Kamis, 25 September 2025

PETERNAKAN AYAM PETELUR BERSERTIFIKAT NKV MENUJU EKSPOR

PETERNAKAN AYAM PETELUR BERSERTIFIKAT NKV MENUJU EKSPOR


Telur ayam merupakan komoditas andalan di Kabupaten Banyuasin. Sebagai lumbung telur Sumsel, telur ayam Banyuasin telah didistribusi ke Pulau Jawa dan provinsi lain bahkan bersiap untuk ekspor. Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) menjadi syarat utama agar telur dapat didistribusikan antar provinsi maupun ekspor. 

Tim Auditor NKV Dinas KP & Peternakan Provinsi Sumsel yang di ketuai oleh Dr. drh. Jafrizal, MM beserta anggota drh Rudy Atmadja dan drh Iman Muliawan melaksanakan audit Nomor Kontrol Veteriner (NKV) di Unit Usaha Budidaya Unggas Petelur Sholihin Farm yang berlokasi di Jl. Pasir Putih Kec Talang Kelapa Banyuasin, Selasa (23/04/2025).

Peternakan ayam petelur merupakan salah satu unit usaha produk hewan yang wajib memiliki Sertifikat NKV.  

Tujuan dari sertifikasi NKV ayam petelur adalah untuk mewujudkan jaminan keamanan dan kesehatan  telur yang diproduksi sehingga memberikan  ketentraman batin bagi masyarakat yang mengkonsumsinya. Dari sisi pelaku usaha, sertifikat NKV akan dapat meningkatkan daya saing produk dan distribusi prodjk ke provinsi lain bahkan  tujuan ekspor.

Sertifikasi NKV merupakan aplikasi dari  Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner untuk Unit Usaha Produk Hewan.

Ada beberapa hal yang diaudit dalam proses sertifikasi NKV untuk budidaya unggas petelur meliputi pertama, persyatan umum (data khusus), terutama bahwa unit usaha budi daya unggas petelur wajib memiliki Dokter Hewan sebagai penanggung jawab teknis.

Dokter Hewan, kelayakan dasar unit usaha yang terdiri atas, Praktik veteriner yang baik (good veterinary practices), penerapan biosekuriti, penerapan kesejahteraan hewan, bangunan, fasilitas, dan peralatan, penanganan telur, higiene personal, dan higiene sanitasi.

Telur merupakan pangan yang bergizi tinggi dan juga  telur mudah rusak akibat tercemar mikroorganisme yang dapat menyebabkan penyakit pada manusia.  Salah satu penyakit yang sering disebabkan oleh konsumsi telur adalah salmonelosis yang disebabkan oleh bakteri Salmonella spp. Syarat telur yang boleh beredar baik lokal, antar provinsi maupun ekspor untuk dikonsumsi masyarakat wajib bebas Salmonela spp (bebas konfartemen Salmonella).

Pangan yang beredar untuk konsumsi masyarakat harus aman dan layak untuk konsumsi.  Bahkan pangan asal hewan harus memenuhi syarat Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).  

Ayo penuhi sertifikat NKV pada unit usaha anda, sehingga masyarakat dapat mengkonsumsi produk hewan yang sehat. 

Dr. drh. Jafrizal, MM

Auditor NKV Prov Sumsel

IBADAH KURBAN SAH, DAGING AMAN, SEHAT, UTUH DAN HALAL

IBADAH KURBAN SAH, DAGING AMAN, SEHAT, UTUH DAN HALAL

dr. drh. Jafrizal,MM


Dalam penyelenggaraan qurban ada 3 persyaratan yang wajib dipenuhi:  Aspek  Kelayakan tempat penyediaan/penjualan; Aspek Kelayakan hewan qurban; Aspek  higiene sanitasi dan  jaminan kehalalan daging sembelihan di tempat penyembelihan.  

Aspek tempat penjualan harus memenuhi persyaratan izin tempat, memenuhi persyaratan kesejahteraan hewan: tersedia air minum dan minum yang cukup, kandang yang bersih dan  tertutup atap serta lokasi tidak mengganggu ketertiban umum. 

Belilah hewan kurban pada penyedia yang telah berizin atau bersertifikat kualifikasi dan teregistrasi dari  pemerintah setempat sebagai bukti mendapat pembinaan. Pastikan kepemilikan hewan kurban sah milik penyedia jangan sampai hasil curian.

Aspek kelayakan hewan kurban: Pastikan hewan kurban memiliki identitas eartag yang dapat ditelusuri status kesehatannya. Hewan kurban harus bebas dari penyakit menular (anthrax, brusellosis, cacing pita, scabies, TBC dll) yang dapat membahayakan kesehatan yang  dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan hewan dari dokter hewan; Hewan kurban telah memenuhi syarat umur sebagai hewan kurban dengan tanda telah berganti sepasang gigi susu menjadi  tetap (sapi lebih kurang 2 tahun, kambing lebih  1 tahun), tidak cacat (pincang, tanduk patah, buta) dan tidak kurus. Bila ragu memilih sendiri, hubungi Dinas atau dokter hewan  yang membidangi fungsi peternakan setempat atau bisa meminta bantuan dokter hewan terdekat. 

Aspek Kelayakan hewan qurban; Aspek  higiene sanitasi  dan di tempat penyembelihan. Penyembelihan hewan wajib dilaksanakan di Rumah Potong Hewan (RPH), khusus untuk kegiatan keagamaan  dibolehkan pemotongan diluar RPH tetapi harus memenuhi persyaratan syariat dan teknis sesuai PP 95/2012. Persyarataan syariat harus disembelih Juru Sembelih Halal sebagai jaminan halal dan persyaratanbteknis harus tersedia lokasi yang luas, tersedia ait bersih,  ada fasilitas penurunan hewan (rampa), ada tempat penampungan hewan sementara, ada tempat penyembelihan yang dilengkapi dengan lubang darah, tempat penanganan karkas yang digantung, penanganan daging diatas meja, jeroan hijau dan merah terpisah dan tempat penguburan limbah. Fasilitas ini untuk menjamin higiene sanitasi dari daging sembelihan dan lingkungan. Terakhir penggunaan plastik untuk kemasan daging harus dipastikan memang diperuntukan untuk kemasan makanan (foodgrade). 

Dari semua pelaksanaan aspek ini seyogyanya dikeluarkan sertifikasi kelayakan baik itu kelayakan penjual/penyedia, Sertifikasi kelayakan hewan, sertifikasi kelayakan higiene dan kehalalan yang dilakukan oleh pemerintah setempat agar masyarakt yang berkurban dan yang menerima daging kurban mendapatkan jaminan hewan yang digunakan sah sebagai hewan kurban, hewanya sehat, dagingnya  aman, utuh dan halal.

Dr.drh. Jafrizal, MM

Dokter Hewan Ahli Madya Prov Sumsel

MENUJU PENGELOLAAN KURBAN BERSTANDAR SEHAT DAN HALAL

MENUJU PENGELOLAAN KURBAN BERSTANDAR SEHAT DAN HALAL

Oleh: Dr. drh. Jafrizal, MM

Pelaksanaan pemotongan hewan kurban yang dilaksanakan di luar rumah potong hewan resmi belum dapat dikatakan sesuai dengan syarat syariat dan teknis kesehatan hewan. Sehubungan dengan permasalahn tersebut, menjelang pelaksanaan pemotongan hewan kurban pada Idul Adha 1446, DPW Juleha Sumsel , PDHI Sumsel terus bergerak memberikan pelatihan dalam tentang pemotongan hewan kurban yang dilaksnakan di masjid. 

Kolaborasi kali ini dilaksanakan dengan Pemkot Prabumulih dan MUI Prabumulih bertempat  di Gedung Kesenian Rumah Dinas Walikota Prabumulih (Sabtu, 10/05/2025).

Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan yang tepat terkait pengelolaan pemotongan hewan kurban mulai dari pemilihan hewan, penampungan,  penyembelihan hewan, penanganan daging, jeroan dan limbah secara halal yang  memenuhi aspek kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan sesuai dengan standar yang telah dalam Permentan 114/2014 dan SKKNI 147/2022. 

Dalam pelatihan kali ini dihadiri oleh 50 Takmir Masjid dan 50 Juru Sembelih  Kota Parabumulih.  Narasumber yang hadir: Ust M.Kemas Ali memberikan materi tentang Fiqih Kurban, Dr. drh. Jafrizal memberikan materi tentang Standarisasi Tempat Penyembelihan Hewan Kurban di Luar RPH, Andika Pratama, S.Sos, MSi  memberikan tentang pengelolaan kurban, drh. NORA Gustina memberikan materi tentang Pemeriksaan Kesehatan hewan dan daging kurban, Dedi Hendra memberikan materi dan praktek  tentang Penyembelihan Halal. 

 Wali Kota Prabumulih  H. Arlan dalam sambutannya yang dibacakan oleh Staf ahli Walikota Prabumulih Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Pemerintah Kota Prabumulih Mulyadi Karoman. S. Pd. M. Si menyatakan komitmennya  untuk melaksanakan kelanjutan dari acara ini mengingat ada 212 masjid di Kota Prabumulih artinya ada sekitar 2-3 kali pelatihan lagi sehingga semua masjid telah memiliki Juru Sembelih Halal.

Kegiatan di Prabumulih merupakan kegiatan pelatihan berbeda dari kegiatan yang dilaksanakan sebelumnya.  Empat kali pelatihan dilaksanakan di  Kota Palembang, kolaborasinya dengan Pengurus Masjid, akan tetapi di Kota Prabumulih, kolaborasi Pemerintah Kota Prabumulih, MUI, DPW Juleha, PDHI  terlaksana dengan baik. Prabumulih dapat menjadi contoh bagi kabupaten/kota lain dalam pembinaan  pengelolaan kurban hanh baik. 

Setelah pelatihan ini nantinya diharapkan setiap masjid akan melengkapi sarana dan prasarana sesuai dengan standar tempat pemotongan hewan sehingga dapat dilaksanakan sertifikasi Kelayakan Hiegiene Sanitasi dan Jaminan Halal di setiap masjid.

Kegiatan ini dapat mendukung program Sumsel Religius dari Provinsi Sumsel dalam hal pelaksanaan ibadah kurban.

INDONESIA MENJADI EKSPORTIR PRODUK UNGGAS?

MENJADI EKSPORTIR PRODUK UNGGAS


Oleh: Dr. drh. Jafrizal, MM


Indonesia  masuk dalam 10 besar negara produsen daging ayam  dan telur dunia tetapi belum menjadi negara eksportir. Surplus daging ayan dan telur  di dalam negeri harus didorong pemasarannya ke negara-negara importir. Berdasarkan data International Trade Center (2022), negara  importir daging unggas di dunia sebesar $35.8 milyar atau setara Rp. 538 triliun didominasi  53 persen oleh oleh 10 negara yakni  China, German, Inggris, Francis, Jepang, Saudi Arabia, Belanda, Mexico, Uni Emirat Arab dan Iraq. China  berkontribusi sebagai negara importir terbesar sekitar 12 persen dari impor  daging ayam seluruh dunia. 

Begitu juga halnya dengan importir telur, total nilai importir telur di dunia sebesar US$ 5,1 milyar (Rp. 77 triliun) didominasi oleh  5 negara besar  yakni German, Belanda China, Mexiko, Singapura. German sebagai importir terbesar atau 13,5 persen dari total impor dunia, sedangkan China dan Singapura masing-masing berkontribusi sekitar  4 persen. 

Negara-negara importir menjadi peluang bagi negara produsen daging unggas dan telur termasuk Indonesia. Produsen daging unggas di dunia didominasi  dari negara-negara seperti Brasil, USA, Polandia, Belanda, German dan Thailand. Brasil menjadi negara yang  paling dominan dalam menguasai ekspor daging unggas dengan kontribusi sebesar 14.6 persen dari seluruh ekspor dunia. Eksportir telur dunia sebesar US$ 5,15 milyar yang dinominasi oleh negara-negara Eropa (Belanda, Turki, German, Spanyol, Belgia dan Francis) dan Amerika Serikat. Ada dua negara asia yang masuk ke dalam 10 besar negara eksportir adalah China dan Malaysia. China berkontribusi sekitar 5 persen dan Malaysia 3 persen dari total ekpor telur dunia. 


Pelajaran dari Negara Importir

Memiliki populasi dan produksi yang tinggi bukan jaminan menjadi negara eksportir. Negara yang importir sekalipun mampu menjadi eksportir dengan memanfaatkan potensi negara lain. Ada yang menarik diantara negara-negara eksportir tersebut  seperti China, Singapura dan Belanda. Ketiga Negara tersebut merupakan negara importir dan sekaligus juga menjadi negara eksportir untuk produk daging unggas. Negara tersebut memanfaatkan peran perdagangan dengan memanfaatkan produk dari negara lain untuk dapat dilakukan ekspor ke negara lain.

Singapura miskipun bukan negara produsen akan tetapi  masih dapat melakukan ekspor produk daging unggasnya ke Argentina, Hongkong dan Indonesia. Kontribusi terbesar importir daging unggas Singapura berasal dari Brasil US$ 354 juta dari total US$ 461 juta atau sekitar 77 persen dari total impor daging unggas negaranya. Berbeda dengan unggas hidup  yang diimpor hamper 99,7 persen dari negara Malaysia sebesar US$ 165 juta. Singapura mengimpor daging ayam dari Indonesia   tahun 2022 dengan nilai US$ 882 nilai eksport produk yang sama ke Indonesia senilai US$ 15 juta.  


Dari Produsen Menjadi Eksportir

Indonesia adalah negara produsen telur dan ayam masuk 10  besar dunia akan tetapi belum menjadi negara eksportir.  Surplus daging ayam dan telur menjadi keunggulan walaupun tahun 2022  konsumsi daging ayam dan telur baru sekitar 8,37 dan 20.02 kg/kapita per tahun. Pada tahun 2023 surplus produksi daging ayam mencapai 277,67 ribu ton. Produksi ayam pedaging Indonesia menduduki nomor 6 dunia, berkontribusi sebesar 2,97%, dengan produksi 3,39 juta ton terhadap produksi dunia sebesar 114,32 juta ton. Hal yang sama juga terjadi pada  produksi telur ayam ras  yang surplus sebanyak 279 ribu ton. Berdasarkan data yang dipaparkan Badan Pangan Nasional (National Food Agency/NFA), produksi daging ayam nasional tahun 2023 diperkirakan mencapai 3,9 juta ton. Dengan stok awal 150.489 ton dan perkiraan kebutuhan 3,5 juta ton, surplus daging ayam ras di akhir Desember 2023 diperkirakan mencapai 563.097 ton (Kompas, 03/07/2023). 

Surplus daging ayam dan telur dari tahun ke tahun yang terjadi  memicu anjloknya harga komoditi tersebut. Kondisi ini sangat merugikan bagi dunia usaha. Kebijakan pemusnahan telur tertunas (Cutting hatching eggs) dan afkir lebih awal untuk Parent Stock diambil untuk mengatur  supply-demand  agar harga  dapat stabil. Solusi sesaat justru  akan menurunkan produksi ayam dan telur  dalam negeri dalam jangka Panjang dan mengakibatkan harga akan kembali tinggi. Surplus yang terjadi harus dapat didorong peredaran produk berorientasi ekspor khusunya bagi perusahaan integrasi. Penambahan klausul dalam Permentan 10/2024 terkait  orientasi ekspor untuk perusahaan integrasi hal ini akan membuka ruang untuk peternakan rakyat, koperasi dan mandiri untuk tumbuh berkembang untuk memenuhi kebutuhan domestik. 


Penuhi Persyaratan

Indonesia sangat berpeluang besar menjadi negara eksportir daging ayam dan telur memenuhi kebutuhan negara-negara importir. Potensi produksi dapat dioptimalkan dengan segala sumber daya yang dimiliki dengan langkah antara lain:

1. Menetapkan kebutuhan domestik akan daging ayam dan telur dipenuhi dari peternakan rakyat/mandiri yang dialokasikan dari 50 persen DOC sesuai dengan klausul dalam Permentan 32/2017; 

2. Regulasi peredaran daging unggas dan telur khusus bagi perusahaan integrasi diwajibkan untuk ekspor sehingga tidak bersaing memenuhi pasar tradisional yang merupakan domainnya peternakan mandiri; 

3. Pemerintah membantu dalam pemenuhan  persyaratan keamanan pangan dan sertifikat kesehatan  hewan seperti Nomor Kontrol Veteriner/NKV level I), Sertifikat bebas kompartemen penyakit hewan seperti High Patogenic Avian Influenza/HPAI, dan persyaratan lain yang diperlukan oleh negara pengimpor;

4. Mendorong perusahan untuk lebih efisien sehingga daya saing meningkat daripada produk negara lainnya;

5. Pemerintah dan dunia usaha bekerjasama untuk  dalam membangun pasar baru diluar negeri; dan 

6. Pemerintah Daerah menjadikan indikator ekspor produk peternakan sebagai  indikator kinerja dari dinas teknis agar serius membina dan membantu  usaha di daerah mempersiapkan produk untuk orientasi ekspor;

7. Memberikan intensif bagi pelaku usaha yang berorientasi ekspor.


Dr. drh. Jafrizal, MM

Dosen Enterpreneur, Ekonomi Bisnis S2 APRIN Palembang, 

Dokter Hewan Ahli Madya Prov. Sumsel

KOMITMEN PEMPROV SUMSEL JAMIN KEAMANAN PANGAN ASAL HEWAN: ANGKAT PEJABAT OTORITAS VETERINER

AKSELERASI JAMINAN KEAMAN PANGAN ASAL HEWAN


Dr. drh. Jafrizal, MM ditetapkan sebagai Pejabat Otoritas Veteriner (POV) Provinsi Sumatera Selatan memalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 495/KPTS/DKPP/2025 pada tanggal 17 Juli 2025.  Otoritas Veteriner Provinsi  merupakan  lembaga pemerintah  di tingkat provinsi  yang bertanggung jawab dan memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner yang dipimpin oleh Pejabat Otoritas Veteriner (POV).  POV memiliki  peran penting dalam pengambilan keputusan tertinggi yang bersifat teknis terkait kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner  serta dalam koordinasi standar kesehatan hewan dan pangan asal hewan. 

Setiap instansi yang menyelenggarakan fungsi kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner baik tingkat puat maupun daerah wajib memiliki dokter hewan berwenang dan Pejabat Otoritas Veteriner. 

Penunjukan POV Provinsi Sumsel di Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan sebagai bentuk komitmen,  kepedulian dan tanggung jawab Gubernur Provinsi Sumsel  terhadap kesejahteraan hewan, keamanan produk hewan dan kesehatan masyarakat. Hal ini dikarenakan masih terdapat kasus penyakit hewan menular yang ditularkan dari hewan dan produk hewan. Menurut data WHO bahwa lebih dari 70% penyakit menular baru hang menginfeksi manusia saat ini berasal dari hewan. Dengan alasan ini maka kesehatan hewan dan produk hewan harus dijamin standar  kesehatan, mutu, kemanan dan kehalalannya. 

Dengan amanah yang diberikan, akan dijalankan dengan  bertanggung jawab sesuai dengan aturan yang ada. Tentu akan segera dikoordinasi kepala dinas, tim kesehatan hewan dan kesmavet baik di provinsi maupun kabupaten/kota. 

Program prioritas sektor peternakan dan kesehatan  yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat adalah terkait akselerasi jaminan standar,  kesehatan, keamanan, mutu produk telur ayam  wilayah Air Batu Banyuasin Sumsel  menjadi standar kualitas ekspor.  Standarisasi dengan 4  sertifikasi  secara serentak yakni Sertifikat Good Farming Practice, Sertifikat Bebas Salmonela, bebas residu antibiotikadan Sertifikat Nomor Kontrol Veterner. 

Banyuasin merupakan lumbung telur ayam di Sumsel, sekitar 6 juta ekor atau lebih 300 ton telur ayam berasal dari banyuasin.  Selain daging ayam, telur ayam merupakan sumber protein hewani yang sangat digemari masyarakat. Dengan alasan ini maka pemerintah  melalui POV wajib  menjamin keamanan, mutu dan kesehatan dari produk telur tersebut: Aman dari penyakit hewan, aman  dari residu antibiotik dan aman dari kontaminan yang berbahaya. Semoga bisa terlaksana.


Dr. drh. Jafrizal, MM

Pejabat Otoritas Veteriner Prov Sumsel

Dinas Ketahanan Pangan & Peternakan  Sumsel

OTOVET KUAT, LALU LINTAS HEWAN LANCAR, PENYAKIT HEWAN TERKENDALI

OTOVET KUAT, LALU LINTAS HEWAN LANCAR, PENYAKIT HEWAN TERKENDALI

Oleh: Dr. drh. Jafrizal, MM

Sumsel sampai saat ini  masih mendatangkan sapi bakalan dan sapi siap potong dari provinsi lain untuk memenuhi kebutuhan dalam daerahnya. Status Sumsel sebagai darah yang bebas/terduga Anthrak, Brusellosis menjadi hambatan dalam proses lalu lintas hewan masuk ke sumsel bila daerah produsen memiliki status tertular penyakit Anthrak dan Brusellosis. Dilarangnya lalu lintas melalui aplikasi Isikhnas  menuju ke Sumsel dari daerah wabah menyebabkan pelaku usaha/pedagang sapi mencari jalan lain dengan melakukan perizinan lalulintas melalui daerah yang diizinkan dan selanjutnya melalulintaskan ke Sumsel dengan tanpa melalui aplikasi Isikhnas. Hal ini terungkap dalam acara Komunikasi  Risiko Pemasukan Sapi dari Daerah Tertular Anthrak dengan pelaku usaha/pedagang sapi di Aula DKPP Sumsel  yang dibuka oleh Kepala Dinas Ir. Ruzuan Efendi, MM. Acara Analisis dan Komunikasi Risiko Anthrak ini dipimpin langsung oleh Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi Sumsel  Dr.drh. Jafrizal, MM  yang dihadiri oleh doketr hewan berwenang provinsi Sumsel.  Dalam paparannya menyampaikan bahwa harga sapi dan daging  di Sumsel akan tinggi bila pasokan sapi dari daerah produsen dilarang. Pelarangan ini bukan solusi karena penyakit sejatinya dapat dilakukan pengendalian dengan pencegahan dan pengawasan yang lebih ketat tapi bukan pelarangan. Membuat kebijakan harus dipertimbangkan mana yang lebih kecil risiko maka harus dilakukan analisis risiko terhadap pemasukan sapi daeri daerah wabah. Sapi dari daerah wabah boleh masuk asalkan: pertama,  adanya komitmen dari pelaku usaha untuk menjalankan standar operasional prosedur pemasukan sapi dari daerah wabah dengan melakukan pendaan hewan agar mudah diawasi dan melakukan vaksinasi sebagai upaya pencegahan; Kedua, Komitmen pemerintah daerah melalui penguatan otoritas veteriner di setiap kabupaten/kota dengan mengangkat Pejabat Otoritas Veteriner dan memperbanyak dokter hewan berwenang. Ketiga, keterlibatan Badan Karantina, Laboratorium Veteriner dan Balai dalam surveilans penyakit baik daerah asal maupun di daerah penerima. 

Pelaku usaha sapi saat ini mendatangkan sapi dari daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) yang merupakan darrah tertular Anthrax melalui provinsi lain kemudian baru setelah dilalu lintaskan ke Sumsel. Hal ini membuat pengawasan dan ketelusuran dari hewan yang dari daerah wabah kurang terpantau. Dengan membuka jalur pemasukan sapi langsung ke Sumsel  melalui SOP pemasukan hyang harus dilalui maka akan dapat mengurangi risiko tertularnya penyakit Anthrak dibandingkan dengan pemasukan sapi yang tidak terdata. Berdasarkannhal ini maka Otoritas Veteriner Provinsi Sumsel akan mengajukan usulan pembukaan akses pengiriman sapi dari NTB dan NTT dengan membuat  analisis risiko yang akan melibatkan Balai Karantina Lampung dan Sumsel, Otoritas Veteriner NTB dan NTT dan Balai Karantina NTB dan NTT dalam.waktu dekan serta Otoritas Veteriner Kabupaten Kota baik daerah asal maupun daerah penerima sapi.

SERTIFIKASI AYAM PETELUR SERENTAK

SERTIFIKASI AYAM PETELUR SERENTAK


Dinas Ketahanan Panagn dan Peternakan Provinsi Sumsel  menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Good Farming Practice (GFP), Nomor Kontrol Veteriner (NKV), Bebas Salmonella dan Bebas Residu Antibiotik Usaha Budidaya Ayam Petelur  di Kantor DKPP Sumsel (21/08/2025). Acara ini dibuka oleh Kepala Dinas Ketahanan Panagn dan Peternakan Provinsi Sumsel, Ir. Ruzuan Efendi, M.M. Acara ini dihadiri oleh 50 Pengusaha peternakan ayam petelur, Ketua Ampera Sumsel, Kabid Keswan  Kesmavet, Kabid Produksi Peternakan dan perwakilan dinas  Perkebunan dan Peternakan Banyuasin.

Rapat koordinasi ini bertujuan untuk mempercepat proses sertifikasi pada usaha ayam petelur dan mengumpulkan informasi dan data, mengevaluasi pelaksanaan proses pembinaan NKV, serta membahas langkah-langkah optimalisasi pendqmpingan dalam pembinaan peternakan di Provinsi Sumsel.


Hadir sebagai pembicara dalam acara ini adalah Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi Sumsel Dr. drh. Jafrizal, MM  yang membawakan materi tentang Sertifikasi Serentak Usaha Budidaya Ayam Petelur di Sumsel menuju produk berstandar global. Percepatan sertifikasi dapat dilakukan dengan  penguatan otoritas veteriner dalam.melaksnakan pembinaan dan audit NKV. Kolaborasi pembinaan secara masif yang melibatkan semua unsur terkait termasuk konsultan kesehatan hewan  dilakukan secara serentak. Ada sekitar 50 usaha peternakan ayam yang telah dibina,   14 usaha peternakan yang telah dilakukan sertifikasi NKV dan 26 yang telah siap untuk di proses audit NKVnya. Bulan depan akan diupayakan serentak dilakukan sertifikasi NKV dan akan menjadi kado pada Hari Peternakan dan Kesehatan Hewan Nasional tahun ini. Target tahun ini sekitar 75 NKV. Insyallah kita bisa mewujudkan. Bila semua produk telur telah berNKV maka akan memiliki daya saing dan jaminan keamanan bagi konsumen.

Diharapkan melalui rapat koordinasi ini terjalin sinergi dalam percepatan sertifikasi usaha peternakan dapat terjalin  antara pemerintah provinsi, kabupaten banyuasin, usaha peternakan dan konsultan peternakan dalam  pembinaan dan pengawasan yang lebih baik dan sesuai dengan regulasi yang ada. 


Dr. drh. Jafrizal, MM

Pejabat Otoritas Veteriner Sumsel