URGENSI KESEHATAN HEWAN &
PETERNAKAN DI DAERAH
Oleh: Dr. drh. Jafrizal, MM*
Akhir-akhir ini banyak kasus
penyakit menular yang terjadi di tanah air, sebut saja African Swine Fever yang
telah mematikan ribuan ekor babi milik peternak, Lumpy Skin Diesease yang
menyerang sapi di riau, etrus dilanjutkan dengan kejadian Penyakit Mulut dan
Kuku yang masih mewabah seperti saat ini. Cepatnya sebaran virus mulai awal
bulan Mei 2022 baru terjadi di Jawa
Timur dan Aceh, saat ini sudah menyebar ke 14 provinsi di Indonesia. Melihat
perkembangan penyakit ini maka saya terusik untuk menganalisis institusi yang
menanganinya di daerah yakni Dinas yang membidangai fungsi peternakan dan
kesehatan hewan di provinsi dan kabupaten/kota.
Pengembangan
subsektor peternakan dan kesehatan hewan tidak dapat
lepas dari tujuan pembangunan secara umum. Subsektor ini dituntut untuk mampu
menggali segenap potensi yang ada di bidang peternakan dan kesehatan hewan. Subsektor ini mempunyai potensi dan peluang yang cukup
besar, karena antara lain didukung oleh kondisi agroklimat yang cocok untuk
berbagai komoditas hewan ternak, SDM peternak, tersedianya
sarana dan prasarana penunjang yang tersebar hampir di setiap Kabupaten/Kota,
keberadaan berbagai perguruan tinggi dan lembaga penelitian di bidang
peternakan, organisasi profesi dan perusahaan peternakan serta potensi pasar
yang besar termasuk peluang ekspor bagi komoditas peternakan.
Di
samping potensi tersebut, terdapat tantangan yang dihadapi oleh dunia peternakan
yakni terjadinya kasus berbagai penyakit hewan yang telah merugikan
masyarakat terutama peternak kecil. Penanganan Penyakit Hewan/Ternak yang sampai saat ini
masih belum tuntas, baik yang bersifat Zoonosis (dapat menular ke manusia),
maupun Non-Zoonosis (menular antar
hewan), seperti kasus-kasus penyakit Rabies, Flu Burung (Avian Influenza/AI), Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Anthrax, Jembrana, Brucellosis (Keguguran), SE (Ngorok), Hog Cholera pada babi dan ND (Tetelo) pada ayam masih menghantui para peternak di Indonesia. Ditambah lagi keamanan
pangan asal hewan dalam persediaan daging, telur, susu yang
aman, sehat, utuh dan halal melalui pelayanan Rumah Potong Hewan Sapi, Rumah
Pemotongan Ayam, Rumah Pemotongan Kambing, serta pengawasan pasar terhadap penjualan daging, telur dan
susu.
Penyakit-penyakit ternak menular tersebut tidak mudah untuk dikendalikan. Penanganannya
memerlukan metode yang bersifat khusus, cepat, tepat dan berkesinambungan,
memerlukan keahlian/ keterampilan, sumber daya manusia (SDM) yang memadai dan
mampu menanganinya, serta organisasi kerja/gugus tugas tersendiri mengingat
dampak yang ditimbulkan bagi kesehatan manusia dan kelangsungan usaha
pengembangan peternakan.
Sejalan
dengan berkembangnya otonomi daerah yang diundangkan dengan nomor 32 Tahun
2004, telah menempatkan kabupaten/kota sebagai pelaksana pembangunan, dan
provinsi sebagai pelaksana pembangunan yang bersifat lintas kabupaten/kota atau
kegiatan yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota. Pemerintah pusat
mempunyai kewenangan dalam hal penyusunan, pengawasan, penentuan kriteria,
standar dan norma, prosedur dan bimbingan, serta evaluasi pada aspek teknis
fungsional.
Dengan berlakunya undang-undang otonomi daerah tersebut, maka setiap daerah
provinsi ataupun kabupaten/kota dapat menjalankan subsektor peternakan sesuai
dengan potensi daerahnya masing-masing.
Dengan
adanya otonomi daerah, maka kewenangan menjalankan subsektor peternakan dan Kesehatan
hewan dapat dilaksanakan oleh lembaga
Dinas atau Subdinas atau Kantor. Penanganan subsektor peternakan dan
Kesehatan hewan oleh lembaga pemerintah di daerah
tergantung dari kesepakatan legislatif dan eksekutif di daerahatas
persetujuan Kementerian Dalam Negeri.
Bila pihak legislatif menyetujui penanganan subsektor peternakan dan
Kesehatan oleh dinas, maka pihak legislatif
menganggap bahwa subsektor tersebut merupakan sektor unggulan di daerah atau karena
merupakan ururan wajib. Namun, saat ini tidak banyak daerah yang
menganggap subsector peternakan menjadi sussektor yang harus berdiri sem]ndiri
sehingga di sebagaian daerah provinsi dan kabupaten/kota menempatkan
subsektornya dalam satu sub dinas terntentu yang bergabung dengan perkebunan,
tanaman pangan bahkan dengan perikanan.
Kondisi
di atas bisa menjadi salah satu faktor penyebab tidak sinkronnya pembangunan
peternakan dan
Kesehatan hewan di provinsi dengan kabupaten/kota dengan
Pemerintah Pusat. . Beragamnya instansi pemerintah
yang menangani bidang peternakan di setiap daerah
dapat menjadi salah satu hambatan bagi pembangunan peternakan dan
Kesehatan hewan secara keseluruhan. Sebagai
contoh: Di Provinsi Sumsel dari 18 Kabupaten/Kota menunjukkan bahwa tidak ada instansi pemerintah yang menangani subsektor peternakan
berupa Dinas miskipun
daerah tersebut memiliki potensi unggulan di sektor peternakan. Begitu juga di Kota, yang memiliki sektor unggulan pada kesehatan hewan
dan kesmavet sebagai penyumbang pendapatan asli daerah nasibnya hamper sama
dengan sektor peternakan. Hal ini menunjukkan bahwa penanganan sektor peternakan dan
Kesehatan hewan di 18 kabupaten/kota
hanya ditangani setingkat kepala subdinas atau kepala seksie. Artinya adalah
pengambilan keputusan yang berkaitan dengan peternakan harus melalui beberapa
tahap keputusan. Berbeda dengan instansi tersebut bernama Dinas Peternakan,
maka keputusan langsung ditangani oleh kepala dinas tidak harus melalui tahapan
keputusan. Di samping kondisi tersebut, dapat ditunjukkan pula bahwa otonomi
daerah memberikan otoritas pada daerah untuk menentukan pembangunannya termasuk
penanganan sektor peternakan.
Menurut UU N0 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa ada
18 (delapan belas) kewenangan Provinsi di bidang pertanian. Dari 18 kewenagan
tersebut 5 kewenangan merupakan kewenangan subbidang tanaman pangan perkebunan
dan 17 kewenangan merupakan kewenagan provinsi di subbidang peternakan dan
kesehatan hewan. 17 kewenangan provinsi subbidang peternakan dan kesehatan
hewan, 9 urusan
diantaranya merupakan urusan Kesehatan hewan. urusan
Pertanian di Kabupaten/Kota memiliki 18 kewenanagan. Dari 18
kewenangan tersebut 5 kewenangan merupakan kewenangan subbidang tanaman pangan
perkebunan, sedangkan kewenanagan kabupaten/kota
dalam urusan subbidang kesehatan hewan dan peternakan sebanyak 16 kewenangan.
Sebagaimana
tercantum dalam pasal 6 PP 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, bahwa aspek teknis
kesehatan hewan dan peternakan memiliki porsi lebih 90% dari nilai indikator.
Kriteria variabel teknis sebagaimana dimaksud ditetapkan berdasarkan beban
tugas utama pada setiap urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
kabupaten/kota serta fungsi penunjang urusan pemerintahan.
Urusan
pertanian merupakan urusan pilihan, yang mana dalam pemetaan urusannya dinilai
dengan 16 indikator teknis, yang terdiri dari 12 indikator teknis bidang
kesehatan hewan dan peternakan, sedangkan bidang pertanian tanaman pangan,
hortikultura dan perkebunan yang dikelompokkan dalam satu rumpun hanya dinilai
dengan 4 indikator teknis. Indikator teknis ini menunjukan tingkat kontribusi
terhadap kinerja pelayanan dalam urusan tertentu. Banyaknya indikator teknis peternakan dan kesehatan
hewan dalam penilaian menjadi alas an yang kuat agar ada institusi
tersendiri kerena institusi ini selalin pelayanan pada masyarakat
juga akan dapat memberikan kontribusi terbesar terkair Pendapatan Asli Daerah.
Berdasarkan
kondisi permasalahan tersebut di atas dalam rangka terwujudnya kesehatan
hewan dan keehatan masyarakat veteriner yang baik, produk peternakan
yang berdaya saing sekaligus diperoleh nilai tambah serta dicapainya kecukupan
pangan protein hewani bagi masyarakat, maka dibutuhkan
organisasi perangkat daerah pemerintah yang kuat untuk dapat menfasilitasi para pelaku usaha tersebut. Peternakan bisa saja menjadi urusan pilihan di daerah
sesuai dengan poetensi yang dimiliki suatu daerah akan tetapi urusan Kesehatan
hewan dan kesehatan masyarakat veteriner harus menjadi urusan wajib karena akan
selalu menjadi urusan yang terkait dengan pelayanan dasar kesehatan manusia
yang bersumber dari Kesehatan hewan dan Kesehatan masyarakat veteriner.
Terakhir eesuai dengan kewenangan bidang
pertanian dalam menfasilitasi keberhasilan
pembangunan peternakan dan kesehatan hewan mak diharapkan Dinas Kesehatan
Hewan dan Peternakan di setiap Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia berdiri
sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar