Rabu, 19 Februari 2020

ANTRAKS, BISAKAH MASUK KE SUMSEL


ANTRAKS,

BISAKAH MASUK KE SUMSEL

Oleh: Dr. drh. Jafrizal, MM*
KASUS ANTRAKS di Gunung Kidul  Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bulan Januari 2020 menjadi kasus kedua kali di Provinsi DIY yang sebelumnya kasus ini terjadi pada bulan Januari 2017 di Kulonprogo. Kasus di Gunung Kidul telah menyababkan 27 orang positif terinfeksi antraks. Mengapa Sumsel harus waspada?
Antraks merupakan salah satu dari 25 penyakit hewan menular strategis baru yang mengancam kesehatan masyarakat ditemukan di Indonesia. Beberapa diantaranya, rabies, avian influenza, leptospirosis, hingga toxoplasmosis. Namun demikian, penyampaian informasi mengenai kejadian penyebaran dan penularan wabah penyakit dari hewan ke manusia belum sepenuhnya disampaikan pada masyarakat. Hal itu dilakukan dengan alasan strategis maupun adanya kepentingan politis dari masing-masing kepala daerah dan lemahnya pengambilan kewenangan veteriner secara kelembagaan.
Lemahnya kewenangan veteriner secara kelembagaan di daerah otonom membuat urusan fungsi kesehatan hewan bisa saja menjadi masalah  serius pada kesehatan manusia. Padahal tugas dan fungsinya serta peran dokter hewan sangatlah besar  dalam pencegahan penyakit hewan menular terutama zoonosis, misal jika ada penyakit rabies, anthraks, maupun flu burung atau penyakit yang diderita manusia yang sumbernya dari hewan, tentu profesi dokter umum tidak bisa bekerja sendiri, mereka harus berkolaborasi dengan dokter hewan dalam menggulangi penyakit zoonosis  di masyarakat.
Meskipun demikian, upaya penanganan penyakit zoonosis tidak hanya menjadi tanggung jawab dokter hewan yang jumlahnya tidak memadai di Pemerintah Daerah. Namun, penanganan penyakit tersebut menjadi tanggung jawab berbagai pihak dan melibatkan berbagai profesi seperti dokter, ahli gizi, perawat, ahli ekologi, ahli sosial, ahli ekonomi, Aparatur Pemerintah (Bupati/ Walikota, Camat, Lurah, RW, RT, Pol PP, Polisi, TNI dan lainnya. Perlunya kerjasama dan perubahan pemikiran dalam penanganan penyakit zoonosis ini. Dengan konsep one health penanganan penyakit dilakukan melalui kolaborasi multidisiplin dan multisektor.
Ada beberapa faktor yang dapat menghambat pengendalian penyakit zoonosis di berbagai daerah di Indonesia diuraikan sebagai berikut: Pertama; Dampak dari otonomi daerah dimana tidak ada “national chain of command” (rantai komando nasional) yang bersifat resmi dari Kementerian Pertanian melalui provinsi ke kabupaten/kota, sehingga terjadi penurunan signifikan pengaruh pemerintah pusat dan kurangnya kemampuan kelola (line management) dalam melaksanakan program-program kesehatan hewan di lapangan. Hal ini berdampak bukan hanya kepada strategi perencanaan, tetapi juga menyulitkan pengorganisasian dan implementasi program-program surveilans dan pengendalian/pemberantasan penyakit secara nasional. 
Kedua; Lembaga yang ditunjuk atau diserahkan untuk menangani urusan kesehatan hewan secara resmi berbeda-beda hirarki maupun strukturnya di provinsi dan kabupaten/kota, bergantung kepada kebutuhan dan prioritas masing-masing daerah. Tidak semua provinsi/kabupaten/kota memiliki dinas peternakan dan kesehatan hewan, dan nama-nama dinas yang sangat beragam sangat menyulitkan dalam menjalankan peran dan fungsi kesehatan hewan secara maksimal dari pusat ke daerah. Sebagai implikasinya, penyelenggaraan urusan kesehatan hewan di daerah teramputasi akibat kebijakan pimpinan yang kurang kondusif dan/atau kewenangan yang rendah dalam struktur kedinasan.  Ketiga: Jumlah dokter hewan pemerintah di provinsi dan kabupaten/kota dirasakan kurang memadai, sebab nomenklatur “dokter hewan” di beberapa provinsi/kabupaten/kota tidak dikenal dalam perekrutan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ke-empat; Berdasarkan urusan desentralisasi yang dikelola pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, urusan kesehatan hewan bukan merupakan urusan wajib. Sesuai UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 38/2007 tentang Pembagian Kewenangan Antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka urusan pertanian (dimana didalamnya termasuk peternakan dan kesehatan hewan) hanya menjadi urusan pilihan, bukan urusan wajib.
Aspek lain yang juga turut serta mempengaruhi permasalahan menyangkut pengendalian zoonosis di daerah adalah aspek politik. Pengaruh politis, kepala daerah masih menganggap bahwa terjadinya wabah merupakan kegagalan mereka dalam memimpin daerah, padahal wabah itu merupakan bencana walaupun kita dapat melakukan pencegahan secara terprogram agar suatu wabah tidak terjadi. Masyarakat akan mengapresiasi apabila pemerintah berhasil dalam mengendalikan wabah sampai tuntas. Hal ini membutuhkan political will kepala daerah yang ingin mengutamakan kenyamanan, kesejahteraan warganya.
Solusi dalam permasalahan di atas, untuk menjamin terlaksananya sistem kesehatan nasional dan keamanan pangan asal hewan maka otoritas veteriner di daerah itu harus ditegakkan,. Otoritas veteriner, yakni kelembagaan pemerintah (daerah) yang bertanggung jawab dan memiliki kompetensi dalam penyelengaraan kesehatan hewan. Penyelenggarakan kesehatan hewan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 juncto UU Nomor 41 Tahun 2014 menyebutkan, pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban meningkatkan penguatan tugas, fungsi dan wewenang otoritas veteriner. Seiring dengan otonomi daerah maka perlu dimantapkan peran dan fungsi dinas-dinas peternakan dan kesehatan hewan di tingkat provinsi, kabupaten dan kota dimana sub dinas kesehatan hewan memiliki wewenang penuh dalam menjalankan otoritas veteriner  secara professional di wilayahnya masing-masing.

Bagaimana Antraks   di Sumatera Selatan?
 Sampai dengan bulan Januari 2020 di Indonesia, kasus Antraks  telah terjadi di 22 provinsi dan hanya 7 provinsi yang tidak pernah dilaporkan terjadi kasus yaitu Aceh, Riau, Bangka Belitung, Maluku Utara, Maluku, Papua dan Papua Barat. Menurut sejarahnya kasus Antraks pernah terjadi Sumatera Selatan  pada tahun 1885, 1886, 1910, 1914, 1927, 1928, 1930 yakni  di Palembang. Menurut Sumanegara (1958) kurun tahun 1906-1957 terdapat di daerah-daerah Sumatera (Jambi, Palembang, Padang, Bengkulu, Bukit Tinggi, Sibolga dan Medan).
Saat ini yang merupakan daerah endemis Antraks  di Indonesia adalah 14 provinsi (37 kabupaten/kota) yaitu Sumatera Barat (kasus terakhir tahun 1986 di Desa Sagulube, Kecamatan Siberut Selatan, Kabupaten Mentawai), Jambi (kasus terakhir tahun 1989), Jawa Barat, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Di Yogyakarta (2003), Jawa Timur (2014), Sulawesi Barat (2016) dan Gorontalo (2016) dan yang masih terjangkit di Yogyakarta (2017, 2020).
Sebagai daerah terancam untuk kasus antraks  juga menjadi daerah endemis penyakit zoonosis rabies. Sumatera Selatan harus melakukan langkah-langkah strategis untuk mencegah penyakit zoonosis tersebut. Daerah Sumatera Selatan yang berbatasan langsung dengan daerah Jambi, Lampung dan Bengkulu menjadi daerah yang tidak aman terhadap terjadinya outbreak penyakit antraks , tidak hanya ancaman dari daerah tetangga akan tetapi juga dapat tertular dari daerah sendiri yang tanah masih tercemar spora anthrak. Sebab, kuman Antraks  apabila jatuh ke tanah atau mengalami kekeringan ataupun dalam lingkungan yang kurang baik lainnya akan berubah menjadi bentuk spora. Spora Antraks  ini tahan hidup sampai 40 tahun lebih, dapat menjadi sumber penularan penyakit baik kepada manusia maupun hewan ternak. Oleh karena itu penyakit Antraks  dapat disebut “penyakit tanah” dan berpotensi menimbulkan kejadian luar biasa/wabah, meskipun kejadian biasanya terlokalisir di sekitar wilayah tersebut saja. Kewaspadaan terhadap penyakit Antraks  hendaknya lebih ditingkatkan pada Daerah Bebas Antraks  yang memiliki perbatasan darat dengan daerah tertular, baik perbatasan kabupaten/kota maupun provinsi.
           Agar dapat terhindar dari wabah antraks  di Sumatera Selatan, ada beberapa langkah yang harus dilakukan: 1.  Memperketat ijin dan syarat masuk hewan ternak (sapi, kambing dan domba) terutama untuk pengadaan hewan kurban ke provinsi Sumatera Selatan; 2. Meningkatkan biosekurity ketat terhadap angkutan yang keluar masuk Rumah Potong Hewan (RPH) dan tempat pemeliharaan ternak; 3. Meningkatkan pemeriksaan antemorten dan postmortem di Rumah Potong Hewan (RPH);  4. Meningkatkan pengawasan terhadap daging yang dijual di depot/ pasar terhadap kemungkinan ada daging yang berasal dari pemotongan di luar Rumah Potong Hewan (RPH);  5. Selalu berkoordinasi dengan pemasok ternak agar memastikan hewan yang masuk ke Sumsel berasal dari daerah bebas wabah dan memiliki surat kesehatan hewan;  6. Mensosialisasikan pada masyarakat untuk tidak takut dan tetap waspada dengan membeli daging dari depot daging yang berasal dari Rumah potong Hewan (RPH) dengan menjadi konsumen cerdas;    7. Jaga koordinasi antar stake holder agar wabah tidak terjadi di Sumatera Selatan. 

Telah dipublikasikan di
Harian Sriwijaya Post, 19 Februari 2020

Tidak ada komentar:

Posting Komentar