ANTRAKS,
BISAKAH MASUK KE SUMSEL
Oleh: Dr. drh.
Jafrizal, MM*
KASUS ANTRAKS di Gunung Kidul Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bulan Januari 2020 menjadi kasus kedua kali di
Provinsi DIY yang sebelumnya kasus ini terjadi pada
bulan Januari 2017 di Kulonprogo.
Kasus di Gunung Kidul telah menyababkan 27 orang positif terinfeksi antraks.
Mengapa Sumsel harus waspada?
Antraks merupakan salah satu
dari 25 penyakit hewan menular strategis baru yang mengancam kesehatan
masyarakat ditemukan di Indonesia. Beberapa diantaranya, rabies, avian
influenza, leptospirosis, hingga toxoplasmosis. Namun demikian, penyampaian
informasi mengenai kejadian penyebaran dan penularan wabah penyakit dari hewan
ke manusia belum sepenuhnya disampaikan pada masyarakat. Hal itu dilakukan
dengan alasan strategis maupun adanya kepentingan politis dari masing-masing
kepala daerah dan lemahnya pengambilan kewenangan veteriner secara kelembagaan.
Lemahnya
kewenangan veteriner secara kelembagaan di daerah otonom membuat urusan fungsi
kesehatan hewan bisa saja menjadi masalah
serius pada kesehatan manusia.
Padahal
tugas dan fungsinya serta peran dokter hewan sangatlah besar dalam pencegahan penyakit hewan menular
terutama zoonosis, misal
jika ada penyakit rabies, anthraks,
maupun flu burung atau penyakit yang diderita manusia yang sumbernya dari
hewan, tentu profesi dokter umum tidak bisa bekerja sendiri, mereka
harus berkolaborasi dengan dokter hewan dalam menggulangi penyakit
zoonosis di masyarakat.
Meskipun
demikian, upaya penanganan penyakit zoonosis tidak hanya menjadi tanggung jawab
dokter hewan yang jumlahnya tidak memadai
di Pemerintah Daerah. Namun, penanganan penyakit
tersebut menjadi tanggung jawab berbagai pihak dan melibatkan berbagai profesi
seperti dokter, ahli gizi, perawat, ahli ekologi, ahli sosial, ahli ekonomi,
Aparatur Pemerintah (Bupati/ Walikota, Camat, Lurah, RW, RT, Pol PP, Polisi,
TNI dan lainnya. Perlunya kerjasama dan perubahan pemikiran dalam penanganan
penyakit zoonosis ini. Dengan konsep one health penanganan penyakit
dilakukan melalui kolaborasi multidisiplin dan multisektor.
Ada beberapa
faktor yang dapat menghambat pengendalian penyakit zoonosis di berbagai daerah
di Indonesia diuraikan
sebagai berikut: Pertama; Dampak dari
otonomi daerah dimana tidak ada “national chain of command” (rantai
komando nasional) yang bersifat resmi dari Kementerian Pertanian melalui
provinsi ke kabupaten/kota, sehingga terjadi penurunan signifikan pengaruh
pemerintah pusat dan kurangnya kemampuan kelola (line management) dalam
melaksanakan program-program kesehatan hewan di lapangan. Hal ini berdampak
bukan hanya kepada strategi perencanaan, tetapi juga menyulitkan
pengorganisasian dan implementasi program-program surveilans dan
pengendalian/pemberantasan penyakit secara nasional.
Kedua; Lembaga yang ditunjuk atau
diserahkan untuk menangani urusan kesehatan hewan secara resmi berbeda-beda
hirarki maupun strukturnya di provinsi dan kabupaten/kota, bergantung kepada
kebutuhan dan prioritas masing-masing daerah. Tidak semua
provinsi/kabupaten/kota memiliki dinas peternakan dan kesehatan hewan, dan
nama-nama dinas yang sangat beragam sangat menyulitkan dalam menjalankan peran
dan fungsi kesehatan hewan secara maksimal dari pusat ke daerah. Sebagai
implikasinya, penyelenggaraan urusan kesehatan hewan di daerah teramputasi
akibat kebijakan pimpinan yang kurang kondusif dan/atau kewenangan yang rendah
dalam struktur kedinasan. Ketiga: Jumlah dokter hewan pemerintah
di provinsi dan kabupaten/kota dirasakan kurang memadai, sebab nomenklatur
“dokter hewan” di beberapa provinsi/kabupaten/kota tidak dikenal dalam
perekrutan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ke-empat; Berdasarkan urusan desentralisasi
yang dikelola pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, urusan
kesehatan hewan bukan merupakan urusan wajib. Sesuai UU No. 32/2004
tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 38/2007 tentang
Pembagian Kewenangan Antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka
urusan pertanian (dimana didalamnya termasuk peternakan dan kesehatan hewan) hanya
menjadi urusan pilihan, bukan urusan wajib.
Aspek lain yang juga turut serta mempengaruhi permasalahan
menyangkut pengendalian zoonosis di daerah adalah aspek politik. Pengaruh
politis, kepala daerah masih menganggap bahwa terjadinya wabah merupakan kegagalan
mereka dalam memimpin daerah, padahal wabah itu merupakan bencana walaupun kita
dapat melakukan pencegahan secara terprogram agar suatu wabah tidak terjadi.
Masyarakat akan mengapresiasi apabila pemerintah berhasil dalam mengendalikan
wabah sampai tuntas. Hal ini membutuhkan political
will kepala daerah yang ingin mengutamakan kenyamanan, kesejahteraan
warganya.
Solusi dalam
permasalahan di atas, untuk menjamin terlaksananya sistem kesehatan nasional
dan keamanan pangan asal hewan maka otoritas veteriner di daerah itu harus
ditegakkan,. Otoritas veteriner, yakni kelembagaan pemerintah (daerah) yang
bertanggung jawab dan memiliki kompetensi dalam penyelengaraan kesehatan hewan.
Penyelenggarakan kesehatan hewan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang
Nomor 18 Tahun 2009 juncto UU Nomor 41 Tahun 2014 menyebutkan, pemerintah dan
pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban meningkatkan
penguatan tugas, fungsi dan wewenang otoritas veteriner. Seiring dengan otonomi
daerah maka perlu dimantapkan peran dan fungsi dinas-dinas peternakan dan
kesehatan hewan di tingkat provinsi, kabupaten dan kota dimana sub dinas
kesehatan hewan memiliki wewenang penuh dalam menjalankan otoritas
veteriner secara professional di
wilayahnya masing-masing.
Bagaimana Antraks di Sumatera Selatan?
Sampai dengan bulan Januari 2020 di Indonesia, kasus Antraks telah terjadi di 22 provinsi dan hanya 7
provinsi yang tidak pernah dilaporkan terjadi kasus yaitu Aceh, Riau, Bangka
Belitung, Maluku Utara, Maluku, Papua dan Papua Barat. Menurut sejarahnya kasus
Antraks pernah terjadi Sumatera Selatan pada tahun 1885, 1886, 1910, 1914, 1927, 1928, 1930 yakni di
Palembang. Menurut Sumanegara (1958) kurun tahun 1906-1957 terdapat di
daerah-daerah Sumatera (Jambi, Palembang, Padang, Bengkulu, Bukit Tinggi, Sibolga dan Medan).
Saat ini yang merupakan daerah endemis Antraks di Indonesia adalah 14 provinsi (37
kabupaten/kota) yaitu Sumatera Barat (kasus terakhir tahun 1986 di Desa
Sagulube, Kecamatan Siberut Selatan, Kabupaten Mentawai), Jambi (kasus terakhir
tahun 1989), Jawa Barat, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Sulawesi Selatan, Sulawesi
Tenggara, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Di
Yogyakarta (2003), Jawa Timur (2014), Sulawesi Barat (2016) dan Gorontalo
(2016) dan yang masih terjangkit di Yogyakarta (2017, 2020).
Sebagai daerah terancam untuk kasus antraks
juga menjadi daerah endemis penyakit
zoonosis rabies. Sumatera Selatan harus melakukan langkah-langkah strategis
untuk mencegah penyakit zoonosis tersebut. Daerah Sumatera Selatan yang berbatasan
langsung dengan daerah Jambi, Lampung dan Bengkulu menjadi daerah yang tidak
aman terhadap terjadinya outbreak penyakit antraks , tidak hanya ancaman dari
daerah tetangga akan tetapi juga dapat tertular dari daerah sendiri yang tanah
masih tercemar spora anthrak. Sebab, kuman Antraks apabila
jatuh ke tanah atau mengalami kekeringan ataupun dalam lingkungan yang kurang
baik lainnya akan berubah menjadi bentuk spora. Spora Antraks ini tahan hidup sampai 40 tahun lebih, dapat
menjadi sumber penularan penyakit baik kepada manusia maupun hewan ternak. Oleh
karena itu penyakit Antraks dapat
disebut “penyakit tanah” dan berpotensi menimbulkan kejadian luar biasa/wabah,
meskipun kejadian biasanya terlokalisir di sekitar wilayah tersebut saja.
Kewaspadaan terhadap penyakit Antraks hendaknya lebih ditingkatkan pada Daerah Bebas
Antraks yang memiliki perbatasan darat
dengan daerah tertular, baik perbatasan kabupaten/kota maupun provinsi.
Agar dapat terhindar dari wabah antraks
di Sumatera Selatan, ada beberapa
langkah yang harus dilakukan: 1. Memperketat
ijin dan syarat masuk hewan ternak (sapi, kambing dan domba) terutama untuk pengadaan hewan kurban ke
provinsi Sumatera Selatan; 2. Meningkatkan biosekurity ketat terhadap angkutan
yang keluar masuk Rumah Potong Hewan (RPH) dan tempat pemeliharaan ternak; 3.
Meningkatkan pemeriksaan antemorten dan postmortem di Rumah Potong Hewan
(RPH); 4. Meningkatkan pengawasan
terhadap daging yang dijual di depot/ pasar terhadap kemungkinan ada daging
yang berasal dari pemotongan di luar
Rumah Potong Hewan (RPH); 5. Selalu
berkoordinasi dengan pemasok ternak agar memastikan hewan yang masuk ke Sumsel
berasal dari daerah bebas wabah dan memiliki surat kesehatan hewan; 6. Mensosialisasikan pada masyarakat untuk
tidak takut dan tetap waspada dengan membeli daging dari depot daging yang
berasal dari Rumah potong Hewan (RPH) dengan menjadi konsumen cerdas; 7. Jaga koordinasi antar stake holder agar wabah tidak terjadi di
Sumatera Selatan.
Telah dipublikasikan di
Harian Sriwijaya Post, 19 Februari 2020
Tidak ada komentar:
Posting Komentar