PERATURAN WALIKOTA
PALEMBANG
NOMOR 56 TAHUN 2018
TENTANG
PEMOTONGAN HEWAN
KURBAN
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA
PALEMBANG,
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa
dalam upaya menciptakan Kota Palembang yang tertib, aman dan nyaman, Pemerintah Kota mempunyai kewajiban menyelenggarakan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangannya dalam rangka pelaksanaan otonomi yang
seluas-luasnya;
|
|||
b.
|
bahwa dalam usaha pengawasan, penertiban dan pembinaan guna mewujudkan ketentraman batin dalam ibadah pemotongan
hewan kurban, maka daging yang berasal dari pemotongan hewan kurban perlu
dijamin keamanan, kesehatan, keutuhan dan kehalalannya;
|
|||||
c.
|
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Palembang tentang Pemotongan
Hewan Kurban;
|
|||||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1821);
|
|||
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
|
|||||
3.
|
Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan
Lembaran.......
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009
tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619)
|
|||||
4.
|
Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
|
|||||
5.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan
Kesejahteraan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 214,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5356);
|
|||||
6.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6019);
|
|||||
7.
|
Peraturan
Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 114/Permentan/PD.410/9/2014
tentang Pemotongan Hewan Kurban (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 1453);
|
|||||
8.
|
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 44 Tahun 2002
tentang Ketentraman dan Ketertiban (Lembaran Daerah Kota Palembang tahun 2002
Nomor 76) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palembang
Nomor 13 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palembang
Nomor 44 Tahun 2002 Tentang Ketentraman dan Ketertiban (Lembaran Daerah Kota
Palembang Tahun 2007 Nomor 13);
|
|||||
MEMUTUSKAN.......
|
||||||
MEMUTUSKAN:
|
||||||
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEMOTONGAN HEWAN KURBAN
|
||||
BAB I
|
||||||
KETENTUAN UMUM
|
||||||
Pasal 1
|
||||||
Dalam Peraturan Walikota ini, yang dimaksud dengan:
|
||||||
1.
|
Kota adalah Kota Palembang.
|
|||||
2.
|
Pemerintah Kota
adalah Pemerintah Kota Palembang.
|
|||||
3.
|
Walikota adalah Walikota Palembang.
|
|||||
4.
|
Dinas adalah Dinas Pertanian dan
Ketahanan Pangan Kota Palembang.
|
|||||
5.
|
Hewan Kurban
adalah hewan yang memenuhi persyaratan syariat Islam untuk keperluan ibadah
kurban.
|
|||||
6.
|
Penanganan
Hewan Kurban adalah serangkaian kegiatan dan tindakan yang dilakukan terhadap
hewan kurban termasuk penyiapan fasilitas penanganan dengan memperhatikan
aspek kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan di tempat
penjualan, pada saat transportasi dan di tempat penampungan hewan sampai
dengan sebelum dilakukan pemotongan hewan kurban.
|
|||||
7.
|
Rumah
Potong Hewan Ruminansia yang selanjutnya disebut RPH-R adalah suatu bangunan
atau kompleks bangunan beserta peralatannya dengan desain yang memenuhi
persyaratan sebagai tempat menyembelih ternak ruminansia bagi konsumsi
masyarakat.
|
|||||
8.
|
Kesejahteraan
Hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental
hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan
ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak
layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia.
|
|||||
9.
|
Pemeriksaan Ante-Mortem
adalah pemeriksaan kesehatan hewan potong sebelum hewan disembelih.
10.
Pemeriksaan........
|
|||||
10.
|
Pemeriksaan
Post-Mortem adalah pemeriksaan kesehatan kepala, jeroan, dan karkas
setelah hewan disembelih.
|
|||||
11.
|
Dokter
Hewan Berwenang adalah dokter hewan yang memiliki kompetensi di bidang
kesehatan masyarakat veteriner dan ditunjuk oleh Walikota sesuai dengan
kewenangannya berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam rangka
penyelenggaraan kesehatan masyarakat veteriner.
|
|||||
12.
|
Tempat
Penampungan Hewan Kurban yang selanjutnya disebut Tempat Penampungan adalah
kandang yang digunakan untuk menampung hewan potong sebelum
pemotongan/penyembelihan.
|
|||||
13.
|
Tempat
Penampungan Hewan Kurban Sementara adalah tempat yang berada di sekitar
tempat pemotongan hewan kurban yang digunakan untuk menampung hewan potong
sebelum pemotongan /penyembelihan.
|
|||||
14.
|
Lokasi
Pemotongan adalah suatu bangunan atau kompleks bangunan dengan desain dan
syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong hewan kurban.
|
|||||
15.
|
Surat
Keterangan Kesehatan Hewan yang selanjutnya disingkat SKKH adalah surat
yang menerangkan mengenai keadaan kesehatan hewan yang dikeluarkan oleh
otoritas veteriner daerah asal.
|
|||||
16.
|
Penyalur
Daging Kurban adalah lembaga, organisasi atau sekelompok masyarakat yang
melakukan pendistribusian daging kurban ke masyarakat.
|
|||||
Pasal 2
|
||||||
(1)
|
Pemotongan
Hewan
Kurban
harus dilakukan di RPH-R dan memenuhi kaidah Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.
|
|||||
(2)
|
Dalam
hal kapasitas pemotongan RPH-R yang ada belum memadai, pemotongan hewan
kurban dapat dilakukan di luar RPH-R atau fasilitas
pemotongan hewan yang direkomendasikan dan/atau telah mendapat izin;
|
|||||
Pasal 3.........
|
||||||
Pasal 3
|
||||||
Ruang lingkup Peraturan
Walikota ini meliputi:
|
||||||
a.
b.
c.
d.
|
persyaratan dan penanganan Hewan Kurban;
persiapan
pemotongan Hewan Kurban;
penyembelihan Hewan Kurban
dan penanganan produknya;
pembinaan dan pengawasan.
|
|||||
BAB II
|
|||||
MAKSUD DAN TUJUAN
|
|||||
Pasal 4
|
|||||
Maksud dari Peraturan Walikota
ini adalah sebagai dasar hukum dalam pembinaan, pengawasan,
pelayanan pemotongan
Hewan Kurban bagi pelaku usaha untuk mencegah berbagai penyimpangan dalam penyediaan dan pelaksanaan pemotongan Hewan Kurban
dan distribusi daging Hewan Kurban.
|
|||||
Pasal 5
|
|||||
Tujuan dari Peraturan Walikota
ini adalah:
|
|||||
a.
b.
c.
d.
|
memberikan kepastian bagi masyarakat yang berkurban untuk
mendapatkan Hewan Kurban yang memenuhi persyaratan;
memberikan kepastian bagi perorangan Warga Negara Indonesia
atau badan usaha dalam penanganan Hewan Kurban;
melindungi masyarakat yang mengkonsumsi daging Hewan Kurban agar dapat
memenuhi persyaratan keamanan, kesehatan,
keutuhan dan kehalalannya;
mencegah masuk dan menyebarkan penyakit hewan menular.
|
||||
BAB III
|
|||||
PERSYARATAN DAN PENANGANAN
HEWAN KURBAN
|
|||||
Bagian Kesatu
|
|||||
Persyaratan Hewan Kurban
|
|||||
Pasal 6.........
Pasal 6
|
|||||
Hewan Kurban yang dijual
dan akan dipotong harus memenuhi persyaratan syariat Islam, administrasi, dan
teknis.
|
|||||
Pasal 7
|
|||||
Persyaratan syariat Islam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Hewan Kurban harus:
|
|||||
a.
b.
c.
d.
e.
|
sehat;
tidak cacat, seperti: buta,
pincang, patah tanduk, putus ekornya atau mengalami kerusakan daun telinga;
tidak kurus;
berjenis kelamin jantan,
tidak dikebiri, memiliki buah zakar lengkap 2 (dua) buah dengan bentuk dan
letak yang simetris; dan
cukup umur untuk:
|
||||
1.
2.
3.
|
kambing atau domba di atas
1 (satu) tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap;
sapi atau kerbau di atas 2 (dua) tahun
atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap; atau
unta di atas 5
(lima) tahun.
|
||||
Pasal 8
|
|||||
(1)
|
Persyaratan administrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 paling sedikit memuat:
|
||||
a.
b.
c.
|
SKKH dari
otoritas veteriner daerah asal;
rekomendasi
pemasukan hewan dari otoritas veteriner
kota;
surat
keterangan asal yang diterbitkan oleh Perangkat Daerah yang membidangi fungsi
peternakan dan kesehatan hewan daerah asal hewan.
|
||||
(2)
|
SKKH
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
|
||||
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
|
a. nama.........
nama pemilik;
alamat pemilik;
jenis hewan;
jumlah hewan;
jenis kelamin hewan;
daerah asal hewan;
status kesehatan hewan; dan
status situasi penyakit
hewan daerah asal.
|
||||
(3)
|
Rekomendasi
pemasukan hewan kurban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling
sedikit memuat:
|
||||
a.
b.
c.
|
jenis hewan;
jumlah hewan; dan
daerah asal
hewan.
|
||||
Pasal 9
|
|||||
Persyaratan
teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 paling sedikit hewan harus
dinyatakan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan hewan yang dilakukan
oleh dokter hewan atau paramedik veteriner di bawah pengawasan dokter hewan
berwenang.
|
|||||
Bagian Kedua
|
|||||
Persyaratan Penanganan
Hewan Kurban
|
|||||
Pasal 10
|
|||||
Penanganan
Hewan Kurban harus memenuhi persyaratan meliputi:
|
|||||
a.
b.
c.
d.
|
alat angkut;
tempat penjualan;
tempat pemotongan; dan
fasilitas pemotongan hewan.
|
||||
Pasal
11.........
|
|||||
Pasal 11
|
|||||
(1)
|
Alat angkut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a harus memenuhi persyaratan:
|
||||
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g
|
memiliki desain dan
menggunakan partisi atau penyekat yang terbuat dari bahan yang tidak
menyakiti, melukai, dan/atau mengakibatkan stres;
memiliki atap;
memiliki ventilasi dan
pencahayaan yang cukup;
bersih dan kuat;
hewan dapat bergerak, dan
terlindung dari cuaca yang ekstrim;
berkapasitas sesuai dengan
jenis dan jumlah hewan kurban; dan
lantai atau alas tidak
licin, mudah dibersihkan dan didesinfeksi.
|
||||
(2)
|
Khusus untuk
kendaraan pengangkut kambing atau domba, alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirancang paling
tinggi
2 (dua) tingkat dengan ketinggian yang cukup untuk memungkinkan hewan dapat
berdiri dengan normal.
|
||||
Pasal 12
|
|||||
(1)
|
Tempat
penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b harus memenuhi persyaratan
administrasi dan teknis.
|
||||
(2)
|
Persyaratan
administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
|
||||
a.
b.
|
surat izin dari
Walikota melalui Kecamatan/ Kelurahan di lokasi penjualan;
bukti perjanjian bagi
pelaku usaha untuk penggunaan tempat penjualan hewan kurban yang bukan
miliknya.
|
||||
(3)
|
Persyaratan
teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
|
||||
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g
|
berada di
tempat yang tidak mengganggu ketertiban umum;
memiliki desain
dan terbuat dari bahan yang tidak menyakiti, melukai, dan/atau mengakibatkan
stres;
c. memiliki...
memiliki luas
yang sesuai dengan jumlah dan jenis hewan kurban yang dijual;
memiliki akses
jalan dan fasilitas yang memudahkan penurunan hewan dari pengangkutan ke atas
alat angkut sesuai dengan jenis hewan;
tempat bersih,
kering, dan mampu melindungi hewan kurban dari panas matahari, dan hujan;
lantai atau
alas tidak licin dan mudah dibersihkan; dan memiliki pembatas/pagar yang kuat
dan tidak terdapat bagian yang dapat menyebabkan hewan sakit atau terluka/cedera,
serta mampu mencegah Hewan Kurban lepas dari kandang.
|
||||
Pasal 13
|
|||||
Penanganan Hewan
Kurban di tempat penjualan meliputi:
|
|||||
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
i.
|
pemisahan
antara hewan yang lama dengan yang baru datang berdasarkan jenisnya;
pemeriksaan
kondisi hewan apabila terdapat hewan yang sakit, cacat atau pincang dan
dipisahkan dari hewan yang akan dijadikan hewan kurban;
pemisahan
hewan agresif dari hewan lainnya;
tidak
menggunakan kekerasan, suara berlebihan yang dapat membuat hewan panik dan
stres ketika mengendalikan hewan;
tidak
menggunakan alat pengendali yang akan melukai hewan;
jika
hewan diikat dengan tali, tali yang digunakan dibuat dari bahan yang tidak
melukai hewan, panjang tali cukup dan memadai;
pemantauan
hewan dilaksanakan paling rendah 2 (dua) kali sehari untuk memastikan kondisi
hewan tetap baik dan sehat;
penyediaan
dan pemberian pakan dan minum dengan kuantitas dan kualitas yang cukup; dan
pembersihan
kandang dilakukan setiap hari.
|
||||
Pasal 14
|
|||||
(1)
|
Tempat pemotongan Hewan Kurban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c harus memenuhi persyaratan
administrasi dan teknis.
(2) Persyaratan....
|
||||
(2)
|
Persyaratan
administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi surat
izin dari Pemerintah
Kota
setempat melalui Dinas.
|
||||
(3)
|
Persyaratan teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
|
||||
a.
b.
c.
d.
e.
|
tidak berada pada lokasi
yang rawan banjir;
tidak mengganggu ketertiban
umum;
memiliki fasilitas
pemotongan Hewan Kurban;
memiliki lahan dengan luas
yang memadai sesuai jumlah hewan yang akan dipotong; dan
mempunyai akses
air bersih yang cukup untuk kegiatan pemotongan hewan dan kegiatan
pembersihan dan desinfeksi.
|
||||
Pasal
15
|
|||||
(1)
|
Fasilitas pemotongan Hewan Kurban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d terdiri dari tempat:
|
||||
a.
b.
c.
d.
e.
f.
|
penerimaan hewan;
pengistirahatan;
penyembelihan hewan;
penanganan daging;
penanganan jeroan; dan
penanganan
limbah.
|
||||
(2)
|
Masing-masing tempat pada fasilitas
pemotongan Hewan Kurban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terpisah
atau sekurang-kurangnya dibatasi dengan pagar tertutup untuk mencegah
kontaminasi.
|
||||
Pasal
16
|
|||||
(1)
|
Tempat penerimaan Hewan Kurban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a berada pada lokasi yang
berdekatan dengan tempat pengistirahatan hewan dan dilengkapi dengan sarana
penurunan hewan (rampa), gundukan pasir atau perbedaan ketinggian tanah.
|
||||
(2)
|
Sarana
penurunan hewan (rampa) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
harus memenuhi persyaratan:
|
||||
a.
b.
c.
|
terbuat
dari bahan yang tidak menyakiti, melukai dan/atau mengakibatkan stres;
b. memiliki....
memiliki
desain sedemikian rupa sehingga tidak ada celah antara sarana penurunan hewan
(rampa) dengan kendaraan dan tidak ada penghalang yang menghalangi hewan
untuk turun dengan sudut kemiringan maksimal 30 derajat; dan
memiliki
pagar pembatas yang kuat dan lantai yang tidak licin untuk menghindari hewan
dari jatuh dan terpeleset saat penurunan.
|
||||
Pasal 17
|
|||||
Tempat pengistirahatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b harus memenuhi
persyaratan:
|
|||||
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
|
berada
di tempat yang tidak mengganggu ketertiban umum;
memiliki
desain dan terbuat dari bahan yang tidak menyakiti, melukai, dan/atau
mengakibatkan stres;
memiliki
luas yang sesuai dengan jumlah dan jenis Hewan Kurban yang ditampung;
bersih,
kering, dan mampu melindungi Hewan Kurban dari panas matahari dan hujan;
memiliki
pagar pembatas yang kuat dan dapat mencegah hewan keluar dari kandang;
tersedia
pakan dan air bersih dalam jumlah yang cukup dan mudah dijangkau;
memiliki
lantai atau alas kandang yang tidak licin dan mudah dibersihkan; dan
dilengkapi
dengan fasilitas penanganan limbah.
|
||||
Pasal
18
|
|||||
(1)
|
Tempat
penyembelihan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c
harus memenuhi persyaratan:
|
||||
a.
b.
c.
d.
e.
|
lantai
terbuat dari bahan yang tidak kedap air, tidak licin, mudah dibersihkan dan
didesinfeksi;
tersedia
lubang penampungan darah berukuran 50 cm x 50 cm x 50 cm untuk tiap 10 ekor
kambing atau domba, atau 50 cm x 50 cm x 100 cm untuk tiap 10 ekor sapi atau
kerbau;
tersedia
penyangga kepala yang terbuat dari besi, balok kayu atau bahan lain dengan
ukuran 7 cm x 15 cm x 75 cm;
d. tersedia....
tersedia
fasilitas pengekang hewan (restrainer) untuk merebahkan hewan sesaat
sebelum disembelih; dan
tersedia
suplai air bersih dalam jumlah cukup untuk mencuci tangan, peralatan dan
membersihkan lantai penyembelihan hewan.
|
||||
(2)
|
Fasilitas
pengekang hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat menggunakan
kotak pengendali (restraining box) atau metode tali sesuai dengan
rekomendasi Badan Kesehatan Hewan Dunia (World Organization for Animal
Health/OIE).
|
||||
Pasal
19
|
|||||
Tempat
penanganan daging sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d harus
memenuhi persyaratan:
|
|||||
a.
b.
c.
d.
e.
|
terpisah dari tempat
penyembelihan, tempat penanganan jeroan, dan tempat penanganan limbah;
didesain
dapat mencegah masuknya serangga dan hewan pengganggu lainnya ke dalam tempat
penanganan daging;
dinding
dan lantai terbuat dari bahan yang tidak mengontaminasi dan mudah
dibersihkan;
dilengkapi
dengan peralatan untuk pencacah dan pengemasan daging; dan
memiliki
fasilitas cuci tangan yang dilengkapi dengan air bersih dan sabun.
|
||||
Pasal
20
|
|||||
Tempat
penanganan jeroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf e harus
memenuhi persyaratan:
|
|||||
a.
b.
c.
d.
e.
f.
|
terpisah dari tempat
penyembelihan, tempat penanganan daging, dan tempat penanganan limbah;
didesain
untuk dapat mencegah masuknya serangga dan hewan pengganggu lainnya ke dalam
tempat penanganan jeroan;
dinding dan
lantai terbuat dari bahan yang tidak mengontaminasi dan mudah dibersihkan;
d. dilengkapi.....
dilengkapi dengan peralatan
untuk pemeriksaan post-mortem dan pengemasan jeroan;
tempat
penanganan jeroan hijau (usus dan lambung) terpisah dari tempat jeroan merah
(hati, jantung, limpa, dan paru-paru); dan
memiliki
fasilitas cuci tangan yang dilengkapi dengan air bersih dan sabun.
|
||||
Pasal
21
|
|||||
Tempat
penanganan limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf f harus
memenuhi persyaratan:
|
|||||
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
|
terpisah
dari tempat penanganan daging kurban dan tempat penanganan jeroan;
terdiri
dari penanganan limbah cair dan padat;
didesain
sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan pencemaran lingkungan;
penanganan
limbah cair dapat menggunakan septic tank permanen dengan ukuran yang
sesuai dengan kapasitas air limbah pemotongan dan tidak dialirkan langsung ke
saluran pembuangan umum;
apabila
septic tank tidak bersifat permanen atau terbuka, harus dilakukan
penimbunan segera setelah selesai proses penyembelihan dengan terlebih dahulu
ditabur dengan kapur;
penanganan
limbah padat dapat dilakukan di lokasi tempat pemotongan hewan kurban atau
dibawa ke tempat lain untuk dimanfaatkan atau dibuang; dan
penanganan
limbah padat dilakukan tanpa menyebabkan pencemaran lingkungan.
|
||||
BAB
IV
|
|||||
PERSIAPAN
PEMOTONGAN HEWAN KURBAN
|
|||||
Bagian
Kesatu
|
|||||
Penerimaan
Hewan Kurban
|
|||||
Pasal
22
|
|||||
Penerimaan
Hewan Kurban harus memenuhi persyaratan:
a. Hewan...
|
|||||
a.
b.
c.
d.
|
hewan Kurban diturunkan
dari alat angkut paling lama dalam waktu 1 (satu) jam setelah tiba di tempat
penampungan;
apabila
menggunakan rampa hewan kurban dibiarkan turun dengan sendirinya tidak
dipaksa, ditarik, dipukul atau dicambuk, dan tidak dibiarkan turun dengan
meloncat atau dilempar;
apabila
menggunakan gundukan pasir atau pengurangan ketinggian tanah hewan dituntun
agar tidak terjatuh atau terpeleset yang mengakibatkan cidera; dan
hewan
yang terindikasi sakit dipisahkan dari hewan lainnya untuk dilakukan pemeriksaan
kesehatan.
|
||||
Bagian Kedua
|
|||||
Pengistirahatan Hewan Kurban
|
|||||
Pasal 23
|
|||||
Pengistirahatan Hewan Kurban
di tempat pengistirahatan meliputi:
|
|||||
a.
b.
c.
d.
e.
f.
|
hewan
dikelompokkan sesuai jenis dan ukuran;
hewan yang
cenderung agresif ditempatkan dalam tempat terpisah;
hewan yang
berada lebih dari 12 jam di tempat penampungan, harus diberi makan dan minum;
tempat
penampungan sementara dibersihkan setiap hari;
dilakukan
pengecekan minimal dua kali sehari terhadap kondisi dan kesehatan hewan; dan
dilakukan
pemeriksaan ante-mortem terhadap setiap hewan yang akan disembelih
untuk memastikan hewan tidak terjangkit zoonosis.
|
||||
Bagian Ketiga
|
|||||
Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban
Sebelum Disembelih
|
|||||
Pasal 24
|
|||||
(1)
|
Pemeriksaan ante-mortem sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 huruf f dilakukan terhadap setiap hewan di tempat
penampungan sementara.
(2) Pemeriksaan.....
|
||||
(2)
|
Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 24 (dua puluh empat)
jam sebelum hewan disembelih oleh dokter hewan atau paramedik veteriner di
bawah pengawasan dokter hewan yang berwenang.
|
||||
(3)
|
Dalam hal
penyembelihan hewan dilakukan melebihi waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib dilakukan pemeriksaan ante-mortem ulang.
|
||||
Pasal 25
|
|||||
(1)
|
Hasil pemeriksaan ante-mortem
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dapat berupa keputusan:
|
||||
a.
b.
|
hewan sehat dan layak
dipotong; atau
hewan ditolak untuk
dipotong.
|
||||
(2)
|
Keputusan hewan
sehat dan layak dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberi
tanda “SL” di daerah pinggul hewan.
|
||||
(3)
|
Keputusan hewan
ditolak untuk dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus
dikeluarkan dan dikembalikan kepada pemilik.
|
||||
BAB V
|
|||||
PENYEMBELIHAN HEWAN KURBAN DAN PENANGANAN PRODUKNYA
|
|||||
Bagian Kesatu
|
|||||
Penyembelihan Hewan Kurban
|
|||||
Pasal 26
|
|||||
(1)
|
Penyembelihan
Hewan Kurban di RPH-R harus dilakukan oleh juru sembelih halal.
|
||||
(2)
|
Penyembelihan
Hewan Kurban di luar RPH-R dapat dilakukan oleh penyembelih atau juru
sembelih yang memenuhi syarat:
|
||||
a.
b.
c.
|
beragama Islam dan sudah
akil baligh;
memiliki keahlian dalam
penyembelihan; dan
memahami tata
cara penyembelihan secara syar’i.
|
||||
Pasal 27.....
|
|||||
Pasal 27
|
|||||
(1)
|
Pemotongan
Hewan Kurban yang dilakukan di fasilitas pemotongan hewan di luar RPH-R
dilakukan oleh petugas di bawah pengawasan dokter hewan.
|
||||
(2)
|
Petugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tim yang bersifat kolektif
terdiri atas panitia penyelenggara, juru sembelih halal, dan petugas yang terlibat
dalam proses pemotongan Hewan Kurban.
|
||||
(3)
|
Pada fasilitas
pemotongan Hewan Kurban yang tidak memiliki juru sembelih halal,
penyembelihan Hewan Kurban dapat dilakukan oleh penyembelih atau juru
sembelih yang tidak memiliki sertifikat kompetensi sebagai juru sembelih
halal dan memenuhi persyaratan sebagaimana dalam Pasal 26 ayat (2).
|
||||
(4)
|
Juru sembelih
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memiliki pengetahuan dan
keterampilan tentang tata cara penyembelihan hewan yang halal dan higienis,
serta telah mendapat pelatihan juru sembelih Hewan Kurban dari instansi yang
berwenang.
|
||||
Pasal 28
|
|||||
(1)
|
Pemerintah Kota
wajib menyelenggarakan sosialisasi dan pelatihan kepada petugas pemotongan
Hewan Kurban sebagaimana dalam Pasal 26 dan Pasal 27.
|
||||
(2)
|
Penyelenggaraan
pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada Pedoman yang
dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
bekerjasama dengan Badan Penyuluhan dan Sumber Daya Manusia Pertanian
Kementerian Pertanian.
|
||||
Pasal 29
|
|||||
(1)
|
Penyembelihan
Hewan Kurban harus dilakukan sesuai dengan syariat Islam dan menerapkan
kesejahteraan hewan.
(2)
Syariat.....
|
||||
(2)
|
Syariat Islam
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
||||
a.
b.
c.
d.
e.
|
hewan yang akan
disembelih disunnahkan untuk dihadapkan ke arah kiblat;
hewan penyembelihan
dilaksanakan dengan niat menyembelih dan menyebut asma Allah “Bismillahi
Allaahu Akbar” atau “Bismillaahir Rahmaanir Rahiim” untuk setiap
individu;
penyembelihan
dilakukan dengan 1 (satu) kali gerakan penyayatan tanpa mengangkat pisau dari
leher dan dilakukan secara cepat;
penyembelihan
dilakukan dengan mengalirkan darah melalui pemotongan 3 (tiga) saluran
sekaligus, yaitu saluran pembuluh darah (vena jugularis dan arteri
carotis kanan dan kiri/wadajain), saluran pernafasan (trachea/hulqum),
dan saluran makanan (oesophagus/ mar’i); dan
adanya
pancaran aliran darah dan/atau gerakan hewan sebagai tanda hewan yang
disembelih dalam keadaan hidup.
|
||||
Pasal 30
|
|||||
(1)
|
Perobohan
hewan saat akan disembelih harus dilakukan dengan cara yang baik dan tidak
kasar, dibanting, diinjak, ditarik ekor, atau ditarik kepalanya.
|
||||
(2)
|
Tata cara
perobohan hewan dapat dilakukan dengan menggunakan kotak pengendali (restraning
box) atau metode tali sesuai dengan rekomendasi Badan Kesehatan Hewan
Dunia (World Organization for Animal Health/OIE).
|
||||
(3)
|
Tata cara
perobohan sebagaimana pada ayat (2) harus dilakukan oleh petugas yang telah
terlatih dan mempunyai pengetahuan tentang kesejahteraan hewan.
|
||||
Pasal 31
|
|||||
(1)
|
Penyembelihan
dilakukan dengan menggunakan pisau yang tajam dan ukuran yang sesuai dengan
jenis hewan serta terbuat dari bahan yang tahan karat.
(2)
Penyembelihan....
|
||||
(2)
|
Penyembelihan
setiap hewan harus dilakukan segera setelah hewan dirobohkan.
|
||||
(3)
|
Penyembelihan
dilakukan dengan posisi pada bagian bawah (ventral leher) 8-10 cm di belakang
lengkung rahang bawah.
|
||||
(4)
|
Penyembelihan
harus dipastikan telah memutus 3 (tiga) saluran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (2) huruf d.
|
||||
Pasal 32
|
|||||
(1)
|
Pemastian hewan
mati sempurna dilakukan dengan cara melakukan uji refleks kornea negatif,
hilangnya pernafasan ritmik dan terhentinya pancaran darah sebagai tanda
hewan telah mengalami mati otak.
|
||||
(2)
|
Sebelum
hewan mati sempurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang melakukan
tindakan apapun terhadap hewan tersebut kecuali terjadi penggumpalan darah
pada pembuluh darah yang disayat.
|
||||
(3)
|
Dalam hal
terjadi penggumpalan darah pada pembuluh darah yang disayat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan pengambilan gumpalan darah pada
penampang lintang sayatan pembuluh darah.
|
||||
Pasal 33
|
|||||
(1)
|
Hewan yang
telah mati sempurna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, dilakukan
penanganan:
|
||||
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
|
pengikatan
saluran makan (oesophagus) dan usus bagian belakang (rektum)
atau anus dengan tali agar isi lambung dan usus tidak keluar;
pemisahan
kepala dengan tubuh pada persendian tulang leher pertama dan tengkorak;
pemisahan kaki
depan sampai persendian carpus dan pemisahan kaki belakang sampai
persendian tarsus;
penyayatan
kulit pada sepanjang dada dan perut, serta bagian medial kaki depan
dan kaki belakang;
e. Pengulitan....
pengulitan pada
sepanjang dada dan perut sampai bagian punggung, serta kaki depan dan kaki
belakang;
pada bagian
tumit kaki belakang (tendo achilles) diikat pada alat penggantung dan
dilakukan penyayatan pada bagian medial rongga perut dan rongga dada;
dan
pengeluaran organ rongga
perut meliputi lambung, usus, hati, limpa, ginjal, dan pengeluaran organ
rongga dada meliputi jantung dan paru-paru dilakukan bersamaan dengan proses
penggantungan badan hewan yang dilakukan secara perlahan.
|
||||
(2)
|
Bagian kepala
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digantung di area pemeriksaan post-mortem.
|
||||
(3)
|
Organ hati,
jantung, paru-paru, limpa, dan ginjal yang dikelompokkan sebagai jeroan merah
harus ditempatkan pada wadah yang berbeda untuk lambung dan usus yang
dikelompokkan sebagai jeroan hijau.
|
||||
(4)
|
Jeroan merah
dan jeroan hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipindahkan ke tempat
pemeriksaan post-mortem.
|
||||
Bagian Kedua
|
|||||
Penanganan Produk Hewan
Kurban
|
|||||
Pasal 34
|
|||||
(1)
|
Pemeriksaan post-mortem
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat (4) dilakukan oleh
dokter hewan atau paramedik di bawah pengawasan dokter hewan berwenang
terhadap kepala, jeroan merah, jeroan hijau, dan karkas.
|
||||
(2)
|
Dokter hewan
atau paramedik melakukan pemeriksaan post-mortem dan mengambil
keputusan:
|
||||
a.
b.
c.
d.
e.
|
menyayat bagian
daging/organ yang dicurigai mengandung agen penyakit zoonosis;
mengafkir
bagian daging/organ yang tidak layak untuk konsumsi;
mengambil
bagian-bagian daging/organ sebagai spesimen untuk pengujian laboratorium;
menahan daging
yang diduga mengandung agen penyakit zoonosis apabila diperlukan dengan cara
pengujian cepat (screening test); dan/atau
e. Memerintahkan....
memerintahkan
dan mengawasi pemusnahan daging/organ, kepala, jeroan yang tidak lulus
pemeriksaan post-mortem segera pada saat hari yang sama di lokasi
pemotongan hewan.
|
||||
Pasal 35
|
|||||
(1)
|
Penanganan
karkas dan daging harus dilakukan dalam ruangan, peralatan, wadah, dan
petugas yang berbeda dari penanganan jeroan.
|
||||
(2)
|
Jeroan harus
ditangani secara terpisah dari daging, mulai saat dikeluarkan dari rongga
dada dan rongga perut, dibersihkan, dipotong-potong, diwadahi, dan
didistribusikan.
|
||||
(3)
|
Petugas yang
menangani daging atau jeroan harus menjaga kebersihan tangan, tempat, dan
pakaian, serta menghindari tercemarnya daging dan jeroan dari tangan dan
bahan yang kotor, seperti air, peralatan, alas daging, dan lalat/serangga.
|
||||
Pasal 36
|
|||||
(1)
|
Potongan daging
dikemas dalam kantong/wadah yang terpisah dari kemasan jeroan.
|
||||
(2)
|
Kantong/wadah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terbuat dari bahan yang bersih dan
tidak toksik.
|
||||
(3)
|
Pendistribusian
potongan daging dan jeroan harus diusahakan paling lama 4 (empat) jam setelah
proses penyembelihan.
|
||||
(4)
|
Dalam hal pendistribusian
tidak dapat dilakukan kurang dari 4 (empat) jam, daging dan jeroan harus
disimpan pada lemari pendingin dengan suhu di bawah 40 C atau
dibekukan.
|
||||
(5)
|
Pendistribusian
daging dan jeroan dapat dilakukan secara merata baik langsung maupun tidak
langsung melalui Dewan Kemakmuran Masjid kepada orang yang berhak menurut
ketentuan syariat Islam.
|
||||
BAB VI....
|
|||||
BAB VI
|
|||||
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
|
|||||
Pasal 37
|
|||||
(1)
|
Untuk keperluan penyelenggaraan pemotongan hewan kurban, penyembelihan
Hewan Kurban dapat dilakukan oleh penyembelih atau juru sembelih sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) yang dari aspek syariat dibina oleh Dewan
Kemakmuran Masjid.
|
||||
(2)
|
Juru sembelih
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dari aspek kesehatan
masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan dibina oleh Dinas bekerja sama
dengan perguruan tinggi dan asosiasi profesi kedokteran hewan.
|
||||
Pasal 38
|
|||||
(1)
|
Pembinaan
dan pengawasan dilakukan dalam rangka penerapan aspek Halal, kesehatan
masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan pada pelaksanaan pemotongan
hewan kurban.
|
||||
(2)
|
Pembinaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap semua pihak yang
terlibat dalam penyelenggaraan pemotongan Hewan Kurban meliputi pedagang
Hewan Kurban, petugas penyembelih, dan petugas yang
terlibat dalam proses pemotongan hewan.
|
||||
(3)
|
Pembinaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui sosialisasi dan
pelatihan.
|
||||
Pasal 39
|
|||||
(1)
|
Pembinaan terhadap petugas penyelenggara
pemotongan Hewan Kurban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2)
bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dalam hal:
|
||||
a.
b.
c.
a.
|
resiko
penularan penyakit zoonotis terhadap kesehatan manusia;
b. Perlunya....
perlunya
pemotongan hewan kurban di RPH-R atau fasilitas pemotongan hewan yang
direkomendasikan dan/atau telah mendapat izin; dan
penerapan persyaratan
halal, kesehatan masyarakat veteriner, dan kesejahteraan hewan dalam
penyelenggaraan pemotongan hewan kurban.
|
||||
(2)
|
Pembinaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas kerja sama Dinas, Pemerintah Kota/kecamatan/kelurahan, organisasi
profesi, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat dan pihak terkait
lainnya.
|
||||
Pasal 40
|
|||||
(1)
|
Pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dilakukan untuk memastikan
persyaratan aman, sehat, utuh dan halal sesuai dengan kaidah kesehatan
masyarakat veteriner, dan kesejahteraan hewan diterapkan pada pelaksanaan
pemotongan Hewan Kurban dan mencegah terjadinya pelanggaran terhadap
peraturan perundang-undangan terkait.
|
||||
(2)
|
Pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas untuk pengawasan
terhadap:
|
||||
a.
b.
c.
d.
|
kebenaran SKKH;
pemeriksaan ante-mortem dan
post-mortem;
izin tempat pemotongan
Hewan Kurban; dan
jaminan aspek kesehatan
masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan.
|
||||
(3)
|
Pengawasan
terhadap tata cara penyembelihan yang memenuhi persyaratan kehalalan
dilakukan oleh Kementerian Agama dan instansi vertikalnya.
|
||||
(4)
|
Pengawasan kebersihan dan kesehatan
lingkungan dilakukan oleh Dinas.
|
||||
BAB VII....
|
|||||
BAB VII
|
|||||
KETENTUAN PENUTUP
|
|||||
Pasal 41
|
|||||
Peraturan
Walikota
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
|||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatanya dalam Berita Daerah
Kota Palembang.
|
|||||
Ditetapkan di
Palembang
pada tanggal
WALIKOTA PALEMBANG,
HARNOJOYO
|
|||||
Diundangkan di Palembang
pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH KOTA PALEMBANG
HAROBIN
MASTOFA
BERITA DAERAH KOTA PALEMBANG TAHUN 2018 NOMOR
|
|||||
Tidak ada komentar:
Posting Komentar