Selasa, 21 Januari 2020

“BEBAS RABIES” SYARAT SUMSEL MAJU


“BEBAS RABIES”
SYARAT SUMSEL MAJU

Oleh : DR. Drh. Jafrizal, MM *

Sumsel Maju akan ternoda bila Sumsel belum bebas. Berdasarkan Laporan dari Balai Veteriner Lampung (2019), kasus gigitan anjing positif rabies masih terjadi di berbagai kabupaten/kota di Sumsel  dari tahun 2018 sampai  September 2019. Sebagai Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Cabang Sumatra Selatan dan praktisi yang menggeluti dunia kesehatan hewan tentu saya sangat prihatin melihat kenyataan situasi dan kondisi  ini. Di Kabupaten/Kota di sumsel masih ada kejadian gigitan hewan anjing positif rabies. Untuk bebas rabies membutuhkan komitmen bersama   membangun kekuatan  baik itu Organisasi, Personil, Infrastruktur, Logistik  yang memadai  dan didukung dengan Peraturan Daerah, sehingga  pengendalian penyakit rabies  dapat dilaksanakan dengan terukur.
Rabies atau penyakit anjing gila merupakan penyakit yang disebabkan virus rabies yang ditularkan lewat gigitan anjing, kucing dan kera yang terinfeksi penyakit rabies. Di Dunia, lebih dari 98 persen kasus rabies pada manusia disebabkan oleh gigitan anjing. Di Indonesia penyakit ini merupakan penyakit hewan menular strategis prioritas karena berdampak terhadap  sosio ekonomi dan kesehatan masyarakat. Kejadian pada hewan dan manusia bila telah muncul gejala maka 100 persen akan terjadi kematian.
Rabies merupakan penyakit yang dapat dicegah dengan vaksinasi. Vaksinasi 70 persen populasi Hewan Penular Rabies (HPR) secara teratur akan dapat membebaskan daerah Sumsel dari Rabies. Bila dilihat dari hasil laporan pelaksanaan vaksinasi hewan penular rabies di Sumsel baru mencapai angka 20 persen setiap tahunnya. Saat ini, semua daerah di 17 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Selatan endemis rabies, artinya bahwa penyakit rabies ini sudah lama  dan sampai sekarang  masih ada di wilayah sumatera selatan.
Target  bebas rabies  dapat dilakukan dengan menerapkan empat skenario  kebijakan  yakni skenario kebijakan vaksinasi karena rabies dapat dikendalikan dengan vaksinasi maka  vaksinasi harus dilakukan empat kali dari eksisting program yang ada pada saat ini secara berturut-turut. Skenario yang kedua adalah kebijakan pengandangan HPR berpemilik terutama pada anak anjing yang baru lahir yang bertujuannya menurunkan jumlah free-roaming infected dogs. Skenario yang ketiga adalah  kebijakan penertiban anjing liar yang harus digiatkan.   Skenario terakhir yakni pengendalian fertilitas anjing yang produktif dengan melakukan sterilasasi dan infertilisasi.
Skenario ini dapat menjadi acuan bagi Sumsel dalam usaha mewujudkan Sumsel Bebas Rabies.  Peningkatan intensitas vaksinasi, pengendalian HPR liar dan sterilisasi tentu saja membawa konsekuensi terhadap peningkatan kebutuhan akan organisasi yang  pengambil kebijakan,  personil yang mengeksekusi di lapangan, infrastruktur pelayanan kesehatan hewan seperti Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) di setiap kabupatan/ kecamatan, serta logistik yang tersedia dalam operasional kegiatan.
Melihat kenyataan kondisi dan situasi di wilayah sumatera  selatan  sendiri dari segi organisasi, saat ini kebijakan perampingan birokrasi yang dijargonkan pemerintah pusat mengharuskan pemerintah-pemerintah daerah mengerucutkan organisasi. Institusi yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan di daerah kabupaten/kota termasuk provinsi sumatera selatan yang banyak terimbas. Tak sedikit Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan di Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan yang sebelumnya berdiri sendiri kini harus dimerger, bahkan nama “peternakan” atau “kesehatan hewan” tak muncul dalam nama dinas bersangkutan yang berkonsekuensi pada struktur. Alhasil makin banyak institusi urusan kesehatan hewan yang ter-subordinasi. Tak terkecuali di Provinsi Sumatera Selatan  sekarang ada di bawah Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan.
Tidak dapat  dipungkiri bahwa  tingkat eselon berbanding lurus pada efektivitas kinerja bidang tersebut, karena organisasi yang tidak jelas, Personil yang memiliki kompetensi yang kurang dan bahkan tidak ada; alokasi anggaran yang minim, aset yang terpangkas, menjadikan upaya-upaya teknis penanganan, pengendalian dan kontrol penyakit hewan rabies menjadi tidak optimal.
Kebijakan perampingan organisasi  yang dijargonkan pemerintah pusat mengharuskan pemerintah-pemerintah daerah mengerucutkan organisasi. Institusi yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan di daerah kabupaten/kota termasuk provinsi sumatera selatan yang banyak terimbas. Hampir sebagaian besar  Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan di Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan yang sebelumnya berdiri sendiri kini harus dimerger, bahkan nama “peternakan” atau “kesehatan hewan” tak muncul dalam nama dinas bersangkutan yang berkonsekuensi pada struktur. Alhasil makin banyak institusi urusan kesehatan hewan yang ter-subordinasi.
Dari segi personil, dengan adanya penggabungan dinas akan memberikan konsekuensi perombakan struktur dan penempatan pejabat/personil yang baru sehingga terjadi mutasi tenaga teknis yang membidangi teknis kesehatan hewan ke bagian lain. Kondisi ini diperparah oleh penunjukan orang yang bukan ahlinya di bidang kesehatan hewan sebagai pejabat akan mengurusi urusan kesehatan hewan. Disamping itu, bila dilihat dari jumlah tenaga medis/ dokter hewan yang bekerja di pemerintah provinsi/kabupaten/kota di Sumatera Selatan masih jauh dari jumlah ideal dibandingkan dengan luasnya wilayah, jumlah penduduk, jumlah ternak dan jumlah Hewan Penular Rabies (HPR).
Tenaga dokter hewan/Medik Veteriner  yang dimiliki pada tahun 2018 diseluruh kabupaten/ kota se-Provinsi Sumatera Selatan  sebanyak 46 orang (PNS),  paramedik veteriner sebanyak 134 orang (PNS) dan 15 orang (THL-Pusat). Bila idealnya setiap kecamatan memiliki pusat kesehatan hewan (Puskeswan) maka setiap kecamatan memiliki 1 orang dokter hewan dan 2 orang para medik dan 2 orang petugas inseminasi buatan (tergantung kebutuhan). Bila Provinsi Sumatera Selatan memiliki 231 kecamatan (BPS, 2014), maka paling tidak memiliki  231 orang dokter hewan dan 462 paramedik veteriner. Sehingga dari segi personil sangat jauh dari ideal, hanya baru terpenuhi 20 persen untuk dokter hewan (Medik Veteriner), sedangkan untuk tenaga paramedik  veteriner baru terpenuhi sebesar 29 persen dari kebutuhan. Bila berandai-andai  tanggung jawab dokter hewan dibagi di kabupaten/kota, maka 1 orang dokter hewan bertanggung jawab terhadap 5 kecamatan. Kondisi ini  akan menjadi masalah ada kabupaten yang tidak memiliki dokter hewan.
Dari segi infrastruktur, di Sumatera selatan memiliki pusat kesehatan hewan  sebanyak 26 unit. Dari 26 unit puskeswan tidak semuanya memiliki dokter hewan. Seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa idealnya Provinsi sumatera Selatan memiliki 231 pusat pelayanan kesehatan hewan yang berfungsi untuk  pelayanan kesehatan dan penyuluhan baik kesehatan hewan ternak, hewan kesayangan maupun terhadap hewan penular rabies. Bila dibandingkan dengan ketersediaan puskeswan dengan idealnya maka baru terpenuhi 11 persen.  Artinya bahwa setiap 1 unit puskeswan melayani 9 kecamatan di Provinsi Sumatera Selatan. Bila ini tetapa terjadi kedepan masalah kesehatan hewan terutama rabies  menjadi gerakan sporadis ditanggulangi bila ada kasus/wabah, tidak terencana dengan baik.
Kondisi ini sangat kontras dengan kolega dokter di manusia yang memiliki payung hukum UU Kesehatan Nasional dilengkapi dengan Siskesnas (Sistem Kesehatan Nasional), institusi Dinas Kesehatan wajib ada di setiap kabupaten/kota, serta Puskesmas wajib ada di setiap kecamatan, kewenangan kesehatan hewan tak punya payung hukum kuat, sehingga di hampir semua wilayah kewenangannya tumpul.
Dari segi Logistik, setiap daerah memiliki karakteristik kebutuhan terhadap logistik yang berbeda, daerah kota, desa dan perairan. Logistik yang dimaksud di sini terkait dengan sarana dan prasarana operasional  terutama transportasi, peralatan dan bahan vaksin, racun, dan obat-obatan termasuk biaya operasional yang dibutuhkan dalam penanggulangan khususnya  rabies. Masalah transportasi mudah-mudahan bukan menjadi masah di kabupaten/ kota. Masalah jumlah vaksin dan racun akan jadi masalah bila kita  bandingkan dengan target jumlah anjing yang harus divaksinasi. Berdasarkan data Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Selatan (2018) bahwa populasi anjing di sumatera selatan sebanyak 112.022 ekor. Benarkah data ini? Tidak pernah dilakukan sensus secara resmi oleh pemerintah karena anjing, kucing dan kera dianggap bukan merupakan hewan prioritas untuk di sensus. Kelemahan kita saat ini tidak memiliki data yang valid tentang data populasi hewan.
Melihat populasi HPR tahun 2018 sekitar  116.022 ekor maka dapat diperkirakan jumlah anjing pada tahun 2019  tidak jauh berbeda.  Bila kita mengacu pada cakupan vaksinasi ditargetkan mencapai 70% populasi HPR untuk memutus mata rantai penularan virus rabies, sehingga kebutuhan vaksin sebanyak 78.415 dosis. Kenyataannya bahwa pengadaan vaksinasi rabies  pada tahun 2018 realisasi vaksinasi rabies hanya diangka lebih kurang 20 persen.  Hal ini masih jauh dari syarat pengendalian rabies melalui vaksinasi. Bagaimana denga upaya sterilisasi? Sterilisasi sangat teknis dan hanya dapat dilaksanakan oleh dokter hewan yang kompeten. Upaya ini akan sangat terkendala dengan tenaga medis dokter hewan yang dimiliki pada setiap kabupaten/kota.   
Kendala-kendala yang dihadapi di atas tentu saja membuat kita sebagai praktisi bidang kesehatan hewan cukup prihatin. Mulai dari mergernya dinas, hilangnya nama dinas, penempatan tenaga tidak sesuai tempatnya, kurangnya tenaga teknis kesehatan hewan,  infrastruktur yang masih jauh dari ideal, sarana dan prasarana yang tidak sesuai dengan jumlah kebutuhan akan menjadikan alasan yang kuat untuk menyatakan bahwa Provinsi Sumatera Selatan merevisi untuk mewujudkan Sumsel Bebas Rabies 2030 bila ke depan kendala-kendala ini tidak diminimalisir.  Berdarakan kendala-kendala di atas maka pencegahan rabies perlu dilakukan skala prioritas lokasi kecamatan/kelurahan, dimana lokasi kecatan/kelurahan yang rawan akan diprioritaskan dalam penaganannya.

Otoritas Veteriner
Otoritas Veteriner menjadi keniscayaan dalam usaha pembebasan rabies. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) no 3 tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner disebutkan bahwa Otoritas veteriner adalah kelembagaan Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab dan memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan dengan melibatkan seluruh penyelenggara Kesehatan Hewan, pemangku kepentingan, dan masyarakat secara terpadu. Lingkup kerjanya diantaranya adalah Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, Karantina Hewan, dan Kesejahteraan Hewan. Diharapkan hadirnya PP no 3 tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner di daerah Provinsi maupun Kabupaten Kota dapat terbentuk sehingga dapat mengakomodasi kewenangan dokter hewan atau otoritas veteriner.
Otoritas Veteriner akan memberikan keleluasaan bagi dokter hewan dan tenaga medis lainnya untuk segera melakukan tindakan penanggulangan jika suatu outbreak kasus muncul. Selain itu, dengan adanya otoritas veteriner akan sangat membantu bagi daerah yang bebas rabies untuk tetap menjaga daerahnya bebas  dari rabies. Jadi, dibutuhkan suatu lembaga otoritas veteriner guna membantu usaha pencegahan dan penanggulangan rabies di Indonesia. Selain itu dibutuhkan juga kerjasama antara pihak-pihak terkait seperti, otoritas kesehatan, otoritas  masyarakat, otoritas pemerintah pusat dan daerah, dan otoritas lainnya.
Semoga didaerah akan segera ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah/ peraturan Gubernur/ peraturan Bupati/Peraturan Walikota dalam pemebentukan lembaga otoritas veteriner di daerah sehingga keputusan dan pelaksanaan dalam pengendalian penyakit hewan menular dapat ditanggulangi. Di samping itu diperlukan dukungan dalam kekuatan baik itu Organisasi, Personil, Infrastruktur, Logistik  yang memadai  sehingga  pengendalian penyakit rabies dapat diwujudkan. Semoga Sumsel Maju Bersama Kabupaten/Kota.....
*Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Cabang Sumatera Selatan
       
                                                                                                                                                


Tidak ada komentar:

Posting Komentar