TELUR AYAM SUMSEL TERANCAM
Oleh: DR. Drh. Jafrizal, MM*
Kota Palembang merupakan konsumen telur ayam terbesar di Sumatera Selatan. Lebih 50 persen produksi di Sumsel di konsumsi di Kota Palembang baik untuk konsumsi langsung maupun dalam berbagai macam pangan olahan. Dengan populasi 590 ribu ekor dengan produksi 20 ton perhari maka Kota Palembang masih membutuhkan pasokan telur sekitar 50 ton dari Kabupaten Banyu Asin dan kabupaten lain.
Bila melihat dari segi kuantitas produksi telur Provinsi Sumatera Seletan (Sumsel) telah mampu swasembada, menurut data Kementerian Pertanian (2021), Sumsel merupakan produsen telur ayam nomor 3 (tiga) di Sumatera setelah Sumatera Utara dan Sumatera Barat yakni sebanyak 171.303 ton dengan populasi 8 juta ekor pada tahun 2020. Dari produksi tersebut, Sumsel telah memenuhi kebutuhan dalam daerahnya sendiri dan bahkan 26 persen produksi diekspor ke daerah lain. Kelebihan produksi tersebut mengantarkan Sumsel sebagai daerah ekspor telur ayam terbesar nomor dua setelah Jawa Timur.
Tuntutan Konsumen
Jaminan akan kecukupan produksi saja belum mampu memenuhi tuntutan masyarakat yang berubah sesuai dengan tingkat kesejahteraannya. Semakin tinggi tingkat kesejahteraannya, maka akan semakin kompleks pula tuntutan yang diajukan. Tuntutan masyarakat berubah menjadi 5 tuntutan yakni: Food secure (jumlah), Food safety(kesehatan), Food nutrition (aktivitas), Food palatability (cita-rasa), Food functionality (kebugaran). Semua tuntutan itu berada dalam koridor keamanan pangan. Keamanan pangan merupakan hak asasi manusia yang tercantum pada nota kesepahaman para pemimpin dunia dalam sidang WHO mengenai keamanan pangan. Itulah sebabnya semakin banyak tuntutan masyarakat, maka semakin banyak pula standardisasi dan regulasi yang berlaku. Di Indonesia, terkait dengan hak konsumen/masyarakat untuk memperoleh pangan yang terjamin mutu dan keamanannya diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Dengan alasan keamanan pangan maka Pemerintah Kota Palembang giat melakukan pantauan ke lapangan untuk memastikan pangan amam sehat dan halal. Terkait dengan kesehatan produk pangan asal hewan juga dilakukan pantauan dilakukan di sektor produksi, kesehatan di sektor pengolahan dan kesehatan di sektor pemasaran. Karena sifat pangan asal hewan yang mudah rusak, tercemar dan tak kalah penting faktor kehalalan maka tugas fungsi penjaminan kesehatan produk mulai dari tempat produksi (on farm) sampai ke meja makan (on table) diemban oleh bagian Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet)
Nomor Kontrol Veteriner
Telur dan olahannya merupakan bahan pangan asal hewan bersifat mudah tercemar oleh mikroba yang menyebabkan bahan pangan asal ternak mudah rusak. Pencemaran bisa terjadi pada lokasi usaha peternakan, pengolahan dan pemasaran. Jika produk rusak dikonsumsi maka dapat berbahaya bagi konsumen. Dalam proses tersebut diperlukan kontroling dari pemerintah yang bertugas mengawasi dan memberikan kontrol terhadap keamanan pangan produk berupa Nomor Kontrol Veteriner (NKV). Sertifikasi NKV dilakukan pada tempat produksi, pengolahan, dan penjualan sesuai dengan Permentan nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner. Sertifikat NKV memiliki arti penting bagi semua pihak, bagi unit usaha tentu saja sebagai jaminan bahwa produk hewan yang dihasilkan dapat dipastikan aman dan layak untuk di konsumsi karena memenuhi aspek higiene dan sanitasi, sedangkan bagi konsumen akan tercipta ketentraman bathin dalam mengkonsumsi pangan asal hewan.
Namun demikian, banyak masyarakat yang belum mengetahui pentingnya NKV tersebut sehingga belum banyak pelaku usaha memiliki sertifikasi NKV tersebut. Terlihat dari data Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumsel, sampai saat ini di Sumsel belum memiliki usaha peternakan ayam petelur, usaha pengolahan/pengepakan telur, usaha pemasaran telur eceran/distributor yang memiliki NKV kecuali usaha ritel seperti Carefor, Hipermart, Diamont, Lotte Mart, Giant dll. Bila diberlakukan ritel-ritel tersebut harus menjual produk yang ber-NKV maka tidak ada satupun produk telur lokal yang bisa memenuhi.
Tidak Memiliki Izin Usaha
Saat ini pelaku usaha peternakan ayam petelur mangalami kendala untuk memperoleh perizinan usaha. Padahal izin usaha merupakan kewajiban bagi setiap pelaku usaha. Pemerintah Kota Palembang melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, telah mewajibkan semua sektor usaha untuk memiliki izin usaha dan tanda daftar usaha. Setiap usaha yang terkait produk pangan asal hewan juga diwajibkan memiliki NKV. Persyaratan administrasi untuk mengajukan NKV salah satunya adalah perizinan usaha. Kendala ini bukan saja dialami oleh peternak di Kota Palembang tapi juga bagi peternak di lokasi lumbung telur Banyu Asin yang notabene memiliki populasi terbesar di Sumsel. Sampai saat ini pelaku usaha mundur teratur bila ingin mendapatkan perizinan usaha karena lokasi usaha berada dalam tata ruang yang diperuntukkan sebagai kawasan permukiman. Selama belum adanya keputusan status lokasi usaha ditetapkan sebagai kawasan peternakan selama itu pula perizinan akan sulit untuk didapatkan.
Tidak adanya izin usaha peternakan bukan hanya akan menghambat pembinaan untuk NKV akan tetapi akan mempersulit petugas teknis untuk dapat mengakses ke dalam lokasi usaha. Ketakutan pelaku usaha tersebut disebabkan karena terkait masalah tidak ada izin yang dimiliki. Mindset pelaku usaha seperti ini harus dirobah dengan memberikan pelayanan prima dengan sumber daya manusia yang punya kompetensi sebagai pendamping bagi pelaku usaha. Usaha peternakan yang tergolong peternak rakyat harus dapat diberikan kelonggaran dalam memperoleh tanda daftar atau izin usaha agar usahanya dapat dibina untuk dapat menerapkan standar proses produksi, pengolahan yang higienis (Good Hygienic Practices) dan menerapkan cara budidaya ternak yang baik (Good Farming Practices).
Harapan
Pertama, ekspektasi konsumen produk asal hewan di Palembang khususnya dan Sumsel umumnya terhadap jaminan hiegene dan sanitasi (NKV). Bila sertifikasi ini tidak dapat disediakan maka masyarakat akan membeli telur yang bukan dari Sumsel. Tentu saja produk telur dari daerah tetangga (Lampung dan Jambi) yang akan mengisi gerai toko penjualan telur yang ada. Kondisi ini akan memukul pelaku usaha local untuk bisa bersaing dari segi kulitas produk di dalam daerah sendiri maupun di luar daerah.
Kedua. Pemerintah daerah diharapkan dapat melaksanakan diskresi kebijakan terkait dengan perizinan usaha peternakan untuk melindungi kepentingan yang lebih besar terkait penjaminan keamanan pangan bagi warganya. Diskresi kebijakan ini dapat diambil dengan mengeluarkan perizinan bagi usaha sementara atau berjangka 2-3 tahunsambil dilakukan pembinaan dalam memenuhi persyaratan administrasi perizinan. Dengan dikeluarkannya perizinan ini maka pelaku usaha bisa langsung dilakukan pembinaan untuk memperoleh NKV.
Ketiga. Perlu didorong investasi usaha dibidang pengolahan yang menggunakan produk asal hewan terutama telur ayam, daging ayam sebagai bahan baku agar dapat meningkatkan nilai tambah. Investasi ini sangat penting dalam mendukung pertumbuhan dan keberlansungan usaha dibidang budidaya ayam petelur dan ayam pedaging dalam daerah. Pengusaha jangan sampai berjalan sendiri sehingga terhambat dalam hal administrasi dan teknis dalam berinvestasi. Faktor investasi bidang pengolahan penting karena dapat memperkuat pasar lokal yang akan memiliki mutiflyer effectbaik keterlibatan ke belakang (backward linkages) sektor penyumbang input maupun keterkaitan ke depan (forward lingkages) sektor output sebagai input sektor lain, sehingga akan membuka lebih banyak lagi lapangan usaha.
Keempat. Harus ada kepastian hukum dalam kesinambungan berusaha di bidang peternakan dimana perlu adanya Peraturan Daerah yang mengatur tentang penetapan kawasan ternak. Dibentuknya Sentra produksi ternak dalam kawasan ternak yang termuat dalam tata ruang dan wilayah sehingga keberlangsungan dan keberlanjutan usaha bisa terwujud dalam jangka panjang.
Kelima. Harus ada pembinaan yang kesinambungan kepada peternak dalam rangka peningkatan mutu dan keamanan produk dengan menerapkan pelaku usaha untuk memiliki tenaga teknis penanggung jawab peternakan dan juga bekerjasama dengan penyuluh kesehatan hewan mandiri (technical service) dari distributor obat hewan atau Asosiasi Obat Hewan Indonesia.
*Medik Veteriner Madya, Ketua PDHI Sumsel
Tidak ada komentar:
Posting Komentar