Selasa, 21 Januari 2020

MENJADIKAN SUMSEL LUMBUNG TERNAK


MENJADIKAN SUMSEL LUMBUNG TERNAK

Oleh: DR. Drh. Jafrizal, MM*

Selamat Datang Gubernur Sumsel...
Tepat pada tanggal 01 Oktober 2018 menjadi hari bersejarah bagi masyarakat Sumatera Selatan, karena pada hari itu Presiden Repulik Indonesia  melantik Gubernur Sumatera Selatan yang baru H. Herman Deru. Ucapan selamat datang diucapkan beriringan dengan harapan agar SUMSEL MAJU  dapat terwujud sesuai dengan visi Gubernur yang baru.  Salah satu visinya adalah menjadikan sumsel lumbung ternak, melalui program pelasterian plasma nutfah, pembentukan kawasan peternakan, peningkatan peran pelayanan teknis dari rumah sakit hewan provinsi dan unit pelayanan kesehatan hewan di kabupaten/kota dan meningkatkan peran swasta dalam usaha  integrasi dengan peternakan.
Visi itu untuk menjawab predikat baru yang diberikan untuk Provinsi Sumatera Selatan sebagai “ pengimpor sapi terbesar di Indonesia” (sumeks, 17 September 2018), tentunya menjadi tantangan bagi Bapak Gubernur yang baru untuk dapat  membalikkan keadaan menjadi Sumsel pengekspor hasil ternak.  Hal tersebut bukanlah harapan belaka, akan tetapi  dapat digapai karena berdasarkan pengalaman, Bapak Gubernur telah menjadikan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur  lumbung ternak sapi  nomor  satu di sumatera selatan saat  beliau menjadi Bupati Ogan Komering Ulu Timur. Keberhasilan itu tentunya dapat ditularkan di kabupaten/kota lain yang berpotensi, sehingga pertumbuhna peternakan di sumatera selatan semakin berkembang.
Berkaca dari kondisi saat ini, pertumbuhan sektor peternakan di Sumatera Selatan terutama sapi lebih banyak didorong karena peningkatan permintaan.  Peningkatan permintaan tersebut tak diimbangi dengan peningkatan produksi.  Hal ini terlihat dari jumlah pemotongan sapi tercatat sebesar 94.180 ekor/tahun, terbesar nomor dua di pulau sumatera setelah Provinsi Sumatera Barat (Deptan, 2017).  Kondisi ini bertolak belakang  dengan populasi yang dimiliki, sumatera selatan berada pada urutan nomor 5 se-sumatera. Akibatnya, tingkat ketergantungan impor/pemasukan produk peternakan cukup tinggi ke wilayah sumatera Selatan. Kebutuhan sapi  juga masih bergantung impor/pemasukan dari provinsi lain lebih dari 45% dari kebutuhan. Kebutuhan yang terbesar dari daerah luar berada di Kota Palembang yang hampir 90% berasal dari Provinsi Lampung yang notabene juga merupakan sapi impor.   Meski dalam hal ini sebenarnya pemerintah telah beberapa kali mentargetkan swasembada daging sapi. Tetapi target-target itu selalu meleset. Terakhir, target tersebut direvisi dan menggiatkan  program Upaya Khusus Sapi Betina Wajib Bunting (SIWAB) merupakan andalan untuk sukses swasembada ternak. Kenyataannya sampai saat ini kita masih menggantungkan kebutuhan kita terhadap sapi impor.
Upaya yang dilakukan oleh pemerintah pusat belum sepenuhnya direspon dengan baik oleh pemerintah daerah. Pendampingan pemerintah  sebagai mitra kerja dengan usaha budidaya dan pengolahan  masih belum optimal, terkesan usaha yang dilakukan oleh pengusaha masih berjalan sendiri dengan tujuan yang berbeda.  Tidak dapat dipungkiri di samping persoalan keamanan di sumatera selatan, persoalan modal menjadi sandungan bagi masyarakat kecil untuk memelihara ternak. Usaha peternakan merupakan usaha padat modal sehingga program yang terus didorong adalah pola kemitraan inti dengan plasma. Pemerintah semestinya membantu dan mendorong pengusaha kecil untuk menjadi besar dan pengusaha besar dapat membantu pengusaha kecil dengan kerjasama kemitraan usaha. Program kemitraan seharusnya berjalan sesuai dengan koridor sehingga masyarakat bisa berusaha dan ikut menikmatinya.   Sayangnya perusahaan peternakan sapi belum tumbuh di sumatera selatan, program kemitraan baru dapat terlaksana pada usaha budidaya  ayam pedaging   masih belum merambah pada budidaya ternak lainnya.
Di samping masalah ketersedian, tak kalah pentingnya adalah masalah  keamanan pangan termasuk kehalalan. Pentingnya suatu pengawasan baik ditingkat budi daya, pemasaran (kios daging, toko telur) maupun ditingkat pengolahan (rumah potong/pasca panen) terkait hal-hal yang dapat mengakibatkan efek buruk terhadap kesehatan masyarakat.  Prinsif ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal) harus terpenuhi dari tempat budidaya  sampai ke meja makan  (from farm to table).  Untuk menjamin hal itu di Sumatera Selatan, Pemerintah Daerah harus selalu bekerjasama dengan para pelaku usaha agar dapat menerapkan proses penanganan,  pengolahan yang higienis (Good Hygienic Practices) dan  menerapkan cara budidaya ternak yang baik (Good Farming Practices).
Pemerintah daerah perlu mendorong penggunaan Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Hewan Unggas (RPH-U) sebagai tempat pemotongan yang ASUH.   Dalam rangka menyediakan  produk daging ayam, pemerintah perlu mendorong pihak swasta untuk  memnabangun RPH-U sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor  61/Permentan/PK.230/12/2016 tentang Penyediaan, Peredaran, Dan Pengawasan Ayam Ras,  dimana disebutkan  dalam pasal 12 yakni: Pelaku Usaha Integrasi, Pelaku Usaha Mandiri, Koperasi, dan Peternak yang memproduksi Ayam Ras potong (livebird) dengan kapasitas Produksi  paling rendah 300.000 (tiga ratus ribu) ekor per  minggu harus mempunyai Rumah Potong Hewan  Unggas (RPH-U) yang memiliki fasilitas rantai  dingin.
Bila dihitung jumlah produksi ayam ras pedaging di sumatera selatan perhari sebesar 250 ribu ekor maka dalam seminggu ada sekitar 1.750 ribu ekor artinya ada sekitar 6 RPHU yang dimiliki pihak swasta di Provinsi Sumatera Selatan disamping RPHU yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Bila hal ini bisa diwujudkan maka di kios daging ayam  di pasar hanya  tersedia karkas/daging  ayam, sedang ayam  hidup tidak diperkenankan dibawa ke pasar seperti yang dilakukan oleh Provinsi DKI Jakarta.
Usaha pemotongan hewan diharapkan mampu untuk  menyediakan bahan baku yang dibutuhkan oleh  hotel, restoran dan katering belum dilirik. Kondisi ini yang mengakibatkan tidak semua pangsa pasar mampu dimasuki oleh produk lokal.  Kesulitan bagi  usaha hotel, restoran dan katering untuk menggunakan produk hasil ternak dari dalam daerah akibat tidak terpenuhinya syarat-syarat bahan baku yang disediakan. Khusus hotel berbintang dan restoran yang menggunakan daging sapi dengan kategori primary cut (kualitas sangat bagus) yaitu  daging yang teksturnya lebih lunak dan tidak terlalu berlemak, biasanya terdapat pada bagian has dalam, has luar, dan lamusiryang tidak mampu disediakan oleh pengusaha lokal.  Begitu juga dengan daging ayam, seperti KFC, Mc Donal, CFC belum bekerjasama dengan peternak dalam daerah sebagai pemasok ayam yang digunakan karena kesulitan memnuhi standar yang ditetapkan. Dengan kondisi yang begini, bisa ditebak hasil  produk peternakan tidak maksimal, harga yang mahal, kualitas yang tidak terlalu bagus bahkan sampai mengimpor dari negara/wilayah lain untuk memenuhi kebutuhan usahanya.

Harapan
            Pertama.  Seperti harapan Presiden Jokowi yang dikatakan pada acara Jambore Peternakan Nasional 2017 di Bumi Perkemahan dan Graha Wisata Cibubur Jakarta Timur,  industri peternakan di Indonesia dibangun secara korporasi dengan profesional tergarap dari hulu sampai hilir. Mengkorporasikan ternak, ada industri bibit, pakan ternak, dari hulu sampai hilir dikonsolidasikan dalam satu organisasi. Kalau bisa terkonsolidasikan dengan baik, itu akan lebih efisien.  Artinya satu visi  dengan kerjasama yang baik antar stake holder dalam mengembangkan suatu usaha dari hulu sampai hilir. Pemerintah, pengusaha dan masyarakat  saling mendukung demi tersedianya protein hewani asal hewan, meningkatnya lapangan kerja, meningkatnya kesejahteraan masyarakat serta meningkatnya kesehatan masyarakat.
Kedua. Pemerintah perlu mendorong investasi usaha dibidang pengolahan yang menggunakan produk asal hewan terutama telur ayam, daging ayam  sebagai bahan baku agar dapat meningkatkan nilai tambah. Investasi ini sangat penting dalam mendukung pertumbuhan dan keberlansungan usaha dibidang budidaya ayam petelur dan ayam pedaging. Pengusaha jangan sampai berjalan sendiri sehingga terhambat dalam hal administrasi dan teknis dalam berinvestasi. Faktor  investasi di bidang pengolahan penting karena dapat memperkuat pasar lokal.
Ketiga, fokus Pemerintah Sumatera Selatan melalui dinas yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan untuk  membuat skala prioritas program unggulan  bidang usaha budidaya ternak yang realistis berdasarkan keunggulan dari masing-masing kabupaten/kota. Keunggulan ini dapat melestarikan plasma nutfah yang dimiliki oleh sumatera selatan seperti kerbau rawa dan itik pegagan. 
Keempat. Harus ada kepastian hukum dalam kesinambungan berusaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan dimana perlu adanya Peraturan Daerah yang mengatur tentang usaha peternakan dan kesehatan hewan termasuk masalah peraturan tentang penetapan kawasan ternak. Dibentuknya Sentra produksi ternak dalam kawasan ternak yang termuat dalam tata ruang dan wilayah sehingga keberlangsungan dan keberlanjutan usaha bisa terwujud dalam jangka panjang. Semoga dengan Gubernur Sumatera Selatan yang baru dapat diwujudkan harapan dimana swasembada peternakan dan pelayanan kesehatan hewan dapat menjamin kesehatan dan keamanan pangan, sehingga  SUMSEL MAJU sebagai  pengekspor produk asal hewan nomor SATU....
·         Ketua PDHI Sumsel
·        


Tidak ada komentar:

Posting Komentar