Jumat, 17 Januari 2025

SUMSEL KEKURANGAN JURUS SEMBELIH HALAL

KEKURANGAN JURU SEMBELIH HALAL? 


Ibadah kurban harus memenuhi ketentuan syariat dalam berkurban agar kurban dapat diterima. Aspek penting dari hewan kurban adalah membagikan daging sembelihan kepada yang berhak menerima. Daging tersebur selain harus dijamin kesehatannya juga harus dijamin kehalalannya.  Salah satu titik kritis kehalalan daging adalah pada saat penyembelihannya. Menurut SNI no 99003 tahun 20168,  penyembelihan adalah suatu kegiatan mematikan ternak hingga tercapai kematian sempurna dengan cara menyembelih yang mengacu pada kaidah kesejahteraan ternak dan syariat Islam.


Di Indonesia, panduan tentang penyembelihan yang halal mengacu pada SKKNI No 147 tahun 2022 tentang Juru  Penyembelihan Halal.


 Syarat kompetensi juru sembelih halal antara lain adalah harus beragama Islam, dewasa, dan sehat jasmani rohani. Peralatan yang dipakai harus tajam, mampu melukai hingga darah mengalir, dan tidak terbuat daru kuku atau tulang. Dalam melakukan penyembelihan, juru sembelih harus mengucapkan lafaz tasmiyya “dengan menyebut nama Allah”. Juru sembelih halal harus memiliki kompetensi teknis, yakni mampu membedakan hewan halal, mampu mengenali tanda kehidupan pada hewan yang akan disembelih, mampu melakukan tindakan penyembelihan sesuai syariat Islam, dan mampu mengenali tanda-tanda kematian. Proses penyembelihan harus memenuhi dua aspek sekaligus, yakni aspek kehalalan dan aspek kesejahteraan ternak, sehingga dihasilkan daging yang halal dan thoyib. Kedua aspek tersebut sejalan dengan persyaratan prinsip dasar penyembelihan yakni penanganan ternak yang baik, penggunaan pisau yang tajam, teknik penyembelihan yang tepat, pengeluaran darah yang tuntas, serta kematian yang sempurna.

Agar daging kurban tidak menjadi haram maka penyembelihan hewan kurban harus dilakukan oleh juru sembelih halal atau orang yang memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam penyembelihan hewan. 

Orang yang memiliki kompetensi tersebut belum banyak di Sumsel. Berdasarkan data Juleha Sumsel ada 107 orang telah dilatih untuk penyembelihan halal. Menurut data BPS (2023) terdapat  9622 masjid yang ada di Sumsel. Jumlah Juleha tentu saja tidak sebanding dengan jumlah  tempat pemotongan hewan  yang ada. Sehubungan dengan hal tersebut Pelatihan Juru Sembelih Halal harus terus di masifkan agar penyembelihan yang dilakukan di masjid2 atau tempat penyembelihan hewan kurban mendapatkan hasil daging yang halal. 

Sebagai upaya mempercepat pemenuhan Juru Sembelih Halal perlu dilakukan pelatihan dan sertifikasi yang didukung oleh Pemerintah, Swasta dan Lembaga Sosial Masyarakat agar Pelaksanaan kurban di Sumatera Selatan  memenuhi standar syarat halalan dan toyyiban. 


DR. DRH. JAFRIZAL, MM

Ketua PDHI Sumsel

Tidak ada komentar:

Posting Komentar