Selasa, 17 Juli 2018

DOKTER HEWAN DI PALEMBANG
DRH. JAFRIZAL, MM
ALAMAT: JL. BANK RAYA XI KOMPLEK DEMANG MAS BLOK AA NO 4. DARI GRIYA AGUNG DEMANG- SEBERANGNYA ADA JLN BANK RAYA - TERUS LURUS SAMPAI KETEMU JL BANK RAYA XI.
HP: 08127882877
HP  082172328514

IZIN USAHA DAN PEREDARAN OBAT HEWAN, Perwali no 44 Tahun 2018 Kota Palembang











PERATURAN WALIKOTA PALEMBANG
NOMOR    44  TAHUN 2018

TENTANG
  IZIN USAHA DAN PEREDARAN OBAT HEWAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PALEMBANG

Menimbang
:
a.

bahwa dalam upaya menciptakan Kota Palembang yang tertib, aman dan nyaman, Pemerintah Kota mempunyai kewajiban menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya dalam rangka pelaksanaan otonomi yang seluas-luasnya;


b.

bahwa dalam usaha pengawasan, penertiban dan pembinaan serta guna menciptakan iklim usaha yang sehat di bidang usaha obat hewan, perlu mengatur perizinan usaha dan peredaran obat hewan;


c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Palembang tentang Izin Usaha dan Peredaran Obat Hewan;





Mengingat
:
1.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821);


2.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619);                                               


3.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah  beberapa kali, terakhir



dengan.......



dengan  Undang-Undang  Nomor  9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);


4.

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang Obat Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3509);


5.

Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 74/Permentan/OT.140/12/2007 tentang Pengawasan Obat Hewan;


6.

Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 18/Permentan/OT.140/4/2009 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Obat Hewan;


7.

Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 14/Permentan/Pk.350/5/2017 Tentang Klasifikasi Obat Hewan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 683);









MEMUTUSKAN:





Menetapkan
:
PERATURAN WALIKOTA TENTANG   IZIN USAHA DAN PEREDARAN OBAT HEWAN







BAB I




KETENTUAN UMUM









Pasal 1







Dalam Peraturan Walikota ini, yang dimaksud dengan:







1.

Kota adalah Kota Palembang.


2.

Pemerintah Kota  adalah Pemerintah Kota Palembang.


3.

Walikota adalah Walikota Palembang.


4.

Dinas adalah Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palembang.


5.

Obat Hewan adalah obat yang khusus dipakai untuk hewan.


6.

Izin Usaha Obat Hewan adalah pernyataan tertulis yang oleh pejabat yang berwenang kepada perorangan Warga Negara Indonesia atau badan usaha untuk melakukan usaha di bidang pembuatan, penyediaan, peredaran, pemasukan dan/atau pengeluaran obat hewan.


7.

Peredaran adalah proses kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan, pengangkutan dan/atau penyerahan obat hewan.




8. Depo....






8.

Depo atau Petshop atau Poultryshop  Obat Hewan yang selanjutnya disebut Depo adalah unit usaha yang melakukan usaha penyediaan dan/atau peredaran obat hewan dari distributor.


9.

Toko Obat Hewan yang selanjutnya disebut toko adalah unit usaha yang melakukan usaha penyediaan dan/atau peredaran obat hewan selain obat keras.


10.

Bahan Diagnostika Biologik adalah sediaan biologik yang digunakan untuk mendiagnosa suatu penyakit pada hewan.





BAB II




MAKSUD DAN TUJUAN









Pasal 2









Maksud dari pemberian Izin Usaha Obat Hewan adalah sebagai dasar hukum dalam pemberian pelayanan perizinan dan pelaksanaan kegiatan Usaha Obat Hewan bagi aparatur dan pelaku usaha dalam mencegah berbagai penyimpangan mutu Obat Hewan.









Pasal 3









Tujuan dari pemberian izin usaha obat hewan adalah:
a.     melindungi konsumen dari Obat Hewan yang tidak memenuhi persyaratan mutu, khasiat dan keamanannya;
b.     memberikan kepastian usaha bagi perorangan Warga Negara Indonesia atau badan usaha dalam melakukan kegiatan di bidang Usaha Obat Hewan; dan
c.      mencegah masuk dan menyebarnya penyakit hewan menular.









BAB III




PEMBERIAN IZIN USAHA OBAT HEWAN









Pasal 4







(1)




Usaha Obat Hewan meliputi:
a.    penyediaan Obat Hewan (depo obat hewan, toko obat hewan); dan/atau
b.    peredaran Obat Hewan.


(2)

Usaha Obat Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh perorangan Warga Negara Indonesia atau badan usaha.







Pasal 5....








Pasal 5







(1)

Setiap Warga Negara Indonesia atau badan usaha yang melakukan Usaha Obat Hewan sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 4 ayat (1), wajib
memiliki Izin Usaha Obat Hewan.


(2)

Izin Usaha Obat Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pejabat yang berwenang.


(3)

Izin Usaha Obat Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk depo dan/atau toko Obat Hewan diberikan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk.









BAB IV




PERSYARATAN IZIN USAHA OBAT HEWAN









Pasal 6







(1)

Untuk memperoleh Izin Usaha Obat Hewan, setiap Warga Negara Indonesia atau badan usaha wajib memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis.


(2)

Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.    depo atau petshop atau poultryshop  Obat Hewan wajib memiliki :
1.  sarana/peralatan untuk melakukan kegiatan usahanya;
2.  Nomor Pokok Wajib Pajak;
3.  Surat Izin Usaha Perdagangan; dan
4.  rekomendasi dari Asosiasi Obat Hewan Indonesia Pengurus Daerah Sumatera Selatan;
5.  Izin praktek  Dokter Hewan yang bekerja tetap/tidak tetap sebagai penanggung jawab teknis.
b.    toko Obat Hewan/distributor Obat Hewan wajib memiliki:
1.  sarana/peralatan untuk melakukan kegiatan usahanya;
2.  Nomor Pokok Wajib Pajak;
3.  Surat Izin Usaha Perdagangan;
4.  Rekomendasi dari Asosiasi Obat Hewan Indonesia Pengurus Daerah Sumatera Selatan.
5.  Izin praktek  Dokter Hewan yang bekerja tetap/tidak tetap sebagai penanggung jawab teknis.


(3)


Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah Depo atau Petshop atau Poultryshop  Obat Hewan, Toko Obat Hewan/distributor Obat Hewan wajib mempunyai:

a.    tempat ....



a.    tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu;
b.    tenaga Dokter Hewan yang memiliki izin praktek yang bekerja tetap/tidak tetap sebagai penanggung jawab teknis.









BAB V




TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA OBAT HEWAN




     Pasal 7



(1)

Permohonan   Izin   Usaha  Obat  Hewan  sebagaimana
dimaksud  dalam  Pasal 5 ayat (1) disampaikan kepada
Walikota melalui Kepala Dinas dengan tembusan kepada Gubernur Sumatera Selatan  dan Dinas yang membidangi Obat Hewan di Provinsi Sumatera Selatan


(2)

Kepala Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permohonan, harus segera memberikan jawaban diterima, ditunda atau ditolaknya permohonan.









Pasal 8







(1)

Permohonan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) apabila telah memenuhi persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).


(2)

Permohonan ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) apabila masih ada kekurangan persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).


(3)

Pemohon dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sudah melengkapi kekurangan persyaratan.


(4)

Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemohon tidak melengkapi kekurangan persyaratan administratif, permohonan dianggap ditarik kembali.


(5)

Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) apabila persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) tidak benar.


(6)

Penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada pemohon oleh Dinas dengan alasan penolakan secara tertulis.







Pasal 9....







Pasal 9









Permohonan yang telah memenuhi persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) disampaikan kepada Walikota oleh Kepala Dinas untuk dilakukan kajian terhadap dipenuhinya persyaratan teknis.









Pasal 10


(1)

Walikota setelah menerima permohonan dari Kepala Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 melakukan kajian persyaratan teknis.


(2)

Walikota dalam melakukan kajian teknis harus memberikan jawaban menerima atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari  kerja.









Pasal 11







(1)

Permohonan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) apabila telah dipenuhinya persyaratan teknis sebagamana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).


(2)

Terhadap permohonan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan Izin Usaha Obat Hewan oleh Pejabat yang berwenang yang ditunjuk oleh Walikota.


(3)

Izin Usaha Obat Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama pemegang izin masih melakukan kegiatan usaha.









Pasal 12







(1)

Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) apabila persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) tidak dapat dipenuhi.


(2)

Penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Walikota kepada pemohon disertai alasan secara tertulis melalui Dinas.









Pasal 13







Pemegang Izin Usaha Obat Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) wajib menyampaikan laporan secara periodik setiap 3 (tiga) bulan sekali mengenai kegiatan usahanya kepada Walikota melalui Dinas.







Pasal 14 ....







Pasal 14









Pemegang    Izin  Usaha   Obat    Hewan   yang    akan
melakukan pemindahan lokasi wajib memberitahukan  secara tertulis kepada Walikota melalui Dinas.









Pasal 15


(1)

Izin Usaha Obat Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat dialihkan setelah mendapat persetujuan dari Walikota.


(2)

Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.









BAB VI




PENCABUTAN IZIN USAHA OBAT HEWAN









Pasal 16









Izin Usaha Obat Hewan dicabut, apabila:
a.        terbukti tidak mempunyai tenaga dokter hewan penanggung jawab teknis;
b.        dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah diberikan Izin Usaha Obat Hewan tidak melakukan kegiatan;
c.         terbukti membuat, menyediakan, dan/atau mengedarkan Obat Hewan ilegal;
d.        melakukan tindakan di luar kewenangannya atau di luar izin yang diberikan;
e.         memindahkan lokasi Usaha Obat Hewan tanpa persetujuan Walikota;
f.          mengalihkan Izin Usaha Obat Hewan tanpa persetujuan tertulis dari Walikota;
g.        tidak memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Izin Usaha Obat Hewan; atau
h.        tidak melakukan pelaporan kegiatan secara berturut-turut dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.









Pasal 17







(1)

Pencabutan Izin Usaha Obat Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, huruf b dan huruf g
dilakukan setelah diberi peringatan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing 50 (lima puluh) hari  kerja dan tidak diindahkan oleh pemegang izin.


(2)          Pencabutan...







(2)

Pencabutan Izin Usaha Obat Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang yang ditunjuk oleh Walikota.









Pasal 18







Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tangggal diundangkan.



Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palembang.  



Ditetapkan di Palembang

pada tanggal  

                                                                          Pjs. WALIKOTA PALEMBANG,






    AKHMAD NAJIB

Diundangkan di Palembang
pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH KOTA PALEMBANG





               HAROBIN MASTOFA

BERITA DAERAH KOTA PALEMBANG TAHUN 2018 NOMOR





                                        


















                                                          LAMPIRAN I  
                                                          PERATURAN WALIKOTA PALEMBANG
                                                          NOMOR          TAHUN 2018            
TENTANG IZIN USAHA  DAN PEREDARAN
                                                         OBAT HEWAN      

CONTOH/FORMAT PERMOHONAN IZIN USAHA DEPO/TOKO OBAT HEWAN

Nomor      :
Lampiran :

Perihal     :  Permohonan Izin Usaha
Depo/Toko Obat Hewan

Kepada Yth.:

Walikota Palembang
Lewat Kepala Dinas Pertanian & Ketahanan Pangan

     Kota Palembang


Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama Perusahaan  :

Alamat Perusahaan :

Sebagai bahan pertimbangan kami lampirkan persyaratan sebagai beRepublik Indonesiakut :

*)   I. Izin usaha depo obat hewan

a.    Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
b.   Fotokopi Izin lokasi usaha / Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
c.    Fotokopi Tanda daftar perusahaan (TDP).
d.    Fotokopi Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).

e.    Rekomendasi dari Asosiasi Obat Hewan Indonesia pengurus daerah setempat
f.     Daftar obat hewan yang diedarkan (terlampir).
g.    Dokter Hewan yang memiliki ijin praktek yang bekerja tetap/tidak tetap sebagai penanggung jawab teknis.

II.  Izin usaha toko obat hewan

a.    Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
b.   Fotokopi Izin lokasi usaha / Surat Izin Tempat Usaha (SITU).

c.    Fotokopi Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)

d.   Rekomendasi dari Asosiasi Obat Hewan Indonesia pengurus daerah setempat
e.    Daftar obat hewan yang diedarkan (terlampir)..
f.     Dokter Hewan yang memiliki ijin praktek  yang bekerja tetap/tidak tetap sebagai penanggung jawab teknis
Demikian permohonan ini kami buat dengan sebenarnya, atas perhatian serta bantuannya diucapkan terima kasih.
Pimpinan Perusahaan

Materai
Rp. 6.000


(...................)
Tembusan :

1.   Gubernur Provinsi Sumatera Selatan
2.   Kepala Yang Membidangi Fungsi Peternakan dan Keswan Propinsi Sumatera Selatan

DAFTAR OBAT HEWAN YANG DIEDARKAN

No
Jenis Obat Hewan
Sub Jenis Obat Hewan
Bentuk Sediaan
Macam Sediaan
Kapasitas/Rencana
Dicapai Tahun












KETERANGAN :

1.  Jenis Obat Hewan

a.    Biologik
b.   Farmasetik

c.    Premiks
d.   Obat Alami

2.   Sub Jenis Obat Hewan
a.1. Vaksin

a.2. Probiotik

b. 1 Antibiotika
b.2 Non Antibiotika
c.1 Imbuhan Pakan Antibiotika

c.2 Imbuhan Pakan non Antibiotika

dll

3.   Bentuk Sediaan

a.    Kapsul

b.   Serbuk

c.    Cairan

dl1

4.    Macam Sediaan

a.    Oral
b.   Injeksi

c.    Perendaman
d.   Oles

dll
                                                                        Pjs. WALIKOTA PALEMBANG,




                                                                             AKHMAD NAJIB



                                                        LAMPIRAN II  
                                                        PERATURAN WALIKOTA PALEMBANG
                                                        NOMOR          TAHUN 2018              
TENTANG IZIN USAHA  DAN PEREDARAN OBAT HEWAN

CONTOH/FORMAT
PENUNDAAN IZIN USAHA DEPO/TOKO OBAT HEWAN

Nomor            :

Lampiran       :
Perihal           :  Penundaan Izin Usaha
Depo/Toko  Obat Hewan

Kepada Yth. :
Pemohon


Sehubungan  dengan  surat Saudara  Nomor......... tanggal  ......... perihal permohonan izin usaha depo/toko obat hewan dengan ini diberitahukan penundaan permohonan Saudara dengan alasan:



                          Saran/Arahan:


                                   Demikian disampaikan, agar menjadi maklum.

An. WALIKOTA PALEMBANG

KEPAIA DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN

KOTA PALEMBANG




                                                                          (.................................)
 Tembusan:

1. Gubernur Provinsi Sumatera Selatan
2. Kepala Dinas yang membidangi fungsi  Obat Hewan Provinsi Sumatera Selatan
3. Walikota Palembang sebagai laporan;


                                                                            Pjs. WALIKOTA PALEMBANG,





                                                                                       AKHMAD NAJIB

                        
                                                        LAMPIRAN III  
                                                        PERATURAN WALIKOTA PALEMBANG
                                                        NOMOR          TAHUN 2018              
TENTANG IZIN USAHA  DAN PEREDARAN OBAT HEWAN

         CONTOH/FORMAT SURAT REKOMENDASI  IZIN USAHA OBAT HEWAN



KOP DINAS


                            SURAT REKOMENDASI  IZIN USAHA OBAT HEWAN





Berdasarkan Peraturan Walikota Palembang Nornor ..................tahun .......... tentang Perizinan Usaha Obat Hewan, kepada :

Nama Perusahaan                                      .......................

Jenis Usaha                                                .......................
Nornor Akte Pendirian/Legalitas Hukum   .......................
Nornor Pokok Wajib Pajak (NPWP)             .......................
Narna Pirnpinan/Penanggungjawab                  .......................
Alamat Kantor                                             ........................
Telepon/Fax/Ernail                                    ........................

Dinyatakan memenuhi persyaratan teknis yang telah ditetapkan dan diberikan izin usaha sebagai Depo/Toko Obat Hewan


                      Palembang, .................. 20 ...
Foto
KEPALA DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN
                             KOTA PALEMBANG
Pemohon

3x4
.................................... 1

NIP.


                                                                             Pjs. WALIKOTA PALEMBANG,



                                                                                       AKHMAD NAJIB


                                                        LAMPIRAN IV  
                                                        PERATURAN WALIKOTA PALEMBANG
                                                        NOMOR          TAHUN 2018              
TENTANG IZIN USAHA  DAN PEREDARAN OBAT HEWAN

                 CONTOH/FORMAT SURAT  IZIN USAHA OBAT HEWAN

KOP DINAS PMPTSP


SURAT IZIN USAHA OBAT HEWAN



Berdasarkan Peraturan Walikota Palembang Nornor ..................tahun .......... tentang Perizinan Usaha Obat Hewan, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palembang tentang Surat Rekomendasi  Izin Usaha Depo/Toko Obat Hewan Nornor ................ Tanggal, kepada :

Nama Perusahaan                                      .......................

Jenis Usaha                                                .......................
Nornor Akte Pendirian/Legalitas Hukum   .......................
Nornor Pokok Wajib Pajak (NPWP)             .......................
Narna PirnpinanJPenanggungjawab                    .......................
Alamat Kantor                                             ........................
Telepon/Fax/Ernail                                    ........................

Dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang telah ditetapkan dan diberikan izin usaha sebagai Depo/Toko Obat Hewan




                         Palembang, .................. 20 ...
Foto
                            KEPALA DINAS PMPTSP

Pemohon

3x4
                   .................................... 1

NIP.



                                                                            Pjs. WALIKOTA PALEMBANG,



                                                                                       AKHMAD NAJIB

                                                        LAMPIRAN V
                                                        PERATURAN WALIKOTA PALEMBANG
                                                        NOMOR          TAHUN 2018              
TENTANG IZIN USAHA  DAN PEREDARAN OBAT HEWAN

                CONTOH/FORMAT PENOLAKAN  IZIN USAHA OBAT HEWAN

Nomor
Lampiran :
Perihal     :  Penolakan Izin Usaha
Depo/Toko Obat Hewan

Kepada Yth. :

Pemohon



Sehubungan          dengan          surat   Saudara      Nomor         ......... tanggal  ......... perihal permohonan izin usaha depo/toko obat hewan dengan ini diberitahukan penolakan permohonan Saudara dengan alasan :






             Saran/Arahan:


Demikian disampaikan, agar menjadi maklum.

An. WALIKOTA PALEMBANG

KEPALA DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN
KOTA PALEMBANG





(....................................)



Tembusan:
1 Kepala Dinas yang membidangi fungsi Obat Hewan Provinsi Sumatera Selatan;
2. Walikota Palembang sebagai laporan

                           


                                                                         Pjs. WALIKOTA PALEMBANG,






                                                                                       AKHMAD NAJIB