SUMSEL MEMBUTUHKAN LEMBAGA KONSERVASI
Oleh DR. Drh. Jafrizal, MM*
Sumsel merupakan
salah satu daerah yang sampai saat ini belum memiliki lembaga konservasi satwa eksitu (di luar habitat alami). Dari 7
provinsi di Pulau Sumatera, ada
tiga provinsi yang belum memiliki
lembaga konservasi eksitu yakni Provinsi Sumsel, Provinsi Babel dan Provinsi
Bengkulu. Dari 55 lembaga konservasi yang tergabung dalam Perhimpunan Kebun
Binatang Se-Indonesia (PKBSI), tidak
kelihatan nama lembaga konservasi satwa yang berasal dari Provinsi Sumatera
Selatan. Hal ini bukan berarti di Sumsel tidak memiliki jiwa penyayang atau
pencinta satwa, justru banyak penyayang/penangkar satwa secara pribadi/swasta
dan pemerintah daerah yang belum
memiliki izin sebagai lembaga konservasi.
Lembaga konservasi
menurut Peraturan Menteri Kehutanan
Republik Indonesia Nomor P.31/Menhut-II/2012, merupakan lembaga yang bergerak
di bidang konservasi tumbuhan dan/atau satwa liar di luar habitatnya yang dapat
diselenggarakan oleh lembaga pemerintah maupun lembaga non pemerintah.
Berdasarkan kepentingannya lembaga konsevasi dibagi menjadi lembaga konservasi
umum seperti kebun binatang, taman
safari, taman satwa, taman satwa khusus, museum zoologi, dan lembaga konservasi khusus seperti Pusat Penyelamat Satwa, Pusat
Rehabilitasi Satwa dan Pusat Latihan Satwa Khusus. Seyogyanya, lembaga
konservasi baik yang umum maupun yang khusus minimal ada satu disetiap
provinsi.
Kewenangan daerah
dalam masalah lembaga konservasi menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
23 Tahun 2014, bahwa penyelenggaraan konservasi satwa liar yang
dilindungi menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Pemerintah Provinsi memiliki
kewenangan dalam pelaksanaan perlindungan satwa liar yang tidak dilindungi dan/atau
tidak termasuk dalam lampiran Convention
on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
Pemerintah Kabupaten/Kota tidak memiliki kewenangan di bidang konservasi, akan
tetapi memiliki kewenangan dalam pelaksanaan pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Kabupaten/Kota.
Meskipun kewenanagan
penyelenggaraan konservasi satwa liar yang dilindungi tidak dimilik oleh
pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota akan
tetapi pemerintah provinsi dan
kabupaten/kota mempunyai kewenangan dalam memberikan rekomendasi pendirikan
lembaga konservasi di daerahnya. Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota juga
dapat mendirikan lembaga konservasi eksitu yang dikelola oleh badan usaha milik
daerah dan/atau dapat mengajak pihak swasta untuk mendirikan lembaga
konservasi.
Kondisi provinsi-provinsi
yang belum memiliki lembaga konservasi eksitu, menjadi perhatian para penggiat satwa. Salah
satunya manjadi bahasan dalam Rapat Koordinasi Nasional PKBSI di Lagoi Bintan
Kepulauan Riau pada tanggal 20 Oktober-2 November 2019 yang lalu dengan tema “Kebersamaan
Membangun Lembaga Konservasi yang Kuat dan Mandiri”. Rakornas
tersebut menghasilkan nawabhakti sebagai bentuk pengabdian PKBSI dalam
mewujudkan lembaga konservasi yang kuat dan mandiri untuk mendukung pemerintah
Indonesia Visit 2045. Dalam
mewujudkan cita-cita tersebut direkomendasikan pemerintah daerah dapat
mendukung dan mendorong berdirinya
lembaga konservasi di setiap daerah, dapat memangkas
birokrasi dalam pengurusan perizinan
pendirian dan pengelolaan lembaga konservasi, serta
mempermudah dalam perizinan pemindahan satwa atau tukar menukar satwa antar lembaga konservasi.
Bila kita melihat kewenangan
daerah provinsi dan kondisi habitat
alami satwa di Sumsel ke depan, tentu lembaga konservasi menjadi keharusan. Mengingat
kemungkinan perubahan status satwa dilindungi akan meningkat sebagai akibat
kerusakan habitat alaminya karena kebakaran hutan dan kabut asap yang akan
mengakibatkan peningkatan kematian dan
kesakitan. Kondisi ini yang mendorong status semua satwa di Sumsel akan
menjadi dilindungi karena kelangkaannya.
Penulis kali ini akan menarik benang merah terkait dengan eksistensi satwa dilindungi dan
satwa yang belum dilindungi di Sumsel.
Kebakaran hutan dan
asap di Sumsel beberapa bulan belakangan
telah melebihi ambang batas partikel
udara sempat di atas 150 µgram/m3 bahkan berada pada 350-420 µgram/m3.
Hal ini mengindikasikan bahwa kondisi udara sangat tidak sehat bukan saja bagi
manusia akan tetapi juga bagi satwa. Memang,
belum ada data pasti berapa banyak satwa liar yang sakit akibat kebakaran hutan
tersebut, akan tetapi bila kita ambil pendekatan ke manusia yang terkena dampak
kabut asap di wilayah Sumsel tentu saja kondisi yang sama dialami oleh satwa.
Kondisi kebakaran hutan dan lahan yang mengakibatkan kabut
asap tentu tidak terlepas dari perubahan peruntukan kawasan hutan. Secara yuridis perubahan peruntukan, fungsi, dan penggunaan kawasan
hutan memang dimungkinkan, sehingga pembersihan
lahan yang dipilih paling murah adalah dengan pembakaran. Kebijakan pelepasan
kawasan hutan untuk perkebunan besar seharusnya dilakukan dengan aturan-aturan penggarapan lahan yang ramah lingkungan, tidak diperbolehkan merusak
dan mengganggu lingkungan hidup dan kelestarian hutan. Namun kenyataannya kerusakan lingkungan dan
kelestarian hutan tak dapat terelakkan.
Kebijakan
pelepasan hutan yang diizinkan oleh
pemerintah untuk keperluan perkebunan besar seharusnya diiringi dengan komitmen
perusahaan perkebunan untuk ikut berpartisipasi membangun lembaga konservasi eksitu
(di luar habitat) di daerah sebagai konsekuensi dari dampak
pembukaan lahan dan kerusakan lingkungan. Khususnya di Sumsel, banyak satwa
khas yang dimiliki sumsel saat ini menjadi langka dan terancam punah akibat kerusakan
lingkungan, seperti ikan pesut, ikan belida, harimau, burung bangau migran.
Habitat satwanya perlahan-lahan menghilang akibat dari laju kerusakan hutan.
Hal ini juga yang menyebabkan keluarnya satwa harimau ke wilayah perkebunan
masyarakat seperti yang terjadi di Kabupaten Lahat dan Kabupaten sekitarnya
saat ini.
Jika kita lihat
peran lembaga konservasi eksitu (Taman Satwa dan Kebun Binatang) ini dapat berperan sebagai tempat penangkaran satwa
langka yang berasal dari habitat alaminya dan berfungsi sebagai penyelamat
terakhir satwa di daerah Sumsel, sebagai
tempat penitipan satwa-satwa langka milik negara yang diperoleh dari sitaan
atau penyerahan dari masyarakat dan sekaligus menjaga kemurnian genetik satwa yang merupakan
plasma nutfah daerah Sumsel.
Lembaga konsevasi
eksitu juga dapat dijadikan sebagai
sarana pendidikan bagi masyarakat luas mengenai pentingnya penyelamatan satwa
dan dapat dijadikan sebagai tempat penyuluhan tentang konservasi sumber daya
alam secara berkelanjutan. Sebagai tempat pendidikan dimana kelak anak cucu
masih dapat melihat satwa-satwa langka di dunia nyata yang sebelumnya hanya
mereka ketahui dari film, cerita dan googling
di internet.
Lembaga konsevasi
eksitu juga dapat dijadikan sebagai
tempat rekreasi bagi masyarakat dimana satu sisi dapat memberikan keuntungan
secara ekonomis (sumber Pendapatan Asli Daerah) melalui tiket masuk Sebagai
tempat wisata bagi masyarakat tentu saja dapat memberikan kontribusi berupa
retribusi bagi daerah. Lembaga konservasi
juga dapat membantu dalam membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat,
bukan saja bekerja di lembaga konservasi akan tetapi juga di sekitar tempat
rekreasi akan tumbuh usaha-usaha mikro yang dapat memberikan pekerjaan kepada
masyarakat sekitar.
Lembaga konsevasi eksitu juga dapat
berperan dalam pengembangan ilmu dunia pendidikan sebagai tempat riset dan penelitian
bagi ilmu kedokteran hewan, peternakan, biologi, pariwisata dan perkembangan ilmu pengetahuan lainnya. Sumsel
yang memiliki 3 Perguruan Tinggi Negeri dan
64 Perguruan Tinggi Swasta membutuhkan laboratorium alam yang dapat
dijadikan sarana yang mendukung dalam
pengembangan pengetahuan.
Melihat peran dari lembaga konservasi
begitu krusial bagi kelestraian maupun lingkungan maka tanggung jawab
kelestarian satwa berada pada pundak kita bersama. Sinergisitas antara pemerintah,
pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan
secara bersama-sama dapat mendorong terbentuknya lembaga konservasi baik
yang diselenggarakan oleh pemerintah sendiri maupun dilakukan oleh lembaga
swasta. Lembaga konservasi yang didirikan tentu saja bukan hanya untuk satwa
yang hidup di darat akan tetapi juga bagi satwa yang hidup di air. Pemerintah diharapkan dapat mengajak lembaga
swasta dalam membangun dan memperhatikan satwa langka dengan mendirikan lembaga
konservasi eksitu yang dapat menjadi konsekuensi dari konversi lahan yang
digunakan. Pemerintah juga diharapkan dapat mempermudah dalam birokrasi
perizinan dalam pendirian dan pengoperasional lembaga konservasi dengan
memberikan insentif bagi lembaga swasta yang memberikan perhatian pada satwa.
Semoga lembaga konsevasi terwujud di wilayah Sumsel dan menjadi provinsi yang
ramah satwa.
*DR.
Drh.
Jafrizal, MM
Pejabat Otoritas Veteriner Kota Palembang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar