Jumat, 31 Desember 2021

DATAHEWANKU.COM: Aplikasi Data Ternak Berbasis Website

DATAHEWANKU.COM:

Aplikasi Data Ternak Berbasis Website

 

Aplikasi Datahewanku.com dapat menjadi jawaban atas kelangkaan data ternak yang dipelihara oleh masyarakat. Ketersediaan data menjadi kendala dalam membuat perencanaan terutama pengendalian penyakit hewan menular. Ibarat dalam berperang, bila tidak mengetahui dimana keberadaan pihak lawan, kekuatan, kelebihan dan kelemahan lawan maka akan sulit untuk melakukan penyerangan yang efektif. Bila kita tahu kekuatan lawan maka kita kan dapat mempersiapkan berapa sarana, bahan dan kebutuhan personil  yang harus dipersiapkan. Bila tidak maka kita akan melakukan penembakan dengan arah yang tak jelas. Hal ini kan berbahaya! Berdasarkan alasan itu maka pendataan kegiatan awal yang akan dilakukan dalam rangka program Palembang Bebas Rabies Lebih Cepat. . 

Pendataan ini bertujuan untuk memperoleh data kepemilikan Hewan penular Rabies (HPR) sesuai dengan nama, jumlah, status reproduksi dan alamat pemilik menjadi kebutuhan dimana sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Hewan penular Rabies. Pendataan HPR menjadi tugas dari Kelurahan, Kelurahan menjadi ujung tombak pemerintah di tingkat bawah wajib memiliki data kepemilikan HPR dan hewan lainnya agar pembinaan dan pengawasan terhadap HPR di wilayah tersebut akan lebih mudah. Pendaftaran hewan dapat dilakukan dengan mengisi formulir tanda pendaftaran dan dapat juga dilakukan dengan menggunakan aplikasi Datahewanku.com secara online. Pemelihara hewan dapat mendaftarkan hewannya dari mana saja. Kini pendaftaran hewan menjadi mudah. 

Aplikasi Ternak-Ku merupakan hasil karya kolaborasi antara Dinas Pertanian dan ketahanan Pangan kota Palembang, Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada Sumsel dan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Sumsel. Aplikasi ini telah diujicoba pada saat pendataan penjualan hewan kurban Kota Palembang tahun 2020. Pada saat  Pemerintah Kota menerapkan PSBB untuk mencegah penularan Covid-19, Walikota  menyarankan  pembelian dan penjualan  kurban secara online kepada masyarakat maka aplikasi ternak-ku menjadi salah satu alternative yang dapat digunakan. Melalui aplikasi tersebut kita memiliki data penjual hewan kurban di kota Palembang.

Aplikasi ini bisa diisi oleh semua pedagang hewan kurban yang ada di Kota Palembang dengan melengkapi data dan foto hewan yang akan dijual. Setiap orang yang mengisi datanya akandiverifikasi oleh admin dan  tergabung dalam penjual hewan kurban Kota Palembang yang diawasi oleh Dokter Hewan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palembang.   

Aplikasi Datahewanku.com dikembangkan untuk menjadi data base ternak peliharaan di Kota Palembang yang dilengkapi dengan data hewan, data pemilik dan lokasi pemilik yang dapat diakses melalui google map, sehingga setiap pemilik hewan dapat ditentukan alamatnya dan jumlah hewan termasuk jadwal pelayanan kesehatan hewannya. Dengan pendataan melalui aplikasi, diharapkan dapat terdata semua ternak yang ada dan diketahui sebaran hewan yang ada di kota Palembang. 

Data Vaksinasi Rabies

Vaksinasi HPR menjadi penting dalam pencegahan rabies pada hewan. Menurut Badan Kesehatan Hewan Dunia (OIE)  dan  Badan kesehatan Dunia (WHO) cakupan vaksinasi secara teoritis harus terpenuhi  minimal 70 persen untuk mencapai nol kasus baik pada manusia maupun hewan. Vaksinasi massal pada anjing adalah metode satu-satunya untuk memberantas rabies yang ditularkan dari anjing ke manusia (OIE,2015). Dengan alasan itu maka setiap HPR wajib diberikan vaksinasi rabies 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Vaksinasi dan pengobatan HPR menjadi tanggung jawab pemilik hewan. Vaksinasi rabies harus dilaksanakan oleh dokter hewan/petugas yang ditunjuk dan/atau dokter hewan yang memiliki izin praktek. Pelayanan vaksinasi juga disediakan oleh Pemerintah Kota Palembang pada dua Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan di Gandus dan di Talang Jambi. 

Dalam memperluas cakupan vaksinasi, data hewan peliharan menjadi kendala. Bila melakukan pelayanan pasif di Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) atau di klinik Hewan maka tidak banyak pemilik yang melaksanakan program vaksinasi rabies terutama untuk hewan anjing. Dari kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Palembang sepanjangan tahun 2017-2020 dengan metode pelayanan on the spot di Puskeswan atau di Kelurahan, tidak banyak pemilik anjing yang membawa najingnya untuk dilakukan vaksinasi rabies. Hal berbeda dengan hewan kucing, pemilik selalu antusias mendatangi tempat pelayanan kesehatan hewan. Hal tersebut terjadi pada klinik hewan, data pada tahun 2019, pelayanan vaksinasi rabies terhadap hewan anjing hanya 10 persen sedangkan 90 persen dilakukan terhadap hewan kucing.  

Berdasarkan data cakupan vaksinasi di atas, maka harus ada cara lain yang dapat meningkatkan cakupan yakni melakukan pendataan hewan peliharaan anjing secara by name by address. Aplikasi Ternak-ku menjadi alternative agar pendataan dapat dilakukan dengan mudah. Pendataan dapat dilakukan oleh Pemilik, Petugas, Ketua RT, atau Penyuluh Lapangan dll.  Apa bila telah memiliki data valid maka pelaksanaan pelayanan dapat dioptimalkan pada lokasi yang memiliki hewan peliharaan anjing yang banyak. Vaksinasi terhadap hewan anjing harus menjadi focus utama karena 98 persen kasus rabies ditularkan oleh hewan anjing, sedangan penularan melalui hewan kucing atau hewan lain hanya 2 persen. 

Metode Door to Door

Dalam rangka memperluas cakupan vaksinasi juga  dilakukan pelayanan kesehatan hewan keliling di setiap kelurahan seperti yang telah dilakukan selama ini, namun perlu ditingkatkan menjadi setiap minggu sekali dengan kombinasi metode door to door. Metode door to door dapat dilakukan asalkan telah memiliki data valid terkait alamat, jumlah hewan, keberadaan pemilik saat akan dilakukan vaksinasi. Hal ini penting karena  alamat, jumlah hewan dan keberadaan pemilik akan menjadi factor penting pada saat akan dilakukan vaksinasi terhadap hewan. Banyak kasus pelaksanaan vaksinasi tidak jadi dilakukan karena pemilik tidak di tempat sehingga hewannya tidak dapat dikendalikan. 

Pelaksanaan layanan vaksinasi door to door tentu akan memberikan konsekuensi penambahan sumber daya manusia dalam melaksanakan vaksinasi. Salah satu alternative yang bisa dikembangkan adalah membentuk kader vaksinator di setiap kelurahan. Kader ini bisa dibentuk oleh Lurah atau dari Dinas Kesehatan bekerja sama dengan Dinas Pertanian. Kader Vaksinator khusu untuk hewan penular penyakit menular atau zoonosis yang di pusatkan di Puskesmas (Zoonosis Center). Dengan pelatihan kader vaksinator kelurahan akan  dilatih oleh tenaga Kesehatan Hewan Kota Palembang. Kader ini menjawab masalah kekurangan tenaga sumber daya manusia. Tenaga vaksinator tersebut di tunjuk oleh Lurah sebagai tenaga yang akan membantu dalam pelaksaaan vaksinasi hewan yang  akan memperluar cakupan vaksinasi rabies. 

Kode Vaksinasi

Hewan yang telah divaksinasi diberikan tanda berupa pin dan kalung serta dilengkapi dengan kartu vaksinasi. Ke depan, hewan akan menggunakan identitas microchip dengan fasilitas GPS yang dapat berfungsi untuk mengetahui keberadaan lokasi hewannya berada. Mikrochip ini akan membantu mengidentifikasi lokasi keberadaan hewan bila hewan lepas, dibuang, hilang atau pengalihan kepemilikan hewan.  Pemeberian microchip lebih diprioritaskan pada hewan anjing yang kemungkinan besar hewan tersebut tidak dipelihara dengan baik oleh pemiliknya. Dengan pendataan yang menggunakan fasilitas teknologi informasi saat ini akan mampu memberikan data yang diperlukan dalam pengendalian penayakit hewan menular di Kota Palembang. Tidak ada yang tidak mungkin kita capa asalkan kita menjaga tekad dan mau bergerak. 

 

 

Dr. drh. Jafrizal, MM

*Pejabat Otoritas Veteriner Kota Palembang

* Ketua PDHI Sumsel 

*Ketua II Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada- Sumsel

Tidak ada komentar:

Posting Komentar