Jumat, 31 Desember 2021

KOTA PALEMBANG “BEBAS RABIES” LEBIH CEPAT

KOTA PALEMBANG 

BEBAS RABIES” LEBIH CEPAT

Oleh : DR. Drh. Jafrizal, MM *

 

 

Rabies adalah salah satu penyakit menular dari hewan yang mematikan. Organisasi kesehatan dunia (WHO) melaporkan bahwa hampir 59.000 jiwa mati di dunia terutama terjadi pada anak-anak. Sekitar 98 persen kejadian kasus pada manusia disebabkan oleh gigitan anjing. Di Indonesia sendiri, menurut Kementerian Kesehatan (2020),   kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR)  selama tahun 2019 sekitar 100.826  kasus dan rata-rata 100 orang manusia meninggal setiap tahunnya. Pada tahun 2020, periode Januari samapi Agustus jumlah kasus gigitan telah terjadi 24.745 kasus. Di Indonesia, rabies endemis di 26 provinsi dan hanya 8 provinsi dinyatakan status bebas.  Provinsi Sumsel termasuk daerah endemis tidak terkecuali di kota Palembang. Untuk bebas rabies, Kota Palembang memiliki modal karena empat tahun terakhir tidak ada kasus terkonfirmasi positif baik pada manusia maupun hewan.       

Bebas rabies di Kota Palembang merupakan keniscayaan. Bagaimana tidak, sebagai kota langganan penyelenggaraan even nasional maupun internasional sudah seharusnya  memberikan garansi keamanan bagi tamu dan warganya terhadap penyakit rabies.  Event internasional terdekat yang akan diselenggarakan di Kota Palembang adalah Piala Dunia U-20 FIFA 2021 pada bulan Mei-Juni 2021.  Alasan inilah  Pemerintah Kota Palembang mengambil jalan sigap dengan mengeluarkan  dua regulasi secara beruntun yakni  Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan peternakan dan Kesehatan Hewan dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 38 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Hewan Penular Rabies (HPR). Langkah ini merupakan modal yang berharga sebagai bukti keseriusan  pemerintah.

 Dalam upaya melindungi masyarakat dari resiko terjangkitnya penyakit rabies ada 4 (empat) pendekatan yang dilakukan yakni pendekatan legislasi (regulasi), organisasi, sosiokultural dan teknis. Dari keempat pendekatan tersebut,  semuanya telah dimiliki oleh Kota Palembang, hanya tinggal  komitmen pemerintah dan partisipasi masyarakat. Syarat ini sangat klise dan sering didengar akan tetapi tidak banyak pemerintah daerah yang punya komitmen  dalam penerapannya. Langkah selanjutnya untuk bebas rabies yang akan diambil di Kota Palembang akan menekankan pada pembinaan dan pengawasan pada masyarakat antara lain: pemeliharaan, pendaftaran, vaksinasi, penertiban, pengawasan lalu lintas, pelaporan dan penanganan kasus  Gigitan HPR, larangan mengkonsumsi daging HPR dan pembinaan dan pengawasan. 

 

Pemilik yang Bertanggung Jawab

 Memilik hewan peliharaan tidak pernah dilarang bagi setiap warga Negara. Kepemilikannya harus menyesuaikan dengan kemampuan, kondisi dan situasi dari lingkungan masing-masing. Jangan sampai kepemilikan hewan tidak sesuai dengan kemampuan finansial, kondisi lingkungan tempat tinggal. Sebelum memiliki hewan peliharaan perlu sekali mengetahui apa konsekuensi bila memelihara hewan peliharaan. Semua masyarakat dapat memiliki memelihara, menampung sementara HPR,  tetapi harus menjadi pemilik yang bertanggung jawab. 

Pemilik  hewan bertanggung jawab menyediakan kebutuhan hewan, menjaga kesehatan hewan, kebersihan kandang, kebersihan lingkungan dan ketertiban serta mendaftarkan hewannya sesuai alamat ke Kelurahan   dan/atau ke Dinas. Pemilik HPR  juga dilarang menelantarkan dan membuang HPR, membiarkan HPR berkeliaran di luar pekarangan rumah dan membawa HPR keluar pekarangan tanpa dilengkapi alat perlengkapan pengamanan berupa tali/rantai hewan dan atau bronsong penutup mulut.

 

Pendaftaran Online

Data menjadi barang yang debatable karena tidak jarang kita lihat data yang dimiliki oleh setiap instansi berbeda sesuai dengan kepentingan masing-masing. Terkait data HPR, sampai saat ini belum ada yang memiliki data yang akurat tentang populasi HPR di setiap daerah karena memang tidak ada sensus khusus yang dilaksanakan termasuk oleh Badan pusat statistik. Hal inilah yang membuat perencanaan untuk bebas rabies menjadi tidak tepat sasaran. Oleh sebab itu, maka pendataan kepemilikan HPR menjadi sangat penting dilakukan sebelum menjalankan usaha pencegahan dan pengendalian. 

Melalui pendataan ini akan diperoleh data kepemilikan HPR sesuai dengan nama,status reproduksi dan alamat pemilik. Kelurahan merupakan  ujung tombak pemerintah di tingkat bawah wajib memiliki data kepemilikan HPR dan hewan lainnya agar pembinaan dan pengawasan terhadap HPR di wilayah tersebut akan lebih mudahPendaftaran hewan dapat dilakukan dengan mengisi formulir tanda pendaftaran dan dapat juga dilakukan dengan menggunakan aplikasi TERNAK-KU secara online. Pemelihara hewan dapat mendaftarkan hewannya dari mana saja. Kini pendaftaran hewan menjadi mudah. 

Aplikasi TERNAK-KU telah diujicoba pada saat pendataan penjualan hewan kurban Kota Palembang tahun 2020. Dimana, saat  Pemerintah Kota menerapkan PSBB untuk mencegah penularan Covid-19 diberlakukan, Walikota  menyarankan  pembelian dan penjualan  kurban secara online kepada masyarakat maka aplikasi ternak-ku menjadi salah satu alternative yang dapat digunakan. Melalui aplikasi tersebut kita memiliki data penjual hewan kurban di kota Palembang. 

 

Wajib Vaksinasi

Vaksinasi HPR, menurut WHO (2005) cakupan vaksinasi secara teoritis minimal 70 persen untuk mencapai nol kasus baik pada manusia maupun hewan. Vaksinasi massal pada anjing adalah metode satu-satunya untuk memberantas rabies yang ditularkan dari anjing ke manusia (OIE,2015). Dengan alas an itu maka setiap HPR wajib diberikan vaksinasi rabies 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Vaksinasi dan pengobatan HPR menjadi tanggung jawab pemilik hewan. Vaksinasi rabies harus dilaksanakan oleh dokter hewan/petugas yang ditunjuk dan/atau dokter hewan yang memiliki izin praktek. Pelayanan vaksinasi juga disediakan oleh Pemerintah Kota Palembang pada dua Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan di Gandus dan di Talang Jambi. 

Dalam rangka memperluas cakupan vaksinasi dilakukan pelayanan kesehatan hewan keliling di setiap kelurahan seperti yang telah dilakukan selama ini, namun perlu ditingkatkan menjadi setiap minggu sekali. Peningkatan tentu akan memberikan konsekuensi penambahan sumber daya manusia. Dengan pelatihan kader vaksinator di kelurahan akan menjawab masalah kekurangan tenaga sumber daya manusia. Tenaga vaksinator tersebut di tunjuk oleh Lurah sebagai tenaga yang akan membantu dalam pelaksaaan vaksinasi hewan. Dengan adanya kader vaksinator tersebut akan memperluar cakupan vaksinasi rabies.

HPR yang telah divaksinasi diberikan tanda berupa pin dan kalung serta dilengkapi dengan kartu vaksinasi. Ke depan, hewan akan menggunakan identitas microchip yang dapat berfungsi untuk mengetahui keberadaan lokasi hewannya berada. Mikrochip ini akan membantu mengidentifikasi lokasi keberadaan hewan bila hewan lepas atau hilang atau pengalihan kepemilikan HPR 

 

Penertiban Hewan Liar

Penertiban dilakukan untuk hewan liar dan hewan yang sengaja diliarkan. Petugas Penertiban  menangkap dan mengurung HPR, Petugas Penertiban terdiri dari: Petugas Kelurahan; Petugas Kecamatan; Satuan Polisi Pamong Praja; Dinas Pertanian; Bintara Pembina Desa; dan Bhayangkara Pembina dan Ketertiban Masyarakat. Petugas ini menertibkan  HPR yang berkeliaran di luar pekarangan pemilik atau di tempat umum. Menurut Perwali Nomor 38 Tahun 2020 bahwa setiap hewan yang berkeliaran di luar pekarangan atau tempat umum merupakan hewan liar. 

HPR liar yang ditangkap dan ditampung di Pusat Kesehatan Hewan. HPR tersebut dapat dikembalikan pada pemiliknya atau pemeliharanya paling lama 3 (tiga) hari, dan selama perawatan, pemilik wajib membayar biaya perawatan kecuali bagi masyarakat yang tidak mampu. HPR yang ditangkap dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari tidak ada yang mengambilnya, akan diserahkan kepada pengayom satwa/orang yang bersedia mengadopsi. HPR yang diserahkan kepada pengayom satwa/pengadopsi tidak dapat dimintakan tuntutan ganti rugi.

Pengendalian untuk HPR liar yang tidak sehat dan membahayakan kesehatan, keselamatan/jiwa manusia maupun hewan/ternak lainnya, dapat dikendalikan dengan terlebih dahulu membuat berita acara dengan melampirkan keterangan hasil pemeriksaan/rekomendasi Dokter Hewan Berwenang atau petugas yang ditunjuk.

 

Pengawasan Lalu Lintas HPR

Pengawasan lalu lintas HPR menjadi penting karena karena dapat menjadi sumber penyakit terutama masuknya hewan dari daerah wabah rabies. Sehubungan dengan itu maka setiap orang yang membawa masuk HPR ke Kota Palembang wajib dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan dan Surat Keterangan Vaksinasi Rabies dari daerah asal serta wajib mendapatkan ijin masuk  dari Walikota. Izin masuk dikeluarkan oleh Walikota Palembang melalui rekomendasi dinas dalam hal ini adalah Pejabat Otoritas Veteriner Kota Palembang.  

 

Pelaporan dan Penanganan Kasus  Gigitan HPR 

Koordinasi dan kolaborasi atar pihak menjadi hal yang selalu didengungkan terkait maslah penyakit menular rabies ini karena ada dua dinas yang bertanggung jawab terhadap dua subjek yang terlibat didalamnya adalah manusia dan hewan penular rabies. Dua subjek ini ditangani oleh dua instansi yang berbeda sehingga perlu adanya kolaborasi atau sering disebut dengan one health. Konsep one health ini juga melibatkan instansi lain seperti lingkungan hidup dan lainnya sehingga semuanya berkewajiban memberikan informasi terkait rabies.

Setiap orang atau instansi baik pemilik HPR, Fasilitas Pelayanan Kesehatan,  Dinas Kesehatan,  Kelurahan,  Kecamatan  yang mendapatkan laporan,  wajib melaporkan kasus gigitan terhadap manusia dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak terjadinya kasus gigitan HPR. HPR yang telah menggigit wajib diobservasi atau diserahkan ke Dinas terkait  oleh pemilik untuk diobservasi. Masa observasi HPR dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak kasus gigitan. HPR selama masa observasi ternyata tidak menunjukkan gejala rabies dapat dikembalikan kepada pemilik setelah dilakukan vaksinasi rabies. Apabila   berdasarkan   hasil   observasi   HPR menunjukkan gejala terserang rabies, maka harus dilanjutkan dengan pemeriksaan laboratorium. Manusia yang tergigit HPR segera melakukan tindakan mencuci luka gigitan dengan air mengalir dan membersihkan dengan sabun selama 15 menit dan segera membawa dan melaporkan ke fasilitas pelayanan kesehataterdekat untuk mendapat tindakan lebih lanjut.

 

Penutupan dan Pembukaan Kota 

Bila terjadi wabah positif rabies di dalam Kota atau kabupaten/kota sekitar maka Walikota dapat  menutup  dan atau membuka Kota setelah mendapat rekomendasi Pejabat Otoritas Veteriner Kota. 

Larangan Menjual dan Mengkonsumsi Daging HPR

Untuk menghindari penularan rabies maka setiap orang dilarang mengkonsumsi menjual daging HPR untuk di konsumsi masyarakat kecuali untuk keperluan tertentu. HPR bukan termasuk ke dalam ternak penghasil pangan, hal ini sesuai dengan Undang-Undang no 18 Tahun 2012 tentang pangan dan Undang-Undang No 18 Tahun 2018 junto Undang-Undang No 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan Kesehatan Hewan. 

 

Pembinaan dan Pengawasan

Pemerintah Kota akan  melaksanakan pembinaan, pengawasan, terhadap pelaksanaan penanggulangan Rabies. Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan oleh Dinas bekerja sama dengan instansi terkait. Hasil evaluasi dalam pembinaan yang diiringi dengan pengawasan tentu saja ada yang telah menjalankan dengan baik ada yang tidak. Pemerintah jangan hanya memberikan punishment bagi yang melanggar akan tetapi juga memberikan reward bagi yang menjalankan aturan. 

Di dalam Perwali Nomor 38 Tahun 2020 dikatakan bahwa setiap pemilik HPR yang melanggar  akan  disanksi berupa penyitaan hewan; penanggungan seluruh biaya pengobatan korban gigitan HPR; danpemberian santunan bagi korban gigitan HPR yang meninggal serta sanksi penyitaan daging HPR. Sebagai bentuk reward bagi pemilik hewan yang baik dapat saja diberikan reward  fasilitas pelayanan kesehatan hewan di Pusat Pelayanan Kesehatan atau bentuk lainya.

 

Bebas Rabies Lebih Cepat 

Kota Palembang layak bebas rabies bila melihat dari sosiokultural masuyarakatnya ditambah dengan visi Walikota “Palembang Emas Darussalam 2023” kota yang aman, damai, tentram, makmur dan sejahtera serta adanya keharmonisan antara manusia dengan alam. Kota Tua yang sudah berdiri sejak 1337 tahun yang lalu tepatnya pada tanggal 17 Juni 683. Dengan umurnya yang matang itu tentu menjadi kota besar madani  yang menjunjung tinggi peradaban manusia dan maupun hewan. Kota Palembang dapat menjadi contoh dan pelopor bebas rabies berbasis zona yang bukan wilayah kepulauan. Di Pulau Sumatera hanya Kepulauan Riau dan Kepulauan Bangka Belitung yang bebas rabies. Saat ini dengan modal Perda dan Perwali yang dimiliki maka langkah selanjutnya adalah aksi, kerja, kerja dan kerja. Tidak ada yang tidak bisa kita buktikan. Kota Palembang layak mendapakannya. Semoga bebas rabies lebih cepat.

 

*Pejabat Otoritas Kota Palembang

*Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Cab Sumsel

Tidak ada komentar:

Posting Komentar