Kamis, 30 Januari 2020

KORONA VIRUS, HEWAN MENJADI TERSANGKA


KORONA VIRUS,
HEWAN MENJADI TERSANGKA
Oleh
DR. Drh. JAFRIZAL, MM

Kasus Corona di Wuhan China membuat kita terbelalak, bagaimana tidak, kejadiannya dalam sebuah video yang beredar, sungguh  sangat menakutkan. Korban berjatuhan dan mayat bergelimpangan. Benarkah demikian?  Situasi terakhir penyebaran Korona Virus dilaporkan WHO pada tanggal 27 Januari 2020   2798 kasus yang terkonfirmasi, 2741 kejadian di China, 37 kasus berada di luar  China (US, Kanada, Australia, Jepang, Korea, Vietnam, Singapura, Malaysia), 80 orang di antaranya meninggal dunia. Sampai saat ini belum ada laporan kasus konfirmasi di Indonesia.
Koronavirus merupakan virus dari familia Coronaviridae yang memiliki membran dengan mahkota glikoprotein yang dapat  menyebabkan penyakit pada burung dan mamalia (termasuk manusia). Glikoprotein koronovirus dapat berikatan dengan glikoprotein permukaan sel inang secara spesifik untuk memulai terjadinya infeksi. Penularan virus melalui kontak langsung dan secara tidak langsung oleh aerosol. Infeksi virus ini dapat menimbulkan gejala penyakit pada manusia yang bervariasi, mulai dari hampir tidak timbul gejala apapun hingga gejala yang fatal dan cepat seperti kasus Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS) di China tahun 2002 dan Middle East Respiratory Syndromr (MERS) di Arab Saudi tahun 2012. Koronavirus manusia yang banyak dipublikasikan ditemukan pada tahun 2003, SARS-CoV yang menyebabkan sindrom pernapasan akut (SARS), memiliki patogenesis unik karena menyebabkan infeksi saluran pernapasan bagian atas dan bawah.
Infeksi koronavirus dapat menyebabkan berbagai penyakit, seperti bronkitis, ensefalitis, gastroenteritis, dan hepatitis. Virus corona diyakini menyebabkan pilek pada manusia dewasa dan anak-anak dengan gejala-gejala utama, misalnya demam, kelenjar gondok yang membengkak, pada manusia terutama di musim dingin dan awal musim semi. Coronavirus dapat menyebabkan pneumonia, baik pneumonia virus atau pneumonia disertai bakteri sekunder.  Kasus di Wuhan China ini merupakan Koronavirus yang baru yang diberi nama Novel Corona Virus 2019 (2019-nCoV) yang memiliki perbedaan secara genetik dengan   dengan Sars dan MERS.
Menurut Journal of  Medical Virology pada 22 Januari 2020 yang menyatakan bahwa ular merupakan reservoir yang paling memungkinkan penyebab dari kasus di Wuhan karena koronavirus ular berbisa yang dijual di pasar Wuhan memiliki kemiripan 82%. Namun dibantah beramai-ramai  oleh para peneliti dari Institut Virologi Wuhan, Rumah Sakit Wuhan, Universitas Akademi Sains Tiongkok yang menyatakan virus korona ini berasal dari kelelawar, karena analisis  mereka menunjukan ada 96% kemiripan  dengan koronavirus yang diisolasi dari kelelawar. Hewan kelelawar yang dijual sebagai makanan di Laut Huanan Wuhan dicurigai sebagai perantara virus. Jadi benarkah korona pada manusia berasal dari hewan? Sampai saat ini masih menjadi hipotesa.  Belum ada laporan pasti yang menyatakan bahwa koronavirus pada hewan menular ke manusia. Koronovirus bisa menular karena  mengalami mutasi genetik. Mutasi genetik virus korona bisa saja terjadi karena rekombinasi material genetik  coronavirus  pada ular  dikawinkan dengan kelelawar untuk waktu yang lama kemudian menyebar ke spesies  kelelawar dan akhirnya untuk manusia.

Hewan Menjadi Tersangka
WHO telah melaporkan bahwa 80% penyakit menular baru (Emerging Infectious Disease) yang terjadi pada manusia berasal dari hewan (zoonosis). Indonesia adalah negara yang termasuk ke dalam negara  beresiko tinggi terhadap  penyakit zoonotik terutama  berasal dari hewan liar. Kondisi ini didukung oleh perubahan ekologi,  demografi dan perilaku manusia, perjalanan dan perdagangan inetnasional, teknologi dan adaptasi mikroorganisme. Ada sekitar 250 jenis penyakit zoonoisi di dunia, 15 jenis  di antaranya merupakan zoonosis prioritas di Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian, 3 jenis diantaranya ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan menjadi prioritas yakni Avian Influenza, Rabies dan Antraks belum termasuk Korona virus.
Korona virus  pada hewan di Indonesia  menyerang hewan terutama ayam, kucing, anjing, kelinci, babi dan sapi. Virus corona juga menyebabkan berbagai penyakit pada hewan ternak dan peliharaan, beberapa di antaranya bisa serius dan merupakan ancaman bagi industri peternakan Kejadian kasus tersebut dilaporkan oleh praktisi dokter hewan di lapangan antara lain:   Infectious bronchitis virus (IBV) menyebabkan penyakit pernafasan akut, pencernaan dan saluran reproduksi yang sangat menular pada ayam. Pada ayam petelur menyebabkan penurunan produksi telur dan penurunan kualitas telur; Porcine coronavirus yang menyerang babi; Bovine coronavirus (BCV), yang menyerang  sapi muda yang menyebabkan enteritis parah;  Felline Coronavirus menyebabkan enteritis ringan pada kucing dan juga peritonitis yang parah; dua jenis canine coronavirus (CCoV) (satu menyebabkan enteritis, yang lainnya ditemukan pada penyakit pernapasan). Coronavirus enterik kelinci menyebabkan penyakit gastrointestinal akut dan diare pada kelinci muda. Kasus korona virus pada hewan tersebut memiliki angka kematian tinggi.

Peran Pemerintah
Hal yang berbeda kasus Korona virus pada manusia, Pada hewan usaha pencegahan yang paling efektif adalah dengan vaksinasi yang sudah tersedia, disenfeksi dan biosekuriti. Vaksinasi digunakan untuk merangsang antibodi dalam tubuh hewan agar dapat melawan virus yang menyerang. Disinfeksi dalkukan untuk membunuh dan mensucihamakan kuman yang berada di lingkungan,  sedangkan biosekuriti agar tidak ada lintas hewan pembawa yang masuk ke dalam lingkungan/kandang hewan. Usaha pencegahan ini dapat memberikan hasil yang sangat memuaskan terutamamenurunkan kematian  pada hewan anjing dan ayam.
             Bagaimana pencegahan pada manusia? Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) mengeluarkan beberapa panduan untuk mencegah dan menghindari penyebaran virus corona. Hal ini senada dengan imbauan yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan RI dengan meningkatkan imunitas tubuh melalui pola makan bergizi serta perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS); Memperketat pengawasan di pintu masuk internasional terutama dari daerah yang tertular yakni dengan pemeriksaan suhu tubuh di bandara dengan thermal scannerdengan gejala pneumonia berat; melakukan perawatan, pengobatan dan isolasi terhadap pasien ; Mendeteksi merespon jika ditemukan pasien penderita; Selama melaksanakan tugas, para petugas untuk selalu menggunakan   Alat Pelindung Diri sesuai dengan standar urntuk penangan penyakit menular.
Peran Otoritas Veteriner     
 Bagaimana dengan  pencegahan  terhadap hewan penular? Meskipun hewan penular belum menjadi penyebab yang menakutkan, tetap harus menjadikan kita tetap waspada. Kondisi ini disebabkan oleh karena migrasi satwa di Asia Tenggara hal yang mungkin terjadi. Himbauan  terkait dengan  penangan hewan penular tersebut dibutuhkan peran Lembaga Otoritas Veteriner.  Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentan Otoritas Veteriner, bahwa tugas dari Pejabat Otoritas Veteriner nasional adalah melakukan kerja sama dengan negara lain atau pihak internasional lain dalam penanganan Penyakit Hewan lintas batas, Penyakit Hewan yang baru muncul, dan Penyakit Hewan yang muncul kembali; menganalisis prasarana dan sarana Veteriner serta kemampuannya dalam  merespon ancaman Penyakit Hewan skala nasional dan internasional terhadap Kesehatan Hewan dan kesehatan manusia.  Berdasarkan tugas diatas maka sepatunya   Lembaga Otoritas Veteriner Nasional/Lembaga Otoritas Veteriner Kementerian Pertanian  juga ikut mengeluarkan himbauan yang akan menjadi panduan bagi Otoritas Veteriner di daerah sebagai  acuan  melaksanakan tindakan.

Tip Bagi Masyarakat
Apa yang harus dilakukan masyarakat terkait dengan Korona virus ini? Ada beberapa langkah  yang dapat dilakukan untuk mencegah dan menghindari virus corona:
Pertama, janga panik harus tetap tenang dan berdoa; Kedua, kenali sifat dari virus korona. Virus korona memiliki membran yang mudah rusak karena disenfektan dan sabun maka seringlah mencuci tangan dengan air dan sabun selama 20 detik. Pastikan tangan, jari, dan kuku bersih dari kuman; Ketiga, Virus Korona bisa menular melalui menyentuh cairan bersin/daha, maka  hindari menyentuh mata, hidung, atau mulut dengan tangan yang tidak bersih; Keempat,  Virus Korona bisa menular kontak lansung dengan penderita, maka hindari kontak dekat dengan orang yang sakit atau orang yang baru datang dari daerah wabah; Kelima, virus Korona dapat menular melalui aerosol atau cairan bersin maka gunakan masker bila dalam situasi bepergian dan orang ramai; Keenam, bagi pecinta hewan, oleh karena virus korona disinyalir menular dari hewan,  maka bila berinteraksi dengan hewan pastikan kesehatan hewan dan kesehatan anda dalam kondisi sehat; Ketujuh,  jika Anda memiliki penyakit atau gejala, berusahalah untuk tidak menularkan virus kepada orang dengan memakai masker dan lebih baik istrahat di rumah dan mengkonsumsi vitamin E dan C.
Harapan
Dari banyaknya  kasus zoonosis yang merupakan penyakit internasional, tentu saja Indonesia menjadi  salah satu negara yang ikut terancam. Usaha pencegahan  bila penyakitnya belum ada dan penanggulangan  bila penyakitnya telah terjadi tentu saja menjadi penting untuk menyelamatkan masyarakat. Penyakit zoonosis  termasuk Korona virus  menjadi penting artinya bukan saja terkait masalah sosial akan tetapi dampaknya secara ekonomi. Harapan kita agar penerapan  konsep One Health dimana Kesehatan manusia, kesehatan Lingkungan dan Kesehatan Hewan menjadi kolaborasi yang utuh menuju Indonesia sehat.
DR. Drh. Jafrizal, MM
Pejabat Otoritas Veteriner Kota Palembang

DIMUAT DI HARIAN SUMATERA EKSPRES TANGGAL 29 JANUARI 2020


Rabu, 22 Januari 2020

KENYATAAN DAN SARAN PEMBANGUNAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN DI SUMSEL


KENYATAAN DAN SARAN
PEMBANGUNAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN DI SUMSEL

Berikut ni merupakan butir-butir pemikiran  dalam memandang kenyataan dan saran yang disampaikan oleh penulis dalam Seminar Peternakan Dan Kesehatan Hewan Perhimpunan Dokter Hewan Cabang Sumatera Selatan di Bina Graha Provinsi Sumsel, 22 Oktober 2018. Butir-butir ini telah dimuat dimedia dalam bentuk berita liputan,  antara lain: 

1.   Urgensi sektor peternakan bagi Pemerintah Daerah adalah pertama;  Peternakan merupakan sektor pendukung ketahanan pangan nasional, sektor peternakan dapat merupakan urusan wajib dalam mendukung ketahanan pangan. Kedua: Peternakan membuka lapangan usaha dan pekerjaan serta mendorong peningkatan ekonomi kerakyatan. Ketiga: Peternakan merupakan penghasil protein hewani yang bermanfaat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
2.   urgensi Kesehatan Hewan bagi pemerntah daerah adalah pertama: Kesehatan hewan merupakan urusan wajib yang perlu dilaksanakan oleh pemerintah daerah pada saat pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pertanian. Kedua: Melindungi  status kesehatan masyarakat secara umum dari penyakit hewan. Berdasarkan data dari WHO (Badan Kesehatan Dunia) bahwa sedikitnya 75% penyakit baru yang muncul pada manusia adalah bersifat zoonosis. Ketiga adalah kesehatan hewan mendukung perekonomian dan ketahanan pangan di daerah.
3.   Provinsi Sumatera Selatan menyandang predikat provinsi terkaya nomor 5 di Indonesia, tetapi masih dikategorikan negeri belum makmur dari segi konsumsi protein hewani (ternak). Hal ini disebabkan karena berdasarkan data:
a.  Menurut data dari Kementerian Pertanian (2017), Produksi daging prov. Sumsel 76.5 juta kg (konsumsi/kapita/tahun 9,25 kg), masih dibawah konsumsi daging nasional sebesar 12.8 kg/kapita/tahun.
b.  Provinsi Sumatera Selatan merupakan produsen telur ayam nomor 3 se-sumatera (71.303. ton) dan sebagai pengeluarkan/ekspor  telur ayam nomor satu di-Indonesia. 64.6% dari produksi di jual ke luar daerah, sedangkan yang konsumsi masyarakat sumatera selatan hanya 35,4 %, sehingga konsumsi hanya  sebesar 3.12 kg/kapita/tahun, angka ini masih jauh di bawah konsumsi nasional yang telah mencapai 8 kg/kapita/tahun. Dalam 365 hari masing2 kita memkonsumsi 48 butir telur.
c.  Produksi daging ayam ras sebesar 37.376 ton/tahun,  maka konsumsi masyarakat Sumatera Selatan  berkisar 4.5 kg/kapita/tahun masih di bawah konsumsi daging ayam ras nasional sebesar 5.11kg/kapita/tahun (Deptan, 2017). Bila kita bandingkan dengan negara-negara sedang berkembang, konsumsi unggas berkisar antara  10,5 kg - 14 kg per kapita.
d.  Provinsi Sumatera Selatan menjadi pengimpor sapi nomor satu se-sumatera atau nomor dua se-Indonesia yakni sebesar 243.572 ekor. Sedangkan produksi daging sapi 18.196 ton, konsumsi masyarakat sumsel baru sebesar 2.2 kg/kapita/tahun (Jawa Timur 2.6 kg/kapita/tahun);
e.  Tumbuh klinik-klinik hewan dengan pesatnya di kota metropolis ini, kini telah mencapai 23 dokter hewan yang melakukan praktik mandiri dengan 25 usaha petshop, tentu  hadirnya pelayanan Rumah Sakit Hewan Prov Sumsel menjadi harapan yang sangat ditunggu-tunggu para pecinta hewan;
f.   Sumsel merupakan daerah endemik untuk rabies termasuk kategori kelas resiko tinggi.  Sampai saat ini belum bebas.
g.  Pemprov dan Pemkot/Pemkab di Sumatera Selatan belum memiliki peraturan daerah tentang penyelengaraan peternakan dan kesehatan hewan.  Peraturan daerah (Perda) ini penting bagi daerah otonom dalam rangka mendukung penyelenggaraan otonomi daerah. Kondisi ini terkait dengan peraturan tentang aspek legal formal dalam berusaha (perijinan),  Peraturan daerah tentang tata ruang dan wilayah yang belum mengkhususkan sebagai wilayah khusus usaha peternakan, sehingga memberikan ketidakpastian dalam berinvestasi. Diperlukan Peraturan Gubernur/ Walikota/Bupati  dalam penyelenggaran usaha peternakan dan kesehatan hewan atau Peraturan Daerah yang mengacu pada Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan No 18 Tahun 2019 jo UU no 41 Tahun 2014 di daerah sumatera selatan.
h. Dari segi struktur organisasi baik di provinsi maupun kabupaten/kota, bidang peternakan dan kesehatan hewan masih menjadi bidang pelengkap yang mempunyai fungsi yang besar dengan kewenangan yang kecil. Efisiensi
i.   Dari segi infrastruktur kesehatan hewan  dan  SDM, di sumsel memiliki 236 Kecamatan, yang  hanya memiliki  33 puskeswan.  Bila idealnya setiap 1 pusat kesehatan hewan (Puskeswan) untuk 1-3 kecamatan (Permentan 64/2017) maka sumsel idealnya memiliki 236 puskeswan.  Maka idealnya butuh 236 medik veteriner fungsional, 472 paramedik dan 472 inseminator. Kita Saat ini memiliki  dokter hewan  49 dokter hewan bekerja  dipemerintahan dengan jabatan struktural,  paramedik +Inseminator 213 orang.
j.   Dari segi kesehatan masyarakat veteriner, pelayanan untuk memberikan jaminan produk asal hewan Aman Sehat Utuh dan Halal. Di Sumsel belum memiliki unit usaha pemotongan, sapi, kambing dan ayam dan usaha penjualan yang yang ber-Nomor Kontrol Veteriner (kecuali di ritel besar). Sumatera Selatan seyogyanya memiliki minimal  6 rumah potong unggas yang memiliki rantai dingin.
4.     Peternakan belum menjadi salah satu pilihan dalam meningkatkan ekonomi masyarakat dalam program pengentasan kemiskinan. Program ini dapat dilakukan bersinergi dengan Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Saran-Saran:
1.     Merujuk pada Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa dari 18 kewenangan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, 17 kewenangan merupakan kewenangan Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan 5 kewenangan pertanian lainnya, sehingga fungsi dari kewenangan ini dapat berjalan dengan baik bila organisasi, sdm dan sarana pendukungnya tersedia. Disarankan untuk membentuk organisasi/dinas peternakan dan kesehatan hewan tingkat provinsi yang dapat menjalan fungsi dan kewenangannya yang besar.
2.     Dalam rangka meningkatkan konsumsi telur masyarakat sumsel perlu dilakukan upaya pemerintah provinsi dan kabupaten/kota melalui Dinas Ketahanan Pangan untuk meningkatkan kegiatan diversifikasi pangan olahan dari bahan telur.
3.     Dalam rangka meningkatkan konsumsi daging ayam, pemerintah daerah diharapkan dapat membantu masyarakat/keluarga miskin dengan program pemberdayaan ayam kampung unggul/itik pegagan. Program ini disamping meningkatkan ekonomi masyarakat juga melestarikan plasma nutfah sumatera selatan. Selain itu, dapat menjadi  program pengentasan kemiskinan di sumatera selatan yang masih 12,8% (1.068.270 jiwa),  untuk bisa turun mejadi satu digit diperlukan  ternak Ayam dan Itik Lokal 10 juta ekor untuk 300 ribu  penduduk miskin dengan  biaya sebesar 1 triliun. Program ini dapat dikerjasamakan dengan pemerintah pusat maupun pemerintah Kabupaten/Kota.
4.   Untuk menjamin keberadaan bibit ayam kampung atau bibit itik pegagan, Pemerintah Provinsi atau kabupaten kota dapat membentuk upt khusus pembibitan ayam kampung /itik pegagan yang dapat mensuplai kebutuhan bibit DOC/DOC dalam wilayah Sumsel.
5.   Terkait Provinsi Sumatera Selatan sebagai peingimpor sapi untuk konsumsi masyarakat sumsel, dikarenakan usaha peternakan sapi padat modal, maka akan sulit dilakukan oleh masyarakat,  untuk itu Pemerintah Provinsi sumsel dapat mengajak investor untuk menyelenggaran peternakan sapi di wilayah sumsel dengan memberikan insentif baik berupa kebijakan kemudahan dalam perijinanan, penjaminan dalam keamanan maupun penjaminan kesinambungan usaha ke depan. Hal ini dapat menumbuhkan usaha peternakan rakyat dan penyerapan tenaga kerja dalam sistem kemitraan usaha. Fasilitasi bagi investor menjadi jawaban untuk menumbuhkan iklim investasi yang dapat mendorong kemitraan usaha rakyat dengan perusahaan peternakan.
6.   Terkait Provinsi Sumatera Selatan sebagai plasma nutfah kerbau rawa. Pusat pengembangbiakan kerbau rawa yang saat ini dibangun di daerah Rambutan depat kembangkan menjadi salah satu program unggulan dan dapat menjadi salah satu alternatif sumber daging konsumsi masyarakat sumsel. Di samping itu  juga dapat dijadikan sebagai tempat pengembangan Semen Beku Khusus Kerbau yang dapat memenuhi kebutuhan semen kerbau di Indonesia yang masih terbatas dengan menggabungkan/memindah UPT Balai Pembibitan Ternak Provinsi Sumsel yang ada  saat ini ke lokasi Pusat Kerbau Rawa.
7.   Terkait dengan Peraturan Daerah/Peraturan Gubernur/Peraturan Bupati/walikota di Sumatera Selatan terkait Penyelenggaran Peternakan dan Kesehatan Hewan yang belum ada, maka kami mendorong dibuat peraturan penyelenggaraan usaha peternakan dan kesehatan hewan agar mendapat kepastian hukum.
8.   Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat menetapkan peraturan daerah tentang kawasan peternakan abadi sehingga usaha peternakan yang dilakukan dapat berkesinambungan di wilayah tersebut dan tidak dikonversi menjadi wilayah permukiman.
9.   Terkait dengan  infrastruktur kesehatan hewan  dan  SDM dibagian medis dan para medis kesehatan hewan dan peternakan maka dapat dilakukan dengan perekrutan sebagai tenaga sukarela/tenaga honorer. Tenaga teknis ini bertugas sebagai  pendamping peternak penerima program kegiatan dalam waktu  satu tahun anggaran.
10.       Pelayanan Rumah Sakit Hewan Prov Sumsel dapat dioperasikan dengan melakukan kerjasama yang baik dengan klinik hewan yang sudah eksis di Kota Palembang dan dibantu/supervisi oleh Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Cabang Sumatera Selatan;
11. Dari segi kesehatan masyarakat veteriner,  pendirian Rumah Potong Unggas dapat dilakukan oleh  Pemerintah Provinsi dengan kewenangannya dengan menerapkan  Permentan Nomor 61/ PK.230/12/2016 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dimana disebutkan bahwa Pelaku Usaha Integrasi, Pelaku Usaha Mandiri, Koperasi dan Peternak yang memproduksi ayam ras potong dengan kapasitas produksi 300.000 ekor/minggu harus mempunyai Rumah Potong Unggas yang memiliki fasilitas rantai dingin. Untuk itu kami mohon bantuan Bapak Gubernur untuk dapat mengajak perusahaan peternakan ayam di sumsel  agar dapat mengindahkan peraturan ini.
Demikian beberapa hal kenyataan dan saran yang  sampaikan dan  semoga Allah SWT memberikan berkah-Nya kepada kita semua.