ASN PRENEUR,
PENGANGGURAN, KEMISKINAN
Oleh: Dr. drh. Jafrizal, MM*
Pandemi covid-19 telah
memporakporandakan perekonomian dan tatanan sosial masyarakat di dunia tidak
terkecuali dampaknya dialami masyarakat Kota Palembang. Kontraksi
pertumbuhan ekonomi telah membawa
dampak terhadap peningkatan jumlah pengangguran dan kemiskinan. Berdasarkan Data BPS (2021),
pertumbuhan ekonomi Kota Palembang pada tahun 2020 mengalami kontraksi sebesar
0,25 persen yang disertai dengan peningkatan pegangguran terbuka menjadi 10,11 persen dan peningkatan angka
kemiskinan 10,89 persen.
Kota
Palembang memiliki angka pengangguran terbuka tertinggi di Sumsel, sedangkan
angka kemiskinan di bawah angka kemiskinan Sumsel. Kota Palembang memiliki jumlah
penduduk 20 persen dari penduduk Sumsel sehingga memiliki kontribusi yang besar terhadap angka
pengangguran dan angka kemiskinan Sumsel. Pengangguran terbuka Sumsel 4,98
persen berada di bawah angka
pengangguran nasional 6,49 persen,
sedang angka kemiskinan masuk kategori 10
besar provinsi termiskin di Indonesia. Tingkat kemiskinan secara nasional 10,19 persen sedangkan Provinsi Sumsel berada
pada 12,84 persen. Apa program nyata telah dilaksanakan untuk menurunkan angka kemiskinan selain Program Keluarga Harapan
(PKH)? Bagaimana keterlibatan sector lain dalam pengentasan kemiskinan?
Amanah UUD 1945
Di
dalam UUD 1945 Pasal 34 dikatakan bahwa “fakir miskin dan anak terlantar
dipelihara oleh Negara” yang artinya adalah
pemerintah dan negara mempunyai
kewajiban dan tanggung jawab untuk pemeliharaan dan pembinaan dalam
melindungi fakir miskin dan anak terlantar dan selanjutnya dalam Pasal 27 Ayat (2) menyatakan bahwa “Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan".
Pengejawantahan dari
hal ini dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam
bentuk penanganan fakir miskin dan pemberdayaan. Pemerintah daerah kabupaten/kota menjadi ujung tombak dalam
pengentasan kemiskinan. Pemerintah kabupaten kota yang lebih memahami kondisi dan
situasi dari sisi profil pribadi termasuk data keahlian/kegemaran dan
karekteristik lain dari warganya. Berdasarkan dari data profil dan
karakteristik ini akan dapat ditentukan pendekatan terapi yang tepat.
Di dalam Pasal 7 UU
Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dijelaskan bahwa penanganan
fakir miskin dilaksanakan dalam bentuk: Pengembangan potensi diri, yaitu upaya
untuk mengembangkan potensi yang ada dalam diri seseorang, antara lain mental,
spiritual, dan budaya; Bantuan pangan dan sandang, yaitu bantuan untuk
meningkatkan kecukupan dan diversifikasi pangan serta kecukupan sandang yang
layak; Penyediaan pelayanan perumahan, yakni bantuan
untuk memenuhi hak masyarakat miskin atas perumahan yang layak dan sehat; Penyediaan
pelayanan kesehatan, yakni penyediaan pelayanan kesehatan untuk memenuhi
kebutuhan dasar fakir miskin; Penyediaan pelayanan pendidikan, yakni penyediaan
pelayanan pendidikan untuk memenuhi kebutuhan dasar fakir miskin dalam
memperoleh layanan pendidikan yang bebas biaya, bermutu, dan tanpa diskriminasi
gender; Penyediaan akses kesempatan kerja dan berusaha, untuk memenuhi hak
fakir miskin atas pekerjaan dan pengembangan usaha yang layak; Bantuan hukum,
yaitu bantuan yang diberikan kepada fakir miskin yang bermasalah dan berhadapan
dengan hukum; dan/atau pelayanan sosial.
Perlu
PERDA Pendukung
Dari berbagai bentuk penanganan masyarakat miskin di atas
tentu tidak dapat dilaksanakan secara lansung oleh pemerintah daerah tanpa
memiliki payung hukum dalam perencanaan program di daerah. Pemerintah daerah
harus memiliki Peraturan Daerah dan
Peraturan Kepala Daerah tentang penanganan masyarakat miskin yang akan
dilaksanakan oleh semua elemen terutama Organisasi Pemerintah Daerah (OPD). Semua OPD di
pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam kegiatan pengentasan
kemiskinan, bukan hanya tugas dan fungsi
dari Dinas Sosial.
Sasaran
penanganan fakir miskin menurut Pasal 6 UU nomor 13 Tahun 2011 ditujukan
kepada: perseorangan; keluarga; kelompok; dan/atau masyarakat. Hal ini berbeda
dengan sasaran kegiatan dari OPD teknis selama ini yang lebih menekankan saarannya adalah
kelompok, seperti contoh OPD Pertanian yang sasaran dalam program hibah atau
bantuan adalah kelompok tani. Kondisi seperti ini juga terjadi pada OPD lain seperti Koperasi
dan UKM, Perdagangan, Perindustian, Perikanan dan lainnya. Bila sasarannya
kelompok masyarakat maka keluarga miskin
tidak akan menerima manfaatnya. Hal ini disebabkan masyarakat miskin tidak tergabung
dalam kelompok tani, kelompok industri, kelompok koperasi, kelompok perikanan.
Inilah alasan mengapa program
pengentasan kemiskinan harus sasarannya adalah perorangan atau keluarga
miskin.
Birokrasi-Preneur
Kita
semua ingin keluar dari dari dampak pandemi covid-19, kontraksi ekonomi,
kemiskinan dan pengangguran. Pertumbuhan ekonomi tidak bisa dilepaskan dari
pengaruh belanja pemerintah. Belanja pemerintah juga tidak bisa dilepaskan dari
pengaruh pajak dan retribusi dunia usaha. Aktivitas dunia usaha turun dan tidak sedikit yang menutup usahanya
menyebabkan pajak, retribusi mengalami penurunan, pengurangan tenaga kerja yang
berujung pada meningkatnya pengangguran. Hal ini harus sama-sama kita atasi
melalui peran masing-masing. Pemerintah daerah sebagai fasilitator dan
katalisator punya kewajiban untuk menstimulasi agar dunia usaha bangkit Kembali.
Dalam
rangka stabilitas ekonomi, Pemerintah Kota Palembang telah melakukan berbagai
langkah menekan angka pengangguran,
yakni dengan memberikan intensif kepada dunia usaha, melakukan pelatihan
kompetensi, peningkatan layanan informasi ketenagakerjaan dan edaran untuk
tidak mogok kerja. Namun ada beberapa hal yang harus terus ditingkatkan yakni
kepercayaan public perihal kemudahan dalam perizinan, keamanan dan kenyamanan
serrta keterbukan informasi.
Perlu
dipahami bahwa ada perbedaan pola fikir
antara birokrat dengan pengusaha, birokrasi selalu mengutamakan, (atau)
mendahulukan prosedur, baru hasil. Berbeda dengan pengusaha yang mendahululan
hasil sedangkan prosedur dapat urus kemudian. Pola fikir inilah harus disatukan
dalam bentuk keseimbangan sehingga melahirkan
birokrasi yang mendorong menggeliatnya
dunia usaha.
ASN-Preneur
Di UU
Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara tidak ada larangan ASN untuk punya usaha, artinya
dibolehkan sepanjang tidak melanggar etika di dalam bekerja. Tidak mengganggu
pekerjaan,tidak mengganggu jam kerja, tidak ada konflik
kepentingan serta menjaga etika bisnisnya. ASN bisa memiliki jiwa wirausaha
agar dapat menciptakan lapangan pekerjaan yang dapat memberikan pekerjaan pada
orang lain dan meningkatkan
kesejahteraannya secara mandiri. ASN dapat menggunakan waktu luangnya
untuk berwirausaha tanpa mengganggu kinerjanya sebagai seorang abdi negara. Lebih baik lagi, bila melimpahkan tanggung jawab usahanya kepada
orang kepercayaannya, sehingga sehari-hari ia tetap bisa melakukan pekerjaannya
sebagai ASN.
ASN merupakan orang-orang terpilih
yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang ilmunya. Era digital saat ini
memungkinkan seorang ASN memiliki pekerjaan sampingan sebagai wirausaha.
Perkembangan dunia e-Commerce yang memberi peluang membuka usaha secara
online juga terbuka bagi para ASN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar