Jumat, 31 Desember 2021

ASN PRENEUR, PENGANGGURAN, KEMISKINAN

ASN PRENEUR,

PENGANGGURAN, KEMISKINAN

 

Oleh: Dr. drh. Jafrizal, MM*


Pandemi covid-19 telah memporakporandakan perekonomian dan tatanan sosial masyarakat di dunia tidak terkecuali dampaknya dialami masyarakat Kota Palembang. Kontraksi pertumbuhan ekonomi telah  membawa dampak terhadap peningkatan  jumlah pengangguran dan kemiskinanBerdasarkan Data BPS (2021), pertumbuhan ekonomi Kota Palembang pada tahun 2020 mengalami kontraksi sebesar 0,25 persen yang disertai dengan  peningkatan pegangguran terbuka  menjadi 10,11 persen dan peningkatan angka kemiskinan  10,89 persen. 

Kota Palembang memiliki angka pengangguran terbuka tertinggi di Sumsel, sedangkan angka kemiskinan di bawah angka kemiskinan Sumsel. Kota Palembang memiliki jumlah penduduk 20 persen dari penduduk Sumsel sehingga  memiliki kontribusi yang besar terhadap angka pengangguran dan angka kemiskinan Sumsel. Pengangguran terbuka Sumsel 4,98 persen  berada di bawah angka pengangguran nasional  6,49 persen, sedang angka kemiskinan masuk  kategori 10 besar provinsi termiskin di Indonesia. Tingkat kemiskinan secara nasional  10,19 persen sedangkan Provinsi Sumsel berada pada 12,84 persen. Apa program nyata telah dilaksanakan  untuk menurunkan angka  kemiskinan selain Program Keluarga Harapan (PKH)? Bagaimana keterlibatan sector lain dalam pengentasan kemiskinan?

 

Amanah UUD 1945

Di dalam UUD 1945 Pasal 34 dikatakan bahwa “fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara” yang artinya adalah pemerintah dan negara mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk pemeliharaan dan pembinaan dalam melindungi fakir miskin dan anak terlantar dan selanjutnya dalam Pasal 27 Ayat (2) menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan". 

Pengejawantahan dari hal ini dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam bentuk penanganan fakir miskin dan pemberdayaan.  Pemerintah daerah  kabupaten/kota menjadi ujung tombak dalam pengentasan kemiskinan. Pemerintah  kabupaten kota yang lebih memahami kondisi dan situasi dari sisi profil pribadi termasuk data keahlian/kegemaran dan karekteristik lain dari warganya. Berdasarkan dari data profil dan karakteristik ini akan dapat ditentukan pendekatan terapi yang tepat. 

Di dalam Pasal 7  UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dijelaskan bahwa penanganan fakir miskin dilaksanakan dalam bentuk: Pengembangan potensi diri, yaitu upaya untuk mengembangkan potensi yang ada dalam diri seseorang, antara lain mental, spiritual, dan budaya; Bantuan pangan dan sandang, yaitu bantuan untuk meningkatkan kecukupan dan diversifikasi pangan serta kecukupan sandang yang layak; Penyediaan pelayanan perumahanyakni bantuan untuk memenuhi hak masyarakat miskin atas perumahan yang layak dan sehat; Penyediaan pelayanan kesehatan, yakni penyediaan pelayanan kesehatan untuk memenuhi kebutuhan dasar fakir miskin; Penyediaan pelayanan pendidikan, yakni penyediaan pelayanan pendidikan untuk memenuhi kebutuhan dasar fakir miskin dalam memperoleh layanan pendidikan yang bebas biaya, bermutu, dan tanpa diskriminasi gender; Penyediaan akses kesempatan kerja dan berusaha, untuk memenuhi hak fakir miskin atas pekerjaan dan pengembangan usaha yang layak; Bantuan hukum, yaitu bantuan yang diberikan kepada fakir miskin yang bermasalah dan berhadapan dengan hukum; dan/atau pelayanan sosial.

 

Perlu PERDA Pendukung

Dari berbagai bentuk penanganan masyarakat miskin di atas tentu tidak dapat dilaksanakan secara lansung oleh pemerintah daerah tanpa memiliki payung hukum dalam perencanaan program di daerah. Pemerintah daerah harus memiliki Peraturan Daerah  dan Peraturan Kepala Daerah tentang penanganan masyarakat miskin yang akan dilaksanakan oleh semua elemen terutama Organisasi  Pemerintah Daerah (OPD). Semua OPD di pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam kegiatan pengentasan kemiskinan, bukan hanya  tugas dan fungsi dari Dinas Sosial.  

Sasaran penanganan fakir miskin menurut Pasal 6 UU nomor 13 Tahun 2011 ditujukan kepada: perseorangan; keluarga; kelompok; dan/atau masyarakat. Hal ini berbeda dengan sasaran kegiatan dari OPD teknis selama ini  yang lebih menekankan saarannya adalah kelompok, seperti contoh OPD Pertanian yang sasaran dalam program hibah atau bantuan adalah kelompok tani. Kondisi seperti ini  juga terjadi pada OPD lain seperti Koperasi dan UKM, Perdagangan, Perindustian, Perikanan dan lainnya. Bila sasarannya kelompok  masyarakat maka keluarga miskin tidak akan menerima manfaatnya. Hal ini disebabkan masyarakat miskin tidak tergabung dalam kelompok tani, kelompok industri, kelompok koperasi, kelompok perikanan. Inilah alasan mengapa program  pengentasan kemiskinan harus sasarannya adalah perorangan atau keluarga miskin.

 

Birokrasi-Preneur

Kita semua ingin keluar dari dari dampak pandemi covid-19, kontraksi ekonomi, kemiskinan dan pengangguran. Pertumbuhan ekonomi tidak bisa dilepaskan dari pengaruh belanja pemerintah. Belanja pemerintah juga tidak bisa dilepaskan dari pengaruh pajak dan retribusi dunia usaha. Aktivitas dunia usaha  turun dan tidak sedikit yang menutup usahanya menyebabkan pajak, retribusi mengalami penurunan, pengurangan tenaga kerja yang berujung pada meningkatnya pengangguran. Hal ini harus sama-sama kita atasi melalui peran masing-masing. Pemerintah daerah sebagai fasilitator dan katalisator punya kewajiban untuk menstimulasi agar dunia usaha bangkit Kembali.

Dalam rangka stabilitas ekonomi, Pemerintah Kota Palembang telah melakukan berbagai langkah  menekan angka pengangguran, yakni dengan memberikan intensif kepada dunia usaha, melakukan pelatihan kompetensi, peningkatan layanan informasi ketenagakerjaan dan edaran untuk tidak mogok kerja. Namun ada beberapa hal yang harus terus ditingkatkan yakni kepercayaan public perihal kemudahan dalam perizinan, keamanan dan kenyamanan serrta keterbukan informasi.  

Perlu dipahami  bahwa ada perbedaan pola fikir antara birokrat dengan pengusaha, birokrasi selalu mengutamakan, (atau) mendahulukan prosedur, baru hasil. Berbeda dengan pengusaha yang mendahululan hasil sedangkan prosedur dapat urus kemudian. Pola fikir inilah harus disatukan dalam bentuk  keseimbangan sehingga melahirkan  birokrasi yang mendorong menggeliatnya dunia usaha. 

 

ASN-Preneur

 Di UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara tidak ada larangan ASN untuk punya usaha, artinya dibolehkan sepanjang tidak melanggar etika di dalam bekerja. Tidak mengganggu pekerjaan,tidak mengganggu jam kerja,  tidak ada konflik kepentingan serta menjaga etika bisnisnya. ASN bisa memiliki jiwa wirausaha agar dapat menciptakan lapangan pekerjaan yang dapat memberikan pekerjaan pada orang lain dan  meningkatkan kesejahteraannya secara mandiri. ASN dapat menggunakan waktu luangnya untuk berwirausaha tanpa mengganggu kinerjanya sebagai seorang abdi negara. Lebih baik lagi, bila  melimpahkan tanggung jawab usahanya kepada orang kepercayaannya, sehingga sehari-hari ia tetap bisa melakukan pekerjaannya sebagai ASN.

ASN merupakan orang-orang terpilih yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang ilmunya. Era digital saat ini memungkinkan seorang ASN memiliki pekerjaan sampingan sebagai wirausaha. Perkembangan dunia e-Commerce yang memberi peluang membuka usaha secara online juga terbuka bagi para ASN. 

Potensi inilah perlu dikembang agar dapat ikut menumbuhkan dunia usaha. Potensi yang dimiliki belum dikembangkan secara optimal mengingat selalu sibuk berurusan dengan administrasi. Jumlahnya lumayan banyak. Menurut data BPS (2021) Aparatur Sipil Negara (ASN)  di Pemerintah Kota Palembang berjumlah  10.993 orang dengan 1.342 orang Pejabat Struktural. Bila saja dilakukan  program pemberian insentif bagi ASN atau kebijakan setiap ASN diminta untuk membuka lapangan kerja, maka bisa dibayangkan berapa banyak pengangguran yang dapat dipekerjakan. Bila satu ASN dengan satu pegawai maka ada 10.993 tenaga kerja yang mampu terserap. Melalui program ini, pengangguran  di Palembang bisa ditekan sampai angka 4 persen. 

 

Saran dan Harapan

Kemiskinan dan pengangguran selalu berjalan seiring dan memiliki hubungan  dengan pertumbuhan ekonomi. Pemerintah daerah diuntungkan dengan bonus demografi termasuk  di dalamnya ASN akan tetapi potensi tersebut belum optimal sesuai dengan keahlian yang dimilikinya. Usia produktif ini harus memiliki kesempatan untuk benar-benar produktif dengan merubah pola fikir dari konsumtif menjadi produktif.  

Birokrasi-preneur dan ASN preneur dapat dipertimbang menjadi solusi dalam menurunkan angka pengangguran dan kemiskinan. Program mengajak semua ASN berkarya dan berwirausaha untuk dapat menciptakan lapangan kerja. Program ini akan   dapat membantu menurunkan angka pengangguran. Begitu juga dengan kemiskinan, sasaran program pengentasan kemiskinan harus dirubah dari bentuk bantuan kelompok menjadi perorangan atau keluarga sehinga bisa lebih focus  yang melibat OPD teknis terkait dengan payung hukum Perda dan Perkada.  Semoga Pengangguran dan kemiskinan dapat kita turun menjadi nol persen. Insya Allah.

 

 

*MEDIK VETERINER  MADYA  KOTA PALEMBANG

*DOKTOR EKONOMI INDUSTRI & BISNIS Alumni UNSRI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar