Kamis, 25 September 2025

Pembangunan Peternakan Tanpa APBD dan APBN

Pembangunan Peternakan  Tanpa APBD dan APBN

Oleh: Dr. drh. Jafrizal, MM

Pembangunan peternakan di Sumatera Selatan membutuhkan strategi inovatif yang tidak hanya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan memanfaatkan potensi lokal, kerja sama multipihak, dan pendekatan berkelanjutan, sektor peternakan dapat tumbuh menjadi pilar ekonomi yang mandiri, tangguh, dan berdaya saing global.

Kemitraan sebagai Kunci

Kemitraan antara peternak, swasta, lembaga keuangan, perguruan tinggi, dan masyarakat menjadi jalan utama dalam mempercepat pembangunan peternakan. Pola kemitraan memungkinkan transfer teknologi, akses permodalan, serta jaminan pasar yang stabil bagi peternak lokal. Peran sektor swasta dalam program tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) dapat diarahkan untuk mendukung pembangunan peternakan berkelanjutan. Dukungan berupa penyediaan sarana produksi, pelatihan, hingga pengembangan pasar dapat memperkuat ekosistem usaha peternakan rakyat.

Pola kemitraaan sistem bagi hasil yang banyak dilakukan di desa-desa antara pemilik modal dengan pemelihara. Konsep mini dapat dikembangkan lebih luas dan massif lagi kepada ASN. Jumlah ASN di Sumsel menurut data BPS (2024)  adalah 165.029 orang,  bila setiap orang berinvestasi  melalui kemitraan ternak sapi atau kambing satu ekor maka akan bertambah ada penambahan ternak 165.029 ekor sapi yang dipelihara oleh petani peternak. Jumlah ASN ini belum ditambah dengan pegawai swasta yang ada di BUMN, BUMD dan Perusahaan Swastta lainnya. Bila ada jaminan investasi maka akan muncul investor-investor baru.

Kawasan Pertanian-Kehutanan  Terpadu

Konsep kawasan pertanian terpadu mendorong sinergi antara peternakan, perkebunan, perikanan, dan pertanian. Pendekatan ini tidak hanya meningkatkan efisiensi pemanfaatan lahan, tetapi juga menciptakan diversifikasi ekonomi dan ketahanan pangan di tingkat daerah. Dengan potensi perkebunan yang dimiliki (6,8 juta hektar perkebunan karet, 2,9 juta hektar perkebunan sawit, 1,7 juta hutan produksi) dapat mewujudkan pertanian-kehutanan terpadu (agroforestry) diperlukan langkah penyatuan perizinan yang selama ini lebih kepada per-subsector menjadi perizinan sector yakni izin usaha bidang pertanian terpadu yang nantinya usaha yang dilakukan dapat dalam bentuk integrasi kambing-karet, kambing-sawit, sawit-sapi dll dengan satu izin usaha. 

Potensi integrasi peternakan dengan kawasan hutan produksi juga menjadi potensi yang belum menjadi perhatian.  Melalui konsep silvopastura dapat memberikan keuntungan ganda. Selain meningkatkan produktivitas ternak, konsep ini juga menjaga kelestarian hutan dan mengurangi konflik pemanfaatan lahan.

Berdasarkan  potensi lahan yang ada, bila dikonversikan untuk pemeilharaan sapi maka dapat menampung seluruh sapi di Indonesia yang berjumlah 11 jutaan ekor. Potensi lahan yang ada perlu dioptimalkan untuk  membawa Sumsel menjadi lumbung ternak nasional. 

Pengembangan Plasma Nutfah Potensi Lokal

Sumatera Selatan memiliki plasma nutfah berharga seperti Kerbau Rawa Pampangan, Itik Pegagan, dan berbagai jenis kambing lokal. Pengembangan plasma nutfah ini penting untuk menjaga keanekaragaman hayati, meningkatkan nilai ekonomi, serta menciptakan produk unggulan yang memiliki ciri khas daerah.

Plasma nutfah merupakan keunggulan komparatif yang dimiliki oleh Sumatera Selatan harus dapat menjadi  keunggulan kompetitif yang dapat dibanggakan sebagai ikon peternakan daerah. Membangun branding pasar untuk daging kerbau yang selama ini kebutuhan daging direstoran -restoran berasal dari daging kerbau impor dari India disubstitusi dengan daging kerbau rawa Pampangan, begitu juga dengan kebutuhan itik yang selama ini didominasi oleh itik Mojosari  disubstitusi dengan itik Pegagan. Dengan adanya permintaan pasar maka akan tumbuh pembibitan dan peembudidaya ternak kerbau dan itik produksi local Sumsel. 

Pengembangan itik Pegagan perlu mendapat perhatian serius karena itik ini bukan saja sebagai plasma nutfah asli Sumsel, juga dapat dikembangkan salah satu program  yang dapat mendukung program pengentasan kemiskinan dan stunting. Kebutuhan akan telur itik di daerah yang selama ini di topang dari Jawa dan Sumatera Barat dapat dipenuhi sendiri oleh masyarakat local di Sumsel. Pengembangan ini diperlukan adanya sebuah unit tekknis pembibitan daerah  (UPTD) agar pemuliaan galur murni itik pegagan dapat dipertahankan  meskipun pengembangan usaha dilakukan oleh kelompok masyarakat seperti yang dilakukan juga untuk kerbau rawa.  

Peran Pemerintah Sebagai Fasilitator dan Regulator

Pemerintah daerah berperan sebagai fasilitator dan regulator yang menciptakan iklim usaha kondusif, mendukung kebijakan ramah investasi, dan memastikan keberlanjutan lingkungan. Alih-alih menjadi penyedia dana utama, pemerintah dapat fokus pada regulasi, pendampingan, serta jaminan hukum yang mendorong partisipasi semua pihak. Penetapan Kawasan usaha terpadu sector pertanian., penetapan Kawasan pengembalaan umum nyang dapat menjadi lokasi usaha bersama ditingkat desa, kecamatan maupun kabupaten agara dapat tumbuh usaha kemitraan peternakan. Pemerintah melalui APBD dan APBN hanya  sebagai fasilitator dalam hal kesehatan hewan dengan mendirikan Pusat Kesehatan Hewan disetiap lokasi Kawasan pengembalaan umum, memberikan jaminan asuransui ternak  dan memberikan rasa aman terkait keamanan ternak termasuk menyediakan infrastruktur lainnya.   

Dengan strategi kolaboratif dan inovatif ini, pembangunan peternakan di Sumatera Selatan dapat berjalan tanpa ketergantungan pada APBD maupun APBN. Kemandirian peternakan bukan hanya cita-cita, tetapi sebuah keniscayaan untuk mewujudkan Sumatera Selatan yang sejahtera dan berdaya saing global.


*Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi Sumsel

*Ketua PDHI Sumsel 2 Periode  (2016-2024)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar