Kamis, 25 September 2025

KOMITMEN PEMPROV SUMSEL JAMIN KEAMANAN PANGAN ASAL HEWAN: ANGKAT PEJABAT OTORITAS VETERINER

AKSELERASI JAMINAN KEAMAN PANGAN ASAL HEWAN


Dr. drh. Jafrizal, MM ditetapkan sebagai Pejabat Otoritas Veteriner (POV) Provinsi Sumatera Selatan memalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 495/KPTS/DKPP/2025 pada tanggal 17 Juli 2025.  Otoritas Veteriner Provinsi  merupakan  lembaga pemerintah  di tingkat provinsi  yang bertanggung jawab dan memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner yang dipimpin oleh Pejabat Otoritas Veteriner (POV).  POV memiliki  peran penting dalam pengambilan keputusan tertinggi yang bersifat teknis terkait kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner  serta dalam koordinasi standar kesehatan hewan dan pangan asal hewan. 

Setiap instansi yang menyelenggarakan fungsi kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner baik tingkat puat maupun daerah wajib memiliki dokter hewan berwenang dan Pejabat Otoritas Veteriner. 

Penunjukan POV Provinsi Sumsel di Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan sebagai bentuk komitmen,  kepedulian dan tanggung jawab Gubernur Provinsi Sumsel  terhadap kesejahteraan hewan, keamanan produk hewan dan kesehatan masyarakat. Hal ini dikarenakan masih terdapat kasus penyakit hewan menular yang ditularkan dari hewan dan produk hewan. Menurut data WHO bahwa lebih dari 70% penyakit menular baru hang menginfeksi manusia saat ini berasal dari hewan. Dengan alasan ini maka kesehatan hewan dan produk hewan harus dijamin standar  kesehatan, mutu, kemanan dan kehalalannya. 

Dengan amanah yang diberikan, akan dijalankan dengan  bertanggung jawab sesuai dengan aturan yang ada. Tentu akan segera dikoordinasi kepala dinas, tim kesehatan hewan dan kesmavet baik di provinsi maupun kabupaten/kota. 

Program prioritas sektor peternakan dan kesehatan  yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat adalah terkait akselerasi jaminan standar,  kesehatan, keamanan, mutu produk telur ayam  wilayah Air Batu Banyuasin Sumsel  menjadi standar kualitas ekspor.  Standarisasi dengan 4  sertifikasi  secara serentak yakni Sertifikat Good Farming Practice, Sertifikat Bebas Salmonela, bebas residu antibiotikadan Sertifikat Nomor Kontrol Veterner. 

Banyuasin merupakan lumbung telur ayam di Sumsel, sekitar 6 juta ekor atau lebih 300 ton telur ayam berasal dari banyuasin.  Selain daging ayam, telur ayam merupakan sumber protein hewani yang sangat digemari masyarakat. Dengan alasan ini maka pemerintah  melalui POV wajib  menjamin keamanan, mutu dan kesehatan dari produk telur tersebut: Aman dari penyakit hewan, aman  dari residu antibiotik dan aman dari kontaminan yang berbahaya. Semoga bisa terlaksana.


Dr. drh. Jafrizal, MM

Pejabat Otoritas Veteriner Prov Sumsel

Dinas Ketahanan Pangan & Peternakan  Sumsel

Tidak ada komentar:

Posting Komentar