Selasa, 21 Januari 2020

URGENSI PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN DI SUMSEL


URGENSI PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN DI SUMSEL
Oleh
DR. Drh. Jafrizal, MM*

Paradigma pembangunan pertanian secara umum telah berubah, yaitu dari sebelumnya menempatkan pemerintah sebagai pelaku menjadi fasilitator, akselerator, dan regulator. Dengan paradigma baru ini program-program pembangunan pertanian lebih diarahkan kepada pemberdayaan masyarakat atau dengan kata lain peran pemerintah adalah menyiapkan suatu kondisi yang memungkinkan berkembangnya proses kreatif di masyarakat. Paradigma ini berbeda dengan pembangunan bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan dimana di dalam tugas dan fungsinya masih menggabungkan paradigma lama dan paradigma baru, dimana  peternakan menggunakan paradigma baru sedangkan kesehatan hewan  menggunakan gabungan paradigma lama dan baru. Hal ini dikarenakan dalam melaksanakan tugas dan fungsi kesehatan hewan, pemerintah melakukan pelaku pelayanan langsung dan sekaligus sebagai fasilitator, akselerator dan regulator.
Urusan peternakan dan kesehatan hewan  merupakan urusan yang sifatnya spesifik, sangat teknis, kompleks dan berbasis pelayanan masyarakat. Keberadaan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagai salah satu Instansi Pemerintah di Provinsi Sumatera Selatan sebenarnya telah ada sejak Provinsi ini didirikan. Namun, sejak tahun 2017, atas dasar kinerja Dinas Peternakan yang tidak seperti harapan dan political will  Pemerintah, maka Dinas Peternakan digabung dengan Dinas Ketahanan Pangan.
Penggabungan ini tentu saja menjadi sebuah masalah, karena berdasarkan rumpun ilmu pengetahuan, urusan peternakan yang didukung oleh dua rumpun keilmuan besar yaitu ilmu peternakan dan ilmu kedokteran hewan tidak satu rumpun dengan ilmu pertanian. Sejarah mencatat bahwa perkembangan perguruan tinggi di Indonesia menempatkan Fakultas Peternakan dan Kedokteran Hewan sejak awal sudah menjadi dua fakultas yang berdiri sendiri, meskipun keduanya bersinergi untuk pemenuhan protein hewani masyarakat, apalagi dengan bidang pertanian yang menangani produksi protein nabati tentunya akan sangat berbeda. Walaupun saat ini Kedokteran Hewan masuk kedalam rumpun Ilmu-Ilmu Kesehatan karena Kedokteran Hewan banyak berurusan dengan penyakit hewan menular terhadap manusia. Berdasarkan pemahaman ini, sudah secara tegas dapat dipisahkan bahwa ilmu pengetahuan Peternakan dan Kedokteran Hewan sangat berbeda rumpun (teknis) dengan Ilmu Pertanian, yang didalamnya terdiri dari Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan.
Dalam rangka peningkatan kenerja pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, serta sebagai tindak lanjut UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah mengeluarkan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Dimana, kedekatan rumpun teknis menjadi salah satu dasar dalam penyusunan perangkat daerah. Lebih lanjut, dalam perspektif PP 18 tahun 2016 ini, urusan pemerintahan dibagi menjadi 2 (dua) urusan yaitu urusan wajib dan pilihan. Urusan Pemerintahan Wajib yaitu Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah, sedangkan Urusan Pemerintahan Pilihan adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah.
Kewenanangan Provinsi dalam urusan pertanian menurut UU No 23 Tahun 2019 adalah sebanyak 18 (delapan belas) kewenangan. Dari 18 kewenangan tersebut, hanya  5 (lima) kewenangan merupakan kewenangan subbidang tanaman pangan perkebunan, sedangkan kewenangan provinsi dalam urusan subbidang peternakan dan kesehatan hewan sebanyak 17 kewenangan. Sebagaimana tercantum dalam pasal 6 PP 18 tahun 2016, aspek teknis Peternakan dan Kesehatan hewan memiliki porsi lebih 80% dari nilai indikator. Kriteria variabel teknis sebagaimana dimaksud ditetapkan berdasarkan beban tugas utama pada setiap urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota serta fungsi penunjang urusan pemerintahan.
Urusan pertanian merupakan urusan pilihan, wajib dilaksanakan sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh daerah.  Pemetaaan urusan dinilai dengan 16 indikator teknis, yang terdiri dari 12 indikator teknis bidang peternakan dan kesehatan hewan, sedangkan bidang pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan yang dikelompokkan dalam satu rumpun hanya dinilai dengan 4 indikator teknis. Indikator teknis ini menunjukan tingkat kontribusi terhadap Kinerja Pelayanan dalam urusan tertentu. Banyaknya indikator teknis dalam penilaian urusan pilihan, tidak dibentuk kerena alasan PAD, PDRB dan indikator lainnya yang tidak termuat dalam peraturan tersebut.
Bila ditinjau dari indikator pembangunan peternakan dan kesehatan hewan di Provinsi Sumatera Selatan sejauh ini telah berkembang sedemikian rupa (termasuk didalamnya peningkatan sarana-prasarana penunjang dan sumber daya manusia), sehingga hasil validasi dalam penentuan skor kelembagaan perangkat daerah yang dilakuksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri tahun 2016, sub sektor peternakan memperlihatkan dominasinya. Dari jumlah skor murni  yang belum dikalikan dengan faktor geografis, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan memperoleh skor sebesar 472, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura sebesar 400, sedangkan Dinas Perkebunan sebesar 100. Hampir 50 % skor peternakan dari pertanian secara umum.
Walaupun demikian bila akan ditinjau dari peluang untuk memperoleh PAD maka sektor peternakan dan kesehatan hewan akan dapat menjadi andalan terutama pada bidang kesehatan hewan. Dimana fungsi pelayanan jasa berada pada sektor kesehatan hewan antara lain: jasa medik veteriner, jasa para medik veteriner, jasa kesehatan masyarakat veteriner, jasa laboratorium veteriner, jasa rumah potong hewan ruminansia, jasa rumah potong hewan unggas, pelayanan rumah sakit hewan, jasa inseminasi buatan yang dapat himpun untuk memperoleh PAD.
Indikator penilaian teknis bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan masih sangat besar. Secara garis besar Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan  menangani 2 (dua) pekerjaan penting, yakni :
Pengembangan produksi Peternakan yang dilaksanakan melalui pengembangan fungsi perbibitan, produksi, pakan ternak dan Pengolahan hasil peternakan. Di tingkat Direktorat Jenderal PKH fungsi-fungsi tersebut diwakili oleh masing-masing direktorat yang bersesuaian. Dalam hal kecabangan ilmu, bidang kewenangan peternakan dibela oleh rumput keilmuannya masing-masing yang telah berkembang selama ratusan tahun. Di tingkat lapangan pelayanan peternakan dan kesehatan hewan secara efektif dilaksanakan melalui gugus tugas fungsi-fungsi Pengawas Perbibitan, Pengawas Mutu Pakan, pelayanan teknis IB dan Embrio Transfer oleh petugas yang tersertifikasi sebagai Medik Reproduksi (dokter hewan yang mendapat pendidikan/pelatihan khusus bidang reproduksi), dan Paramedik Reproduksi (Inseminator, Pemeriksa Kebuntingan, ATR dan Petugas Teknis Embrio Transfer).
Pengembangan Kesehatan Hewan dan Kesmavet melalui pengembangan fungsi Keswan dan fungsi Kesmavet. Penanganan Penyakit Hewan/Ternak, baik yang bersifat Zoonosis (dapat menular ke manusia), maupun Non-Zoonosis (menular antar hewan) terhadap 45 juta ternak dan 114 ribu ekor Hewan Penular Rabies  di Sumsel seperti Rabies, Flu Burung (Avian Influenza/AI), Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Anthrax, Brusellosis, Jembrana, Brucellosis (Keguguran), SE (Ngorok), Hog Cholera pada babi dan ND (Tetelo) pada ayam dimana penanggulangannya tidak mudah, tidak bisa dilakukan oleh yang bukan ahlinya atau harus dikendalikan oleh tenaga ahli khusus, seperti Medik Veteriner (Dokter Hewan) dan Paramedik Veteriner.  Penyakit ternak tersebut  berdampak sangat fatal dimana dapat menyebabkan kematian pada manusia.  Kondisi ini menjadi suatu alasan mengapa harus ada  satu unit kerja yang berdiri sendiri secara khusus menangani bidang peternakan dan kesehatan hewan. Disamping itu, didukung pengembangan  yang  telah ada yakni:  Rumah Potong Hewan terbesar dan Pusat Pengembangan Kerbau Rawa, Rumah Sakit Hewan Terbesar, Balai Pembibitan Ternak, Balai Laboraoriun Kesmavet.
Selain pertimbangan terkait sumber daya tersebut di atas, faktor lain yang menjadi pertimbangan pembentukan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan adalah sebagai berikut :
Memperhatikan arahan dan konsep struktur kelembagaan yang linier/selaras yang menginginkan adanya keseragaman struktur Satuan Kerja dari Pusat, Provinsi sampai Kab/Kota, yang berlaku secara nasional untuk semua kelembagaan pemerintah di Indonesia termasuk pada Kementerian Pertanian, dimana Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan menjadi satuan kerja yang mandiri.
Memperhatikan Pasal 40 PP 18 tahun 2016 ayat (1) dan (3) yang berbunyi, suatu Urusan Pemerintahan tidak memenuhi skor yang syaratkan untuk dibentuk dinas Daerah provinsi, kabupaten/kota sendiri, Urusan Pemerintahan tersebut digabung dengan dinas lain. Penggabungan Urusan Pemerintahan dalam 1 (satu) dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada perumpunan Urusan Pemerintahan dengan kriteria kedekatan karakteristik Urusan Pemerintahan; dan/atau keterkaitan antar penyelenggaraan Urusan Pemerintahan.
Berdasarkan panduan tersebut, satuan kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan yang memiliki spesifikasi teknis khusus yang berbeda objek dan keahlian subjek  dibanding ketahanan pangan, pertanian dan perkebunan, sehingga berdasarkan kewenangan dan tugas dan fungsi, maka  kami mendorong Satuan Kerja yang berbasis pelayanan langsung seperti Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan terbentuk di Sumatera Selatan.  



*Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Cabang  Sumsel.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar