Jumat, 31 Desember 2021

REFOCUSING PROGRAM PETERNAKAN DI SUMSEL

REFOCUSING

PROGRAM PETERNAKAN DI SUMSEL 

 

Oleh: DR.Drh.Jafrizal, MM*

 

 

Keinginan Gubernur Sumatera Selatan untuk menjadikan Provinsi Sumatera Selatan menjadi lumbung pangan khususnya produk ternak belum berjalan mulus. Sejak masa kepemimpinan Bapak Syahrial Usman sampai dengan Bapak Herman Deru cita-cita tersebut tetap masih bergelora. Pada masa kepemimpinan Bapak Alex Nurdin, program pengembangan peternakan diarahkan melalui program integrasi peternakan dengan perkebunan sawit dan program Sekolah Peternakan Rakyat (SPR). Program tersebut juga masih belum  membuahkan hasil. 

Keinginan para Pemimpin Sumsel  tersebut tentu saja  didasari oleh potensi sumber daya alam dan pasar yang dimiliki.   Potensi sumber daya alam dengan  luas wilayah 91.592 km2 merupakan wilayah paling luas di pulau sumatera, perkebunan sawit dengan luas 867 ribu hektar, lahan rawa sekitar 1 juta hektar, ditambah lagi jumlah penduduk sekitar  8 jutaan menjadi  garansi untuk mewujudkannya. Namun apa daya,  kinerja industri peternakan di Sumsel baik pertumbuhan populasi ternak maupun pertumbuhan produksi masih kalah bersaing dengan provinsi tetangga di wilayah Sumatera Bagian Selatan.

Kinerja Peternakan Sumsel

Tidak bisa pungkiri bahwa swasembada  daging ternak rumninasia (sapi/kambing)  di Sumsel belum terwujud, hal berbeda dengan produk unggas (daging unggas dan telur) justru telah mencukupi.  Terkait dengan produk unggas meskipun cukup akan tetapi perlu waspada karena tren pertumbuhannya mengalami penurunan. Kondisi yang bertolak belakang dengan Provinsi Lampung. Dengan studi perbandingan  peternakan di Sumsel dengan  peternakan di Provinsi Lampung dapat menjadi referensi bagi daerah Sumsel dalam membangun  bidang peternakan ke depan. 

Berdasarkan Data Satatistik Peternakan dan Kesehatan Hewan  Kementerian Pertanian (2019) bahwa  populasi sapi dan kambing di Sumsel hanya  36 % (298 ribu ekor) dan 29% (414 ribu ekor) dibandingkan dengan populasi yang dimiliki oleh Provinsi Lampung. Kinerja di peternakan unggas juga mengalami penurunan 2 tahun terakhir (2018-2019) dimana Provinsi lampung menunjukan pertumbuhan positif sedangkan Sumsel menunjukan pertumbuhan negatif. Di Sumsel, terjadi penurunan pertumbuhan populasi ayam ras petelur turun 28 %,  Produksi telur ayam ras  turun 21%, populasi ayam pedaging turun 20%, produksi daging ayam ras turun 27%. Kondisi berbeda  terjadi di  Provinsi Lampung,  pertumbuhan positif populasi ayam ras petelur selama dua tahun terakhir naik 15%, produksi telurnya naik 14%, dan Populasi ayam pedaging tumbuh 7 % dan produksi ayam pedaging tumbuh 9%. 

Eksodus Peternak

            Sumsel masih memiliki keunggulan walaupun  tipis pada jumlah populasi ayam ras petelur.  Populasi ayam ras petelur di Sumsel sekitar   7.5 juta  sedangkan di Lampung  sekitar 7,2 juta.  Melihat trend di statistik, keuggulan tersebut tidak akan bertahan lama, bisa saja populasi ayam petelur di Sumsel mengalami stagnasi ataupun turun hal ini terlihat dari 5 tahun terakhir pertumbuhan populasi ternak ayam petelur di  Sumsel mengalami penurunan, sedangkan di Lampung mengalami pertumbuhan. Kondisi tersebut dikarenakan ada eksodus investasi peternak besar dari Sumsel ke Provinsi Lampung dengan berbagai alasan terutama alasan perizinan, sumber pakan dan  pemasaran. 

            Eksodus peternak dapat dicegah dengan kebijakan Pemerintah Daerah di Sumsel   dengan memainkan perannya sebagai Regulator, Dinamisator dan Fasilitator sehingg iklim usaha peternakan dapat berkesinambungan dan maju. Tidak dapat dipungkiri bahwa peternakan ayam di Sumsel luput  dari  perhatian  serius dari Pemerintah Daerah. Hal berbeda yang dilakukan Pemerintah Daerah di Lampung. Pemerintah Daerah di Sumsel  mengangap bahwa usaha tersebut telah bisa berjalan sendiri tanpa bantuan, tapi sebenarnya ada peran lain yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah. 

Peran Pemerintah Daerah  

Sebagai Regulator, Pemerintah Daerah  membuat kebijakan terkait perizinan usaha, kawasan khusus dan pengembangan usaha. Saat ini belum ada suatu Peraturan Daerah (Perda) yang dimiliki  terkait perizinan usaha peternakan di Provinsi maupun di Kabupaten/Kota. Kota Palembang memiliki Perda nomor 2 tahun 2019 tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan yang mengatur masalah perizinan akan tetapi  Kota Palembang bukan kawasan usaha budidaya peternakan.  Sehingga tidak sedikit yang mengeluhkan masalah  perizinan usaha peternakan karena alasan bukan kawasan khusus peternakan. Kondisi ini yang membedakan Sumsel dengan Lampung. 

Khusus ayam petelur, Kabupaten Banyuasin merupakan sentra produksi telur Sumsel yang saat ini hampir 6 juta ekor dengan jumlah sekitar  250 unit usaha yang diusahakan di atas kawasan permukiman.Kondisi ini mengganjal masalah perizinan, sehingga  sampai saat ini seluruh usaha ternak ayam petelur di Banyuasin belum memilik izin usaha, sehingga ada keraguan dalam berinvestasi yang menyebabkan sampai saat ini masih melakukan beternak ayam petelur secara konvensional. Ruwetnya masalah perizinan menyebabkan investasi bidang peternakan terjadi stagnan tidak saja pada usaha ayam akan juga terjadi pada usaha ternak besar. Padahal dengan memberikan kemudahan dalam prizinan akan memberi manfaat bagi usaha, pemerintah dan masyarakat. Pemerintah daerah akan memeperoleh PAD dari pajak usaha. 

Sebagai Dinamisator, Pemerintah Daerah  menggerakan partisifasi multipihak dalam proses usaha peternakan baik sektor hulu (bibit, pakan, peralatan) maupun sektor pengolahan dan pemasaran dengan terus memberikan pembinaan melalui penyuluhan. Pembinaan yang dilakukan bukan saja pada aspek produksi akan tetapi juga terkait dengan aspek keamanan pangan asal hewan, penyakit zoonosis agar masyarakat terhindar dari penyakit hewan menular. Dalam mendukung fungsi ini, Gubernur Provinsi Lampung mengambil kebijakan berbeda dengan Sumsel, dengan  membentuk  Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan berdiri sendiri, hal ini menunjukan bahwa keseriusan membangun peternakan di daerah.  

Sebagai Fasilitator, Pemerintah Daerah memberikan fasilitas keamanan, ketertiban, kenyamanan, serta memfasilitasi infrastruktur peternakan agar usaha  berjalan dengan baik. Fasilitas keamanan, menjadi hal utama dalam peternakan terutama untuk peternakan hewan besar (sapi, kerbau dan kambing). Keamanan menjadi hal utama yang diperhitungkan oleh investor dalam berinvestasi. Terkait keamanan, Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan institusi Kepolisian dan TNI  untuk memastikan dunia usaha berjalan dengan senyaman-nyamannya.

Nomor Kontrol Veteriner

Terkait peran Pemerintah Daerah dalam pembinaan dan pengawasan keamanan pangan asal hewan. Pangan yang tersedia bagi masyarakat harus layak dan aman untuk  dikonsumsi serta “halalan thoyiban”.  Menurut Permentan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan, bahwa  pelaku usaha pangan asal hewan wajib memiliki NKV. Sertifikat NKV merupakan bukti tertulis yang sah terpenuhinya persyaratan hygiene sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan pangan asal hewan pada unit usaha pengolahan pangan, rumah potong hewan, usaha penampungan, distribusi, ritel produk asal hewan serta usaha budidaya ayam petelur. 

Terkait Sertifikat NKV  di Sumsel, saat ini baru 15 sertifikat NKV. Dari 15 NKV tersebut belum menyentuh sektor usaha budidaya ayam petelur,  padahal  telur merupakan produk hewan yang dikonsumsi dan bila tidak higiene akan  berpengaruh terhadap kesehatan  masyarakat. Bila kita bandingkan dengan Provinsi Lampung sampai sudah ada 70 sertifikat NKV. 15 sertifikat NKV telah diberikan untuk usaha budidaya ayam petelur. Peran Pengawas Kesmavet/auditor NKV (dokter hewan atau tenaga paramedik) menjadi sangat menentukan sertifikasi NKV. 

Bila kita bandingkan SDM  dokter hewan PNS yang ada di Pemprov Sumsel (6 orang),  sedangkan dokter hewan PNS di Pemprov Lampung (15 orang). Kondisi disetiap Kabupaten/Kota di Lampung  tidak jauh berbeda dengan Sumsel, dokter hewan PNS rata-rata 2 orang, yang berbeda adalah  tenaga honorer dokter hewan dan paramedik  yang dimiliki berjumlah 52 orang tersebar di Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung. 

Potensi dan Refocusing

Sumsel memiliki plasma Nutfah Kerbau Rawa dan Itik Pegagan yang memiliki keunggulan komparatif dengan daerah lainnya.  Tanpa meninggalkan pengembangan ternak sapi, kambing dan ayam yang memiliki potensi  untuk  dikembangkan, maka pengembangan kerbau rawa dan itik pegagan harus difokuskan sehingga dapat menjadi ikon bagi Sumsel. Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan mempertegas bahwa Sumsel memiliki lokasi yang sangat bagus untuk pengembangan kerbau rawa. 

Pemerintah Provinsi Sumsel dapat melakukan fungsi dinamisator untuk pengembangan peternakan dan kesehatan hewan dengan meningkatkan fungsi UPTD yang dimiliki seperti:  Balai Inseminasi Buatan, Balai Veteriner dan Kesmavet, Rumah Sakit Hewan dan Pusat Kerbau Rawa dan  dukungan oleh SDM kompeten  dalam bidang peternakan dan kesehatan hewan,  sehingga bisa membawa kemajuan  untuk peternakan di Sumsel. Tentu saja perangkat tersebut belumlah mencukupi perlu dilengkapi dengan BUMD khusus pangan dan kerjasama yang baik dengan perusahaan integrasi dan swasta  yang akan dapat membantu dunia usaha/ peternak dalam memasarkan produknya. 

Bila melihat tugas dan fungsi dari Unit Pelayanan teknis  yang membutuhkan  tenaga kesehatan hewan dan peternakan, maka seharusnya ada rekruitmen tenaga teknis baik PNS maupun honorer lebih banyak  untuk mengganti tenaga teknis yang purna tugas. Lebih dari itu semoga Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dapat dibentuk di Provinsi  Sumsel maupun di kabupaten/kota. Sehingga diharapkan ke depan kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan dapat berjalan sebagaiman mestinya.

 

DRDrh. Jafrizal, MM

Pejabat Otoritas Veteriner Kota Palembang

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar