Jumat, 17 Januari 2025

RABIES MENJADI ANCAMAN

RABIES MENJADI ANCAMAN

Oleh: DR. drh. Jafrizal, MM

(RAKOR RABIES SE-SUMATERA 2024)


Rabies merupakan penyakit sangat berbahaya yang dapat menular dari hewan ke manusia (zoonosis)   karena penyebab  kematian fatal bila tertular telah bergejala. Rabies merupakan zoonosis prioritas yang harus segera dibebaskan dari negeri ini. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2023 tentang Pelayanan Minimal Zoonosis Prioritas di Wilayah Kabupaten/Kota. Zoonosis yang menjadi prioritas  untuk dibebaskan meliputi: rabies; anthrax; leptospirosis; brucellosis; dan avian influenza.

Saat ini ada 26 provinsi yang menjadi endemis rabies  termasuk Provinsi Sumatera Selatan tapi hanya 11 provinsi yang bebas rabies yakni Kepulauan Riau, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jatim, Jateng, DIY, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. 

Sehubungan dengan urgennya pembebasan rabies  khususnya di regional Sumatera,  akan dilaksanakan kegiatan Rapat  Koordinasi Rabies se-Sumatera pada tanggal 30 Juli-1 Agustus 2024 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dihadiri oleh semua instansi terkait. 

Berdasarkan laporan Kemenkes, hingga April 2023 sudah ada 31.113 kasus gigitan hewan penular rabies, 23.211 kasus gigitan yang sudah mendapatkan vaksin anti rabies, dan 11 kasus kematian di Indonesia. Penularan rabies terjadi pada manusia 95% tertularkan melalui gigitan anjing. 

Penularan rabies terjadi karena kontak dengan air liur (saliva) hewan terinfeksi (gigitan, droplet pada membran mukosa, luka terbuka). 


Gejala rabies pada manusia di tahap awal:  demam, badan lemas dan lesu, tidak nafsu makan, insomnia, sakit kepala hebat, sakit tenggorokan, dan sering ditemukan nyeri, rasa kesemutan atau rasa panas di lokasi gigitan, cemas, dan mulai timbul fobia yaitu takut air, takut cahaya  sebelum meninggal dunia. Sedangkan pada hewan terlihat gejala menjadi ganas dan tidak nurut pada pemiliknya, tidak mampu menelan, lumpuh, mulut terbuka dan air liur keluar secara berlebihan, kemudian bersembunyi di tempat gelap dan sejuk, ekor dilengkungkan ke bawah perut di antara kedua paha, kejang-kejang, dan diikuti oleh kematian. Pada rabies asimtomatik hewan tidak memperlihatkan gejala sakit namun tiba-tiba mati.


Pencegahan agar manusia tidak tertular penyakit rabies adalah menghindari gigitan anjing dan melakukan vaksinasi rabies pada  anjing agar tidak tertular rabies.

Jika tergigit anjing lakukan: mencuci luka dengan sabun dan air mengalir selama 15 (lima belas) menit, bawa segera ke puskesmas. Hewan suspek (menggigit atau terlihat tanda klinis) tidak boleh dibunuh untuk diisolasi dan diobservasi selama 14 (empat belas) hari. Apabila masih hidup dan tidak menunjukkan tanda klinis Rabies setelah 14 (empat belas) hari harus divaksinasi sebelum dilepaskan dan dikembalikan ke pemilik; hewan yang menunjukan tanda Rabies pada saat di lokasi atau selama observasi dilakukan eutanasia secepatnya dengan teknik yang memperhatikan kesejahteraan hewan.

Pemilik melaporkan adanya gigitan anjing ke pusat kesehatan hewan, praktik dokter hewan mandiri, klinik hewan, rumah sakit hewan, atau Dinas Kabupaten/Kota. 


Penetapan KLB 

Pentingnya penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) agar pengendalian rabies bisa dituntaskan. Seringkali Pemerintah Daerah enggan menetapkan KLB karena alasan takut dicap gagal dalam mengemban tanggung jawab. Padahal dengan penetapan KLB maka pengendalian akan lebih gokus dan dapat melibatkan semua instansi terkait terkait karena wabah rabies merupakan kategori  bencana. 

Sesuai dengan Permenkes No 1501 tahun 2010, Penetapan KLB rabies harus ditetapkan oleh Kepala Daerah  bila memenuhi salah satu dari kriteria dibawah ini:

1. Adanya satu kasus rabies pada manusia atau hewan dimana sebelumnya tidak ada kasus rabies (daerah bebas rabies).

2. Tejadinya peningkatan dua kali lipat kasus rabies pada manusia di daerah endemis

3. Peningkatan jumlah kasus gigitan HPR yang berindikasi diberikan VAR menurut periode waktu (bulanan) di suatu daerah endemis rabies dibandingkan dengan periode sebelumnya.


Langkah Bebas Rabies

 Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk bebas rabies antara lain:

1.    Membentuk Peraturan daerah/Peraturan kepala daerah  terkait penanggulangan rabies (pemeliharaan, kewijiban, pengendalian populasi,  lalu lintas HPR, HPR liar,  penganggaran)

2.    Melakukan pendataan kepemilikan  agar dapat diperoleh populasi by name by adress

3.   Pengendalian HPR liar dan depopulasi.

4.    Melakukan vaksinasi 70% populasi HPR terutama anjing agar terbentuk kekebalan imunitas kelompok (herd immunity)

5.    Melakukan surveilans secara sistematis penyakit rabies melalui pengumpulan data, pengolahan dan penyebaran informasi kepada pengambil keputusan untuk melakukan tindakan penanggulangan berdasarkan bukti. 

6.    Melaksanakan Komunikasi, imformasi dan edukasi  (KIE) menjadi hal yang harus terus dilaksanakan terutama ke pemilik anjing, anak-anak dan masyarakat umum agar mengetahui bagaimana kewajiban memelihara hewan penular rabies,  mencegah penularan dan tindakan apabila telah digigit hewan penular.  

Semoga target pemerintah untuk bebas rabies 2030 dapat terwujud.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar