Sabtu, 27 Agustus 2022

PMK MERAJALELA: OTOVET DI DAERAH LEMAH?

 

PMK MERAJALELA:

OTOVET DI DAERAH LEMAH?

Oleh:

Dr. drh. Jafrizal, MM*

 

“Sediakan Payung Sebelum Hujan” adagium ini sudah tidak berlaku lagi di Indonesia sejak pemerintah mengumumkan wabah  Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terjadi pada ternak sapi di Jawa Timur dan Aceh. Adagium yang tepat menggambarkan kondisi saat ini adalah “Sediakan Handuk Seetelah Hujan”. Setelah kejadian PMK terjadi maka yang harus kita sediakan adalah obat, vaksin, sumber daya manusia yang biayanya tentu saja tidak sedikit dan tidak mudah bila dilihat dari kondisi saat ini.  

Penyebaran penyakit virus PMK sangatlah cepat  hai ini terlihat dari fakta bahwa dalam waktu kurang dari satu bulan saja penyakit ini telah menyebar ke 16 provinsi di Indonesia. Banyak persoalan yang mempercepat penyebaran dan lambannya pengendalian.  Kita jangan sampai mengabaikan atau menganggap remeh PMK ini. Narasi yang dibangun untuk menenangkan karena mudah disembuhkan, tingkat kematian rendah dan tidak berbahaya  bagi manusia justru akan menakibatkan masyarakat abai dan mengagap penyakit biasa. Padahal penyakit ini tingkat kesakitan ternak bisa sampai 100 persen yang berdampak besar bagi perekonomian.

Dengan alasan perekonomian inilah  maka setiap negara ingin bebas dari penyakit PMK. Potensi kerugian ekonomi yang besar  terhadap turunnya produksi ternak, kematian ternak, biaya pengobatan, biaya operasional,  hambatan perdagangan akan menghambat laju perekenomian yang mulai pulih pasca pandemic covid19. Bila sudah terkena maka waktu yang dibutuhkan untuk bebas akan lama karena penyakit disebabkan virus yang tidak ada obatnya, hanya bisa dilakukan pengobatan supportif dan walaupun bisa sembuh akan tetapi beberapa hewan yang sembuh akan tetap menjadi carrier dan terus membawa dan menularkan penyakit ke hewan yang lain.

 

Mengapa Menyebarnya Cepat?

Lalu lintas perdagangan ternak dan produk asal hewan antar daerah dan negara yang tidak terkendali menjadi alasan penyakit menyebar begitu cepat.  Tri Satya Putri Naipospos, ahli epedemiologi veteriner mengatakan, aktivitas perdagangan hewan hidup merupakan faktor risiko utama masuk virus PMK ke suatu negara. Terutama bila aktivitas itu dengan melibatkan negara atau zona yang belum bebas PMK. Salah satu bentuk kelengahan kita adalah terlalu melonggarkan kegiatan impor daging dan produk ternak dari negara yang belum bebas PMK dan rendahnya kemampuan dan pengawasan dalam mendeteksi penyakit pada pintu-pintu masuk bahan asal hewan karena banyaknya pintu masuk illegal yang tidak terdeteksi.  

Permasalahan lain juga disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian dengan Komisi IV DPR RI pada tanggal dikatakan bahwa permasalahn yang dihadapi adalah: Pertama, Kurang disiplinnya masyarakat, pelaku usaha dan peternak terkait lalu lintas hewan. Kedua, minimnya tenaga teknis (dokter hewan/paramedik). Ketiga, minimnya tenaga teknis di daerah sampai ke Pusat  sehingga jabatan struktural  bidang kesehatan hewan yang tidak dipegang oleh dokter hewan. Keempat, rendahnya pengetahuan masyarakat/petani tentang penyakit tersebut kurang karena kurangnya edukasi. Kelima, jumlah Puskeswan kita sangat minim paling 1-2 unit pelayanan Kesehatan hewan akan terhambat. Keenam, belum adanya Sistem Kesehatan Hewan Nasional yang baik.

 

Pengawasan Lalu lintas

Permasalahan tidak tertibnya lalu lintas ternak  sudah berjalan begitu lama terutama lalu lintas darat. Hal berbeda dengan lalu lintas udara dan laut karena untuk lalu lintas tersebut sudah ada petugas karantina yang bertanggung jawab. Lalu lintas darat saat ini tidak ada yang bertanggung jawab. Check pont yang fungsinya sebagai tempat pengawasan lalu lintas hewan hanya tinggal bangunan posnya saja sedangkan petugasnya sudah tidak ada lagi. Sejak otonomi daerah diberlakukan dan dinas Peternakan/Kesehatan Hewan yang sebagian besar merger dengan dinas lingkup pertanian, disaat itulah fungsi pelayanan kesehatan hewan terutama pengawasan lalu lintas telah sirna dan tidak dipedulikan lagi. Padahal, pemeriksaan persyaratan dan fisik terhadap hewan yang dilalulintaskan diperiksa di pos check point.

Lalu lintas hewan  telah diatur melalui Peraturan Pemerintah RI Nomor 47/2014 yang bertujuan untuk Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan. Sebelum melakukan lalu lintas maka harus memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan untuk lalu lintas hewan, produk hewan nonpangan, dan media pembawa penyakit hewan lainnya dari satu daerah/pulau ke daerah/pulau lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia meliputi: memiliki sertifikat veteriner dari Otoritas Veteriner kabupaten/kota atau Otoritas Veteriner provinsi setempat; dan memenuhi persyaratan kesehatan hewan yang ditetapkan oleh wilayah tujuan.

Minimnya Tenaga Teknis Dokter Hewan

Minimnya tenaga teknis (dokter hewan/paramedik) menjadi alasan kurangnya pengawasan Kesehatan hewan di daerah bahkan ada daerah kabupaten yang tidak memiliki dokter hewan dan bahkan jabatan struktural yang ada di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi diisi oleh orang-orang yang tidak memiliki kompetensi kesehatan hewan/dokter hewan. Bagaimana mau membentuk Lembaga otoritas veteriner yang memiliki tugas dan kewenangan yang sangat penting dalam urusan kesehatan hewan?

Otoritas veteriner  sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner dan Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 08 Tahun 2019 tentang Pejabat Otoritas Veteriner dan Dokter Hewan Berwenang  dikatakan bahwa Otoritas Veteriner adalah kelembagaan pemerintah atau pemerintah daerah yang bertanggung jawab dan memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan. Otoritas Veteriner berwenang mengambil keputusan tertinggi yang bersifat teknis kesehatan hewan di wilayah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bila tidak memiliki otoritas veteriner, pertanyaannya siapa yang mengambil keputusan teknis? Bila bukan dokter hewan berarti telah melanggar peraturan Undang-Undang.

Otoritas Veteriner memiliki fungsi pelayanan Kesehatan hewan dan edukasi kepada masyarakat yang dapat dilakukan melalui Puskeswan dan laboratorium veteriner. Otoritas veteriner memberikan sertifikat Kesehatan dan menjamin produk asal hewan aman, sehat, utuh dan halal (ASUH), mencegah terhadap penyakit hewan termasuk zoonosis dan keamanan pangan mulai dari budidaya ternak hingga rumah potong hewan. Fungsi lainnya pengamanan penyakit hewan penerapan prosedur biosafety dan biosecurity; pengebalan hewan; pengawasan lalu lintas hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit hewan lainnya di luar wilayah kerja karantina; penerapan kewaspadaan dini dilakukan oleh Otoritas Veteriner kabupaten/kota, Otoritas Veteriner provinsi, dan Otoritas Veteriner Kementerian sesuai dengan kewenangannya.

Kewenangan Otoritas Veteriner masih dikebiri, hal ini terlihat dari berbagai masalah kejadian penyakit hewan di berbagai daerah. Pejabat Otoritas Veteriner tidak bersuara dan cenderung mengakomodir kepentingan politis. Hal ini yang disayangkan karena kewenangan pengambilan keputusan tertinggi tidak dilakukan karena tersendera oleh kepentingan. Tertentu yang berakibat pengendalian penyakit hewan menjadi tidak sesuai dengan yang diharapkan. Seharusnya Otoritas Veteriner muncul dengan menagarhkan kemampuan semua lini Kesehatan hewan, stake holder kesehatan hewan dan organisasi profesi secara bersama-sama dalam mengidentifikasi masalah, rekomendasi kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan sampai pengendalian teknis operasional penyelenggaraan Kesehatan hewan di lapangan.

 

 

Saran

Solusi dalam pengawasan lalu lintas adalah membuat system informasi secara online dalam pengurusan rekomendasi dan izin keluar  masuk hewan dan bahan asal hewan sehingga pelaku usaha dapat dengan mudah memperoleh rekomendasi dan izin  dan begitu juga dengan pemerintah akan mengetahui arus lalulintas hewan yang masuk ke daerahnya. Kemudahan dalam mengurus rekomendasi dan izin ini penting karena pengurusan secara langsung ke kantor pelayanan akan memberatkan bagi pelaku usaha sehingga enggan untuk mengurusi. Hal yang tidak dapat dilakukan online adalah pemeriksaan kesehatan hewan saja. Bila telah dibuat system pengawasan lalu lintas maka tugas di check point dapat dibantu dari pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan.

Solusi terkait strukturan dan tenaga teknis tidak ada lain memisahkan institusi kesehatan hewan menjadi kantor tersendiri sehingga terbentuk Otoritas Veteriner yang kuat diberbagai daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan perundang-undangan, membuka formasi perekrutan dokter hewan dan paramedic, tempatkan dokter hewan yang dimilik pada bidangnya serta mendirikan Pusat Pelayanan  Kesehatan Hewan disetiap  setiap kecamatan di daerah.  Hal ini akan membantu mencegah penyakit pada hewan peliharaan maupun hewan ternak. Bil;a instutusi telah ada dan sumber daya telah memadai maka Lembaga otoritas veteriner akan lebih kuat yang akan mendukung  terwujudnya Sistem Kesehatan Hewan Nasional yang dicita-citakan.

 

 

 

DR. Drh. Jafrizal, MM

Medik Veteriner Madya Kota Palembang, Dosen Magister Manajemen Bisnis Industri Aprin

Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Cabang Sumatera Selatan

Ketua Harian Kagama Sumsel

Tidak ada komentar:

Posting Komentar