PASTIKAN HEWAN KURBAN DIPERIKSA KESEHATANNYA
Pemeriksaan kesehatan hewan kurban penting dilakukan untuk menjamin keamanan daging dari penyakit yang dapat menular kepada manusia dari hewan kurban yang akan diberikan kepada masyarakat untuk dikonsumsi. Ada 19 penyakit strategis tapi ada 4 penyakit penting yang dapat menular dari hewan kurban yakni anthrax, bruselosis, tuberkulosis dan rabies. Dengan alasan ini maka pemeriksaan hewan sebelum dan setelah dipotong menjadi titik kritis yang harus dilakukan.
Pemeriksaan kesehatan hewan kurban dibagi dua bagian yaitu antemotem dan posmortem. antemortem yang dilakukan kurang dari 24 jam sebelum penyembelihan, sedangkan pemeriksaan postmortem dilakukan pada saat setelah penyembelihan dilakukan.
Pemeriksaan antemortem dilakukan dalam kurun waktu 24 jam sebelum hewan kurban disembelih. Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk mencegah penyembelihan hewan yang menunjukkan gejala penyakit hewan menular dan zoonosis atau tanda-tanda yang menyimpang. Mendapatkan informasi penelusuran penyakit didaerah asal ternak guna pendalaman pada saat pemeriksaan postmortem. Mencegah kontaminasi dari hewan atau bagian dari hewan yang menderita penyakit kepada petugas,peralatan dan lingkungan, serta mencegah pemotongan hewan betina produktif. Dari pemeriksaan antemortem dapat dibuat keputusan bahwa: diijinkan untuk dipotong untuk hewan yang sehat; Ditunda untuk dipotong untuk hewan yang sakit tapi belum dapat didiagnosa penyakitnya; Dipotong dengan pengawasan dokter hewan untjk kasus helmintiasis seperti cacing hati, Dilarang untuk dipotong untuk penyakit anthrax, tetanus, rabies.
Pemeriksaan postmortem merupakan kelanjutan dari hasil pemeriksaan antemortem dimana untuk memperdalam keputusan dipotong dibawah pengawasan dokter hewan dan penyakit yang dicurigai agar tidak membahayakan petugas, masyarakat dan lingkungan. Bagian organ yang rusak atau terinfestasi penyakit dimusnahkan atau dibuang.
Sehubungan pentingnya pemeriksaan tesebut maka pelaksana pemeriksaan antemortem dan postmotem dilakukan oleh Dokter hewan yang berwenang dan atau Paramedik yang ditunjuk dibawah pengawasan dokter hewan yang berwenang.
Di Provinsi Sumsel, akan turut memeriksa hewan kurban sekitar 100 dokter hewan dari Perhimpunan Dokter Hewan Sumsel baik yang bekerja di instansi pemerintah maupun yang dari profesional. Tentu jumlah dokter hewan yang melakukan pemeriksaan antemortem dan postmortem masih jauh dari cukup bila dibandingkan dengan jumlah tempat pemotongan hewan kurban. Jumlah masjid di Sumsel ada 9622 masjid belum lagi ditambah di sekolah atau kantor yang juga menjadi tempat pemotongan hewan kurban. Agar semua hewan kurban yang dipotong dapat dipastikan sehat maka pemeriksaan kesehatan di tempat-tempat penjualan yang harus dilakukan secara menyeluruh sehingga paling tidak sudah mendapatkan pemeriksaan sebelum sampai di tempat pemotongan. Ke depan agar mudah dalam pemeriksaan dan pengawasan maka diharapkan setiap Kabupaten Kota memiliki pasar terpadu hewan kurban sehingga hewan kurban yang diperjual belikan telah diperiksa dan disertifikasi kesehatan dan syarat sah sebagai hewan kurban.
Dr.drh. Jafrizal, MM
Medik Veteriner Ahli Madya Prov. SUMSEL
Ketua PDHI Sumsel
Tidak ada komentar:
Posting Komentar