Jumat, 17 Januari 2025

RAKOR RABIES DI SUMATERA 2024

RAKOR RABIES SE-SUMATERA 2024 


Rapat Koordinasi Rabies Wilayah Sumatera dihadiri oleh seluruh Dinas yang menyelenggarakan fungsi Kesehatan Hewan, Dinas Kesehatan, Dinas Pemerintahan Desa, Dinas Penanggulangan Bencana, Badan Karantina Indonesia, Balai Veteriner. Acara ini dilaksanakan di Hotel Bahamas, Belitung pada Rabu-Kamis (31/7/2024- 01/08/2024).

Tujuan dari Rakor ini yaitu untuk mengevaluasi strategi pengendalian penyakit zoonosis rabies dalam rangka mewujudkan target bebas rabies tahun 2030 di wilayah Sumatera dan Indonesia,  serta mensinergikan komitmen pengawasan dan pengendalian penyakit hewan menular rabies di Sumatera.

Dalam acara diskusi, Dr. drh. Jafrizal, MM mewakili PDHI Sumsel  memberikan saran:

1. Setiap daerah harus memiliki payung hukum dalam pengendalian rabies agar semua pemangku kepentingan punya tanggung jawab masing-masing dalam upaya pengendalian penyakit menular terutama rabies. Saat ini masih banyak yang belum memiliki payung hukum pengendalian penyakit hewan menular rabies. 

2. Untuk mempercepat pengendalian rabies agar menjadi program serius baik di Kementerian Pertanian maupun Kementerian Kesehatan serta Pemerintah Daerah maka Bebas Rabies  secara khusus harus masuk sebagai Indikator Kinerja  Pemerintah  yang akan dilaksanakan oleh  Dirjen Kesehatan Hewan, Dinas yang menyelenggarakan fungsi Kesehatan Hewan maupun di dinas kesehatan.  Indikator utama ini harus dituangkan dalam Renstra Kementerian Pertanian dan kesehatan dan   Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah unruk pemerintah daerah. 

3. Dalam rangka mendukung pelaksanaan vaksinasi dan kesehatan HPR dan ternak lain di daerah maka ujung tombaknya adalah Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan). Agar Puskeswan mendapat perhatian dari Pemda maka Pelayanan Kesehatan Hewan yang diselenggarakan oleh Puskeswan selain  dapat membantu menyehatkan hewan juga harus dapat mengahasilkan retribusi daerah berupa Pendapatan Asli Daerah dari pelayanan hang diberikan. Untuk dapat mendapatkan retribusi maka harus ada Perda Retribusi sebagai payung hukum untuk dapat menarik retribusi. Perda retribuai twrhambat karena Pelayanan Keswhatan Hewan tidak termasuk Jenis Retribusi Pelayanan Jasa Umum berdasarkan  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Berfasarkan hal itu maka harua diupayakan Pelayanan Kesehatan hewan  menjadi Jenis Pelayanan Jasa Umum yang dapat ditarik retribusi atas pelayanan yang diberikan sehingga Puskeswan dapat beroperasi secara berkesinambungan dan  melayani kesehatan hewan tidak 100% mengantungkan anggaran dari APBD bila pengelolaannya  BLUD. 

4. Mengingat organisasi dinas yang di Kabupaten/kota yang tidak seragam akibat adanya pembatasan nomenklatur dinas di Pemprov dan Pemkab/kota seauai dengan Permentan 43/2016  maka sedikit sekali yang dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan yang berdiri sendiri (merger),  akibatnya prioritas kegiatan menjadi kurang dukungan baik sdm maupun anggaran untuk pengendalian penyakit zoonosis rabies. Berdasar hambatan tersebut maka perlu direvisi  Permentan 43/2016 karena akan  saat ini sudah tidak relevan sehingga memberikan peluang bagi daerah untuk memisahkan dinas2 di bidang pertanian. 

Masalah kesehatan hewan dewasa ini harus mulai diperhitungkan mengingat dampaknya terhadap kesehatan manusia, 70% penyakit menular baru yang menyerang manusia saat ini berasal dari hewan (WHO) yang bukan saja mengganggu kesehatan dan dapat menyebabkan kematian pada manusia dan  pada hewan. Selain itu juga berdampak pada gangguan sosial dan ekonomi masyarakat,  serta isu internasional terkait  kesejahteraan hewan.

Untuk bebas rabies 2030 perlu Komitmen Pemerintah  yang diwujudkan dalam 4 hal yang telah disebutkan di atas agar dapat terlaksana pemeliharaan hpr yang terkontrol,  data hpr yang akurat, vaksinasi 70% dari populasi, pengendalian HPR liar, lalu lintas terjaga, surveilans yang kontinyu, koordinasi antar instansi yang baik, dan Komunikasi, edukasi dan informasi yang berjalan dengan baik.  


Dr. drh. Jafrizal, MM

Ketua PDHI Sumsel

Tidak ada komentar:

Posting Komentar