Rabu, 22 Januari 2020

KENYATAAN DAN SARAN PEMBANGUNAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN DI SUMSEL


KENYATAAN DAN SARAN
PEMBANGUNAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN DI SUMSEL

Berikut ni merupakan butir-butir pemikiran  dalam memandang kenyataan dan saran yang disampaikan oleh penulis dalam Seminar Peternakan Dan Kesehatan Hewan Perhimpunan Dokter Hewan Cabang Sumatera Selatan di Bina Graha Provinsi Sumsel, 22 Oktober 2018. Butir-butir ini telah dimuat dimedia dalam bentuk berita liputan,  antara lain: 

1.   Urgensi sektor peternakan bagi Pemerintah Daerah adalah pertama;  Peternakan merupakan sektor pendukung ketahanan pangan nasional, sektor peternakan dapat merupakan urusan wajib dalam mendukung ketahanan pangan. Kedua: Peternakan membuka lapangan usaha dan pekerjaan serta mendorong peningkatan ekonomi kerakyatan. Ketiga: Peternakan merupakan penghasil protein hewani yang bermanfaat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
2.   urgensi Kesehatan Hewan bagi pemerntah daerah adalah pertama: Kesehatan hewan merupakan urusan wajib yang perlu dilaksanakan oleh pemerintah daerah pada saat pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pertanian. Kedua: Melindungi  status kesehatan masyarakat secara umum dari penyakit hewan. Berdasarkan data dari WHO (Badan Kesehatan Dunia) bahwa sedikitnya 75% penyakit baru yang muncul pada manusia adalah bersifat zoonosis. Ketiga adalah kesehatan hewan mendukung perekonomian dan ketahanan pangan di daerah.
3.   Provinsi Sumatera Selatan menyandang predikat provinsi terkaya nomor 5 di Indonesia, tetapi masih dikategorikan negeri belum makmur dari segi konsumsi protein hewani (ternak). Hal ini disebabkan karena berdasarkan data:
a.  Menurut data dari Kementerian Pertanian (2017), Produksi daging prov. Sumsel 76.5 juta kg (konsumsi/kapita/tahun 9,25 kg), masih dibawah konsumsi daging nasional sebesar 12.8 kg/kapita/tahun.
b.  Provinsi Sumatera Selatan merupakan produsen telur ayam nomor 3 se-sumatera (71.303. ton) dan sebagai pengeluarkan/ekspor  telur ayam nomor satu di-Indonesia. 64.6% dari produksi di jual ke luar daerah, sedangkan yang konsumsi masyarakat sumatera selatan hanya 35,4 %, sehingga konsumsi hanya  sebesar 3.12 kg/kapita/tahun, angka ini masih jauh di bawah konsumsi nasional yang telah mencapai 8 kg/kapita/tahun. Dalam 365 hari masing2 kita memkonsumsi 48 butir telur.
c.  Produksi daging ayam ras sebesar 37.376 ton/tahun,  maka konsumsi masyarakat Sumatera Selatan  berkisar 4.5 kg/kapita/tahun masih di bawah konsumsi daging ayam ras nasional sebesar 5.11kg/kapita/tahun (Deptan, 2017). Bila kita bandingkan dengan negara-negara sedang berkembang, konsumsi unggas berkisar antara  10,5 kg - 14 kg per kapita.
d.  Provinsi Sumatera Selatan menjadi pengimpor sapi nomor satu se-sumatera atau nomor dua se-Indonesia yakni sebesar 243.572 ekor. Sedangkan produksi daging sapi 18.196 ton, konsumsi masyarakat sumsel baru sebesar 2.2 kg/kapita/tahun (Jawa Timur 2.6 kg/kapita/tahun);
e.  Tumbuh klinik-klinik hewan dengan pesatnya di kota metropolis ini, kini telah mencapai 23 dokter hewan yang melakukan praktik mandiri dengan 25 usaha petshop, tentu  hadirnya pelayanan Rumah Sakit Hewan Prov Sumsel menjadi harapan yang sangat ditunggu-tunggu para pecinta hewan;
f.   Sumsel merupakan daerah endemik untuk rabies termasuk kategori kelas resiko tinggi.  Sampai saat ini belum bebas.
g.  Pemprov dan Pemkot/Pemkab di Sumatera Selatan belum memiliki peraturan daerah tentang penyelengaraan peternakan dan kesehatan hewan.  Peraturan daerah (Perda) ini penting bagi daerah otonom dalam rangka mendukung penyelenggaraan otonomi daerah. Kondisi ini terkait dengan peraturan tentang aspek legal formal dalam berusaha (perijinan),  Peraturan daerah tentang tata ruang dan wilayah yang belum mengkhususkan sebagai wilayah khusus usaha peternakan, sehingga memberikan ketidakpastian dalam berinvestasi. Diperlukan Peraturan Gubernur/ Walikota/Bupati  dalam penyelenggaran usaha peternakan dan kesehatan hewan atau Peraturan Daerah yang mengacu pada Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan No 18 Tahun 2019 jo UU no 41 Tahun 2014 di daerah sumatera selatan.
h. Dari segi struktur organisasi baik di provinsi maupun kabupaten/kota, bidang peternakan dan kesehatan hewan masih menjadi bidang pelengkap yang mempunyai fungsi yang besar dengan kewenangan yang kecil. Efisiensi
i.   Dari segi infrastruktur kesehatan hewan  dan  SDM, di sumsel memiliki 236 Kecamatan, yang  hanya memiliki  33 puskeswan.  Bila idealnya setiap 1 pusat kesehatan hewan (Puskeswan) untuk 1-3 kecamatan (Permentan 64/2017) maka sumsel idealnya memiliki 236 puskeswan.  Maka idealnya butuh 236 medik veteriner fungsional, 472 paramedik dan 472 inseminator. Kita Saat ini memiliki  dokter hewan  49 dokter hewan bekerja  dipemerintahan dengan jabatan struktural,  paramedik +Inseminator 213 orang.
j.   Dari segi kesehatan masyarakat veteriner, pelayanan untuk memberikan jaminan produk asal hewan Aman Sehat Utuh dan Halal. Di Sumsel belum memiliki unit usaha pemotongan, sapi, kambing dan ayam dan usaha penjualan yang yang ber-Nomor Kontrol Veteriner (kecuali di ritel besar). Sumatera Selatan seyogyanya memiliki minimal  6 rumah potong unggas yang memiliki rantai dingin.
4.     Peternakan belum menjadi salah satu pilihan dalam meningkatkan ekonomi masyarakat dalam program pengentasan kemiskinan. Program ini dapat dilakukan bersinergi dengan Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Saran-Saran:
1.     Merujuk pada Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa dari 18 kewenangan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, 17 kewenangan merupakan kewenangan Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan 5 kewenangan pertanian lainnya, sehingga fungsi dari kewenangan ini dapat berjalan dengan baik bila organisasi, sdm dan sarana pendukungnya tersedia. Disarankan untuk membentuk organisasi/dinas peternakan dan kesehatan hewan tingkat provinsi yang dapat menjalan fungsi dan kewenangannya yang besar.
2.     Dalam rangka meningkatkan konsumsi telur masyarakat sumsel perlu dilakukan upaya pemerintah provinsi dan kabupaten/kota melalui Dinas Ketahanan Pangan untuk meningkatkan kegiatan diversifikasi pangan olahan dari bahan telur.
3.     Dalam rangka meningkatkan konsumsi daging ayam, pemerintah daerah diharapkan dapat membantu masyarakat/keluarga miskin dengan program pemberdayaan ayam kampung unggul/itik pegagan. Program ini disamping meningkatkan ekonomi masyarakat juga melestarikan plasma nutfah sumatera selatan. Selain itu, dapat menjadi  program pengentasan kemiskinan di sumatera selatan yang masih 12,8% (1.068.270 jiwa),  untuk bisa turun mejadi satu digit diperlukan  ternak Ayam dan Itik Lokal 10 juta ekor untuk 300 ribu  penduduk miskin dengan  biaya sebesar 1 triliun. Program ini dapat dikerjasamakan dengan pemerintah pusat maupun pemerintah Kabupaten/Kota.
4.   Untuk menjamin keberadaan bibit ayam kampung atau bibit itik pegagan, Pemerintah Provinsi atau kabupaten kota dapat membentuk upt khusus pembibitan ayam kampung /itik pegagan yang dapat mensuplai kebutuhan bibit DOC/DOC dalam wilayah Sumsel.
5.   Terkait Provinsi Sumatera Selatan sebagai peingimpor sapi untuk konsumsi masyarakat sumsel, dikarenakan usaha peternakan sapi padat modal, maka akan sulit dilakukan oleh masyarakat,  untuk itu Pemerintah Provinsi sumsel dapat mengajak investor untuk menyelenggaran peternakan sapi di wilayah sumsel dengan memberikan insentif baik berupa kebijakan kemudahan dalam perijinanan, penjaminan dalam keamanan maupun penjaminan kesinambungan usaha ke depan. Hal ini dapat menumbuhkan usaha peternakan rakyat dan penyerapan tenaga kerja dalam sistem kemitraan usaha. Fasilitasi bagi investor menjadi jawaban untuk menumbuhkan iklim investasi yang dapat mendorong kemitraan usaha rakyat dengan perusahaan peternakan.
6.   Terkait Provinsi Sumatera Selatan sebagai plasma nutfah kerbau rawa. Pusat pengembangbiakan kerbau rawa yang saat ini dibangun di daerah Rambutan depat kembangkan menjadi salah satu program unggulan dan dapat menjadi salah satu alternatif sumber daging konsumsi masyarakat sumsel. Di samping itu  juga dapat dijadikan sebagai tempat pengembangan Semen Beku Khusus Kerbau yang dapat memenuhi kebutuhan semen kerbau di Indonesia yang masih terbatas dengan menggabungkan/memindah UPT Balai Pembibitan Ternak Provinsi Sumsel yang ada  saat ini ke lokasi Pusat Kerbau Rawa.
7.   Terkait dengan Peraturan Daerah/Peraturan Gubernur/Peraturan Bupati/walikota di Sumatera Selatan terkait Penyelenggaran Peternakan dan Kesehatan Hewan yang belum ada, maka kami mendorong dibuat peraturan penyelenggaraan usaha peternakan dan kesehatan hewan agar mendapat kepastian hukum.
8.   Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat menetapkan peraturan daerah tentang kawasan peternakan abadi sehingga usaha peternakan yang dilakukan dapat berkesinambungan di wilayah tersebut dan tidak dikonversi menjadi wilayah permukiman.
9.   Terkait dengan  infrastruktur kesehatan hewan  dan  SDM dibagian medis dan para medis kesehatan hewan dan peternakan maka dapat dilakukan dengan perekrutan sebagai tenaga sukarela/tenaga honorer. Tenaga teknis ini bertugas sebagai  pendamping peternak penerima program kegiatan dalam waktu  satu tahun anggaran.
10.       Pelayanan Rumah Sakit Hewan Prov Sumsel dapat dioperasikan dengan melakukan kerjasama yang baik dengan klinik hewan yang sudah eksis di Kota Palembang dan dibantu/supervisi oleh Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Cabang Sumatera Selatan;
11. Dari segi kesehatan masyarakat veteriner,  pendirian Rumah Potong Unggas dapat dilakukan oleh  Pemerintah Provinsi dengan kewenangannya dengan menerapkan  Permentan Nomor 61/ PK.230/12/2016 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dimana disebutkan bahwa Pelaku Usaha Integrasi, Pelaku Usaha Mandiri, Koperasi dan Peternak yang memproduksi ayam ras potong dengan kapasitas produksi 300.000 ekor/minggu harus mempunyai Rumah Potong Unggas yang memiliki fasilitas rantai dingin. Untuk itu kami mohon bantuan Bapak Gubernur untuk dapat mengajak perusahaan peternakan ayam di sumsel  agar dapat mengindahkan peraturan ini.
Demikian beberapa hal kenyataan dan saran yang  sampaikan dan  semoga Allah SWT memberikan berkah-Nya kepada kita semua.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar