Jumat, 31 Desember 2021

URGENSI KESEHATAN HEWAN DI KOTA PALEMBANG

URGENSI  KESEHATAN HEWAN DI KOTA PALEMBANG

Oleh

   DR. Drh. Jafrizal, MM*)

 

Tidak sedikit yang berfikir bahwa fungsi kesehatan hewan di Kota Palembang menjadi urusan yang tidak begitu penting bagi masyarakat. Padahal kesejahteraan manusia dapat diukur dari kesejahteraan hewan. Jangan salah, tingkat kesadaran warga Palembang tentang kesehatan dan kesejahteraan hewan telah tumbuh sejak satu dekade terakhir. Hal ini menunjukan bahwa tingkat kesejahteraan warga juga telah meningkat. Kondisi ini dengan adegium bahwa di suatu negeri bilamana hewannya sejahtera maka  negeri tersebut merupakan negeri yang makmur dan sejahtera. 

Setiap  kota-kota yang  maju akan selalu menerapkan prinsif  kesejahteraan hewan demi kesejahteraan manusia.  Mahatma Gandhi  pernah  mengatakan bahwa “Kebesaran suatu negeri dan kemajuan moralnya dapat diukur dari cara memperlakukan hewan”. Dalam hal mewujudkan kesejahteraan hewan, Pemerintah Kota Palembang telah mengeluarkan  Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 02 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.  Di dalam Perda ini telah diatur tentang pengelolaan sumber daya hewan secara bermartabat, bertanggung jawab dan berkelanjutan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat; mencukupi kebutuhan pangan, barang dan jasa asal hewan secara mandiri, berdaya saing, berkelanjutan serta penyediaan pangan yang aman, sehat, utuh dan halal dan memberi kepastian hukum, kepastian berusaha; dan juga mengatur tentang hewan kurban mulai dari tata cara penyediaan, penjualan dan pemotongan serta penanganan daging hewan khusus untuk kurban hari raya Idhul Adha harus memperhatikan kaidah syariat islam, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.

Mengapa urusan hewan harus menjadi perhatian pemerintah? Padahal Kota Palembang tidak memiliki potensi produksi ternak?  Berbicara tentang peternakan dan kesehatan hewan di daerah perkotaan seperti Kota Palembang, tidak selalu berbicara tentang potensi produksi, akan tetapi lebih dari itu adalah bagaimana upaya agar produk yang dihasilkan aman, sehat, utuh dan halal dikonsumsi oleh masyarakat. Pengawasan tersebut dilakukan  mulai dari tempat budidaya sampai ke meja makan. Di Kota Palembang, bisa saja tempat budi daya walaupun kurang berpotensi akan tetapi menjadi pasar yang sangat besar, lebih 50% ternak/produk ternak yang dibudidayakan di wilayah Sumsel  dan bahkan berasal dari luar Sumsel masuk ke Kota Palembang. Di sinilah fungsi kesehatan hewan (kesehatan masyarakat veteriner) berperan mengawasi mulai dari tempat asal,  proses pengangkutan, pemotongan dan penjualan  yang  harus melaksanakan prinsif good processing system agar produk ternak tetap terjaga kehalalan dan higienisitasnya. 

Di samping itu, ada fungsi  dalam pencegahan penyakit yang menular pada dar hewan ke manusia (zoonosis). Fungsi ini menjadi tangung jawab pemerintah Kota Palembang  dengan  menjamin kesehatan hewan melalui pencegahan penyakit hewan zoonosis terutama penyakit Rabies dan Flu Burung. Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota palembang bahwa wilayah Sumsel belum bebas terhadap kedua penyakit rabies dan flu burung. Kasus gigitan hewan penular rabies di Kota Palembang tahun 2018 terjadi sebanyak 185 kasus,  meningkat dari tahun 2017 sebanyak 178 kasus. Kondisi ini patut kita waspadai jangan menjadi outbreak rabies di kota ini yang berpeluang besar karena berbatasan langsung dengan daerah positif rabies.. 

Dari segi peran terhadap keamanan pangan, pencegahan terhadap residu antibiotik pada kesehatan manusia telah menjadi momok yang menakutkan.    Demi memastikan produk ternak bebas residu antibiotik, Pemerintah  dapat menerapkan Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV). Melalui sertifikat ini, upaya pengawasan, pembinaan pemakaian dan peredaran obat hewan dapat dikontrol. Sertifikat NKV merupakan komitmen pemerintah dalam memberikan jaminan higinis dan sanitasi sebagai kelayakan dasar keamanan pangan asal hewan. Hal ini dimaksudkan  agar penggunaan obat-obatan pada ternak/hewan untuk dikonsumsi dapat dipertanggungjawabkan dan  tidak menimbulkan residu obat yang membahayakan bagi kesehatan manusia. 

Dari segi pelayanan jasa kesehatan hewan, Pemerintah Kota Palembang juga berperan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap jasa pelayanan kesehatan hewan yang dilaksanakan oleh Puskeswan, Dokter Hewan Mandiri, Klinik Hewan, Rumah Sakit Hewan. Hal ini dilakukan  agar masyarakat yang menggunakan jasa medik dan paramedik veteriner di Kota Palembang mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan standar pelayanan. Setiap orang yang melakukan usaha di bidang pelayanan kesehatan hewan di Kota Palembang  wajib memiliki Izin Usaha Pelayanan Kesehatan Hewan. Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan memperoleh Izin Usaha Pelayanan Kesehatan Hewan telah diatur dengan Peraturan Walikota Nomor 57 tahun 2018 tentang Izin Pelayanan Jasa Medik Veteriner.

Dalam upaya pengawasan dan pembinanan kesehatan hewan tersebut perlu dilakukan  penguatan Lembaga Otoritas Veteriner Kota Palembang. Lembaga Otoritas Veteriner  penting sebagai ujung tombak pengawasan dan pembinaan pelayanan kesehatan hewan baik di hewan ternak, hewan aquatik maupun satwa liar. Pejabat Otoritas Veteriner Kota berperan  dalam pengambilan keputusan tertinggi Otoritas Veteriner melibatkan keprofesionalan dokter hewan berwenang  dalam pembinanaan, pengawasan dan bila terjadinya suatu wabah zoonosis (menular ke manusia) prioritas yang mengarah pada Kejadian Luar Biasa di Kota Palembang. Perlu diketahui bahwa berdasarkan laporan WHO  (2018) ada sekitar  80 persen penyakit menular pada manusia berasal dari hewan.  

Di samping pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, Pemerintah Kota Palembang tentu saja dapat memperoleh pendapatan asli daerah (PAD) sektor  kesehatan hewan. Pendapatan tersebut berasal dari retribusi  usaha di bidang pelayanan kesehatan hewan; jasa medik, jasa laboratorium kesehatan masyarakat veteriner, jasa rumah potong hewan ruminansia, jasa rumah potong kambing-domba, jasa rumah potong ayam yang sampai saat ini belum dioptimalkan. Bila sektor kesehatan hewan mampu dioptimalkan maka retribusi daerah dapat mencapai 5 milyar rupiah lebih setiap tahun dengan syarat infrasruktur dan sumber daya manusia dapat dipenuhi. Maka untuk merealisasikannya dibutuhkan komitmen yang kuat dari semua pihak untuk secara bersama-sama melaksanakannya. Semoga Perda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan hewan dapat diikuti Kabupaten Kota lain di Provinsi Sumatera Selatan. Aamiin...

 

 

*Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Cabang  Sumsel.

*Pejabat Otoritas Veteriner  Kota Palembang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar