“BEBAS RABIES”
SYARAT SUMSEL
MAJU
Oleh
: DR. Drh. Jafrizal, MM *
“Sumsel Maju” akan ternoda bila Sumsel belum bebas. Berdasarkan
Laporan dari Balai Veteriner Lampung (2019), kasus gigitan anjing positif rabies
masih terjadi di berbagai kabupaten/kota di Sumsel dari tahun 2018 sampai September 2019. Sebagai Ketua Perhimpunan Dokter
Hewan Indonesia Cabang Sumatra Selatan dan praktisi yang menggeluti dunia
kesehatan hewan tentu saya sangat prihatin melihat kenyataan situasi dan
kondisi ini. Di Kabupaten/Kota di sumsel
masih ada kejadian gigitan hewan anjing positif rabies. Untuk bebas rabies
membutuhkan komitmen bersama membangun kekuatan baik itu Organisasi, Personil, Infrastruktur, Logistik
yang memadai dan didukung dengan Peraturan Daerah, sehingga
pengendalian penyakit rabies dapat dilaksanakan dengan terukur.
Rabies
atau penyakit anjing gila merupakan penyakit yang disebabkan virus rabies yang
ditularkan lewat gigitan anjing, kucing dan kera yang terinfeksi penyakit
rabies. Di Dunia, lebih dari 98 persen kasus rabies pada manusia disebabkan
oleh gigitan anjing. Di Indonesia penyakit ini merupakan penyakit hewan menular
strategis prioritas karena berdampak terhadap sosio ekonomi dan kesehatan masyarakat.
Kejadian pada hewan dan manusia bila telah muncul gejala maka 100 persen akan
terjadi kematian.
Rabies
merupakan penyakit yang dapat dicegah dengan vaksinasi. Vaksinasi 70 persen
populasi Hewan Penular Rabies (HPR) secara teratur akan dapat membebaskan
daerah Sumsel dari Rabies. Bila dilihat dari hasil laporan pelaksanaan
vaksinasi hewan penular rabies di Sumsel baru mencapai angka 20 persen setiap
tahunnya. Saat ini, semua daerah di 17 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Selatan
endemis rabies, artinya bahwa penyakit rabies ini sudah lama dan sampai sekarang masih ada di wilayah sumatera selatan.
Target
bebas rabies dapat dilakukan dengan menerapkan
empat skenario kebijakan yakni skenario kebijakan vaksinasi karena
rabies dapat dikendalikan dengan vaksinasi maka vaksinasi harus dilakukan empat kali dari
eksisting program yang ada pada saat ini secara berturut-turut. Skenario yang
kedua adalah kebijakan pengandangan HPR berpemilik terutama pada anak anjing yang
baru lahir yang bertujuannya menurunkan jumlah free-roaming infected dogs.
Skenario yang ketiga adalah kebijakan penertiban
anjing liar yang harus digiatkan. Skenario terakhir yakni pengendalian
fertilitas anjing yang produktif dengan melakukan sterilasasi dan infertilisasi.
Skenario
ini dapat menjadi acuan bagi Sumsel dalam usaha mewujudkan Sumsel Bebas Rabies. Peningkatan intensitas vaksinasi, pengendalian
HPR liar dan sterilisasi tentu saja membawa konsekuensi terhadap peningkatan
kebutuhan akan organisasi yang pengambil
kebijakan, personil yang mengeksekusi di
lapangan, infrastruktur pelayanan kesehatan hewan seperti Pusat Kesehatan Hewan
(Puskeswan) di setiap kabupatan/ kecamatan, serta logistik yang tersedia dalam
operasional kegiatan.
Melihat kenyataan kondisi dan situasi di
wilayah sumatera selatan sendiri dari segi organisasi, saat ini
kebijakan perampingan birokrasi yang dijargonkan pemerintah pusat mengharuskan
pemerintah-pemerintah daerah mengerucutkan organisasi. Institusi yang
membidangi peternakan dan kesehatan hewan di daerah kabupaten/kota termasuk
provinsi sumatera selatan yang banyak terimbas. Tak sedikit Dinas Peternakan
dan Kesehatan Hewan di Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan yang sebelumnya
berdiri sendiri kini harus dimerger, bahkan nama “peternakan” atau “kesehatan
hewan” tak muncul dalam nama dinas bersangkutan yang berkonsekuensi pada
struktur. Alhasil makin banyak institusi urusan kesehatan hewan yang
ter-subordinasi. Tak terkecuali di Provinsi Sumatera Selatan sekarang ada di bawah Dinas Ketahanan Pangan
dan Peternakan.
Tidak dapat dipungkiri bahwa tingkat eselon berbanding lurus pada
efektivitas kinerja bidang tersebut, karena organisasi yang tidak jelas, Personil
yang memiliki kompetensi yang kurang dan bahkan tidak ada; alokasi anggaran
yang minim, aset yang terpangkas, menjadikan upaya-upaya teknis penanganan,
pengendalian dan kontrol penyakit hewan rabies menjadi tidak optimal.
Kebijakan perampingan organisasi yang dijargonkan pemerintah pusat mengharuskan
pemerintah-pemerintah daerah mengerucutkan organisasi. Institusi yang
membidangi peternakan dan kesehatan hewan di daerah kabupaten/kota termasuk
provinsi sumatera selatan yang banyak terimbas. Hampir sebagaian besar Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan di Kabupaten/Kota
di Sumatera Selatan yang sebelumnya berdiri sendiri kini harus dimerger, bahkan
nama “peternakan” atau “kesehatan hewan” tak muncul dalam nama dinas bersangkutan
yang berkonsekuensi pada struktur. Alhasil makin banyak institusi urusan
kesehatan hewan yang ter-subordinasi.
Dari segi personil, dengan adanya penggabungan dinas akan memberikan
konsekuensi perombakan struktur dan penempatan pejabat/personil yang baru
sehingga terjadi mutasi tenaga teknis yang membidangi teknis kesehatan hewan ke
bagian lain. Kondisi ini diperparah oleh penunjukan orang yang bukan ahlinya di
bidang kesehatan hewan sebagai pejabat akan mengurusi urusan kesehatan hewan.
Disamping itu, bila dilihat dari jumlah tenaga medis/ dokter hewan yang bekerja
di pemerintah provinsi/kabupaten/kota di Sumatera Selatan masih jauh dari
jumlah ideal dibandingkan dengan luasnya wilayah, jumlah penduduk, jumlah
ternak dan jumlah Hewan Penular Rabies (HPR).
Tenaga dokter hewan/Medik Veteriner yang dimiliki pada tahun 2018 diseluruh
kabupaten/ kota se-Provinsi Sumatera Selatan
sebanyak 46 orang (PNS), paramedik
veteriner sebanyak 134 orang (PNS) dan 15 orang (THL-Pusat). Bila idealnya
setiap kecamatan memiliki pusat kesehatan hewan (Puskeswan) maka setiap
kecamatan memiliki 1 orang dokter hewan dan 2 orang para medik dan 2 orang
petugas inseminasi buatan (tergantung kebutuhan). Bila Provinsi Sumatera
Selatan memiliki 231 kecamatan (BPS, 2014), maka paling tidak memiliki 231 orang dokter hewan dan 462 paramedik
veteriner. Sehingga dari segi personil sangat jauh dari ideal, hanya baru
terpenuhi 20 persen untuk dokter hewan (Medik Veteriner), sedangkan untuk
tenaga paramedik veteriner baru
terpenuhi sebesar 29 persen dari kebutuhan. Bila berandai-andai tanggung jawab dokter hewan dibagi di
kabupaten/kota, maka 1 orang dokter hewan bertanggung jawab terhadap 5
kecamatan. Kondisi ini akan menjadi
masalah ada kabupaten yang tidak memiliki dokter hewan.
Dari segi infrastruktur, di Sumatera selatan memiliki pusat kesehatan
hewan sebanyak 26 unit. Dari 26 unit
puskeswan tidak semuanya memiliki dokter hewan. Seperti yang telah dijelaskan
di atas bahwa idealnya Provinsi sumatera Selatan memiliki 231 pusat pelayanan
kesehatan hewan yang berfungsi untuk
pelayanan kesehatan dan penyuluhan baik kesehatan hewan ternak, hewan
kesayangan maupun terhadap hewan penular rabies. Bila dibandingkan dengan
ketersediaan puskeswan dengan idealnya maka baru terpenuhi 11 persen. Artinya bahwa setiap 1 unit puskeswan
melayani 9 kecamatan di Provinsi Sumatera Selatan. Bila ini tetapa terjadi
kedepan masalah kesehatan hewan terutama rabies menjadi gerakan sporadis ditanggulangi bila
ada kasus/wabah, tidak terencana dengan baik.
Kondisi ini sangat kontras dengan kolega
dokter di manusia yang memiliki payung hukum UU Kesehatan Nasional dilengkapi
dengan Siskesnas (Sistem Kesehatan Nasional), institusi Dinas Kesehatan wajib
ada di setiap kabupaten/kota, serta Puskesmas wajib ada di setiap kecamatan,
kewenangan kesehatan hewan tak punya payung hukum kuat, sehingga di hampir
semua wilayah kewenangannya tumpul.
Dari
segi Logistik, setiap daerah memiliki
karakteristik kebutuhan terhadap logistik yang berbeda, daerah kota, desa dan
perairan. Logistik yang dimaksud di sini terkait dengan sarana dan prasarana
operasional terutama transportasi, peralatan
dan bahan vaksin, racun, dan obat-obatan termasuk biaya operasional yang
dibutuhkan dalam penanggulangan khususnya
rabies. Masalah transportasi mudah-mudahan bukan menjadi masah di
kabupaten/ kota. Masalah jumlah vaksin dan racun akan jadi masalah bila
kita bandingkan dengan target jumlah
anjing yang harus divaksinasi. Berdasarkan data Dinas
Peternakan Provinsi Sumatera Selatan (2018) bahwa populasi anjing di sumatera
selatan sebanyak 112.022 ekor. Benarkah data ini? Tidak pernah dilakukan sensus
secara resmi oleh pemerintah karena anjing, kucing dan kera dianggap bukan
merupakan hewan prioritas untuk di sensus. Kelemahan kita saat ini tidak
memiliki data yang valid tentang data populasi hewan.
Melihat
populasi HPR tahun 2018 sekitar 116.022
ekor maka dapat diperkirakan jumlah anjing pada tahun 2019 tidak jauh berbeda. Bila kita mengacu pada cakupan vaksinasi
ditargetkan mencapai 70% populasi HPR untuk memutus mata rantai penularan virus
rabies, sehingga kebutuhan vaksin sebanyak 78.415 dosis. Kenyataannya bahwa
pengadaan vaksinasi rabies pada tahun
2018 realisasi vaksinasi rabies hanya diangka lebih kurang 20 persen. Hal ini masih jauh dari syarat pengendalian
rabies melalui vaksinasi. Bagaimana denga upaya sterilisasi? Sterilisasi sangat
teknis dan hanya dapat dilaksanakan oleh dokter hewan yang kompeten. Upaya ini
akan sangat terkendala dengan tenaga medis dokter hewan yang dimiliki pada
setiap kabupaten/kota.
Kendala-kendala
yang dihadapi di atas tentu saja membuat kita sebagai praktisi bidang kesehatan
hewan cukup prihatin. Mulai dari mergernya dinas, hilangnya nama dinas,
penempatan tenaga tidak sesuai tempatnya, kurangnya tenaga teknis kesehatan
hewan, infrastruktur yang masih jauh
dari ideal, sarana dan prasarana yang tidak sesuai dengan jumlah kebutuhan akan
menjadikan alasan yang kuat untuk menyatakan bahwa Provinsi Sumatera Selatan merevisi
untuk mewujudkan Sumsel Bebas Rabies 2030 bila ke depan kendala-kendala ini
tidak diminimalisir. Berdarakan
kendala-kendala di atas maka pencegahan rabies perlu dilakukan skala prioritas
lokasi kecamatan/kelurahan, dimana lokasi kecatan/kelurahan yang rawan akan
diprioritaskan dalam penaganannya.
Otoritas
Veteriner
Otoritas Veteriner menjadi keniscayaan
dalam usaha pembebasan rabies. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) no 3 tahun
2017 tentang Otoritas Veteriner disebutkan bahwa Otoritas veteriner adalah
kelembagaan Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab dan
memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan dengan melibatkan
seluruh penyelenggara Kesehatan Hewan, pemangku kepentingan, dan masyarakat
secara terpadu. Lingkup kerjanya diantaranya adalah Kesehatan Hewan, Kesehatan
Masyarakat Veteriner, Karantina Hewan, dan Kesejahteraan Hewan. Diharapkan
hadirnya PP no 3 tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner di daerah Provinsi
maupun Kabupaten Kota dapat terbentuk sehingga dapat mengakomodasi kewenangan
dokter hewan atau otoritas veteriner.
Otoritas Veteriner akan memberikan
keleluasaan bagi dokter hewan dan tenaga medis lainnya untuk segera melakukan
tindakan penanggulangan jika suatu outbreak kasus muncul. Selain itu, dengan
adanya otoritas veteriner akan sangat membantu bagi daerah yang bebas rabies
untuk tetap menjaga daerahnya bebas dari
rabies. Jadi, dibutuhkan suatu lembaga otoritas veteriner guna membantu usaha
pencegahan dan penanggulangan rabies di Indonesia. Selain itu dibutuhkan juga
kerjasama antara pihak-pihak terkait seperti, otoritas kesehatan, otoritas masyarakat, otoritas pemerintah pusat dan
daerah, dan otoritas lainnya.
Semoga didaerah akan segera
ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah/ peraturan Gubernur/ peraturan
Bupati/Peraturan Walikota dalam pemebentukan lembaga otoritas veteriner di
daerah sehingga keputusan dan pelaksanaan dalam pengendalian penyakit hewan
menular dapat ditanggulangi. Di samping itu diperlukan dukungan dalam kekuatan
baik itu Organisasi, Personil, Infrastruktur, Logistik yang memadai
sehingga pengendalian penyakit
rabies dapat diwujudkan. Semoga Sumsel Maju Bersama Kabupaten/Kota.....
*Ketua
Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Cabang Sumatera Selatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar