Selasa, 28 Juli 2020

ZOONOSIS, MENGAPA DITAKUTI?

ZOONOSIS, MENGAPA DITAKUTI?

Oleh: DR.Drh.Jafrizal, MM*

 

 

Tepat pada tanggal 6 Juli setiap tahunnya diperingati sebagai hari Zoonosis. Mengapa harus diperingati? Karena 135 tahun yang lalu tepatnya tanggal 6 Juli 1885 seorang ilmuwan bernama Louis Pateur untuk pertama kalinya berhasil melakukan vaksinasi penyakit zoonosis rabies. Dengan peringatan hari zoonosis ini paling tidak menumbuhkan kesadaran dan kepedulian mengingat betapa banyak nyawa manusia di dunia melayang akibat keganasan penyakit zoonosis.

Penyakit zoonosis merupakan penyakit dari hewan yang menular kepada manusia,  menjadi momok yang sangat ditakuti. Ketakutan yang diekspresikan belum sebanding dengan   usaha pencegahan yang lakukan. Usaha yang dilakukan lebih menonjolkan segi kuratifnya dari pada segi preventif. Pencegahan baru sebatas sosialisasi hidup sehat dengan jargon yang salah  “jangan mendekati hewan, jangan memelihara hewan, jangan makan produk hewan”. Pencegahan belum menyentuh upaya penyehatan hewannya agar tidak menular kepada manusia.

Menurut WHO, tidak kurang dari  300 penyakit hewan yang dapat menulari manusia. Dalam 20 tahun terakhir, 75 persen penyakit menular baru yang terjadi pada manusia merupakan penyakit zoonosis. Sejarah telah mencatat, setidaknya ada beberapa enam penyakit zoonosis (menular dari hewan ke manusia) yang  mematikan pernah terjadi di dunia: Influenza pada tahun 1918 pada unggas telah membunuh 50 juta orang dan 2009 pada babi telah membunuh 300 ribuan orang di di 214 negara; Ebola dari kelelawar di Afrika Barat 40 tahun lalu telah menewaskan 13 ribuan orang, Demam berdarah dari nyamuk telah menginfeksi 390 juta orang secara global setiap tahunnya, serta penyakit Rabies yang tak pernah tuntas di Indonesia, Leptospirosis yang berasal dari tikus, Anthrak yang masih mewabah di Gorontalo, Covid-19 yang disinyalir dari kelelawar serta Tuberkulosis  yang masih mewabah sampai saat ini. 

 

Penularan Pencegahan Penyakit

Penularan penyakit dari hewan dapat terjadi bila hewan menderita sakit. Hanya hewan yang menderita penyakit menular yang dapat menularkan penyakit kepada manusia. Penularan dapat terjadi melalui beberapa cara, yaitu kontak langsung dengan hewan yang menderita sakit, atau kontak tidak langsung dengan vektor/perantara yang membawa penyakit, atau melalui konsumsi pangan yang berasal dari hewan sakit, atau melalui aerosol di udara ketika seseorang berada dilingkungan yang tercemar. Hewan penularnya bisa dari satwa liar, hewan kesayangan, hewan ternak dan hewan yang berada disekitar rumah, seperti tikus, kelelawar, serta insekta.

Melihat banyaknya hewan penular dan cara penularannya tentu saja untuk melakukan antisipasi penularanya dibutuhkan pemahaman yang menyeluruh tentang penyakit zoonosis satu per satu. Secara ringkas dapat kita bagi upaya pencegahan dalam rangka antisipasi agar tidak menular dengan langkah-langkah sebagai berikut: Memantau dengan melakukan pemeriksaa laboratorium untuk hewan yang kemungkinan memiliki peluang lebih besar untuk menularkan penyakit kepada manusia, melakukan vaksinasi untuk menungkatkan imunitas dari hewan,  memantau kesehatan hewan dan tata laksana peternakan, memperketat pengawasan lalu lintas hewan,  mensosialisasikan gejala klinis hewan yang tertular penyakit zoonosis, melarang memasukkan produk hewan yang berasal dari daerah tertular, menjaga kebersihan, melakukan biosekurity dan desinfeksi lingkungan.

Usaha-usaha di atas merupakan upaya untuk tetap menjaga agar produk hewan dan hewan disekitar kita  agar selalu sehat. Akan tetapi, upaya tersebut tentunya bukan hal yang gampang bila tidak didukung dengan kesepahaman dan kemauan. Kesepahaman yang dimaksud disini adalah bahwa penyakit zoonosis telah menjadikan kita menjadi krisis kesehatan, dengan krisis kesehatan akan mengeluarkan banyak anggaran untuk pengobatan. Dari pada mengeluarkan banyak anggaran untuk pengobatan maka tindakan pencegahan pada hewan penular menjadi hal yang lebih baik dilakukan sebelum menular ke manusia. Setelah paham, maka hal terakhir yang dibutuhkan adalah kemauan untuk melakukan upaya pencegahan pada hewan.

Kesehatan Hewan Diabaikan

Tak dapat dibantah bahwa kita belum memberikan perhatian yang serius pada sumber penyebab penyakit zoonosis yakni kesehatan hewan penular itu sendiri. Bagaimana tidak nilai nyawa manusia lebih penting dari pada seekor kelelawar, sapi, babi dan ayam. Bila hewan tersebut terserang sakit atau mati, tidak sedikit dari kita yang abai dan menyepelekan dan tak sedikit yang kadang membunuh dan memakan dagingnya. Bagaimana jikalau hewan tersebut terserang suatu penyakit yang dapat menular ke manusia seperti  anthrak, influenza, rabies dan lain sebagainya. Hal ini akan berakibat fatal dan membahayakan kesehatan manusia.   

Jalan pintas membunuh populasi hewan bukanlah solusi yang bijak karena hewan merupakan bagian dari ekosistem. Salah satu hewan punah maka akan mengganggu proses dalam ekosistem dan bisa jadi meningkatnya populasi dari hewan yang lainnya. Hal ini yang menciptakan kondisi ketidak seimbangan dalam ekosistem. Maka salah satu upaya yegah penyebaran penyakit menular adalah dengan melestarikan keragaman hayati dan hewani dengan kondisi lingkungan yang sehat tidak terkecuali hewan dalam ekositem juga harus sehat.

 Program Kolaboratif

Perlu diketahui, konsep One Health merupakan suatu upaya kolaboratif dari berbagai sektor, utamanya kesehatan manusia, kesehatan hewan dan kesehatan lingkungan, baik di tingkat lokal, nasional, maupun global untuk mencapai kesehatan yang optimal. Konsep One Health  lebih menekankan pada  pola kerjasama dan bersama bekerja dalam bentuk kolaborasi bukan koordinasi seperti yang telah diterapkan selama ini. Tidak seorang yang dapat membantah bahwa penyakit zoonosis dapat dikendalikan dengan konsep one health, akan tetapi bagaimana menerapkannya di lapangan tentu saja masih menjadi kendala.

Dengan sistem di Pemerintahan kita saat ini, sistem perencanaan disusun oleh dinas teknis masing-masing maka akan sulit suatu dinas melaksanakan kegiatan kolaboratif, yang ada adalah program yang memiliki sasaran yang berbeda walaupun sebenarnya memiliki tujuan sama. Kondisi ini akan mengakibatkan suatu program tidak akan optimal karena keterbatasan sumber daya dan anggaran. Berbeda halnya dengan bila dilaksnakan secara kolaborasi, seperti misalnya pencegahan rabies di Kota Palembang, dengan kolaborasi antara Dinas Kesehatan dan Dinas Pertanian serta Dinas Lingkungan Hidup secara bersama menganggarkan  anggaran dan sumber daya manusia tentulah akan menjadi pekerjaan ringan. Kekurangan tenaga untuk vaksinasi hewan dan dana akan dapat saling menutupi. Sekarang yang jadi pertanyan siapa yang akan mengkoordinir?

Koordinator yang tepat  adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, karena  sebagai badan perencana daerah yang menyususn perencanaan daerah secara makro tentu saja program kolaboratif atau lintas sektorall menjadi kewenangannya. Keberhasilan program pengendalian penyakit zoonosis  tidak terlepas dari polical will dari pimpinan daerah. Program tidak akan berhasil bila tidak di dukung oleh pimpinan daerah dalam hal ini adalah Walikota maupun Gubernur.

             Kemauan dari pimpinan daerah pun belum cukup tanpa dukungan dari masyarakat. Tentunya perlu didukung komitmen dari semua pihak untuk tetap menjaga agar lingkungan dan hewan sebagai sumbernya harus tetap bersih dan sehat sehingga terhindar dari penyakit yang akan menular kepada manusia. Manusya Mriga Satwa Sewaka.

 

 

*Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Cabang Sumsel


BERKURBAN DIMASA PANDEMI COVID-19

BERKURBAN DIMASA PANDEMI COVID-19

Oleh : Drh. Jafrizal, MM*

Penyelenggaraan hewan kurban tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Bukan masyalah syarat syariatnya berbeda akan tetapi persyaratan teknis penyelenggaraannya yang harus menyesuaikan dengan protokol kesehatan  pandemi Covid-19.   

Ada dua acuan penerapan protokol kesehatan yang harus diikuti. Pertama mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pegendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Kedua adalah Surat Edaran Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kemeterian Pertanian Nomor 008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Corona Virus Disease (Covid-19).

Di Kota Palembang sendiri, selain Walikota Palembang telah mengeluarkan Peraturan Walikota Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pemotongan Hewan Kurban, juga telah mengeluarkan Pengumuman Nomor 1 Tahun 2020 tentang Persiapan dan Pelaksanaan Kurban Tahun 2020.  Kedua aturan ini intinya  adalah mempertegas kembali kedua peraturan/edaran Kementerian Pertanian dan Kementerian Kesehatan yang mengatur tentang tata cara berkurban dan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini. Tata cara tersebut diatur mulai dari persyaratan syariat untuk hewan kurban, penjualan hewan kurban, pengangkutan dan penampungan di lokasi penyembelihan, tata cara pelaksanaan penyembelihan dan pembagian daging kepada penerima/mustahik.

 

Persyaratan Hewan Kurban VS  Aqiqah

Persyaratan syariat hewan yang dijual/ disembelih  sebagai hewan kurban merupakan  syarat yakni hewan ternak yang memenuhi persyaratan umur (Sapi 2 tahun, Kambing 1 tahun) yang dibuktikan dengan telah bergantinya sepasang gigi tetap, sehat dan diperoleh dengan cara yang halal atau bukan dari hasil curian.  Hal ini dibuktikan dengan surat administasi  keterangan kesehatan hewan dan surat kepemilikan. Penyedia hewan kurban di Kota palembang diharapkan sesuai dengan persyaratan syariat, persyatan teknis kesehatan hewan, kesejahteraan hewan  dan  persyaratan administrasi.

Bagaimana kondisi di lapangan? Persyaratan syariat masih banyak belum terpenuhi terutama kambing. Banyak yang menyediakan hewan kambing yang masih belum tumbuh sepasang gigi tetap artinya belum  berumur 1 tahun atau masuk tahun ke-2. Hal ini disebabkan karena kebanyakan dari penyedia hewan menganggap syarat hewan  kurban berbeda dengan hewan aqiqah. Hewan aqiqah kambing boleh dibawah umur 1 tahun, sehingga di tempat penjualan tersedia hewan kambing untuk kurban dan hewan kambing untuk aqiqah.  Dari data Dinas Pertanian Kota Palembang (2019) terjadi pemotongan hewan kurban kambing yang belum memenuhi standar umur  di masjid-masjid yang dilakukan pemeriksaan  sebanyak 25 % sedangkan sapi 8%. Tahun 2020, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap hewan kurban sampai tanggal 17 Juli 2020, dari 5293 ekor kambing yang diperiksa ditemukan ada sekitar 25% kambing  (1292 ekor) yang masih di bawah umur kurban dijual dengan alasan kambing aqiqah, sedangkan pada 4504 ekor sapi ditemukan ada 2.4%  (108 ekor).

Ada hal yang menarik dari tipikal penyedia hewan kuban sapi dan kambing. Pada penyedia sapi kurban, kebanyakan mereka telah bergabung dengan Asosiasi Penyedia Hewan Kurban Kota Palembang yang menjadi binaan Dinas Pertanian  Kota Palembang, sedangkan penyedia hewan kambing kebanyakan mereka enggan bergabung dalam asosiasi. Hal inilah alasan masih banyak penyedia hewan kurban/aqiqah menjual hewannya yang belum memenuhi persyaratan umur.

Tempat Penjualan Hewan Kurban

Tempat penjualan hewan kurban menjadi perhatian karena bukan saja dapat mengganggu ketertiban umum dan kebersihan akan tetapi terkait dengan kesehatan dan kesejahteraan hewan. Di tempat penjualan yang sebagian dibuat dalam kondisi darurat menjelang hari raya kurban tentusaja harus memenuhi persyaratan teknis dan adminstrasi yakni: Memperoleh izin penjualan hewan kurban dari Pemerintah setempat; Tersedia cukup pakan, cukup minum, terlindung dari panas, tidak stres; Menjaga kebersihan  tempat penjualan;Tersedia mobil angkutan ternak, rampa (tangga untuk naik ke mobil); Melaporkan jumlah hewan kurban yang dijual kepada Petugas/Pemerintah setempat; Memperoleh surat keterangan kesehatan hewan instansi/ dokter hewan berwenang; Memakai masker dan menjaga jarak; dan Menyediakan tempat cuci tangan dan sabun di tempat penjualan hewan kurban. Persyaratan di atas merupakan suatu langkah untuk memastikan bahwa hewan kurban tetap terjaga dari sisi kesehatan dan kesejahteraannya.

 

Syarat Tempat Pemotongan

Menurut   Pertauran Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan pasal 2 dinyatakan bahwa Pemotongan hewan kurban harus dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) dan bila RPH belum ada atau kapasitasnya tidak memenuhi kapasitas maka pemotongan  hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH. Tempat pemotongan di luar RPH harus memenuhi persyaratan teknis dan administrasi.  Berdasarkan hal ini maka persyaratan teknis tempat pemotongan hewan harus dipenuhi antara lain: Tersedia air yang cukup, tersedia tempat penampungan hewan, tempat penyembelihan, area pembersihan jeroan, area karkas/daging, tempat penguburan limbah, tersedia lubang limbah cair, rig tempat gantung karkas, meja cacah daging dan timbangan; memiliki Juru sembelih halal.

Selain persyaratan di atas, dimasa pandemi Covid-19 ada beberapa hal yang harus juga dipenuhi yakni:  terkait pembatasan  5 orang tenaga kerja terlatih untuk pemotongan setiap hewan kurban/ maksimal 10 orang dengan pembagian kerja terpisah; Setiap pekerja di lokasi pemotongan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) minimal masker, sarung tangan dan sepatu boot; Melarang orang yang memiliki gejala sakit/demam ke lokasi pemotongan; Di lokasi Pemotongan selalu tersedia tempat cuci tangan dan disenfektan; Menjaga jarak sosial (sosial distancing) lebih dari 1 meter  pada saat pelaksanaan; Peralatan yang digunakan harus selalu dibersihkan dan didesinfeksi secara  berkala 4 jam sekali; Selalu menjaga kebersihan lingkungan di tempat pemotongan; serta diharapkan panitia mendistribusikan daging ke rumah mustahik  sehingga tidak menyebabkan masyarakat bergerombol.

Selain persyaratan teknis, tempat pemotongan hewan kurban harus memenuhi persyaratan administrasi yaitu izin dari pemerintah setempat boleh Kelurahan maupun Kecamatan. Mengapa izin ini penting? Untuk dapat memastikan semua persyaratan teknis tersedia ditempat pemotongan hewan kurban. Selain dalam rangka memnuhi protokol kesehatan pada saat pelaksanaan penyembelihan juga terkait masalah ketentraman jangan sampai setelah epenyembelihan terjadi pencemaran limbah dan bau. Terkait  kebersihan dan kesehatan  daging jangan sampai pelaksanaan penyebelihan tidak dilakukan dengan benar sesuai syariat dan tenaga yang terlatih. Begitu juga saat penanganan daging dan jeroan jangan sampai mengabaikan aspek higienisitas dan kebersihan  sehingga daging tercemar dengan isi jeroan sehingga daging menjadi tidak higien lagi yang menyebabkan daging mudah busuk.

 

Pasar Hewan Kurban

 

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan  Perlindungan Konsumen, maka  Pemerintah maupun Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakan kewajiban konsumen dan pelaku usaha.  Peraturan terkait dengan perlindugan tehadap konsumen dan pelaku usaha ini dapat juga kita aplikasikan juga dalam  penyelenggaraan ibadah kurban dan aqiqah, dimana penyedia hewan kurban/aqiqah menjadi pelaku usaha dan sahibul kurban/aqiqah menjadi konsumennya.

Aplikasi dari peraturan perlindungan konsumen ini dalam penyediaan hewan kurban/aqiqah salah satunya adalah tersedianya pasar hewan kurban/aqiqah. Di mana pasar hewan tersebut dapat dijadikan sebagai sarana transaksi hewan kurban yang tidak saja mudah dibina/diawasi akan tetapi bisa disertifikasi baik syariat oleh Majelis Ulama maupun kesehatan hewan oleh tenaga teknis medis veteriner (Otoritas Veteriner). Hal ini menjadi penting dikala proses penjualan hewan kurban/aqiqah yang selama ini terjadi di kandang pemeliharaan yang berada jauh dan di beberapa tempat. Dengan adanya pasar hewan khusus tersebut, maka dapat diseleksi dari awal bahwa hewan yang memnuhi persyaratan syariat, kesehatan hewan dan administrasilah yang dapat masuk ke area pasar.

Penyediaan pasar hewan bukan saja merupakan kewajiban dari pemerintah  dalam menyediakan hak bahi konsumen akan tetapi  ada kewajiban dari konsumen /pelaku usaha yakni memberikan jasa atas penyediaan fasilitas pasar hewan atas transaksi yang telah dilakukan. Dengan adanyanya pembayaran jasa retribusi atas pelayanan yang diberikan terbeut maka Pmerintah, Konsumen dan Pelaku Usaha dapat melakukan hak dan kewajiban secara fair dalam rangka pelaksanaan ibadah kurban/aqiqah.  

 

Kolaborasi Stake Holder

Demi terlaksananya ibadah kurban/aqiqah tentu bukan menjadi tanggung jawab hanya pada satu institusi melainkan harus ada partisipasi aktif dari berbagai pihak, pemerintah, penyedia, lembaga otoritas dan masyarakat itu sendiri. Dengan adanya kolaborasi maka semuanya akan mudah. Majelis Ulama Indonesia sebagai lembaga otoritas dalam masalah syariat sangat diperlukan perannya dalam memberikan fatwa syarat syariat untuk terus disosialisasi kepada masyarakat terutama kepada penyedia hewan. Begitu juga dengan peran Otoritas Veteriner dalam hal pemeriksaan syarat teknis kesehatan hewan. Semoga ke depan pasar hewan kurban/aqiqah dapat diwujudkan sebagai tempat jual beli hewan yang tersertifikasi baik syariat maupun kesehatannya.

 

Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia  Cab Sumsel


Rabu, 19 Februari 2020

ANTRAKS, BISAKAH MASUK KE SUMSEL


ANTRAKS,

BISAKAH MASUK KE SUMSEL

Oleh: Dr. drh. Jafrizal, MM*
KASUS ANTRAKS di Gunung Kidul  Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bulan Januari 2020 menjadi kasus kedua kali di Provinsi DIY yang sebelumnya kasus ini terjadi pada bulan Januari 2017 di Kulonprogo. Kasus di Gunung Kidul telah menyababkan 27 orang positif terinfeksi antraks. Mengapa Sumsel harus waspada?
Antraks merupakan salah satu dari 25 penyakit hewan menular strategis baru yang mengancam kesehatan masyarakat ditemukan di Indonesia. Beberapa diantaranya, rabies, avian influenza, leptospirosis, hingga toxoplasmosis. Namun demikian, penyampaian informasi mengenai kejadian penyebaran dan penularan wabah penyakit dari hewan ke manusia belum sepenuhnya disampaikan pada masyarakat. Hal itu dilakukan dengan alasan strategis maupun adanya kepentingan politis dari masing-masing kepala daerah dan lemahnya pengambilan kewenangan veteriner secara kelembagaan.
Lemahnya kewenangan veteriner secara kelembagaan di daerah otonom membuat urusan fungsi kesehatan hewan bisa saja menjadi masalah  serius pada kesehatan manusia. Padahal tugas dan fungsinya serta peran dokter hewan sangatlah besar  dalam pencegahan penyakit hewan menular terutama zoonosis, misal jika ada penyakit rabies, anthraks, maupun flu burung atau penyakit yang diderita manusia yang sumbernya dari hewan, tentu profesi dokter umum tidak bisa bekerja sendiri, mereka harus berkolaborasi dengan dokter hewan dalam menggulangi penyakit zoonosis  di masyarakat.
Meskipun demikian, upaya penanganan penyakit zoonosis tidak hanya menjadi tanggung jawab dokter hewan yang jumlahnya tidak memadai di Pemerintah Daerah. Namun, penanganan penyakit tersebut menjadi tanggung jawab berbagai pihak dan melibatkan berbagai profesi seperti dokter, ahli gizi, perawat, ahli ekologi, ahli sosial, ahli ekonomi, Aparatur Pemerintah (Bupati/ Walikota, Camat, Lurah, RW, RT, Pol PP, Polisi, TNI dan lainnya. Perlunya kerjasama dan perubahan pemikiran dalam penanganan penyakit zoonosis ini. Dengan konsep one health penanganan penyakit dilakukan melalui kolaborasi multidisiplin dan multisektor.
Ada beberapa faktor yang dapat menghambat pengendalian penyakit zoonosis di berbagai daerah di Indonesia diuraikan sebagai berikut: Pertama; Dampak dari otonomi daerah dimana tidak ada “national chain of command” (rantai komando nasional) yang bersifat resmi dari Kementerian Pertanian melalui provinsi ke kabupaten/kota, sehingga terjadi penurunan signifikan pengaruh pemerintah pusat dan kurangnya kemampuan kelola (line management) dalam melaksanakan program-program kesehatan hewan di lapangan. Hal ini berdampak bukan hanya kepada strategi perencanaan, tetapi juga menyulitkan pengorganisasian dan implementasi program-program surveilans dan pengendalian/pemberantasan penyakit secara nasional. 
Kedua; Lembaga yang ditunjuk atau diserahkan untuk menangani urusan kesehatan hewan secara resmi berbeda-beda hirarki maupun strukturnya di provinsi dan kabupaten/kota, bergantung kepada kebutuhan dan prioritas masing-masing daerah. Tidak semua provinsi/kabupaten/kota memiliki dinas peternakan dan kesehatan hewan, dan nama-nama dinas yang sangat beragam sangat menyulitkan dalam menjalankan peran dan fungsi kesehatan hewan secara maksimal dari pusat ke daerah. Sebagai implikasinya, penyelenggaraan urusan kesehatan hewan di daerah teramputasi akibat kebijakan pimpinan yang kurang kondusif dan/atau kewenangan yang rendah dalam struktur kedinasan.  Ketiga: Jumlah dokter hewan pemerintah di provinsi dan kabupaten/kota dirasakan kurang memadai, sebab nomenklatur “dokter hewan” di beberapa provinsi/kabupaten/kota tidak dikenal dalam perekrutan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ke-empat; Berdasarkan urusan desentralisasi yang dikelola pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, urusan kesehatan hewan bukan merupakan urusan wajib. Sesuai UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 38/2007 tentang Pembagian Kewenangan Antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka urusan pertanian (dimana didalamnya termasuk peternakan dan kesehatan hewan) hanya menjadi urusan pilihan, bukan urusan wajib.
Aspek lain yang juga turut serta mempengaruhi permasalahan menyangkut pengendalian zoonosis di daerah adalah aspek politik. Pengaruh politis, kepala daerah masih menganggap bahwa terjadinya wabah merupakan kegagalan mereka dalam memimpin daerah, padahal wabah itu merupakan bencana walaupun kita dapat melakukan pencegahan secara terprogram agar suatu wabah tidak terjadi. Masyarakat akan mengapresiasi apabila pemerintah berhasil dalam mengendalikan wabah sampai tuntas. Hal ini membutuhkan political will kepala daerah yang ingin mengutamakan kenyamanan, kesejahteraan warganya.
Solusi dalam permasalahan di atas, untuk menjamin terlaksananya sistem kesehatan nasional dan keamanan pangan asal hewan maka otoritas veteriner di daerah itu harus ditegakkan,. Otoritas veteriner, yakni kelembagaan pemerintah (daerah) yang bertanggung jawab dan memiliki kompetensi dalam penyelengaraan kesehatan hewan. Penyelenggarakan kesehatan hewan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 juncto UU Nomor 41 Tahun 2014 menyebutkan, pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban meningkatkan penguatan tugas, fungsi dan wewenang otoritas veteriner. Seiring dengan otonomi daerah maka perlu dimantapkan peran dan fungsi dinas-dinas peternakan dan kesehatan hewan di tingkat provinsi, kabupaten dan kota dimana sub dinas kesehatan hewan memiliki wewenang penuh dalam menjalankan otoritas veteriner  secara professional di wilayahnya masing-masing.

Bagaimana Antraks   di Sumatera Selatan?
 Sampai dengan bulan Januari 2020 di Indonesia, kasus Antraks  telah terjadi di 22 provinsi dan hanya 7 provinsi yang tidak pernah dilaporkan terjadi kasus yaitu Aceh, Riau, Bangka Belitung, Maluku Utara, Maluku, Papua dan Papua Barat. Menurut sejarahnya kasus Antraks pernah terjadi Sumatera Selatan  pada tahun 1885, 1886, 1910, 1914, 1927, 1928, 1930 yakni  di Palembang. Menurut Sumanegara (1958) kurun tahun 1906-1957 terdapat di daerah-daerah Sumatera (Jambi, Palembang, Padang, Bengkulu, Bukit Tinggi, Sibolga dan Medan).
Saat ini yang merupakan daerah endemis Antraks  di Indonesia adalah 14 provinsi (37 kabupaten/kota) yaitu Sumatera Barat (kasus terakhir tahun 1986 di Desa Sagulube, Kecamatan Siberut Selatan, Kabupaten Mentawai), Jambi (kasus terakhir tahun 1989), Jawa Barat, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Di Yogyakarta (2003), Jawa Timur (2014), Sulawesi Barat (2016) dan Gorontalo (2016) dan yang masih terjangkit di Yogyakarta (2017, 2020).
Sebagai daerah terancam untuk kasus antraks  juga menjadi daerah endemis penyakit zoonosis rabies. Sumatera Selatan harus melakukan langkah-langkah strategis untuk mencegah penyakit zoonosis tersebut. Daerah Sumatera Selatan yang berbatasan langsung dengan daerah Jambi, Lampung dan Bengkulu menjadi daerah yang tidak aman terhadap terjadinya outbreak penyakit antraks , tidak hanya ancaman dari daerah tetangga akan tetapi juga dapat tertular dari daerah sendiri yang tanah masih tercemar spora anthrak. Sebab, kuman Antraks  apabila jatuh ke tanah atau mengalami kekeringan ataupun dalam lingkungan yang kurang baik lainnya akan berubah menjadi bentuk spora. Spora Antraks  ini tahan hidup sampai 40 tahun lebih, dapat menjadi sumber penularan penyakit baik kepada manusia maupun hewan ternak. Oleh karena itu penyakit Antraks  dapat disebut “penyakit tanah” dan berpotensi menimbulkan kejadian luar biasa/wabah, meskipun kejadian biasanya terlokalisir di sekitar wilayah tersebut saja. Kewaspadaan terhadap penyakit Antraks  hendaknya lebih ditingkatkan pada Daerah Bebas Antraks  yang memiliki perbatasan darat dengan daerah tertular, baik perbatasan kabupaten/kota maupun provinsi.
           Agar dapat terhindar dari wabah antraks  di Sumatera Selatan, ada beberapa langkah yang harus dilakukan: 1.  Memperketat ijin dan syarat masuk hewan ternak (sapi, kambing dan domba) terutama untuk pengadaan hewan kurban ke provinsi Sumatera Selatan; 2. Meningkatkan biosekurity ketat terhadap angkutan yang keluar masuk Rumah Potong Hewan (RPH) dan tempat pemeliharaan ternak; 3. Meningkatkan pemeriksaan antemorten dan postmortem di Rumah Potong Hewan (RPH);  4. Meningkatkan pengawasan terhadap daging yang dijual di depot/ pasar terhadap kemungkinan ada daging yang berasal dari pemotongan di luar Rumah Potong Hewan (RPH);  5. Selalu berkoordinasi dengan pemasok ternak agar memastikan hewan yang masuk ke Sumsel berasal dari daerah bebas wabah dan memiliki surat kesehatan hewan;  6. Mensosialisasikan pada masyarakat untuk tidak takut dan tetap waspada dengan membeli daging dari depot daging yang berasal dari Rumah potong Hewan (RPH) dengan menjadi konsumen cerdas;    7. Jaga koordinasi antar stake holder agar wabah tidak terjadi di Sumatera Selatan. 

Telah dipublikasikan di
Harian Sriwijaya Post, 19 Februari 2020

Kamis, 30 Januari 2020

KORONA VIRUS, HEWAN MENJADI TERSANGKA


KORONA VIRUS,
HEWAN MENJADI TERSANGKA
Oleh
DR. Drh. JAFRIZAL, MM

Kasus Corona di Wuhan China membuat kita terbelalak, bagaimana tidak, kejadiannya dalam sebuah video yang beredar, sungguh  sangat menakutkan. Korban berjatuhan dan mayat bergelimpangan. Benarkah demikian?  Situasi terakhir penyebaran Korona Virus dilaporkan WHO pada tanggal 27 Januari 2020   2798 kasus yang terkonfirmasi, 2741 kejadian di China, 37 kasus berada di luar  China (US, Kanada, Australia, Jepang, Korea, Vietnam, Singapura, Malaysia), 80 orang di antaranya meninggal dunia. Sampai saat ini belum ada laporan kasus konfirmasi di Indonesia.
Koronavirus merupakan virus dari familia Coronaviridae yang memiliki membran dengan mahkota glikoprotein yang dapat  menyebabkan penyakit pada burung dan mamalia (termasuk manusia). Glikoprotein koronovirus dapat berikatan dengan glikoprotein permukaan sel inang secara spesifik untuk memulai terjadinya infeksi. Penularan virus melalui kontak langsung dan secara tidak langsung oleh aerosol. Infeksi virus ini dapat menimbulkan gejala penyakit pada manusia yang bervariasi, mulai dari hampir tidak timbul gejala apapun hingga gejala yang fatal dan cepat seperti kasus Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS) di China tahun 2002 dan Middle East Respiratory Syndromr (MERS) di Arab Saudi tahun 2012. Koronavirus manusia yang banyak dipublikasikan ditemukan pada tahun 2003, SARS-CoV yang menyebabkan sindrom pernapasan akut (SARS), memiliki patogenesis unik karena menyebabkan infeksi saluran pernapasan bagian atas dan bawah.
Infeksi koronavirus dapat menyebabkan berbagai penyakit, seperti bronkitis, ensefalitis, gastroenteritis, dan hepatitis. Virus corona diyakini menyebabkan pilek pada manusia dewasa dan anak-anak dengan gejala-gejala utama, misalnya demam, kelenjar gondok yang membengkak, pada manusia terutama di musim dingin dan awal musim semi. Coronavirus dapat menyebabkan pneumonia, baik pneumonia virus atau pneumonia disertai bakteri sekunder.  Kasus di Wuhan China ini merupakan Koronavirus yang baru yang diberi nama Novel Corona Virus 2019 (2019-nCoV) yang memiliki perbedaan secara genetik dengan   dengan Sars dan MERS.
Menurut Journal of  Medical Virology pada 22 Januari 2020 yang menyatakan bahwa ular merupakan reservoir yang paling memungkinkan penyebab dari kasus di Wuhan karena koronavirus ular berbisa yang dijual di pasar Wuhan memiliki kemiripan 82%. Namun dibantah beramai-ramai  oleh para peneliti dari Institut Virologi Wuhan, Rumah Sakit Wuhan, Universitas Akademi Sains Tiongkok yang menyatakan virus korona ini berasal dari kelelawar, karena analisis  mereka menunjukan ada 96% kemiripan  dengan koronavirus yang diisolasi dari kelelawar. Hewan kelelawar yang dijual sebagai makanan di Laut Huanan Wuhan dicurigai sebagai perantara virus. Jadi benarkah korona pada manusia berasal dari hewan? Sampai saat ini masih menjadi hipotesa.  Belum ada laporan pasti yang menyatakan bahwa koronavirus pada hewan menular ke manusia. Koronovirus bisa menular karena  mengalami mutasi genetik. Mutasi genetik virus korona bisa saja terjadi karena rekombinasi material genetik  coronavirus  pada ular  dikawinkan dengan kelelawar untuk waktu yang lama kemudian menyebar ke spesies  kelelawar dan akhirnya untuk manusia.

Hewan Menjadi Tersangka
WHO telah melaporkan bahwa 80% penyakit menular baru (Emerging Infectious Disease) yang terjadi pada manusia berasal dari hewan (zoonosis). Indonesia adalah negara yang termasuk ke dalam negara  beresiko tinggi terhadap  penyakit zoonotik terutama  berasal dari hewan liar. Kondisi ini didukung oleh perubahan ekologi,  demografi dan perilaku manusia, perjalanan dan perdagangan inetnasional, teknologi dan adaptasi mikroorganisme. Ada sekitar 250 jenis penyakit zoonoisi di dunia, 15 jenis  di antaranya merupakan zoonosis prioritas di Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian, 3 jenis diantaranya ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan menjadi prioritas yakni Avian Influenza, Rabies dan Antraks belum termasuk Korona virus.
Korona virus  pada hewan di Indonesia  menyerang hewan terutama ayam, kucing, anjing, kelinci, babi dan sapi. Virus corona juga menyebabkan berbagai penyakit pada hewan ternak dan peliharaan, beberapa di antaranya bisa serius dan merupakan ancaman bagi industri peternakan Kejadian kasus tersebut dilaporkan oleh praktisi dokter hewan di lapangan antara lain:   Infectious bronchitis virus (IBV) menyebabkan penyakit pernafasan akut, pencernaan dan saluran reproduksi yang sangat menular pada ayam. Pada ayam petelur menyebabkan penurunan produksi telur dan penurunan kualitas telur; Porcine coronavirus yang menyerang babi; Bovine coronavirus (BCV), yang menyerang  sapi muda yang menyebabkan enteritis parah;  Felline Coronavirus menyebabkan enteritis ringan pada kucing dan juga peritonitis yang parah; dua jenis canine coronavirus (CCoV) (satu menyebabkan enteritis, yang lainnya ditemukan pada penyakit pernapasan). Coronavirus enterik kelinci menyebabkan penyakit gastrointestinal akut dan diare pada kelinci muda. Kasus korona virus pada hewan tersebut memiliki angka kematian tinggi.

Peran Pemerintah
Hal yang berbeda kasus Korona virus pada manusia, Pada hewan usaha pencegahan yang paling efektif adalah dengan vaksinasi yang sudah tersedia, disenfeksi dan biosekuriti. Vaksinasi digunakan untuk merangsang antibodi dalam tubuh hewan agar dapat melawan virus yang menyerang. Disinfeksi dalkukan untuk membunuh dan mensucihamakan kuman yang berada di lingkungan,  sedangkan biosekuriti agar tidak ada lintas hewan pembawa yang masuk ke dalam lingkungan/kandang hewan. Usaha pencegahan ini dapat memberikan hasil yang sangat memuaskan terutamamenurunkan kematian  pada hewan anjing dan ayam.
             Bagaimana pencegahan pada manusia? Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) mengeluarkan beberapa panduan untuk mencegah dan menghindari penyebaran virus corona. Hal ini senada dengan imbauan yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan RI dengan meningkatkan imunitas tubuh melalui pola makan bergizi serta perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS); Memperketat pengawasan di pintu masuk internasional terutama dari daerah yang tertular yakni dengan pemeriksaan suhu tubuh di bandara dengan thermal scannerdengan gejala pneumonia berat; melakukan perawatan, pengobatan dan isolasi terhadap pasien ; Mendeteksi merespon jika ditemukan pasien penderita; Selama melaksanakan tugas, para petugas untuk selalu menggunakan   Alat Pelindung Diri sesuai dengan standar urntuk penangan penyakit menular.
Peran Otoritas Veteriner     
 Bagaimana dengan  pencegahan  terhadap hewan penular? Meskipun hewan penular belum menjadi penyebab yang menakutkan, tetap harus menjadikan kita tetap waspada. Kondisi ini disebabkan oleh karena migrasi satwa di Asia Tenggara hal yang mungkin terjadi. Himbauan  terkait dengan  penangan hewan penular tersebut dibutuhkan peran Lembaga Otoritas Veteriner.  Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentan Otoritas Veteriner, bahwa tugas dari Pejabat Otoritas Veteriner nasional adalah melakukan kerja sama dengan negara lain atau pihak internasional lain dalam penanganan Penyakit Hewan lintas batas, Penyakit Hewan yang baru muncul, dan Penyakit Hewan yang muncul kembali; menganalisis prasarana dan sarana Veteriner serta kemampuannya dalam  merespon ancaman Penyakit Hewan skala nasional dan internasional terhadap Kesehatan Hewan dan kesehatan manusia.  Berdasarkan tugas diatas maka sepatunya   Lembaga Otoritas Veteriner Nasional/Lembaga Otoritas Veteriner Kementerian Pertanian  juga ikut mengeluarkan himbauan yang akan menjadi panduan bagi Otoritas Veteriner di daerah sebagai  acuan  melaksanakan tindakan.

Tip Bagi Masyarakat
Apa yang harus dilakukan masyarakat terkait dengan Korona virus ini? Ada beberapa langkah  yang dapat dilakukan untuk mencegah dan menghindari virus corona:
Pertama, janga panik harus tetap tenang dan berdoa; Kedua, kenali sifat dari virus korona. Virus korona memiliki membran yang mudah rusak karena disenfektan dan sabun maka seringlah mencuci tangan dengan air dan sabun selama 20 detik. Pastikan tangan, jari, dan kuku bersih dari kuman; Ketiga, Virus Korona bisa menular melalui menyentuh cairan bersin/daha, maka  hindari menyentuh mata, hidung, atau mulut dengan tangan yang tidak bersih; Keempat,  Virus Korona bisa menular kontak lansung dengan penderita, maka hindari kontak dekat dengan orang yang sakit atau orang yang baru datang dari daerah wabah; Kelima, virus Korona dapat menular melalui aerosol atau cairan bersin maka gunakan masker bila dalam situasi bepergian dan orang ramai; Keenam, bagi pecinta hewan, oleh karena virus korona disinyalir menular dari hewan,  maka bila berinteraksi dengan hewan pastikan kesehatan hewan dan kesehatan anda dalam kondisi sehat; Ketujuh,  jika Anda memiliki penyakit atau gejala, berusahalah untuk tidak menularkan virus kepada orang dengan memakai masker dan lebih baik istrahat di rumah dan mengkonsumsi vitamin E dan C.
Harapan
Dari banyaknya  kasus zoonosis yang merupakan penyakit internasional, tentu saja Indonesia menjadi  salah satu negara yang ikut terancam. Usaha pencegahan  bila penyakitnya belum ada dan penanggulangan  bila penyakitnya telah terjadi tentu saja menjadi penting untuk menyelamatkan masyarakat. Penyakit zoonosis  termasuk Korona virus  menjadi penting artinya bukan saja terkait masalah sosial akan tetapi dampaknya secara ekonomi. Harapan kita agar penerapan  konsep One Health dimana Kesehatan manusia, kesehatan Lingkungan dan Kesehatan Hewan menjadi kolaborasi yang utuh menuju Indonesia sehat.
DR. Drh. Jafrizal, MM
Pejabat Otoritas Veteriner Kota Palembang

DIMUAT DI HARIAN SUMATERA EKSPRES TANGGAL 29 JANUARI 2020