IBADAH KURBAN SAH, DAGING AMAN, SEHAT, UTUH DAN HALAL
dr. drh. Jafrizal,MM
Dalam penyelenggaraan qurban ada 3 persyaratan yang wajib dipenuhi: Aspek Kelayakan tempat penyediaan/penjualan; Aspek Kelayakan hewan qurban; Aspek higiene sanitasi dan jaminan kehalalan daging sembelihan di tempat penyembelihan.
Aspek tempat penjualan harus memenuhi persyaratan izin tempat, memenuhi persyaratan kesejahteraan hewan: tersedia air minum dan minum yang cukup, kandang yang bersih dan tertutup atap serta lokasi tidak mengganggu ketertiban umum.
Belilah hewan kurban pada penyedia yang telah berizin atau bersertifikat kualifikasi dan teregistrasi dari pemerintah setempat sebagai bukti mendapat pembinaan. Pastikan kepemilikan hewan kurban sah milik penyedia jangan sampai hasil curian.
Aspek kelayakan hewan kurban: Pastikan hewan kurban memiliki identitas eartag yang dapat ditelusuri status kesehatannya. Hewan kurban harus bebas dari penyakit menular (anthrax, brusellosis, cacing pita, scabies, TBC dll) yang dapat membahayakan kesehatan yang dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan hewan dari dokter hewan; Hewan kurban telah memenuhi syarat umur sebagai hewan kurban dengan tanda telah berganti sepasang gigi susu menjadi tetap (sapi lebih kurang 2 tahun, kambing lebih 1 tahun), tidak cacat (pincang, tanduk patah, buta) dan tidak kurus. Bila ragu memilih sendiri, hubungi Dinas atau dokter hewan yang membidangi fungsi peternakan setempat atau bisa meminta bantuan dokter hewan terdekat.
Aspek Kelayakan hewan qurban; Aspek higiene sanitasi dan di tempat penyembelihan. Penyembelihan hewan wajib dilaksanakan di Rumah Potong Hewan (RPH), khusus untuk kegiatan keagamaan dibolehkan pemotongan diluar RPH tetapi harus memenuhi persyaratan syariat dan teknis sesuai PP 95/2012. Persyarataan syariat harus disembelih Juru Sembelih Halal sebagai jaminan halal dan persyaratanbteknis harus tersedia lokasi yang luas, tersedia ait bersih, ada fasilitas penurunan hewan (rampa), ada tempat penampungan hewan sementara, ada tempat penyembelihan yang dilengkapi dengan lubang darah, tempat penanganan karkas yang digantung, penanganan daging diatas meja, jeroan hijau dan merah terpisah dan tempat penguburan limbah. Fasilitas ini untuk menjamin higiene sanitasi dari daging sembelihan dan lingkungan. Terakhir penggunaan plastik untuk kemasan daging harus dipastikan memang diperuntukan untuk kemasan makanan (foodgrade).
Dari semua pelaksanaan aspek ini seyogyanya dikeluarkan sertifikasi kelayakan baik itu kelayakan penjual/penyedia, Sertifikasi kelayakan hewan, sertifikasi kelayakan higiene dan kehalalan yang dilakukan oleh pemerintah setempat agar masyarakt yang berkurban dan yang menerima daging kurban mendapatkan jaminan hewan yang digunakan sah sebagai hewan kurban, hewanya sehat, dagingnya aman, utuh dan halal.
Dr.drh. Jafrizal, MM
Dokter Hewan Ahli Madya Prov Sumsel
Tidak ada komentar:
Posting Komentar