Jumat, 31 Desember 2021

WASPADAI, HEWAN QURBAN TIDAK MEMENUHI SYARAT

WASPADAI, 

HEWAN QURBAN TIDAK MEMENUHI SYARAT

Oleh : Drh. Jafrizal, MM*

Pelaksanaan ibadah qurban tahun 2021 merupakan tahun kedua pelaksanaan dalam suasana pandemi covid-19. Selain aturan menjalankan protokol kesehatan dalam pembelian, pemotongan dan pembagian daging qurban juga yang tidak boleh dilanggar adalah aturan tentang persyaratan syariat dan  teknis dalam penyelenggaran pemotongan hewan kurban. 

Peraturan Walikota Palembang Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pemotongan Hewan Kurban telah mengatur tentang tata cara mulai dari persyaratan syariat untuk hewan kurban, penjualan hewan kurban, pengangkutan dan penampungan di lokasi penyembelihan, tata cara pelaksanaan penyembelihan dan pembagian daging kepada penerima/mustahik yang harus dipedomani.

 

Hewan Qurban Tidak Memenuhi Syarat

Berdasarkan data Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palembang tahun 2020 bahwa masih banyak ditemukan hewan qurban yang belum memenuhi syariat terutama belum masuk umur. Persyaratan syariat hewan yang dijual/ disembelih  sebagai hewan kurban merupakan  syarat yakni hewan ternak yang memenuhi persyaratan umur (Sapi 2 tahun, Kambing 1 tahun) yang dibuktikan dengan telah bergantinya sepasang gigi tetap, sehat dan diperoleh dengan cara yang halal atau bukan dari hasil curian.  

Hampir 39 persen kambing yang dijual di Kota Palembang  belum memenuhi syariat kebanyakan kambing tersebut dijual dengan alasan hewan aqikah dan nazar. Padahal menurut Fatwa MUI Sumsel Nomor 5 Tahun 2020 bahwa syarat hewan qurban dan aqikah itu sama.  Hal berbeda dengan hewan sapi, ditemukan sekitar 3 persen saja yang dipotong dan dijual sebagai hewan qurban. Kondisi  pada sapi jauh lebih baik bila dibandingkan dengan kondisi pada tahun 2017 yang hampir 36 persen sapi dijual tidak memenuhi syarat hewan qurban. 

Banyaknya yang menyediakan hewan kambing yang masih belum tumbuh sepasang gigi tetap artinya belum  berumur 1 tahun atau masuk tahun ke-2 karena alasan harga. Konsumen hanya mampu membeli kambing dengan harga di bawah 2.5 juta atau di bawah harga 2 juta. Harga tersebut hanya bias memperoleh kambing jenis Peranakan Etawa kisaran umur 6 bulan. Mahalnya harga kambing tidak bias terlepas dari mahalnya biaya transpotasi karena kebanyakan sapi di datangkan dari luar Provinsi Sumsel. Hal yang berbeda dengan sapi, kebanyakn sapi yang dipotong tidak memenuhi syarat adalah merupakan sapi yang dibeli dengan cara arisan atau melalui panitia masjid. Sapi  yang memenuhi syarat rat-rat harga kisaran 17-18 juta, sedangkan arisan untuk 7 orang masing-masing 2.5 juta tentu saja akan mendapatkan sapi yang nyaris belum masuk umur. 

Bagi sohibul qurban yang belum bias memilih sendiri, belilah hewan kurban kepada penyedia sapi qurban yang telah bergabung dengan Asosiasi Penyedia Hewan Kurban Kota Palembang.

 

Persyaratan Pendukung

Tempat Penjualan Hewan Kurban 

Tempat penjualan hewan kurban menjadi perhatian karena bukan saja dapat mengganggu ketertiban umum dan kebersihan akan tetapi terkait dengan kesehatan dan kesejahteraan hewan. Di tempat penjualan yang sebagian dibuat dalam kondisi darurat menjelang hari raya kurban tentusaja harus memenuhi persyaratan teknis dan adminstrasi yakni: Memperoleh izin penjualan hewan kurban dari Pemerintah setempat; Tersedia cukup pakan, cukup minum, terlindung dari panas, tidak stres; Menjaga kebersihan  tempat penjualan; Tersedia mobil angkutan ternak, rampa (tangga untuk naik ke mobil); Melaporkan jumlah hewan kurban yang dijual kepada Petugas/Pemerintah setempat; Memperoleh surat keterangan kesehatan hewan instansi/ dokter hewan berwenang; Memakai masker dan menjaga jarak; dan Menyediakan tempat cuci tangan dan sabun di tempat penjualan hewan kurban. Persyaratan di atas merupakan suatu langkah untuk memastikan bahwa hewan kurban tetap terjaga dari sisi kesehatan dan kesejahteraannya.

 

Syarat Tempat Pemotongan

Menurut   Pertauran Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan pasal 2 dinyatakan bahwa Pemotongan hewan kurban harus dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) dan bila RPH belum ada atau kapasitasnya tidak memenuhi kapasitas maka pemotongan  hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH. Tempat pemotongan di luar RPH harus memenuhi persyaratan teknis dan administrasi.  Berdasarkan hal ini maka persyaratan teknis tempat pemotongan hewan harus dipenuhi antara lain: Tersedia air yang cukup, tersedia tempat penampungan hewan, tempat penyembelihan, area pembersihan jeroan, area karkas/daging, tempat penguburan limbah, tersedia lubang limbah cair, rig tempat gantung karkas, meja cacah daging dan timbangan; memiliki Juru sembelih halal.

Selain persyaratan di atas, dimasa pandemi Covid-19 ada beberapa hal yang harus juga dipenuhi yakni:  terkait pembatasan  5 orang tenaga kerja terlatih untuk pemotongan setiap hewan kurban/ maksimal 10 orang dengan pembagian kerja terpisah; Setiap pekerja di lokasi pemotongan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) minimal masker, sarung tangan dan sepatu boot; Melarang orang yang memiliki gejala sakit/demam ke lokasi pemotongan; Di lokasi Pemotongan selalu tersedia tempat cuci tangan dan disenfektan; Menjaga jarak sosial (sosial distancing) lebih dari 1 meter  pada saat pelaksanaan; Peralatan yang digunakan harus selalu dibersihkan dan didesinfeksi secara  berkala 4 jam sekali; Selalu menjaga kebersihan lingkungan di tempat pemotongan; serta diharapkan panitia mendistribusikan daging ke rumah mustahik  sehingga tidak menyebabkan masyarakat bergerombol.

Selain persyaratan teknis, tempat pemotongan hewan kurban harus memenuhi persyaratan administrasi yaitu izin dari pemerintah setempat boleh Kelurahan maupun Kecamatan. Mengapa izin ini penting? Untuk dapat memastikan semua persyaratan teknis tersedia ditempat pemotongan hewan kurban. Selain dalam rangka memnuhi protokol kesehatan pada saat pelaksanaan penyembelihan juga terkait masalah ketentraman jangan sampai setelah epenyembelihan terjadi pencemaran limbah dan bau. Terkait  kebersihan dan kesehatan  daging jangan sampai pelaksanaan penyebelihan tidak dilakukan dengan benar sesuai syariat dan tenaga yang terlatih. Begitu juga saat penanganan daging dan jeroan jangan sampai mengabaikan aspek higienisitas dan kebersihan  sehingga daging tercemar dengan isi jeroan sehingga daging menjadi tidak higien lagi yang menyebabkan daging mudah busuk.

 

Pasar Hewan Kurban

 

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan  Perlindungan Konsumen, maka  Pemerintah maupun Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakan kewajiban konsumen dan pelaku usaha.  Peraturan terkait dengan perlindugan tehadap konsumen dan pelaku usaha ini dapat juga kita aplikasikan juga dalam  penyelenggaraan ibadah kurban dan aqiqah, dimana penyedia hewan kurban/aqiqah menjadi pelaku usaha dan sahibul kurban/aqiqah menjadi konsumennya.

Aplikasi dari peraturan perlindungan konsumen ini dalam penyediaan hewan kurban/aqiqah salah satunya adalah tersedianya pasar hewan kurban/aqiqah. Di mana pasar hewan tersebut dapat dijadikan sebagai sarana transaksi hewan kurban yang tidak saja mudah dibina/diawasi akan tetapi bisa disertifikasi baik syariat oleh Majelis Ulama maupun kesehatan hewan oleh tenaga teknis medis veteriner (Otoritas Veteriner). Hal ini menjadi penting dikala proses penjualan hewan kurban/aqiqah yang selama ini terjadi di kandang pemeliharaan yang berada jauh dan di beberapa tempat. Dengan adanya pasar hewan khusus tersebut, maka dapat diseleksi dari awal bahwa hewan yang memnuhi persyaratan syariat, kesehatan hewan dan administrasilah yang dapat masuk ke area pasar. Diharapkan ke depan tersedia pasar hewan qurban yang memenuhi persyaratan teknis di bawah pembinaan Pemerintah Kota Palembang. 

 

Kolaborasi Stake Holder

Demi terlaksananya ibadah kurban/aqiqah tentu bukan hanya menjadi tanggung jawab satu institusi melainkan harus ada partisipasi aktif dari berbagai pihak, pemerintah, penyedia, organisasi masyarakat, lembaga otoritas dan masyarakat itu sendiri. Dengan adanya kolaborasi maka semuanya akan mudah. MUI sebagai lembaga otoritas dalam masalah syariat sangat diperlukan perannya dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutama kepada penyedia hewan. Agar semua hewan yang disediakan memenuhi persyaratan syariat. Begitu juga dengan peran Otoritas Veteriner dalam hal persyaratan teknis kesehatan hewan. 

 

Medik Veteriner Madya, Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia  Cab Sumsel

Tidak ada komentar:

Posting Komentar