Sabtu, 27 Agustus 2022

URGENSI KESEHATAN HEWAN & PETERNAKAN DI DAERAH

 

URGENSI KESEHATAN HEWAN & PETERNAKAN DI DAERAH

Oleh: Dr. drh. Jafrizal, MM*

 

Akhir-akhir ini banyak kasus penyakit menular yang terjadi di tanah air, sebut saja African Swine Fever yang telah mematikan ribuan ekor babi milik peternak, Lumpy Skin Diesease yang menyerang sapi di riau, etrus dilanjutkan dengan kejadian Penyakit Mulut dan Kuku yang masih mewabah seperti saat ini. Cepatnya sebaran virus mulai awal bulan Mei 2022  baru terjadi di Jawa Timur dan Aceh, saat ini sudah menyebar ke 14 provinsi di Indonesia. Melihat perkembangan penyakit ini maka saya terusik untuk menganalisis institusi yang menanganinya di daerah yakni Dinas yang membidangai fungsi peternakan dan kesehatan hewan di provinsi dan kabupaten/kota.

Pengembangan subsektor peternakan dan kesehatan hewan tidak dapat lepas dari tujuan pembangunan secara umum. Subsektor ini dituntut untuk mampu menggali segenap potensi yang ada di bidang peternakan dan kesehatan hewan. Subsektor ini mempunyai potensi dan peluang yang cukup besar, karena antara lain didukung oleh kondisi agroklimat yang cocok untuk berbagai komoditas hewan ternak, SDM peternak, tersedianya sarana dan prasarana penunjang yang tersebar hampir di setiap Kabupaten/Kota, keberadaan berbagai perguruan tinggi dan lembaga penelitian di bidang peternakan, organisasi profesi dan perusahaan peternakan serta potensi pasar yang besar termasuk peluang ekspor bagi komoditas peternakan.

Di samping potensi tersebut, terdapat tantangan yang dihadapi oleh dunia peternakan yakni terjadinya kasus berbagai penyakit hewan yang telah merugikan masyarakat terutama peternak kecil. Penanganan Penyakit Hewan/Ternak yang sampai saat ini masih belum tuntas, baik yang bersifat Zoonosis (dapat menular ke manusia), maupun Non-Zoonosis (menular antar hewan), seperti kasus-kasus penyakit Rabies, Flu Burung (Avian Influenza/AI), Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Anthrax, Jembrana, Brucellosis (Keguguran), SE (Ngorok), Hog Cholera pada babi dan ND (Tetelo) pada ayam masih menghantui para peternak di Indonesia. Ditambah lagi keamanan pangan asal hewan  dalam persediaan daging, telur, susu yang aman, sehat, utuh dan halal melalui pelayanan Rumah Potong Hewan Sapi, Rumah Pemotongan Ayam, Rumah Pemotongan Kambing, serta pengawasan pasar terhadap penjualan daging, telur dan susu.

Penyakit-penyakit ternak menular tersebut tidak mudah untuk dikendalikan. Penanganannya memerlukan metode yang bersifat khusus, cepat, tepat dan berkesinambungan, memerlukan keahlian/ keterampilan, sumber daya manusia (SDM) yang memadai dan mampu menanganinya, serta organisasi kerja/gugus tugas tersendiri mengingat dampak yang ditimbulkan bagi kesehatan manusia dan kelangsungan usaha pengembangan peternakan.

Sejalan dengan berkembangnya otonomi daerah yang diundangkan dengan nomor 32 Tahun 2004, telah menempatkan kabupaten/kota sebagai pelaksana pembangunan, dan provinsi sebagai pelaksana pembangunan yang bersifat lintas kabupaten/kota atau kegiatan yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota. Pemerintah pusat mempunyai kewenangan dalam hal penyusunan, pengawasan, penentuan kriteria, standar dan norma, prosedur dan bimbingan, serta evaluasi pada aspek teknis

fungsional. Dengan berlakunya undang-undang otonomi daerah tersebut, maka setiap daerah provinsi ataupun kabupaten/kota dapat menjalankan subsektor peternakan sesuai dengan potensi daerahnya masing-masing.

Dengan adanya otonomi daerah, maka kewenangan menjalankan subsektor peternakan dan Kesehatan hewan dapat dilaksanakan oleh lembaga Dinas atau Subdinas atau Kantor. Penanganan subsektor peternakan dan Kesehatan hewan oleh lembaga pemerintah di daerah tergantung dari kesepakatan legislatif dan eksekutif di daerahatas persetujuan Kementerian Dalam Negeri. Bila pihak legislatif menyetujui penanganan subsektor peternakan dan Kesehatan oleh dinas, maka pihak legislatif menganggap bahwa subsektor tersebut  merupakan sektor unggulan di daerah atau karena merupakan ururan wajib. Namun, saat ini tidak banyak daerah yang menganggap subsector peternakan menjadi sussektor yang harus berdiri sem]ndiri sehingga di sebagaian daerah provinsi dan kabupaten/kota menempatkan subsektornya dalam satu sub dinas terntentu yang bergabung dengan perkebunan, tanaman pangan bahkan dengan perikanan.

Kondisi di atas bisa menjadi salah satu faktor penyebab tidak sinkronnya pembangunan peternakan dan Kesehatan hewan di provinsi dengan kabupaten/kota dengan Pemerintah Pusat. . Beragamnya instansi pemerintah yang menangani bidang peternakan di setiap daerah dapat menjadi salah satu hambatan bagi pembangunan peternakan dan Kesehatan hewan secara keseluruhan. Sebagai contoh: Di Provinsi Sumsel dari  18 Kabupaten/Kota menunjukkan bahwa tidak ada instansi pemerintah yang menangani subsektor peternakan berupa Dinas miskipun daerah tersebut memiliki potensi unggulan di sektor peternakan. Begitu juga di Kota, yang memiliki sektor unggulan pada kesehatan hewan dan kesmavet sebagai penyumbang pendapatan asli daerah nasibnya hamper sama dengan sektor peternakan.   Hal ini menunjukkan bahwa penanganan sektor peternakan dan Kesehatan hewan di 18 kabupaten/kota hanya ditangani setingkat kepala subdinas atau kepala seksie. Artinya adalah pengambilan keputusan yang berkaitan dengan peternakan harus melalui beberapa tahap keputusan. Berbeda dengan instansi tersebut bernama Dinas Peternakan, maka keputusan langsung ditangani oleh kepala dinas tidak harus melalui tahapan keputusan. Di samping kondisi tersebut, dapat ditunjukkan pula bahwa otonomi daerah memberikan otoritas pada daerah untuk menentukan pembangunannya termasuk penanganan sektor peternakan.

Menurut UU N0 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,  bahwa ada 18 (delapan belas) kewenangan Provinsi di bidang pertanian. Dari 18 kewenagan tersebut 5 kewenangan merupakan kewenangan subbidang tanaman pangan perkebunan dan 17 kewenangan merupakan kewenagan provinsi di subbidang peternakan dan kesehatan hewan. 17 kewenangan provinsi subbidang peternakan dan kesehatan hewan, 9 urusan diantaranya merupakan urusan Kesehatan hewan. urusan Pertanian di Kabupaten/Kota memiliki 18 kewenanagan. Dari  18 kewenangan tersebut 5 kewenangan merupakan kewenangan subbidang tanaman pangan perkebunan, sedangkan kewenanagan kabupaten/kota dalam urusan subbidang kesehatan hewan dan peternakan sebanyak 16 kewenangan.

Sebagaimana tercantum dalam pasal 6 PP 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,  bahwa aspek teknis kesehatan hewan dan peternakan memiliki porsi lebih 90% dari nilai indikator. Kriteria variabel teknis sebagaimana dimaksud ditetapkan berdasarkan beban tugas utama pada setiap urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota serta fungsi penunjang urusan pemerintahan.

Urusan pertanian merupakan urusan pilihan, yang mana dalam pemetaan urusannya dinilai dengan 16 indikator teknis, yang terdiri dari 12 indikator teknis bidang kesehatan hewan dan peternakan, sedangkan bidang pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan yang dikelompokkan dalam satu rumpun hanya dinilai dengan 4 indikator teknis. Indikator teknis ini menunjukan tingkat kontribusi terhadap kinerja pelayanan dalam urusan tertentu. Banyaknya indikator teknis peternakan dan kesehatan hewan dalam penilaian menjadi alas an yang kuat agar ada institusi tersendiri kerena institusi ini selalin pelayanan pada masyarakat juga akan dapat memberikan kontribusi terbesar terkair Pendapatan Asli Daerah.

Berdasarkan kondisi permasalahan tersebut di atas dalam rangka terwujudnya kesehatan hewan dan keehatan masyarakat veteriner yang baik,  produk peternakan yang berdaya saing sekaligus diperoleh nilai tambah serta dicapainya kecukupan pangan protein hewani bagi masyarakat, maka dibutuhkan organisasi perangkat daerah  pemerintah yang kuat untuk dapat  menfasilitasi para pelaku usaha tersebut. Peternakan bisa saja menjadi urusan pilihan di daerah sesuai dengan poetensi yang dimiliki suatu daerah akan tetapi urusan Kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner harus menjadi urusan wajib karena akan selalu menjadi urusan yang terkait dengan pelayanan dasar kesehatan manusia yang bersumber dari Kesehatan hewan dan Kesehatan masyarakat veteriner. Terakhir eesuai dengan kewenangan bidang pertanian dalam menfasilitasi keberhasilan pembangunan peternakan dan kesehatan hewan mak diharapkan Dinas Kesehatan Hewan dan Peternakan di setiap Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia berdiri sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar