Jumat, 31 Desember 2021

SUMSEL MEMBUTUHKAN LEMBAGA KONSERVASI

SUMSEL MEMBUTUHKAN LEMBAGA KONSERVASI

Oleh DR. Drh. Jafrizal, MM*

 

Sumsel merupakan salah satu daerah yang sampai saat ini belum memiliki lembaga konservasi  satwa eksitu (di luar habitat alami). Dari 7 provinsi di Pulau Sumatera,  ada tiga  provinsi yang belum memiliki lembaga konservasi eksitu yakni Provinsi Sumsel, Provinsi Babel dan Provinsi Bengkulu. Dari 55 lembaga konservasi yang tergabung dalam Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia  (PKBSI), tidak kelihatan nama lembaga konservasi satwa yang berasal dari Provinsi Sumatera Selatan. Hal ini bukan berarti di Sumsel tidak memiliki jiwa penyayang atau pencinta satwa, justru banyak penyayang/penangkar satwa secara pribadi/swasta dan pemerintah daerah  yang  belum  memiliki izin sebagai lembaga konservasi. 

Lembaga konservasi menurut Peraturan Menteri  Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.31/Menhut-II/2012, merupakan lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan/atau satwa liar di luar habitatnya yang dapat diselenggarakan oleh lembaga pemerintah maupun lembaga non pemerintah. Berdasarkan kepentingannya lembaga konsevasi dibagi menjadi lembaga konservasi umum  seperti kebun binatang, taman safari, taman satwa, taman satwa khusus, museum zoologi,  dan lembaga konservasi khusus  seperti Pusat Penyelamat Satwa, Pusat Rehabilitasi Satwa dan Pusat Latihan Satwa Khusus. Seyogyanya, lembaga konservasi baik yang umum maupun yang khusus minimal ada satu disetiap provinsi.  

Kewenangan daerah dalam masalah lembaga konservasi menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014,  bahwa  penyelenggaraan konservasi satwa liar yang dilindungi menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Pemerintah Provinsi memiliki kewenangan dalam  pelaksanaan perlindungan  satwa liar yang tidak dilindungi dan/atau tidak termasuk dalam lampiran Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). Pemerintah Kabupaten/Kota tidak memiliki kewenangan di bidang konservasi, akan tetapi memiliki kewenangan dalam pelaksanaan pengelolaan  Taman Hutan Raya (Tahura) Kabupaten/Kota. 

Meskipun kewenanagan penyelenggaraan konservasi satwa liar yang dilindungi tidak dimilik oleh pemerintah provinsi  dan kabupaten/ kota akan tetapi  pemerintah provinsi dan kabupaten/kota mempunyai kewenangan dalam memberikan rekomendasi pendirikan lembaga konservasi di daerahnya. Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota juga dapat mendirikan lembaga konservasi eksitu yang dikelola oleh badan usaha milik daerah dan/atau dapat mengajak pihak swasta untuk mendirikan lembaga konservasi.

Kondisi provinsi-provinsi yang belum memiliki lembaga konservasi eksitu,  menjadi perhatian para penggiat satwa. Salah satunya manjadi bahasan dalam Rapat Koordinasi Nasional PKBSI di Lagoi Bintan Kepulauan Riau pada tanggal 20 Oktober-2 November 2019 yang lalu dengan tema “Kebersamaan Membangun Lembaga Konservasi yang Kuat dan Mandiri”. Rakornas tersebut menghasilkan nawabhakti sebagai bentuk pengabdian PKBSI dalam mewujudkan lembaga konservasi yang kuat dan mandiri untuk mendukung pemerintah Indonesia Visit 2045. Dalam mewujudkan cita-cita tersebut direkomendasikan pemerintah daerah dapat mendukung dan mendorong  berdirinya lembaga konservasi di setiap daerah,    dapat memangkas birokrasi dalam pengurusan perizinan pendirian dan pengelolaan lembaga konservasi,  serta mempermudah dalam perizinan  pemindahan satwa atau tukar menukar satwa antar lembaga konservasi. 

Bila kita melihat kewenangan daerah provinsi dan  kondisi habitat alami satwa di Sumsel ke depan, tentu lembaga konservasi menjadi keharusan. Mengingat kemungkinan perubahan status satwa dilindungi akan meningkat sebagai akibat kerusakan habitat alaminya karena kebakaran hutan dan kabut asap yang akan mengakibatkan peningkatan  kematian dan kesakitan. Kondisi ini  yang  mendorong status semua satwa di Sumsel akan menjadi  dilindungi karena kelangkaannya. Penulis kali ini akan menarik benang merah  terkait dengan eksistensi satwa dilindungi dan satwa yang belum dilindungi di Sumsel. 

Kebakaran hutan dan asap di Sumsel beberapa bulan belakangan  telah melebihi ambang batas  partikel udara sempat di atas 150 µgram/m3 bahkan berada pada 350-420 µgram/m3. Hal ini mengindikasikan bahwa kondisi udara sangat tidak sehat bukan saja bagi manusia akan tetapi juga bagi satwa.  Memang, belum ada data pasti berapa banyak satwa liar yang sakit akibat kebakaran hutan tersebut, akan tetapi bila kita ambil pendekatan ke manusia yang terkena dampak kabut asap di wilayah Sumsel tentu saja kondisi yang sama dialami oleh satwa.  

Kondisi kebakaran hutan dan lahan yang mengakibatkan kabut asap tentu tidak terlepas dari perubahan peruntukan kawasan hutan. Secara yuridis perubahan peruntukan, fungsi, dan penggunaan kawasan hutan memang dimungkinkan, sehingga pembersihan lahan yang dipilih paling murah adalah dengan pembakaran.  Kebijakan pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan besar seharusnya dilakukan dengan aturan-aturan penggarapan lahan yang ramah lingkungan,  tidak diperbolehkan merusak dan mengganggu lingkungan hidup dan kelestarian hutan. Namun kenyataannya kerusakan lingkungan dan kelestarian hutan tak dapat terelakkan.

Kebijakan pelepasan hutan yang diizinkan  oleh pemerintah untuk keperluan perkebunan besar seharusnya diiringi dengan komitmen perusahaan perkebunan untuk ikut berpartisipasi membangun lembaga konservasi eksitu (di luar habitat) di daerah  sebagai konsekuensi dari dampak pembukaan lahan dan kerusakan lingkungan. Khususnya di Sumsel, banyak satwa khas yang dimiliki sumsel saat ini menjadi langka  dan terancam punah akibat kerusakan lingkungan, seperti ikan pesut, ikan belida, harimau, burung bangau migran. Habitat satwanya perlahan-lahan menghilang akibat dari laju kerusakan hutan. Hal ini juga yang menyebabkan keluarnya satwa harimau ke wilayah perkebunan masyarakat seperti yang terjadi di Kabupaten Lahat dan Kabupaten sekitarnya saat ini.

Jika kita lihat peran lembaga konservasi eksitu (Taman Satwa dan Kebun Binatang) ini dapat  berperan sebagai tempat penangkaran satwa langka yang berasal dari habitat alaminya dan berfungsi sebagai penyelamat terakhir satwa di daerah Sumsel,  sebagai tempat penitipan satwa-satwa langka milik negara yang diperoleh dari sitaan atau penyerahan dari masyarakat dan sekaligus  menjaga kemurnian genetik satwa yang merupakan plasma nutfah daerah Sumsel.

Lembaga konsevasi eksitu  juga dapat dijadikan sebagai sarana pendidikan bagi masyarakat luas mengenai pentingnya penyelamatan satwa dan dapat dijadikan sebagai tempat penyuluhan tentang konservasi sumber daya alam secara berkelanjutan. Sebagai tempat pendidikan dimana kelak anak cucu masih dapat melihat satwa-satwa langka di dunia nyata yang sebelumnya hanya mereka ketahui dari film, cerita dan googling di internet.

Lembaga konsevasi eksitu  juga dapat dijadikan sebagai tempat rekreasi bagi masyarakat dimana satu sisi dapat memberikan keuntungan secara ekonomis (sumber Pendapatan Asli Daerah) melalui tiket masuk Sebagai tempat wisata bagi masyarakat tentu saja dapat memberikan kontribusi berupa retribusi bagi daerah. Lembaga konservasi  juga dapat membantu dalam membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat, bukan saja bekerja di lembaga konservasi akan tetapi juga di sekitar tempat rekreasi akan tumbuh usaha-usaha mikro yang dapat memberikan pekerjaan kepada masyarakat sekitar. 

Lembaga konsevasi eksitu juga dapat berperan dalam pengembangan ilmu dunia pendidikan sebagai tempat riset dan penelitian bagi ilmu kedokteran hewan, peternakan, biologi, pariwisata dan  perkembangan ilmu pengetahuan lainnya. Sumsel yang memiliki 3 Perguruan Tinggi Negeri dan  64 Perguruan Tinggi Swasta membutuhkan laboratorium alam yang dapat dijadikan sarana yang  mendukung dalam pengembangan pengetahuan. 

Melihat peran dari lembaga konservasi begitu krusial bagi kelestraian maupun lingkungan maka tanggung jawab kelestarian satwa berada pada pundak kita bersama. Sinergisitas antara pemerintah, pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan  secara bersama-sama dapat mendorong terbentuknya lembaga konservasi baik yang diselenggarakan oleh pemerintah sendiri maupun dilakukan oleh lembaga swasta. Lembaga konservasi yang didirikan tentu saja bukan hanya untuk satwa yang hidup di darat akan tetapi juga bagi satwa yang hidup di air.  Pemerintah diharapkan dapat mengajak lembaga swasta dalam membangun dan memperhatikan satwa langka dengan mendirikan lembaga konservasi eksitu yang dapat menjadi konsekuensi dari konversi lahan yang digunakan. Pemerintah juga diharapkan dapat mempermudah dalam birokrasi perizinan dalam pendirian dan pengoperasional lembaga konservasi dengan memberikan insentif bagi lembaga swasta yang memberikan perhatian pada satwa. Semoga lembaga konsevasi terwujud di wilayah Sumsel dan menjadi provinsi yang ramah satwa.

 

DRDrh. Jafrizal, MM

Pejabat Otoritas Veteriner Kota Palembang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar