena kelangkaannya. Penulis kali ini akan menarik benang merah  terkait dengan eksistensi satwa dilindungi dan satwa yang belum dilindungi di Sumsel. 

Kebakaran hutan dan asap di Sumsel beberapa bulan belakangan  telah melebihi ambang batas  partikel udara sempat di atas 150 µgram/m3 bahkan berada pada 350-420 µgram/m3. Hal ini mengindikasikan bahwa kondisi udara sangat tidak sehat bukan saja bagi manusia akan tetapi juga bagi satwa.  Memang, belum ada data pasti berapa banyak satwa liar yang sakit akibat kebakaran hutan tersebut, akan tetapi bila kita ambil pendekatan ke manusia yang terkena dampak kabut asap di wilayah Sumsel tentu saja kondisi yang sama dialami oleh satwa.  

Kondisi kebakaran hutan dan lahan yang mengakibatkan kabut asap tentu tidak terlepas dari perubahan peruntukan kawasan hutan. Secara yuridis perubahan peruntukan, fungsi, dan penggunaan kawasan hutan memang dimungkinkan, sehingga pembersihan lahan yang dipilih paling murah adalah dengan pembakaran.  Kebijakan pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan besar seharusnya dilakukan dengan aturan-aturan penggarapan lahan yang ramah lingkungan,  tidak diperbolehkan merusak dan mengganggu lingkungan hidup dan kelestarian hutan. Namun kenyataannya kerusakan lingkungan dan kelestarian hutan tak dapat terelakkan.

Kebijakan pelepasan hutan yang diizinkan  oleh pemerintah untuk keperluan perkebunan besar seharusnya diiringi dengan komitmen perusahaan perkebunan untuk ikut berpartisipasi membangun lembaga konservasi eksitu (di luar habitat) di daerah  sebagai konsekuensi dari dampak pembukaan lahan dan kerusakan lingkungan. Khususnya di Sumsel, banyak satwa khas yang dimiliki sumsel saat ini menjadi langka  dan terancam punah akibat kerusakan lingkungan, seperti ikan pesut, ikan belida, harimau, burung bangau migran. Habitat satwanya perlahan-lahan menghilang akibat dari laju kerusakan hutan. Hal ini juga yang menyebabkan keluarnya satwa harimau ke wilayah perkebunan masyarakat seperti yang terjadi di Kabupaten Lahat dan Kabupaten sekitarnya saat ini.

Jika kita lihat peran lembaga konservasi eksitu (Taman Satwa dan Kebun Binatang) ini dapat  berperan sebagai tempat penangkaran satwa langka yang berasal dari habitat alaminya dan berfungsi sebagai penyelamat terakhir satwa di daerah Sumsel,  sebagai tempat penitipan satwa-satwa langka milik negara yang diperoleh dari sitaan atau penyerahan dari masyarakat dan sekaligus  menjaga kemurnian genetik satwa yang merupakan plasma nutfah daerah Sumsel.

Lembaga konsevasi eksitu  juga dapat dijadikan sebagai sarana pendidikan bagi masyarakat luas mengenai pentingnya penyelamatan satwa dan dapat dijadikan sebagai tempat penyuluhan tentang konservasi sumber daya alam secara berkelanjutan. Sebagai tempat pendidikan dimana kelak anak cucu masih dapat melihat satwa-satwa langka di dunia nyata yang sebelumnya hanya mereka ketahui dari film, cerita dan googling di internet.

Lembaga konsevasi eksitu  juga dapat dijadikan sebagai tempat rekreasi bagi masyarakat dimana satu sisi dapat memberikan keuntungan secara ekonomis (sumber Pendapatan Asli Daerah) melalui tiket masuk Sebagai tempat wisata bagi masyarakat tentu saja dapat memberikan kontribusi berupa retribusi bagi daerah. Lembaga konservasi  juga dapat membantu dalam membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat, bukan saja bekerja di lembaga konservasi akan tetapi juga di sekitar tempat rekreasi akan tumbuh usaha-usaha mikro yang dapat memberikan pekerjaan kepada masyarakat sekitar. 

Lembaga konsevasi eksitu juga dapat berperan dalam pengembangan ilmu dunia pendidikan sebagai tempat riset dan penelitian bagi ilmu kedokteran hewan, peternakan, biologi, pariwisata dan  perkembangan ilmu pengetahuan lainnya. Sumsel yang memiliki 3 Perguruan Tinggi Negeri dan  64 Perguruan Tinggi Swasta membutuhkan laboratorium alam yang dapat dijadikan sarana yang  mendukung dalam pengembangan pengetahuan. 

Melihat peran dari lembaga konservasi begitu krusial bagi kelestraian maupun lingkungan maka tanggung jawab kelestarian satwa berada pada pundak kita bersama. Sinergisitas antara pemerintah, pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan  secara bersama-sama dapat mendorong terbentuknya lembaga konservasi baik yang diselenggarakan oleh pemerintah sendiri maupun dilakukan oleh lembaga swasta. Lembaga konservasi yang didirikan tentu saja bukan hanya untuk satwa yang hidup di darat akan tetapi juga bagi satwa yang hidup di air.  Pemerintah diharapkan dapat mengajak lembaga swasta dalam membangun dan memperhatikan satwa langka dengan mendirikan lembaga konservasi eksitu yang dapat menjadi konsekuensi dari konversi lahan yang digunakan. Pemerintah juga diharapkan dapat mempermudah dalam birokrasi perizinan dalam pendirian dan pengoperasional lembaga konservasi dengan memberikan insentif bagi lembaga swasta yang memberikan perhatian pada satwa. Semoga lembaga konsevasi terwujud di wilayah Sumsel dan menjadi provinsi yang ramah satwa.

 

DRDrh. Jafrizal, MM

Pejabat Otoritas Veteriner Kota Palembang

REFOCUSING PROGRAM PETERNAKAN DI SUMSEL

REFOCUSING

PROGRAM PETERNAKAN DI SUMSEL 

 

Oleh: DR.Drh.Jafrizal, MM*

 

 

Keinginan Gubernur Sumatera Selatan untuk menjadikan Provinsi Sumatera Selatan menjadi lumbung pangan khususnya produk ternak belum berjalan mulus. Sejak masa kepemimpinan Bapak Syahrial Usman sampai dengan Bapak Herman Deru cita-cita tersebut tetap masih bergelora. Pada masa kepemimpinan Bapak Alex Nurdin, program pengembangan peternakan diarahkan melalui program integrasi peternakan dengan perkebunan sawit dan program Sekolah Peternakan Rakyat (SPR). Program tersebut juga masih belum  membuahkan hasil. 

Keinginan para Pemimpin Sumsel  tersebut tentu saja  didasari oleh potensi sumber daya alam dan pasar yang dimiliki.   Potensi sumber daya alam dengan  luas wilayah 91.592 km2 merupakan wilayah paling luas di pulau sumatera, perkebunan sawit dengan luas 867 ribu hektar, lahan rawa sekitar 1 juta hektar, ditambah lagi jumlah penduduk sekitar  8 jutaan menjadi  garansi untuk mewujudkannya. Namun apa daya,  kinerja industri peternakan di Sumsel baik pertumbuhan populasi ternak maupun pertumbuhan produksi masih kalah bersaing dengan provinsi tetangga di wilayah Sumatera Bagian Selatan.

Kinerja Peternakan Sumsel

Tidak bisa pungkiri bahwa swasembada  daging ternak rumninasia (sapi/kambing)  di Sumsel belum terwujud, hal berbeda dengan produk unggas (daging unggas dan telur) justru telah mencukupi.  Terkait dengan produk unggas meskipun cukup akan tetapi perlu waspada karena tren pertumbuhannya mengalami penurunan. Kondisi yang bertolak belakang dengan Provinsi Lampung. Dengan studi perbandingan  peternakan di Sumsel dengan  peternakan di Provinsi Lampung dapat menjadi referensi bagi daerah Sumsel dalam membangun  bidang peternakan ke depan. 

Berdasarkan Data Satatistik Peternakan dan Kesehatan Hewan  Kementerian Pertanian (2019) bahwa  populasi sapi dan kambing di Sumsel hanya  36 % (298 ribu ekor) dan 29% (414 ribu ekor) dibandingkan dengan populasi yang dimiliki oleh Provinsi Lampung. Kinerja di peternakan unggas juga mengalami penurunan 2 tahun terakhir (2018-2019) dimana Provinsi lampung menunjukan pertumbuhan positif sedangkan Sumsel menunjukan pertumbuhan negatif. Di Sumsel, terjadi penurunan pertumbuhan populasi ayam ras petelur turun 28 %,  Produksi telur ayam ras  turun 21%, populasi ayam pedaging turun 20%, produksi daging ayam ras turun 27%. Kondisi berbeda  terjadi di  Provinsi Lampung,  pertumbuhan positif populasi ayam ras petelur selama dua tahun terakhir naik 15%, produksi telurnya naik 14%, dan Populasi ayam pedaging tumbuh 7 % dan produksi ayam pedaging tumbuh 9%. 

Eksodus Peternak

            Sumsel masih memiliki keunggulan walaupun  tipis pada jumlah populasi ayam ras petelur.  Populasi ayam ras petelur di Sumsel sekitar   7.5 juta  sedangkan di Lampung  sekitar 7,2 juta.  Melihat trend di statistik, keuggulan tersebut tidak akan bertahan lama, bisa saja populasi ayam petelur di Sumsel mengalami stagnasi ataupun turun hal ini terlihat dari 5 tahun terakhir pertumbuhan populasi ternak ayam petelur di  Sumsel mengalami penurunan, sedangkan di Lampung mengalami pertumbuhan. Kondisi tersebut dikarenakan ada eksodus investasi peternak besar dari Sumsel ke Provinsi Lampung dengan berbagai alasan terutama alasan perizinan, sumber pakan dan  pemasaran. 

            Eksodus peternak dapat dicegah dengan kebijakan Pemerintah Daerah di Sumsel   dengan memainkan perannya sebagai Regulator, Dinamisator dan Fasilitator sehingg iklim usaha peternakan dapat berkesinambungan dan maju. Tidak dapat dipungkiri bahwa peternakan ayam di Sumsel luput  dari  perhatian  serius dari Pemerintah Daerah. Hal berbeda yang dilakukan Pemerintah Daerah di Lampung. Pemerintah Daerah di Sumsel  mengangap bahwa usaha tersebut telah bisa berjalan sendiri tanpa bantuan, tapi sebenarnya ada peran lain yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah. 

Peran Pemerintah Daerah  

Sebagai Regulator, Pemerintah Daerah  membuat kebijakan terkait perizinan usaha, kawasan khusus dan pengembangan usaha. Saat ini belum ada suatu Peraturan Daerah (Perda) yang dimiliki  terkait perizinan usaha peternakan di Provinsi maupun di Kabupaten/Kota. Kota Palembang memiliki Perda nomor 2 tahun 2019 tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan yang mengatur masalah perizinan akan tetapi  Kota Palembang bukan kawasan usaha budidaya peternakan.  Sehingga tidak sedikit yang mengeluhkan masalah  perizinan usaha peternakan karena alasan bukan kawasan khusus peternakan. Kondisi ini yang membedakan Sumsel dengan Lampung. 

Khusus ayam petelur, Kabupaten Banyuasin merupakan sentra produksi telur Sumsel yang saat ini hampir 6 juta ekor dengan jumlah sekitar  250 unit usaha yang diusahakan di atas kawasan permukiman.Kondisi ini mengganjal masalah perizinan, sehingga  sampai saat ini seluruh usaha ternak ayam petelur di Banyuasin belum memilik izin usaha, sehingga ada keraguan dalam berinvestasi yang menyebabkan sampai saat ini masih melakukan beternak ayam petelur secara konvensional. Ruwetnya masalah perizinan menyebabkan investasi bidang peternakan terjadi stagnan tidak saja pada usaha ayam akan juga terjadi pada usaha ternak besar. Padahal dengan memberikan kemudahan dalam prizinan akan memberi manfaat bagi usaha, pemerintah dan masyarakat. Pemerintah daerah akan memeperoleh PAD dari pajak usaha. 

Sebagai Dinamisator, Pemerintah Daerah  menggerakan partisifasi multipihak dalam proses usaha peternakan baik sektor hulu (bibit, pakan, peralatan) maupun sektor pengolahan dan pemasaran dengan terus memberikan pembinaan melalui penyuluhan. Pembinaan yang dilakukan bukan saja pada aspek produksi akan tetapi juga terkait dengan aspek keamanan pangan asal hewan, penyakit zoonosis agar masyarakat terhindar dari penyakit hewan menular. Dalam mendukung fungsi ini, Gubernur Provinsi Lampung mengambil kebijakan berbeda dengan Sumsel, dengan  membentuk  Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan berdiri sendiri, hal ini menunjukan bahwa keseriusan membangun peternakan di daerah.  

Sebagai Fasilitator, Pemerintah Daerah memberikan fasilitas keamanan, ketertiban, kenyamanan, serta memfasilitasi infrastruktur peternakan agar usaha  berjalan dengan baik. Fasilitas keamanan, menjadi hal utama dalam peternakan terutama untuk peternakan hewan besar (sapi, kerbau dan kambing). Keamanan menjadi hal utama yang diperhitungkan oleh investor dalam berinvestasi. Terkait keamanan, Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan institusi Kepolisian dan TNI  untuk memastikan dunia usaha berjalan dengan senyaman-nyamannya.

Nomor Kontrol Veteriner

Terkait peran Pemerintah Daerah dalam pembinaan dan pengawasan keamanan pangan asal hewan. Pangan yang tersedia bagi masyarakat harus layak dan aman untuk  dikonsumsi serta “halalan thoyiban”.  Menurut Permentan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan, bahwa  pelaku usaha pangan asal hewan wajib memiliki NKV. Sertifikat NKV merupakan bukti tertulis yang sah terpenuhinya persyaratan hygiene sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan pangan asal hewan pada unit usaha pengolahan pangan, rumah potong hewan, usaha penampungan, distribusi, ritel produk asal hewan serta usaha budidaya ayam petelur. 

Terkait Sertifikat NKV  di Sumsel, saat ini baru 15 sertifikat NKV. Dari 15 NKV tersebut belum menyentuh sektor usaha budidaya ayam petelur,  padahal  telur merupakan produk hewan yang dikonsumsi dan bila tidak higiene akan  berpengaruh terhadap kesehatan  masyarakat. Bila kita bandingkan dengan Provinsi Lampung sampai sudah ada 70 sertifikat NKV. 15 sertifikat NKV telah diberikan untuk usaha budidaya ayam petelur. Peran Pengawas Kesmavet/auditor NKV (dokter hewan atau tenaga paramedik) menjadi sangat menentukan sertifikasi NKV. 

Bila kita bandingkan SDM  dokter hewan PNS yang ada di Pemprov Sumsel (6 orang),  sedangkan dokter hewan PNS di Pemprov Lampung (15 orang). Kondisi disetiap Kabupaten/Kota di Lampung  tidak jauh berbeda dengan Sumsel, dokter hewan PNS rata-rata 2 orang, yang berbeda adalah  tenaga honorer dokter hewan dan paramedik  yang dimiliki berjumlah 52 orang tersebar di Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung. 

Potensi dan Refocusing

Sumsel memiliki plasma Nutfah Kerbau Rawa dan Itik Pegagan yang memiliki keunggulan komparatif dengan daerah lainnya.  Tanpa meninggalkan pengembangan ternak sapi, kambing dan ayam yang memiliki potensi  untuk  dikembangkan, maka pengembangan kerbau rawa dan itik pegagan harus difokuskan sehingga dapat menjadi ikon bagi Sumsel. Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan mempertegas bahwa Sumsel memiliki lokasi yang sangat bagus untuk pengembangan kerbau rawa. 

Pemerintah Provinsi Sumsel dapat melakukan fungsi dinamisator untuk pengembangan peternakan dan kesehatan hewan dengan meningkatkan fungsi UPTD yang dimiliki seperti:  Balai Inseminasi Buatan, Balai Veteriner dan Kesmavet, Rumah Sakit Hewan dan Pusat Kerbau Rawa dan  dukungan oleh SDM kompeten  dalam bidang peternakan dan kesehatan hewan,  sehingga bisa membawa kemajuan  untuk peternakan di Sumsel. Tentu saja perangkat tersebut belumlah mencukupi perlu dilengkapi dengan BUMD khusus pangan dan kerjasama yang baik dengan perusahaan integrasi dan swasta  yang akan dapat membantu dunia usaha/ peternak dalam memasarkan produknya. 

Bila melihat tugas dan fungsi dari Unit Pelayanan teknis  yang membutuhkan  tenaga kesehatan hewan dan peternakan, maka seharusnya ada rekruitmen tenaga teknis baik PNS maupun honorer lebih banyak  untuk mengganti tenaga teknis yang purna tugas. Lebih dari itu semoga Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dapat dibentuk di Provinsi  Sumsel maupun di kabupaten/kota. Sehingga diharapkan ke depan kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan dapat berjalan sebagaiman mestinya.

 

DRDrh. Jafrizal, MM

Pejabat Otoritas Veteriner Kota Palembang

 

MEMAKNAI HARI TELUR DUNIA

MEMAKNAI

HARI TELUR DUNIA

Oleh: Dr. drh. Jafrizal, MM*

 

Sejak 25 tahun lalu tepatnya tahun 1996 di Wina telah dideklarasikan Hari Telur Sedunia yang  sampai sekarang dirayakan pada setiap tanggal 8 Oktober.   Sejak itu, penggemar telur di seluruh dunia telah memikirkan cara-cara kreatif baru untuk menghormati sumber tenaga nutrisi yang luar biasa unik ini. 

Keuniknya sebutir telur melahirkan  berbagai  filosofi yang bagus untuk dijadikan pelajaran. Satu butir telur memiliki makna keutuhan, keluarga besar yang utuh dan sehat. "Jika telur dipecahkan dengan kekuatan dari luar, maka akan muncul dua konsekuensi yakni: kehidupan yang berada di dalamnya akan ikut berakhir (mati) dan bila diolah dengan baik akan menjadi manfaat bagi kehidupan. Tapi, jika telur dipecahkan dengan kekuatan dari dalam, maka  akan muncul kehidupan baru yang lebih dahsyat." Hal ini memberikan pelajaran bagi kita bahwa segala sesuatu yang berasal dari luar bila kita tidak bisa mengelolanyanya dengan baik akan akan berbahaya,  sebaliknya sesuatu yang hebat dan luar biasa akan selalu dimulai dari dalam.  

Dari filosofi telur ini kita dapat mengambil hikmah bahwa  kekuatan dari dalam diri kita, lingkungan kita menjadi modal paling utama untuk lebih maju. Selain itu alasan memilih tentang telur tentu saja telur merupakan sumber protein dan sumber ekonomi yang memiliki backward linkage dan forward linkage.  Dengan program makan telur akan dapat meningkatkan minat pemeliharaan  hewan serta juga akan mendorong industri pengolahan produk berbahan baku telur sehingga  dapat meningkatkan kesehatan,  kecerdasan otak dan kekuatan otot, menurunkan angka kurang gizi yang menyebabkan gangguan pertumbuhan pada anak (stunting), angka kemiskinan menurunkan angka pengangguran serta dapat  menggerakkan ekonomi.

Stunting dan Kemiskinan

Dari berbagai manfaat dari telur di atas, ada beberapa yang dapat menjadi hal yang perlu memperoleh perhatian adalah telur untuk kesehatan, mencegah stunting dan menurunkan angka kemiskinan. Bila kita lihat data dari ketiga indikator tersebut maka kita akan menemukan garis merah hubungan ketiganya.   Menurut data Dinas Kesehatan, sebanyak 1.116 balita di Kota Palembang mengalami stunting pada 2020. Dari 121.804 balita di Palembang sekitar 1,7 persen diantaranya mengalami stunting. Begitu juga di Sumsel, ada 11.863 balita mengalami stunting. Berdasarkan data statistik pada bulan Maret 2020 penduduk miskin di Kota Palembang meningkat menjadi 182,61 ribu orang dibandingkan dengan Maret 2019  sebanyak 180,67 ribu orang. 

Kemiskinan menjadi salah satu biang permasalahan stunting walaupun ada faktor lain. Memang, penangganan stunting tidak hanya cukup dengan perbaikan gizi saja  akan tetapi juga terkait akses layanan dasar seperti akses air bersih dan sanitasi yang memadai. Masalah stunting akan menyentuh paling banyak pada faktor kemiskinan sehingga pengentasanya membutuhkan sinergi bersama.  Permasalahan ini dapat dituntas dengan program gotong royong dengan kerjasama dan sama-sama bekerja sesuai dengan kewenangan masing-masing.  

Bila kita merujuk pada pepatah ” negeri yang banyak ternak adalah negeri yang makmur” maka peternakan akan menjadi simbol bahwa negari itu adalah negeri yang kaya. Tidak salah jaman dahulu yang memiliki peternakan adalah para bangsawan. Bagi bangsawan beternak menjadi tempat penyaluran hobi, akan tetapi bagi masyarakat biasa akan mendongkrak ekonomi rumah tangga. Paling tidak dengan beternak dapat menghasilkan hasil produknya yang dikonsumsi sendiri  berupa protein hewani sehingga dapat membantu menurunkan angka stunting. 

 

Konsumsi Tidak Merata

Bila kita lihat data Asosiasi Masyarakat Perunggasan bahwa konsumsi telur  masyarakat Kota Palembang sekitar 100 ton perhari  atau 35% dari produksi telur Sumsel. Kementerian Pertanian mencatat, konsumsi per kapita telur ayam orang Indonesia hanya 7,6 Kg per tahun atau sekitar 1 butir telur per 4 hari. Padahal rekomendasi konsumsi telur adalah minimal 4 butir per minggu. Bila dibandingkan dengan Kota Palembang dengan jumlah penduduk 1.7 juta maka konsumsi telur perkapita pertahun mencapai 20 kg atau  sekitar 0.9 butir perkapita/hari. Dari data ini dapat kita katakan bahwa konsumsi telur masyarakat Kota Palembang jauh di atas rata-rata konsumsi nasional. 

Pertanyaannya adalah mengapa kasus stuntingnya masih tinggi? Data konsumsi yang dihitung merupakan data rata-rata yang diasumsikan bahwa semua telur yang dikonsumsi merata kepada setiap orang. Padahal kenyataannya tidask semua orang dapat mengkonsumsi telur. Masih banyak yang dalam satu minggu hanya bisa mengkonsumsi telur hanya satu butir sementara yang berkemampuan bisa menkonsumsi sehari  bisa sampai 3 butir. Ketimpangan inilah yang harus dilakukan pemerataan dengan berbagai program salah satunya adalah beternak unggas petelur. 

 

Beternak Unggas Petelur

Program beternak unggas (ayam/itik) petelur ala perkotaan yang sering kita sebut dengan urban farming menjadi salah satu  program alternatif dalam meningkatkan ekonomi masyarakat miskin. Tentu saja program seperti ini harus melalui proses seleksi sesuai dengan peminatan dan kondisi lingkungan. Setiap satu keluarga bisa beternak 10 ekor ayam yang dilepaskan dilingkungan rumah akan mampu memberikan tambahan penghasilan atau memberikan tambahan asupan protein bagi keluarga miskin setiap hari. Program ini dapat dikombinasikan dengan program pengentasan kemiskinan yang lain. 

Dengan program beternak ungags petelur, masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan akses untuk mengkonsumsi telur yang dihasilkan oleh ternaka mereka sendiri. Telur merupakan makanan kaya protein dan menjadi salah satu makanan paling berguna bagi kesehatan. Satu butir mengandung protein kurang lebih 6 gram. Telur juga mengandung semua asam amino esensial dalam rasio yang tepat, sehingga tubuh anak dilengkapi dengan protein yang bermanfaat sehingga telur dapat digunakan sebagai salah satu makanan untuk mengentaskan stunting dan meningkatkan kecerdasan. Perlu juga diingat bahwa telur merupakan produk yang mudak tercemar dan rusak sehingga harus terjamin kesehatannya.

Jaminan Kesehatan Telur

Terkait keamanan dan kesehatan produk pangan asal hewan ini di Kota Palembang telah ada aturan yakni Peraturan daerah No 2 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. Di dalam peraturan ini telah diatur bagaimana beternak yang baik dan menjaga kesehatan hewan dan produk ternaknya. Khusus untuk peternak petelur,  telur dan olahannya merupakan bahan pangan asal hewan bersifat mudah tercemar oleh mikroba yang menyebabkan bahan pangan asal ternak mudah rusak. Hal inilah yang menjadi alasan mengapa kewajiban bagi peternakan dan usaha pengolahan wajib  memiliki Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) sebagai bukti penjaminan kesehatan dari produk yang dihasilkan memenuhi kesehatan dan keamanan pangan yaitu Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH). 

Saat ini, hampir semua peternakan ayam petelur di Sumsel belum mengantungi sertifikat NKV. Salah satu syarat administrasi untuk mendapatkan NKV adalah memiliki izin usaha. Izin usaha  selama ini masih terhambat karena lokasi usaha peternakan tidak sesuai dengan peraturan tata ruang di daerah. Umumnya usaha peternaklan berada dalam lokasi wilayah permukiman.  . Berkenan  dengan perizinan tesebut mengingat Kota Palembang adalah Kota Metropolitan tentu saja usaha tersebut tidak dapat dilaksanakan dalam jangka panjang akan tetapi bisa saja diberikan perizinan berjangka agar pengurusan masalah sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner dapat dilaksanakan dengan persyaratan teknis yang ditentukan oleh pemerintah. Dengan status Kota Metropolitan ke depan semua produk pangan asal hewan tidak hanya telur telah memiliki sertifikasi NKV dan sertifikat halal. 

Harapan 

Dengan peringatan hari telur dunia maka akan meningkatkan kesadaran akan pentingnya manfaat telur, mendorong mpengusahaan  ayam petelur.  Dengan mengkonsumsi telur akan memberikan efek domino pada sektor yang memiliki keterkaitan ke belakan dan ke depan, dapat menggerakan roda usaha peternakan dan membuka lapangan kerja, mengatasi pengangguran, mengurangi stunting dan mengentaskan kemiskinan. Semoga program beternak ayam petelur ala perkotaan akan menjadi salah satu alternatif pengentasan kemiskinan. Program ini dapat dilaksanakan dengan kolaborasi semua pihak.  

 

*Medik Veteriner Madya, Ketua PDHI Sumsel

 

WASPADAI, HEWAN QURBAN TIDAK MEMENUHI SYARAT

WASPADAI, 

HEWAN QURBAN TIDAK MEMENUHI SYARAT

Oleh : Drh. Jafrizal, MM*

Pelaksanaan ibadah qurban tahun 2021 merupakan tahun kedua pelaksanaan dalam suasana pandemi covid-19. Selain aturan menjalankan protokol kesehatan dalam pembelian, pemotongan dan pembagian daging qurban juga yang tidak boleh dilanggar adalah aturan tentang persyaratan syariat dan  teknis dalam penyelenggaran pemotongan hewan kurban. 

Peraturan Walikota Palembang Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pemotongan Hewan Kurban telah mengatur tentang tata cara mulai dari persyaratan syariat untuk hewan kurban, penjualan hewan kurban, pengangkutan dan penampungan di lokasi penyembelihan, tata cara pelaksanaan penyembelihan dan pembagian daging kepada penerima/mustahik yang harus dipedomani.

 

Hewan Qurban Tidak Memenuhi Syarat

Berdasarkan data Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palembang tahun 2020 bahwa masih banyak ditemukan hewan qurban yang belum memenuhi syariat terutama belum masuk umur. Persyaratan syariat hewan yang dijual/ disembelih  sebagai hewan kurban merupakan  syarat yakni hewan ternak yang memenuhi persyaratan umur (Sapi 2 tahun, Kambing 1 tahun) yang dibuktikan dengan telah bergantinya sepasang gigi tetap, sehat dan diperoleh dengan cara yang halal atau bukan dari hasil curian.  

Hampir 39 persen kambing yang dijual di Kota Palembang  belum memenuhi syariat kebanyakan kambing tersebut dijual dengan alasan hewan aqikah dan nazar. Padahal menurut Fatwa MUI Sumsel Nomor 5 Tahun 2020 bahwa syarat hewan qurban dan aqikah itu sama.  Hal berbeda dengan hewan sapi, ditemukan sekitar 3 persen saja yang dipotong dan dijual sebagai hewan qurban. Kondisi  pada sapi jauh lebih baik bila dibandingkan dengan kondisi pada tahun 2017 yang hampir 36 persen sapi dijual tidak memenuhi syarat hewan qurban. 

Banyaknya yang menyediakan hewan kambing yang masih belum tumbuh sepasang gigi tetap artinya belum  berumur 1 tahun atau masuk tahun ke-2 karena alasan harga. Konsumen hanya mampu membeli kambing dengan harga di bawah 2.5 juta atau di bawah harga 2 juta. Harga tersebut hanya bias memperoleh kambing jenis Peranakan Etawa kisaran umur 6 bulan. Mahalnya harga kambing tidak bias terlepas dari mahalnya biaya transpotasi karena kebanyakan sapi di datangkan dari luar Provinsi Sumsel. Hal yang berbeda dengan sapi, kebanyakn sapi yang dipotong tidak memenuhi syarat adalah merupakan sapi yang dibeli dengan cara arisan atau melalui panitia masjid. Sapi  yang memenuhi syarat rat-rat harga kisaran 17-18 juta, sedangkan arisan untuk 7 orang masing-masing 2.5 juta tentu saja akan mendapatkan sapi yang nyaris belum masuk umur. 

Bagi sohibul qurban yang belum bias memilih sendiri, belilah hewan kurban kepada penyedia sapi qurban yang telah bergabung dengan Asosiasi Penyedia Hewan Kurban Kota Palembang.

 

Persyaratan Pendukung

Tempat Penjualan Hewan Kurban 

Tempat penjualan hewan kurban menjadi perhatian karena bukan saja dapat mengganggu ketertiban umum dan kebersihan akan tetapi terkait dengan kesehatan dan kesejahteraan hewan. Di tempat penjualan yang sebagian dibuat dalam kondisi darurat menjelang hari raya kurban tentusaja harus memenuhi persyaratan teknis dan adminstrasi yakni: Memperoleh izin penjualan hewan kurban dari Pemerintah setempat; Tersedia cukup pakan, cukup minum, terlindung dari panas, tidak stres; Menjaga kebersihan  tempat penjualan; Tersedia mobil angkutan ternak, rampa (tangga untuk naik ke mobil); Melaporkan jumlah hewan kurban yang dijual kepada Petugas/Pemerintah setempat; Memperoleh surat keterangan kesehatan hewan instansi/ dokter hewan berwenang; Memakai masker dan menjaga jarak; dan Menyediakan tempat cuci tangan dan sabun di tempat penjualan hewan kurban. Persyaratan di atas merupakan suatu langkah untuk memastikan bahwa hewan kurban tetap terjaga dari sisi kesehatan dan kesejahteraannya.

 

Syarat Tempat Pemotongan

Menurut   Pertauran Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan pasal 2 dinyatakan bahwa Pemotongan hewan kurban harus dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) dan bila RPH belum ada atau kapasitasnya tidak memenuhi kapasitas maka pemotongan  hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH. Tempat pemotongan di luar RPH harus memenuhi persyaratan teknis dan administrasi.  Berdasarkan hal ini maka persyaratan teknis tempat pemotongan hewan harus dipenuhi antara lain: Tersedia air yang cukup, tersedia tempat penampungan hewan, tempat penyembelihan, area pembersihan jeroan, area karkas/daging, tempat penguburan limbah, tersedia lubang limbah cair, rig tempat gantung karkas, meja cacah daging dan timbangan; memiliki Juru sembelih halal.

Selain persyaratan di atas, dimasa pandemi Covid-19 ada beberapa hal yang harus juga dipenuhi yakni:  terkait pembatasan  5 orang tenaga kerja terlatih untuk pemotongan setiap hewan kurban/ maksimal 10 orang dengan pembagian kerja terpisah; Setiap pekerja di lokasi pemotongan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) minimal masker, sarung tangan dan sepatu boot; Melarang orang yang memiliki gejala sakit/demam ke lokasi pemotongan; Di lokasi Pemotongan selalu tersedia tempat cuci tangan dan disenfektan; Menjaga jarak sosial (sosial distancing) lebih dari 1 meter  pada saat pelaksanaan; Peralatan yang digunakan harus selalu dibersihkan dan didesinfeksi secara  berkala 4 jam sekali; Selalu menjaga kebersihan lingkungan di tempat pemotongan; serta diharapkan panitia mendistribusikan daging ke rumah mustahik  sehingga tidak menyebabkan masyarakat bergerombol.

Selain persyaratan teknis, tempat pemotongan hewan kurban harus memenuhi persyaratan administrasi yaitu izin dari pemerintah setempat boleh Kelurahan maupun Kecamatan. Mengapa izin ini penting? Untuk dapat memastikan semua persyaratan teknis tersedia ditempat pemotongan hewan kurban. Selain dalam rangka memnuhi protokol kesehatan pada saat pelaksanaan penyembelihan juga terkait masalah ketentraman jangan sampai setelah epenyembelihan terjadi pencemaran limbah dan bau. Terkait  kebersihan dan kesehatan  daging jangan sampai pelaksanaan penyebelihan tidak dilakukan dengan benar sesuai syariat dan tenaga yang terlatih. Begitu juga saat penanganan daging dan jeroan jangan sampai mengabaikan aspek higienisitas dan kebersihan  sehingga daging tercemar dengan isi jeroan sehingga daging menjadi tidak higien lagi yang menyebabkan daging mudah busuk.

 

Pasar Hewan Kurban

 

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan  Perlindungan Konsumen, maka  Pemerintah maupun Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakan kewajiban konsumen dan pelaku usaha.  Peraturan terkait dengan perlindugan tehadap konsumen dan pelaku usaha ini dapat juga kita aplikasikan juga dalam  penyelenggaraan ibadah kurban dan aqiqah, dimana penyedia hewan kurban/aqiqah menjadi pelaku usaha dan sahibul kurban/aqiqah menjadi konsumennya.

Aplikasi dari peraturan perlindungan konsumen ini dalam penyediaan hewan kurban/aqiqah salah satunya adalah tersedianya pasar hewan kurban/aqiqah. Di mana pasar hewan tersebut dapat dijadikan sebagai sarana transaksi hewan kurban yang tidak saja mudah dibina/diawasi akan tetapi bisa disertifikasi baik syariat oleh Majelis Ulama maupun kesehatan hewan oleh tenaga teknis medis veteriner (Otoritas Veteriner). Hal ini menjadi penting dikala proses penjualan hewan kurban/aqiqah yang selama ini terjadi di kandang pemeliharaan yang berada jauh dan di beberapa tempat. Dengan adanya pasar hewan khusus tersebut, maka dapat diseleksi dari awal bahwa hewan yang memnuhi persyaratan syariat, kesehatan hewan dan administrasilah yang dapat masuk ke area pasar. Diharapkan ke depan tersedia pasar hewan qurban yang memenuhi persyaratan teknis di bawah pembinaan Pemerintah Kota Palembang. 

 

Kolaborasi Stake Holder

Demi terlaksananya ibadah kurban/aqiqah tentu bukan hanya menjadi tanggung jawab satu institusi melainkan harus ada partisipasi aktif dari berbagai pihak, pemerintah, penyedia, organisasi masyarakat, lembaga otoritas dan masyarakat itu sendiri. Dengan adanya kolaborasi maka semuanya akan mudah. MUI sebagai lembaga otoritas dalam masalah syariat sangat diperlukan perannya dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutama kepada penyedia hewan. Agar semua hewan yang disediakan memenuhi persyaratan syariat. Begitu juga dengan peran Otoritas Veteriner dalam hal persyaratan teknis kesehatan hewan. 

 

Medik Veteriner Madya, Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia  Cab Sumsel

URGENSI KESEHATAN HEWAN DI KOTA PALEMBANG

URGENSI  KESEHATAN HEWAN DI KOTA PALEMBANG

Oleh

   DR. Drh. Jafrizal, MM*)

 

Tidak sedikit yang berfikir bahwa fungsi kesehatan hewan di Kota Palembang menjadi urusan yang tidak begitu penting bagi masyarakat. Padahal kesejahteraan manusia dapat diukur dari kesejahteraan hewan. Jangan salah, tingkat kesadaran warga Palembang tentang kesehatan dan kesejahteraan hewan telah tumbuh sejak satu dekade terakhir. Hal ini menunjukan bahwa tingkat kesejahteraan warga juga telah meningkat. Kondisi ini dengan adegium bahwa di suatu negeri bilamana hewannya sejahtera maka  negeri tersebut merupakan negeri yang makmur dan sejahtera. 

Setiap  kota-kota yang  maju akan selalu menerapkan prinsif  kesejahteraan hewan demi kesejahteraan manusia.  Mahatma Gandhi  pernah  mengatakan bahwa “Kebesaran suatu negeri dan kemajuan moralnya dapat diukur dari cara memperlakukan hewan”. Dalam hal mewujudkan kesejahteraan hewan, Pemerintah Kota Palembang telah mengeluarkan  Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 02 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.  Di dalam Perda ini telah diatur tentang pengelolaan sumber daya hewan secara bermartabat, bertanggung jawab dan berkelanjutan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat; mencukupi kebutuhan pangan, barang dan jasa asal hewan secara mandiri, berdaya saing, berkelanjutan serta penyediaan pangan yang aman, sehat, utuh dan halal dan memberi kepastian hukum, kepastian berusaha; dan juga mengatur tentang hewan kurban mulai dari tata cara penyediaan, penjualan dan pemotongan serta penanganan daging hewan khusus untuk kurban hari raya Idhul Adha harus memperhatikan kaidah syariat islam, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.

Mengapa urusan hewan harus menjadi perhatian pemerintah? Padahal Kota Palembang tidak memiliki potensi produksi ternak?  Berbicara tentang peternakan dan kesehatan hewan di daerah perkotaan seperti Kota Palembang, tidak selalu berbicara tentang potensi produksi, akan tetapi lebih dari itu adalah bagaimana upaya agar produk yang dihasilkan aman, sehat, utuh dan halal dikonsumsi oleh masyarakat. Pengawasan tersebut dilakukan  mulai dari tempat budidaya sampai ke meja makan. Di Kota Palembang, bisa saja tempat budi daya walaupun kurang berpotensi akan tetapi menjadi pasar yang sangat besar, lebih 50% ternak/produk ternak yang dibudidayakan di wilayah Sumsel  dan bahkan berasal dari luar Sumsel masuk ke Kota Palembang. Di sinilah fungsi kesehatan hewan (kesehatan masyarakat veteriner) berperan mengawasi mulai dari tempat asal,  proses pengangkutan, pemotongan dan penjualan  yang  harus melaksanakan prinsif good processing system agar produk ternak tetap terjaga kehalalan dan higienisitasnya. 

Di samping itu, ada fungsi  dalam pencegahan penyakit yang menular pada dar hewan ke manusia (zoonosis). Fungsi ini menjadi tangung jawab pemerintah Kota Palembang  dengan  menjamin kesehatan hewan melalui pencegahan penyakit hewan zoonosis terutama penyakit Rabies dan Flu Burung. Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota palembang bahwa wilayah Sumsel belum bebas terhadap kedua penyakit rabies dan flu burung. Kasus gigitan hewan penular rabies di Kota Palembang tahun 2018 terjadi sebanyak 185 kasus,  meningkat dari tahun 2017 sebanyak 178 kasus. Kondisi ini patut kita waspadai jangan menjadi outbreak rabies di kota ini yang berpeluang besar karena berbatasan langsung dengan daerah positif rabies.. 

Dari segi peran terhadap keamanan pangan, pencegahan terhadap residu antibiotik pada kesehatan manusia telah menjadi momok yang menakutkan.    Demi memastikan produk ternak bebas residu antibiotik, Pemerintah  dapat menerapkan Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV). Melalui sertifikat ini, upaya pengawasan, pembinaan pemakaian dan peredaran obat hewan dapat dikontrol. Sertifikat NKV merupakan komitmen pemerintah dalam memberikan jaminan higinis dan sanitasi sebagai kelayakan dasar keamanan pangan asal hewan. Hal ini dimaksudkan  agar penggunaan obat-obatan pada ternak/hewan untuk dikonsumsi dapat dipertanggungjawabkan dan  tidak menimbulkan residu obat yang membahayakan bagi kesehatan manusia. 

Dari segi pelayanan jasa kesehatan hewan, Pemerintah Kota Palembang juga berperan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap jasa pelayanan kesehatan hewan yang dilaksanakan oleh Puskeswan, Dokter Hewan Mandiri, Klinik Hewan, Rumah Sakit Hewan. Hal ini dilakukan  agar masyarakat yang menggunakan jasa medik dan paramedik veteriner di Kota Palembang mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan standar pelayanan. Setiap orang yang melakukan usaha di bidang pelayanan kesehatan hewan di Kota Palembang  wajib memiliki Izin Usaha Pelayanan Kesehatan Hewan. Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan memperoleh Izin Usaha Pelayanan Kesehatan Hewan telah diatur dengan Peraturan Walikota Nomor 57 tahun 2018 tentang Izin Pelayanan Jasa Medik Veteriner.

Dalam upaya pengawasan dan pembinanan kesehatan hewan tersebut perlu dilakukan  penguatan Lembaga Otoritas Veteriner Kota Palembang. Lembaga Otoritas Veteriner  penting sebagai ujung tombak pengawasan dan pembinaan pelayanan kesehatan hewan baik di hewan ternak, hewan aquatik maupun satwa liar. Pejabat Otoritas Veteriner Kota berperan  dalam pengambilan keputusan tertinggi Otoritas Veteriner melibatkan keprofesionalan dokter hewan berwenang  dalam pembinanaan, pengawasan dan bila terjadinya suatu wabah zoonosis (menular ke manusia) prioritas yang mengarah pada Kejadian Luar Biasa di Kota Palembang. Perlu diketahui bahwa berdasarkan laporan WHO  (2018) ada sekitar  80 persen penyakit menular pada manusia berasal dari hewan.  

Di samping pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, Pemerintah Kota Palembang tentu saja dapat memperoleh pendapatan asli daerah (PAD) sektor  kesehatan hewan. Pendapatan tersebut berasal dari retribusi  usaha di bidang pelayanan kesehatan hewan; jasa medik, jasa laboratorium kesehatan masyarakat veteriner, jasa rumah potong hewan ruminansia, jasa rumah potong kambing-domba, jasa rumah potong ayam yang sampai saat ini belum dioptimalkan. Bila sektor kesehatan hewan mampu dioptimalkan maka retribusi daerah dapat mencapai 5 milyar rupiah lebih setiap tahun dengan syarat infrasruktur dan sumber daya manusia dapat dipenuhi. Maka untuk merealisasikannya dibutuhkan komitmen yang kuat dari semua pihak untuk secara bersama-sama melaksanakannya. Semoga Perda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan hewan dapat diikuti Kabupaten Kota lain di Provinsi Sumatera Selatan. Aamiin...

 

 

*Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Cabang  Sumsel.

*Pejabat Otoritas Veteriner  Kota Palembang