RETRIBUSI DAERAH YANG TERABAIKAN
Oleh:
DR. drh. Jafrizal, MM*
Pelayanan Veteriner yang berkaitan
dengan hewan, produk hewan, dan penyakit hewan, sangatlah erat hubungannya dengan kesehatan
manusia. Oleh karena itu, tidaklah
berlebihan Motto dokter hewan adalah“ Manusya Mriga Satwa Sewaka” yang
berarti “Mengabdi Untuk Kemanusian Melalui Dunia Hewan”. Merujuk data Wildlife Conservation Society bahwa ada 70
persen (250 jenis) penyakit menular baru
yang terjadi pada manusia saat ini merupakan penyakit menular dari hewan
(zoonosis). Sehubungan dengan hal tersebut maka palayanan veteriner yakni kesehatan hewan (keswan) dan kesehatan masyarakat veteriner (kesmavet)
menjadi urusan terdepan dalam mencegah penyakit hewan menular kepada manusia.
Sebagai
pelayanan publik, pelayanan veteriner memiliki dimensi pelayanan jasa yang
mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pelayanan jasa menurut
peraturan tersebut dapat memiliki tarif yang ditentukan sebagai retribusi. Berdasarkan
Pasal 1 dalam Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pusat dan Daerah, bahwa retribusi daerah seperti pelayanan keswan dapat
menjadi salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dipungut berdasarkan
peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
disamping sumber-sumber pendapatan asli daerah lainnya.
Pelayanan
veteriner memiliki dua jenis retribusi jasa yang belum banyak dioptimalkan oleh
pemerintah daerah yakni: retribusi jasa umum dan retribusi jasa usaha. Retribusi jasa umum merupakan jasa pelayanan yang
bertujuan untuk kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh
orang pribadi atau badan, seperti retribusi pelayanan kesehatan hewan; dan retribusi
jasa usaha yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip
komersil karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta, seperti:
retribusi Rumah Potong Hewan (RPH) dan
laboratorium kesmavet.
Kota
Palembang menjadi pasar yang prospek dengan jumlah penduduk 1.8 juta, tidak
hanya masalah ternak dan produk ternak,
tetapi juga hewan peliharaan (hobies) lainnya. Untuk hewan ternak, kebutuhan
daging untuk masyarakat Kota Palembang disuplai dari pemotongan sapi di rumah
potong hewan (RPH) Kota Palembang rata-rata sehari sebanyak 30 ekor dengan potensi
yang dimiliki sebanyak 40-45 ekor. Besarnya retribusi daerah berasal RPH
di Kota Palembang berdasarkan Perda Kota Palembang No. 10 Tahun 2011
tentang Pembinaan dan Retribusi RPH untuk sapi sebesar Rp. 50.000/ekor. Dengan
kondisi saat ini bisa diperoleh retribusi sekitar Rp. 540 juta – Rp. 810 juta. Potensi ini tidak dapat optimalkan lagi bila
RPH hanya melayani kebutuhan daging sapi
untuk wilayah Kota Palembang miskipun kapasitas RPH modern bisa mencapai 200
ekor/hari. Peningkatan pemotongan dapat terjadi bila permintaan pemotongan untuk
kebutuhan daging dari luar Kota Palembang atau bila ada kebijakan yang mengharuskan
pemotongan sapi dari kabupaten dan kota sekitar di RPH Kota Palembang.
Pertanyaan
sekarang yang muncul, dapatkah retribusi
ditingkatkan? Jawabannya bisa, bahkan
bisa mencapai 10 kali lipat dari retribusi saat ini. Tentu saja ada konsekuensi
yang harus dipenuhi dan harus ada willingness
pemerintah daerah untuk menggali potensi retribusi di bidang pelayanan
veteriner lainnya. Sehubungan dengan hal itu, maka anak judul tulisan ini
adalah “potensi retribusi yang terabaikan” . Apa potensi itu? Potensi lain
bidang layanan veteriner adalah rumah potong kambing dan domba, rumah potong
babi, rumah potong unggas serta layanan pusat kesehatan hewan dan layanan
laboratorium kesmavet.
Berdasarkan
data Asosiasi Masyarakat Perungasan Sumsel (2017) bahwa pemotongan unggas di
Sumsel mencapai 250 ribu ekor sehari, dari jumlah tersebut yang disuplai ke
Kota Palembang sebesar 100-120 ribu ekor atau setahun 36.5 - 43.8 juta ekor.
Untuk pemotongan kambing dan domba di Kota Palembang sehari mencapai 30
ekor, setahun bisa mencapai 10.950 ekor,
pemotongan babi sehari mencapai 20 ekor dan setahun mencapai 7.200 ekor, ditambah lagi dengan pelayanan
kesehatan hewan dan laboratorium kesmavet yang memiliki potensi sebanyak 10.000
ekor pelayanan. Potensi retribusinya dapat dijadikan prioritas, sehingga dari
sisi pelayanannya juga dapat dioptimalkan.
Di era otonomi saat ini
misi pemerintahan telah bergeser kepada pelayanan yang selalu inovatif dan adabtable terhadap situasi masyarakat. Pemerintahan
tidak lagi hanya mengatur dan menciptakan prosedur-prosedur akan tetapi juga
pada pemberian pelayanan yang terukur, maka pelayanan menjadi garda terdepan
dalam membangun peradaban. Untuk melaksanakan pelayanan yang baik dan mencapai
retribusi pelayanan yang optimal setidaknya dibutuhkan 5 pilar stretegi, yaitu regulasi, organisasi,
personil, infrastruktur dan logistik.
Dari segi regulasi,
pelayanan RPH telah memiliki Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota yang
menjadi payung hukum dalam pelaksanaan pelayanan dan retribusinya hanya
membutuhkan penyempurnaan saja. Berbeda dengan pelayanan keswan dan
laboratorium kesmavet yang belum memiliki peraturan daerah, sehingga bila
dilakukan penarikan retribusi akan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.
Permasalahan yang
dihadapi saat ini terkait persoalan regulasi, pemerintah diharapkan membuat
regulasi yang dapat mengoptimalkan infrastruktur yang ada. Pertama adalah
peraturan pemotongan sapi yang diperdagangkan di Kota Palembang harus dilakukan
di RPH Kota Palembang atau bila dari daerah lain harus memiliki RPH yang
memiliki nomor kontrol veteriner dan peralatan rantai dingin. Kedua, diharapkan
ada larangan pemotongan kambing, domba dan babi di rumah-rumah kecuali di rumah
potong kambing-domba dan babi yang tersedia.
Ketiga, diharapkan ada peraturan yang mengatur larangan membawa ayam
hidup ke pasar tradisional. Daging ayan yang masuk ke pasar berupa karkas
sehingga dapat mendorong pihak swasta/pengusaha untuk membangun rumah potong
unggas yang memiliki standar asuh yang di harapkan. Keterlibatan pemerintah
pada Rumah Potong unggas swasta adalah pemeriksaan kesehatan antemortem dan
posmorten. Penerapan Perda seperti ini dapat dilihat di DKI Jakarta.
Dari segi Organisasi, di
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan yang memiliki tugas fungsi pelayanan
Veteriner. Menjadi aneh bagi masyarakat awam karena dulu konsultasi masalah
ternak ke Dinas Peternakan. Menjadi lebih aneh lagi bagi pemilik anjing dan
kucing yang akan mengobati hewan peliharaannya ke Dinas Pertanian dan Ketahanan
Pangan. Mengapa demikian? Karena urusan kesehatan hewan ada di bidang
peternakan di seksi kesehatan hewan.
Oleh karena pemerintah mengadopsi prinsif miskin struktur kaya fungsi yang
bertujuan untuk efisiensi, maka berujung
menjadikan tujuan dan manfaat dari dinas menjadi kurang optimal. Fungsi dinas kurang diketahui masyarakat
akibat nomenklatur dinas yang menampilkan pertanian dan ketahanan pangan.
Dinas Pertanian dan
Ketahana Pangan memiliki banyak bidang banyak dan tujuan padahal tidak memiliki kekuatan sumber
daya, sehingga tujuan menjadi belum tercapai secara optimal atau ada tujuan
yang terabaikan termasuk fungsi veteriner di dalamnya. Efisiensi dinas hanya dinilai secara parsial dari kecilnya belanja
tenaga kerja yang dikeluarkan padahal efesiensi organisasi dapat tercapai bila
tujuan pelayanan publik dapat terwujud sebagai ouputnya. Merger berbagai dinas teknis yang memiliki
objek berbeda akan menggagalkan atau menghambat tujuan pembentukan dinas karena
kurang fokus terhadap tujuan. Kebijakan ini
harus benar-benar ditinjau dari segi manfaatnya. Dari segi personil, The righ man on the righ job, bukan saja personil di struktural sebagai
pengambil kebijakan akan tetapi juga personil fungsional sebagai pelaksana di
lapangan harus memenuhi baik jumlah maupun kompetensi yang memilikinya.
Persoalan personil
terkait sumber daya manusia yang memiliki kompetensi. Hal ini dapat
dipertimbangkan untuk hal yang bersifat teknis dapat ditempatkan orang-orang
yang memiliki kompetensi di bidangnya agar layanan keswan dan kesmavet bisa
dioptimalkan. Perekrutan tenaga yang
sesuai dengan bidangnya harus menjadi prioritas karena layanan veteriner
membutuhkan orang yang secara fungsional
mengerti dan bisa bekerja.
Masalah infrastruktur yang masih belum tersedia. Pembangunan
infrastruktur harus beriringan dengan pembangunan sumber daya manusianya sehingga
ke depan peralatan yang dimiliki akan dikelola oleh orang-orang yang memiliki
kompetensi dibidangnya. Pelayanan yang baik akan diikuti dengan retribusi yang
lancar.
Dari segi
Infrastruktur, infrastrukturnya harus dimiliki sebagai tempat pelayanan baik
bangunan rumah potong sapi, kambing-domba, unggas dan babi, puskeswan dan laboratorium
kesmavet. Kota Palembang telah memiliki 1 rumah potong baru yang modern untuk
sapi, rph sapi ini sudah mampu melayani kebutuhan pemotongan untuk kota
palembang. Rumah potong untuk kambing-domba belum dimiliki, akan tetapi tahun
depan 2018, RPH sapi yang lama bisa direnovasi untuk rumah potong kambing dan
domba. Satu unit rumah potong ayam di pasar KM 12 dengan kapasitas 4000 ekor
belum mampu menampung kebutuhan pemotongan untuk masyarakat Kota Palembang,
sehingga alternatif yang dapat segera dilakukan adalah membangun sendiri sesuai
dengan kapasitas kebutuhan atau menawarkan ke pihak swasta untuk berinvestasi
dengan kebijakan-kebijakan investasi yang menarik. Dua unit pusat kesehatan
hewan yang belum memiliki personil tetap.
Terkait dengan layanan
keswan di Kota Palembang sebaiknya memiliki minimal 4 unit pusat kesehatan
hewan mengingat tugas dan fungsi
kesehatan hewan yang bukan saja ke hewan ternak akan tetapi ke hewan
peliharaan yang tergolong berpotensi menyebabkan penyakit hewan menular.
Besarnya potensi layanan kesehatan hewan akan mampu memberikan sumbangan
retribusi yang lebih optimal. Satu unit
laboratorium kesmavet, yang dapat diharapkan untuk memberikan layanan terhadap
keamanan produk hewan seperti daging, susu dan telur yang diperjual belikan di
pasar.
Dari segi Logistik, di
setiap daerah memiliki tuntutan kebutuhan terhadap logistik yang berbeda, begitu
juga dengan Kota Palembang. Logistik yang terkait dengan sarana dan
prasarana operasional terutama
transportasi, peralatan dan bahan termasuk biaya operasional yang dibutuhkan
dalam penanggulangan operasional rumah potong hewan, puskeswan dan laboratorium
kesmavet. Logistik ini terabaikan dalam perencanaan, karena pembangunan lebih
diarahkan ke konstruksi fisik, sehingga hal yang menyangkut sarana pendukung
sering menjadi bagian yang terakhir disediakan, akan tetapi logistik ini harus
bisa tersedia agar operasional pelayanan dapat optimal.
Harapan ke depan, bahwa
fungsi bidang veteriner merupakan salah satu kebutuhan masyarakat di kota besar
seperti Kota Palembang bila didukung
oleh lima pilar (regulasi, organisasi, personil, infrastruktur dan logistik)
akan dapat diwujudkan tidak hanya memberikan layanan prima bagi masyarakat akan
tetapi bisa memberikan kontribusi berupa retribusi daerah yang tidak sedikit untuk
pambangunan Kota Palembang. Salam Veteriner....
*Harian Sumatera Ekspress, 21/12/2017
·
Alumni Doktor Ilmu Industri dan Agribisnis Unsri
·
Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Cabang
Sumsel
·




Tidak ada komentar:
Posting Komentar