Rabu, 08 Maret 2017

BISAKAH PALEMBANG BEBAS RABIES 2018?



Telah diterbitkan di Harian Sumatera Ekspress 
Tgl 24 Januari 2017, Hal. 5 



BISAKAH PALEMBANG BEBAS RABIES 2018?
Oleh: DR. Drh. JAFRIZAL, MM*

Rabies menjadi momok menakutkan akhir-akhir ini, bila  dilihat dari data kasus  gigitan hewan penular rabies yang telah terjadi di Kota Palembang selama tahun 2016 berjumlah 140 kasus gigitan dan yang ditindaklanjuti dengan pemberian Vaksin Anti Rabies (VAR) sebanyak 98 kasus (sumber: Dinkes Kota Palembang, 2017). Kasus gigitan anjing  terakhir mengakibatkan menyebabkan kematian terjadi pada Abdi  (4 tahun) di perumahan Top Jakabaring  pada bulan Oktober 2016 dan Arkat (11 tahun) di dekat jembatan Keramasan pada awal Januari 2017. Belum ada pihak yang berwewenang  mendiagnosa kematian karena rabies, akan tetapi kasus ini telah menjadi perhatian semua pihak. Bila kematian karena rabies maka anjing gila yang menggigit akan terus menularkan virus rabies kepada  anjing dan kucing dan siapa saja yang ada di sekitarnya. Kasus ini  bila tidak dikendalikan akan cenderung terus meningkat dan  berpotensi terjadinya wabah atau pandemi yang berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, keamanan, kesejahteraan rakyat bahkan kerugian korban jiwa.
Kasus ini harus mejadi perhatian semua pihak, berdasarkan laporan Balai Veteriner Lampung yang melakukan uji laboratorium  pada tanggal 19 Oktober 2016, dengan hasil tes bahwa di Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang ditemukan 1 (satu) ekor  anjing liar dari 7 ekor anjing yang menjadi sampel dengan hasil tes seropositif rabies. Artinya bahwa perlu dicurigai bahwa anjing liar yang ada di daerah tersebut telah terpapar penyakit rabies. Kota Palembang sebagai kota tempat penyelenggaraan even olah raga international Asian Games 2018 yang dipusatkan di Seberang Ulu I diharapkan  tidak tercoreng dengan masalah gigitan anjing liar dan rabies.  Oleh karena itu sebelum Asian Games 2018,  Kota Palembang harus bebas rabies.  
Dalam rangka pengendalian penyakit zoonosis ini, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan   Peraturan Presiden No. 30 Tahun 2011 tentang Komisi Nasional Zoonosis yang mengamanatkan perlunya adanya upaya nyata yang strategis dalam pengendalian zoonosis. Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor : 4026/Kpts/OT.140/3/2013 tentang Penetapan Jenis Penyakit Hewan Menular Strategis. Ada tiga penyakit zoonosis yang harus bebas dan menjadi prioritas utama pengendalian dan atau pemberantasan saat ini yakni Rabies, Avian influenza dan Anthraks. Di tingkat provinsi telah dikeluarkan Peraturan  Gubernur Sumatera Selatan  Nomor 50 Tahun 2012 tentang Komisi Pengendalian Zoonosis Provinsi Sumsel. Pemerintah Kota Palembang juga telah menindaklanjuti dengan mengeluarkan Peraturan Walikota No 1 Tahun 2015 tentang Komisi  Pengendalian Zoonosis Kota Palembang. Perpres, Pergub dan Perwali ini bertujuan tidak lain bertujuan untuk percepatan pengendalian zoonosis dengan  langkah-langkah komprehensif dan terpadu dari pemerintah; Dalam rangka mengantisipasi dan menanggulangi situasi kedaruratan akibat wabah zoonosis perlu diambil langkah-langkah operasional dari berbagai sektor yang cepat dalam sistem komando pengendalian nasional dan regional yang terintegrasi; Sebagai langkah-langkah pengendalian yang bersifat koordinasi lintas sektoral, terutama dalam keadaan darurat.
                        Dilihat dari tujuan mulia dari komisi zoonosis tersebut  maka kita sangat optimis penyakit zoonosis dapat dikendalikan di negeri tercinta ini. Penguatan koordinasi antar lintas sektoral dapat terjalin dengan baik. Di Pemerintah pusat telah terjadi kesepakatan antar tiga kementerian terkait antara Menteri Kesehatan, Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri  merupakan tim inti pengendalian zoonosis. Hal ini diikuti oleh Pemerintah Provinsi dan Kota. Seperti di Kota Palembang sendiri yang menjadi ketua komisi  pengendalian zoonosis langsung diketuai oleh Walikota dan wakil ketua adalah Wakil Walikota dengan beranggotakan SKPD, Pol PP, Komandan Kodim, Kapolres Kota Palembang. Dilihat dari sisi penyusunan tim, tidak diragukan lagi Pemerintah Kota Palembang sangat serius untuk bebas dari penyakit zoonosis. Bagaimana dengan perencanaan terpadu dalam pengendalian melalui surveylans, pengidentifikasian, pencegahan, tatalaksana dan pembatasan penularan di lapangan?. Tidak dapat kita pungkiri bahwa kerjasama lintas sektoral dalam mengendalikan zoonosis (rabies/ hewan penular rabies) masih belum optimal, karena pada bulan Oktober 2016 dan awal bulan Januari 2017 kasus gigitan anjing masih terjadi.
Bagaimana strategi pengendalian/ pencegahan rabies di Kota Palembang dapat direalisasikan dalam waktu setahun? Ada beberapa langkah yang perlu dilakukan dalam waktu yang sesegera mungkin: Pertama; Sesegera mungkin menegakkan Perwali No. 19 Tahun 2010 bahwa anjing yang berpemilik harus dikandangkan dan diwajibkan memberi kalung rantai sebagai identitas.
Kedua, Koordinasi antar anggota tim pengendalian zoonosis tingkat Kota Palembang untuk mengidentifikasi,  pendataan populasi, serta melakukan aksi pengendalian anjing liar di wilayah RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Palembang. Sesuai dengan Surat Instruksi Walikota Palembang  bulan Oktober 2016 bahwa Polisi Pamong Praja dibantu oleh Kodim dan Polresta melakukan pengamanan terhadap Hewan Penular Rabies (HPR)/ anjing liar. Pengendalian populasi anjing diperlukan mengingat secara budaya masyarakat Indonesia cukup dekat dengan hewan, terutama anjing sebagai hewan penular utama rabies dapat berkembang biak setahun 2 kali beranak dengan jumlah anak mencapai 6-8 ekor. Anjing liarlah yang akan menjadi biang penular penyakit rabies.
            Ketiga,  HPR/ anjing yang berpemilik agar hewan peliharaan dikandangkan  dengan baik dan senantiasa memperhatikan kebersihan kandang.  Menjaga kesehatan hewan peliharaan dengan memberikan makanan yang baik. Melaksanakan Vaksinasi Rabies secara teratur setiap tahun ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (PKH). Mengapa ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (PKH) karena Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan  ada di bawah dinas ini. Vaksinasi juga dapat dilakukan ke Dokter Hewan Praktek yang memiliki izin dari Pemerintah Kota Palembang.  Dinas PKH  agar dapat  melakukan vaksinasi  rabies   secara aktif  dan melakukan sterilisasi/ovario hysterectomy pada anjing betina yang produktif  agar populasi tidak bertambah. Tentu saja untuk melakukan sterilisasi/ovario hysterectomy memerlukan tenaga fungsional medik veteriner yang professional dalam arti seorang praktisi bedah. Bila dibutuhkan maka Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Cabang Sumatera Selatan akan siap bekerjasama untuk kegiatan tersebut.   Keempat, malakukan surveilans; melakukan pengawasan (Lalu lintas HPR, analisa resiko); melakukan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE), termasuk dengan Dinas Kesehatan, Puskesmas tentang penyediaan Vaksin Anti Rabies dan Serum Anti Rabies serta pelu dukungan dalam menegakkan regulasi agar kegiatan pengendalian hewan Penular Rabies dapat terlaksana dengan baik.
Disamping itu, banyak hal yang pelu diketahui masyarakat. Tindakan yang perlu dilakukan saat kena gigitan anjing. Tentu saja penyelamatan terhadap orang yang digigit terlebih dahulu dengan membersihkan luka gigitan dengan air mengalir dan sabun 5-10 menit, usahakan luka dibuka dan darah bisa keluar kemudian berikan alcohol atau betadin, segeralah ke puskesmas/rumah sakit terdekat.  Bagaimana tindakan terhadap anjing yang menggigit?. Hal ini sangat perlu diketahui oleh masyarakat tindakan apa yang dilakukan anjing yang menggigit. Setiap anjing yang menggigit manusia atau hewan lainnya harus dicurigai menderita Rabies. Terhadap hewan tersebut harus diambil tindakan sebagai berikut : Bila hewan tersebut adalah hewan peliharaan maka hewan tersebut harus ditangkap dan diserahkan ke Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas PKP Kota Palembang untuk diobservasi selama 14 hari. Bila hasil observasi negatif Rabies maka hewan tersebut harus mendapat vaksinasi Rabies dan sterilisasi sebelum diserahkan kembali kepada pemiliknya.
Bila hewan yang menggigit adalah hewan liar (tidak ada pemiliknya) maka hewan tersebut harus diusahakan ditangkap hidup dan diserahkan kepada Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas PKP Kota Palembang untuk diobservasi dan setelah masa observasi selesai hewan tersebut dapat dimusnahkan atau dipelihara oleh orang yang berkenan, setelah terlebih dahulu diberi vaksinasi Rabies dan sterilisasi.  Bila hewan yang menggigit sulit ditangkap dan terpaksa harus dibunuh, maka kepala hewan tersebut harus diambil dan segera diserahkan ke Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas PKP Kota Palembang untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium.
Terakhir, untuk mewujudkan Palembang bebas Rabies tahun 2018 sangatlah mudah secara konsep akan tetapi sulit diaktualisasikan di lapangan. Kesulitan itu akan akan teratasi apabila kita  bekerjasama dan sama-sama bekerja seperti semangat gotong royong Pemerintah Kota Palembang yang dilakukan setiap hari minggu. Semangat gotong royong inilah yang mampu merealisasikan cita-cita masyarakat Kota Palembang. Rakyat membutuhkan kesejahteraan dan rasa aman. Rakyat tidak membutuhkan janji, yang mereka butuhkan adalah bukti. Semoga kita bisa membuktikan…..

*Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Cabang Sumatera Selatan
        *Praktisi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar