Selasa, 21 Januari 2020

REPOSISI KEWENANGAN URUSAN RABIES


REPOSISI KEWENANGAN URUSAN RABIES
Oleh:
DR.Drh. Jafrizal, MM*

Indonesia selalu gagal mencapai target bebas rabies sejak kasus rabies pertama kali jaman kolonial belanda tahun 1884. Kegagalan itu akan terus berulang bila masalah hewan penularnya belum menjadi perhatian kita bersama. Evaluasi terhadap program dilakukan setiap tahun dilaksanakan untuk menemukan cara terbaik agar bebas rabies. Hampir setiap sepuluh tahun sekali kita telah merevisi target bebas yang tak pernah dapat tercapai.Berbagai penerapan skenario strategi  kebijakan  selalu gagal. 
Apa yang yang menjadi penyebab dari kegagalan?
Ada beberapa  strategi  kebijakan pembebasan rabies yang belum dioptimalkan yaitu:   Penerapan Regulasi Pengendalian dan Penanggulan Rabies seperti penerapan  standar operasional pelaksanaan pengendalian dan pemberantasan rabies; kebijakan pendaftaran dan vaksinasi rabies pada hewan harus mencapai 70% populasi;  kebijakan pengandangan Hewan Penular Rabies (HPR) berpemilik terutama pada anak anjing yang baru lahir yang bertujuannya menurunkan jumlah free-roaming infected dogs; kebijakan penertiban anjing liar yang harus digiatkan;    kebijakan pengendalian fertilitas anjing yang produktif dengan melakukan sterilasasi dan infertilisasi; kebijakan mengontrol lalulintas HPR dengan mengaktifkan  cek point diperbatasan antar kabupaten dan tetap diberlakukannya wilayah karantina terhadap HPR; Meningkatkan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat pemilik HPR agar dapat  merubah perilaku masyarakat menjadi pemilik anjing yang bertanggungjawab.
Dalam Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014  dijelaskan bahwa urusan pemerintahan konkuren yang dibagi menjadi urusan wajib dan urusan pilihan. Masalah kesehatan dan perlindungan masyarakat termasuk urusan wajib pelayanan dasar, sedangan masalah pertanian termasuk di dalamnya peternakan dan kesehatan hewan menjadi urusan pilihan. Masalah kesehatan manusia yang berhubungan dengan kesehatan hewan (zoonosis), bukan saja berada dibawah kewenangan Kementerian Pertanian, akan tetapi juga masalah kesehatan ikan yang  berada di bawah kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan, masalah kesehatan satwa liar yang berada di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dari keempat kementerian ini berpotensi menyebabkan penyakit yang bisa menular kepada manusia. Beradasarkan inilah WHO menyerukan sebuah Konsep “One Health”  yang menyatakan bahwa kesehatan manusia sangat erat hubungannya  dengan kesehatan hewan dan lingkungan.  Konsep ini merupakan pendekatan dengan merancang dan mengimplementasikan program, kebijakan, perundang-undangan dan penelitian di mana berbagai sektor berkomunikasi dan bekerja sama untuk mencapai hasil kesehatan masyarakat yang lebih baik.
Konsep “One Health” di Indonesia akan menarik untuk dibahas karena konsep ini enak untuk diucapkan akan tetapi tidak mudah untuk diterapkan karena melibatkan lintas instansi. Koordinasi dalam satu instansi saja akan mengalami hambatan apabila program tidak termasuk ke dalam sasaran strategis dari institusi. Sebagai contoh, Kementerian Pertanian memiliki visi Terwujudnya Kedaulatan Pangan dan Kesejahteraan Petani dengan  6 sasaran strategis untuk mempercepat infrastruktur pertanian Indonesia yakni; Swasembada padi, jagung  dan  kedelai, peningkatan produksi daging dan gula, diversivikasi pangan. Dari enam sasaran strategis tersebut tidak termasuk  pengentasan rabies, padahal tugas dan kewenangan dalam menanggulang rabies berada di Kementerian Pertanian. Pengendalian rabies bukan menjadi tujuan dari institusi ini di karenakan rabies pada hewan tidak berhubungan langsung dengan kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani.  Hal berbeda dengan visi Kementerian Kesehatan yaitu Masyarakat Sehat yang Mandiri dan Berkeadilan. Visi ini sangat berhubungan langsung dengan pencegahan rabies  rabies yang ditularkan oleh  hewan.  
Bila kita lihat di Pemerintah Daerah, Dinas/instansi yang bertanggung jawab dalam pembebasan rabies pada hewan adalah Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan. Tidak bisa dipungkiri bahwa  organisasi yang bertanggung jawab terhadap urusan rabies akan  menjadi jaminan akan terealisasinya program pembebasan rabies. Kebijakan perampingan organisasi  pemerintah-pemerintah daerah ikut berkontribusi terhadap rendahnya perhatian daerah terhadap masalah rabies. Sebagai contoh; institusi yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan di daerah kabupaten/kota termasuk Provinsi Sumsel  hampir sebagaian besar  sekarang dimerger, bahkan nama “peternakan” atau “kesehatan hewan” tak muncul dalam nama dinas tersebut. Fungsi kesehatan hewan diemban oleh pejabat struktural setingkat pengawas (eselon IVa).  Kondisi ini diperparah lagi bahwa pejabat yag ditempatkan bukan memiliki kompetensi di bidang kesehatan hewan karena alasan tidak memiliki tenaga dokter hewan. Di samping itu, bila dilihat dari jumlah tenaga medis/ dokter hewan yang bekerja di pemerintah provinsi/kabupaten/kota di Sumsel masih jauh dari jumlah ideal  dibandingkan dengan luasnya wilayah, jumlah penduduk, jumlah ternak dan jumlah Hewan Penular Rabies (HPR).
Potensi tenaga dokter hewan pada tahun 2019 diseluruh kabupaten/ kota se-Provinsi Sumsel  sebanyak 46 orang (PNS) yang idealnya se-Provinsi Sumatera Selatan memiliki 260 orang dokter hewan. Dari segi infrastruktur, Pusat Kesehatan Hewan  sebanyak 26 unit. Dari 26 unit puskeswan tidak semuanya memiliki dokter hewan. Dari segi Logistik, setiap daerah memiliki karakteristik kebutuhan terhadap logistik yang berbeda, daerah kota, desa dan perairan. Logistik sarana dan prasarana operasional  terutama transportasi, peralatan dan bahan vaksin, racun, dan obat-obatan termasuk biaya operasional yang dibutuhkan dalam penanggulangan khususnya  rabies. Berdasarkan data Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Selatan (2019) bahwa populasi anjing di Sumatera Selatan sebanyak 112.022 ekor. Pengadaan vaksin rabies jauh dari ideal, tahun 2019 tersedia sebanyak 10.000 dosis ditambah dengan pengadaan di Kabupaten Kota sebanyak 5000 dosis. Jadi total vaksin rabies se Sumsel sebanyak 15.000 dosis atau  13.3 % dari populasi Anjing. Padahal vaksin rabies untuk manusia tidak disediakan bukan alasan keuangan tapi karena alasan kekuatiran tidak termanfaatkan.
Bagaimana struktur organisasi di Kemenkes?  Menurut Permenkes RI Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan memiliki Direktorat Kesehatan lingkungan yang salah satu Subdirektoratnya terkait Penyehatan Pangan. Selain itu juga memiliki Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik yang memiliki dua suddirektorat yakni Subdirektorat Zoonosis dan Subdirektorat Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit. Kedua Direktorat ini berhungan dengan tugas dan Fungsi Kementerian Pertanian. Di Kementerian Pertanian yang mengurusi urusan penyakit menular hewan berada di Subdirektorat Pencegahan dan Pemberantasa Penyakit Hewan. Subdirektorat ini mengurusi  22 Penyakit Hewan Menular Strategis salah satunya adalah rabies. Berbeda dengan Kementerian Kesehatan yang telah membagi urusan dan  memfokuskan satu penyakit dikelola oleh satu seksi.
Bila kita lihat  kewenangan dua Subdirektorat di Kemenkes di atas,  maka Hewan Penular Rabies (HPR) bisa saja menjadi tugas dari salah satu Subdirektorat Zoonosis atau Subdirektorat Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit. Masalah HPR saat ini menjadi urusan Kementerian Pertanian padahal hewan penyebabnya  bukan ternak penghasil pangan (anjing, kucing dan kera). Hewan anjing dan kucing sudah  menjadi teman hidup dan bahkan sebagai teman tidur bagi yang punya hobby memelihara hewan kesayangan. Persoalan akan terjadi apabila hewan anjing ataupun kucing peliharaan  terjangkit penyakit infeksius menular seperti rabies, toksoplasma, scabies dll yang mengakibatkan manusia juga ketertularan. 
Sampai saat ini Kementerian Kesehatan hanya dapat melakukan usaha kuratif terhadap penyakit rabies, tidak mampu menghilangkan sumber  penyebab penyakitnya.   Meskipun bisa melakukan tindakan preventif tapi hanya sebatas himbauan/sosialisasi. Mengapa tidak urusan  rabies mulai dari pengendalian dan penanganan sumber penyebab sampai ke pengobatan penyakit baik pada manusia maupun hewan menjadi kewenangan Kementerian/Dinas Kesehatan? Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan dapat melakukan usaha pencegahan rabies dapat   merekrut Sumber Daya Manusia Dokter Hewan yang ditugasi sebagai pemegang tanggung jawab masalah kesehatan hewannya. Hal ini akan bermanfaat terhadap kinerja Kementerian/Dinas Kesehatan dalam menurunkan kasus rabies. Meskipun reposisi ini akan berat dan membutuhkan perubahan pada perundangan dan peraturan-peraturan yang ada, akan tetapi untuk lebih efektif dan efisien penyelenggaraan pembebasan rabies hal ini dapat dijadikan sebagai pertimbangan bagi pemerintah Pusat dan Daerah. Dengan pelimpahan kewenangan hewan non ternak produksi ini maka Kementerian Pertanian akan fokus pada peningkatan produksi hewan ternak produksi dan kesehatan masyarakat veteriner yang menyebab zoonisis.   


Dimuat di Harian Sriwijaya POST tanggal 13 Januari 2020
DR. Drh. Jafrizal, MM
Pejabat Otoritas Veteriner Kota Palembang
Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia  Cabang Sumsel

Tidak ada komentar:

Posting Komentar