Selasa, 21 Januari 2020

“Otoritas Veteriner Provinsi” Lembaga Yang Terabaikan


 “Otoritas Veteriner Provinsi”
Lembaga Yang Terabaikan

Oleh : DR. Drh. Jafrizal, MM. *
Pelantikan pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Sumsel telah dilaksanakan pada Kamis 31 Oktober 2019 yang lalu. Pelantikan pejabat  merupakan hal yang biasa sebagai penyegaran dalam lembaga atau institusi untuk meningkatkan kinerja. Pejabat yang dilantik tentu saja telah melalui penilaian dari Tim Penilai Kinerja Aparatur Sipil Negara dan hasilnya  disetujui oleh Gubernur Sumsel. Namun dari pelatikan itu,  ada beberapa catatan yang luput dari perhatian sehingga menjadi kontraproduktif dengan aturan yang ada. Masalah tersebut adalah Otoritas Veteriner Provinsi Sumsel.
Otoritas Veteriner merupakan kelembagaan Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab dan memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan kesehatan hewan. Kesehatan hewan merupakan tanggunga jawab Pemerintah dikarenakan  bukan saja terkait dengan urusan perlindungan sumber daya hewan, penjaminan keamanan produk hewan yang dikonsumsi manusia, kesejahteraan hewan akan tetapi juga terkait urusan kesehatan masyarakat dan lingkungan, peningkatan akses pasar yang mendukung kedaulatan, kemandirian dan ketahanan pangan asal hewan serta ekonomi masyarakat. Menyangkut kesehatan masyarakat, menurut WHO bahwa lebih dari 70 persen penyakit menular baru yang menginfeksi manusia berasal dari hewan. Oleh karena itu kesehatan hewan menjadi faktor hal utama yang harus diperhatikan jika ingin manusia tidak tertular penyakit menular.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 yang mengharuskan pemerintah kota/kabupaten dan provinsi membentuk Lembaga Otoritas Veteriner dan mengangkat Pejabat Otoritas Veteriner.  Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi ini memiliki kewenangan mengambil keputusan tertinggi yang bersifat teknis kesehatan hewan  di wilayah provinsi  antara lain: Menetapkan analisis risiko penyakit hewan terhadap hewan dan produk hewan yang dilalulintaskan dari provinsi lain; memberikan rekomendasi pemasukan dan pengeluaran Hewan, bibit, benih, produk hewan, pakan hewan, dan obat hewan antar provinsi; menetapkan pelaksanaan respon cepat penanganan wabah lintas kabupaten/kota dalam wilayah provinsi; memberikan rekomendasi penetapan status wabah penyakit hewan berdampak sosioekonomi tinggi bagi wilayah provinsi dan rekomendasi penetapan penutupan daerah akibat wabah kepada gubernur;  pemberian rekomendasi pencabutan status wabah dan rekomendasi penetapan pencabutan penutupan daerah akibat wabah dalam satu wilayah provinsi kepada gubernur; pemberian sertifikat nomor kontrol veteriner bagi unit usaha produk hewan; dan pemberian sertifikat veteriner pengeluaran hewan dan/atau produk hewan dari provinsi.
Sehubungan dengan kewenangan tersebut, maka untuk dapat diangkat menjadi Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi Sumsel harus memenuhi  persyaratan teknis dan administrasi yaitu telah ditetapkan Gubernur sebagai dokter hewan berwenang; dan menduduki jabatan paling rendah administrator yang membidangi sub urusan kesehatan hewan atau kesehatan masyarakat veteriner. Bila dilihat dari persyaratan yang harus dipenuhi maka Gubernur tidak dapat mengangkat Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi Sumsel dari pejabat yang ada saat ini. Hal ini dikarenakan tidak terpenuhinya persyaratan teknis dan administrasi pejabat yang telah dilantik pada posisi pejabat administrasi dan pejabat di atasnya juga bukan merupakan dokter hewan berwenang.
 Provinsi Sumsel merupakan supervisor bagi kabupaten/kota se-Sumsel seyogyanya memiliki lembaga otoritas veteriner yang kuat dalam rangka menjalankan kewenangan dalam penyelenggaraan kesehatan hewan. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa Provinsi memiliki kewenangan adalam bidang otoritas veteriner yang terkait dalam masalah sumber genetik hewan, ijin  lalu lintas produk/hewan antar provinsi dan litas kabupaten/kota, distributor obat hewan, sertifikasi produk asal hewan, pembangunan dan pembinaan laboratorium kesehatan hewan. Kewenanagan tersebut merupakan kewenangan dari otoritas veteriner provinsi.   Secara umum kewenangan Provinsi menurut Undang-Undang tersebut dalam urusan pertanian sebanyak 18 (delapan belas) kewenangan sebagian besar merupakan kewenangan dari otoritas vetriner. Dari 18 kewenangan tersebut 5 kewenangan merupakan kewenangan subbidang tanaman pangan perkebunan, sedangkan kewenanagan provinsi dalam urusan otoritas veteriner sebanyak 17 kewenangan. Besarnya kewenangan tersebut tentu saja menjadi hambatan dan bebabn bagi pimpinan daerah bila pejabat yang ditempatkan bukan pejabat yang memiliki kompetensi dibidangnya.
Bidang produksi peternakan dan kesehatan hewan ke depan harus dibingkai dalam satu visi menuju peternakan maju. Peternakan yang maju tidak terlepas dukungan dari fungsi otoritas veterinernya yang kuat. Kondisi ini menguatkan keinginan  Presiden Jokowi untuk merestrukturisasi  pemerintah pusat maupun daerah melaluikan 5 prioritas kerja,  antara lain membangun SDM agar memiliki kompetensi dan meyederhanakan birokrasikan dengan menghilang menjadikan jabatan eselon 3 dan 4 menjadi fungsional. Langkah ini sangatlah tepat mengingat persaingan di era industri 4.0 membutuhkan tenaga yang memiliki kompetensi dengan penguasaan ilmu teknologi.     Tenaga birokrasi harus dapat melayani dan mengikuti era industri peternakan agar dapat bersinergi membangun peternakan dan kesehatan hewan yang maju. 
Tantangan Peternakan dan Kesehatan Hewan
Tantangan yang akan dihadapi peternakan Sumsel yang pertama adalah masalah produksi, kestabilan harga dan ketersediaan  produk peternakan. Sumatera Selatan baru mampu memenuhi kebutuhan telur dan ayam walaupun masih didominasi oleh perusahaan besar seiring dengan kuatnya dukungan berbagai stake holder peternakan yang berbasis kemitraan, perorangan maupun koorporasi. Hal berbeda dengan kondisi ternak ruminasia, secara teknis belum mampu mewujudkan swasembada daging/ternak sapi, kambing, hal ini terlihat dari banyaknya sapi dan kambing yang masuk ke Sumatera Selatan.
Tantangan kedua adalah terkait kasus-kasus penyakit yang bersifat Zoonosis (menular ke manusia) dan Non-Zoonosis (menular antar hewan/ternak) seperti Rabies, Flu Burung (Avian Influenza/AI), Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Anthrax, Brusellosis, Jembrana, Brucellosis (Keguguran), SE (Ngorok), Hog Cholera pada babi dan ND (Tetelo) pada ayam, serta penyakit ternak menular tidak mudah dikendalikan. Penanganannya memerlukan metode yang bersifat khusus, cepat, tepat dan berkesinambungan, memerlukan keahlian/ keterampilan, sumber daya manusia (SDM) yang memadai dan mampu menanganinya, serta organisasi kerja/gugus tugas tersendiri, mengingat dampak yang ditimbulkan bagi kesehatan manusia dan kelangsungan usaha pengembangan peternakan.
Saat ini wilayah Provinsi Sumatera Selatan masih belum bebas penyakit Rabies yang bersifat zoonosis (yang dampaknya sangat fatal dimana dapat menyebabkan kematian pada manusia). Berdasarkan laporan dari Balai Veteriner Lampung (2019),  kasus positif rabies pada anjing masih terjadi di Muara Enim pertengahan tahun 2019. Penyebaran kasus rabies akan terus terjadi bila target vaksinasi hewan penular rabies terutama anjing belum sampai 70 persen dari populasi.  Namun penyakit-penyakit hewan/ternak lainnya AI, SE, ND, Jembrana merupakan penyakit endemik yang belum bebas, sedangkan PMK, Anthrax  merupakan  masih dalam kondisi bebas akan tetapi tetap waspada. Kondisi seperti ini harus tetap dipertahankan melalui satu unit kerja bidang peternakan dan kesehatan hewan dengan dukungan senergisitas lembaga otoritas veteriner provinsi dan kabupaten/kota yang kuat.  
Harapan
Peternakan dan kesehatan hewan diharapkan mampu memberikan solusi bagi masyarakat terutama terkait masalah peningkatan ekonomi dan kesehatan masyarakat.  Peran peningkatan ekonomi  terutama dalam hal meningkatakan ekonomi masyarakat miskin  dengan program peternakan unggas, kambing dan sapi sebagai alternatif. Begitu juga dengan peran kesehatan, melalui peran kesehatan hewan yang terjaga diharapkan ternaknya sehat, masyarakatnya ikut sehat.  
Bila akan ditinjau dari pelayanan kepada masyarakat yang berpeluang untuk memperoleh sumber pendapatan asli daerah,  maka pelayanan kesehatan hewan akan dapat menjadi andalan terutama fungsi pelayanan jasa antara lain: jasa pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Hewan,  jasa kesehatan masyarakat veteriner dan jasa laboratorium veteriner di Laboratorium Veteriner, jasa rumah potong hewan ruminansia, jasa rumah potong hewan unggas buatan yang belum dioptimalkan pelayanannya.
Untuk menguatkan fungsi peternakan dan kesehatan hewan terutama otoritas veteriner di Sumsel  perlu  didukung dengan diterbitkan Peraturan Daerah maupun Peraturan Gubernur tentang penyelenggaraan fungsi peternakan dan kesehatan hewan seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Palembang,   sehingga dapat menjadi payung hukum dan pedoman bagi stake holder dalam penyelenggaraan di peternakan dan kesehatan hewan. Selain itu, perlu melakukan perekrutan tenaga teknis yang berbasis kompetensi sarjana peternakan dan dokter hewan yang sudah sangat kurang di Pemerintah Provinsi Sumsel. Setidaknya butuh 15 orang dokter hewan dan 16 sarjana peternakan untuk mengganti tenaga yang purna tugas. Semoga pelayanan kesehatan hewan dan fungsi otoritas veteriner dapat berjalan sesuai dengan harapan.

*Diterbitkan di Harian Sumatera Ekspres Tanggal  19 November 2019
DR. Drh. Jafrizal, MM
Doktor Ilmu Ekonomi Industri dan Agribisnis UNSRI
Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Cabang Sumatera Selatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar