PERATURAN WALIKOTA
PALEMBANG
NOMOR 57 TAHUN 2018
TENTANG
IZIN PELAYANAN JASA
MEDIK VETERINER
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA
PALEMBANG,
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa sesuai
dengan ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan
dan Kesehatan Hewan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor
02/Permentan/OT.140/1/2010 tentang Pedoman Pelayanan Jasa Medik
Veteriner mengamanatkan bahwa setiap pelayanan kesehatan
hewan (pelayanan jasa laboratorium
veteriner, pelayanan jasa laboratorium pemeriksaan dan
pengujian veteriner, pelayanan jasa
medik veteriner dan/atau
pelayanan jasa di pusat kesehatan hewan atau pos kesehatan hewan) wajib memiliki izin usaha dari Walikota.
|
||
b.
|
bahwa dalam rangka pengawasan, penertiban dan pembinaan terhadap pelaku usaha jasa medik veteriner guna mewujudkan
iklim usaha pelayanan yang kondisif, perlu mengatur perizinan
pelayanan jasa medik veteriner;
|
||||
c.
|
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota
tentang Izin Pelayanan Jasa Medik Veteriner;
|
||||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2. Undang-Undang.....
|
||
2.
|
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3821);
|
||||
3.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009
tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619)
|
||||
4.
|
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
|
||||
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat
Veteriner dan Kesejahteraan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5356);
|
||||
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 20, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6019);
|
||||
7.
|
Peraturan
Menteri Pertanian Nomor 02/Permentan/OT.1
40/1/
2010 tentang Pedoman Pelayanan Jasa Medik Veteriner;
|
||||
8.
|
Peraturan Daerah Kota Palembang
Nomor 44 Tahun 2002 tentang Ketentraman dan Ketertiban (Lembaran Daerah Kota
Palembang tahun 2002 Nomor 76) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Palembang Nomor 44 Tahun 2002 Tentang Ketentraman dan Ketertiban
(Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2007 Nomor 13);
|
||||
MEMUTUSKAN.......
|
|||||
MEMUTUSKAN:
|
|||||
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG IZIN PELAYANAN JASA
MEDIK VETERINER
|
|||
BAB I
|
|||||
KETENTUAN UMUM
|
|||||
Pasal 1
|
|||||
Dalam Peraturan Walikota ini,
yang dimaksud dengan:
|
|||||
1.
|
Kota adalah Kota Palembang.
|
||||
2.
|
Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Palembang.
|
||||
3.
|
Walikota adalah Walikota
Palembang.
|
||||
4.
|
Dinas adalah Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palembang.
|
||||
5.
|
Kesehatan Hewan
adalah segala urusan
yang berkaitan dengan perawatan hewan,
pengobatan hewan, pelayanan
kesehatan hewan, pengendalian
dan penanggulangan penyakit hewan, penolakan penyakit, medik reproduksi, medik
konservasi, obat hewan,
dan peralatan kesehatan hewan,
serta keamanan pangan asal hewan.
|
||||
6.
|
Pelayanan Kesehatan
Hewan adalah serangkaian kegiatan
yang meliputi pelayanan jasa
laboratorium veteriner, jasa
pemeriksaan dan pengujian veteriner, jasa
medik veteriner, dan/atau
jasa dipusat kesehatan
hewan/pos kesehatan hewan.
|
||||
7.
|
Pelayanan Jasa Medik Veteriner adalah kegiatan pelayanan jasa yang berkaitan dengan
kompetensi dokter hewan
yang diberikan kepada masyarakat dalam rangka
penyelenggaraan praktik kedokteran hewan.
|
||||
8.
|
Kesejahteraan Hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan
fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu
diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang
yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia.
|
||||
9.
|
Medik Veteriner adalah
penyelenggaraan kegiatan praktik kedokteran hewan.
10. Usaha........
|
||||
10.
|
Usaha Di Bidang Kesehatan adalah kegiatan yang menghasilkan produk dan jasa yang
menunjang upaya dalam mewujudkan kesehatan hewan.
|
||||
11.
|
Dokter Hewan Berwenang adalah dokter hewan yang
memiliki kompetensi di bidang kesehatan masyarakat veteriner dan ditunjuk
oleh Walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan jangkauan tugas
pelayanannya dalam rangka penyelenggaraan kesehatan masyarakat veteriner.
|
||||
12.
|
Tenaga Kesehatan Hewan adalah orang
yang menjalankan aktivitas dibidang kesehatan
hewan berdasarkan kompetensi
dan kewenangan medik veteriner
yang hierarkis sesuai dengan pendidikan formal dan/atau pelatihan kesehatan hewan bersertifikat.
|
||||
13.
|
Tenaga Medik Veteriner adalah dokter
hewan atau dokter
hewan spesialis yang menjalankan
aktivitasnya dibidang pelayanan jasa
medik veteriner berdasarkan kompetensi kewenangannya.
|
||||
14.
|
Tenaga Paramedik Veteriner adalah tenaga
medik kesehatan hewan lulusan sekolah
kejuruan, pendidikan diploma atau memperoleh sertifikat untuk melaksanakan urusan
kesehatan hewan yang
menjadi kompetensinya dan dilakukan dibawah penyeliaan dokter hewan.
|
||||
15.
|
Dokter Hewan adalah orang yang memiliki
profesi di bidang kedokteran hewan,
sertifikat kompetensi, dan
kewenangan medik veteriner
dalam melaksanakan pelayanan kesehatan hewan.
|
||||
16.
|
Sertifikat Kompetensi adalah
keterangan tertulis yang
menjelaskan tingkat penguasaan kemampuan
tenaga kesehatan hewan
dalam melaksanakan urusan kesehatan hewan.
|
||||
17.
|
Dokter Hewan Praktik adalah dokter hewan yang melakukan pelayanan jasa medik veteriner
berupa praktik konsultasi
kesehatan hewan atau transaksi terapetik
dengan izin praktik
kesehatan hewan dalam
bentuk surat tanda registrasi.
|
||||
18.
|
Dokter Hewan Praktik Mandiri adalah
suatu usaha pelayanan
jasa medik veteriner yang
dikelola oleh satu
dokter hewan yang mempertanggung jawabkan semua
tindakanya secara individual.
19. Dokter Hewan......
|
||||
19.
|
Dokter Hewan Praktik bersama adalah
suatu usaha pelayanan
jasa medik veteriner yang dijalankan lebih dari satu orang dokter hewan serta
di pimpin oleh seorang dokter hewan sebagai penanggungjawab.
|
||||
20.
|
Klinik Hewan adalah tempat usaha pelayanan jasa medik veteriner yang dijalankan oleh suatu manajemen dengan dipimpin oleh seorang dokter hewan penanggungjawab dan memiliki
fasilitas untuk pengamatan hewan yang mendapat gangguan kesehatan tertentu.
|
||||
21.
|
Rumah Sakit Hewan adalah tempat
usaha pelayanan jasa
medic veteriner yang dijalankan
oleh suatu manajemen
yang di pimpin
oleh seorang dokter hewan
penanggungjawab,memiliki
fasilitas untuk
pelayanan gawat darurat,laboratorium diagnostik,rawat inap,
unit penanganan intensif, ruang
isolasi, serta dapat
menerima jasa layanan medik veteriner yang bersifat rujukan.
|
||||
22.
|
Rumah Sakit Hewan Khusus adalah tempat
usaha pelayanan jasa medik
veteriner untuk memberikan pelayanan
jasa medik veteriner secara khusus dan
didukung dengan tenaga medik veteriner yang sesuai dengan bidang
kekhususan.
|
||||
23.
|
Otoritas Veteriner adalah kelembagaan pemerintah dan/atau kelembagaan yang
dibentuk pemerintah dalam
pengambilan keputusan
tertinggi yang bersifat
teknis kesehatan hewan
dengan melibatkan keprofesionalan dokter
hewan dan dengan
mengerahkan semua lini kemampuan profesi mulai dari
mengidentifikasian masalah, menentukan kebijakan, mengoordinasikan pelaksanaan
kebijakan, sampai dengan mengendalikan teknis operasional di
lapangan.
|
||||
BAB II
|
||||||
MAKSUD
DAN TUJUAN
|
||||||
Pasal 2
|
||||||
Maksud dari Peraturan Walikota ini adalah sebagai dasar hukum dalam pembinaan, pengawasan, pelayanan jasa Medik Veteriner bagi pelaku usaha untuk mencegah berbagai penyimpangan dalam penyediaan, pelaksanaan dan
pelayanan.
|
||||||
Pasal 3......
|
||||||
Pasal 3
|
||||||
Peraturan Walikota ini bertujuan untuk:
|
||||||
a.
|
memberikan kepastian bagi
masyarakat yang menggunakan jasa medik veteriner untuk mendapatkan pelayanan
yang memenuhi persyaratan teknis dan adminstrasi;
|
|||||
b.
|
memberikan
kepastian bagi perorangan Warga Negara Indonesia
atau badan usaha dalam berusaha di bidang jasa medik veteriner; dan
|
|||||
c.
|
mencegah terjadinya penyalahgunaan
wewenang dan menjamin kepastian kualitas Pelayanan Jasa Medik Veteriner.
|
|||||
BAB III
|
||||||
RUANG LINGKUP
|
||||||
Pasal
4
|
||||||
Peraturan Walikota ini mengatur:
|
||||||
a.
|
izin usaha/operasional Pelayanan Jasa Medik Veteriner;
|
|||||
b.
|
izin dokter hewan praktik mandiri/bersama/konsultasi;
|
|||||
c.
|
izin tenaga kesehatan
hewan bukan dokter
hewan sebagai paramedik veteriner/inseminator/permeriksa
kebuntingan;
|
|||||
d.
|
izin tenaga
kesehatan hewan warga negara asing.
|
|||||
BAB IV
|
||||||
IZIN USAHA/OPERASIONAL PELAYANAN JASA MEDIK
VETERINER
|
||||||
Pasal 5
|
||||||
(1)
|
Izin Usaha/Operasional Pelayanan
Jasa Medik Veteriner
ditetapkan dalam Keputusan Walikota
tentang Izin Tempat Usaha /Oprasional Pelayanan
Jasa Medik Veteriner.
|
|||||
(2)
|
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan pada Surat
Rekomendasi dari otoritas veteriner dan Dinas.
|
|||||
(3)
|
Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi dan
pemeriksaan kelayakan tempat.
(4) Pemeriksaan......
|
|||||
(4)
|
Pemeriksaan kelengkapan administrasi, antara lain:
a.
pemeriksaan proposal
yang dilengkapi foto kopi Kartu Tanda Penduduk dan/atau akte pendirian badan
usaha;
b.
pemeriksaan permodalan
untuk badan usaha yang menggunakan modal asing hasrus mendapat perizinan dari
instansi berwenang;
c.
pemeriksaan daftar tenaga kesehatan hewan yang dilibatkan harus disertai dengan
sertifikat kompetensi dan
dokter hewan praktik penanggung jawab.
Dokter hewan praktik
yang dilibatkan harus disertai dengan
surat tanda registrasi (surat
izin dokter hewan praktik). Tenaga
kesehatan hewan warga
asing yang dilibatkan harus mendapatkan surat izin
praktik untuk tenaga kesehatan hewan warga negara asing sesuai dengan
peraturan perundang-undangan;
d.
Pemeriksaan kelayakan tempat
sebagaimana dimaksud pada
nomor 3 disesuaikan dengan
persyaratan untuk masing-masing bentuk
usaha pelayanan jasa medik veteriner.
|
|||||
(5)
|
Surat Izin Usaha/Operasional Jasa
Medik Veteriner berlaku
untuk 4 (empat) tahun dan
dapat diperpanjang setelah
dilakukan pemeriksaan ulang
oleh otoritas veteriner/Dinas.
|
|||||
(6)
|
Pelayanan Jasa Medik Veteriner Pusat
Pelayanan Kesehatan Hewan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
|
|||||
BAB V
|
||||||
IZIN DOKTER HEWAN
PRAKTIK MANDIRI/BERSAMA/KONSULTASI
|
||||||
Pasal 6
|
||||||
(1)
|
Izin Dokter Hewan Praktik
diberikan dalam bentuk Surat Izin Dokter Hewan Praktik Mandiri atau Surat Izin Dokter Hewan
Praktik Bersama atau Surat Izin Dokter Hewan Praktik Konsultasi
yaitu Surat Tanda Registrasi.
|
|||||
(2)
|
Izin sebagaimana dimaksud
pada ayat ditetapkan dalam
Keputusan Walikota dan diberikan
atas dasar adanya surat permohonan dan Surat Rekomendasi dari
Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia dengan melampirkan:
a. foto kopi.....
a. foto kopi kartu tanda
penduduk (KTP);
b. foto kopi ijazah dokter hewan
indonesia;
c. foto kopi sertifikat kompetensi yang
diterbitkan oleh perhimpunan dokter hewan indonesia;
d. surat keterangan sehat; dan
e. surat pernyataan mematuhi
etika, kode etik
dan sumpah
dokter hewan.
|
|||||
(3)
|
Tata cara Pemberian Surat Izin Dokter Hewan Praktek sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan pemberian Surat Rekomendasi sebagaimana
dimaksud pada ayat
(3) wajib berpedoman pada
peraturan perundang-undangan.
|
|||||
BAB
VI
|
||||||
IZIN TENAGA
KESEHATAN HEWAN BUKAN DOKTER HEWAN SEBAGAI PARAMEDIK VETERINER
|
||||||
Pasal
7
|
||||||
Tenaga Kesehatan
Hewan yang terlibat dalam Pelayanan Jasa Medik Veteriner diberikan izin apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
||||||
(a)
|
untuk Sarjana
Kedokteran Hewan harus:
1.
memiliki Ijazah Sarjana Kedokteran Hewan dengan menjelaskan tingkat
kompetensi khusus yang dikuasainya;
2.
mempunyai Sertifikat Kompetensi
yang dikeluarkan oleh
Persatuan Dokter Hewan Indonesia;
3.
melakukan kontrak penyeliaan
dengan dokter hewan praktik terhadap bidang-bidang yang ditangani dalam
pelayanan medik veteriner;
4.
membuat Surat Pernyataan akan mematuhi etika dan kode etik, sesuai dengan tingkat kompetensinya.
|
|||||
(b)
|
untuk paramedik veteriner harus:
1.
memiliki ijazah sekolah
kejuruan dan/atau diploma
kesehatan hewan yang menjelaskan tingkat kompetensi yang dikuasainya;
2.
mempunyai Sertifikat Kompetensi
yang dikeluarkan oleh
Persatuan Dokter Hewan Indonesia;
3.
melakukan kontrak penyeliaan
dengan dokter hewan praktik terhadap bidang-bidang yang ditangani dalam
pelayanan medik veteriner;
4.
membuat Surat Pernyataan akan mematuhi etika dan kode etik, sesuai dengan
tingkat kompetensinya;
(3)
Tata cara......
|
|||||
(c)
|
tata cara Pemberian
Izin untuk Tenaga
Kesehatan Hewan Bukan
Dokter Hewan sebagai paramedik
veteriner wajib berpedoman pada
peraturan perundang-undangan.
|
|||||
BAB
VII
|
||||||
IZIN TENAGA
KESEHATAN HEWAN WARGA NEGARA ASING
|
||||||
Pasal 8
|
||||||
Tenaga Kesehatan
Hewan Warga Negara
Asing yang dapat
menjalankan praktik dokter hewan
spesialis di rumah
sakit hewan khusus,
diberikan izin setelah memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
|
||||||
a.
|
mempunyai Izin kerja
yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
|
|||||
b.
|
mempunyai Izin
tinggal di Indonesia yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
|
|||||
c.
|
surat izin praktik sebagai dokter hewan spesialis yang dikeluarkan oleh otoritas veteriner pusat;
|
|||||
d.
|
surat penjaminan
kompetensi yang dikeluarkan
oleh organisasi profesi kedokteran hewan.
|
|||||
Pasal 9
|
||||||
Untuk memiliki surat izin
praktik dokter hewan spesialis, tenaga medik veteriner warga negara
asing sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 wajib
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
||||||
a.
|
mampu berbahasa
Indonesia dengan lancar
secara lisan dan
tulisan dengan cara mengikuti
ujian bahasa Indonesia di salah satu perguruan tinggi yang
memiliki Fakultas Kedokteran Hewan;
|
|||||
b.
|
mampu menjelaskan tentang
penyakit hewan tropika
dan sistem kesehatan hewan
nasional dengan cara
mengikuti ujian sertifikasi nasional kompetensi dokter
hewan yang diselenggarakan oleh organisasi profesi kedokteran hewan;
|
|||||
c.
|
mampu menjelaskan
tidak memiliki masalah etika keprofesian di negara asalnya yang dibuktikan
dengan surat keterangan tertulis dari organisasi profesi negara
asal;
d.memiliki......
|
|||||
d.
|
memiliki sertifikat
kompetensi sebagai dokter hewan spesialis dari negara asalnya;
|
|||||
e.
|
melampirkan surat izin
praktik dari negara asal;
|
|||||
f.
|
melampirkan kartu
anggota atau surat keterangan sebagai anggota dan organisasi profesi dokter
hewan di negara asal.
|
|||||
BAB
VIII
|
||||||
PERSYARATAN
UMUM USAHA PELAYANAN
JASA
MEDIK VETERINER
|
||||||
Pasal
10
|
||||||
Persyaratan
umum usaha Pelayanan Jasa Medik Veteriner meliputi:
|
||||||
(a)
|
memiliki surat-surat perizinan sebagaimana yang telah di tetapkan
dalam BAB IV, BAB V, BAB VI dan BAB VII;
|
|||||
(b)
|
memiliki tempat praktik
yang sekurang-kurangnya harus
dilengkapi dengan:
|
|||||
1.
papan nama dengan
mencantumkan bentuk usaha
pelayanan jasa medik veteriner, alamat
yang jelas, serta
dengan ukuran yang memadai;
|
||||||
2.
tempat untuk menunggu klien dan pasien yang memadai;
|
||||||
3.
ruang kerja untuk meletakkan meja periksa, uji sederhana, peralatan medik
veteriner, lemari obat, peralatan untuk administrasi dan rekam medik, serta
peralatan untuk menangani limbah
pelayanan kesehatan hewan;
|
||||||
4.
sistem penerangan dan
sirkulasi udara yang
memadai sesuai kapasitas;
|
||||||
5.
sumber air bersih,
sistem drainase, sistem
penanganan limbah, sistem keamanan
untuk menjamin kesehatan
manusia, hewan dan lingkungan; dan
|
||||||
6.
sistem komunikasi;
|
||||||
(c)
|
memiliki fasilitas pelayanan
medik veteriner yang
sekurang-kurangnya harus terdiri dari :
|
|||||
1.
peralatan untuk mengendalikan hewan;
|
||||||
2.
peralatan untuk mendiagnosa secara klinis;
|
||||||
3.
peralatan penunjang diagnosa laboratorium sederhana;
|
||||||
4.
peralatan pengobatan dan penyimpanan obat;
e.peralatan.....
|
||||||
5.
peralatan untuk administrasi kantor dan rekam medis;
|
||||||
6.
paralatan untuk keselamatan petugas; dan
|
||||||
7.
peralatan untuk menangani limbah pelayanan;
|
||||||
(d)
|
memiliki dokter hewan praktik yang sekurang-kurangnya harus jelas
kompetensinya; mengetahui hak dan melaksanakan kewajiban; memiliki kontrak
penyeliaan dengan tenaga kesehatan hewan yang menjadi tanggung jawabnya
terhadap tindakan medik; bekerja secara
profesional;
|
|||||
(e)
|
mengunakan obat hewan
dalam pelayanan medik
veteriner yang terdaftar kecuali
yang diberikan izin
khusus dari instansi
yang berwenang.
|
|||||
(f)
|
fasilitas dan perlakuan dalam menangani hewan harus memperhatikan
kesejahteraan hewan.
|
|||||
BAB IX
|
||||||
PERSYARATAN
KHUSUS PELAYANAN JASA MEDIK VETERINER
|
||||||
Pasal
11
|
||||||
(1)
|
Dokter Hewan Praktik Mandiri sekurang-kurangnya harus memenuhi
persyaratan umum dan persyaratan perizinan dokter hewan praktik.
|
|||||
(2)
|
Dokter hewan praktik
dapat melakukan tindakan
medis veteriner sesuai dengan
kapasitas yang dimiliki
|
|||||
(3)
|
Masing-masing dokter hewan praktik bersama, klinik hewan dan rumah sakit hewan
wajib memiliki surat izin praktik untuk dapat melakukan tindakan medis
veteriner sesuai dengan kapasitas yang dimiliki.
|
|||||
(4)
|
Para dokter hewan
yang terlibat dalam
praktik bersama, klinik hewan
dan rumah sakit hewan memiliki
”kode etik” internal
dalam memberikan pelayanan
jasa medik veteriner secara prima.
|
|||||
(5)
|
Usaha klinik hewan, rumah sakit hewan wajib memiliki izin usaha klinik hewan dari walikota.
|
|||||
(6)
|
Klinik hewan memiliki kandang
untuk observasi dan/atau kandang rawat inap.
|
|||||
BAB X.....
|
||||||
BAB X
|
||||||
PERSYARATAN MINIMAL UNTUK FASILITAS PELAYANAN JASA MEDIK VETERINER
|
||||||
Pasal 12
|
||||||
Persyaratan minimal
untuk fasilitas Pelayanan Jasa Medik Veteriner yang
dimiliki pada masing-masing jenis layanan adalah sebagai berikut:
|
||||||
(a)
|
praktik Dokter Hewan
Mandiri dan Bersama minimal memiliki fasilitas:
|
|||||
1.
|
ruang pelayanan: ruang tunggu, ruang periksa, ruang tindakan*;
|
|||||
2.
|
alat medis: thermometer, stetoscope, gunting bengkok dan lurus, disposable syringe, disposable needle, iv catheter, infusion set, benang operasi, nailclipper, opthalmoscope, otoscope, pinset bayonet, arteri klem lurus 12 –14 cm, alat operasi minor, microscope*;
|
|||||
3.
|
alat penunjang praktik: meja konsultasi, meja
periksa, lemari obat dan alat, timbangan bayi, cooler box/lemari es,
rekaman medis, x-ray viewer*, tiang infus, baskom
stainless, kidney tray, papan nama;
|
|||||
4.
|
layanan jasa laboratorium: parasitologi*;
|
|||||
5.
|
peralatan laboratorium: mikroskop binocular*;
|
|||||
6.
|
obat wajib ada: antibiotika, antihistamin,
anthelminticum, atropin sulfas, corticosteroid, sedativa, anastethicum*, cairan
infus*, alkohol, antiseptika,
vaksin, obat oral;
|
|||||
7.
|
jasa pelayanan: konsultasi dan
terapi, vaksinasi, operasi minor;
|
|||||
(b)
|
Klinik Hewan minimal memiliki fasilitas:
|
|||||
1.
|
ruang pelayanan: ruang tunggu, ruang periksa, ruang tindakan, ruang
preparasi, ruang operasi, ruang rawat inap, ruang observasi;
|
|||||
2.
|
ruang penunjang:
ruang cuci alat dan kain operasi, ruang rapat dokter,
ruang perpustakaan*, ruang
obat;
|
|||||
3.
|
alat medis: thermometer, stetoscope, gunting bengkok dan
lurus, disposable syringe, disposable needle,
urin catheter, iv catheter, infusion
set, benang operasi, nailclipper, usg*, nebulizer*,
opthalmoscope......
opthalmoscope, otoscope, pinset bayonet, arteri
klem lurus 12,
microscope, alat operasi
minor, alat operasi major,
mesin, anasthesi gas*, elektro cardiografi
(ekg)*, alat x-ray*, tabung oksigen lengkap*;
|
|||||
4.
|
alat penunjang praktik: meja konsultasi,
meja periksa, lemari obat, dan
alat, timbangan bayi, timbangan digital*, cooler box/lemari es, meja operasi,
rekaman medis, lampu operasi, x-ray
viewer, tiang infus, baskom stainless, container
stainless, kidney tray, papan nama;
|
|||||
5.
|
penunjang x-ray:
perizinan nuklir*, meja
x-ray*, kaset ukuran s,
m, l*, alat
pelindung (apron, sarung tangan,
pelindung leher)*, ir lamp dan exhaust fan*;
|
|||||
6.
|
Layanan jasa laboratorium: parasitologi, haematologi*, kimia darah*)**, urinalisis*)**;
|
|||||
7.
|
peralatan
laboratorium: mikroskop binocular, alat periksa darah*, alat urinalisis*;
|
|||||
8.
|
kelengkapan alat
bedah: autoclave/steem, kain operasi s dan l, baju bedah
s, m, l,
meja alat bedah, meja bedah
electric*, meja anastesi*, tromol besar, tromol kecil;
|
|||||
9.
|
obat wajib ada: antibiotika, analgesik, antihistamin, anthelminticum, adrenalin/epinephrin, atropine sulfas, corticosteroid, sedativa, anastethicum,
cairan infus, alkohol, antiseptika, vaksin, obat oral;
|
|||||
10.
|
jasa pelayanan: konsultasi dan
terapi, vaksinasi, operasi
minor, operasi major, rawat inap, pemeriksaan
laboratorium*)**, usg*, x- ray*.
|
|||||
(c)
|
Rumah Sakit Hewan
minimal memiliki fasilitas:
|
|||||
1.
|
ruang pelayanan: ruang
tunggu, ruang periksa,
ruang tindakan, ruang preparasi, ruang operasi, ruang
rawat inap, ruang observasi, ruang
isolasi, ruang x-ray berlapis pb;
|
|||||
2.
|
ruang penunjang:
ruang cuci alat dan kain operasi, ruang rapat dokter,
ruang perpustakaan, ruang
obat;
|
|||||
3.
|
alat medis: thermometer, stetoscope, gunting bengkok dan
lurus, disposable syringe, disposable needle,
urin catheter, iv catheter, infusion
set, benang operasi, nailclipper, doppler,
usg, nebulizer*,
opthalmoscope, otoscope, pinset bayonet,
arteri.....
arteri klem
lurus 12 – 14 cm, scaller/kompresor, microscope, alat operasi minor,
alat operasi major, mesin anasthesi gas, elektro cardiografi (ekg), alat
x-ray, endoscopy*, tabung oksigen lengkap;
|
|||||
4.
|
alat penunjang
praktik: meja konsultasi,
meja periksa, lemari obat dan
alat, timbangan bayi, timbangan digital,
cooler box/lemari es, meja
operasi, rekaman medis,
lampu operasi, x-ray viewer,
tiang infus, baskom stainless,
container stainless, kidney
tray, papan nama;
|
|||||
5.
|
penunjang x-ray: perizinan
nuklir, meja x-ray,
kaset ukuran s, m, l, alat
pelindung (apron, sarung
tangan, pelindung leher), ir lamp dan exhaust fan;
|
|||||
6.
|
layanan jasa
laboratorium: parasitologi, haematologi, kimia darah, urinalisis,
citologi*)**, pathologi*)**;
|
|||||
7.
|
peralatan
laboratorium: mikroskop binoculer, alat periksa darah, alat alat
urinalisis, mesin kimia
darah, centrifuge, lemari es untuk reagent;
|
|||||
8.
|
kelengkapan alat
bedah: peralatan bedah orthopedi, autoclave/steem, kain
operasi s dan
l, baju bedah s,m,l, monitor respirasi, meja alat bedah,
meja bedah electric,
meja anastesi, tromol besar, tromol kecil;
|
|||||
9.
|
obat wajib ada: antibiotika, analgesik,
antihistamin, anthelminticum, adrenalin/epinephrin, atropin sulfas, corticosteroid, sedativa, anastethicum, cairan
infus, alkohol, antiseptika,
vaksin, obat oral;
|
|||||
10.
|
jasa pelayanan: konsultasi dan
terapi, vaksinasi, operasi minor, operasi major, rawat
inap, pemeriksaan laboratorium, usg,
x-ray, gawat darurat, rawat
inap penyakit menular, endoscopi*.
|
|||||
BAB
XI
|
||||||
HAK
DAN KEWAJIBAN
|
||||||
Bagian
kesatu
|
||||||
Hak
|
||||||
Pasal
13
|
||||||
(1)
|
Dokter Hewan yang telah memperoleh izin
praktik berhak untuk:
a.
melakukan.....
|
|||||
a.
|
melakukan pelayanan jasa medik veteriner;
|
|||||
b.
|
melakukan tindakan
medik veteriner sesuai
dengan kaidah-kaidah ilmu
kedokteran hewan;
|
|||||
c.
|
menetapkan
biaya jasa atas
kompetensi medik veteriner,
fasilitas, dan/atau tempat praktik yang digunakannya.
|
|||||
(2)
|
Badan usaha yang
memperoleh izin tempat
usaha/operasional berhak untuk:
|
|||||
a.
|
mengoperasikan Klinik Hewan,
Rumah Sakit Hewan
atau Rumah Sakit Hewan Khusus;
|
|||||
b.
|
menetapkan dokter hewan penanggung jawab;
|
|||||
c.
|
memperkerjakan tenaga kesehatan hewan;
|
|||||
d.
|
menetapkan biaya
jasa atas kompetensi
medik veteriner, fasilitas, dan/atau tempat praktik yang
digunakannya.
|
|||||
Bagian
Kedua
|
||||||
Kewajiban
|
||||||
Pasal
14
|
||||||
(1)
|
Dokter Hewan
yang melakukan pelayanan
jasa medik veteriner
secara mandiri dan/atau bersama wajib:
|
|||||
a.
|
melaporkan kasus
penyakit hewan yang
diduga termasuk penyakit hewan menular
yang wajib dilaporkan
(notifiable diseases) kepada Pemerintah
Kota;
|
|||||
b.
|
berpartisipasi dalam
pelaksanaan vaksinasi dan
pengobatan dalam program pencegahan
dan pemberantasan penyakit
hewan menular yang ditetapkan
oleh Pemerintah Kota;
|
|||||
c.
|
berpartisipasi dalam pendidikan klien atau masyarakat umum dalam menyingkapi berjangkitnya atau
mewabahnya penyakit hewan menular dan
penyakit zoonosis;
|
|||||
d.
|
berpartisipasi dalam
pembinaan praktik kedokteran
hewan dengan cara menghadiri
diskusi, lokakarya, seminar
yang berkaitan dengan kesehatan hewan
guna menambah wawasan dan kompetensinya.
|
|||||
(2)
Klinik Hewan.....
|
||||||
(2)
|
Klinik Hewan, Rumah
Sakit Hewan dan/atau Rumah Sakit Hewan Khusus wajib:
|
|||||
a.
|
melaporkan kasus
penyakit hewan yang
diduga termasuk penyakit hewan menular
yang wajib dilaporkan (notifiable diseases) kepada Pemerintah Kota;
|
|||||
b.
|
berpartisipasi dalam
pelaksanaan vaksinasi dan
pengobatan dalam program pencegahan
dan pemberantasan penyakit
hewan menular yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota;
|
|||||
c.
|
berpartisipasi dalam
penyuluhan dan pendidikan klien
atau masyarakat umum dalam menyikapi berjangkitnya atau menambahnya
penyakit hewan menular dan penyakit zoonosis;
|
|||||
d.
|
berpartisipasi dalam
pembinaan praktik kedokteran hewan dengan memfasilitasi dokter hewan dan
tenaga medik veteriner lainnya untuk mengikuti diskusi,
lokakarya, seminar pelatihan
maupun pendidikan spesialis yang berkaitan dengan kesehatan hewan guna menambah dan
meningkatkan wawasan dan kompetensinya;
|
|||||
e.
|
menghormati dan mematuhi
keputusan dan/atau tindakan
medic veteriner yang diambil
oleh penanggungjawab medik
veteriner dan/atau dokter hewan praktik.
|
|||||
BAB XII
|
||||||
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
|
||||||
Bagian Kesatu
|
||||||
Pembinaan
|
||||||
Pasal 15
|
||||||
Dalam rangka pembinaan,
Dinas berwenang untuk:
|
||||||
a.
|
mengakomodasi
dan mendorong terlaksananya kewajiban
dokter hewan, klinik hewan, rumah sakit hewan, rumah sakit hewan khusus
serta organisasi profesi kedokteran hewan;
|
|||||
b.
|
mengakomodasi
hak dokter hewan
praktik dan pengusaha pelayanan jasa medik veteriner;
c.
bersama.....
|
|||||
c.
|
bersama
organisasi profesi kedokteran melakukan
pembinaan kepada praktik kedokteran hewan dan pemberdayaan potensi
tenaga kesehatan hewan;
|
|||||
d.
|
mengatur
sistem rujukan, pelaporan
dan informasi veteriner
dalam rangka Sistem Kesehatan Hewan Nasional (siskeswanas);
|
|||||
f.
|
membina
dan memfasilitasi pengembangan medik
veteriner dan medik konservasi,
serta pusat kesehatan hewan.
|
|||||
Bagian Kedua
|
||||||
Pengawasan
|
||||||
Pasal 16
|
||||||
Dalam rangka pengawasan, Dinas berwenang melakukan:
|
||||||
a.
|
koordinasi
dalam rangka efektifitas pengawasan
pelaksanaan pelayanan jasa
medik veteriner;
|
|||||
b.
|
pengawasan
kepada keberadaan dan
kinerja tenaga kesehatan hewan warga negara asing di
Indonesia;
|
|||||
c.
|
memberikan
apresiasi/ reward
dan melakukan promosi
kepada dokter hewan praktik dan/atau usaha pelayanan jasa medik
veteriner yang memenuhi persyaratan dan menjalankan kewajibannya dengan baik;
|
|||||
d.
|
memberikan
peringatan secara bertahap
dan menjatuhkan sanksi secara bertahap
kepada dokter hewan
praktik dan/atau usaha pelayanan jasa medik
veteriner yang belum
memenuhi persyaratan dan menjalankan kewajibannya dengan baik.
|
|||||
BAB XIII
|
||||||
SANKSI ADMINISTRATIF
|
||||||
Pasal 17
|
||||||
(1)
|
Dokter
hewan praktik mandiri/bersama, klinik
hewan, rumah sakit hewan dan/atau rumah
sakit hewan khusus
yang tidak melaksanakan
kewajiban dan memenuhi persyaratan dan/atau tidak melaporkan
Kasus......
kasus
penyakit hewan yang
diduga termasuk dalam penyakit hewan
yang harus dilaporkan
(notifiable diseases) dikenakan sanksi administratif.
|
|||||
(2)
|
Saksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa:
|
|||||
a.
|
teguran atau peringatan tertulis;
|
|||||
b.
|
penghentian sementara
kegiatan praktik dokter
hewan, klinik hewan, dan/atau
rumah sakit hewan yang bersangkutan;
|
|||||
c.
|
pencabutan izin operasional praktik dokter hewan, klinik hewan dan atau rumah sakit hewan yang bersangkutan.
|
|||||
BAB XIV
|
||||||
KETENTUAN PENUTUP
|
||||||
Pasal 18
|
||||||
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Walikota ini dengan penempatanya dalam Berita Daerah Kota Palembang.
|
||||||
Ditetapkan di
Palembang
pada tanggal
WALIKOTA
PALEMBANG,
HARNOJOYO
|
||||||
Diundangkan di Palembang
pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH KOTA
PALEMBANG
HAROBIN MASTOFA
BERITA DAERAH KOTA PALEMBANG
TAHUN 2018 NOMOR
|
||||||
Tidak ada komentar:
Posting Komentar