MENJADIKAN SUMSEL
LUMBUNG TERNAK
Oleh:
DR. Drh. Jafrizal, MM*
Selamat Datang Gubernur Sumsel...
Tepat pada tanggal 01
Oktober 2018 menjadi hari bersejarah bagi masyarakat Sumatera Selatan, karena
pada hari itu Presiden Repulik Indonesia
melantik Gubernur Sumatera Selatan yang baru H. Herman Deru. Ucapan
selamat datang diucapkan beriringan dengan harapan agar SUMSEL MAJU dapat terwujud sesuai dengan visi Gubernur
yang baru. Salah satu visinya adalah
menjadikan sumsel lumbung ternak, melalui program pelasterian plasma nutfah,
pembentukan kawasan peternakan, peningkatan peran pelayanan teknis dari rumah
sakit hewan provinsi dan unit pelayanan kesehatan hewan di kabupaten/kota dan
meningkatkan peran swasta dalam usaha integrasi
dengan peternakan.
Visi itu untuk menjawab
predikat baru yang diberikan untuk Provinsi Sumatera Selatan sebagai “
pengimpor sapi terbesar di Indonesia” (sumeks, 17 September 2018), tentunya
menjadi tantangan bagi Bapak Gubernur yang baru untuk dapat membalikkan keadaan menjadi Sumsel pengekspor
hasil ternak. Hal tersebut bukanlah harapan
belaka, akan tetapi dapat digapai karena
berdasarkan pengalaman, Bapak Gubernur telah menjadikan Kabupaten Ogan Komering
Ulu Timur lumbung ternak sapi nomor
satu di sumatera selatan saat beliau menjadi Bupati Ogan Komering Ulu Timur.
Keberhasilan itu tentunya dapat ditularkan di kabupaten/kota lain yang
berpotensi, sehingga pertumbuhna peternakan di sumatera selatan semakin
berkembang.
Berkaca dari kondisi saat
ini, pertumbuhan sektor peternakan di Sumatera Selatan terutama sapi lebih
banyak didorong karena peningkatan permintaan.
Peningkatan permintaan tersebut tak diimbangi dengan peningkatan
produksi. Hal ini terlihat dari jumlah
pemotongan sapi tercatat sebesar 94.180 ekor/tahun, terbesar nomor dua di pulau
sumatera setelah Provinsi Sumatera Barat (Deptan, 2017). Kondisi ini bertolak belakang dengan populasi yang dimiliki, sumatera
selatan berada pada urutan nomor 5 se-sumatera. Akibatnya, tingkat
ketergantungan impor/pemasukan produk peternakan cukup tinggi ke wilayah
sumatera Selatan. Kebutuhan sapi juga masih bergantung impor/pemasukan
dari provinsi lain lebih dari 45% dari kebutuhan. Kebutuhan yang terbesar dari
daerah luar berada di Kota Palembang yang hampir 90% berasal dari Provinsi
Lampung yang notabene juga merupakan sapi impor. Meski dalam hal ini sebenarnya pemerintah
telah beberapa kali mentargetkan swasembada daging sapi. Tetapi target-target
itu selalu meleset. Terakhir, target tersebut direvisi dan menggiatkan program Upaya Khusus Sapi Betina Wajib Bunting
(SIWAB) merupakan andalan untuk sukses swasembada ternak. Kenyataannya sampai
saat ini kita masih menggantungkan kebutuhan kita terhadap sapi impor.
Upaya yang dilakukan oleh pemerintah pusat belum sepenuhnya
direspon dengan baik oleh pemerintah daerah. Pendampingan pemerintah sebagai mitra kerja dengan usaha budidaya dan
pengolahan masih belum optimal, terkesan
usaha yang dilakukan oleh pengusaha masih berjalan sendiri dengan tujuan yang
berbeda. Tidak dapat dipungkiri di
samping persoalan keamanan di sumatera selatan, persoalan modal menjadi
sandungan bagi masyarakat kecil untuk memelihara ternak. Usaha peternakan
merupakan usaha padat modal sehingga program yang terus didorong adalah pola
kemitraan inti dengan plasma. Pemerintah semestinya membantu dan mendorong
pengusaha kecil untuk menjadi besar dan pengusaha besar dapat membantu
pengusaha kecil dengan kerjasama kemitraan usaha. Program kemitraan seharusnya
berjalan sesuai dengan koridor sehingga masyarakat bisa berusaha dan ikut
menikmatinya. Sayangnya perusahaan
peternakan sapi belum tumbuh di sumatera selatan, program kemitraan baru dapat
terlaksana pada usaha budidaya ayam
pedaging masih belum merambah pada
budidaya ternak lainnya.
Di samping masalah
ketersedian, tak kalah pentingnya adalah masalah keamanan pangan termasuk kehalalan. Pentingnya
suatu pengawasan baik ditingkat budi daya, pemasaran (kios daging, toko telur) maupun
ditingkat pengolahan (rumah potong/pasca panen) terkait hal-hal yang dapat
mengakibatkan efek buruk terhadap kesehatan masyarakat. Prinsif ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal)
harus terpenuhi dari tempat budidaya
sampai ke meja makan (from farm to table). Untuk menjamin hal itu di Sumatera Selatan,
Pemerintah Daerah harus selalu bekerjasama dengan para pelaku usaha agar dapat
menerapkan proses penanganan, pengolahan
yang higienis (Good Hygienic Practices)
dan menerapkan cara budidaya ternak yang
baik (Good Farming Practices).
Pemerintah daerah perlu
mendorong penggunaan Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Hewan Unggas
(RPH-U) sebagai tempat pemotongan yang ASUH.
Dalam rangka menyediakan produk daging ayam, pemerintah perlu
mendorong pihak swasta untuk memnabangun
RPH-U sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia
Nomor 61/Permentan/PK.230/12/2016
tentang Penyediaan, Peredaran, Dan Pengawasan Ayam Ras, dimana disebutkan dalam pasal 12 yakni: Pelaku Usaha Integrasi,
Pelaku Usaha Mandiri, Koperasi, dan Peternak yang memproduksi Ayam Ras potong (livebird) dengan kapasitas Produksi paling rendah 300.000 (tiga ratus ribu) ekor
per minggu harus mempunyai Rumah Potong
Hewan Unggas (RPH-U) yang memiliki
fasilitas rantai dingin.
Bila dihitung jumlah produksi ayam
ras pedaging di sumatera selatan perhari sebesar 250 ribu ekor maka dalam
seminggu ada sekitar 1.750 ribu ekor artinya ada sekitar 6 RPHU yang dimiliki
pihak swasta di Provinsi Sumatera Selatan disamping RPHU yang dikelola oleh Pemerintah
Daerah. Bila hal ini bisa diwujudkan maka di kios daging ayam di pasar hanya tersedia karkas/daging ayam, sedang ayam hidup tidak diperkenankan dibawa ke pasar
seperti yang dilakukan oleh Provinsi DKI Jakarta.
Usaha pemotongan hewan diharapkan mampu untuk menyediakan bahan baku yang dibutuhkan
oleh hotel, restoran dan katering belum
dilirik. Kondisi ini yang mengakibatkan tidak semua pangsa pasar mampu dimasuki
oleh produk lokal. Kesulitan bagi usaha hotel, restoran dan katering untuk
menggunakan produk hasil ternak dari dalam daerah akibat tidak terpenuhinya
syarat-syarat bahan baku yang disediakan. Khusus hotel berbintang dan restoran
yang menggunakan daging sapi dengan kategori primary cut (kualitas sangat bagus) yaitu daging yang
teksturnya lebih lunak dan tidak terlalu berlemak, biasanya terdapat pada
bagian has dalam, has luar, dan lamusiryang tidak mampu disediakan oleh
pengusaha lokal. Begitu juga dengan
daging ayam, seperti KFC, Mc Donal, CFC belum bekerjasama dengan peternak dalam
daerah sebagai pemasok ayam yang digunakan karena kesulitan memnuhi standar
yang ditetapkan. Dengan kondisi yang begini, bisa ditebak hasil produk peternakan tidak maksimal, harga yang
mahal, kualitas yang tidak terlalu bagus bahkan sampai mengimpor dari negara/wilayah
lain untuk memenuhi kebutuhan usahanya.
Harapan
Pertama. Seperti harapan Presiden
Jokowi yang dikatakan pada acara Jambore Peternakan Nasional 2017 di Bumi
Perkemahan dan Graha Wisata Cibubur Jakarta Timur, industri peternakan di Indonesia dibangun
secara korporasi dengan profesional tergarap dari hulu sampai hilir.
Mengkorporasikan ternak, ada industri bibit, pakan ternak, dari hulu sampai
hilir dikonsolidasikan dalam satu organisasi. Kalau bisa terkonsolidasikan
dengan baik, itu akan lebih efisien.
Artinya satu visi dengan
kerjasama yang baik antar stake holder
dalam mengembangkan suatu usaha dari hulu sampai hilir. Pemerintah, pengusaha
dan masyarakat saling mendukung demi
tersedianya protein hewani asal hewan, meningkatnya lapangan kerja,
meningkatnya kesejahteraan masyarakat serta meningkatnya kesehatan masyarakat.
Kedua.
Pemerintah perlu mendorong investasi usaha dibidang
pengolahan yang menggunakan produk asal hewan terutama telur ayam, daging
ayam sebagai bahan baku agar dapat
meningkatkan nilai tambah. Investasi ini sangat penting dalam mendukung
pertumbuhan dan keberlansungan usaha dibidang budidaya ayam petelur dan ayam
pedaging. Pengusaha jangan sampai berjalan sendiri sehingga terhambat dalam hal
administrasi dan teknis dalam berinvestasi. Faktor investasi di bidang pengolahan penting karena
dapat memperkuat pasar lokal.
Ketiga,
fokus Pemerintah Sumatera Selatan melalui dinas yang membidangi peternakan dan
kesehatan hewan untuk membuat skala
prioritas program unggulan bidang usaha
budidaya ternak yang realistis berdasarkan keunggulan dari masing-masing
kabupaten/kota. Keunggulan ini dapat melestarikan plasma nutfah yang dimiliki
oleh sumatera selatan seperti kerbau rawa dan itik pegagan.
Keempat.
Harus ada kepastian hukum dalam kesinambungan berusaha di bidang peternakan dan
kesehatan hewan dimana perlu adanya Peraturan Daerah yang mengatur tentang
usaha peternakan dan kesehatan hewan termasuk masalah peraturan tentang
penetapan kawasan ternak. Dibentuknya Sentra produksi ternak dalam kawasan
ternak yang termuat dalam tata ruang dan wilayah sehingga keberlangsungan dan
keberlanjutan usaha bisa terwujud dalam jangka panjang. Semoga dengan Gubernur
Sumatera Selatan yang baru dapat diwujudkan harapan dimana swasembada
peternakan dan pelayanan kesehatan hewan dapat menjamin kesehatan dan keamanan
pangan, sehingga SUMSEL MAJU
sebagai pengekspor produk asal hewan
nomor SATU....
·
Ketua PDHI Sumsel
·




Tidak ada komentar:
Posting Komentar