SILVOPOSTURA: Menuju Swasembada Ternak
Oleh: Dr. drh. Jafrizal, MM*
Silvopostura merupakan peluang yang sangat menjanjikan untuk menjadikam Indoneaia swasembada ternak. Mpodel Silvopastura yang mengintegrasikan pengembangan ternak dalam sistem pengelolaan Hutan lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan Hutan Negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan sesuai dengan PP. 23 Tahun 2021.
Salah satu bentuk skema perhutanan sosial adalah kemitraan kehutanan dengan pola silvopostra. Pola sivopastura dapat diterapkan oleh masyarakat dengan beberapa alasan seperti keuntungan, pekerjaan yang tidak membutuhkan keahlian khusus, bisa diandalkan karena bisa memperoleh pendapatan secara langsung, dan tersediannya lahan yang layak untuk ditanami hijuan ternak atau pakan
dari ternak itu sendiri sehingga tidak membutuhkan biaya produksi yang besar, terbuka lapangan usaha bagi masyarakat desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, peningkatan populasi ternak, meningkatkan daya saing peternakan, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya. Selain itu perhutanan sosial juga diharapkan dapat memberikan status hukum yang legal dan sah kepada masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan dalam mengelola hutan secara langsung dengan prinsip padat karya.
Integrasi ternak di lahan perhutanan sosial di Indonesia menjadi peluang yang belum dilirik untuk dioptimalkan. Ada sekitar 12,8 juta hektar (BPS, 2024) potensi lahan perhutanan yang dapat dikelola dengan pola kemitraan usaha, salah satunya usaha peternakan. Bila dihitung dari rasio satuan ternak untuk lahan 1 hektar per tahun untuk 3 ekor sapi maka akan dapat menampung 38,4 juta ekor sapi. Bila komoditi ternaknya adalah kambinh maka akan dapat menampung 268 juta ekor. Sungguh merupakan potensi yang luar biasa.
Pola kemitraan peternakan yang dapat dibangun dengan melibatkan pemerintah sebagai fasilitator, Pemerintah Desa sebagai mediator, masyarakat umum (Swasta, ASN, TNI, Polri) sebagai investor dan penggaduh, petani sebagai penerima gaduhan. Jumlah ASN (2023) menurut data BKN, 4.3 juta belum termasuk TNI Polri sekitar 1 jutaan. Bila 5 juta orang bisa berinvestasi dalam bentuk 1 ekor kambing /sapi maka akam ada sekitar 5 juta sapi yang dapat digaduhkan ke petani. Nilai investasi yang sangat besar.
Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten berperan dalam memfasilitasi dalam ketersediaan prasarana termasuk izin lokasi, fasilitasi tenaga pendamping, tenaga kesehatan hewan, fasilitasi asuransi dan akses pembiayaan serta keamanan.
Sesuai dengan Pasal 42, PP 6/2013 tentang Pemberdayaan Peternak, bahwa Pemerintah kabupaten/kota menetapkan suatu lokasi sebagai kawasan Usaha Peternakan untuk pengembangan usaha budidaya Ternak ruminansia skala kecil, pemerintah kabupaten/kota wajib menetapkan lahan penggembalaan umum.
Pemerintah hanya memfasilitasi lokasi pengembalaan umum untuk menumbuhkan iklim usaha peternakan tidak lagi menyediakan/membeli ternak dengan dana APBD/APBN akan tetapi ternak akan disediakan oleh masyarakat (swasta, ASN, TNI, Polri) sebagai investor.
Masyarakat yang menjadi investor atau penggaduh ternak mendapatkan kepastian dalam berusaha, kepastian jaminan leamanan, jaminan kesehatan hewan dan jaminan pembinaan dari tenaga teknis.
Petani penerima gaduhan bertanggungjawab dalam memelihara ternak dengan bertanggungjawab dan berhak atas bagi hasil ternak bila telah produksi.
Pola kemitraan telah banyak dikembangkan di Indoneaia akan tetapi masih dalam skala kecil dan pengelolaannya belum banyak diintervensi oleh pemerintah. Bagaimana ke depan pola kemitraan dapat berkolaborasi melibatkan pemerintah sebagai fasilitator, masyarakat sebagai investor dan petani pelaku agar tujuan peningkatan produksi, peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat diwujudkan.
Dr. drh. Jafrizal, MM
Medik Veteriner Ahli Madya Prov Sumsel
Ketua PDHI Sumsel.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar