Telah diterbitkan di Harian Sumatera Ekspress
Tgl 24 Januari 2017, Hal. 5
BISAKAH
PALEMBANG BEBAS RABIES 2018?
Oleh: DR. Drh. JAFRIZAL, MM*
Rabies menjadi momok menakutkan akhir-akhir ini, bila dilihat dari data kasus gigitan hewan penular rabies yang telah
terjadi di Kota Palembang selama tahun 2016 berjumlah 140 kasus gigitan dan
yang ditindaklanjuti dengan pemberian Vaksin Anti Rabies (VAR) sebanyak 98
kasus (sumber: Dinkes Kota Palembang, 2017). Kasus gigitan anjing terakhir mengakibatkan menyebabkan kematian terjadi
pada Abdi (4 tahun) di perumahan Top
Jakabaring pada bulan Oktober 2016 dan
Arkat (11 tahun) di dekat jembatan Keramasan pada awal Januari 2017. Belum ada
pihak yang berwewenang mendiagnosa kematian
karena rabies, akan tetapi kasus ini telah menjadi perhatian semua pihak. Bila
kematian karena rabies maka anjing gila yang menggigit akan terus menularkan
virus rabies kepada anjing dan kucing
dan siapa saja yang ada di sekitarnya. Kasus ini bila tidak dikendalikan akan
cenderung terus meningkat dan berpotensi terjadinya wabah atau pandemi yang berimplikasi pada aspek sosial,
ekonomi, keamanan, kesejahteraan rakyat bahkan kerugian korban jiwa.
Kasus ini harus mejadi perhatian semua pihak,
berdasarkan laporan Balai Veteriner Lampung yang melakukan uji laboratorium pada tanggal 19 Oktober 2016, dengan hasil tes
bahwa di Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang ditemukan 1 (satu) ekor anjing liar dari 7 ekor anjing yang menjadi
sampel dengan hasil tes seropositif rabies. Artinya bahwa perlu dicurigai bahwa
anjing liar yang ada di daerah tersebut telah terpapar penyakit rabies. Kota
Palembang sebagai kota tempat penyelenggaraan even olah raga international
Asian Games 2018 yang dipusatkan di Seberang Ulu I diharapkan tidak tercoreng dengan masalah gigitan anjing
liar dan rabies. Oleh karena itu sebelum
Asian Games 2018, Kota Palembang harus
bebas rabies.
Dalam rangka pengendalian penyakit zoonosis ini,
Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 30 Tahun 2011 tentang Komisi Nasional Zoonosis
yang mengamanatkan perlunya adanya
upaya nyata yang strategis dalam pengendalian zoonosis. Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Keputusan
Menteri Pertanian RI Nomor : 4026/Kpts/OT.140/3/2013 tentang Penetapan Jenis
Penyakit Hewan Menular Strategis.
Ada tiga penyakit zoonosis yang harus bebas dan
menjadi prioritas utama pengendalian
dan atau pemberantasan saat ini yakni Rabies, Avian influenza dan Anthraks. Di tingkat provinsi telah dikeluarkan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 50 Tahun 2012 tentang Komisi Pengendalian Zoonosis Provinsi Sumsel. Pemerintah Kota Palembang juga telah menindaklanjuti
dengan mengeluarkan Peraturan Walikota No 1 Tahun 2015 tentang Komisi Pengendalian Zoonosis Kota Palembang. Perpres,
Pergub dan Perwali ini bertujuan tidak lain bertujuan untuk
percepatan pengendalian zoonosis
dengan langkah-langkah komprehensif dan terpadu dari
pemerintah; Dalam
rangka mengantisipasi dan menanggulangi situasi kedaruratan akibat wabah
zoonosis perlu diambil langkah-langkah operasional dari berbagai sektor yang
cepat dalam sistem komando pengendalian nasional dan regional yang terintegrasi; Sebagai langkah-langkah
pengendalian yang bersifat koordinasi lintas sektoral, terutama dalam keadaan
darurat.
Dilihat
dari tujuan mulia dari komisi zoonosis tersebut maka kita sangat optimis penyakit zoonosis
dapat dikendalikan di negeri tercinta ini. Penguatan koordinasi antar lintas
sektoral dapat terjalin dengan baik. Di Pemerintah pusat telah terjadi
kesepakatan antar tiga kementerian terkait antara Menteri Kesehatan, Menteri
Pertanian dan Menteri Dalam Negeri
merupakan tim inti pengendalian zoonosis. Hal ini diikuti oleh
Pemerintah Provinsi dan Kota. Seperti di Kota Palembang sendiri yang menjadi
ketua komisi pengendalian zoonosis
langsung diketuai oleh Walikota dan wakil ketua adalah Wakil Walikota dengan
beranggotakan SKPD, Pol PP, Komandan Kodim, Kapolres Kota Palembang. Dilihat
dari sisi penyusunan tim, tidak diragukan lagi Pemerintah Kota Palembang sangat
serius untuk bebas dari penyakit zoonosis. Bagaimana dengan perencanaan terpadu
dalam pengendalian melalui surveylans, pengidentifikasian, pencegahan,
tatalaksana dan pembatasan penularan di lapangan?. Tidak dapat kita pungkiri
bahwa kerjasama lintas sektoral dalam mengendalikan zoonosis (rabies/ hewan
penular rabies) masih belum optimal, karena pada bulan Oktober 2016 dan awal
bulan Januari 2017 kasus gigitan anjing masih terjadi.
Bagaimana strategi
pengendalian/ pencegahan rabies di Kota Palembang dapat
direalisasikan dalam waktu setahun? Ada beberapa langkah yang perlu dilakukan
dalam waktu yang sesegera mungkin: Pertama; Sesegera
mungkin menegakkan Perwali No. 19 Tahun 2010 bahwa anjing yang berpemilik harus
dikandangkan dan diwajibkan memberi kalung rantai sebagai identitas.
Kedua,
Koordinasi antar anggota tim pengendalian zoonosis tingkat Kota Palembang untuk
mengidentifikasi, pendataan populasi,
serta melakukan aksi pengendalian anjing liar di wilayah RT, RW, Kelurahan dan
Kecamatan se-Kota Palembang. Sesuai dengan Surat Instruksi Walikota
Palembang bulan Oktober 2016 bahwa
Polisi Pamong Praja dibantu oleh Kodim dan Polresta melakukan pengamanan
terhadap Hewan Penular Rabies (HPR)/ anjing liar. Pengendalian
populasi anjing diperlukan
mengingat secara budaya masyarakat Indonesia cukup dekat dengan hewan, terutama
anjing sebagai hewan penular utama rabies dapat
berkembang biak setahun 2 kali beranak dengan jumlah anak mencapai 6-8 ekor. Anjing
liarlah yang akan menjadi biang penular penyakit rabies.
Ketiga, HPR/ anjing yang berpemilik agar hewan
peliharaan dikandangkan dengan baik dan
senantiasa memperhatikan kebersihan kandang.
Menjaga kesehatan hewan peliharaan dengan memberikan makanan yang baik.
Melaksanakan Vaksinasi Rabies secara teratur setiap tahun ke Dinas Pertanian
dan Ketahanan Pangan (PKH). Mengapa ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
(PKH) karena Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan ada di bawah dinas ini. Vaksinasi juga dapat
dilakukan ke Dokter Hewan Praktek yang memiliki izin dari Pemerintah Kota
Palembang. Dinas PKH agar dapat melakukan vaksinasi rabies secara
aktif dan melakukan sterilisasi/ovario hysterectomy pada anjing betina
yang produktif agar populasi tidak
bertambah. Tentu saja untuk melakukan sterilisasi/ovario hysterectomy memerlukan tenaga fungsional medik veteriner
yang professional dalam arti seorang praktisi bedah. Bila dibutuhkan maka
Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Cabang Sumatera Selatan akan siap
bekerjasama untuk kegiatan tersebut. Keempat,
malakukan surveilans; melakukan pengawasan (Lalu lintas HPR, analisa resiko);
melakukan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE), termasuk dengan Dinas
Kesehatan, Puskesmas tentang penyediaan Vaksin Anti Rabies dan Serum Anti
Rabies serta pelu dukungan dalam menegakkan regulasi agar kegiatan pengendalian
hewan Penular Rabies dapat terlaksana dengan baik.
Disamping itu, banyak hal yang pelu diketahui
masyarakat. Tindakan yang perlu dilakukan saat kena gigitan anjing. Tentu saja
penyelamatan terhadap orang yang digigit terlebih dahulu dengan membersihkan
luka gigitan dengan air mengalir dan sabun 5-10 menit, usahakan luka dibuka dan
darah bisa keluar kemudian berikan alcohol atau betadin, segeralah ke
puskesmas/rumah sakit terdekat. Bagaimana
tindakan terhadap anjing yang menggigit?. Hal ini sangat perlu diketahui oleh
masyarakat tindakan apa yang dilakukan anjing yang menggigit. Setiap anjing yang menggigit
manusia atau hewan lainnya harus dicurigai menderita Rabies. Terhadap hewan
tersebut harus diambil tindakan sebagai berikut : Bila hewan tersebut adalah
hewan peliharaan maka hewan tersebut harus ditangkap dan diserahkan ke Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas PKP Kota
Palembang untuk diobservasi selama 14 hari. Bila hasil
observasi negatif Rabies maka hewan tersebut harus mendapat vaksinasi Rabies dan sterilisasi sebelum diserahkan
kembali kepada pemiliknya.
Bila hewan yang menggigit adalah hewan liar
(tidak ada pemiliknya) maka hewan tersebut harus diusahakan ditangkap hidup dan
diserahkan kepada Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas PKP Kota
Palembang untuk diobservasi dan setelah masa observasi selesai hewan tersebut
dapat dimusnahkan atau dipelihara oleh orang yang berkenan, setelah terlebih
dahulu diberi vaksinasi Rabies dan sterilisasi. Bila hewan yang menggigit sulit ditangkap dan
terpaksa harus dibunuh, maka kepala hewan tersebut harus diambil dan segera
diserahkan ke Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas PKP Kota Palembang untuk
dilakukan pemeriksaan laboratorium.
Terakhir, untuk mewujudkan Palembang bebas
Rabies tahun 2018 sangatlah mudah secara konsep akan tetapi sulit
diaktualisasikan di lapangan. Kesulitan itu akan akan teratasi apabila
kita bekerjasama dan sama-sama bekerja
seperti semangat gotong royong Pemerintah Kota Palembang yang dilakukan setiap
hari minggu. Semangat gotong royong inilah yang mampu merealisasikan cita-cita
masyarakat Kota Palembang. Rakyat membutuhkan kesejahteraan dan rasa aman.
Rakyat tidak membutuhkan janji, yang mereka butuhkan adalah bukti. Semoga kita
bisa membuktikan…..
*Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia
Cabang Sumatera Selatan
*Praktisi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar