“Otoritas Veteriner Provinsi”
Lembaga Yang Terabaikan
Oleh : DR.
Drh. Jafrizal, MM. *
Pelantikan
pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Sumsel telah dilaksanakan pada Kamis 31
Oktober 2019 yang lalu. Pelantikan pejabat merupakan hal yang biasa sebagai penyegaran
dalam lembaga atau institusi untuk meningkatkan kinerja. Pejabat yang dilantik
tentu saja telah melalui penilaian dari Tim Penilai Kinerja Aparatur Sipil
Negara dan hasilnya disetujui oleh
Gubernur Sumsel. Namun dari pelatikan itu, ada beberapa catatan yang luput dari perhatian
sehingga menjadi kontraproduktif dengan aturan yang ada. Masalah tersebut
adalah Otoritas Veteriner Provinsi Sumsel.
Otoritas
Veteriner merupakan kelembagaan Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang
bertanggung jawab dan memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan kesehatan
hewan. Kesehatan hewan merupakan tanggunga jawab Pemerintah dikarenakan bukan saja terkait dengan urusan perlindungan
sumber daya hewan, penjaminan keamanan produk hewan yang dikonsumsi manusia,
kesejahteraan hewan akan tetapi juga terkait urusan kesehatan masyarakat dan
lingkungan, peningkatan akses pasar yang mendukung kedaulatan, kemandirian dan
ketahanan pangan asal hewan serta ekonomi masyarakat. Menyangkut kesehatan masyarakat,
menurut WHO bahwa lebih dari 70 persen penyakit menular baru yang menginfeksi
manusia berasal dari hewan. Oleh karena itu kesehatan hewan menjadi faktor hal
utama yang harus diperhatikan jika ingin manusia tidak tertular penyakit
menular.
Sesuai
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 yang mengharuskan
pemerintah kota/kabupaten dan provinsi membentuk Lembaga Otoritas
Veteriner dan mengangkat Pejabat Otoritas Veteriner. Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi ini
memiliki kewenangan mengambil keputusan tertinggi yang bersifat teknis
kesehatan hewan di wilayah provinsi antara lain: Menetapkan analisis risiko penyakit hewan terhadap hewan dan produk hewan yang
dilalulintaskan dari provinsi lain; memberikan rekomendasi
pemasukan dan pengeluaran Hewan, bibit, benih, produk hewan, pakan hewan, dan obat hewan antar provinsi; menetapkan pelaksanaan respon
cepat penanganan wabah
lintas kabupaten/kota dalam wilayah provinsi; memberikan rekomendasi penetapan status wabah penyakit hewan berdampak
sosioekonomi tinggi bagi wilayah provinsi dan rekomendasi penetapan penutupan
daerah akibat wabah
kepada gubernur; pemberian
rekomendasi pencabutan status wabah
dan rekomendasi penetapan pencabutan penutupan daerah akibat wabah dalam satu wilayah
provinsi kepada gubernur; pemberian sertifikat nomor kontrol veteriner bagi unit
usaha produk hewan; dan pemberian
sertifikat veteriner
pengeluaran hewan
dan/atau produk
hewan dari provinsi.
Sehubungan
dengan kewenangan tersebut, maka untuk dapat diangkat menjadi Pejabat Otoritas
Veteriner Provinsi Sumsel harus memenuhi persyaratan teknis dan administrasi yaitu telah ditetapkan Gubernur sebagai dokter hewan berwenang;
dan menduduki jabatan paling rendah administrator yang membidangi sub urusan
kesehatan hewan atau kesehatan masyarakat veteriner. Bila dilihat dari persyaratan yang harus dipenuhi maka
Gubernur tidak dapat mengangkat Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi Sumsel dari
pejabat yang ada saat ini. Hal ini dikarenakan tidak terpenuhinya persyaratan
teknis dan administrasi pejabat yang telah dilantik pada posisi pejabat
administrasi dan pejabat di atasnya juga bukan merupakan dokter hewan berwenang.
Provinsi Sumsel merupakan supervisor bagi
kabupaten/kota se-Sumsel seyogyanya memiliki lembaga otoritas veteriner yang
kuat dalam rangka menjalankan kewenangan dalam penyelenggaraan kesehatan hewan.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa
Provinsi memiliki kewenangan adalam bidang otoritas veteriner yang terkait
dalam masalah sumber genetik hewan, ijin
lalu lintas produk/hewan antar provinsi dan litas kabupaten/kota,
distributor obat hewan, sertifikasi produk asal hewan, pembangunan dan
pembinaan laboratorium kesehatan hewan. Kewenanagan tersebut merupakan
kewenangan dari otoritas veteriner provinsi. Secara umum kewenangan Provinsi menurut Undang-Undang tersebut dalam urusan pertanian sebanyak 18 (delapan belas)
kewenangan sebagian besar merupakan kewenangan dari otoritas vetriner. Dari 18 kewenangan tersebut 5 kewenangan merupakan
kewenangan subbidang tanaman pangan perkebunan, sedangkan kewenanagan provinsi
dalam urusan otoritas veteriner sebanyak 17 kewenangan. Besarnya
kewenangan tersebut tentu saja menjadi hambatan dan bebabn bagi pimpinan daerah
bila pejabat yang ditempatkan bukan pejabat yang memiliki kompetensi dibidangnya.
Bidang
produksi peternakan dan kesehatan hewan ke depan harus dibingkai dalam satu
visi menuju peternakan maju. Peternakan yang maju tidak terlepas dukungan dari
fungsi otoritas veterinernya yang kuat. Kondisi ini menguatkan keinginan Presiden Jokowi untuk merestrukturisasi pemerintah pusat maupun daerah melaluikan 5
prioritas kerja, antara lain membangun
SDM agar memiliki kompetensi dan meyederhanakan birokrasikan dengan menghilang
menjadikan jabatan eselon 3 dan 4 menjadi fungsional. Langkah ini sangatlah
tepat mengingat persaingan di era industri 4.0 membutuhkan tenaga yang memiliki
kompetensi dengan penguasaan ilmu teknologi.
Tenaga birokrasi harus dapat melayani dan mengikuti
era industri peternakan agar dapat bersinergi membangun peternakan dan
kesehatan hewan yang maju.
Tantangan Peternakan dan Kesehatan Hewan
Tantangan yang akan dihadapi peternakan Sumsel yang
pertama adalah masalah produksi, kestabilan harga dan ketersediaan produk peternakan. Sumatera Selatan baru
mampu memenuhi kebutuhan telur dan ayam walaupun masih didominasi oleh perusahaan besar seiring
dengan kuatnya dukungan berbagai stake holder peternakan yang berbasis kemitraan, perorangan maupun koorporasi. Hal berbeda dengan kondisi ternak ruminasia,
secara teknis belum mampu mewujudkan swasembada daging/ternak sapi, kambing,
hal ini terlihat dari banyaknya sapi dan kambing yang masuk ke Sumatera Selatan.
Tantangan kedua adalah terkait kasus-kasus penyakit yang bersifat Zoonosis (menular ke manusia) dan Non-Zoonosis (menular antar
hewan/ternak) seperti Rabies, Flu
Burung (Avian Influenza/AI), Penyakit
Mulut dan Kuku (PMK), Anthrax, Brusellosis, Jembrana, Brucellosis (Keguguran), SE (Ngorok), Hog Cholera pada babi dan ND (Tetelo) pada ayam, serta penyakit ternak menular tidak mudah
dikendalikan. Penanganannya
memerlukan metode yang bersifat khusus, cepat, tepat dan berkesinambungan,
memerlukan keahlian/ keterampilan, sumber daya manusia (SDM) yang memadai dan
mampu menanganinya, serta organisasi kerja/gugus tugas tersendiri, mengingat
dampak yang ditimbulkan bagi kesehatan manusia dan kelangsungan usaha
pengembangan peternakan.
Saat ini wilayah Provinsi Sumatera Selatan masih belum bebas penyakit Rabies yang bersifat zoonosis (yang dampaknya sangat fatal
dimana dapat menyebabkan kematian pada manusia). Berdasarkan laporan dari Balai Veteriner Lampung
(2019), kasus positif rabies pada anjing
masih terjadi di Muara Enim pertengahan tahun 2019. Penyebaran kasus rabies
akan terus terjadi bila target vaksinasi hewan penular rabies terutama anjing
belum sampai 70 persen dari populasi. Namun penyakit-penyakit hewan/ternak lainnya AI, SE, ND, Jembrana
merupakan penyakit endemik yang belum bebas, sedangkan PMK, Anthrax
merupakan masih dalam kondisi bebas akan tetapi tetap waspada.
Kondisi seperti ini
harus tetap dipertahankan melalui satu unit kerja bidang peternakan dan
kesehatan hewan dengan dukungan senergisitas lembaga otoritas veteriner provinsi dan
kabupaten/kota yang kuat.
Harapan
Peternakan dan kesehatan hewan diharapkan mampu
memberikan solusi bagi masyarakat terutama terkait masalah peningkatan ekonomi
dan kesehatan masyarakat. Peran
peningkatan ekonomi terutama dalam hal
meningkatakan ekonomi masyarakat miskin
dengan program peternakan unggas, kambing dan sapi sebagai alternatif.
Begitu juga dengan peran kesehatan, melalui peran kesehatan hewan yang terjaga
diharapkan ternaknya sehat, masyarakatnya ikut sehat.
Bila akan ditinjau dari pelayanan kepada masyarakat
yang berpeluang
untuk memperoleh sumber pendapatan asli daerah, maka pelayanan kesehatan hewan akan dapat menjadi andalan
terutama fungsi pelayanan jasa antara lain: jasa pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Hewan, jasa
kesehatan masyarakat veteriner dan jasa laboratorium veteriner di Laboratorium Veteriner, jasa rumah potong hewan ruminansia, jasa rumah
potong hewan unggas buatan yang belum dioptimalkan pelayanannya.
Untuk
menguatkan fungsi peternakan dan kesehatan hewan terutama otoritas veteriner di
Sumsel perlu didukung dengan diterbitkan Peraturan Daerah
maupun Peraturan Gubernur tentang penyelenggaraan fungsi peternakan dan
kesehatan hewan seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Palembang, sehingga dapat menjadi payung hukum dan
pedoman bagi stake holder dalam
penyelenggaraan di peternakan dan kesehatan hewan. Selain itu, perlu melakukan
perekrutan tenaga teknis yang berbasis kompetensi sarjana peternakan dan dokter
hewan yang sudah sangat kurang di Pemerintah Provinsi Sumsel. Setidaknya butuh
15 orang dokter hewan dan 16 sarjana peternakan untuk mengganti tenaga yang
purna tugas. Semoga pelayanan kesehatan hewan dan fungsi otoritas veteriner
dapat berjalan sesuai dengan harapan.
*Diterbitkan di Harian Sumatera Ekspres Tanggal 19 November 2019
DR.
Drh.
Jafrizal, MM
Doktor Ilmu Ekonomi Industri dan Agribisnis UNSRI
Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Cabang Sumatera Selatan


Tidak ada komentar:
Posting Komentar