REPOSISI KEWENANGAN URUSAN RABIES
Oleh:
DR.Drh. Jafrizal, MM*
Indonesia selalu gagal mencapai target
bebas rabies sejak kasus rabies pertama kali jaman kolonial belanda tahun 1884.
Kegagalan itu akan terus berulang bila masalah hewan penularnya belum menjadi
perhatian kita bersama. Evaluasi terhadap program dilakukan setiap tahun
dilaksanakan untuk menemukan cara terbaik agar bebas rabies. Hampir setiap
sepuluh tahun sekali kita telah merevisi target bebas yang tak pernah dapat
tercapai.Berbagai penerapan skenario strategi kebijakan selalu gagal.
Apa yang yang menjadi
penyebab dari kegagalan?
Ada beberapa strategi
kebijakan pembebasan rabies yang belum dioptimalkan yaitu: Penerapan
Regulasi Pengendalian dan Penanggulan Rabies seperti penerapan standar operasional pelaksanaan pengendalian
dan pemberantasan rabies; kebijakan pendaftaran dan vaksinasi
rabies pada hewan harus mencapai 70% populasi; kebijakan pengandangan Hewan Penular Rabies (HPR)
berpemilik terutama pada anak anjing yang baru lahir yang bertujuannya
menurunkan jumlah free-roaming infected dogs; kebijakan penertiban anjing
liar yang harus digiatkan; kebijakan pengendalian
fertilitas anjing yang produktif dengan melakukan sterilasasi dan infertilisasi;
kebijakan mengontrol lalulintas HPR dengan mengaktifkan
cek point diperbatasan antar kabupaten dan tetap diberlakukannya wilayah
karantina terhadap HPR; Meningkatkan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) kepada
masyarakat pemilik HPR agar dapat
merubah perilaku masyarakat menjadi pemilik anjing yang
bertanggungjawab.
Dalam Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun
2014 dijelaskan bahwa urusan
pemerintahan konkuren yang dibagi menjadi urusan wajib dan urusan pilihan.
Masalah kesehatan dan perlindungan masyarakat termasuk urusan wajib pelayanan
dasar, sedangan masalah pertanian termasuk di dalamnya peternakan dan kesehatan
hewan menjadi urusan pilihan. Masalah kesehatan manusia yang berhubungan dengan
kesehatan hewan (zoonosis), bukan saja berada dibawah kewenangan Kementerian
Pertanian, akan tetapi juga masalah kesehatan ikan yang berada di bawah kewenangan Kementerian
Kelautan dan Perikanan, masalah kesehatan satwa liar yang berada di bawah
kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dari keempat kementerian
ini berpotensi menyebabkan penyakit yang bisa menular kepada manusia.
Beradasarkan inilah WHO menyerukan sebuah Konsep
“One Health” yang menyatakan bahwa
kesehatan manusia sangat erat hubungannya
dengan kesehatan hewan dan lingkungan.
Konsep ini merupakan pendekatan dengan merancang dan mengimplementasikan
program, kebijakan, perundang-undangan dan penelitian di mana berbagai sektor
berkomunikasi dan bekerja sama untuk mencapai hasil kesehatan masyarakat yang
lebih baik.
Konsep “One Health” di Indonesia akan
menarik untuk dibahas karena konsep ini enak untuk diucapkan akan tetapi tidak
mudah untuk diterapkan karena melibatkan lintas instansi. Koordinasi dalam satu
instansi saja akan mengalami hambatan apabila program tidak termasuk ke dalam
sasaran strategis dari institusi. Sebagai contoh, Kementerian Pertanian memiliki
visi Terwujudnya Kedaulatan Pangan dan Kesejahteraan Petani dengan 6 sasaran strategis untuk mempercepat
infrastruktur pertanian Indonesia yakni; Swasembada padi, jagung dan
kedelai, peningkatan produksi daging dan gula, diversivikasi pangan.
Dari enam sasaran strategis tersebut tidak termasuk pengentasan rabies, padahal tugas dan
kewenangan dalam menanggulang rabies berada di Kementerian Pertanian. Pengendalian
rabies bukan menjadi tujuan dari institusi ini di karenakan rabies pada hewan
tidak berhubungan langsung dengan kedaulatan pangan dan kesejahteraan
petani. Hal berbeda dengan visi
Kementerian Kesehatan yaitu Masyarakat Sehat yang Mandiri dan
Berkeadilan. Visi ini sangat berhubungan langsung dengan pencegahan rabies rabies yang ditularkan oleh hewan.
Bila kita lihat di Pemerintah Daerah, Dinas/instansi
yang bertanggung jawab dalam pembebasan rabies pada hewan adalah Dinas Peternakan
dan Kesehatan Hewan. Tidak bisa dipungkiri bahwa organisasi yang bertanggung jawab terhadap
urusan rabies akan menjadi jaminan akan
terealisasinya program pembebasan rabies. Kebijakan perampingan organisasi pemerintah-pemerintah daerah ikut berkontribusi
terhadap rendahnya perhatian daerah terhadap masalah rabies. Sebagai contoh;
institusi yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan di daerah
kabupaten/kota termasuk Provinsi Sumsel
hampir sebagaian besar sekarang
dimerger, bahkan nama “peternakan” atau “kesehatan hewan” tak muncul dalam nama
dinas tersebut. Fungsi kesehatan hewan diemban oleh pejabat struktural
setingkat pengawas (eselon IVa). Kondisi
ini diperparah lagi bahwa pejabat yag ditempatkan bukan memiliki kompetensi di bidang
kesehatan hewan karena alasan tidak memiliki tenaga dokter hewan. Di samping
itu, bila dilihat dari jumlah tenaga medis/ dokter hewan yang bekerja di
pemerintah provinsi/kabupaten/kota di Sumsel masih jauh dari jumlah ideal dibandingkan dengan luasnya wilayah, jumlah
penduduk, jumlah ternak dan jumlah Hewan Penular Rabies (HPR).
Potensi tenaga dokter hewan pada tahun
2019 diseluruh kabupaten/ kota se-Provinsi Sumsel sebanyak 46 orang (PNS) yang idealnya se-Provinsi
Sumatera Selatan memiliki 260 orang dokter hewan. Dari segi infrastruktur, Pusat Kesehatan Hewan sebanyak 26 unit. Dari 26 unit puskeswan
tidak semuanya memiliki dokter hewan. Dari segi Logistik, setiap daerah memiliki karakteristik kebutuhan terhadap
logistik yang berbeda, daerah kota, desa dan perairan. Logistik sarana dan
prasarana operasional terutama
transportasi, peralatan dan bahan vaksin, racun, dan obat-obatan termasuk biaya
operasional yang dibutuhkan dalam penanggulangan khususnya rabies. Berdasarkan data Dinas Peternakan
Provinsi Sumatera Selatan (2019) bahwa populasi anjing di Sumatera Selatan
sebanyak 112.022 ekor. Pengadaan vaksin rabies jauh dari ideal, tahun 2019
tersedia sebanyak 10.000 dosis ditambah dengan pengadaan di Kabupaten Kota
sebanyak 5000 dosis. Jadi total vaksin rabies se Sumsel sebanyak 15.000 dosis
atau 13.3 % dari populasi Anjing.
Padahal vaksin rabies untuk manusia tidak disediakan bukan alasan keuangan tapi
karena alasan kekuatiran tidak termanfaatkan.
Bagaimana struktur organisasi di
Kemenkes? Menurut Permenkes RI Nomor 64
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan memiliki
Direktorat Kesehatan lingkungan yang salah satu Subdirektoratnya terkait
Penyehatan Pangan. Selain itu juga memiliki Direktorat Pencegahan dan
Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik yang memiliki dua suddirektorat
yakni Subdirektorat Zoonosis dan Subdirektorat Vektor dan Binatang Pembawa
Penyakit. Kedua Direktorat ini berhungan dengan tugas dan Fungsi Kementerian
Pertanian. Di Kementerian Pertanian yang mengurusi urusan penyakit menular
hewan berada di Subdirektorat Pencegahan dan Pemberantasa Penyakit Hewan.
Subdirektorat ini mengurusi 22 Penyakit
Hewan Menular Strategis salah satunya adalah rabies. Berbeda dengan Kementerian
Kesehatan yang telah membagi urusan dan
memfokuskan satu penyakit dikelola oleh satu seksi.
Bila kita lihat kewenangan dua Subdirektorat di Kemenkes di
atas, maka Hewan Penular Rabies (HPR)
bisa saja menjadi tugas dari salah satu Subdirektorat Zoonosis atau
Subdirektorat Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit. Masalah HPR saat ini menjadi
urusan Kementerian Pertanian padahal hewan penyebabnya bukan ternak penghasil pangan (anjing, kucing
dan kera). Hewan anjing dan kucing sudah menjadi teman hidup dan bahkan sebagai teman
tidur bagi yang punya hobby memelihara hewan kesayangan. Persoalan akan terjadi
apabila hewan anjing ataupun kucing peliharaan
terjangkit penyakit infeksius menular seperti rabies, toksoplasma,
scabies dll yang mengakibatkan manusia juga ketertularan.
Sampai saat ini
Kementerian Kesehatan hanya dapat melakukan usaha kuratif terhadap penyakit
rabies, tidak mampu menghilangkan sumber
penyebab penyakitnya. Meskipun bisa melakukan tindakan preventif
tapi hanya sebatas himbauan/sosialisasi. Mengapa tidak urusan rabies mulai dari pengendalian dan penanganan
sumber penyebab sampai ke pengobatan penyakit baik pada manusia maupun hewan
menjadi kewenangan Kementerian/Dinas Kesehatan? Kementerian Kesehatan atau
Dinas Kesehatan dapat melakukan usaha pencegahan rabies dapat merekrut Sumber Daya Manusia Dokter Hewan yang
ditugasi sebagai pemegang tanggung jawab masalah kesehatan hewannya. Hal ini
akan bermanfaat terhadap kinerja Kementerian/Dinas Kesehatan dalam menurunkan kasus
rabies. Meskipun reposisi ini akan berat dan membutuhkan perubahan pada
perundangan dan peraturan-peraturan yang ada, akan tetapi untuk lebih efektif
dan efisien penyelenggaraan pembebasan rabies hal ini dapat dijadikan sebagai
pertimbangan bagi pemerintah Pusat dan Daerah. Dengan pelimpahan kewenangan
hewan non ternak produksi ini maka Kementerian Pertanian akan fokus pada
peningkatan produksi hewan ternak produksi dan kesehatan masyarakat veteriner
yang menyebab zoonisis.
Dimuat di Harian Sriwijaya POST tanggal 13 Januari 2020
DR. Drh.
Jafrizal, MM
Pejabat Otoritas
Veteriner Kota Palembang
Ketua
Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia
Cabang Sumsel


Tidak ada komentar:
Posting Komentar