WASPADA KLB RABIES
Menanggapi laporan kasus kematian pada manusia yang terjadi yang kronologis kejadian sakit diakibatkan karena gigitan anjing yang diduga rabies di Lahat dan kejadian serupa terjadi di 4 Lawang dalam tahun 2024 harus jadi perhatian serius. Sesuai dengan Permenkes No 1501 tahun 2010, maka kejadian tersebut berpotensi meningkat dan menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB). Secara kajian epidemiologis, apabila terjadi peningkatan kejadian kesakitan dan atau kematian yang bermakna secara epidemiologis di daerah Lahat dan 4 Lawang maka perlu dilakukan penetapan KLB. Dari 4 Lawang (Tebing Tinggi) masih terjadi kasus gigitan dalam beberapa bulan terakhir.
Penetapan KLB rabies harus ditetapkan oleh Kepala Daerah bila memenuhi salah satu dari kriteria dibawah ini:
1. Adanya satu kasus rabies pada manusia atau hewan dimana sebelumnya tidak ada kasus rabies (daerah bebas rabies).
2. Tejadinya peningkatan dua kali lipat kasus rabies pada manusia di daerah endemis
3. Peningkatan jumlah kasus gigitan HPR yang berindikasi diberikan VAR menurut periode waktu (bulanan) di suatu daerah endemis rabies dibandingkan dengan
periode sebelumnya.
Penetapan KLB untuk rabies berbeda dengan KLB untuk kasus lainnya. Satu saja manusia terinfeksi rabies atau meninggal positif rabies maka dapat ditetapkan KLB Rabies disuatu daerah.
Kasus rabies akan terus menyebar pada anjong yangbtidak dilakukan vaksinasi dan liar karena anjing yang terinfeksi akan terus mengigit anjing yang lainndan terus menyebar.
Dari kasus yang terjadi di atas secara epidemiologis kecenderungan berpotensi ancaman KLB dikarenakan adanya cakupan vaksinasi HPR rendah, peningkatan jumlah kasus gigitan HPR dan adanya kasus HPR positif rabies.
Kasus ini menjadi peringatan kewaspadaan dini kemungkinan adanya ancaman KLB Rabies kepada pemangku kepentingan (Puskesmas, Rumah Sakit, Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan, Camat, Lurah/Kepala Desa, Bupati).
Hal ini akan dapat menjalin koordinasi dan kolaborasi dengan lintas sektor terkait dan program terpadu untuk menanggulangi ancaman KLB rabies dengan pendataan kepemilikan HPR, peningkatan cakupan vaksinasi HPR, eliminasi tertarget,
pengandangan/pengawasan HPR agar dapat terkontrol.
Cara efektif mencegah kejadian rabies pada manusia adalah dengan cara melakukan vaksinasi rabies pada Hewan Penularnya.
Dr. drh. Jafrizal, MM
Ketua PDHI Sumatera Selatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar