KENYATAAN DAN SARAN
PEMBANGUNAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN DI SUMSEL
Berikut ni
merupakan butir-butir pemikiran dalam
memandang kenyataan dan saran yang disampaikan oleh penulis dalam Seminar
Peternakan Dan Kesehatan Hewan Perhimpunan
Dokter Hewan Cabang Sumatera Selatan di Bina Graha
Provinsi Sumsel, 22 Oktober 2018. Butir-butir
ini telah dimuat dimedia dalam bentuk berita liputan, antara lain:
1. Urgensi sektor peternakan bagi Pemerintah Daerah
adalah pertama; Peternakan merupakan sektor pendukung
ketahanan pangan nasional, sektor peternakan dapat merupakan urusan wajib dalam
mendukung ketahanan pangan. Kedua: Peternakan membuka lapangan
usaha dan pekerjaan serta mendorong peningkatan ekonomi kerakyatan. Ketiga:
Peternakan merupakan penghasil protein hewani yang bermanfaat untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa.
2. urgensi Kesehatan Hewan bagi pemerntah daerah adalah pertama:
Kesehatan hewan merupakan urusan wajib yang perlu dilaksanakan oleh pemerintah
daerah pada saat pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pertanian. Kedua:
Melindungi status kesehatan masyarakat
secara umum dari penyakit hewan. Berdasarkan data dari WHO (Badan Kesehatan
Dunia) bahwa sedikitnya 75% penyakit baru yang muncul pada manusia adalah
bersifat zoonosis. Ketiga adalah kesehatan hewan mendukung
perekonomian dan ketahanan pangan di daerah.
3. Provinsi Sumatera Selatan menyandang
predikat provinsi terkaya nomor 5 di Indonesia, tetapi masih dikategorikan
negeri belum makmur dari segi konsumsi protein hewani (ternak). Hal ini
disebabkan karena berdasarkan data:
a. Menurut
data dari Kementerian Pertanian (2017), Produksi daging prov. Sumsel 76.5 juta
kg (konsumsi/kapita/tahun 9,25 kg), masih dibawah konsumsi daging nasional sebesar
12.8 kg/kapita/tahun.
b. Provinsi
Sumatera Selatan merupakan produsen telur ayam nomor 3 se-sumatera (71.303.
ton) dan sebagai pengeluarkan/ekspor
telur ayam nomor satu di-Indonesia. 64.6% dari produksi di jual ke luar
daerah, sedangkan yang konsumsi masyarakat sumatera selatan
hanya 35,4 %, sehingga konsumsi hanya
sebesar 3.12 kg/kapita/tahun, angka ini masih jauh di bawah konsumsi
nasional yang telah mencapai 8 kg/kapita/tahun. Dalam 365 hari masing2 kita
memkonsumsi 48 butir telur.
c. Produksi
daging ayam ras sebesar 37.376 ton/tahun,
maka konsumsi masyarakat Sumatera Selatan berkisar 4.5 kg/kapita/tahun masih di bawah
konsumsi daging ayam ras nasional sebesar 5.11kg/kapita/tahun (Deptan, 2017).
Bila kita bandingkan dengan negara-negara sedang
berkembang, konsumsi unggas berkisar antara
10,5 kg - 14 kg per kapita.
d. Provinsi
Sumatera Selatan menjadi pengimpor sapi nomor satu se-sumatera atau nomor dua
se-Indonesia yakni sebesar 243.572 ekor. Sedangkan produksi daging sapi 18.196
ton, konsumsi masyarakat sumsel baru sebesar 2.2 kg/kapita/tahun (Jawa Timur
2.6 kg/kapita/tahun);
e. Tumbuh
klinik-klinik hewan dengan pesatnya di kota metropolis ini, kini telah mencapai
23 dokter hewan yang melakukan praktik mandiri dengan 25 usaha petshop,
tentu hadirnya pelayanan Rumah Sakit
Hewan Prov Sumsel menjadi harapan yang sangat ditunggu-tunggu para pecinta
hewan;
f. Sumsel
merupakan daerah endemik untuk rabies termasuk kategori kelas resiko
tinggi. Sampai saat ini belum bebas.
g. Pemprov
dan Pemkot/Pemkab di Sumatera Selatan belum memiliki peraturan daerah tentang
penyelengaraan peternakan dan kesehatan hewan.
Peraturan daerah (Perda) ini penting bagi daerah
otonom dalam rangka mendukung penyelenggaraan otonomi daerah. Kondisi ini
terkait dengan peraturan tentang aspek legal formal dalam berusaha
(perijinan), Peraturan daerah tentang
tata ruang dan wilayah yang belum mengkhususkan sebagai wilayah khusus usaha
peternakan, sehingga memberikan ketidakpastian dalam berinvestasi. Diperlukan
Peraturan Gubernur/ Walikota/Bupati dalam penyelenggaran usaha peternakan dan
kesehatan hewan atau Peraturan Daerah yang mengacu pada Undang-Undang
Peternakan dan Kesehatan Hewan No 18 Tahun 2019 jo UU no 41 Tahun 2014 di
daerah sumatera selatan.
h. Dari
segi struktur organisasi baik di provinsi maupun kabupaten/kota, bidang
peternakan dan kesehatan hewan masih menjadi bidang pelengkap yang mempunyai
fungsi yang besar dengan kewenangan yang kecil. Efisiensi
i. Dari
segi infrastruktur kesehatan hewan
dan SDM, di sumsel memiliki 236
Kecamatan, yang hanya memiliki 33 puskeswan.
Bila idealnya setiap 1 pusat kesehatan hewan (Puskeswan) untuk 1-3
kecamatan (Permentan 64/2017) maka sumsel idealnya memiliki 236 puskeswan. Maka idealnya butuh 236 medik veteriner
fungsional, 472 paramedik dan 472 inseminator. Kita Saat ini memiliki dokter hewan
49 dokter hewan bekerja
dipemerintahan dengan jabatan struktural, paramedik +Inseminator 213 orang.
j. Dari
segi kesehatan masyarakat veteriner, pelayanan untuk memberikan jaminan produk
asal hewan Aman Sehat Utuh dan Halal. Di Sumsel belum memiliki unit usaha
pemotongan, sapi, kambing dan ayam dan usaha penjualan yang yang ber-Nomor
Kontrol Veteriner (kecuali di ritel besar). Sumatera Selatan seyogyanya memiliki minimal 6 rumah potong unggas yang memiliki rantai
dingin.
4.
Peternakan belum menjadi salah satu
pilihan dalam meningkatkan ekonomi masyarakat dalam program pengentasan
kemiskinan. Program ini dapat dilakukan bersinergi dengan Pemerintah Pusat,
Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Saran-Saran:
1.
Merujuk pada Undang-Undang No 23 Tahun
2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa dari 18 kewenangan Pemerintah Provinsi dan
Kabupaten/Kota, 17 kewenangan merupakan kewenangan Bidang Peternakan dan
Kesehatan Hewan dan 5 kewenangan pertanian lainnya, sehingga fungsi dari
kewenangan ini dapat berjalan dengan baik bila organisasi, sdm dan sarana
pendukungnya tersedia. Disarankan untuk membentuk organisasi/dinas peternakan
dan kesehatan hewan tingkat provinsi yang dapat menjalan fungsi dan
kewenangannya yang besar.
2.
Dalam rangka meningkatkan konsumsi
telur masyarakat sumsel perlu dilakukan upaya pemerintah provinsi dan
kabupaten/kota melalui Dinas Ketahanan Pangan untuk meningkatkan kegiatan
diversifikasi pangan olahan dari bahan telur.
3. Dalam
rangka meningkatkan konsumsi daging ayam, pemerintah daerah diharapkan dapat
membantu masyarakat/keluarga miskin dengan program pemberdayaan ayam kampung
unggul/itik pegagan. Program ini disamping meningkatkan ekonomi masyarakat juga
melestarikan plasma nutfah sumatera selatan. Selain itu, dapat menjadi program
pengentasan kemiskinan di sumatera selatan yang masih 12,8% (1.068.270
jiwa), untuk bisa turun mejadi satu
digit diperlukan ternak Ayam dan Itik
Lokal 10 juta ekor untuk 300 ribu
penduduk miskin dengan biaya
sebesar 1 triliun. Program ini dapat dikerjasamakan dengan pemerintah pusat
maupun pemerintah Kabupaten/Kota.
4.
Untuk menjamin keberadaan bibit ayam
kampung atau bibit itik pegagan, Pemerintah Provinsi atau kabupaten kota dapat
membentuk upt khusus pembibitan ayam kampung /itik pegagan yang dapat mensuplai
kebutuhan bibit DOC/DOC dalam wilayah Sumsel.
5.
Terkait Provinsi Sumatera Selatan
sebagai peingimpor sapi untuk konsumsi masyarakat sumsel, dikarenakan usaha
peternakan sapi padat modal, maka akan sulit dilakukan oleh masyarakat, untuk itu Pemerintah Provinsi sumsel dapat
mengajak investor untuk menyelenggaran peternakan sapi di wilayah sumsel dengan
memberikan insentif baik berupa kebijakan kemudahan dalam perijinanan,
penjaminan dalam keamanan maupun penjaminan kesinambungan usaha ke depan. Hal ini
dapat menumbuhkan usaha peternakan rakyat dan penyerapan tenaga kerja dalam
sistem kemitraan usaha. Fasilitasi bagi investor menjadi jawaban untuk
menumbuhkan iklim investasi yang dapat mendorong kemitraan usaha rakyat dengan
perusahaan peternakan.
6.
Terkait Provinsi Sumatera Selatan
sebagai plasma nutfah kerbau rawa. Pusat pengembangbiakan kerbau rawa yang saat
ini dibangun di daerah Rambutan depat kembangkan menjadi salah satu program
unggulan dan dapat menjadi salah satu alternatif sumber daging konsumsi
masyarakat sumsel. Di samping itu juga dapat
dijadikan sebagai tempat pengembangan Semen Beku Khusus Kerbau yang dapat
memenuhi kebutuhan semen kerbau di Indonesia yang masih terbatas dengan
menggabungkan/memindah UPT Balai Pembibitan Ternak Provinsi Sumsel yang
ada saat ini ke lokasi Pusat Kerbau Rawa.
7.
Terkait dengan Peraturan
Daerah/Peraturan Gubernur/Peraturan Bupati/walikota di Sumatera Selatan terkait
Penyelenggaran Peternakan dan Kesehatan Hewan yang belum ada, maka kami
mendorong dibuat peraturan penyelenggaraan usaha peternakan dan kesehatan hewan
agar mendapat kepastian hukum.
8.
Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota
dapat menetapkan peraturan daerah tentang kawasan peternakan abadi sehingga
usaha peternakan yang dilakukan dapat berkesinambungan di wilayah tersebut dan
tidak dikonversi menjadi wilayah permukiman.
9.
Terkait dengan infrastruktur kesehatan hewan dan
SDM dibagian medis dan para medis kesehatan hewan dan peternakan maka
dapat dilakukan dengan perekrutan sebagai tenaga sukarela/tenaga honorer.
Tenaga teknis ini bertugas sebagai
pendamping peternak penerima program kegiatan dalam waktu satu tahun anggaran.
10. Pelayanan
Rumah Sakit Hewan Prov Sumsel dapat dioperasikan dengan melakukan kerjasama
yang baik dengan klinik hewan yang sudah eksis di Kota Palembang dan
dibantu/supervisi oleh Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Cabang Sumatera
Selatan;
11. Dari
segi kesehatan masyarakat veteriner,
pendirian Rumah Potong Unggas dapat dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dengan kewenangannya dengan menerapkan
Permentan Nomor 61/ PK.230/12/2016 tentang Penyediaan,
Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dimana disebutkan bahwa Pelaku Usaha
Integrasi, Pelaku Usaha Mandiri, Koperasi dan Peternak yang memproduksi ayam
ras potong dengan kapasitas produksi 300.000 ekor/minggu harus mempunyai Rumah
Potong Unggas yang memiliki fasilitas rantai dingin. Untuk itu kami mohon
bantuan Bapak Gubernur untuk dapat mengajak perusahaan peternakan ayam di
sumsel agar dapat mengindahkan peraturan
ini.
Demikian beberapa hal kenyataan dan saran yang sampaikan dan semoga Allah
SWT memberikan berkah-Nya kepada kita semua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar