Selasa, 28 Juli 2020

BERKURBAN DIMASA PANDEMI COVID-19

BERKURBAN DIMASA PANDEMI COVID-19

Oleh : Drh. Jafrizal, MM*

Penyelenggaraan hewan kurban tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Bukan masyalah syarat syariatnya berbeda akan tetapi persyaratan teknis penyelenggaraannya yang harus menyesuaikan dengan protokol kesehatan  pandemi Covid-19.   

Ada dua acuan penerapan protokol kesehatan yang harus diikuti. Pertama mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pegendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Kedua adalah Surat Edaran Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kemeterian Pertanian Nomor 008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Corona Virus Disease (Covid-19).

Di Kota Palembang sendiri, selain Walikota Palembang telah mengeluarkan Peraturan Walikota Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pemotongan Hewan Kurban, juga telah mengeluarkan Pengumuman Nomor 1 Tahun 2020 tentang Persiapan dan Pelaksanaan Kurban Tahun 2020.  Kedua aturan ini intinya  adalah mempertegas kembali kedua peraturan/edaran Kementerian Pertanian dan Kementerian Kesehatan yang mengatur tentang tata cara berkurban dan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini. Tata cara tersebut diatur mulai dari persyaratan syariat untuk hewan kurban, penjualan hewan kurban, pengangkutan dan penampungan di lokasi penyembelihan, tata cara pelaksanaan penyembelihan dan pembagian daging kepada penerima/mustahik.

 

Persyaratan Hewan Kurban VS  Aqiqah

Persyaratan syariat hewan yang dijual/ disembelih  sebagai hewan kurban merupakan  syarat yakni hewan ternak yang memenuhi persyaratan umur (Sapi 2 tahun, Kambing 1 tahun) yang dibuktikan dengan telah bergantinya sepasang gigi tetap, sehat dan diperoleh dengan cara yang halal atau bukan dari hasil curian.  Hal ini dibuktikan dengan surat administasi  keterangan kesehatan hewan dan surat kepemilikan. Penyedia hewan kurban di Kota palembang diharapkan sesuai dengan persyaratan syariat, persyatan teknis kesehatan hewan, kesejahteraan hewan  dan  persyaratan administrasi.

Bagaimana kondisi di lapangan? Persyaratan syariat masih banyak belum terpenuhi terutama kambing. Banyak yang menyediakan hewan kambing yang masih belum tumbuh sepasang gigi tetap artinya belum  berumur 1 tahun atau masuk tahun ke-2. Hal ini disebabkan karena kebanyakan dari penyedia hewan menganggap syarat hewan  kurban berbeda dengan hewan aqiqah. Hewan aqiqah kambing boleh dibawah umur 1 tahun, sehingga di tempat penjualan tersedia hewan kambing untuk kurban dan hewan kambing untuk aqiqah.  Dari data Dinas Pertanian Kota Palembang (2019) terjadi pemotongan hewan kurban kambing yang belum memenuhi standar umur  di masjid-masjid yang dilakukan pemeriksaan  sebanyak 25 % sedangkan sapi 8%. Tahun 2020, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap hewan kurban sampai tanggal 17 Juli 2020, dari 5293 ekor kambing yang diperiksa ditemukan ada sekitar 25% kambing  (1292 ekor) yang masih di bawah umur kurban dijual dengan alasan kambing aqiqah, sedangkan pada 4504 ekor sapi ditemukan ada 2.4%  (108 ekor).

Ada hal yang menarik dari tipikal penyedia hewan kuban sapi dan kambing. Pada penyedia sapi kurban, kebanyakan mereka telah bergabung dengan Asosiasi Penyedia Hewan Kurban Kota Palembang yang menjadi binaan Dinas Pertanian  Kota Palembang, sedangkan penyedia hewan kambing kebanyakan mereka enggan bergabung dalam asosiasi. Hal inilah alasan masih banyak penyedia hewan kurban/aqiqah menjual hewannya yang belum memenuhi persyaratan umur.

Tempat Penjualan Hewan Kurban

Tempat penjualan hewan kurban menjadi perhatian karena bukan saja dapat mengganggu ketertiban umum dan kebersihan akan tetapi terkait dengan kesehatan dan kesejahteraan hewan. Di tempat penjualan yang sebagian dibuat dalam kondisi darurat menjelang hari raya kurban tentusaja harus memenuhi persyaratan teknis dan adminstrasi yakni: Memperoleh izin penjualan hewan kurban dari Pemerintah setempat; Tersedia cukup pakan, cukup minum, terlindung dari panas, tidak stres; Menjaga kebersihan  tempat penjualan;Tersedia mobil angkutan ternak, rampa (tangga untuk naik ke mobil); Melaporkan jumlah hewan kurban yang dijual kepada Petugas/Pemerintah setempat; Memperoleh surat keterangan kesehatan hewan instansi/ dokter hewan berwenang; Memakai masker dan menjaga jarak; dan Menyediakan tempat cuci tangan dan sabun di tempat penjualan hewan kurban. Persyaratan di atas merupakan suatu langkah untuk memastikan bahwa hewan kurban tetap terjaga dari sisi kesehatan dan kesejahteraannya.

 

Syarat Tempat Pemotongan

Menurut   Pertauran Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan pasal 2 dinyatakan bahwa Pemotongan hewan kurban harus dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) dan bila RPH belum ada atau kapasitasnya tidak memenuhi kapasitas maka pemotongan  hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH. Tempat pemotongan di luar RPH harus memenuhi persyaratan teknis dan administrasi.  Berdasarkan hal ini maka persyaratan teknis tempat pemotongan hewan harus dipenuhi antara lain: Tersedia air yang cukup, tersedia tempat penampungan hewan, tempat penyembelihan, area pembersihan jeroan, area karkas/daging, tempat penguburan limbah, tersedia lubang limbah cair, rig tempat gantung karkas, meja cacah daging dan timbangan; memiliki Juru sembelih halal.

Selain persyaratan di atas, dimasa pandemi Covid-19 ada beberapa hal yang harus juga dipenuhi yakni:  terkait pembatasan  5 orang tenaga kerja terlatih untuk pemotongan setiap hewan kurban/ maksimal 10 orang dengan pembagian kerja terpisah; Setiap pekerja di lokasi pemotongan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) minimal masker, sarung tangan dan sepatu boot; Melarang orang yang memiliki gejala sakit/demam ke lokasi pemotongan; Di lokasi Pemotongan selalu tersedia tempat cuci tangan dan disenfektan; Menjaga jarak sosial (sosial distancing) lebih dari 1 meter  pada saat pelaksanaan; Peralatan yang digunakan harus selalu dibersihkan dan didesinfeksi secara  berkala 4 jam sekali; Selalu menjaga kebersihan lingkungan di tempat pemotongan; serta diharapkan panitia mendistribusikan daging ke rumah mustahik  sehingga tidak menyebabkan masyarakat bergerombol.

Selain persyaratan teknis, tempat pemotongan hewan kurban harus memenuhi persyaratan administrasi yaitu izin dari pemerintah setempat boleh Kelurahan maupun Kecamatan. Mengapa izin ini penting? Untuk dapat memastikan semua persyaratan teknis tersedia ditempat pemotongan hewan kurban. Selain dalam rangka memnuhi protokol kesehatan pada saat pelaksanaan penyembelihan juga terkait masalah ketentraman jangan sampai setelah epenyembelihan terjadi pencemaran limbah dan bau. Terkait  kebersihan dan kesehatan  daging jangan sampai pelaksanaan penyebelihan tidak dilakukan dengan benar sesuai syariat dan tenaga yang terlatih. Begitu juga saat penanganan daging dan jeroan jangan sampai mengabaikan aspek higienisitas dan kebersihan  sehingga daging tercemar dengan isi jeroan sehingga daging menjadi tidak higien lagi yang menyebabkan daging mudah busuk.

 

Pasar Hewan Kurban

 

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan  Perlindungan Konsumen, maka  Pemerintah maupun Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakan kewajiban konsumen dan pelaku usaha.  Peraturan terkait dengan perlindugan tehadap konsumen dan pelaku usaha ini dapat juga kita aplikasikan juga dalam  penyelenggaraan ibadah kurban dan aqiqah, dimana penyedia hewan kurban/aqiqah menjadi pelaku usaha dan sahibul kurban/aqiqah menjadi konsumennya.

Aplikasi dari peraturan perlindungan konsumen ini dalam penyediaan hewan kurban/aqiqah salah satunya adalah tersedianya pasar hewan kurban/aqiqah. Di mana pasar hewan tersebut dapat dijadikan sebagai sarana transaksi hewan kurban yang tidak saja mudah dibina/diawasi akan tetapi bisa disertifikasi baik syariat oleh Majelis Ulama maupun kesehatan hewan oleh tenaga teknis medis veteriner (Otoritas Veteriner). Hal ini menjadi penting dikala proses penjualan hewan kurban/aqiqah yang selama ini terjadi di kandang pemeliharaan yang berada jauh dan di beberapa tempat. Dengan adanya pasar hewan khusus tersebut, maka dapat diseleksi dari awal bahwa hewan yang memnuhi persyaratan syariat, kesehatan hewan dan administrasilah yang dapat masuk ke area pasar.

Penyediaan pasar hewan bukan saja merupakan kewajiban dari pemerintah  dalam menyediakan hak bahi konsumen akan tetapi  ada kewajiban dari konsumen /pelaku usaha yakni memberikan jasa atas penyediaan fasilitas pasar hewan atas transaksi yang telah dilakukan. Dengan adanyanya pembayaran jasa retribusi atas pelayanan yang diberikan terbeut maka Pmerintah, Konsumen dan Pelaku Usaha dapat melakukan hak dan kewajiban secara fair dalam rangka pelaksanaan ibadah kurban/aqiqah.  

 

Kolaborasi Stake Holder

Demi terlaksananya ibadah kurban/aqiqah tentu bukan menjadi tanggung jawab hanya pada satu institusi melainkan harus ada partisipasi aktif dari berbagai pihak, pemerintah, penyedia, lembaga otoritas dan masyarakat itu sendiri. Dengan adanya kolaborasi maka semuanya akan mudah. Majelis Ulama Indonesia sebagai lembaga otoritas dalam masalah syariat sangat diperlukan perannya dalam memberikan fatwa syarat syariat untuk terus disosialisasi kepada masyarakat terutama kepada penyedia hewan. Begitu juga dengan peran Otoritas Veteriner dalam hal pemeriksaan syarat teknis kesehatan hewan. Semoga ke depan pasar hewan kurban/aqiqah dapat diwujudkan sebagai tempat jual beli hewan yang tersertifikasi baik syariat maupun kesehatannya.

 

Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia  Cab Sumsel


Tidak ada komentar:

Posting Komentar