URGENSI PETERNAKAN DAN KESEHATAN
HEWAN DI SUMSEL
Oleh
DR. Drh. Jafrizal, MM*
Paradigma
pembangunan pertanian secara umum telah berubah, yaitu dari sebelumnya
menempatkan pemerintah sebagai pelaku menjadi fasilitator, akselerator, dan
regulator. Dengan paradigma baru ini program-program pembangunan pertanian
lebih diarahkan kepada pemberdayaan masyarakat atau dengan kata lain peran
pemerintah adalah menyiapkan suatu kondisi yang memungkinkan berkembangnya
proses kreatif di masyarakat. Paradigma ini berbeda dengan pembangunan bidang
Peternakan dan Kesehatan Hewan dimana di dalam tugas dan fungsinya masih
menggabungkan paradigma lama dan paradigma baru, dimana peternakan menggunakan paradigma baru
sedangkan kesehatan hewan menggunakan
gabungan paradigma lama dan baru. Hal ini dikarenakan dalam melaksanakan tugas
dan fungsi kesehatan hewan, pemerintah melakukan pelaku pelayanan langsung dan
sekaligus sebagai fasilitator, akselerator dan regulator.
Urusan peternakan dan kesehatan hewan merupakan urusan yang sifatnya spesifik,
sangat teknis, kompleks dan berbasis pelayanan masyarakat. Keberadaan Dinas
Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagai salah satu Instansi Pemerintah di
Provinsi Sumatera Selatan sebenarnya telah ada sejak Provinsi ini didirikan.
Namun, sejak tahun 2017, atas dasar kinerja Dinas Peternakan yang tidak seperti
harapan dan political will Pemerintah, maka Dinas Peternakan digabung
dengan Dinas Ketahanan Pangan.
Penggabungan ini tentu saja menjadi sebuah
masalah, karena berdasarkan rumpun ilmu pengetahuan, urusan peternakan yang didukung
oleh dua rumpun keilmuan besar yaitu ilmu peternakan dan ilmu kedokteran hewan
tidak satu rumpun dengan ilmu pertanian. Sejarah mencatat bahwa perkembangan
perguruan tinggi di Indonesia menempatkan Fakultas Peternakan dan Kedokteran
Hewan sejak awal sudah menjadi dua fakultas yang berdiri sendiri, meskipun
keduanya bersinergi untuk pemenuhan protein hewani masyarakat, apalagi dengan
bidang pertanian yang menangani produksi protein nabati tentunya akan sangat berbeda.
Walaupun saat ini Kedokteran Hewan masuk kedalam rumpun Ilmu-Ilmu Kesehatan
karena Kedokteran Hewan banyak berurusan dengan penyakit hewan menular terhadap
manusia. Berdasarkan pemahaman ini, sudah secara tegas dapat
dipisahkan bahwa ilmu pengetahuan Peternakan dan Kedokteran Hewan sangat
berbeda rumpun (teknis) dengan Ilmu Pertanian, yang didalamnya terdiri dari
Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan.
Dalam
rangka peningkatan kenerja pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, serta
sebagai tindak lanjut UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
pemerintah mengeluarkan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Dimana, kedekatan rumpun teknis menjadi salah satu dasar dalam penyusunan
perangkat daerah. Lebih lanjut, dalam perspektif PP 18 tahun 2016 ini, urusan
pemerintahan dibagi menjadi 2 (dua) urusan yaitu urusan wajib dan pilihan.
Urusan Pemerintahan Wajib yaitu Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan
oleh semua Daerah, sedangkan Urusan Pemerintahan Pilihan adalah Urusan
Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang
dimiliki Daerah.
Kewenanangan Provinsi dalam urusan pertanian
menurut UU No 23 Tahun 2019 adalah
sebanyak 18 (delapan belas) kewenangan. Dari 18 kewenangan tersebut, hanya 5 (lima) kewenangan merupakan kewenangan
subbidang tanaman pangan perkebunan, sedangkan kewenangan provinsi dalam urusan
subbidang peternakan dan kesehatan hewan sebanyak 17 kewenangan. Sebagaimana tercantum dalam pasal 6 PP 18 tahun
2016, aspek teknis Peternakan dan Kesehatan hewan memiliki porsi lebih 80% dari
nilai indikator. Kriteria variabel teknis sebagaimana dimaksud ditetapkan
berdasarkan beban tugas utama pada setiap urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota serta fungsi penunjang
urusan pemerintahan.
Urusan
pertanian merupakan urusan pilihan, wajib dilaksanakan sesuai dengan potensi
yang dimiliki oleh daerah. Pemetaaan
urusan dinilai dengan 16 indikator teknis, yang terdiri dari 12 indikator
teknis bidang peternakan dan kesehatan hewan, sedangkan bidang pertanian
tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan yang dikelompokkan dalam satu
rumpun hanya dinilai dengan 4 indikator teknis. Indikator teknis ini menunjukan
tingkat kontribusi terhadap Kinerja Pelayanan dalam urusan tertentu. Banyaknya
indikator teknis dalam penilaian urusan pilihan, tidak dibentuk kerena alasan
PAD, PDRB dan indikator lainnya yang tidak termuat dalam peraturan tersebut.
Bila ditinjau dari indikator pembangunan
peternakan dan kesehatan hewan di Provinsi Sumatera Selatan sejauh ini telah
berkembang sedemikian rupa (termasuk didalamnya peningkatan sarana-prasarana
penunjang dan sumber daya manusia), sehingga hasil validasi dalam penentuan
skor kelembagaan perangkat daerah yang dilakuksanakan oleh Kementerian Dalam
Negeri tahun 2016, sub sektor peternakan memperlihatkan dominasinya. Dari
jumlah skor murni yang belum dikalikan
dengan faktor geografis, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan memperoleh skor
sebesar 472, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura sebesar 400, sedangkan Dinas
Perkebunan sebesar 100. Hampir 50 % skor peternakan dari pertanian secara umum.
Walaupun
demikian bila akan ditinjau dari peluang untuk memperoleh PAD maka sektor
peternakan dan kesehatan hewan akan dapat menjadi andalan terutama pada bidang
kesehatan hewan. Dimana fungsi pelayanan jasa berada pada sektor kesehatan
hewan antara lain: jasa medik veteriner, jasa para medik veteriner, jasa
kesehatan masyarakat veteriner, jasa laboratorium veteriner, jasa rumah potong
hewan ruminansia, jasa rumah potong hewan unggas, pelayanan rumah sakit hewan,
jasa inseminasi buatan yang dapat himpun untuk memperoleh PAD.
Indikator
penilaian teknis bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan masih sangat besar. Secara
garis besar Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan menangani 2 (dua) pekerjaan penting, yakni :
Pengembangan produksi Peternakan yang dilaksanakan melalui pengembangan fungsi perbibitan, produksi, pakan ternak dan
Pengolahan hasil peternakan. Di tingkat Direktorat Jenderal PKH fungsi-fungsi
tersebut diwakili oleh masing-masing direktorat yang bersesuaian. Dalam hal
kecabangan ilmu, bidang kewenangan peternakan dibela oleh rumput keilmuannya
masing-masing yang telah berkembang selama ratusan tahun. Di tingkat lapangan
pelayanan peternakan dan kesehatan hewan secara efektif dilaksanakan melalui
gugus tugas fungsi-fungsi Pengawas Perbibitan, Pengawas Mutu Pakan, pelayanan
teknis IB dan Embrio Transfer oleh petugas yang tersertifikasi sebagai Medik
Reproduksi (dokter hewan yang mendapat pendidikan/pelatihan khusus bidang
reproduksi), dan Paramedik Reproduksi (Inseminator, Pemeriksa Kebuntingan, ATR
dan Petugas Teknis Embrio Transfer).
Pengembangan Kesehatan Hewan dan Kesmavet melalui pengembangan
fungsi Keswan dan fungsi Kesmavet. Penanganan Penyakit Hewan/Ternak, baik yang
bersifat Zoonosis (dapat menular ke
manusia), maupun Non-Zoonosis
(menular antar hewan) terhadap 45 juta ternak dan 114 ribu ekor Hewan Penular
Rabies di Sumsel seperti Rabies, Flu Burung (Avian Influenza/AI), Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Anthrax,
Brusellosis, Jembrana, Brucellosis (Keguguran), SE (Ngorok), Hog Cholera pada babi dan ND (Tetelo)
pada ayam dimana penanggulangannya tidak mudah, tidak bisa dilakukan oleh yang
bukan ahlinya atau harus dikendalikan oleh tenaga ahli khusus, seperti Medik
Veteriner (Dokter Hewan) dan Paramedik Veteriner. Penyakit ternak tersebut berdampak sangat fatal dimana dapat menyebabkan
kematian pada manusia. Kondisi ini
menjadi suatu alasan mengapa harus ada satu unit kerja yang berdiri sendiri secara
khusus menangani bidang peternakan dan kesehatan hewan. Disamping itu, didukung
pengembangan yang telah ada yakni: Rumah Potong Hewan terbesar dan Pusat
Pengembangan Kerbau Rawa, Rumah Sakit Hewan Terbesar, Balai Pembibitan Ternak,
Balai Laboraoriun Kesmavet.
Selain pertimbangan terkait sumber daya tersebut
di atas, faktor lain yang menjadi pertimbangan pembentukan Dinas Peternakan dan
Kesehatan Hewan adalah sebagai berikut :
Memperhatikan arahan dan konsep struktur
kelembagaan yang linier/selaras yang menginginkan adanya keseragaman struktur
Satuan Kerja dari Pusat, Provinsi sampai Kab/Kota, yang berlaku secara nasional
untuk semua kelembagaan pemerintah di Indonesia termasuk pada Kementerian
Pertanian, dimana Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan menjadi satuan kerja
yang mandiri.
Memperhatikan
Pasal 40 PP 18 tahun 2016 ayat (1) dan (3) yang berbunyi, suatu Urusan
Pemerintahan tidak memenuhi skor yang syaratkan untuk dibentuk dinas Daerah
provinsi, kabupaten/kota sendiri, Urusan Pemerintahan tersebut digabung dengan
dinas lain. Penggabungan Urusan Pemerintahan dalam 1 (satu) dinas Daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada perumpunan
Urusan Pemerintahan dengan kriteria kedekatan karakteristik Urusan
Pemerintahan; dan/atau keterkaitan antar penyelenggaraan Urusan Pemerintahan.
Berdasarkan
panduan tersebut, satuan kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan yang
memiliki spesifikasi teknis khusus yang berbeda objek dan keahlian subjek dibanding ketahanan pangan, pertanian dan
perkebunan, sehingga berdasarkan kewenangan dan tugas dan fungsi, maka kami mendorong Satuan Kerja yang berbasis
pelayanan langsung seperti Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan terbentuk di Sumatera
Selatan.
*Ketua Perhimpunan Dokter Hewan
Indonesia Cabang Sumsel.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar