Kamis, 25 September 2025

Menguatkan Otoritas Veteriner di Daerah: Pilar Kesehatan Hewan, Pangan, dan Kemanusiaan

Menguatkan Otoritas Veteriner di Daerah: Pilar Kesehatan Hewan, Pangan, dan Kemanusiaan


Oleh: Dr. drh. Jafrizal, MM*


Bangsa ini tidak pernah benar-benar bebas dari ancaman penyakit hewan menular. Dari rabies yang masih merenggut nyawa anak bangsa di pelosok desa, hingga PMK yang mengguncang ekonomi peternak dan negara dengan kerugian triliunan rupiah. Belum lagi avian influenza, ASF, Leptospira,  Anthraks dan sederet penyakit strategis lainnya yang setiap saat bisa meledak tanpa peringatan. Pertanyaannya sederhana: siapa yang akan menjadi benteng pertahanan pertama? Jawabannya tegas: Otoritas Veteriner di daerah.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 jo. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, serta PP Nomor 3 Tahun 2017, tidak lahir untuk sekadar menjadi teks hukum yang mati. Ia adalah mandat konstitusional yang memerintahkan setiap daerah untuk memiliki otoritas veteriner yang nyata, berfungsi, dan berdaya guna. Pasal 63 huruf b dan Pasal 75 mengunci tegas: penyelenggaraan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner hanya dapat dijalankan oleh otoritas veteriner dan dokter hewan berwenang. Artinya, tidak ada ruang kompromi.

Namun realitas di banyak daerah masih jauh dari harapan. Posisi otoritas veteriner sering dipandang sebelah mata, ditempatkan sekadar formalitas birokrasi, tanpa dukungan anggaran, SDM, dan kewenangan yang memadai. Padahal, fungsi otoritas veteriner adalah fungsi penyelamat bangsa.

Fungsi Spektakuler Otoritas Veteriner di Daerah

* Perisai Kemanusiaan dari Wabah Mematikan

Rabies adalah contoh nyata. Tanpa otoritas veteriner yang kuat, rabies akan terus menjadi pembunuh senyap. Begitu juga PMK yang pernah mengguncang peternakan nasional dan melumpuhkan perekonomian daerah. Otoritas veteriner adalah benteng yang berdiri di garis depan melawan musuh tak kasat mata ini.

* Penjamin Pangan yang Aman dan Bermartabat

Apa jadinya jika pangan asal hewan di pasar dan meja makan kita tidak aman? Bayangkan anak-anak sekolah makan daging tercemar atau telur terinfeksi. Otoritas veteriner memastikan pangan asal hewan yang beredar adalah ASUH—Aman, Sehat, Utuh, Halal. Ini bukan sekadar fungsi teknis, ini menyangkut martabat bangsa.

* Penopang Ekonomi Peternak dan Rakyat Kecil

Ketika wabah melanda, yang paling pertama jatuh adalah peternak rakyat. Otoritas veteriner hadir untuk menjaga ekonomi mereka tetap hidup, agar mata pencaharian keluarga desa tidak hancur. Di titik inilah, otoritas veteriner berfungsi sebagai penyelamat roda ekonomi kerakyatan.

* Pilar Ketahanan Nasional

Badan Kesehatan Hewan Dunia (WOAH) menegaskan: "Strong Veterinary Authority is the backbone of a resilient nation." (otoritas veteriner yang kuat adalah tulang punggung ketahanan suatu bangsa). Dunia menilai keseriusan sebuah bangsa dari kemampuannya menjaga kesehatan hewan. Otoritas veteriner yang kuat di daerah adalah simbol peradaban modern—bahwa Indonesia mampu mengendalikan penyakit, menjamin pangan, dan menjaga kesehatan masyarakatnya.


Langkah Strategis dan Taktis Penguatan Otoritas Veteriner di Daerah

Tidak bisa ditawar, jika kepala daerah visioner, maka penguatan otoritas veteriner harus ditempatkan sebagai program prioritas strategis. Langkahnya jelas:

* Penetapan Pejabat Otoritas Veteriner yang Jelas

Kepala daerah wajib menunjuk pejabat otoritas veteriner sesuai PP No. 3 Tahun 2017, dengan kompetensi dokter hewan berwenang. Tanpa pejabat jelas, fungsi ini lumpuh.

* Penguatan Kelembagaan dan SDM

Bentuk unit kerja yang kokoh, tambah jumlah dokter hewan, latih kompetensinya secara berkelanjutan, dan bangun jejaring dengan perguruan tinggi serta organisasi profesi.

* Anggaran Khusus dan Fasilitas Memadai

Jangan biarkan otoritas veteriner hanya berbekal “semangat”. Vaksinasi massal, surveilans penyakit, laboratorium daerah, hingga pengawasan rumah potong hewan harus didukung anggaran nyata.

* Pengawasan Lalu Lintas Ternak dan Produk Hewan

Perketat pintu masuk daerah, cegah hewan sakit dan produk ilegal beredar. Tugas ini hanya bisa dijalankan oleh otoritas veteriner dengan kewenangan penuh.

* Kolaborasi Lintas Sektor dan Partisipasi Publik

Kesehatan hewan bukan urusan satu dinas. Libatkan kesehatan manusia, perdagangan, pendidikan, hingga aparat keamanan. Bahkan masyarakat harus dilibatkan aktif dalam program vaksinasi dan pelaporan penyakit.

* Digitalisasi dan Sistem Cepat Tanggap

Bangun sistem informasi kesehatan hewan berbasis digital, dengan pelaporan cepat, data real time, dan respons instan. Inilah era baru otoritas veteriner yang modern.

Momentum Kepemimpinan Daerah

Kepala daerah yang berani menguatkan otoritas veteriner sesungguhnya sedang membangun warisan kemanusiaan. Ia tidak hanya menjalankan amanat undang-undang, tetapi sedang melindungi generasi dari ancaman penyakit, memastikan pangan aman, dan memperkuat ketahanan daerah menghadapi tantangan global.

Menguatkan otoritas veteriner bukan sekadar urusan teknis kesehatan hewan. Ia adalah strategi pembangunan, kebijakan kemanusiaan, dan perisai bangsa.

Karena itu, inilah saatnya suara ditegaskan:

Bangun otoritas veteriner yang kuat di daerah, atau bersiaplah menghadapi bencana wabah yang tak pernah memilih waktu untuk datang.


*Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi Sumsel

Tidak ada komentar:

Posting Komentar