PENJUAL HEWAN KURBAN HARUS MENGANTONGI IZIN
Penertiban administrasi Pedagang Hewan Kurban di pinggir jalan yang dilakukan oleh Pemkot Palembang patut diapresiasi. Sesuai dengan Perwako No 56 Tahun 2018 tentang Pemotongan Hewan Kurban bahwa tempat penjualan hewan kurban harus memperoleh izin dari pemerintah Kota Palembamg melalui Camat/Lurah setempat. Pemberian izin harus memperhatikan syarat adminstrasi dan teknis tentang syarat hewan kurban yang dijual, syarat tempat penjualan hewan kurban.
Penjual hewan kurban secara administrasi dan teknis harus memnuhi: hewan yang dijual memenuhi syarat syariat, memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan, Surat Rekomendasi Masuk dari Otoritas Veteriner Provinsi kalau dari provinsi lain dan Surat Keterangan asal Hewan. Sedangkan Tempat Penjualannya harus memenuhi persyaratan teknis paling sedikit meliputi:
a. berada di tempat yang tidak menggangguketertiban umum;
b. memiliki desain dan terbuat dari bahan yang tidak menyakiti, melukai, dan/atau mengakibatkan stres;
c. memiliki luas yang sesuai dengan jumlah dan jenis hewan kurban yang dijual;
d. memiliki akses jalan dan fasilitas yang memudahkan penurunan hewan dari pengangkutan ke atas alat angkut sesuai dengan jenis hewan;
e. tempat bersih, kering, dan mampu melindungi hewan kurban dari panas matahari, dan hujan;
f. lantai atau alas tidak licin dan mudah dibersihkan; dan
g. memiliki pembatas/pagar yang kuat dan tidak terdapat bagian yang dapat menyebabkan hewan sakit atau terluka/cedera, serta mampu mencegah hewan kurban lepas dari kandang.
Semoga dengan tertibnya penjual hewan kurban di Palembang akan dapat tersedia hewan yang memenuhi syarat syariat, syarat kesehatan dan kesejahteaan hewan serta estika lingkungan yang terjaga.
Drh. drh. Jafrizal, MM
Medik Veteriner Ahli Madya Prov Sumsel
Ketua PDHI Sumsel.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar