Selasa, 17 Juli 2018

Izin Pelayanan Jasa Medik Veteriner Perwali 57/2018 Kota Palembang




















 PERATURAN WALIKOTA PALEMBANG
NOMOR    57   TAHUN 2018

TENTANG

  IZIN PELAYANAN JASA MEDIK VETERINER


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

WALIKOTA PALEMBANG,

Menimbang
:
a.
bahwa   sesuai  dengan  ketentuan   dalam  Undang-Undang   Nomor 18 Tahun  2009 tentang  Peternakan  dan  Kesehatan  Hewan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Permentan/OT.140/1/2010 tentang Pedoman Pelayanan   Jasa   Medik   Veteriner   mengamanatkan   bahwa setiap pelayanan   kesehatan   hewan   (pelayanan   jasa laboratorium veteriner, pelayanan jasa   laboratorium   pemeriksaan   dan   pengujian veteriner,  pelayanan  jasa  medik  veteriner  dan/atau  pelayanan  jasa  di pusat kesehatan hewan  atau pos kesehatan hewan)  wajib memiliki izin usaha dari Walikota.


b.
bahwa dalam rangka pengawasan, penertiban dan pembinaan terhadap pelaku usaha jasa medik veteriner guna mewujudkan iklim usaha pelayanan yang kondisif, perlu mengatur perizinan pelayanan jasa medik veteriner;


c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,  perlu  menetapkan  Peraturan  Walikota  tentang   Izin  Pelayanan Jasa Medik Veteriner;





Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);


2. Undang-Undang.....



2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);


3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619)


4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);


5.
Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5356);


6.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6019);


7.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Permentan/OT.1
40/1/ 2010 tentang Pedoman Pelayanan Jasa Medik Veteriner;


8.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 44 Tahun 2002 tentang Ketentraman dan Ketertiban (Lembaran Daerah Kota Palembang tahun 2002 Nomor 76) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 44 Tahun 2002 Tentang Ketentraman dan Ketertiban (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2007 Nomor 13);





MEMUTUSKAN.......




MEMUTUSKAN:





Menetapkan
:
PERATURAN WALIKOTA TENTANG IZIN PELAYANAN JASA MEDIK VETERINER





BAB I


KETENTUAN UMUM







Pasal 1







Dalam Peraturan Walikota ini, yang dimaksud dengan:







1.
Kota adalah Kota Palembang.


2.
Pemerintah Kota  adalah Pemerintah Kota Palembang.


3.
Walikota adalah Walikota Palembang.


4.
Dinas adalah Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palembang.


5.
Kesehatan Hewan   adalah   segala   urusan   yang   berkaitan   dengan perawatan  hewan,  pengobatan  hewan,  pelayanan  kesehatan  hewan, pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, penolakan penyakit, medik   reproduksi,   medik   konservasi,   obat   hewan,   dan   peralatan kesehatan hewan, serta keamanan pangan asal hewan.


6.
Pelayanan  Kesehatan Hewan   adalah   serangkaian   kegiatan   yang meliputi  pelayanan  jasa  laboratorium  veteriner,  jasa  pemeriksaan  dan pengujian   veteriner,   jasa   medik   veteriner,   dan/atau   jasa   dipusat kesehatan hewan/pos kesehatan hewan.


7.
Pelayanan Jasa Medik Veteriner adalah kegiatan pelayanan jasa yang berkaitan   dengan  kompetensi   dokter   hewan   yang   diberikan  kepada masyarakat dalam rangka penyelenggaraan praktik kedokteran hewan.


8.
Kesejahteraan Hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia.


9.
Medik  Veteriner  adalah  penyelenggaraan  kegiatan  praktik kedokteran hewan.




10. Usaha........



10.
Usaha Di Bidang Kesehatan adalah kegiatan yang menghasilkan produk dan jasa yang menunjang upaya dalam mewujudkan kesehatan hewan.


11.
Dokter Hewan Berwenang adalah dokter hewan yang memiliki kompetensi di bidang kesehatan masyarakat veteriner dan ditunjuk oleh Walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam rangka penyelenggaraan kesehatan masyarakat veteriner.


12.
Tenaga  Kesehatan  Hewan  adalah  orang  yang  menjalankan  aktivitas dibidang  kesehatan  hewan  berdasarkan  kompetensi  dan  kewenangan medik veteriner yang hierarkis sesuai dengan pendidikan formal dan/atau pelatihan kesehatan hewan bersertifikat.


13.
Tenaga  Medik  Veteriner  adalah  dokter  hewan  atau  dokter  hewan spesialis yang  menjalankan aktivitasnya dibidang  pelayanan jasa medik veteriner berdasarkan kompetensi kewenangannya.


14.
Tenaga  Paramedik  Veteriner  adalah  tenaga  medik  kesehatan  hewan lulusan sekolah kejuruan, pendidikan diploma atau memperoleh sertifikat untuk     melaksanakan    urusan    kesehatan    hewan     yang     menjadi kompetensinya dan dilakukan dibawah penyeliaan dokter hewan.


15.
Dokter Hewan adalah orang yang memiliki  profesi di bidang kedokteran hewan,  sertifikat  kompetensi,  dan  kewenangan  medik  veteriner  dalam melaksanakan pelayanan kesehatan hewan.


16.
Sertifikat  Kompetensi  adalah  keterangan  tertulis  yang  menjelaskan tingkat   penguasaan   kemampuan   tenaga   kesehatan   hewan   dalam melaksanakan urusan kesehatan hewan.


17.
Dokter Hewan Praktik adalah dokter hewan yang melakukan pelayanan jasa  medik  veteriner  berupa  praktik  konsultasi  kesehatan  hewan  atau transaksi  terapetik  dengan  izin  praktik  kesehatan  hewan  dalam  bentuk surat tanda registrasi.


18.
Dokter  Hewan  Praktik  Mandiri  adalah  suatu  usaha  pelayanan  jasa medik    veteriner    yang    dikelola    oleh    satu    dokter    hewan    yang mempertanggung jawabkan semua tindakanya secara individual.


19. Dokter Hewan......



19.
Dokter  Hewan  Praktik  bersama  adalah  suatu  usaha  pelayanan  jasa medik veteriner yang dijalankan lebih dari satu orang dokter hewan serta di pimpin oleh seorang dokter hewan sebagai penanggungjawab.


20.
Klinik Hewan adalah tempat usaha pelayanan jasa medik veteriner yang dijalankan oleh suatu manajemen dengan dipimpin oleh seorang  dokter hewan penanggungjawab dan memiliki fasilitas untuk pengamatan hewan yang mendapat gangguan kesehatan tertentu.


21.
Rumah   Sakit   Hewan   adalah   tempat   usaha   pelayanan   jasa   medic veteriner  yang  dijalankan  oleh  suatu  manajemen  yang  di  pimpin  oleh seorang    dokter    hewan    penanggungjawab,memiliki    fasilitas    untuk pelayanan    gawat    darurat,laboratorium    diagnostik,rawat    inap,    unit penanganan  intensif,  ruang  isolasi,  serta  dapat  menerima  jasa  layanan medik veteriner yang bersifat rujukan.


22.
Rumah  Sakit  Hewan  Khusus  adalah  tempat  usaha  pelayanan  jasa medik   veteriner   untuk   memberikan   pelayanan   jasa   medik   veteriner secara khusus dan didukung dengan tenaga medik veteriner yang sesuai dengan bidang kekhususan.


23.
Otoritas     Veteriner     adalah     kelembagaan     pemerintah     dan/atau kelembagaan  yang  dibentuk  pemerintah  dalam  pengambilan  keputusan tertinggi   yang   bersifat   teknis   kesehatan   hewan   dengan   melibatkan keprofesionalan  dokter  hewan  dan  dengan  mengerahkan  semua  lini kemampuan profesi mulai dari mengidentifikasian masalah, menentukan kebijakan,  mengoordinasikan  pelaksanaan  kebijakan,  sampai  dengan mengendalikan teknis operasional di lapangan.









BAB II


MAKSUD DAN TUJUAN







Pasal 2






Maksud dari Peraturan Walikota ini adalah  sebagai dasar   hukum    dalam   pembinaan,    pengawasan,  pelayanan jasa Medik Veteriner  bagi pelaku usaha untuk mencegah berbagai penyimpangan dalam penyediaan, pelaksanaan dan pelayanan.







Pasal 3......


Pasal 3






Peraturan Walikota ini bertujuan untuk:

a.

memberikan kepastian bagi masyarakat yang menggunakan jasa medik veteriner untuk mendapatkan pelayanan yang memenuhi persyaratan teknis dan adminstrasi;


b.
memberikan kepastian bagi perorangan Warga Negara Indonesia atau badan usaha dalam berusaha di bidang jasa medik veteriner; dan


c.

mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan menjamin kepastian kualitas Pelayanan Jasa Medik Veteriner.






BAB III


RUANG LINGKUP


Pasal 4





Peraturan Walikota ini mengatur:


a.
izin usaha/operasional Pelayanan Jasa Medik Veteriner;


b.
izin dokter hewan praktik mandiri/bersama/konsultasi;


c.
izin  tenaga  kesehatan  hewan  bukan  dokter  hewan  sebagai  paramedik veteriner/inseminator/permeriksa kebuntingan;


d.
izin tenaga kesehatan hewan warga negara asing.






BAB IV


IZIN  USAHA/OPERASIONAL PELAYANAN JASA MEDIK VETERINER


Pasal 5





(1)
Izin  Usaha/Operasional  Pelayanan  Jasa  Medik  Veteriner  ditetapkan  dalam Keputusan  Walikota  tentang  Izin  Tempat Usaha /Oprasional    Pelayanan  Jasa Medik Veteriner.


(2)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan pada Surat Rekomendasi dari otoritas veteriner dan  Dinas.


(3)
Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah melakukan  pemeriksaan   kelengkapan   administrasi   dan   pemeriksaan kelayakan tempat.

(4) Pemeriksaan......



(4)
Pemeriksaan     kelengkapan     administrasi,     antara     lain:
a.    pemeriksaan   proposal yang dilengkapi foto kopi Kartu Tanda Penduduk dan/atau akte pendirian badan usaha;  
b.   pemeriksaan   permodalan untuk badan usaha yang menggunakan modal asing hasrus mendapat perizinan dari instansi berwenang;
c.    pemeriksaan daftar  tenaga  kesehatan hewan  yang dilibatkan harus disertai   dengan   sertifikat   kompetensi   dan   dokter   hewan   praktik penanggung  jawab.    Dokter  hewan  praktik  yang  dilibatkan  harus disertai   dengan   surat   tanda   registrasi   (surat   izin   dokter   hewan praktik).    Tenaga  kesehatan  hewan  warga  asing  yang  dilibatkan harus mendapatkan surat izin praktik untuk tenaga kesehatan hewan warga negara asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d.   Pemeriksaan  kelayakan  tempat  sebagaimana  dimaksud  pada  nomor  3 disesuaikan  dengan  persyaratan  untuk  masing-masing  bentuk  usaha pelayanan jasa medik veteriner.


(5)
Surat  Izin    Usaha/Operasional  Jasa  Medik  Veteriner  berlaku  untuk  4  (empat) tahun  dan  dapat  diperpanjang  setelah  dilakukan  pemeriksaan  ulang  oleh otoritas veteriner/Dinas.


(6)
Pelayanan  Jasa  Medik  Veteriner  Pusat  Pelayanan  Kesehatan  Hewan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.







BAB V



IZIN DOKTER HEWAN PRAKTIK MANDIRI/BERSAMA/KONSULTASI



Pasal 6






(1)
Izin Dokter Hewan Praktik diberikan dalam bentuk Surat Izin Dokter Hewan Praktik Mandiri atau Surat Izin Dokter Hewan Praktik Bersama atau Surat Izin Dokter Hewan Praktik Konsultasi yaitu Surat Tanda Registrasi.


(2)
Izin  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat ditetapkan  dalam  Keputusan Walikota    dan    diberikan    atas    dasar adanya surat permohonan dan Surat    Rekomendasi dari Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia dengan melampirkan:



a. foto kopi.....
a.  foto kopi kartu tanda penduduk (KTP);
b.  foto kopi ijazah dokter hewan indonesia;
c.  foto kopi sertifikat    kompetensi    yang    diterbitkan    oleh    perhimpunan dokter hewan indonesia;
d.  surat keterangan sehat; dan
e. surat  pernyataan  mematuhi  etika,  kode  etik  dan   sumpah  dokter hewan.


(3)
Tata cara Pemberian Surat Izin Dokter Hewan Praktek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud   pada   ayat   (3)   wajib   berpedoman   pada   peraturan  perundang-undangan.






BAB VI


IZIN TENAGA KESEHATAN HEWAN BUKAN DOKTER HEWAN SEBAGAI PARAMEDIK VETERINER


Pasal 7






Tenaga Kesehatan Hewan yang terlibat dalam Pelayanan Jasa Medik Veteriner diberikan izin apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:


(a)
untuk Sarjana Kedokteran Hewan  harus:
1.    memiliki Ijazah Sarjana Kedokteran Hewan dengan menjelaskan tingkat kompetensi khusus yang dikuasainya;
2.    mempunyai  Sertifikat  Kompetensi  yang  dikeluarkan  oleh  Persatuan Dokter Hewan Indonesia;
3.    melakukan kontrak   penyeliaan dengan dokter hewan praktik terhadap bidang-bidang yang ditangani dalam pelayanan medik veteriner;
4.    membuat Surat Pernyataan akan mematuhi etika dan kode etik, sesuai dengan tingkat kompetensinya.


(b)
untuk paramedik veteriner harus:
1.   memiliki  ijazah  sekolah  kejuruan  dan/atau  diploma  kesehatan hewan yang menjelaskan tingkat kompetensi yang dikuasainya;
2.   mempunyai  Sertifikat  Kompetensi  yang  dikeluarkan  oleh  Persatuan Dokter Hewan Indonesia;
3.   melakukan kontrak   penyeliaan dengan dokter hewan praktik terhadap bidang-bidang yang ditangani dalam pelayanan medik veteriner;
4.   membuat Surat Pernyataan akan mematuhi etika dan kode etik, sesuai dengan tingkat kompetensinya;

(3) Tata cara......


(c)
tata  cara  Pemberian  Izin  untuk  Tenaga  Kesehatan  Hewan  Bukan  Dokter Hewan   sebagai   paramedik   veteriner   wajib   berpedoman   pada   peraturan perundang-undangan.






BAB VII


IZIN TENAGA KESEHATAN HEWAN WARGA NEGARA ASING


Pasal 8






Tenaga  Kesehatan  Hewan  Warga  Negara  Asing  yang  dapat  menjalankan praktik  dokter  hewan  spesialis  di  rumah  sakit  hewan  khusus,  diberikan  izin setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:


a.
mempunyai Izin kerja yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;


b.
mempunyai Izin tinggal di Indonesia yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;


c.
surat izin praktik sebagai dokter hewan spesialis yang dikeluarkan oleh otoritas veteriner pusat;


d.
surat  penjaminan  kompetensi  yang  dikeluarkan  oleh  organisasi  profesi kedokteran hewan.







Pasal 9






Untuk memiliki surat izin praktik dokter hewan spesialis, tenaga medik veteriner warga  negara  asing  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  8  wajib  memenuhi persyaratan sebagai berikut:


a.
mampu  berbahasa  Indonesia  dengan  lancar  secara  lisan  dan  tulisan dengan cara   mengikuti ujian bahasa Indonesia di salah satu perguruan tinggi yang memiliki Fakultas Kedokteran Hewan;


b.
mampu   menjelaskan   tentang   penyakit   hewan   tropika   dan   sistem kesehatan   hewan   nasional   dengan   cara   mengikuti   ujian   sertifikasi nasional kompetensi dokter hewan yang diselenggarakan oleh organisasi profesi kedokteran hewan;


c.
mampu menjelaskan tidak memiliki masalah etika keprofesian di negara asalnya yang dibuktikan dengan surat keterangan tertulis dari organisasi profesi negara asal;



d.memiliki......


d.
memiliki sertifikat kompetensi sebagai dokter hewan spesialis dari negara asalnya;


e.
melampirkan surat izin praktik dari negara asal;


f.
melampirkan kartu anggota atau surat keterangan sebagai anggota dan organisasi profesi dokter hewan di negara asal.






BAB VIII


PERSYARATAN UMUM USAHA PELAYANAN
JASA MEDIK VETERINER


Pasal 10


Persyaratan umum usaha Pelayanan Jasa Medik Veteriner meliputi:


(a)
memiliki surat-surat perizinan sebagaimana yang telah di tetapkan dalam BAB IV, BAB V, BAB VI dan BAB VII;


(b)
memiliki   tempat   praktik   yang   sekurang-kurangnya   harus   dilengkapi dengan:



1.   papan  nama  dengan  mencantumkan  bentuk  usaha  pelayanan  jasa medik   veteriner,   alamat   yang   jelas,   serta   dengan   ukuran   yang memadai;



2.   tempat untuk menunggu klien dan pasien yang memadai;



3.   ruang kerja untuk meletakkan meja periksa, uji sederhana, peralatan medik veteriner, lemari obat, peralatan untuk administrasi dan rekam medik,    serta    peralatan    untuk    menangani    limbah    pelayanan kesehatan hewan;



4.   sistem   penerangan   dan   sirkulasi   udara   yang   memadai   sesuai kapasitas;



5.   sumber  air  bersih,  sistem  drainase,  sistem  penanganan  limbah, sistem  keamanan  untuk  menjamin  kesehatan  manusia,  hewan  dan lingkungan; dan



6.   sistem komunikasi;


(c)
memiliki  fasilitas  pelayanan  medik  veteriner  yang  sekurang-kurangnya harus terdiri dari :



1.   peralatan untuk mengendalikan hewan;



2.   peralatan untuk mendiagnosa secara klinis;



3.   peralatan penunjang diagnosa laboratorium sederhana;



4.   peralatan pengobatan dan penyimpanan obat;


e.peralatan.....



5.   peralatan untuk administrasi kantor dan rekam medis;



6.   paralatan untuk keselamatan petugas; dan



7.   peralatan untuk menangani limbah pelayanan;


(d)
memiliki dokter hewan praktik yang sekurang-kurangnya harus jelas kompetensinya; mengetahui hak dan melaksanakan kewajiban; memiliki kontrak penyeliaan dengan tenaga kesehatan hewan yang menjadi tanggung jawabnya terhadap tindakan medik; bekerja secara  profesional;


(e)
mengunakan   obat   hewan   dalam   pelayanan   medik   veteriner   yang terdaftar   kecuali   yang   diberikan   izin   khusus   dari   instansi   yang berwenang.


(f)
fasilitas dan perlakuan dalam menangani hewan harus memperhatikan kesejahteraan hewan.






BAB IX


PERSYARATAN KHUSUS PELAYANAN JASA MEDIK VETERINER


Pasal 11






(1)
Dokter Hewan Praktik Mandiri sekurang-kurangnya harus memenuhi persyaratan    umum    dan persyaratan perizinan dokter hewan praktik.


(2)
Dokter  hewan  praktik  dapat  melakukan  tindakan  medis  veteriner sesuai dengan kapasitas yang dimiliki


(3)
Masing-masing dokter hewan praktik bersama, klinik hewan dan rumah sakit hewan wajib memiliki surat izin praktik untuk dapat melakukan tindakan medis veteriner sesuai dengan kapasitas yang dimiliki.


(4)
Para    dokter    hewan    yang    terlibat    dalam    praktik    bersama, klinik hewan dan rumah sakit hewan memiliki   ”kode   etik”  internal  dalam   memberikan   pelayanan   jasa medik veteriner secara prima.


(5)
Usaha klinik hewan, rumah sakit hewan wajib memiliki izin usaha klinik hewan dari walikota.


(6)
Klinik hewan  memiliki kandang untuk observasi dan/atau kandang rawat inap.







BAB X.....



BAB X


PERSYARATAN MINIMAL UNTUK FASILITAS PELAYANAN JASA MEDIK VETERINER


Pasal 12






Persyaratan  minimal  untuk  fasilitas  Pelayanan  Jasa  Medik  Veteriner yang dimiliki pada masing-masing jenis layanan adalah sebagai berikut:


(a)
praktik Dokter Hewan Mandiri dan Bersama minimal memiliki fasilitas:



1.
ruang pelayanan: ruang tunggu, ruang periksa, ruang tindakan*;



2.
alat medis: thermometer,    stetoscope,    gunting bengkok dan lurus, disposable syringe, disposable     needle,     iv    catheter, infusion       set,     benang       operasi, nailclipper,  opthalmoscope,  otoscope, pinset bayonet, arteri klem   lurus 12 –14 cm, alat operasi minor, microscope*;



3.
alat penunjang praktik: meja konsultasi, meja periksa, lemari obat dan alat, timbangan bayi, cooler box/lemari  es,  rekaman  medis,  x-ray viewer*, tiang infus, baskom stainless, kidney tray, papan nama;



4.
layanan jasa laboratorium: parasitologi*;



5.
peralatan laboratorium: mikroskop binocular*;



6.
obat wajib ada: antibiotika, antihistamin, anthelminticum, atropin   sulfas,   corticosteroid,   sedativa, anastethicum*,   cairan   infus*,   alkohol, antiseptika, vaksin, obat oral;



7.
jasa pelayanan: konsultasi   dan     terapi, vaksinasi, operasi minor;


(b)
Klinik Hewan minimal memiliki fasilitas:



1.
ruang pelayanan: ruang tunggu, ruang periksa, ruang tindakan, ruang preparasi, ruang operasi, ruang rawat inap, ruang observasi;



2.
ruang penunjang: ruang cuci alat dan kain operasi, ruang rapat    dokter,    ruang    perpustakaan*, ruang obat;



3.
alat medis:    thermometer,    stetoscope,    gunting bengkok  dan  lurus,  disposable  syringe, disposable   needle,   urin   catheter,   iv catheter,  infusion  set,  benang   operasi,    nailclipper,   usg*,   nebulizer*,



opthalmoscope......
opthalmoscope, otoscope, pinset bayonet, arteri     klem lurus     12, microscope,   alat   operasi   minor,   alat operasi  major,  mesin,  anasthesi  gas*, elektro  cardiografi  (ekg)*,  alat  x-ray*, tabung oksigen lengkap*;



4.
alat penunjang praktik:  meja  konsultasi,  meja  periksa,  lemari obat,     dan     alat,     timbangan     bayi, timbangan digital*,  cooler box/lemari es, meja  operasi,  rekaman  medis,  lampu operasi,      x-ray   viewer,   tiang   infus, baskom   stainless,   container   stainless, kidney tray, papan nama;



5.
penunjang x-ray:   perizinan   nuklir*,   meja   x-ray*,   kaset ukuran  s,  m,  l*,  alat  pelindung  (apron, sarung   tangan,    pelindung   leher)*,    ir lamp dan exhaust fan*;



6.
Layanan jasa laboratorium: parasitologi,    haematologi*, kimia darah*)**, urinalisis*)**;



7.
peralatan laboratorium: mikroskop binocular, alat periksa darah*, alat urinalisis*;



8.
kelengkapan alat bedah: autoclave/steem, kain operasi s dan l, baju  bedah  s,  m,  l,  meja  alat  bedah, meja   bedah   electric*,   meja   anastesi*, tromol besar, tromol kecil;



9.
obat wajib ada: antibiotika, analgesik, antihistamin, anthelminticum, adrenalin/epinephrin, atropine sulfas, corticosteroid, sedativa, anastethicum,    cairan    infus,    alkohol, antiseptika, vaksin, obat oral;



10.
jasa pelayanan:    konsultasi    dan    terapi,    vaksinasi, operasi minor, operasi major, rawat inap, pemeriksaan  laboratorium*)**,  usg*,  x- ray*.


(c)
Rumah Sakit Hewan minimal memiliki fasilitas:



1.
ruang pelayanan:  ruang  tunggu,  ruang  periksa,  ruang tindakan,     ruang     preparasi,     ruang operasi,    ruang    rawat    inap,    ruang observasi,  ruang  isolasi,  ruang  x-ray berlapis pb;



2.
ruang penunjang: ruang cuci alat dan kain operasi, ruang rapat    dokter,    ruang    perpustakaan, ruang obat;



3.
alat medis:    thermometer,    stetoscope,    gunting bengkok  dan  lurus,  disposable  syringe, disposable   needle,   urin   catheter,   iv catheter,  infusion  set,  benang  operasi, nailclipper,   doppler,   usg,   nebulizer*, opthalmoscope, otoscope, pinset bayonet, 

arteri.....

arteri  klem   lurus  12    14  cm, scaller/kompresor, microscope,   alat operasi minor, alat operasi major, mesin anasthesi gas, elektro cardiografi (ekg), alat x-ray,     endoscopy*,     tabung oksigen lengkap;



4.
alat penunjang praktik:  meja  konsultasi,  meja  periksa,  lemari obat     dan     alat,     timbangan     bayi, timbangan  digital,  cooler  box/lemari  es, meja  operasi,  rekaman  medis,  lampu operasi,    x-ray    viewer,    tiang    infus, baskom  stainless,  container  stainless, kidney tray, papan nama;



5.
penunjang x-ray:   perizinan   nuklir,   meja   x-ray,   kaset ukuran  s,  m,  l,  alat  pelindung  (apron, sarung tangan, pelindung leher), ir lamp dan exhaust fan;



6.
layanan jasa laboratorium: parasitologi, haematologi, kimia darah, urinalisis, citologi*)**, pathologi*)**;



7.
peralatan laboratorium: mikroskop binoculer, alat periksa darah, alat  alat  urinalisis,  mesin  kimia  darah, centrifuge, lemari es untuk reagent;



8.
kelengkapan alat bedah:        peralatan        bedah        orthopedi, autoclave/steem,  kain  operasi  s  dan  l, baju bedah s,m,l, monitor respirasi, meja alat   bedah,   meja   bedah   electric,   meja anastesi, tromol besar, tromol kecil;



9.
obat wajib ada: antibiotika, analgesik,  antihistamin, anthelminticum, adrenalin/epinephrin, atropin sulfas,   corticosteroid,   sedativa, anastethicum,    cairan    infus,    alkohol, antiseptika, vaksin, obat oral;



10.
jasa pelayanan:    konsultasi    dan    terapi, vaksinasi, operasi minor, operasi major, rawat inap, pemeriksaan  laboratorium,  usg,  x-ray, gawat    darurat,    rawat    inap    penyakit menular, endoscopi*.









BAB XI




HAK DAN KEWAJIBAN




Bagian kesatu




Hak




Pasal 13







(1)
Dokter Hewan yang telah memperoleh izin praktik berhak untuk:

a.    melakukan.....



a.
melakukan pelayanan jasa medik veteriner;



b.
melakukan  tindakan  medik  veteriner  sesuai  dengan  kaidah-kaidah ilmu kedokteran hewan;



c.
menetapkan  biaya  jasa  atas  kompetensi  medik  veteriner,  fasilitas, dan/atau tempat praktik yang digunakannya.







(2)
Badan    usaha    yang    memperoleh    izin    tempat    usaha/operasional berhak untuk:



a.
mengoperasikan  Klinik  Hewan,  Rumah  Sakit  Hewan  atau  Rumah Sakit Hewan Khusus;



b.
menetapkan dokter hewan penanggung jawab;



c.
memperkerjakan tenaga kesehatan hewan;



d.
menetapkan  biaya  jasa  atas  kompetensi  medik  veteriner,  fasilitas, dan/atau tempat praktik yang digunakannya.








Bagian Kedua



Kewajiban



Pasal 14







(1)
Dokter  Hewan  yang  melakukan  pelayanan  jasa  medik  veteriner  secara mandiri dan/atau bersama wajib:



a.
melaporkan  kasus  penyakit  hewan  yang  diduga  termasuk  penyakit hewan  menular  yang  wajib  dilaporkan  (notifiable  diseases)  kepada Pemerintah Kota;



b.
berpartisipasi  dalam  pelaksanaan  vaksinasi  dan  pengobatan  dalam program  pencegahan  dan  pemberantasan  penyakit  hewan  menular yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota;



c.
berpartisipasi dalam pendidikan klien atau masyarakat umum dalam menyingkapi    berjangkitnya    atau    mewabahnya    penyakit    hewan menular dan penyakit zoonosis;



d.
berpartisipasi  dalam  pembinaan  praktik  kedokteran  hewan  dengan cara  menghadiri  diskusi,  lokakarya,  seminar  yang  berkaitan  dengan kesehatan hewan guna menambah wawasan dan kompetensinya.






(2) Klinik Hewan.....


(2)
Klinik Hewan, Rumah Sakit Hewan dan/atau Rumah Sakit Hewan Khusus wajib:



a.
melaporkan  kasus  penyakit  hewan  yang  diduga  termasuk  penyakit hewan  menular  yang  wajib  dilaporkan (notifiable diseases) kepada Pemerintah Kota;



b.
berpartisipasi  dalam  pelaksanaan  vaksinasi  dan  pengobatan  dalam program  pencegahan  dan  pemberantasan  penyakit  hewan  menular yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota;



c.
berpartisipasi    dalam    penyuluhan    dan    pendidikan    klien    atau masyarakat      umum      dalam      menyikapi      berjangkitnya      atau menambahnya penyakit hewan menular dan penyakit zoonosis;



d.
berpartisipasi  dalam  pembinaan  praktik kedokteran  hewan  dengan memfasilitasi dokter hewan dan tenaga medik veteriner lainnya untuk mengikuti  diskusi,  lokakarya,  seminar  pelatihan  maupun  pendidikan spesialis yang berkaitan dengan kesehatan hewan guna menambah dan meningkatkan wawasan dan kompetensinya;



e.
menghormati   dan   mematuhi   keputusan   dan/atau   tindakan   medic veteriner   yang   diambil   oleh   penanggungjawab   medik   veteriner dan/atau dokter hewan praktik.







BAB XII


PEMBINAAN DAN PENGAWASAN


Bagian Kesatu


Pembinaan


Pasal 15







Dalam rangka pembinaan, Dinas berwenang untuk:



a.
mengakomodasi  dan  mendorong  terlaksananya  kewajiban  dokter hewan, klinik hewan, rumah sakit hewan, rumah sakit hewan khusus serta organisasi profesi kedokteran hewan;



b.
mengakomodasi    hak    dokter    hewan    praktik    dan    pengusaha pelayanan jasa medik veteriner;



c.    bersama.....



c.
bersama   organisasi   profesi   kedokteran   melakukan   pembinaan kepada praktik kedokteran hewan dan pemberdayaan potensi tenaga kesehatan hewan;



d.
mengatur  sistem  rujukan,  pelaporan  dan  informasi  veteriner  dalam rangka Sistem Kesehatan Hewan Nasional (siskeswanas);



f.
membina  dan  memfasilitasi  pengembangan  medik  veteriner  dan medik konservasi, serta pusat kesehatan hewan.







Bagian Kedua


Pengawasan


Pasal 16







Dalam rangka pengawasan, Dinas berwenang melakukan:



a.
koordinasi   dalam    rangka   efektifitas   pengawasan   pelaksanaan pelayanan jasa medik veteriner;



b.
pengawasan   kepada   keberadaan   dan   kinerja   tenaga   kesehatan hewan warga negara asing di Indonesia;



c.
memberikan   apresiasi/   reward   dan   melakukan   promosi   kepada dokter hewan praktik dan/atau usaha pelayanan jasa medik veteriner yang memenuhi persyaratan dan menjalankan kewajibannya dengan baik;



d.
memberikan  peringatan  secara   bertahap  dan  menjatuhkan  sanksi secara   bertahap   kepada   dokter   hewan   praktik   dan/atau   usaha pelayanan  jasa medik  veteriner  yang  belum  memenuhi persyaratan dan menjalankan kewajibannya dengan baik.







BAB XIII


SANKSI ADMINISTRATIF


Pasal 17





(1)
Dokter  hewan  praktik  mandiri/bersama,  klinik  hewan,  rumah  sakit hewan    dan/atau    rumah    sakit    hewan    khusus    yang    tidak melaksanakan kewajiban dan memenuhi   persyaratan  dan/atau   tidak  melaporkan 


Kasus......
kasus  penyakit  hewan  yang  diduga  termasuk  dalam penyakit  hewan  yang  harus  dilaporkan  (notifiable  diseases)  dikenakan sanksi administratif.


(2)
Saksi administratif  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:



a.
teguran atau peringatan tertulis;



b.
penghentian  sementara  kegiatan  praktik  dokter  hewan,  klinik hewan, dan/atau rumah sakit hewan yang bersangkutan;



c.
pencabutan izin operasional praktik dokter hewan, klinik hewan dan atau rumah sakit hewan yang bersangkutan.







BAB XIV


KETENTUAN PENUTUP







Pasal 18







Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatanya dalam Berita Daerah Kota Palembang.  














                           Ditetapkan di Palembang
                           pada tanggal

                           WALIKOTA PALEMBANG,





HARNOJOYO





Diundangkan di Palembang
pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH KOTA PALEMBANG




                 HAROBIN MASTOFA

BERITA DAERAH KOTA PALEMBANG TAHUN 2018 NOMOR













Tidak ada komentar:

Posting Komentar