Selasa, 17 Juli 2018

PEMOTONGAN HEWAN KURBAN, Perwali No 56/2018 Kota Palembang











 PERATURAN WALIKOTA PALEMBANG
NOMOR  56 TAHUN 2018

TENTANG

  PEMOTONGAN HEWAN KURBAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

WALIKOTA PALEMBANG,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam upaya menciptakan Kota Palembang yang tertib, aman dan nyaman, Pemerintah Kota mempunyai kewajiban menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya dalam rangka pelaksanaan otonomi yang seluas-luasnya;


b.
bahwa dalam usaha pengawasan, penertiban dan pembinaan guna mewujudkan ketentraman batin dalam ibadah pemotongan hewan kurban, maka daging yang berasal dari pemotongan hewan kurban perlu dijamin keamanan, kesehatan, keutuhan dan kehalalannya;


c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Palembang tentang Pemotongan Hewan Kurban;





Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);


2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);


3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan

Lembaran.......



Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619)


4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);


5.
Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5356);


6.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6019);


7.
Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 114/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1453);


8.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 44 Tahun 2002 tentang Ketentraman dan Ketertiban (Lembaran Daerah Kota Palembang tahun 2002 Nomor 76) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 44 Tahun 2002 Tentang Ketentraman dan Ketertiban (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2007 Nomor 13);







MEMUTUSKAN.......






MEMUTUSKAN:





Menetapkan
:
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEMOTONGAN   HEWAN   KURBAN





BAB I


KETENTUAN UMUM







Pasal 1







Dalam Peraturan Walikota ini, yang dimaksud dengan:







1.
Kota adalah Kota Palembang.


2.
Pemerintah Kota  adalah Pemerintah Kota Palembang.


3.
Walikota adalah Walikota Palembang.


4.
Dinas adalah Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palembang.


5.
Hewan Kurban adalah hewan yang memenuhi persyaratan syariat Islam untuk keperluan ibadah kurban.


6.
Penanganan Hewan Kurban adalah serangkaian kegiatan dan tindakan yang dilakukan terhadap hewan kurban termasuk penyiapan fasilitas penanganan dengan memperhatikan aspek kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan di tempat penjualan, pada saat transportasi dan di tempat penampungan hewan sampai dengan sebelum dilakukan pemotongan hewan kurban.


7.
Rumah Potong Hewan Ruminansia yang selanjutnya disebut RPH-R adalah suatu bangunan atau kompleks bangunan beserta peralatannya dengan desain yang memenuhi persyaratan sebagai tempat menyembelih ternak ruminansia bagi konsumsi masyarakat.


8.
Kesejahteraan Hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia.


9.
Pemeriksaan Ante-Mortem adalah pemeriksaan kesehatan hewan potong sebelum hewan disembelih.

10. Pemeriksaan........






10.
Pemeriksaan Post-Mortem adalah pemeriksaan kesehatan kepala, jeroan, dan karkas setelah hewan disembelih.


11.
Dokter Hewan Berwenang adalah dokter hewan yang memiliki kompetensi di bidang kesehatan masyarakat veteriner dan ditunjuk oleh Walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam rangka penyelenggaraan kesehatan masyarakat veteriner.


12.
Tempat Penampungan Hewan Kurban yang selanjutnya disebut Tempat Penampungan adalah kandang yang digunakan untuk menampung hewan potong sebelum pemotongan/penyembelihan.


13.
Tempat Penampungan Hewan Kurban Sementara adalah tempat yang berada di sekitar tempat pemotongan hewan kurban yang digunakan untuk menampung hewan potong sebelum pemotongan /penyembelihan.


14.
Lokasi Pemotongan adalah suatu bangunan atau kompleks bangunan dengan desain dan syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong hewan kurban.


15.
Surat Keterangan Kesehatan Hewan yang selanjutnya disingkat SKKH adalah surat yang menerangkan mengenai keadaan kesehatan hewan yang dikeluarkan oleh otoritas veteriner daerah asal.


16.
Penyalur Daging Kurban adalah lembaga, organisasi atau sekelompok masyarakat yang melakukan pendistribusian daging kurban ke masyarakat.







Pasal 2







(1)
Pemotongan Hewan Kurban harus dilakukan di RPH-R dan memenuhi kaidah Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.


(2)
Dalam hal kapasitas pemotongan RPH-R yang ada belum memadai, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R atau fasilitas pemotongan hewan yang direkomendasikan dan/atau telah mendapat izin;







Pasal 3.........






Pasal 3






Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi:


a.
b.
c.

d.
persyaratan dan penanganan Hewan Kurban;
persiapan pemotongan Hewan Kurban;
penyembelihan Hewan Kurban dan penanganan produknya;
pembinaan dan pengawasan.















BAB II


MAKSUD DAN TUJUAN







Pasal 4






Maksud dari Peraturan Walikota ini adalah  sebagai dasar   hukum    dalam   pembinaan,    pengawasan,
pelayanan pemotongan Hewan Kurban  bagi pelaku usaha untuk mencegah berbagai penyimpangan dalam penyediaan dan pelaksanaan pemotongan Hewan  Kurban  dan distribusi daging Hewan Kurban.






Pasal 5






Tujuan dari Peraturan Walikota ini adalah:


a.


b.


c.


d.

memberikan kepastian bagi masyarakat yang berkurban untuk mendapatkan Hewan Kurban yang memenuhi persyaratan;
memberikan kepastian bagi perorangan Warga Negara Indonesia atau badan usaha dalam penanganan Hewan Kurban;
melindungi masyarakat yang mengkonsumsi daging Hewan Kurban agar dapat memenuhi persyaratan keamanan, kesehatan, keutuhan dan kehalalannya;
mencegah masuk dan menyebarkan penyakit hewan menular.






BAB III

PERSYARATAN DAN PENANGANAN
HEWAN KURBAN







Bagian Kesatu


Persyaratan Hewan Kurban









Pasal 6.........





Pasal 6







Hewan Kurban yang dijual dan akan dipotong harus memenuhi persyaratan syariat Islam, administrasi, dan teknis.







Pasal 7







Persyaratan syariat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Hewan Kurban harus:


a.
b.


c.
d.


e.
sehat;
tidak cacat, seperti: buta, pincang, patah tanduk, putus ekornya atau mengalami kerusakan daun telinga;
tidak kurus;
berjenis kelamin jantan, tidak dikebiri, memiliki buah zakar lengkap 2 (dua) buah dengan bentuk dan letak yang simetris; dan
cukup umur untuk:



1.

2.


3.
kambing atau domba di atas 1 (satu) tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap;
    sapi atau kerbau di atas 2 (dua) tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap; atau
unta di atas 5 (lima) tahun.









Pasal 8







(1)
Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 paling sedikit memuat:



a.
b.

c.
SKKH dari otoritas veteriner daerah asal;
rekomendasi pemasukan hewan dari otoritas  veteriner kota;
surat keterangan asal yang diterbitkan oleh Perangkat Daerah yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan daerah asal hewan.


(2)
SKKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:












a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.



a.    nama.........




nama pemilik;
alamat pemilik;
jenis hewan;
jumlah hewan;
jenis kelamin hewan;
daerah asal hewan;
status kesehatan hewan; dan
status situasi penyakit hewan daerah asal.


(3)
Rekomendasi pemasukan hewan kurban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:



a.
b.
c.
jenis hewan;
jumlah hewan; dan
daerah asal hewan.







Pasal 9







Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 paling sedikit hewan harus dinyatakan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan hewan yang dilakukan oleh dokter hewan atau paramedik veteriner di bawah pengawasan dokter hewan berwenang.







Bagian Kedua


Persyaratan Penanganan Hewan Kurban







Pasal 10







Penanganan Hewan Kurban harus memenuhi persyaratan meliputi:


a.
b.
c.
d.
alat angkut;
tempat penjualan;
tempat pemotongan; dan
fasilitas pemotongan hewan.








Pasal 11.........











Pasal 11







(1)
Alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a harus memenuhi persyaratan:



a.


b.
c.
d.
e.


f.

g
memiliki desain dan menggunakan partisi atau penyekat yang terbuat dari bahan yang tidak menyakiti, melukai, dan/atau mengakibatkan stres;
memiliki atap;
memiliki ventilasi dan pencahayaan yang cukup;
bersih dan kuat;
hewan dapat bergerak, dan terlindung dari cuaca yang ekstrim;
berkapasitas sesuai dengan jenis dan jumlah hewan kurban; dan
lantai atau alas tidak licin, mudah dibersihkan dan didesinfeksi.


(2)
Khusus untuk kendaraan pengangkut kambing atau domba,  alat  angkut  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) dapat dirancang paling tinggi 2 (dua) tingkat dengan ketinggian yang cukup untuk memungkinkan hewan dapat berdiri dengan normal.







Pasal 12







(1)
Tempat penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.


(2)
Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:



a.

b.


surat izin dari Walikota melalui Kecamatan/ Kelurahan di lokasi penjualan;
bukti perjanjian bagi pelaku usaha untuk penggunaan tempat penjualan hewan kurban yang bukan miliknya.


(3)
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:



a.

b.










c.

d.

e.

f.

g




berada di tempat yang tidak mengganggu ketertiban umum;
memiliki desain dan terbuat dari bahan yang tidak menyakiti, melukai, dan/atau mengakibatkan stres;


c.    memiliki...





memiliki luas yang sesuai dengan jumlah dan jenis hewan kurban yang dijual;
memiliki akses jalan dan fasilitas yang memudahkan penurunan hewan dari pengangkutan ke atas alat angkut sesuai dengan jenis hewan;
tempat bersih, kering, dan mampu melindungi hewan kurban dari panas matahari, dan hujan;
lantai atau alas tidak licin dan mudah dibersihkan; dan memiliki pembatas/pagar yang kuat dan tidak terdapat bagian yang dapat menyebabkan hewan sakit atau terluka/cedera, serta mampu mencegah Hewan Kurban lepas dari kandang.







Pasal 13






Penanganan Hewan Kurban di tempat penjualan meliputi:



a.

b.



c.
d.


e.

f.


g.


h.

i.
pemisahan antara hewan yang lama dengan yang baru datang berdasarkan jenisnya;
pemeriksaan kondisi hewan apabila terdapat hewan yang sakit, cacat atau pincang dan dipisahkan dari hewan yang akan dijadikan hewan kurban;
pemisahan hewan agresif dari hewan lainnya;
tidak menggunakan kekerasan, suara berlebihan yang dapat membuat hewan panik dan stres ketika mengendalikan hewan;
tidak menggunakan alat pengendali yang akan melukai hewan;
jika hewan diikat dengan tali, tali yang digunakan dibuat dari bahan yang tidak melukai hewan, panjang tali cukup dan memadai;
pemantauan hewan dilaksanakan paling rendah 2 (dua) kali sehari untuk memastikan kondisi hewan tetap baik dan sehat;
penyediaan dan pemberian pakan dan minum dengan kuantitas dan kualitas yang cukup; dan
pembersihan kandang dilakukan setiap hari.







Pasal 14







(1)
Tempat pemotongan Hewan Kurban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
   
                                                       (2) Persyaratan....





(2)
Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi surat izin dari Pemerintah Kota setempat melalui Dinas.


(3)
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: 



a.
b.
c.
d.

e.

tidak berada pada lokasi yang rawan banjir;
tidak mengganggu ketertiban umum;
memiliki fasilitas pemotongan Hewan Kurban;
memiliki lahan dengan luas yang memadai sesuai jumlah hewan yang akan dipotong; dan
mempunyai akses air bersih yang cukup untuk kegiatan pemotongan hewan dan kegiatan pembersihan dan desinfeksi.









Pasal 15







(1)
Fasilitas pemotongan Hewan Kurban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d terdiri dari tempat: 



a.
b.
c.
d.
e.
f.
penerimaan hewan;
pengistirahatan;
penyembelihan hewan;
penanganan daging;
penanganan jeroan; dan
penanganan limbah.


(2)
Masing-masing tempat pada fasilitas pemotongan Hewan Kurban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terpisah atau sekurang-kurangnya dibatasi dengan pagar tertutup untuk mencegah kontaminasi.







Pasal 16







(1)
Tempat penerimaan Hewan Kurban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a berada pada lokasi yang berdekatan dengan tempat pengistirahatan hewan dan dilengkapi dengan sarana penurunan hewan (rampa), gundukan pasir atau perbedaan ketinggian tanah.


(2)
Sarana penurunan hewan (rampa) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memenuhi persyaratan:



a.






b.





c.
terbuat dari bahan yang tidak menyakiti, melukai dan/atau mengakibatkan stres;

b.   memiliki....



memiliki desain sedemikian rupa sehingga tidak ada celah antara sarana penurunan hewan (rampa) dengan kendaraan dan tidak ada penghalang yang menghalangi hewan untuk turun dengan sudut kemiringan maksimal 30 derajat; dan
memiliki pagar pembatas yang kuat dan lantai yang tidak licin untuk menghindari hewan dari jatuh dan terpeleset saat penurunan.













Pasal 17







Tempat pengistirahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan:


a.

b.

c.

d.

e.

f.

g.

h.
berada di tempat yang tidak mengganggu ketertiban umum;
memiliki desain dan terbuat dari bahan yang tidak menyakiti, melukai, dan/atau mengakibatkan stres;
memiliki luas yang sesuai dengan jumlah dan jenis Hewan Kurban yang ditampung;
bersih, kering, dan mampu melindungi Hewan Kurban dari panas matahari dan hujan;
memiliki pagar pembatas yang kuat dan dapat mencegah hewan keluar dari kandang;
tersedia pakan dan air bersih dalam jumlah yang cukup dan mudah dijangkau;
memiliki lantai atau alas kandang yang tidak licin dan mudah dibersihkan; dan
dilengkapi dengan fasilitas penanganan limbah.









Pasal 18







(1)
Tempat penyembelihan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c harus memenuhi persyaratan:



a.

b.



c.








d.


e.

lantai terbuat dari bahan yang tidak kedap air, tidak licin, mudah dibersihkan dan didesinfeksi;
tersedia lubang penampungan darah berukuran 50 cm x 50 cm x 50 cm untuk tiap 10 ekor kambing atau domba, atau 50 cm x 50 cm x 100 cm untuk tiap 10 ekor sapi atau kerbau;
tersedia penyangga kepala yang terbuat dari besi, balok kayu atau bahan lain dengan ukuran 7 cm x 15 cm x 75 cm;

d.   tersedia....




tersedia fasilitas pengekang hewan (restrainer) untuk merebahkan hewan sesaat sebelum disembelih; dan
tersedia suplai air bersih dalam jumlah cukup untuk mencuci tangan, peralatan dan membersihkan lantai penyembelihan hewan.


(2)
Fasilitas pengekang hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat menggunakan kotak pengendali (restraining box) atau metode tali sesuai dengan rekomendasi Badan Kesehatan Hewan Dunia (World Organization for Animal Health/OIE).







Pasal 19







Tempat penanganan daging sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d harus memenuhi persyaratan:


a.

b.


c.

d.

e.
terpisah dari tempat penyembelihan, tempat penanganan jeroan, dan tempat penanganan limbah;
didesain dapat mencegah masuknya serangga dan hewan pengganggu lainnya ke dalam tempat penanganan daging;
dinding dan lantai terbuat dari bahan yang tidak mengontaminasi dan mudah dibersihkan;
dilengkapi dengan peralatan untuk pencacah dan pengemasan daging; dan
memiliki fasilitas cuci tangan yang dilengkapi dengan air bersih dan sabun.







Pasal 20







Tempat penanganan jeroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf e harus memenuhi persyaratan:


a.


b.


c.











d.

e.


f.

terpisah dari tempat penyembelihan, tempat penanganan daging, dan tempat penanganan limbah;
didesain untuk dapat mencegah masuknya serangga dan hewan pengganggu lainnya ke dalam tempat penanganan jeroan;
dinding dan lantai terbuat dari bahan yang tidak mengontaminasi dan mudah dibersihkan;




d.   dilengkapi.....





dilengkapi dengan peralatan untuk pemeriksaan post-mortem dan pengemasan jeroan;
tempat penanganan jeroan hijau (usus dan lambung) terpisah dari tempat jeroan merah (hati, jantung, limpa, dan paru-paru); dan
memiliki fasilitas cuci tangan yang dilengkapi dengan air bersih dan sabun.








Pasal 21







Tempat penanganan limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf f harus memenuhi persyaratan:


a.

b.
c.

d.



e.



f.


g.
terpisah dari tempat penanganan daging kurban dan tempat penanganan jeroan;
terdiri dari penanganan limbah cair dan padat;
didesain sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan pencemaran lingkungan;
penanganan limbah cair dapat menggunakan septic tank permanen dengan ukuran yang sesuai dengan kapasitas air limbah pemotongan dan tidak dialirkan langsung ke saluran pembuangan umum;
apabila septic tank tidak bersifat permanen atau terbuka, harus dilakukan penimbunan segera setelah selesai proses penyembelihan dengan terlebih dahulu ditabur dengan kapur;
penanganan limbah padat dapat dilakukan di lokasi tempat pemotongan hewan kurban atau dibawa ke tempat lain untuk dimanfaatkan atau dibuang; dan
penanganan limbah padat dilakukan tanpa menyebabkan pencemaran lingkungan.







BAB IV


PERSIAPAN PEMOTONGAN HEWAN KURBAN







Bagian Kesatu


Penerimaan Hewan Kurban







Pasal 22







Penerimaan Hewan Kurban harus memenuhi persyaratan:




a.    Hewan...







a.


b.



c.



d.

hewan Kurban diturunkan dari alat angkut paling lama dalam waktu 1 (satu) jam setelah tiba di tempat penampungan;
apabila menggunakan rampa hewan kurban dibiarkan turun dengan sendirinya tidak dipaksa, ditarik, dipukul atau dicambuk, dan tidak dibiarkan turun dengan meloncat atau dilempar;
apabila menggunakan gundukan pasir atau pengurangan ketinggian tanah hewan dituntun agar tidak terjatuh atau terpeleset yang mengakibatkan cidera; dan
hewan yang terindikasi sakit dipisahkan dari hewan lainnya untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.







Bagian Kedua


Pengistirahatan Hewan Kurban







Pasal 23







Pengistirahatan Hewan Kurban di tempat pengistirahatan meliputi:


a.
b.

c.

d.

e.

f.

hewan dikelompokkan sesuai jenis dan ukuran;
hewan yang cenderung agresif ditempatkan dalam tempat terpisah;
hewan yang berada lebih dari 12 jam di tempat penampungan, harus diberi makan dan minum;
tempat penampungan sementara dibersihkan setiap hari;
dilakukan pengecekan minimal dua kali sehari terhadap kondisi dan kesehatan hewan; dan
dilakukan pemeriksaan ante-mortem terhadap setiap hewan yang akan disembelih untuk memastikan hewan tidak terjangkit zoonosis.







Bagian Ketiga


Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban
Sebelum Disembelih







Pasal 24







(1)
Pemeriksaan ante-mortem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf f dilakukan terhadap setiap hewan di tempat penampungan sementara.


(2) Pemeriksaan.....





(2)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 24 (dua puluh empat) jam sebelum hewan disembelih oleh dokter hewan atau paramedik veteriner di bawah pengawasan dokter hewan yang berwenang.


(3)
Dalam hal penyembelihan hewan dilakukan melebihi waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan pemeriksaan ante-mortem ulang.









Pasal 25







(1)
Hasil pemeriksaan ante-mortem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dapat berupa keputusan:



a.
b.
hewan sehat dan layak dipotong; atau
hewan ditolak untuk dipotong.


(2)
Keputusan hewan sehat dan layak dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberi tanda “SL” di daerah pinggul hewan.


(3)
Keputusan hewan ditolak untuk dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus dikeluarkan dan dikembalikan kepada pemilik.







BAB V


PENYEMBELIHAN HEWAN KURBAN DAN PENANGANAN PRODUKNYA







Bagian Kesatu


Penyembelihan Hewan Kurban







Pasal 26







(1)
Penyembelihan Hewan Kurban di RPH-R harus dilakukan oleh juru sembelih halal.


(2)
Penyembelihan Hewan Kurban di luar RPH-R dapat dilakukan oleh penyembelih atau juru sembelih yang memenuhi syarat:



a.
b.
c.
beragama Islam dan sudah akil baligh;
memiliki keahlian dalam penyembelihan; dan
memahami tata cara penyembelihan secara syar’i.







Pasal 27.....









Pasal 27







(1)
Pemotongan Hewan Kurban yang dilakukan di fasilitas pemotongan hewan di luar RPH-R dilakukan oleh petugas di bawah pengawasan dokter hewan.


(2)
Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tim yang bersifat kolektif terdiri atas panitia penyelenggara, juru sembelih halal, dan petugas yang terlibat dalam proses pemotongan Hewan Kurban.


(3)
Pada fasilitas pemotongan Hewan Kurban yang tidak memiliki juru sembelih halal, penyembelihan Hewan Kurban dapat dilakukan oleh penyembelih atau juru sembelih yang tidak memiliki sertifikat kompetensi sebagai juru sembelih halal dan memenuhi persyaratan sebagaimana dalam Pasal 26 ayat (2).


(4)
Juru sembelih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memiliki pengetahuan dan keterampilan tentang tata cara penyembelihan hewan yang halal dan higienis, serta telah mendapat pelatihan juru sembelih Hewan Kurban dari instansi yang berwenang.









Pasal 28







(1)
Pemerintah Kota wajib menyelenggarakan sosialisasi dan pelatihan kepada petugas pemotongan Hewan Kurban sebagaimana dalam Pasal 26 dan Pasal 27.


(2)
Penyelenggaraan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada Pedoman yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan bekerjasama dengan Badan Penyuluhan dan Sumber Daya Manusia Pertanian Kementerian Pertanian.









Pasal 29







(1)
Penyembelihan Hewan Kurban harus dilakukan sesuai dengan syariat Islam dan menerapkan kesejahteraan hewan.


(2) Syariat.....






(2)
Syariat Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:



a.

b.



c.


d.






e.

hewan yang akan disembelih disunnahkan untuk dihadapkan ke arah kiblat;
hewan penyembelihan dilaksanakan dengan niat menyembelih dan menyebut asma Allah “Bismillahi Allaahu Akbar” atau “Bismillaahir Rahmaanir Rahiim” untuk setiap individu;
penyembelihan dilakukan dengan 1 (satu) kali gerakan penyayatan tanpa mengangkat pisau dari leher dan dilakukan secara cepat;
penyembelihan dilakukan dengan mengalirkan darah melalui pemotongan 3 (tiga) saluran sekaligus, yaitu saluran pembuluh darah (vena jugularis dan arteri carotis kanan dan kiri/wadajain), saluran pernafasan (trachea/hulqum), dan saluran makanan (oesophagus/ mar’i); dan
adanya pancaran aliran darah dan/atau gerakan hewan sebagai tanda hewan yang disembelih dalam keadaan hidup.









Pasal 30







(1)
Perobohan hewan saat akan disembelih harus dilakukan dengan cara yang baik dan tidak kasar, dibanting, diinjak, ditarik ekor, atau ditarik kepalanya.


(2)
Tata cara perobohan hewan dapat dilakukan dengan menggunakan kotak pengendali (restraning box) atau metode tali sesuai dengan rekomendasi Badan Kesehatan Hewan Dunia (World Organization for Animal Health/OIE).


(3)
Tata cara perobohan sebagaimana pada ayat (2) harus dilakukan oleh petugas yang telah terlatih dan mempunyai pengetahuan tentang kesejahteraan hewan.







Pasal 31







(1)
Penyembelihan dilakukan dengan menggunakan pisau yang tajam dan ukuran yang sesuai dengan jenis hewan serta terbuat dari bahan yang tahan karat.

(2) Penyembelihan....




(2)
Penyembelihan setiap hewan harus dilakukan segera setelah hewan dirobohkan.


(3)
Penyembelihan dilakukan dengan posisi pada bagian bawah (ventral leher) 8-10 cm di belakang lengkung rahang bawah.


(4)
Penyembelihan harus dipastikan telah memutus 3 (tiga) saluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf d.







Pasal 32







(1)
Pemastian hewan mati sempurna dilakukan dengan cara melakukan uji refleks kornea negatif, hilangnya pernafasan ritmik dan terhentinya pancaran darah sebagai tanda hewan telah mengalami mati otak.


(2)
Sebelum hewan mati sempurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang melakukan tindakan apapun terhadap hewan tersebut kecuali terjadi penggumpalan darah pada pembuluh darah yang disayat.


(3)
Dalam hal terjadi penggumpalan darah pada pembuluh darah yang disayat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan pengambilan gumpalan darah pada penampang lintang sayatan pembuluh darah.







Pasal 33







(1)
Hewan yang telah mati sempurna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, dilakukan penanganan:



a.


b.

c.


d.










e.


f.

g.

h.

pengikatan saluran makan (oesophagus) dan usus bagian belakang (rektum) atau anus dengan tali agar isi lambung dan usus tidak keluar;
pemisahan kepala dengan tubuh pada persendian tulang leher pertama dan tengkorak;
pemisahan kaki depan sampai persendian carpus dan pemisahan kaki belakang sampai persendian tarsus;
penyayatan kulit pada sepanjang dada dan perut, serta bagian medial kaki depan dan kaki belakang;



e.    Pengulitan....




pengulitan pada sepanjang dada dan perut sampai bagian punggung, serta kaki depan dan kaki belakang;
pada bagian tumit kaki belakang (tendo achilles) diikat pada alat penggantung dan dilakukan penyayatan pada bagian medial rongga perut dan rongga dada; dan
pengeluaran organ rongga perut meliputi lambung, usus, hati, limpa, ginjal, dan pengeluaran organ rongga dada meliputi jantung dan paru-paru dilakukan bersamaan dengan proses penggantungan badan hewan yang dilakukan secara perlahan.


(2)
Bagian kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digantung di area pemeriksaan post-mortem.


(3)
Organ hati, jantung, paru-paru, limpa, dan ginjal yang dikelompokkan sebagai jeroan merah harus ditempatkan pada wadah yang berbeda untuk lambung dan usus yang dikelompokkan sebagai jeroan hijau.


(4)
Jeroan merah dan jeroan hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipindahkan ke tempat pemeriksaan post-mortem.







Bagian Kedua


Penanganan Produk Hewan Kurban







Pasal 34







(1)
Pemeriksaan post-mortem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat (4) dilakukan oleh dokter hewan atau paramedik di bawah pengawasan dokter hewan berwenang terhadap kepala, jeroan merah, jeroan hijau, dan karkas.


(2)
Dokter hewan atau paramedik melakukan pemeriksaan post-mortem dan mengambil keputusan:



a.

b.

c.

d.







e.
menyayat bagian daging/organ yang dicurigai mengandung agen penyakit zoonosis;
mengafkir bagian daging/organ yang tidak layak untuk konsumsi;
mengambil bagian-bagian daging/organ sebagai spesimen untuk pengujian laboratorium;
menahan daging yang diduga mengandung agen penyakit zoonosis apabila diperlukan dengan cara pengujian cepat (screening test); dan/atau

e.    Memerintahkan....



memerintahkan dan mengawasi pemusnahan daging/organ, kepala, jeroan yang tidak lulus pemeriksaan post-mortem segera pada saat hari yang sama di lokasi pemotongan hewan.








Pasal 35







(1)
Penanganan karkas dan daging harus dilakukan dalam ruangan, peralatan, wadah, dan petugas yang berbeda dari penanganan jeroan.


(2)
Jeroan harus ditangani secara terpisah dari daging, mulai saat dikeluarkan dari rongga dada dan rongga perut, dibersihkan, dipotong-potong, diwadahi, dan didistribusikan.


(3)
Petugas yang menangani daging atau jeroan harus menjaga kebersihan tangan, tempat, dan pakaian, serta menghindari tercemarnya daging dan jeroan dari tangan dan bahan yang kotor, seperti air, peralatan, alas daging, dan lalat/serangga.







Pasal 36







(1)
Potongan daging dikemas dalam kantong/wadah yang terpisah dari kemasan jeroan.


(2)
Kantong/wadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terbuat dari bahan yang bersih dan tidak toksik.


(3)
Pendistribusian potongan daging dan jeroan harus diusahakan paling lama 4 (empat) jam setelah proses penyembelihan.


(4)
Dalam hal pendistribusian tidak dapat dilakukan kurang dari 4 (empat) jam, daging dan jeroan harus disimpan pada lemari pendingin dengan suhu di bawah 40 C atau dibekukan.


(5)
Pendistribusian daging dan jeroan dapat dilakukan secara merata baik langsung maupun tidak langsung melalui Dewan Kemakmuran Masjid kepada orang yang berhak menurut ketentuan syariat Islam.










BAB VI....






BAB VI


PEMBINAAN DAN PENGAWASAN







Pasal 37







(1)
Untuk    keperluan    penyelenggaraan     pemotongan hewan kurban, penyembelihan Hewan Kurban dapat dilakukan oleh penyembelih atau juru sembelih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) yang dari aspek syariat dibina oleh Dewan Kemakmuran Masjid.


(2)
Juru sembelih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dari aspek kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan dibina oleh Dinas bekerja sama dengan perguruan tinggi dan asosiasi profesi kedokteran hewan.







Pasal 38







(1)
Pembinaan dan pengawasan dilakukan dalam rangka penerapan aspek Halal, kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan pada pelaksanaan pemotongan hewan kurban.


(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemotongan Hewan Kurban meliputi    pedagang   Hewan    Kurban,    petugas penyembelih, dan petugas yang terlibat dalam proses pemotongan hewan.


(3)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui sosialisasi dan pelatihan.









Pasal 39







(1)
Pembinaan terhadap petugas penyelenggara pemotongan Hewan Kurban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dalam hal:



a.










b.



c.


a.     
resiko penularan penyakit zoonotis terhadap kesehatan manusia;




b.   Perlunya....




perlunya pemotongan hewan kurban di RPH-R atau fasilitas pemotongan hewan yang direkomendasikan dan/atau telah mendapat izin; dan
penerapan persyaratan halal, kesehatan masyarakat veteriner, dan kesejahteraan hewan dalam penyelenggaraan pemotongan hewan kurban.


(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas kerja sama Dinas,  Pemerintah Kota/kecamatan/kelurahan, organisasi profesi, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat dan pihak terkait lainnya.







Pasal 40







(1)
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dilakukan untuk memastikan persyaratan aman, sehat, utuh dan halal sesuai dengan kaidah kesehatan masyarakat veteriner, dan kesejahteraan hewan diterapkan pada pelaksanaan pemotongan Hewan Kurban dan mencegah terjadinya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan terkait.


(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas untuk pengawasan terhadap:



a.
b.
c.
d.
kebenaran SKKH;
pemeriksaan ante-mortem dan post-mortem;
izin tempat pemotongan Hewan Kurban; dan
jaminan aspek kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan.


(3)
Pengawasan terhadap tata cara penyembelihan yang memenuhi persyaratan kehalalan dilakukan oleh Kementerian Agama dan instansi vertikalnya.


(4)
Pengawasan kebersihan dan kesehatan lingkungan dilakukan oleh Dinas.








BAB VII....






BAB VII


KETENTUAN PENUTUP







Pasal 41







Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatanya dalam Berita Daerah Kota Palembang.  














                           Ditetapkan di Palembang
                           pada tanggal

                           WALIKOTA PALEMBANG,





               HARNOJOYO





Diundangkan di Palembang
pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH KOTA PALEMBANG




                 HAROBIN MASTOFA

BERITA DAERAH KOTA PALEMBANG TAHUN 2018 NOMOR











Tidak ada komentar:

Posting Komentar